Assalamualaikum Tholabul ilmi sejati terimakasih atas kunjunganya di link ini semoga bermanfaat untuk kita semua.dan semoga Alloh memberikan Hidayah taufik untuk kita silahkan kritik dan saran antum

Minggu, 27 November 2011

MENYELESAIKAN PERSELISIHAN ANTARA ISTERI-ISTERI

Oleh Ummu Salamah As-Salafiyyah


Ummu Ruman –ibunda Aisyah Radhiyallahu ‘anha- pernah berkata kepada Aisyah, “Wahai puteriku, tolonglah aku dalam menuntunmu. Demi Allah, semakin seorang wanita merendah diri di sisi suami yang mencintainya sedang dia memiliki madu, melainkan dia akan banyak berpihak kepadanya” [Hadits Riwayat Al-Bukhari no. 4750 di dalam hadits Ifki (kisah kebohongan orang-orang munafik).

Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwasanya dia berkata, “Aku tidak cemburu kepada seorang pun dari isteri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti kecemburuanku kepada Khadijah, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak menyebutnya (Khadijah) dengan menyampaikan berita kepadanya bahwa dia akan mendapatkan rumah di Surga dari emas dan perak” [Hadits Riwayat Al-Bukhari]

Dari Urwah bin Zubair, dia berkata, Aisyah Radhiyallahu ‘anha pernah berkata, “Pada suatu hari aku tidak mengetahui Zainab masuk menemuiku tanpa izin sedang dia dalam keadaan marah. Kemudian dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah engkau sudah merasa cukup, jika datang kepadamu puteri Abu Bakar’. Kemudian dia mendatangiku, lalu aku berpaling darinya sehingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Belalah dirimu’. Lalu aku menghadap kepadanya sehingga aku melihatnya telah mengering keringatnya, di dalam mulutnya tidak terdapat sesuatu pun untuk menjawabku. Kemudian aku melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berseri wajahnya” [Hadits Riwayat Ibnu Majah dengan sanad yang shahih] [1]

Dari Yahya bin Abdirrahman bin Hathib bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Aku pernah mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa khuzairah yang telah aku masak untuk beliau. Lalu kukatakan kepada Saudah –sedang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berada diantara diriku dan dirinya-, ‘Makanlah’. Lalu dia menolak, maka aku katakan, Engkau makan atau aku akan lumurkan ke wajahmu’.

Tetapi, dia tetap menolak. Maka aku letakkan tanganku ke dalam khuzairah, lalu aku lumurkan ke wajahnya. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa, lalu beliau meletakkan tangan beliau ke tangannya (Saudah) seraya berkata kepadanya. ‘Lumuri pula wajahnya’. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa untuknya.

Kemudian Umar lewat seraya berucap, ‘Wahai hamba Allah, wahai hamba Allah.’ Beliau mengira bahwa Umar akan masuk, maka beliau bersabda, ‘Bangun dan cucilah wajah kalian berdua’.

Maka Aisyah berkata, “Dan aku segan kepada Umar karena kewibawaan Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam” [Hadits Riwayat Abu Ya’ala dengan sanad yang hasan]

Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Aku pernah katakan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Cukuplah engkau begini dan begitu terhadap Shafiyah’. Ghairu Musaddad mengatakan, ‘Yang dimaksudkannya adalah mengurangi perhatian beliau, ‘Maka beliau bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya engkau telah mengatakan kalimat yang jika dicampur dengan air laut, niscaya ia akan bercampur dengannya…” [Hadits Riwayat Abu Dawud dengan sanad yang shahih]

Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Nabi pernah berada di rumah salah seorang isterinya, lalu salah seorang Ummahatul Mukminin (isteri-isteri Nabi) mengirimkan satu piring berisi makanan. Kemudian wanita yang rumahnya ditempati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul tangan pelayan sehingga piring itu jatuh dan pecah. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan pecahan piring dan kemudian mengumpulkan kembali makanan tersebut ke dalamnya seraya berkata, ‘Ibumu telah cemburu’. Selanjutnya, pelayan itu ditahan sehingga dia diberi piring dari isteri yang rumahnya ditempati Nabi. Lalu pelayan itu menyerahkan piring yang baik kepada isteri yang dipecahkan piringnya. Sementara beliau tetap menahan piring yang pecah itu di rumah yang menjadi tempat pecahnya” [Hadits Riwayat Al-Bukhari]

Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Pada suatu malam aku pernah kehilangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga aku mengira beliau pergi mendatangi salah seorang isterinya yang lain. Lalu aku mencari tahu dan kemudian kembali lagi dan ternyata beliau tengah ruku’ atau sujud seraya berucap.

“Artinya : Mahasuci Allah dan segala puji bagi-Mu, tiada Ilah yang berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya Engkau’. Lalu aku katakan, ‘Demi ayah dan ibuku, sesungguhnya engkau berada dalam satu kesibukan, sementara aku dalam kesibukan yang lain” [Hadits Riwayat Muslim]

Peringatan.
Di antara manusia ada yang tergesa-gesa dan menceburkan diri dalam poligami tanpa mencermati dari keadaan dan tanpa pemikiran yang matang sehinga hanya akan menghancurkan kebahagiaan keluarga serta memecah belah kesatuan, hingga akhirnya menjadi seperti orang badui yang mengatakan.

“Aku menikahi dua orang wanita karena ketidaktahuanku yang parah
Terhadap kesengsaraan yang dialami oleh orang yang beristeri dua.

Lalu kukatakan, aku berjalan di antara keduanya bagaikan seekor kambing
Digembalakan diantara dua ekor kambing betina terhormat.

Sehingga aku menjadi seperti kambing yang pergi pagi dan sore hari
Yang berkeliling di antara dua ekor srigala jahat

Keridhaan yang ini akan memicu kemarahan yang lain
Sehingga aku tidak pernah selamat dari salah satu dari dua kemarahan

Dalam hidup ini aku singkirkan semua bahaya
Demikian juga dengan bahaya di antara dua madu

Untuk yang ini satu malam dan yang lainnya satu malam juga
Selalu ada celaan pada kedua malam tersebut

Oleh karena itu, jika Anda ingin tetap mulia
Dengan berbagai kebaikan yang ada di tangan

Maka hiduplah membujang, kalau memang tidak bisa
Maka hidup dengan satu isteri saja sudah cukup daripada mendapatkan keburukan dua isteri”

Apa yang diungkapkan oleh orang badui ini tidak mutlak benar, tetapi orang yang membebani dirinya dengan poligami sedang dia tidak mempunyai kemampuan untuk memberi nafakah, mendidik dan mengurus dengan baik, maka tidak mustahil dia akan terjerumus ke dalam apa yang dirasakan oleh si badui itu, berupa kejenuhan dan kepenatan hidup.

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Ummu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]
_________
Foote Note
[1]. Hadits ini terdapat dalam kitab Ash-Shahih Al-Musnad Mimma Laisa Fii Ash-Shahihain (II/462)

TIDAK ADA KEWAJIBAN BAGI SEORANG SUAMI UNTUK MENYAMARATAKAN DALAM HAL CINTA DAN HUBUNGAN BADAN

Oleh Ummu Salamah As-Salafiyah

Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata, Abdul Aziz bin Abdullah memberitahu kami, ia berkata, Sulaiman memberitahu kami, dari Yahya bin Ubaid bin Hunain, dia mendengar dari Ibnu Abbas dari Umar Radhiyallahu ‘anhu, “Dia pernah masuk menemui Hafshah seraya berkata, ‘Wahai puteriku, janganlah engkau tertipu pada seorang wanita, yang mana Rasulullah dibuat kagum oleh kecantikannya –yang dia maksudkan adalah Aisyah-. Lalu aku menceritakan hal tersebut kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau pun tersenyum”

Dari Aisyah Radhiyallahu anha, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat sakit bertanya-tanya, ‘Dimana aku sekarang? Di mana aku besok?’ karena beliau merasa terlalu lama menunggu hari giliran Aisyah. Dan ketika hari giliranku itu tiba, Allah mewafatkan beliau dengan bersandar di dadaku dan dimakamkan di rumahku” [Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim]

Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus Fathimah binti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia meminta izin kepada beliau yang ketika itu tengah berbaring bersamaku di atas kainku. Lalu beliau memberikan izin kepadanya.
Maka Fathimah berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya isteri-isterimu telah mengutusku kepadamu untuk meminta keadilan mengenai puteri Abu Quhafah (Aisyah), Dan aku pun diam”.

Aisyah berkata, “Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, ‘Wahai puteriku, bukankah engkau mencintai apa yang aku cintai?’.
Fathimah pun menjawab, ‘Ya’
Kalau begitu, maka cintailah wanita ini’, pinta Rasulullah”

Lebih lanjut, Aisyah berkata, “Lalu Fathimah berdiri ketika mendengar hal tersebut dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian dia kembali kepada isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu memberitahukan mereka apa yang telah dia katakan dan juga jawaban yang diberikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadanya.’ Maka mereka berkata kepadanya, ‘Menurut kami, kamu belum berhasil menyampaikan pesan kami sedikit pun. Oleh karena itu, kembali lah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan katakan kepada beliau, ‘Sesungguhnya istei-isterimu meminta sikap adil menyangkut puteri Abu Quhafah (Aisyah),.

Maka Fathimah mengatakan, ‘Demi Allah, aku tidak akan berbicara kepada beliau mengenai dirinya (untuk selamanya)”.

Aisyah berkata, “Maka istei-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Zainab binti Jahsyin, isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang ketika itu dia menyertaiku dalam kedudukan di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan aku tidak melihat seorang wanita pun di dunia ini yang lebih baik daripada Zainab, lebih bertakwa kepada Allah, lebih jujur dalam ucapan, dan lebih giat menyambung silaturahmi, lebih besar dalam bersedekah, lebih gigih dalam mengerahkan dirinya dalam beramal dan bertaqarrub kepada Allah Ta’ala”.

Aisyah melanjutkan, “Lalu Zainab meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa sallam tengah bersama Aisyah di dalam kainnya dalam keadaan seperti ketika Fathimah masuk ke rumahnya, yang sedang bersamanya. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengizinkannya. Lalu Zainab berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya isteri-isterimu mengutusku kepadamu untuk meminta sikap adil terhadap puteri Abu Quhafah”.

Aisyah berkata, “Kemudian dia terus berbicara tentang diriku sehingga aku merasa sesuatu tentangnya dalam diriku. Sementara aku mengawasi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengawasi pandangannya, apakah beliau mengizinkan aku untuk membela diriku. Sedang Zainab tidak berkenan sehingga dia mengetahui bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keberatan jika aku membela diriku”.

Aisyah berkata, “Lalu aku melihatnya, aku tidak lama-lama melihatnya hingga aku pun berpaling darinya”.

Lebih lanjut, ‘Aisyah berkata, “Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda seraya tersenyum :

“Sesungguhnya dia adalah puteri Abu Bakar” [Hadts Riwayat Muslim]

Ibnul Qayyim rahimahullah (V/151) mengatakan : “Tidak ada keharusan untuk menyamakan di antara isteri-isteri dalam hal cinta, karena hal itu di luar kuasa manusia. Dan Aisyah Radhiyallahu ‘anha merupakan isteri yang paling dicintai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari hadits-hadits tersebut dapat diambil kesimpulan bahwasanya tidak ada kewajiban menyamaratakan di antara para isteri dalam hal hubungan badan, karena hal tersebut tergantung pada kecintaan dan kecenderungan. Dan hal ini sudah pasti berada di tangan Allah Yang membolak-balikan hati. Dan dalam masalah ini terdapat penjelasan secara rinci, yaitu jika dia meninggalkan kecenderungan karena tidak adanya pendorong dan tidak adanya hasrat kepadanya, maka hal itu bisa dimaafkan. Dan jika meninggalkan kecenderungan dengan adanya dorongan kepadanya tetapi pendorong kepada madu lebih kuat, maka hal itu masih berada dibawah kendali dan kekuasannya, karenanya jika dia menunaikan kewajiban padanya, maka tidak ada lagi hak baginya (isteri) dan tidak ada keharusan kepadanya (suami) untuk menyamaratakan. Dan jika dia (suami) meninggalkan yang wajib darinya (siteri), maka dia berhak menuntut hal itu darinya (suami)”.

Syaikh Mushthafa Al-Adawi hafizhahullah memberikan dua peringatan.

Peringatan pertama : Persamaan dalam hal hubungan badan meskipun hal itu wajib, hanya saja dia disunnahkan untuk bersikap adil dalam masalah tersebut. Dan hal itu lebih baik dan sempurna serta lebih jauh dari kecenderungan yang berlebih-lebihan. Dan hal tersebut telah dikemukakan oleh sejumlah ulama.

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan di dalam kitab Al-Mughni (VII/35), ‘Jika dimungkinkan untuk melakukan penyamaan antara keduanya dalam hal hubungan badan, maka yang demikian itu lebih baik dan tepat. Dan demikian itu lebih sempurna dalam hal keadilan’.

Di dalam kitab Al-Majmuu Syarh Muhadzdzab (XVI/430) disebutkan, ‘Disukai lagi seorang suami yang memberikan giliran di antara isteri-isterinya untuk menyamaratakan dalam hal bersenang-senang (hubungan badan), karena yang demikian itu lebih sempurna dalam hal keadilan”.

Di dalam kitab yang sama (XVI/433) juga disebutkan, “…. Hanya saja yang disukai adalah menayamakan di antara mereka dalam hal hubungan badan, karena hal itu yang menjadi tujuan”.

Peringatan kedua : Seorang suami harus memenuhi kebutuhan biologis isterinya sesuai dengan kemampuannya. Sebab, jika dia tidak mengamankan isterinya dari kerusakan, maka yang demikian itu bisa jadi akan menjadi sebab permusuhan, kebencian, dan perpecahan di antara keduanya” [1]

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Ummu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]
_________
Foote Note
[1]. Fiqhu Ta’addudi Az-Zaujaat, hal.95

KEWAJIBAN MENYAMARATAKAN (SECARA ADIL) SEMUA ISTERI DALAM HAL PEMBERIAN NAFKAH (LAHIR/MATERI)

Oleh Ummu Salamah As-Salafiyyah



Di dalam kitab Al-Fatawa (XXXII/270), Ibnu Taimiyah mengatakan, “Adapun keadilan dalam masalah nafkah dan sandang, maka yang disunahkan adalah mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau sangat adil dalam memberikan nafkah di antara isteri-isterinya, sebagaimana beliau juga adil dalam membagi giliran. Dengan adanya perbedaan pendapat di kalangan umat manusia (maksud beliau adalah ulama ,-ed) mngenai pembagian ini, apakah yang demikian itu merupakan suatu hal yang wajib bagianya ataukah sunnah? Dan mereka berselisih juga soal sikap adil dalam hal pemberian nafkah, apakah yang demikian itu wajib atau sunnah? Dan hukum wajibnya lebih kuat dengan di dukung oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah”.

Syaikh Mustafa Al-Adawi berkata, “Dan yang tampak secara lahiriah –wallahu a’lam- adalah bahwa pendapat yang mewajibkan itu lebih kuat dengan di dukung oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah, sebagaimana yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah. Dan pengetahuan mengenai hal itu hanya ada di sisi Allah Azza wa Jalla” [1]

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu bahwa Ummu Sulaim pernah mengutusnya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa sebuah kain yang diatasnya terdapat kurma ruthab (yang belum kering). Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggenggamnya kemudian mengirimkannya kepada beberapa isterinya. Dan setelah itu beliau pun mengambil lagi sebagian kurma tersebut dan memberikannya kepada sebagian isterinya yang lain. Kemudian beliau duduk dan memakan sisanya, seperti makannya seseorang yang mengetahui bahwa dia sangat berselera padanya” [Hadits Riwayat Ahmad] [2]

SEKELUMIT TENTANG SIKAP ADIL PARA ULAMA SALAF

Ibnu Abi Syaibah rahimahullah di dalam kitab Al-Mushannaf (IV/387) mengatakan, Abu Dawud Ath-Thayalisi mengabarkan kepada kami dari Harun bin Ibrahim, dia berkata, Aku pernah mendengar Muhammad berkata tentang seorang laki-laki yang memiliki dua orang isteri, “Dimakruhkan baginya untuk berwudhu di rumah salah seorang dari keduanya dan tidak di rumah yang lainnya”. Ini adalah atsar yang shahih.

Ibnu Abi Syaibah rahimahullah mengatakan di dalam kitab Al-Mushannaf (IV/387), “Jarir memberitahu kami dari Mughirah dari Abu Ma’syar dari Ibrahim mengenai seorang laki-laki yang menghimpun antara dua madunya, lalu dia berkata, ‘Sesungguhnya dia menyamaratakan di antara mereka semua sehingga tersisa kelebihan tepung dan makanan yang telah ditakar, lalu dia membaginya segenggam demi segenggam, hingga masih juga tersisa tetapi tidak bisa ditakar lagi”.

Atsar ini shahih. Dan Abu Ma’syar adalah Ziyad bin Kulaib, yang dia bersetatus tsiqah (dapat dipercaya).

MENGADAKAN UNDIAN UNTUK MENENTUKAN SIAPA YANG AKAN IKUT DALAM SUATU PERJALANAN

Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak melakukan suatu perjalanan, maka beliau mengadakan undian diantara isteri-isteri beliau. Siapa diantara mereka yang mendapatkan undian itu maka beliau akan keluar bersamanya. Dan beliau biasa membagi untuk setiap orang dari isteri-isteri beliau hari dan malamnya, hanya saja Saudah binti Zam’ah telah memberikan hari dan malamnya kepada Aisyah, isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan harapan mendapatkan keridhaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam” [Hadits Riwayat Al-Bukhari]

Dari Aisyah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa, jika akan melakukan suatu perjalanan, maka beliau mengadakan undian di antara isteri-isterinya. Maka jatuhlah undian itu pada Aisyah dan Hafshah. Dan jika malam hari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan bersama Aisyah sambil berbincang-bincang. Maka Hafshah berkata, “Tidakkah malam ini engkau (Aisyah) menaiki untaku dan aku akan menaiki untamu dengan sama-sama saling melihat?” Maka dia menjawab, “Ya”. Maka dia pun naik. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi unta Aisyah yang diatasnya terdapat Hafshah, lalu beliau mengucapkan salam kepadanya, kemudian beliau berjalan sampai akhirnya mereka singgah. Dan Aisyah kehilangan beliau. Dan ketika mereka singgah, kedua kaki Aisyah berada di antara tumbuhan Idzkhir dan berkata, “Ya Rabb-ku, kirimkanlah kepadaku kalajengking atau ular yang akan menyengatku, dan aku tidak dapat berkata apa-apa” [Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim]

Di dalam kitab Al-Mughni (VII/40), Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Secara global dapat dikatakan bahwa seorang suami jika hendak melakukan perjalanan, lalu dia ingin membawa istrinya semua atau meninggalkannya, maka dia tidak perlu lagi melakukan undian, karena undian itu hanya diperlukan untuk menentukan pilihan diantara mereka yang akan ikut dalam perjalanan. Dan disini berarti dia telah memperlakukan sama. Dan jika dia hendak melakukan perjalanan bersama sebagian dari mereka, maka dia tidak boleh melakukan perjalanann dengannya, kecuali setelah melakukan undian. Dan inilah yang menjadi pendapat sebagian besar ulama. Dikatakan dari Malik bahwa menurutnya suami tersebut tidak perlu mengadakan undian, tetapi pendapat tersebut tidak shahih, karena Aisyah Radhiyallahu ‘anha telah meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika akan mengadakan perjalanan, maka beliau selalu mengadakan undian di antara isteri-isterinya. Siapa pun dari isteri-isteri beliau yang mendapatkan undian itu, maka beliau akan pergi bersamanya” [Muttafaq Alaih]

Dan karena perjalanan dengan salah seorang isteri tanpa melalui undian akan berarti sebagai pilih kasih sehingga tidak boleh dilakukan tanpa undian, sebagaimana dalam menentukan awal giliran.

Dan jika seorang suami ingin melakukan perjalanan dengan lebih dari satu orang isteri, maka dia juga harus melakukan undian. Aisyah telah meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dimana jika beliau akan pergi, maka beliau melakukan undian di antara isteri-isterinya sehingga undian itu jatuh pada Aisyah dan Hafshah. {Hadits Riwayat Al-Bukhari]

Dan kapan pun beliau akan melakukan perjalanan dengan lebih dari satu orang isteri, maka beliau menyamakan di antara mereka, sebagaimana beliau memperlakukan sama saat tidak bepergian”

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Ummu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]
__________
Foote Note
[1]. Fiqhu Ta’addudi Az-Zaujaat, hal.111
[2]. Hadits ini terdapat di dalam kitab Ash-Shahiih Al-Musnad Mimma Laisa Fii Ash-Shahiihain (I/52)

SESEORANG DILARANG MEMINANG PINANGAN SAUDARANYA

Oleh Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq



Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang seseorang meminang atas pinangan saudaranya. Terdapat sejumlah hadits mengenai hal itu, akan kami sebutkan di antaranya:

1. Hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari bahwa Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma menuturkan: "Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sebagian kalian membeli apa yang dibeli saudaranya, dan tidak boleh pula seseorang meminang atas pinangan saudaranya hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau peminang mengizinkan kepadanya"[1]

2. Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari ‘Abdurrahman bin Syamasah, bahwa dia mendengar ‘Uqbah bin ‘Amir berdiri di atas mimbar seraya berucap: "Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ÇáúãõÄúãöäõ ÃóÎõæ ÇáúãõÄúãöäö¡ ÝóáÇó íóÍöáøõ áöáúãõÄúãöäö Ãóäú íóÈúÊóÇÚó Úóáóì ÈóíúÚö ÃóÎöíúåö æóáÇó íóÎúØõÈõ Úóáóì ÎöØúÈóÉö ÃóÎöíúåö ÍóÊøóì íóÐóÑó.

"(Seorang) mukmin itu saudara bagi mukmin lainnya. Oleh karena itu tidak halal bagi seorang mukmin membeli atas pembelian saudaranya dan tidak pula meminang atas pinangan saudaranya hingga dia meninggalkannya"[2]

Seseorang yang meminang pinangan saudaranya dapat memasukkan (menyebabkan) permusuhan dalam hati. Karena itu, Islam melarangnya.

Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

ÅöíøóÇßõãú æóÇáÙøóäøó ÝóÅöäøó ÇáÙøóäøó ÃóßúÐóÈõ ÇáúÍóÏöíúËö¡ æóáÇó ÊóÌóÓøóÓõæúÇ æóáÇó ÊóÍóÓøóÓõæúÇ¡ æóáÇó ÊóÈóÇÛóÖõæúÇ¡ æóßõæúäõæúÇ ÅöÎúæóÇäðÇ¡ æóáÇó íóÎúØõÈõ ÇáÑøóÌõáõ Úóáóì ÍöØúÈóÉö ÃóÎöíúåö ÍóÊøóì íóäúßöÍó Ãóæú íóÊúÑõßó.

"Janganlah kalian berprasangka, karena prasangka itu adalah seburuk-buruk pembicaraan. Jangan mencari-cari kesalahan orang dan jangan saling bermusuhan, serta jadilah kalian sebagai orang-orang yang bersaudara. Janganlah seseorang meminang atas pinangan saudaranya hingga dia menikah atau meninggalkannya"[3]

Al-Hafizh berpendapat dalam al-Fath, bahwa larangan ini untuk pengharaman, ia mengatakan: “Menurut jumhur, larangan ini untuk pengharaman...” lalu beliau menambahkan: “Larangan ini menurut mereka untuk pengharaman, tetapi tidak membatalkan akad.”

Bahkan, Imam an-Nawawi meriwayatkan bahwa larangan dalam hadits ini untuk pengharaman berdasarkan ijma’. Tetapi mereka berselisih mengenai syarat-syaratnya.

Para ulama madzhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa pengharaman ini berlaku jika wanita yang dipinang menyatakan secara tegas atau walinya yang dia izinkan. Jika yang kedua tidak mengetahui perihal tersebut, maka boleh meminangnya karena pada asalnya adalah dibolehkan.

Menurut Imam asy-Syafi’i, makna hadits dalam bab ini ialah bila seorang pria meminang wanita lalu ia ridha dengannya dan (hatinya merasa) mantap kepadanya, maka tidak boleh seorang pun melamar pinangannya. Jika seseorang tidak mengetahui kerelaannya dan kemantapan pilihannya, maka tidak mengapa dia meminangnya. Hujjah dalam perkara ini ialah kisah Fathimah binti Qais.[3]

Pertanyaan.
Apa balasan bagi orang yang merusak hubungan wanita dengan suaminya?

Jawaban.
Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, ia mengatakan: "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

áóíúÓó ãöäøóÇ ãóäú ÍóáóÝó ÈöÇúáÃóãóÇäóÉö¡ æóãóäú ÎóÈøóÈó Úóáóì ÇãúÑöÆò ÒóæúÌóÊóåõ Ãóæú ãóãúáõæúßóåõ¡ ÝóáóíúÓó ãöäøóÇ.

"Bukan termasuk golongan kami siapa yang bersumpah ‘demi amanah’, dan barangsiapa yang merusak hubungan seseorang dengan isterinya atau hamba sahaya yang dimilikinya, maka ia bukan golongan kami" [5]

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata tentang hukum merusak hubungan wanita dengan suaminya: “(Perbuatan) ini termasuk salah satu dosa besar. Sebab, jika syari’at melarang meminang pinangan saudaranya, maka bagaimana halnya dengan orang yang merusak isterinya, hamba sahaya wanitanya atau hamba sahaya laki-lakinya, serta berusaha memisahkan di antara keduanya sehingga dia bisa berhubungan dengannya. Perbuatan dosa ini tidak kurang dari perbuatan keji (zina), walaupun tidak melebihinya, dan hak yang lain tidak gugur dengan taubat dari kekejian. Karena taubat, meskipun telah menggugurkan hak Allah, namun hak hamba masih tetap (ada). Menzhalimi seseorang (suami) dengan merusak isterinya dan kejahatan terhadap ranjangnya, hal itu lebih besar dibanding merampas hartanya secara zhalim. Bahkan, tidak ada (hukuman) yang setara di sisinya kecuali (dengan) mengalirkan darahnya"[6]

Syaikhul Islam rahimahullahu ditanya tentang wanita yang berpisah dengan suaminya, lalu seseorang meminangnya dalam masa ‘iddahnya dan ia memberi nafkah kepadanya: “Apakah itu dibolehkan ataukah tidak?”

Beliau menjawab: “Segala puji hanya milik Allah. Jelas-jelas (seseorang) tidak boleh meminang wanita yang masih dalam ‘iddah dengan tegas, walaupun dalam ‘iddah karena (ditinggal) wafat, berdasarkan kesepakatan kaum muslimin; maka bagaimana halnya dalam ‘iddah perceraian? Barangsiapa yang melakukan demikian, ia berhak mendapatkan hukuman yang membuatnya dan orang-orang yang semisalnya menjadi jera dari perbuatan itu. Dan hukuman itu diberikan kepada orang yang meminang maupun yang dipinang, semua diberi hukuman, dan dilarang menikahkan dengannya sebagai hukuman baginya karena niatnya yang batal, wallaahu a’lam” [7]

Beliau juga ditanya tentang laki-laki yang mentalak isterinya dengan talak tiga. Setelah menyelesaikan ‘iddahnya di sisinya, ia keluar. Setelah itu, ia menikah dan dicerai pada hari itu juga. Orang yang menalaknya tidak mengetahui kecuali pada hari kedua, apakah dia boleh bersepakat bersama wanita itu jika telah menyelesaikan ‘iddahnya, maka ia akan rujuk kepadanya?

Beliau menjawab: "Ia tidak boleh meminangnya di masa ‘iddah dari (suami) selainnya, dan tidak boleh pula memberi nafkah kepadanya untuk menikahinya. Jika talak itu talak raj’i, maka ia tidak boleh melamar dengan sindiran. Jika talaknya adalah talak ba’in, maka kebolehan meminang dengan sindiran diperselisihkan. Kondisi tersebut jika wanita ini menikah dengan nikah raghbah (atas dasar suka). Adapun jika dia menikah dengan nikah tahlil, maka Rasulullah n telah melaknat muhallil dan muhallal lahu.[8,9]

MASALAH DALAM PEMINANGAN.
Sudah menggejala di tengah umat Islam mengenai keluarnya peminang bersama wanita pinangannya tanpa akad, dan mereka duduk berduaan. Perhatikan, apa yang terjadi akibat perbuatan ini? Oleh karena itu, untuk menambah manfaat, kami merasa perlu meletakkan beberapa pertanyaan yang berisikan jawaban sebagian ulama mengenai hal itu.

1. Hubungan Kasih Sayang Sebelum Pernikahan (Pacaran).
Yang mulia Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullahu ditanya: “Apa pandangan agama tentang hubungan sebelum perkawinan (pacaran)?”

Beliau menjawab: “Pernyataan penanya “sebelum menikah”, jika yang dia dimaksud adalah sebelum "mencampuri" dan sesudah akad, maka ini tidak berdosa. Karena dengan akad, ia sudah menjadi isterinya, meskipun belum melakukan persetubuhan. Adapun sebelum akad, pada saat lamaran atau sebelum itu, maka ini diharamkan dan tidak dibolehkan. Tidak boleh seseorang bermesraan bersama wanita yang bukan isterinya, baik berbicara, memandang maupun berduaan. Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.

áÇó íóÎúáõæúäó ÑóÌõáñ ÈöÇãúÑóÃóÉò ÅöáÇøó ãóÚó Ðöíú ãóÍúÑóãò¡ æóáÇó ÊõÓóÇÝöÑõ ÇãúÑóÃóÉñ ÅöáÇøó ãóÚó Ðöíú ãóÍúÑóãò.

"Janganlah seseorang berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya, dan janganlah wanita bepergian kecuali bersama mahramnya" [10]

Walhasil, jika berkumpul ini setelah akad, maka tidaklah berdosa. Jika ini dilakukan sebelum akad walaupun setelah peminangan dan pinangannya diterima, maka ini (pun) tidak boleh. Perbuatan ini haram baginya, karena wanita ini masih tergolong orang lain, hingga ia mengikatnya (dengan ikatan pernikahan)." [11]

2. Hukum Peminang Duduk Bersama Wanita Pinangannya.
Yang mulia Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullahu ditanya: “Aku telah meminang wanita dan aku membacakan kepadanya 20 juz al-Qur'an selama masa peminangan, alhamdulillaah. Aku duduk bersamanya dengan keberadaan mahram, sedangkan ia tetap memakai hijab syar’i, alhamdulillaah, dan duduk kami tidak keluar dari pembicaraan agama atau membaca al-Qur'an, dan juga waktu duduk tersebut sangatlah pendek; apakah ini kesalahan menurut syari’at?”

Beliau menjawab: “Ini tidak sepatutnya dilakukan. Karena pada umumnya perasaan seseorang bahwa teman duduknya adalah pinangannya dapat membangkitkan syahwatnya. Luapan syahwat kepada selain isteri dan sahaya wanitanya adalah haram, dan segala apa yang dapat membawa kepada keharaman adalah haram” [12]

3. Sekedar Dipinang Tidak Dilarang Menikahkannya dengan Selain Peminang.
Syaikh Muhammad bin Ibahim Alusy Syaikh rahimahullahu ditanya tentang seseorang yang datang dengan membawa saudara perempuan sekandungnya, sedangkan dia telah dipinang oleh seorang pria di negerinya, Yaman. Hari itu saudaranya ingin menikahkannya di Tha'if; apakah sah menikahkannya padahal dia telah dipinang?

Beliau menjawab: “Alhamdulillaah, selagi wanita ini belum dipertalikan dengan pria yang melamarnya dengan akad pernikahan, maka sekedar lamarannya saja kepadanya tidak menghalanginya untuk menikahkannya dengan selainnya” [13]

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq, Penterjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsair]
__________
Foote Note
[1]. HR. Al-Bukhari (no. 5142) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1412) kitab an-Nikaah, at-Tirmidzi (no. 1292) kitab al-Buyuu’, an-Nasa-i (no. 3243) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 2081) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 2171) kitab at-Tijaaraat, Ahmad (no. 4708), Malik (no. 1112) kitab an-Nikaah, ad-Darimi (no. 2176) kitab an-Nikaah.
[2]. HR. Al-Bukhari (no. 5142) kitab an-Nikaah, ad-Darimi (no. 2176) kitab an-Nikaah.
[3]. HR. Al-Bukhari (no. 5143) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 2563)
[4]. Fat-hul Baari (IX/199).
[5]. HR. Ahmad (no. 22471), al-Hakim (IV/298), ia menshahihkannya dan disetujui oleh adz-Dzahabi; Abu Dawud (no. 3253) kitab al-Aimaan wan Nudzuur, dan dishahihkan oleh al-Mundziri dalam at-Targhiib (V/385)
[6]. Dinukil dari al-Manawi dalam Faidhul Qadiir (V/385).
[7]. Majmuu’ Fataawaa Ibni Taimiyyah (XXXII/8)
[8]. Takhrijnya telah disebutkan sebelumnya.
[9]. Majmuu’ Fataawa (XXXII/8)
[10]. Telah disebutkan takhrijnya sebelumnya.
[11]. Al-Muslimuun (hal. 10)
[12]. Faatawaa asy-Syaikh Ibni ‘Utsaimin (II/748)
[13]. Fataawaa wa Rasaa-il Samahatisy Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh (X/56-57).

PERNIKAHAN ADALAH FITRAH BAGI MANUSIA





Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


Agama Islam adalah agama fitrah, dan manusia diciptakan Allah ‘Azza wa Jalla sesuai dengan fitrah ini. Oleh karena itu, Allah ‘Azza wa Jalla menyuruh manusia untuk menghadapkan diri mereka ke agama fitrah agar tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan sehingga manusia tetap berjalan di atas fitrahnya.

Pernikahan adalah fitrah manusia, maka dari itu Islam menganjurkan untuk menikah karena nikah merupakan gharizah insaniyyah (naluri kemanusiaan). Apabila gharizah (naluri) ini tidak dipenuhi dengan jalan yang sah, yaitu pernikahan, maka ia akan mencari jalan-jalan syaitan yang menjerumuskan manusia ke lembah hitam.

Firman Allah ‘Azza wa Jalla.

"Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam), (sesuai) fitrah Allah, disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” [Ar-Ruum (30): 30]

A. Definisi Nikah ( ÇóáäöøßóÇÍõ )
An-Nikaah menurut bahasa Arab berarti adh-dhamm (menghimpun). Kata ini dimutlakkan untuk akad atau persetubuhan.

Adapun menurut syari’at, Ibnu Qudamah rahima-hullaah berkata, “Nikah menurut syari’at adalah akad perkawinan. Ketika kata nikah diucapkan secara mutlak, maka kata itu bermakna demikian selagi tidak ada satu pun dalil yang memalingkan darinya.” [1]

Al-Qadhi rahimahullaah mengatakan, “Yang paling sesuai dengan prinsip kami bahwa pernikahan pada hakikatnya berkenaan dengan akad dan persetubuhan sekaligus. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

"Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” [An-Nisaa' (4): 22] [2]

B. Islam Menganjurkan Nikah
Islam telah menjadikan ikatan pernikahan yang sah berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang sangat asasi, dan sarana untuk membina keluarga yang Islami. Penghargaan Islam terhadap ikatan pernikahan besar sekali, sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama.

Shahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu berkata: “Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

ãóäú ÊóÒóæøóÌó ÝóÞóÏö ÇÓúÊóßúãóáó äöÕúÝó ÇúáÅöíúãóÇäö¡ ÝóáúíóÊøóÞö Çááåó Ýöí ÇáäöøÕúÝö ÇáúÈóÇÞöì.

‘Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh imannya. Dan hendaklah ia bertaqwa ke-pada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi." [3]

Dalam lafazh yang lain disebutkan, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

ãóäú ÑóÒóÞóåõ Çááåõ ÇãúÑóÃóÉð ÕóÇáöÍóÉð ÝóÞóÏú ÃóÚóÇäóåõ Çááåõ Úóáóì ÔóØúÑö Ïöíúäöåö¡ ÝóáúíóÊøóÞö Çááåó Ýöí ÇáÔøóØúÑö ÇáËøóÇäöì.

"Barangsiapa yang dikaruniai oleh Allah dengan wanita (isteri) yang shalihah, maka sungguh Allah telah membantunya untuk melaksanakan separuh agamanya. Maka hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam menjaga separuhnya lagi.” [4]

C. Islam Tidak Menyukai Hidup Membujang
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintah-kan untuk menikah dan melarang keras kepada orang yang tidak mau menikah. Shahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menikah dan melarang membujang dengan larangan yang keras.”

Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

ÊóÒóæøóÌõæÇ ÇáúæóÏõæúÏó ÇáúæóáõæúÏó¡ ÝóÅöäöøí ãõßóÇËöÑñ Èößõãõ ÇúáÃóäúÈöíóÇÁó íóæúãó ÇáúÞöíóÇãóÉö.

"“Nikahilah wanita yang subur dan penyayang. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya ummatku di hadapan para Nabi pada hari Kiamat.” [5]

Pernah suatu ketika tiga orang Shahabat radhiyallaahu ‘anhum datang bertanya kepada isteri-isteri Nabi shal-lallaahu ‘alaihi wa sallam tentang peribadahan beliau. Kemudian setelah diterangkan, masing-masing ingin meningkatkan ibadah mereka. Salah seorang dari mereka berkata: “Adapun saya, maka sungguh saya akan puasa sepanjang masa tanpa putus.” Shahabat yang lain berkata: “Adapun saya, maka saya akan shalat malam selama-lamanya.” Yang lain berkata, “Sungguh saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan nikah selama-lamanya... dst” Ketika hal itu didengar oleh Nabi shal-lallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau keluar seraya bersabda.

ÃóäúÊõãõ ÇáøóÐöíúäó ÞõáúÊõãú ßóÐóÇ æóßóÐóÇ¿ ÃóãóÇ æóÇááåö Åöäöøí óáÃóÎúÔóÇßõãú öááåö æóÃóÊúÞóÇßõãú áóåõ¡ æóáóßöäöøí ÃóÕõæúãõ æóÃõÝúØöÑõ æóÃõÕóáöøì æóÃóÑúÞõÏõ æóÃóÊóÒóæøóÌõ ÇáäöøÓóÇÁó¡ Ýóãóäú ÑóÛöÈó Úóäú ÓõäøóÊöí ÝóáóíúÓó ãöäöøí.

"Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu? Demi Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut kepada Allah dan paling taqwa kepada-Nya di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku pun tidur, dn aku juga menikahi wanita. Maka, barangsiapa yang tidak menyu-kai Sunnahku, ia tidak termasuk golonganku.” [6]

Dan sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

ÇóáäöøßóÇÍõ ãöäú ÓõäøóÊöí Ýóãóäú áóãú íóÚúãóáú ÈöÓõäøóÊöí ÝóáóíúÓó ãöäöøí¡ æóÊóÒóæøóÌõæúÇ¡ ÝóÅöäöøí ãõßóÇËöÑñ Èößõãõ ÇúáÃõãóãó¡ æóãóäú ßóÇäó ÐóÇ Øóæúáò ÝóáúíóäúßöÍú¡ æóãóäú áóãú íóÌöÏú ÝóÚóáóíúåö ÈöÇáÕöøíóÇãö ÝóÅöäøó ÇáÕøóæúãó áóåõ æöÌóÇÁñ.

"Menikah adalah sunnahku. Barangsiapa yang enggan melaksanakan sunnahku, maka ia bukan dari golonganku. Menikahlah kalian! Karena sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan seluruh ummat. Barang-siapa memiliki kemampuan (untuk menikah), maka menikahlah. Dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu adalah perisai baginya (dari berbagai syahwat).” [7]

Juga sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

ÊóÒóæøóÌõæúÇ¡ ÝóÅöäöøí ãõßóÇËöÑñ Èößõãõ ÇúáÃõãóãó íóæúãó ÇáúÞöíóÇãóÉö¡ æóáÇó ÊóßõæúäõæúÇ ßóÑóåúÈóÇäöíøóÉö ÇáäøóÕóÇÑóì.

"Menikahlah, karena sungguh aku akan membang-gakan jumlah kalian kepada ummat-ummat lainnya pada hari Kiamat. Dan janganlah kalian menyerupai para pendeta Nasrani.” [8]

Orang yang mempunyai akal dan bashirah tidak akan mau menjerumuskan dirinya ke jalan kesesatan dengan hidup membujang. Sesungguhnya, hidup mem-bujang adalah suatu kehidupan yang kering dan gersang, hidup yang tidak memiliki makna dan tujuan. Suatu kehidupan yang hampa dari berbagai keutamaan insani yang pada umumnya ditegakkan atas dasar egoisme dan mementingkan diri sendiri serta ingin terlepas dari semua tanggung jawab.

Orang yang membujang pada umumnya hanya hidup untuk dirinya sendiri. Mereka membujang bersama hawa nafsu yang selalu bergelora hingga kemurnian semangat dan rohaninya menjadi keruh. Diri-diri mereka selalu berada dalam pergolakan melawan fitrahnya. Kendati pun ketaqwaan mereka dapat diandalkan, namun pergolakan yang terjadi secara terus menerus lambat laun akan melemahkan iman dan ketahanan jiwa serta mengganggu kesehatan dan akan membawanya ke lembah kenistaan.

Jadi orang yang enggan menikah, baik itu laki-laki atau wanita, mereka sebenarnya tergolong orang yang paling sengsara dalam hidup ini. Mereka adalah orang yang paling tidak menikmati kebahagiaan hidup, baik kesenangan bersifat biologis maupun spiritual. Bisa jadi mereka bergelimang dengan harta, namun mereka miskin dari karunia Allah ‘Azza wa Jalla.

Islam menolak sistem kerahiban (kependetaan) karena sistem tersebut bertentangan dengan fitrah manusia. Bahkan, sikap itu berarti melawan Sunnah dan kodrat Allah ‘Azza wa Jalla yang telah ditetapkan bagi makhluk-Nya. Sikap enggan membina rumah tangga karena takut miskin adalah sikap orang yang jahil (bodoh). Karena, seluruh rizki telah diatur oleh Allah Ta’ala sejak manusia berada di alam rahim.

Manusia tidak akan mampu menteorikan rizki yang dikaruniakan Allah ‘Azza wa Jalla, misalnya ia mengatakan: “Jika saya hidup sendiri gaji saya cukup, akan tetapi kalau nanti punya isteri gaji saya tidak akan cukup!”

Perkataan ini adalah perkataan yang bathil, karena bertentangan dengan Al-Qur'anul Karim dan hadits-hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan untuk menikah, dan seandainya mereka fakir niscaya Allah ‘Azza wa Jalla akan membantu dengan memberi rizki kepadanya. Allah ‘Azza wa Jalla menjanjikan suatu pertolongan kepada orang yang menikah, dalam firman-Nya:

"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.” [An-Nuur (24): 32]

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menguatkan janji Allah ‘Azza wa Jalla tersebut melalui sabda beliau.

ËóáÇóËóÉñ ÍóÞøñ Úóáóì Çááåö Úóæúäõåõãú: ÇóáúãõÌóÇåöÏõ Ýöíú ÓóÈöíúáö Çááåö¡ æóÇáúãõßóÇÊóÈõ ÇáøóÐöí íõÑöíúÏõ ÇúáÃóÏóÇÁó¡ æóÇáäøóÇßöÍõ ÇáøóÐöí íõÑöíúÏõ ÇáúÚóÝóÇÝó.

"Ada tiga golongan manusia yang berhak mendapat pertolongan Allah: (1) mujahid fi sabilillah (orang yang berjihad di jalan Allah), (2) budak yang menebus dirinya supaya merdeka, dan (3) orang yang menikah karena ingin memelihara kehor-matannya.” [9]

Para Salafush Shalih sangat menganjurkan untuk menikah dan mereka benci membujang, serta tidak suka berlama-lama hidup sendiri.

Ibnu Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu pernah berkata, “Seandainya aku tahu bahwa ajalku tinggal sepuluh hari lagi, sungguh aku lebih suka menikah. Aku ingin pada malam-malam yang tersisa bersama seorang isteri yang tidak berpisah dariku.” [10]

Dari Sa’id bin Jubair, ia berkata, “Ibnu ‘Abbas bertanya kepadaku, ‘Apakah engkau sudah menikah?’ Aku menjawab, ‘Belum.’ Beliau kembali berkata, ‘Nikahlah, karena sesungguhnya sebaik-baik ummat ini adalah yang banyak isterinya.’” [11]

Ibrahim bin Maisarah berkata, “Thawus berkata kepadaku, ‘Engkau benar-benar menikah atau aku mengatakan kepadamu seperti apa yang dikatakan ‘Umar kepada Abu Zawaid: Tidak ada yang menghalangimu untuk menikah kecuali kelemahan atau kejahatan (banyak-nya dosa)."[12]

Thawus juga berkata, “Tidak sempurna ibadah seorang pemuda sampai ia menikah.” [13]

[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]
__________
Foote Note
[1]. Al-Mughni ma’a Syarhil Kabiir (IX/1130).
[2]. Al-Mughni ma’a Syarhil Kabiir (IX/113). Lihat ‘Isyratun Nisaa' minal Aliif ilal Yaa (hal. 12) dan al-Jaami' liahkaamin Nisaa' (III/7).
[3]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath (no. 7643, 8789). Syaikh al-Albani rahimahullaah menghasankan hadits ini, lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 625).
[4]. Hadits hasan lighairihi: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath (no. 976) dan al-Hakim dalam al-Mustadrak (II/161) dan dishahihkan olehnya, juga disetujui oleh adz-Dzahabi. Lihat Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib (II/404, no. 1916)
[5]. Hadits shahih lighairihi: Diriwayatkan oleh Ahmad (III/158, 245), Ibnu Hibban dalam Shahihnya (no. 4017, Ta’liiqatul Hisaan ‘ala Shahiih Ibni Hibban) dan Mawaariduzh Zham’aan (no. 1228), ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath (no. 5095), Sa’id bin Manshur dalam Sunannya (no. 490) dan al-Baihaqi (VII/81-82) dan adh-Dhiyaa' dalam al-Ahaadiits al-Mukhtarah (no. 1888, 1889, 1890), dari Sha-habat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu. Hadits ini ada syawahid (penguat)nya dari Shahabat Ma’qil bin Yasar radhiyallaahu ‘anhu, diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2050), an-Nasa-i (VI/65-66), al-Baihaqi (VII/81), al-Hakim (II/ 162) dan dishahihkan olehnya. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullaah. Lihat Irwaa-ul Ghaliil (no. 1784).
[6]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5063), Muslim (no. 1401), Ahmad (III/241, 259, 285), an-Nasa-i (VI/60) dan al-Baihaqi (VII/77) dari Shahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu.
[7]. Hadits shahih lighairihi: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1846) dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha. Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 2383)
[8]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh al-Baihaqi (VII/78) dari Shahabat Abu Umamah radhiyallaahu ‘anhu. Hadits ini memiliki beberapa syawahid (penguat). Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 1782).
[9]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ahmad (II/251, 437), an-Nasa'i (VI/61), at-Tirmidzi (no. 1655), Ibnu Majah (no. 2518), Ibnul Jarud (no. 979), Ibnu Hibban (no. 4030, at-Ta’liiqatul Hisaan no. 4029) dan al-Hakim (II/160, 161), dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan.”
[10]. Lihat Mushannaf ‘Abdurrazzaq (VI/170, no. 10382), Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (VI/7, no. 16144) dan Majma’uz Zawaa'id (IV/251).
[11]. Sanadnya shahih: Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (no. 5069) dan al-Hakim (II/160).
[12]. Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq (VI/170, no. 10384), Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (VI/6, no. 16142), Siyar A’lamin Nubala (V/48).
[13]. Lihat Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (VI/7, no. 16143) dan Siyar A’lamin Nubala’ (V/47).

http://almanhaj.or.id/content/2118/slash/0

PERNIKAHAN YANG DILARANG DALAM SYARI'AT ISLAM




Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


Allah tidak membiarkan para hamba-Nya hidup tanpa aturan. Bahkan dalam masalah pernikahan, Allah dan Rasul-Nya menjelaskan berbagai pernikahan yang dilarang dilakukan. Oleh karenanya, wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk menjauhinya.

[1]. Nikah Syighar
Definisi nikah ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

æóÇáÔöøÛóÇÑõ Ãóäú íóÞõæúáó ÇáÑøóÌõáõ áöáÑøóÌõáö: ÒóæöøÌúäöí ÇÈúäóÊóßó æóÃõÒóæöøÌõßó ÇÈúäóÊöí Ãóæú ÒóæöøÌúäöí ÃõÎúÊóßó æóÃõÒóæöøÌõßó ÃõÎúÊöí.

“Artinya : Nikah syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu.’ Atau berkata, ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu” [1]

Dalam hadits lain, beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

áÇó ÔöÛóÇÑó Ýöí ÇúáÅöÓúáÇóãö.

“Artinya : Tidak ada nikah syighar dalam Islam” [2]

Hadits-hadits shahih di atas menjadi dalil atas haram dan tidak sahnya nikah syighar. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak membedakan, apakah nikah tersebut disebutkan mas kawin ataukah tidak [3].

[2]. Nikah Tahlil
Yaitu menikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita yang sudah ditalak tiga oleh suami sebelumnya. Lalu laki-laki tersebut mentalaknya. Hal ini bertujuan agar wanita tersebut dapat dinikahi kembali oleh suami sebelumnya (yang telah mentalaknya tiga kali) setelah masa ‘iddah wanita itu selesai.

Nikah semacam ini haram hukumnya dan termasuk dalam perbuatan dosa besar. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

áóÚóäó ÑóÓõæúáõ Çááåö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ÇáúãõÍóáöøáó æóÇáúãõÍóáøóáó áóåõ.

“Artinya : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaknat muhallil [4] dan muhallala lahu [5] [ ]

[3]. Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah disebut juga nikah sementara atau nikah terputus. Yaitu menikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita dalam jangka waktu tertentu; satu hari, tiga hari, sepekan, sebulan, atau lebih.

Para ulama kaum muslimin telah sepakat tentang haram dan tidak sahnya nikah mut’ah. Apabilah telah terjadi, maka nikahnya batal!

Telah diriwayatkan dari Sabrah al-Juhani radhiyal-laahu ‘anhu, ia berkata.

ÃóãóÑóäóÇ ÑóÓõæúáõ Çááåö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ÈöÇáúãõÊúÚóÉö ÚóÇãó ÇáúÝóÊúÍö Íöíúäó ÏóÎóáúäóÇ ãóßøóÉó¡ Ëõãøó áóãú äóÎúÑõÌú ãöäúåóÇ ÍóÊøóì äóåóÇäóÇ ÚóäúåóÇ.

“Artinya : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan kami untuk melakukan nikah mut’ah pada saat Fathul Makkah ketika memasuki kota Makkah. Kemudian sebelum kami mening-galkan Makkah, beliau pun telah melarang kami darinya (melakukan nikah mut’ah)” [7]

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

íóÇ ÃóíøõåóÇ ÇáäøóÇÓõ! Åöäöøí ÞóÏú ßõäúÊõ ÃóÐöäúÊõ áóßõãú Ýöí ÇúáÇöÓúÊöãúÊóÇÚö ãöäó ÇáäöøÓóÇÁö¡ æóÅöäøó Çááåó ÞóÏú ÍóÑøóãó Ðóáößó Åöáóì íóæúãö ÇáúÞöíóÇãóÉö.

“Artinya : Wahai sekalian manusia! Sesungguhnya aku pernah mengijinkan kalian untuk bersenang-senang dengan wanita (nikah mut’ah selama tiga hari). Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal tersebut (nikah mut’ah) selama-lamanya hingga hari Kiamat” [8]

[4]. Nikah dalam masa ‘iddah.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

“Artinya : Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa ‘iddahnya” [Al-Baqarah : 235]

[5]. Nikah dengan wanita kafir selain Yahudi dan Nasrani [9].
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

“Artinya : Dan janganlah kaum nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedangkan Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” [Al-Baqarah : 221]

[6]. Nikah dengan wanita-wanita yang diharamkan karena senasab atau hubungan kekeluargaan karena pernikahan.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

“Artinya : Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perem-puanmu, ibu-ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuan yang satu susuan denganmu, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak perempuan dari isterimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum mencampurinya (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa atasmu (jika menikahinya), (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [An-Nisaa' : 23]

[7]. Nikah dengan wanita yang haram dinikahi di-sebabkan sepersusuan, berdasarkan ayat di atas.

[8]. Nikah yang menghimpun wanita dengan bibinya, baik dari pihak ayahnya maupun dari pihak ibunya.

Berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

áÇó íõÌúãóÚõ Èóíúäó ÇáúãóÑúÃóÉö æóÚóãøóÊöåóÇ æóáÇó Èóíúäó ÇáúãóÑúÃóÉö æóÎóÇáóÊöåóÇ.

“Artinya : Tidak boleh dikumpulkan antara wanita dengan bibinya (dari pihak ayah), tidak juga antara wanita dengan bibinya (dari pihak ibu)”[10]

[9]. Nikah dengan isteri yang telah ditalak tiga.
Wanita diharamkan bagi suaminya setelah talak tiga. Tidak dihalalkan bagi suami untuk menikahinya hingga wanitu itu menikah dengan orang lain dengan pernikahan yang wajar (bukan nikah tahlil), lalu terjadi cerai antara keduanya. Maka suami sebelumnya diboleh-kan menikahi wanita itu kembali setelah masa ‘iddahnya selesai.

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

“Artinya : Kemudian jika ia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum ia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas isteri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.” [Al-Baqarah : 230]

Wanita yang telah ditalak tiga kemudian menikah dengan laki-laki lain dan ingin kembali kepada suaminya yang pertama, maka ketententuannya adalah keduanya harus sudah bercampur (bersetubuh) kemudian terjadi perceraian, maka setelah ‘iddah ia boleh kembali kepada suaminya yang pertama. Dasar harus dicampuri adalah sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam,

áÇó¡ ÍóÊøóì ÊóÐõæúÞöì ÚõÓóíúáóÊóåõ æóíóÐõæúÞöì ÚõÓóíúáóÊóßö.

“Artinya : Tidak, hingga engkau merasakan madunya (ber-setubuh) dan ia merasakan madumu”[11]

[10]. Nikah pada saat melaksanakan ibadah ihram.
Orang yang sedang melaksanakan ibadah ihram tidak boleh menikah, berdasarkan sabda Nabi shallal-laahu ‘alaihi wa sallam:

ÇóáúãõÍúÑöãõ áÇó íóäúßöÍõ æóáÇó íóÎúØõÈõ.

“Artinya : Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau melamar”[12]

[11]. Nikah dengan wanita yang masih bersuami.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

“Artinya : Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami...” [An-Nisaa' : 24]

[12]. Nikah dengan wanita pezina/pelacur.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

“Artinya : Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” [An-Nuur : 3]

Seorang laki-laki yang menjaga kehormatannya tidak boleh menikah dengan seorang pelacur. Begitu juga wanita yang menjaga kehormatannya tidak boleh menikah dengan laki-laki pezina. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

“Artinya : Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Mereka memperoleh ampunan dan rizki yang mulia (Surga).” [An-Nuur : 26]

Namun apabila keduanya telah bertaubat dengan taubat yang nashuha (benar, jujur dan ikhlas) dan masing-masing memperbaiki diri, maka boleh dinikahi.

Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma pernah berkata mengenai laki-laki yang berzina kemudian hendak menikah dengan wanita yang dizinainya, beliau berkata, “Yang pertama adalah zina dan yang terakhir adalah nikah. Yang pertama adalah haram sedangkan yang terakhir halal”[13]

[13]. Nikah dengan lebih dari empat wanita.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

“Artinya : Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat...” [An-Nisaa' : 3]

Ketika ada seorang Shahabat bernama Ghailan bin Salamah masuk Islam dengan isteri-isterinya, sedangkan ia memiliki sepuluh orang isteri. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memilih empat orang isteri, beliau bersabda,

ÃóãúÓößú ÃóÑúÈóÚðÇ æóÝóÇÑöÞú ÓóÇÆöÑóåõäøó.
“Artinya : Tetaplah engkau bersama keempat isterimu dan ceraikanlah selebihnya”[14]

Juga ketika ada seorang Shahabat bernama Qais bin al-Harits mengatakan bahwa ia akan masuk Islam sedangkan ia memiliki delapan orang isteri. Maka ia mendatangi Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan keadaannya. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ÇÎúÊóÑú ãöäúåõäøó ÃóÑúÈóÚðÇ.

“Artinya : Pilihlah empat orang dari mereka”[15]

[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]
__________
Foote Note
[1]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1416) dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.
[2]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1415 (60)) dari Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma. Diriwayatkan juga oleh Ahmad (III/165), al-Baihaqi (VII/200), Ibnu Hibban (no. 4142) dari Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Shahiihul Jaami’ (no. 7501).
[3]. Lihat al-Wajiiz (hal. 296-297) dan al-Mausuu’ah Fiqhiyyah al-Muyassarah (hal. 53-56)
[4]. Muhallil adalah seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita atas suruhan suami sebelumnya yang telah mentalaknya tiga kali. Hal ini bertujuan agar mantan suami itu dapat menikahi wanita tersebut setelah masa ‘iddahnya selesai.
[5]. Muhallala lahu adalah seorang suami yang telah mentalak tiga isterinya kemudian menyuruh seorang laki-laki untuk menikahi mantan isterinya lalu mentalaknya agar ia dapat menikahi mantan isterinya kembali setelah masa ‘iddahnya selesai.
[6]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2076), at-Tirmidzi (no. 1119), Ibnu Majah (no. 1935), dari Shahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Shahiihul Jaami’ (no. 1501), lihat juga al-Wajiiz (hal. 297-298) dan al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah (hal. 49-52).
[7]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1406 (22)).
[8]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1406 (21)), dari Shahabat Sabrah al-Juhani radhiyallaahu ‘anhu. Lihat al-Wajiiz (hal. 298) dan Mausuu’ah al-Fiqhiyyah (hal. 47-49).
[9]. Menikah dengan wanita Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani) diboleh-kan berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Maa-idah ayat 5.
[10]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5108), Muslim (no. 1408), at-Tirmidzi (no. 1126), an-Nasa-i (VI/96), Abu Dawud (no. 2065), Ahmad (II/401, 423, 432, 465), dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.
[11]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5317), Muslim (no. 1433), at-Tirmidzi (no. 1118), an-Nasa-i (VI/94) dan Ibnu Majah (no. 1932).
[12]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1409), at-Tirmidzi (no. 840) dan an-Nasa-i (V/192), dari Shahabat ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallaahu ‘anhu.
[13]. Diriwayatkan oleh al-Baihaqi (VII/155). Lihat Adabul Khitbah waz Zifaf (hal. 29-30).
[14]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 1128), Ibnu Majah (no. 1953), al-Hakim (II/192-193), al-Baihaqi (VII/149, 181) dan Ahmad (II/44).
[15]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2241), Ibnu Majah (no. 1952), dan al-Baihaqi (VII/183). Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani rahimahullaah dalam Silsilah ash-Shahiihah (no. 1885).

http://almanhaj.or.id/content/2119/slash/0

DIHARAMKAN MENGGAULI ISTERI YANG SEDANG HAIDH

Oleh Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq


[a]. Diharamkan mencampuri isteri yang sedang haidh, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: ‘Haidh itu adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kamu men-jauhkan diri dari wanita di waktu haidh… ” [ Al-Baqarah : 222]

[b]. Adapun berdasarkan hadits
Muslim meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya kaum Yahudi, jika salah seorang isteri mereka sedang haidh, mereka tidak makan bersamanya dan tidak tinggal bersama mereka dalam satu rumah. Kemudian para Sahabat bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka Allah menurunkan ayat.

“Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: ‘Haidh itu adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh… ” [Al-Baqarah: 222], hingga akhir ayat.

Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

ÇÕúäóÚõæúÇ ßõáøó ÔóíúÁò¡ ÅöáÇøó ÇáäøößóÇÍó.

"Lakukanlah segala sesuatu terhadapnya kecuali menyetubuhinya."

Ketika hal itu sampai kepada kaum Yahudi, maka mereka mengatakan, "Orang ini tidak ingin membiarkan sedikit pun dari perkara kita kecuali menyelisihi kita dalam perkara tersebut." Lalu datanglah Usaid bin Hudhair dan ‘Abbad bin Bisyr seraya mengatakan: "Wahai Rasulullah, kaum Yahudi mengatakan demikian dan demikian; apakah kita tidak sekalian saja mencampuri mereka (saat sedang haidh). Mendengar hal itu wajah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berubah, sehingga kami menyangka bahwa beliau telah marah terhadap keduanya. Ketika kami keluar, mereka berdua telah disambut hadiah susu yang diberikan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau mengikuti di belakang mereka dan memberi mereka minum, sehingga mereka mengetahui bahwa beliau tidak marah terhadap mereka. [1]

[c]. Suami boleh mencumbuinya saat sedang haidh selain kemaluannya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari ‘Abdullah bin Syaddad, ia mengatakan: “Aku mendengar Maimunah Radhiyallahu ‘anha berkata: ‘Jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin mencumbui seseorang dari isterinya, maka beliau memerintahkannya agar memakai kain [2] ketika sedang haidh"[3]

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan: “Boleh menikmati apa yang berada di atas kain dan apa yang ada di bawahnya. Hanya saja wanita harus mengikatkan kain sarung, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha agar mengikatkan kain sarung lalu beliau menggumulinya pada saat ia sedang haidh. Beliau memerintahkan untuk mengikatkan kain sarung agar apa yang tidak sukainya tidak terlihat darinya, yaitu bekas darah. Jika suami berkeinginan untuk menikmatinya, misalnya di sekitar paha, maka tidak mengapa.

Jika ditanyakan: ‘Bagaimana anda menjawab sabda Nabi , Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya, ‘Apa yang dihalalkan bagi laki-laki terhadap isterinya saat sedang haidh?’ Beliau menjawab

ãóÇ ÝóæúÞó ÇúáÅöÒóÇÑö.

"Apa yang berada di atas kain sarung."[4]

Ini menunjukkan bahwa apa yang dinikmati hanyalah yang di atas kain sarung saja.

Jawaban atas hal ini ialah sebagai berikut:
(1). Ini dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhi.
(2). Ini kemungkinan berlaku bagi orang yang tidak dapat menahan dirinya; karena sendainya dia dapat menikmati sekitar kedua pahanya, misalnya, maka dia tidak tahan lalu menyetubuhi kemaluannya, baik karena kurangnya (pengetahuan) agamanya atau karena syahwatnya yang kuat.
(3). Ini diberlakukan menurut keadaan yang berbeda-beda. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

ÇöÕúäóÚõæúÇ ßõáøó ÔóíúÁò ÅöáÇøó ÇáäøößóÇÍó.

"Lakukanlah segala sesuatu kecuali bersetubuh."[5]

Ini berlaku bagi orang yang mampu menguasai dirinya. Sedangkan sabda beliau/

ÝóãóÇ ÝóæúÞó ÇúáÅöÒóÇÑö.

"Apa yang berada di atas kain." [6]

Ini untuk orang yang dikhawatirkan dirinya akan terjerumus ke dalam larangan. Dan dianjurkan bagi wanita untuk mandi janabah. Jika seseorang mencumbui isterinya pada selain kemaluannya, maka ia tidak wajib mandi kecuali jika keluar sperma.” [7]

Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata: "Sebagian ulama yang ahli mengenai al-Qur’an berkata mengenai firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
ÝóÇÚúÊóÒöáõæÇ ÇáäøöÓóÇÁó Ýöí ÇáúãóÍöíúÖ 'Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh.' Yakni pada tempat keluarnya haidh."

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam komentarnya atas Sunan Abi Dawud: "Ayat ini mengandung arti menjauhi semua badan wanita, tetapi Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan supaya menjauhi apa yang di bawah kain sarung dan membolehkan apa yang di atasnya."

KAFFARAT (DENDA) ORANG YANG MENCAMPURI ISTERI YANG SEDANG HAIDH.
Ash-habus Sunan meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang mencampuri isterinya saat sedang haidh, maka beliau menjawab.

íóÊóÕóÏøóÞó ÈöÏöíúäóÇÑò ÃóæúäöÕúÝö ÏöíúäóÇÑò.

"Hendaklah ia bershadaqah dengan satu dinar atau setengah dinar."[8]

Abu Dawud berkata: “Aku mendengar Ahmad di tanya tentang seseorang yang mendatangi isterinya saat sedang haidh. Ia menjawab: ‘Betapa bagusnya hadits ‘Abdul Hamid mengenai hal itu.’ Aku bertanya: 'Apakah engkau sependapat?' Ia menjawab: 'Ya, sesungguhnya itu hanyalah kaffarat (denda).' Aku bertanya: 'Satu dinar atau setengah dinar?' Ia menjawab: 'Sesukanya."[9]

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah berkata: "Barangsiapa yang dikalahkan oleh hawa nafsunya lalu menyetubuhi wanita yang sedang haidh sebelum suci dari haidhnya, maka ia harus bershadaqah dengan setengah pound emas Inggris, kurang lebihnya atau seperempatnya."[10]

KAPAN DIBOLEHKAN MENCAMPURINYA SETELAH BERSIH?
Jika wanita telah bersih dari haidhnya dan darah telah berhenti darinya, maka suami boleh mencampurinya setelah ia mencuci tempat keluarnya darah (kemaluan) dari darah tersebut saja, atau berwudhu’ atau mandi. Mana saja yang wanita melakukannya, maka suami boleh menggaulinya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

"Artinya : ... Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” [Al-Baqarah : 222]. [11]

Adapun pendapat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, maka dia mengatakan: “Jika ditanyakan: ‘Apakah boleh menyetubuhinya?’”

Jawabannya: Tidak boleh. Dalil atas hal ini ialah firman Allah Subhanahu wa ta’ala

"Artinya : ... Dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu... " [Al-Baqarah : 222]

Apabila ditanyakan: “Jika seorang wanita menanggung janabah, (apakah) ia boleh dicampuri sebelum mandi. Demikian pula wanita ini (yang telah bersih dari haidhnya tetapi belum mandi)?

Jawaban: Ini adalah pendapat yang dinyatakan oleh Ibnu Hazm rahimahullah. Tetapi kita katakan bahwa yang dimaksud dengan bersuci di sini ialah bersuci dari hadats, dan ini tidak terjadi kecuali dengan mandi. Dalil atas hal itu ialah firman AllahSubhanahu wa Ta’ala

"Artinya :... Dan jika kamu junub, maka mandilah... " [Al-Maa-idah: 6]

Dan firman Allah.

"Artinya : ... Tetapi Dia hendak membersihkanmu... " [Al-Maa-idah: 6] [12]

Tetapi kita semua harus tahu bahwa suci itu mempunyai banyak arti, di antaranya.

[a]. Mencuci kemaluan dengan air; berdasarkan turunnya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : .. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih.” [ At-Taubah: 108]

Diriwayatkan secara shahih, bahwa ketika ayat ini turun, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada penduduk Quba': “Sesungguhnya Allah Tabaaraka wa Ta’aala telah menyanjung kalian dengan baik mengenai bersuci dan mengenai masjid kalian ini. Lalu bagaimanakah cara bersuci yang biasa kalian lakukan?”

Mereka menjawab, "Demi Allah, wahai Rasulullah, kami tidak mengetahui sesuatu. Hanya saja kami mempunyai tetangga Yahudi, dan mereka biasa mencuci dubur mereka dari kotoran, maka kami pun mencuci sebagaimana mereka melakukannya." Beliau bersabda: "Itulah yang dimaksud. Oleh karena itu, tetaplah melakukannya." [13]

[b]. Kata tathahhur (bersuci) dipakai dalam hadits ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mencuci haidh. Lalu beliau pun mengajarinya bagaimana ia bersuci, beliau bersabda: "Ambillah sepotong kain yang telah diberi minyak kesturi secukupnya lalu bersucilah dengannya." Ia bertanya: "Bagaimana aku bersuci?" Beliau menjawab: "Bersucilah dengannya!" Ia bertanya: "Bagaimana?" Beliau menjawab: "Subhaanallaah, bersucilah!" Lalu aku (‘Aisyah) menariknya kepadaku, dan mengatakan kepadanya, "Usapkanlah pada bekas darah."[14]

Jika hal itu sudah diketahui, maka sudah diketahui pula bahwa bersuci itu mencakup lebih dari satu makna. Di antara maknanya ialah mandi, beristinja dengan air dan mengelap bekas darah. Semua itu adalah bersuci (thahaarah).

Ibnu Hazm berkata: "Wudhu’ adalah bersuci, tanpa ada perbedaan pendapat, mencuci kemaluan dengan air juga bersuci, dan mencuci semua tubuh adalah bersuci. Dengan cara apa pun wanita -yang mendapati dirinya telah bersih dari haidhnya- bersuci, maka halal bagi suami -karena bersuci tersebut- untuk mencampurinya, wabillaahit taufiiq."[15]

Tetapi yang lebih hati-hati adalah pendapat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, yaitu dengan mandinya isteri terlebih dahulu sebelum suaminya mencampurinya, wallaahu a’lam.

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq, Penterjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsair]
__________
Foote Note
[1]. HR. Muslim (no. 302) kitab al-Haidh, at-Tirmidzi (no. 2977) kitab Tafsiir al-Qur-aan, an-Nasa'i (no. 288) kitab ath-Thahaarah, Abu Dawud (no. 258) kitab ath-Thahaarah, Ibnu Majah (no. 644) kitab ath-Thahaarah wa Sunanuhaa, Ahmad (no. 11945), ad-Darimi (no. 1053) kitab ath-Thahaarah.
[2]. Menurut penulis ‘Aunul Ma’buud (6/148): “Yang dimaksud dengan hal itu, bahwa wanita mengikatkan kain yang dapat menutupi pusarnya dan apa yang di bawahnya hingga lututnya dan apa yang di bawahnya…, hadits ini menjadi argumen (dari) kalangan (orang-orang) yang berpendapat haramnya bersentuhan pada kulit yang di bawah kain.”
[3]. HR. Al-Bukhari (no. 303) kitab al-Haidh, Muslim (no. 294) kitab al-Haidh, an-Nasa'i (no. 287) kitab ath-Thahaarah, Abu Dawud (no. 267) kitab ath-Thahaarah, Ahmad (no. 26279), ad-Darimi (no. 1046) kitab ath-Thahaarah.
[4]. HR. Abu Dawud (no. 212) kitab ath-Thahaarah dari Hizam bin Hukaim, dari pamannya, at-Tirmidzi (no. 133) kitab ath-Thahaarah, dan ia menilainya sebagai hadits hasan gharib, dan dalam Nailul Authaar (I/277), dalam hadits tersebut terdapat dua perawi yang shaduq dan yang lainnya tsiqat.
[5]. HR. Muslim (no. 302) kitab al-Haidh dari Anas.
[6]. Lihat takhrij sebelumnya.
[7]. Asy-Syarhul Mumti' 'alaa Zaadil Mustaqni', Syaikh Ibnu ‘Utsaimin (I/416-417).
[8]. HR. At-Tirmidzi (no. 135) kitab ath-Thahaarah, Ibnu Majah (no. 640) dan lihat al-Misykaah (no. 553), Shahiih Abi Dawud (no. 256) dan al-Irwaa' (no. 197).
[9]. Syaikh al-Albani mengatakan dalam Aadaabuz Zifaaf (hal. 123): "Abu Dawud mengatakannya dalam al-Masaa-il (hal. 26)."
[10]. Aadaabuz Zifaaf (hal. 122).
[11]. Ini adalah pendapat Syaikh al-Albani dalam Aadaabuz Zifaaf (hal. 125-127), dan ini juga pendapat Ibnu Hazm dalam al-Muhalla (X/81).
[12]. Asy-Syarhul Mumti' 'alaa Zaadil Mustaqni' (I/418-419).
[13]. Syaikh al-Albani mengatakan dalam Aadaabuz Zifaaf (hal. 128): "Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan adz-Dzahabi.
[14]. HR. Al-Bukhari (no. 314) kitab al-Haidh, Muslim (no. 332) kitab al-Haidh, an-Nasa'i (no. 251) kitab ath-Thahaarah, Abu Dawud (no. 314) kitab ath-Thahaarah, Ibnu Majah (no. 642) kitab ath-Thahaarah wa Sunanuhaa, Ahmad (no. 25024), ad-Darimi (no. 773) kitab ath-Thahaarah.
[15]. Dinukil dari Aadaabuz Zifaaf (hal. 128).

http://almanhaj.or.id/content/2140/slash/0
Arsip Blog BULETIN THOLABUL ILMI