Assalamualaikum Tholabul ilmi sejati terimakasih atas kunjunganya di link ini semoga bermanfaat untuk kita semua.dan semoga Alloh memberikan Hidayah taufik untuk kita silahkan kritik dan saran antum

Minggu, 27 November 2011

Wanita Tidak Boleh Menikahkan Diri Sendiri, Wanita Menikah Tanpa Seizin Walinya


WANITA TIDAK BOLEH MENIKAHKAN DIRINYA SENDIRI

Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim



Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : Telah sampai pada saya bahwa ada seorang wanita Australia menikah tanpa wali, tidak disebutkan berapa maharnya dan tidak disaksikan kecuali oleh dua orang yaitu seorang laki-laki muslim dan seorang wanita Nashrani ibunda mempelai wanita. Di dalam proses akad disaksikan oleh teman-temannya serta wanita pencatat perkawinan yang Kristen pula. Setelah dua tahun dari masa penikahan wanita tersebut masuk Islam dan dikaruniai dua anak. Ia bertanya tentang sah tidaknya pernikahan tersebut dan bila tidak sah, apa yang harus dilakukannya dan bagaimana shalatnya karena ia tidak menguasai kecuali bahasa Inggris?

Jawaban
Akad nikah yang telah disebutkan di atas hukumnya tidak sah karena tidak ada wali dan dua orang saksi, padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Tidak (sah akad) nikah tanpa wali dan dua orang saksi”

Dan jika mahar tidak disebutkan pada saat akad nikah, maka belum halal. Adapun cara untuk membenarkan kembali akad nikah, yaitu dengan mengadakan pernikahan baru di hadapan pihak yang terkait dan dilakukan akan nikah setelah keduanya bersedia dan rela. Seandainya tidak bisa menghadirkan wali, maka harus menggunakan wali hakim yang diberi wewenang untuk menikahkan.

Tentang yang telah terjadi masa lalu semuanya tidak dianggap dosa dan kesalahan, dan kedudukan anak-anaknya sah menurut syari’at dan nasabnya tetap dinisbatkan kepada bapak mereka, dengan syarat jika selama ini keduanya meyakini bahwa pernikahan tersebut sah, sebab hal ini termasuk senggama syubhat. Mengenai shalatnya, sang isteri harus secepatnya belajar membaca Al-Fatihah dan dzikir-dzikir yang wajib dibaca dalam shalat

[Fatawa wa Rasa’il Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 10/90]

WANITA MENIKAH TANPA SEIZIN WALINYA

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apakah boleh seorang gadis menikah tanpa izin walinya? Dan apa hukumnya surat menyurat atau berbicara lewat telpon antara remaja laki-laki dn perempuan dalam rangka berteman?

Jawaban
Tidak boleh seorang gadis menikah tanpa wali atau izin bapaknya sebab ia adalah walinya yang merupakan orang yang paling tahu tentang kemaslahatan anaknya. Tetapi sebaliknya wali tidak boleh menghalangi anaknya untuk menikah dengan laki-laki yang sebanding juga shalih.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Jika datang kepadamu seseorang baik agama dan amanahnya yang (meminang anakmu), maka kawinkanlah, jika tidak engkau (nikahkan) pasti akan terjadi fitnah dan bencana besar di muka bumi”

Tidak etis apabila seorang gadis bersikeras mau menikah dengan laki-laki yang tidak disukai ayahnya sebab bisa jadi apa yang dilakukan bapaknya lebih baik, sementara ia tidak tahu karena kurang berpengalaman. Allah berfirman.

“Artinya : Dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu” [Al-Baqarah : 216]

Dan si gadis itu harus berdoa kepada Allah agar diberi jodoh orang yang shalih.

Tentang masalah surat-menyurat atau berbicara lewat telpon itu tidak boleh karena sangat banyak dampak negatifnya dan menghilangkan rasa malu dari wanita tersebut.

[Kitabul Muntaqa min Fatawa Syaikh Fauzan, juz 3 hal. 237-238]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog BULETIN THOLABUL ILMI