Assalamualaikum Tholabul ilmi sejati terimakasih atas kunjunganya di link ini semoga bermanfaat untuk kita semua.dan semoga Alloh memberikan Hidayah taufik untuk kita silahkan kritik dan saran antum

Senin, 23 Agustus 2010

Fatwa-Fatwa Tentang Ramadhan

* Sebagian fatwa Ibnu Taymiyah

Beliau ditanya tentang hukum berkumur dan memasukkan air ke rongga hidung (istinsyaq), bersiwak, mencicipi makanan, muntah, keluar darah, meminyaki rambut dan memakai celak bagi seseorang yang sedang berpuasa;

Jawaban beliau: Adapun berkumur dan memasukkan air ke hidung adalah disyari'atkan, hal ini sesuai dengan kesepakatan para ulama. Nabi shallallahu 'Alaihi Wasallam dan para shahabatnya juga melakukan hal itu, tetapi beliau berkata kepada Al-laqit bin Shabirah:

"Berlebih-lebihanlah kamu dalam menghirup air ke hidung kecuali jika kamu sedang berpuasa." (HR. Abu Daud, At-tirmidzi, Nasa'i dan Ibnu Majah)

Nabi shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak melarang istinsyaq bagi orang yang yang berpuasa, tetapi hanya melarang berlebih-lebihan dalam pelaksanaannya saja.

Sedangkan bersiwak adalah boleh, tetapi setelah zawal (matahari condong ke barat) kadar makruhnya diperselisihkan, ada dua pendapat dalam masalah ini dan keduanya diriwayatkan oleh Imam Ahmad, namun belum ada dalil syar'i yang menunjukkan makruhnya, yang dapat menggugurkan keumuman dalil bolehnya bersiwak.

Mencicipi makanan hukumnya makruh jika tanpa keperluan yang memaksa, tapi tidak membatalkan puasa. Adapun jika sangat perlu, maka hal itu bagaikan berkumur dan boleh hukumnya.

Adapun mengenai hukum muntah-muntah, jika memang disengaja dan dibikin-bikin maka batal puasanya, tetapi jika datang dengan sendirinya tidak membatalkan puasa.

Mengenai hukum keluar darah yang tak dapat dihindari seperti darah istihadhah , luka-luka, mimisan (keluar darah dari hidung) dan lain sebagainya adalah tidak membatalkan puasa sesuai dengan kesepakatan para ulama.

Adapun mengenakan celak (sipat mata) yang tembus sampai ke otak, maka Imam Ahmad dan Malik berpendapat hal itu membatalkan puasa seperti minyak wangi, tetapi Imam Abu Hanifah dan Syafi'i berpendapat hal itu tidak membatalkan.Wallahu A'lam.

Ibnu Taimiyah menambahkan : "Puasa seseorang tidak batal sebab mengenakan celak, injeksi (suntik), zat cair yang diteteskan di saluran air kencing, mengobati luka-luka yang tembus sampai ke otak dan luka tikaman yang tembus ke dalam rongga tubuh." Ini pendapat sebagian ulama." Wallahu A'lam.

* Syaikh Hamd bin Atiq (seorang ulama dari Arab Saudi)

ditanya tentang seorang wanita yang mendapati darah sebelum terbenam matahari, apakah puasanya dinyatakan sah?

Beliau menjawab: Puasanya tidak sempurna pada hari itu

* Syaikh Abdullah Ababathin (ulama dari Nejed, Arab Saudi)

ditanya tentang orang yang berpuasa mendapatkan aroma sesuatu, bagaimana hukumnya?

Beliau menjawab: Semua aroma yang tercium oleh orang yang sedang menunaikan ibadah puasa tidak membatalkan puasanya kecuali bau rokok, jika ia menciumnya dengan sengaja maka batallah puasanya. Tetapi jika asap rokok masuk ke hidungnya tanpa disengaja tidak membatalkan, sebab amat sulit untuk menghindarinya. Wallahu A'lam.

* Seorang sahabat bertanya kepada Rosulullah saw:

"Wahai Rasulullah, saya lupa sehingga makan dan minum, padahal saya sedang berpuasa". Beliau menjawab: "Allah telah memberimu makan dan minum "
(HR. Abu Daud)

Dan dalam riwayat Ad-Daruquthni dengan sanad shohih disebutkan :

"Sempurnakan puasamu dan kamu tidak wajib mengqodho'nya, sesungguhnya Allah telah memberimu makan dan minum", peristiwa itu terjadi pada hari pertama di bulan ramadhan.

* Seorang sahabat bertanya kepada Rosulullah :

"Saya mendapati sholat shubuh dalam keadaan junub, lalu saya berpuasa, bagaimana hukumnya?" Jawab beliau : "Aku juga pernah mendapati shubuh dalam keadaan junub, lantas aku berpuasa." Sahabat itu berkata: "Engkau tidak seperti kami wahai rasulullah, karena Allah telah mengampuni semua dosamu baik yang lalu ataupun yang belakangan". Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjawab: "Demi Allah, sungguh aku berharap agar aku menjadi orang yang paling takut kepada Allah dan paling tahu akan sesuatu yang bisa dijadikan alat bertakwa." ( HR. Muslim )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog BULETIN THOLABUL ILMI