KEMUNGKARAN-KEMUNGKARAN DALAM PERNIKAHAN
Saudara tercinta...ketahuilah bahwa pernikahan merupakan sunnah para Rasul sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla.
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً وَمَاكَانَ لِرَسُولٍ أَن يَأْتِيَ بِئَايَةٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللهِ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan suatu ayat (mu'jizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada kitab (yang tertentu). [Ar-Ra’du: 38]
Dan ketahuilah pula bahwa pernikahan merupakan nikmat Allah Azza wa Jalla atas hambaNya, tersimpan di dalamnya segala kebaikan agama dan dunia, bagi pribadi dan masyarakat, itulah sebabnya mengapa Islam sangat menganjurkan pernikahan, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla.
وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. [An-Nuur: 32]
Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ
Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu untuk menikah, maka segeralah menikah, karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. [HR. Bukhari no. 1905, 5065, Muslim no. 1400].
Hendaklah kita semua mensyukuri nikmat ini dan tidak menodainya dengan berbagai kemungkaran pernikahan yang beraneka macam, sesuai dengah kemajuan zaman dan adat istiadat yang dipertahankan, mulai sejak awal pernikahan hingga penutupan. Semua ini hendaklah menjadikan setiap muslim untuk berhati-hati dan waspada dari kemungkaran-kemungkaran tersebut, selanjutnya berusaha menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar sebatas kemampuan masing-masing.
Sebenarnya sangat banyak sekali kemungkaran-kemungkaran pernikahan tersebut, tetapi pada kesempatan ini kami cukupkan beberapa point penting saja, kita memohon kepada Allah agar menghindarkan kita darinya.
KEMUNGKARAN SEBELUM PERNIKAHAN
1. Kebiasaan Membujang
Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al-Utsaimin ketika ditanya tentang seorang yang membujang dengan alasan belajar, beliau berkata: “Hal ini menyelisihi perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebab beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ
Apabila datang kepadamu (wali perempuan) orang yang baik agama dan akhlaqnya maka nikahkanlah dengannya. [Hadits hasan, lihat “Irwaul Ghalil” no. 1868]
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ
Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu untuk menikah, maka segeralah menikah, karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. [HR. Bukhari no. 1905, 5065, Muslim no. 1400]
Apabila pernikahan dihindari, berarti menghindari pula kemaslahatan-kemaslahatannya, oleh karenanya saya nasehatkan kepada saudara-saudaraku para wali kaum wanita, dan kepada saudari-saudariku agar jangan menunda pernikahan hanya dengan alasan melanjutkan sekolah, menurut saya jika seorang wanita sudah lulus sekolah ibtidaiyah, bisa baca tulis dan baca al-Qur’an dan hadits itu sudah cukup baginya, lain halnya jika ia memang harus mempelajari ilmu-ilmu yang sangat dibutuhkan manusia seperti ilmu kedokteran atau sejenisnya, apabila memang dalam belajar tersebut tidak ada unsur keharaman seperti ikhtilat (campur baur laki-laki perempuan), dan sejenisnya maka tidak apa-apa. [Ajwibah As’ilah Muhimmah].
2. Menunda Pernikahan Para Putri Dan Saudari
Dalam hal ini Yang mulia Mufti Al-‘Alamah Abdul Aziz Ibnu Baz pernah menulis sebagai berikut: “Dari Abdul Aziz Ibnu Baz untuk segenap kaum muslimin yang membaca tulisan ini –semoga Allah menunjuki kita semua ke jalan yang lurus serta menjadikan kita golongan yang beruntung– amiin.
Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah mewajibkan kaum muslimin agar saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan, dan agar saling nasehat-menasehati dengan kesabaran dan kebenaran, karena dengan inilah kita semua akan mendapatkan kebaikan di dunia dan di akhirat, bagi pribadi dan masyarakat.
Telah sampai kabar kepadaku bahwa banyak di antara manusia sekarang ini menunda menikahkan putri dan saudari mereka hanya dikarenakan alasan-alasan yang tidak syar’i, seperti membantu di rumah dan sejenisnya, semua ini merupakan keharaman dan kedhaliman kepada putri dan saudari mereka, karena Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. [An-Nuur: 32]
Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu berkata: “Dalam ayat ini Allah menganjurkan untuk menikahkan para wanita baik budak maupun merdeka dan Allah menjamin kecukupan rizqi bagi mereka. Al-Imam At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
Apabila datang kepadamu seorang pelamar yang baik agama dan akhlaqnya maka nikahkanlah dengannya, jika tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.
Aku memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar memberi taufiq kepada kaum muslimin dan menghindarkan kita semua dari keburukan jiwa dan perbuatan kita.” [Lihat Majalah Al-Buhuts, 2/267 edisi I tahun 1400 H]
KEMUNGKARAN DISAAT LAMARAN
1. Tidak Melihat Calon Isteri
Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh berkata: “Disunahkan bagi pelamar untuk melihat apa yang biasa nampak pada wanita, seperti wajah dan telapak tangan, memperhatikanya dan memperhatikan apa yang mendorong dirinya untuk menikahinya, berdasarkan sabda Nabi kepada salah seorang sahabat yang hendak menikah:
فَانْظُرْ إِلَيْهَا
Lihatlah dia. [HR. Muslim No. 1425. Dan lihat masalah batas-batas melihat calon isteri dalam As-Sunnah edisi 12 Tahun IV/1421-2000 hal. 61-63].
Imam Ahmad juga meriwayatkan dengan sanad shahih bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَتِهِ وَإِنْ كَانَتْ لاَ تَعْلَمُ
Apabila salah seorang diantara kalian melamar seorang wanita, maka tidak mengapa baginya untuk melihat si wanita tersebut, jika memang melihatnya dengan tujuan melamar, sekalipun si wanita tidak mengetahui.
Tetapi tidaklah diperbolehkan bagi seseorang melihat wanita tersebut, sedangkan dirinya tidak mempunyai keinginan untuk menikahinya, demikian pula tidak diperbolehkan melihatnya hanya berduaan saja, memang benar, tidak terlarang melihat sekalipun si wanita tidak merasa dilihat, tetapi apa yang biasa dilakukan oleh orang tua zaman sekarang, mereka sengaja meninggalkan putrinya sendirian dengan calon suaminya beralasan lamaran, ini sama sekali tidak diperbolehkan dan tidak mungkin dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kecemburuan dalam agama. [Al-Mindhar ila bayani katsir Al—Akhtha’ As-Sya’iyah: 141-142]
2. Menuntut Mahar Yang Sangat Tinggi
Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al-Utsaimin berkata: “Mahar yang disyari’atkan adalah mahar yang sedikit, bahkan lebih sedikit itu lebih utama, hal tersebut untuk mencontoh Nabi n yang mulia dan untuk mendapatkan barakah pernikahan, sebab pernikahan yang paling berbarakah ialah yang paling ringan maharnya.
Imam Muslim meiwayatkan dalam shahihnya no. 1425; Bahwa seorang sahabat pernah berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : “Aku hendak menikahi seorang wanita, maka Nabipun bertanya, berapkah maharnya?” Dia menjawab empat uqiyah (160 dirham), Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda empat uqiyah? Seakan-akan kalian memahat perak dari gunung! (Imam Nawawi berkata dalam “Syarh Shahih Muslim 9/553”: “Maka sabda beliau ini adalah membenci dari mempermahal mahar pada sang suami.”) kami tidak dapat memberimu apa-apa, tetapi mudah-mudahan kami dapat memberikannya di lain waktu.”
Umar Ibnu Khathab Radhiyallahu 'anhu juga pernah mengatakan: “Janganlah kalian memahalkan mahar, seandainya hal itu dapat memuliakan kalian di dunia dan akhirat, sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam merupakan orang yang paling berhak melakukannya. Sesungguhnya tidaklah beliau memberi mahar kepada para isterinya dan tidak pula seorang dari putrinya diberi mahar lebih dari 12 uqiyah.” [Hadits Shahih, lihat “Irwaul Ghalil” no. 1927].
Fakta membuktikan bahwa memahalkan mahar sangat berdampak negatif, lihatlah betapa banyak kaum lelaki dan wanita yang tertunda pernikahannya disebabkab ini semua! Bahkan kita melihat lelaki bekerja bertahun-tahun lamanya, tertunda menikah disebabkan belum mencukupi maharnya. Inilah dampak negatif memahalkan mahar, yaitu:
• Menghambat kebanyakan kaum laki-laki dan wanita dari menikah.
• Para wali wanita menjadi buta dengan mahar, artinya mahar menurut mereka berarti upah dari putri-putri mereka, sehingga apabila maharnya banyak mereka langsung menikahkannya tanpa peduli akibat dibalik itu semua, sebaliknya apabila maharnya sedikit merekapun tidak segan-segan menolaknya, sekalipun ia seorang yang baik agama dan akhlaqnya.
• Apabila terjadi problematika dalam rumah tangga antara suami isteri, sang suami tidak dapat menceraikan isterinya dengan yang baik, karena ia harus memikirkan maharnya yang mahal tadi, akibatnya iapun menyakiti isterinya dengan harapan si isteri sudi mengembalikan maharnya, barangkali jika maharnya sedikit sang suami akan menceraikan isterinya dengan cara yang baik.
Sesungguhnya jika manusia mau meringankan mahar serta mempratekkannya dalam kehidupan mereka, niscaya masyarakat akan merasakan banyak kebaikan, keamanan, ketentraman, dan penjagaan kaum lelaki dan perempuan dari kekejian. Tetapi sayang, manusia malah beromba-lomba mempermahal mahar, tahun demi tahun bertambah meningkat, entah sampai kapan mereka sadar. [Az-Zawaj: 34-35]
3.Tukar Cincin
Sudah merupakan tradisi para pemuda dan pemudi kita sekarang ialah melakukan tukar cincin disaat tunangan mereka, padahal ini jelas-jelas merupakan tasyabuh (latah/menyeruapi) dengan orang-orang kafir, musuh Allah. Bahkan di antara mereka berkeyakinan bahwa akad pernikahan telah terikat dengan cincin tersebut. Tidak cukup sampai disitu, lebih parah lagi biasanya cincin yang dipakai pelamar laki-laki terbuat dari emas, padahal ini diharamkan berdasarkan dalil-dalil yang banyak sekali, di antaranya hadits Abdullah Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas ditangannya, Rasulullah n pun mencabut dan melemparnya (cincinnya) seraya bersabda:
يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ
“Salah seorang diantara kalian sengaja mengambil bara api, lalu di ameletakkannya ditangannya.” Tatkala Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berpaling, dikatakan kepada sahabat tersebut: “Ambillah dan manfaatkan cincin tersebut”. Dia menjawab: “Tidak...!!! demi Allah selamanya aku tidak akan mengambilnya karena Rasulullah n telah melemparkannya.” [HR. Muslim no. 2090]
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani berkata dalam “Adab Az-Zifaf: 212”: “Perbuatan ini di samping merupakan tasyabuh (latah/menyerupai) dengan orang kafir, karena memang kebiasaan ini berasal dari budaya kaum Nasrani, juga merupakan budaya klasik, di mana calon mempelai laki-laki memakaikan cincin pada ibu jari kiri mempelai wanita sambil berkata: “Dengan nama Tuhan”, kemudian dipindahkan ke jari telunjuk dengan mengatakan: “dengan nama anak”, kemudian dipindahkan lagi ke jari tengah sambil berkata: “dengan nama ruh Qudus”, dan ketika mengatakan amiin diletakkan di jari manis hingga berakhir”.
KEMUNGKARAN SAAT PESTA PERNIKAHAN
1. Memakai Gaun Pengantin
Maksudnya pengantin perempuan memakai pakaian yang serba putih, bajunya, kaos kaki dan tanganya. Bahkan biasanya pakaian tersebut besar dan panjang hingga si pengantin tidak dapat berjalan kecuali dengan dibantu oleh para pendampingnya dari kalangan wanita dan anak-anak. Tidak cukup sampai di sini, bahkan kemudian mempelai perempuan ditempatkan pada tempat yang luas di hadapan manusia, lalu disambut suaminya dengan memberikan bingkisan hadiah padanya, kadang-kadang dilanjutkan oleh kerabat atau teman sebagaimana terjadi disebagian negara.
Kemungkaran ini mempunyai beberapa bahaya, diantaranya: tasyabbuh (menyerupai) dengan orang-orang kuffar, pemborosan, kesombongan dan pamer kekayaaan. Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَتُسْرِفُوا إِنَّهُ لاَيُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. [Al-A’raaf: 31]
2. Pajangan Pengantin
Syaikh Abdul Aziz Ibnu Abdillah Ibnu Baz rahimahullah : “Termasuk kemungkaran-kemungkaran yang diadakan manusia, ialah menjadikan tempat pajangan pengantin laki-laki dan perempuan, yang biasanya didampingi para dayang pesolek dan bertabarruj. Tidak syak lagi bagi orang yang masih mempunyai fitrah yang suci dan kecemburuan dalam agamanya, bahwa perbuatan ini temasuk kemungkaran yang amat besar kerusakkannya, karena kaum pria dengan bebas dapat melihat para wanita pesolek itu. Sungguh semua ini dapat menghantarkan jalan keburukkan, maka wajib bagi setiap muslim agar mewaspadainya dan berusaha menutup celah-celah kesesatan yang dapat menjaga para wanita dari segala hal yang bertentangan dengan syari’at yang mulia.” (Ar-Rasail wa Ajwibah An-Nisa’iyyah: 44).
3. Ikhtilath (Campur Baur Laki-Laki Dan Perempuan)
Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Utsaimin berkata menjelaskan dampak negatif ikhtilath dalam acara pernikahan ini: “Wahai kaum muslimin! Pikirkanlah apa yang akan terjadi pada kedua mempelai di hadapan hadirin, bukankah mereka akan mencela jika keduanya jelek? Atau membangkitakan gelora syahwat jika keduanya ganteng atau cantik? Pikirkanlah apa yang akan terjadi? Fitnah apa yang akan melanda, jika tidak fitnah syahwat?!! Wahai kaum muslimin! Kemudian pikirkan satu hal lagi! Apa yang sedang dipikirkan pengantin pria yang sedang dirundung kebahagiaan jika melihat wanita yang lebih cantik, muda dan menawan daripada isterinya di antara para undangan, bukankah kebahagiaan berubah menjadi kesedihan? Hingga sang suami tidak lagi mencintai isterinya! Jadi semua ini adalah faktor penyebab hancurnya rumah tangga.” [Min Mungkarat Al-Aftrah hal 8].
4. Keluarnya Wanita Dengan Memakai Parfum
Di antara kemungkaran pesta pernikahan adalah keluarnya kaum wanita dengan memakai parfum (minyak wangi), padahal mereka berpapasan atau melewati kaum lelaki, tidak syak lagi ini merupakan keharaman, berdasarkan hadits Abu Musa Al-Ats’ary Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا اْمَرْأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
Wanita mana yang yang memakai parfum lalu melewati kaum lelaki agar dicium baunya maka dia adalah pezina. [HR. Tirmidzi No. 2786, Abu Daud No. 4173, Nasa’i no. 5141, dengan sanad hasan, lihat “Al-Misykah” no. 1065].
5. Foto
Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al-Utsaimin berkata: “Saya ingin tambahkan satu kemungkaran yang masih terjadi saat pernikahan, telah sampai kabar kepadaku bahwa sebagian wanita sangat gemar menghimpun foto-foto acara pernikahan lalu menyebarkannya, aku tidak mengerti apa yang membuat mereka sangat senang dengan perbuataan ini? Apakah mereka mengira akan ada seseorang yang menyenangi perbuatannya? Sungguh aku tidak membayangkan akan ada orang yang menyenanginya, bagaimama tidak!, senangkah jika foto putri, saudari atau isteri mereka diberikan kepada siapa saja? Senangkah mereka jika foto keluarga mereka sebagai bahan ejekan jika jelek dan bahan pembangkit syahwat jika ternyata sebaliknya? Lebih dari itu, sebagaian mereka bahkan merekam acara pernikahan ini sehingga dapat dinikmati kapan saja dan oleh siapa saja.” [Min Mungkarat al-Afrah, hal. 11]
KEMUNGKARAN DALAM WALIMAH
1. Mengundang orang-orang khusus dari kalangan berpangkat dan kaya raya tanpa mengundang orang-orang miskin.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا اْلأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى الهَِ وَرَسُولَهُ n
Sejelek-jelek makanan walimah adalah makanan yang hanya orang-orang kaya yang diundang tanpa orang-orang miskin, dan barangsiapa yang tidak memenuhi undangan maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan RasulNya. [HR. Bukahari no. 5177, Muslim no. 107, 110]
2. Boros Dan Berlebih-Lebihan
Allah k telah mencela sifat berlebih-lebihan beserta pelakunya dalam 22 ayat al-Qur’an. Di antara , Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَتُسْرِفُوا إِنَّهُ لاَيُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. [Al-A’raaf: 31]
وَالَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا
Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. [Al-Furqan:67]
3. Mengundang Para Artis Dan Biduan
Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al-Utsaimin berkata: “Biasanya pada malam pernikahan, pemilik hajatan mengundang para artis guna memeriahkan pernikahan dengan bayaran yang cukup lumayan. Memang benar, Islam membolehkan nyanyian saat pernikahan, tapi nyanyian yang bagaimana? Nyanyian-nyanyian sekarang ini biasanya malah memilih lagu-lagu yang membangkitkan syahwat serta mendorong perbuatan zina, lihat saja! Betapa banyak sekarang para penyanyi memilih lagu-lagu yang berisi ajakan pacaran, bercinta antara lawan jenis, dan sebagainya. Dampak negatif lainnya yaitu tenggelamnya para hadirin menikmati alunan suara melodi yang dilantunkan para artis tersebut, sehingga menimbulkan fitnah -lebih-lebih di saat seperti ini- . Dampak negatif lainnya adalah mengganggu para tetangga, sebab kadang-kadang –bahkan seringkali- acara ini sampai larut malam.” [Min Munhkarat al-Afrah hal. 5]
PENUTUP
Peringatan Terhadap Adat Jahiliyyah
1. Ucapan Selamat Jahiliyyah
Di antara kebiasaan mungkar yang perlu dijauhi adalah ucapan “Semoga diberkati keharmonisan dan keturunan laki-laki.”
Dr. Shalih As-Sadlan berkata: “Ini merupakan adat sesat yang biasa diucapkan pada zaman jahiliyyah, barangkali hikmah di balik larangan ucapan selamat ini kepada kedua mempelai adalah beberapa perkara berikut:
• Untuk menyelisihi kaum jahiliyyah yang biasa mengucapkan selamat ini.
• Dalam do’a ini terdapat pengkhususan do’a buat anak laki-laki saja tanpa anak perempuan.
• Tidak terdapat do’a kepada kedua mempelai.
• Tidak terdapat sanjungan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
• Menurut Sunnah do’a untuk kedua mempelai adalah
بَارَكَ الهُS لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي الْخَيْرِ
Semoga Allah memberkahi kesenangan dan kesusahanmu serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan. [Al-Ahkam Al-Fiqiyyah lis Shadaq wal Walimatil Ursy hal. 112]
2. Bulan Madu
Termasuk fenomena dan tradisi yang menyedihkan adalah apa yang biasa disebut dengan bulan madu yaitu seorang suami menemani isteri untuk pergi keluar kota maupun keluar negeri. Semua ini merupakan tradisi orang-orang kafir yang tidak boleh ditiru oleh orang-orang Islam, apalagi jika negeri yang menjadi tujuaanya adalah negeri-negeri orang-orang kafir, ini jelas sangat berbahaya bagi kedua mempelai. Sang suami akan terpengaruh dengan gaya hidup orang kafir, seperti campur-baur dengan wanita, minum-minum (memabukkan) dan lain-lain. Demikian juga sang isteri akan terpengaruh hingga ia melepaskan mahkota malunya dan terseret le lubang tasyabuh dengan orang-orang kafir yang dilarang dalam syari’at.
Kita memohon kepada Allah k agar menjauhkan kita dari kemungkaran-kemungkaran ini serta menunjuki kita semua ke jalan yang benar dan lurus. Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga, sahabat dan para pengikutnya hingga hari kiamat.
(Diterjemahkan oleh Abu Ubaidah Al-Atsari dari buletin berjudul “Min Mungkaraat Al-Afrakh Wal A’raasy” diterbitkan oleh Daar Al-Wathn, dengan penomeran hadits dari penerjemah).
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun V/1422H/2001M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Blog BULETIN THOLABUL ILMI
-
- ▼ Agustus (11)
- ▼ Agu 24 (9)
- NABI YANG SEBENARNYA DAN NABI PALSU
- PENYELEWENGAN TERHADAP AYAT : (INGATLAH) SUATU HAR...
- SEPAK TERJANG SYI'AH DI INDONESIA
- MENELUSURI AKAR PEMIKIRAN KAUM LIBERAL
- IMAN KEPADA NABI MUHAMMAD SHALLALLAHU ALAIHI WA SA...
- MUNCULNYA IMAM MAHDI
- TANDA-TANDA KIAMAT
- IMAN KEPADA NABI MUHAMMAD SHALLALLAHU ALAIHI WA SA...
- PENGAKUAN HAIDAR BAGIR TENTANG SESATNYA SYIAH
- ▼ Agu 24 (9)
- ▼ Mei (9)
- ▼ Mei 10 (9)
- TAHLILAN (SELAMATAN KEMATIAN ) ADALAH BID’AH MUNKA...
- SAKARATUL MAUT, DETIK-DETIK YANG MENEGANGKAN LAGI ...
- AL-HADAAD (BERKABUNG)
- IBADAH DAN AMALAN YANG BERMANFAAT BAGI MAYIT
- POHON DI KUBURAN MERINGANKAN SIKSA?[1]
- HAL-HAL YANG MENAKUTKAN DI ALAM KUBUR
- DERITA SESUDAH MATI
- SEBUAH RENUNGAN TERHADAP KEMATIAN
- MENGINGAT MAUT, KEMATIAN PASTI DATANG
- ▼ Mei 10 (9)
- ▼ Maret (31)
- ▼ Mar 01 (31)
- Keutamaan Dan Kemuliaan Do'a
- PENGHALANG-PENGHALANG DO'A
- ORANG YANG DIKABULKAN DO'ANYA
- WAKTU-WAKTU YANG MUSTAJAB
- BERDO’A KEPADA SELAIN ALLAH
- MEMOHON KEPADA ALLAH DENGAN KEDUDUKAN PARA NABI AT...
- BURUK SANGKA KEPADA ALLAH
- MEMBACA ISTIGHFAR UNTUK ORANG KAFIR
- MENGGANTUNGKAN DO’A DENGAN KEHENDAK
- MENINGGALKAN DOA
- BERLEBIHAN DALAM BERDO’A
- Fatwa ulama
- Fatwa ulama
- DOAKANLAH, WAHAI RASULULLAH, UNTUK KESEMBUHANNKU, ...
- PENJELASAN BAHWA YANG DISYARI'ATKAN DALAM MENGHITU...
- DO’A IBU JURAIJ
- TAUBATNYA ORANG YANG BANYAK BERBUAT MAKSIAT
- SEORANG PENYANYI YANG BERTAUBAT DITANGAN IBNU MAS’...
- AKU BERTAUBAT KEMUDIAN AKU KEMBALI KEPADA KEMAKSIA...
- KAPAN WAKTU BERDOA?
- DEFINISI TASBIH, NAMA-NAMA TASBIH, BAHAN DASAR PEM...
- KELEMAHAN HADITS-HADITS TENTANG MENGUSAP MUKA DENG...
- PAGI HARI : ANTARA TIDUR DAN DZIKIR
- SALAH FAHAM TERHADAP DO'A NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI...
- BAIK DAN HALAL ADALAH SYARAT DITERIMANYA DOA
- SEGERALAH BERTAUBAT KEPADA ALLAH!
- KEWAJIBAN BERTAUBAT KEPADA ALLAH DAN TUNDUK MEREND...
- TAUBAT NASHUHA
- KEUTAMAAN DAN BENTUK MAJLIS DZIKIR
- DZIKIR KUNCI KEBAIKAN
- TIDAK MELAMPAUI BATAS DALAM BERDO'A
- ▼ Mar 01 (31)
- ▼ Februari (27)
- ▼ Feb 08 (27)
- AKHLAK SALAF, AKHLAK MUKMININ DAN MUKMINAT
- AKHLAK SALAF CERMINAN AKHLAK AL-QURAN DAN AS-SUNNA...
- ADAB-ADAB IKHTILAF
- MACAM-MACAM IKHTILAF ke.2
- MACAM-MACAM IKHTILAF ke.1
- FIKIH IKHTILAF [MEMAHAMI PERSELISIHAN PENDAPAT MEN...
- ETIKA BERBEDA PENDAPAT
- HUKUM MENCARI-CARI RUKHSAH PARA FUQAHA' DAN MENGGA...
- HUKUM MENCARI-CARI RUKHSAH PARA FUQAHA' KETIKA TER...
- TIDAK ADA YANG PERLU DIBINGUNGKAN DALAM MENGHADAPI...
- SIKAP SEORANG MUSLIM TERHADAP PERBEDAAAN MADZHAB
- BILAKAH DIAKUINYA PERBEDAAN PENDAPAT
- TIDAK BOLEH BAGI PARA PENUNTUT ILMU SALING MENJELE...
- BAGAIMANAKAH SIKAP KITA TERHADAP PERSELISIHAN YANG...
- DHOWABITH [BATASAN-BATASAN] PERSELSIIHAN YANG DIPE...
- BAGAIMANAKAH SALAF DALAM MENJAGA NIAT MEREKA SERTA...
- HARAP DAN TAKUT BUAH KEIKHLASAN
- MENJAGA KEBAIKAN
- CONTOH KHILAF (PERBEDAAN PENDAPAT) DI ANTARA PARA ...
- Kembalinya Pemberi Fatwa Kepada Yang Benar, Pemint...
- SIAPAKAH YANG LAYAK DIBERI AMANAH?
- PERHATIAN SYAIKH AL-ALBANI TERHADAP MASALAH REMAJA...
- PERINTAH BERLAKU JUJUR DAN LARANGAN BERBUAT DUSTA
- JALAN MENUJU KEMULIAN AKHLAQ
- PENTINGNYA KEJUJURAN DEMI TEGAKNYA DUNIA DAN AGAMA...
- MARAH YANG TERPUJI
- KUNCI SUKSES BERMU'AMALAH
- ▼ Feb 08 (27)
- ▼ Januari (121)
- ▼ Jan 02 (82)
- Syarah Adabul Mufrad jilid 1 (dari 2)
- Subulus Sallam
- Sirah Nabi Muhammad Shalallahu'alaihi Wa Salam
- Silsilah Hadits Shahih
- Sifat Shalat Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam
- Sifat Perniagaan Nabi
- Hanya Untukmu Anakku
- Shahih Thibbun Nabawi
- Shahih tafsir ibnu katsir juz amma
- Shahih Fiqih Sunnah 1-5
- Shahih Fadhail A'mal 1-2
- SHAHIH DAN DHAIF KITAB AL-ADZKAR KUMPULAN DOA DAN ...
- Shahih Asbabun Nuzul
- Sedekah Menolak Bala
- Seakan ini Shalat pertamaku
- Salah Kaprah Dalam Beragama
- Ruh Seorang Mukmin Tergantung pada Utangnya?
- Risalah Nikah
- Rintangan Setelah Kematian
- Riba dan Tinjauan Praktis Perbankan Syariah
- Rasulullah Berkisah tentang Surga dan Neraka
- Rahasia Doa Mustajab
- Politik Islam
- Pesona SURGA
- Pengantar Ilmu Tafsir
- Panduan Memilih Pemimpin dan Wakil Rakyat
- Panduan Lengkap Shalat Tahajjud
- Murnikan Tauhid Jauhkan Syirik
- Merekalah Golongan yang Selamat
- Meraih Berkah dengan Shalat Berjamaah
- Menjemput Taubat Sebelum Terlambat
- Menjawab Ayat dan Hadits Kontroversi
- Menjadi Istri Paling Bahagia
- Menimbang Ajaran Syi'ah
- Memetik Hikmah dari Telaga Sunnah 1-3
- Membongkar Praktik Sihir dan Perdukunan
- Memandikan dan Mengkafani
- Meluruskan Sejarah Menguak Tabir Fitnah
- Manhaj Aqidah Imam Asy-Syafii
- Manajemen Umur
- Malapetaka Akhir Zaman
- Mahkota Pengantin
- Kumpulan Shalat Sunnah dan Keutamaannya
- Kisah Shahih Para Nabi
- Kesalahan Seputar Ibadah
- Jangan Salah Mendidik Buah Hati
- Jalan Menuju Surga yang Didambakan
- Jadilah Salafi Sejati
- Islam Menjawab Tuduhan
- Jangan Takut Menatap Masa Depan
- Ibu Ajari Aku Shalat
- HARI KIAMAT SUDAH DEKAT
- Hal-hal yang Wajib Diketahui Setiap Muslim
- Hadits-Hadits Lemah dan Palsu dalam Ibadah
- Hadits Shahih yang Disalahpahami
- Hadits Lemah & Palsu Dalam Kitab Durratun Nashihin...
- Fiqih Sunnah Wanita
- Fiqih Dakwah Ummahatul Mukminin
- Fikih Asma’ul Husna
- Fatwa-Fatwa Wanita dan Keluarga
- Fatwa-Fatwa Terkini jilid 1 s/d 3
- FATWA-FATWA TENTANG WANITA
- Fatwa-Fatwa Jual Beli
- Fatwa Ibnu Taimiyah
- Fathul Majid
- Fadhilah Shalawat kepada nabi Shallallaahu 'Alaihi...
- Ensiklopedia Bid'ah
- ENSIKLOPEDI SHALAT
- Ensiklopedi Islam Al-Kamil
- ENSIKLOPEDI FIQIH PRAKTIS
- Ensiklopedi Anak
- Ensiklopedi Amalan Muslim
- Ensiklopedi Adab Islam
- Dzikir Pagi Petang dan Sesudah Shalat Fardhu
- Doa dan wirid
- Dahsyatnya Neraka
- Cinta Buta
- Cara Mudah Mencari Rizki
- Bulughul Maram
- Buku Induk Akidah Islam (Syarah Aqidah Wasithiyah
- Buku Induk Akidah Islam
- Bingkisan Terindah untuk Ayah Bunda
- ▼ Jan 01 (39)
- Berhujjah Dengan Hadits Ahad
- Bencana Ilmu
- Beginilah Islam Melindungi Wanita
- Beginilah Cara Mengamalkan al-Quran
- Begini Seharusnya Mendidik Anak (HC)
- Bangga dengan Jenggot
- Balasan Sesuai dengan Perbuatan
- Bahaya Penyakit Waswas dan Solusinya
- Bagaimana Menghadapi Musibah?
- Bagaimana Bila Penguasa Zhalim?
- Kitab Al-Wajiz
- Al-Masaa'il Set
- Al-Lu-lu wal Marjan
- Al-Kaba’ir
- Al-Bidayah wa Nihayah (Masa Khulafaur Rasyidin)
- AL HABIB
- Al Adzkar
- 99 Kisah Orang Shalih
- Agar Suami Disayang Istr
- Agar Istri Disayang Suami
- Agar Anda Dicintai Nabi
- Adil Terhadap Para Istri
- Adakah Siksa Kubur
- Ada Apa Setelah Mati?
- Ada Apa dengan Wahabi
- Ad-daa' Wad Dawaa'
- 76 Dosa Besar yang Dianggap Biasa
- 70 Kekeliruan Wanita
- 60 Biografi Ulama Salaf
- 47 Keutamaan Shalat Tahajud
- 40 Manfaat Shalat Berjamaah
- 10 Sahabat Nabi Dijamin SURGA
- 33 Kesalahan Khatib Jum'at
- 297 Larangan dalam Islam
- 20 Dosa Besar Wanita
- 221 Kesalahan Dalam Shalat Beserta Koreksinya
- 100 Keistimewaan Rasulullah Dan Umatnya di Sisi Al...
- 1 Jam Belajar Mengurus Jenazah
- Syarah Arba'in An-Nawawi
- ▼ Jan 02 (82)
- ▼ Agustus (11)
- ▼ 2011 (154)
- ▼ Desember (15)
- ▼ Des 04 (15)
- MENYAMBUNG SILATURAHMI MESKIPUN KARIB KERABAT BERL...
- TIDAK TAKUT CELAAN PARA PENCELA DALAM BERDAKWAH DI...
- TIDAK ADA KESULITAN DALAM ISLAM
- MEMILIH YANG DIYAKINI DAN MENINGGALKAN KERAGUAN
- EMPAT ORANG YANG DILAKNAT NABI
- BANGUNAN ISLAM (SYARAH RUKUN ISLAM)2
- BANGUNAN ISLAM (SYARAH RUKUN ISLAM)
- GHARQAD, POHON YAHUDI?
- SYARAH HADITS JIBRIL TENTANG ISLAM, IMAN DAN IHSAN...
- SYARAH HADITS JIBRIL TENTANG ISLAM, IMAN DAN IHSAN...
- JANGAN MENCELA SAHABAT RASULULLAH!
- Wasiat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam Kep...
- Wasiat Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam kepada Ib...
- Berpegang Teguh dengan Sunnah.Bagaikan Menggengam ...
- BIRRUL WALIDAIN (Berbakti Kepada Kedua Orang Tua)
- ▼ Des 04 (15)
- ▼ November (37)
- ▼ Nov 27 (37)
- AYAH MEMAKSA PUTRANYA MENIKAH
- ANAK PEREMPUAN JANGAN DIPAKSA ATAS PERNIKAHAN YANG...
- HUKUM ASALNYA ADALAH POLIGAMI
- Poligami Itu Sunnah Dan Tafsir Ayat Poligami
- Wanita Tidak Boleh Menikahkan Diri Sendiri, Wanita...
- Menjalin Hubungan Sebelum Menikah, Obrolan Wanita ...
- Nikah Mut’ah, Dalil-Dalil Yang Mengharamkannya, Pe...
- TIDAK ADA KONTRADIKSI DI DALAM AYAT POLIGAMI
- HUKUM MENYANDINGKAN KEDUA MEMPELAI DI HADAPAN KAUM...
- MENIKAH DENGAN NIAT TALAK
- MAHAR BERLEBIH-LEBIHAN
- SIAPAKAH ORANG-ORANG YANG KUFU' (SAMA DAN SEDERAJA...
- NASEHAT BAGI WANITA YANG TERLAMBAT NIKAH
- TABDZIR DAN BERLEBIH-LEBIHAN DALAM PESTA PERNIKAHA...
- WANITA-WANITA YANG DILARANG DINIKAHI
- NABI MEMAKRUHKAN SEORANG SUAMI MEMANGGIL ISTERINYA...
- Apakah Poligami Itu Dianjurkan ?
- MENYELESAIKAN PERSELISIHAN ANTARA ISTERI-ISTERI
- TIDAK ADA KEWAJIBAN BAGI SEORANG SUAMI UNTUK MENYA...
- KEWAJIBAN MENYAMARATAKAN (SECARA ADIL) SEMUA ISTER...
- SESEORANG DILARANG MEMINANG PINANGAN SAUDARANYA
- PERNIKAHAN ADALAH FITRAH BAGI MANUSIA
- PERNIKAHAN YANG DILARANG DALAM SYARI'AT ISLAM
- DIHARAMKAN MENGGAULI ISTERI YANG SEDANG HAIDH
- TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM : KHITBAH (PEMINA...
- TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM : AQAD NIKAH
- Anjuran Untuk Menikah : Nikah Adalah Sunnah Para R...
- Anjuran Untuk Menikah : Menikah Dapat Mengembalika...
- Anjuran Untuk Menikah : Sebagian Ucapan Para Sahab...
- PERMASALAHAN : ORANG YANG MENIKAH DENGAN NIAT AKAN...
- MENEPIS KEKELIRUAN PANDANGAN TERHADAP POLIGAMI
- KEINDAHAN POLIGAMI DALAM ISLAM
- SYARAT- SYARAT DAN ADAB POLIGAMI
- SYARAT DAN ADAB POLIGAMI
- NIKAH DENGAN ORANG KAFIR
- NIKAH MUT'AH (KAWIN KONTRAK)
- KEMUNGKARAN-KEMUNGKARAN DALAM PERNIKAHAN
- ▼ Nov 27 (37)
- ▼ Oktober (56)
- ▼ Okt 17 (11)
- MENZIARAHI KOTA MADINAH AL-MUNAWARAH*
- U M R A H
- HAL-HAL YANG MEMBATALKAN HAJI•
- HAL-HAL YANG TERLARANG KETIKA IHRAM
- RUKUN-RUKUN HAJI
- SUNAH-SUNAH HAJI
- AMBILLAH MANASIK HAJIMU DARIKU (SIFAT HAJI NABI SH...
- MIQAT (WAKTU ATAU TEMPAT YANG DITENTUKAN)
- HAJI ANAK KECIL DAN BUDAK
- KEUTAMAAN HAJI DAN UMRAH
- TUDUH DAN MENUDUH PAHAM DAN BELUM PAHAM TAPI MENUD...
- ▼ Okt 12 (22)
- PENJELASAN BAHWA AL-QUR'AN LEBIH MEMBUTUHKAN AS-SU...
- PENJELASAN BAHWA AS-SUNNAH MERUPAKAN KETERANGAN AL...
- ORANG YANG BERFATWA HARUS MENGETAHUI ATSAR
- SETELAH ADA HADITS SHAHIH, TIDAK BOLEH MENGATAKAN ...
- PENGERTIAN SUNNAH
- NAMA-NAMA DAN SIFAT AHLUS SUNNAH
- SUNNAH ADALAH KENIKMATAN
- KEDUDUKAN SUNNAH
- PERNYATAAN PARA IMAM UNTUK MENGIKUTI SUNNAH DAN ME...
- PERNYATAAN PARA IMAM UNTUK MENGIKUTI SUNNAH DAN ME...
- PERNYATAAN PARA IMAM UNTUK MENGIKUTI SUNNAH DAN ME...
- PERNYATAAN PARA IMAM UNTUK MENGIKUTI SUNNAH DAN ME...
- SEDIKIT DAN SESUAI SUNNAH LEBIH BAIK DARIPADA BANY...
- Salah Paham Dan Jawabannya ke-3 dari 3
- Salah Paham Dan Jawabannya ke-2 dari 3
- SALAH PAHAM DAN JAWABANNYA
- KEDUDUKAN ORANG YANG MENGAMALKAN SUNNAH DAN PELAKU...
- KETERASINGAN SUNNAH DAN AHLU SUNNAH DI TENGAH MARA...
- SUNNAH, JUGA MERUPAKAN WAHYU
- SUNNAH, SUMBER AGAMA
- SUNNAH, ANTARA MUSUH DAN PEMBELANYA
- MENGAGUNGKAN SUNNAH
- ▼ Okt 07 (22)
- PENGERTIAN BID’AH MENURUT SYARI’AT
- PENGERTIAN BID’AH MENURUT SYARI’AT
- PENGERTIAN BID’AH MENURUT SYARI’AT
- KOMPARASI MAKNA BID’AH SECARA LUGHAWI DAN SYAR’I
- HUKUM UPACARA PERINGATAN MALAM NISFI SYA'BAN
- HUBUNGAN ANTARA IBTIDA’ DENGAN IHDAATS
- PENGERTIAN BID'AH MACAM-MACAM BID'AH DAN HUKUM-HUK...
- LATAR BELAKANG YANG MENYEBABKAN MUNCULNYA BID'AH
- SIKAP TERHADAP PELAKU BID’AH DAN MANHAJ AHLUS SUNN...
- BEBERAPA CONTOH BID’AH MASA KINI, Bagian Pertama d...
- BEBERAPA CONTOH BID’AH MASA KINI
- PENGERTIAN BID’AH DALAM SEGI BAHASA[1]
- HUKUM MERAYAKAN HARI KELAHIRAN NABI DI MASJID
- HUBUNGAN ANTARA BID’AH DENGAN SUNNAH
- HUKUM MENZIARAHI KUBURAN GURU TAREKAT SUFI DAN MEM...
- HUBUNGAN ANTARA BID’AH DENGAN MAKSIAT
- HUBUNGAN ANTARA BID’AH DENGAN MAKSIAT
- HUBUNGAN BID’AH DAN MASLAHAT MURSALAH
- HUKUM MERAYAKAN MALAM ISRA' MI'RAJ
- HUKUM MENYIAPKAN MAKANAN PADA TANGGAL DUA PULUH TU...
- Pembahasan Seputar Bid'ah,TASBEH
- Bembahasan Seputar Bid'ah,SIAPA YANG MEMBEDAKAN BE...
- ▼ Okt 17 (11)
- ▼ September (24)
- ▼ Sep 23 (13)
- WAJIB MENGENAL BID’AH DAN MEMPERINGATKANNYA
- Cara Ahlul Bid'ah Beragumentasi # 2
- CARA AHLUL BID’AH BERARGUMENTASI # 1
- ANTARA BID’AH DAN AHLU BID’AH
- SEBAB-SEBAB BID’AH
- SETIAP KESESATAN DI NERAKA
- BID’AH DAN NIAT BAIK
- ANTARA ADAT DAN IBADAH
- AKHIR KESUDAHAN AHLI BID’AH
- PERINGATAN MAULID NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALL...
- BID’AH-BID’AH SEPUTAR QIRA’AH (BACAAN AL-QUR’AN)
- Mengurai Benang Merah Antara Ahlul Bid'ah Dengan Y...
- SEPUTAR BID’AH SHALAT TARAWIH
- ▼ Sep 23 (13)
- ▼ Agustus (7)
- ▼ Agu 11 (7)
- Bahaya Menolak Hadits Ahad sebagai Hujjah dalam Aq...
- Manhaj Salaf – Jalan Tepat Dalam Memahami Islam
- Salaf, Sebaik-baiknya Generasi Ummat Ini
- Kenapa kita harus mengikuti AS SALAF ?
- Rambu-rambu Dalam Beragama Agar Tidak Menyimpang
- Hakikat Sombong adalah Menolak Kebenaran dan Merem...
- Janganlah Menjauhkan Diri Dari Sunnah
- ▼ Agu 11 (7)
- ▼ April (9)
- ▼ Apr 01 (9)
- BANTAHAN TERHADAP SITUS DAN BLOG PENENTANG MANHAJ ...
- BANTAHAN TERHADAP SITUS DAN BLOG PENENTANG MANHAJ ...
- BANTAHAN TERHADAP SITUS DAN BLOG PENENTANG MANHAJ ...
- BANTAHAN TERHADAP SITUS DAN BLOG PENENTANG MANHAJ ...
- BANTAHAN TERHADAP SITUS DAN BLOG PENENTANG MANHAJ ...
- BANTAHAN TERHADAP SITUS DAN BLOG PENENTANG MANHAJ ...
- BANTAHAN TERHADAP SITUS DAN BLOG PENENTANG MANHAJ ...
- Jaring-jaring Setan itu Bernama Ghuluw
- Menyikapi Perbedaan Pendapat
- ▼ Apr 01 (9)
- ▼ Desember (15)
- ▼ 2010 (90)
- ▼ September (49)
- ▼ Sep 26 (9)
- Apakah Tanggung Jawab Sebuah Keluarga Islam ?
- Muslimah Waspadalah...! akan Racun-Racun Hati
- Muslimah Menjunjung Panji Islam,Pahala Kaum Hawa d...
- Kiat Bergaul,Menjauhi Adu Domba dan bagaimana Mewa...
- Kaum Wanita, Sebelum dan Sesudah Islam,
- IKTILAT.dan KALIAN MESTI JAUHI !
- Ada Apa Dibalik Pernikahan ?seperti apakah istri i...
- 10 Nasehat Untuk Wanita
- Di Antara Berjuta Cinta
- ▼ Sep 15 (8)
- Mereka Bertanya Tentang Manhaj Salaf 8
- Mereka Bertanya Tentang Manhaj Salaf 7
- Mereka Bertanya Tentang Manhaj Salaf 6
- Mereka Bertanya Tentang Manhaj Salaf 5
- Mereka Bertanya Tentang Manhaj Salaf 4
- Mereka Bertanya Tentang Manhaj Salaf 3
- Mereka Bertanya Tentang Manhaj Salaf 2
- Mereka Bertanya Tentang Manhaj Salaf 1
- ▼ Sep 01 (8)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 5)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 4)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 3)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 2)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 1)
- Hukum Shalat 'Ied
- Mendulang Sunnah Nabi pada Hari Raya 'Iedul Fitri
- Seputar Lailatul Qadar (Beberapa Kekeliruan Kaum M...
- ▼ Sep 26 (9)
- ▼ Agustus (39)
- ▼ Agu 28 (10)
- Sifat Puasa Nabi (bag 21) - Sholat Tarawih
- Sifat Puasa Nabi (bag 20) - I'tikaf
- Sifat Puasa Nabi (bag 17) - Kafarat
- Sifat Puasa Nabi (bag 19) - Malam Lailatul Qadar
- Sifat Puasa Nabi (bag 18) - Fidyah
- Sifat Puasa Nabi (bag 16) - Qadha
- Sifat Puasa Nabi (bag 15) - Pembatal-Pembatal Puas...
- Sifat Puasa Nabi (bag 14) - Berbuka Puasa
- Sifat Puasa Nabi (bag 13) - Allah Menginginkan Kem...
- Sifat Puasa Nabi (bag 12) - Hal-Hal Yang Boleh Dil...
- ▼ Agu 24 (10)
- Sifat Puasa Nabi (bag 11) - Hal-Hal Yang Wajib Dit...
- Sifat Puasa Nabi (bag 10) - Sahur
- Sifat Puasa Nabi (bag 9) - Waktu Puasa
- Sifat Puasa Nabi (bag 8) - Niat
- Sifat Puasa Nabi (bag 5) - Ancaman Bagi Yang Memba...
- Sifat Puasa Nabi (bag 4) - Targhib Puasa Ramadhan
- Sifat Puasa Nabi (bag 3) - Wajibnya Puasa Ramadhan...
- Sifat Puasa Nabi (bag 2) - Keutamaan Bulan Ramadha...
- Sifat Puasa Nabi (bag 1) - Keutamaan Puasa
- BELAJAR MAKNA RAMADHAN (bagian.1)
- ▼ Agu 28 (10)
- ▼ September (49)
- Makna Dan Hukum Zakat Secara Umum
- HUKUM ZAKAT (2) Faedah-faedahnya dan Harta yang Wa...
- HUKUM ZAKAT (1) Faedah-faedahnya dan Harta yang Wa...
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 5)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 4)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 3)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 2)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 1)
- Hukum Shalat 'Ied
- Mendulang Sunnah Nabi pada Hari Raya 'Iedul Fitri
- Seputar Lailatul Qadar (Beberapa Kekeliruan Kaum M...
- ▼ 8 (39)
- Sifat Puasa Nabi (bag 21) - Sholat Tarawih
- Sifat Puasa Nabi (bag 20) - I'tikaf
- Sifat Puasa Nabi (bag 17) - Kafarat
- Sifat Puasa Nabi (bag 19) - Malam Lailatul Qadar
- Sifat Puasa Nabi (bag 18) - Fidyah
- Sifat Puasa Nabi (bag 16) - Qadha
- Sifat Puasa Nabi (bag 15) - Pembatal-Pembatal Puas...
- Sifat Puasa Nabi (bag 14) - Berbuka Puasa
- Sifat Puasa Nabi (bag 13) - Allah Menginginkan Kem...
- Sifat Puasa Nabi (bag 12) - Hal-Hal Yang Boleh Dil...
- Sifat Puasa Nabi (bag 11) - Hal-Hal Yang Wajib Dit...
- Sifat Puasa Nabi (bag 10) - Sahur
- Sifat Puasa Nabi (bag 9) - Waktu Puasa
- Sifat Puasa Nabi (bag 8) - Niat
- Sifat Puasa Nabi (bag 5) - Ancaman Bagi Yang Memba...
- Sifat Puasa Nabi (bag 4) - Targhib Puasa Ramadhan
- Sifat Puasa Nabi (bag 3) - Wajibnya Puasa Ramadhan...
- Sifat Puasa Nabi (bag 2) - Keutamaan Bulan Ramadha...
- Sifat Puasa Nabi (bag 1) - Keutamaan Puasa
- BELAJAR MAKNA RAMADHAN (bagian.1)
- Shaum, Proses Menuju Sukses
- Memaknai Sebuah Ramadhan
- Fatwa-Fatwa Tentang Ramadhan
- RAMADHAN HIKMAH PUASA BULAN YANG AGUNG
- RAMADHAN HIKMAH PUASA
- MANHAJ SALAF
- MENGENAL ULAMA AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH
- MENGENAL ULAMA AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH
- Mengenal Ulama Ahlussunnah Waljama'ah
- mengenal ulama ahlussunnah waljam'ah
- TAUHID kepada Alloh
- RAMADHAN
- perhatikan di bulan yang penuh berkah ini
- HUKUM PUASA FAIDAH DAN HIKMAHNYA
- Masalah Hati
- Riya Termasuk Syirik Kecil
- http://abuzubair.net/mutiara-nasehat-dari-syaikh-i...
- THOLABUL ILMI SEJATI
- Aqidah Islam Jalan Lu...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar