بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
اما بعد
يقول الشيخ ابن العثيمين رحمة الله تعالي في شرح حديث “إنما الأعمال بالنيات ” الفائدة السادسة
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata dalam syarah hadits “Innamal A’maalu bin niyaat” pada faedah yang ke enam :
“Barangkali suatu negeri mengalami kemerosotan disebabkan sedikitnya ahul ishlah (orang-orang yang mengadakan ishlah – perbaikan) dan banyaknya orang-orang yang rusak serta fasik. Akan tetapi apabila ia (orang yang baik) tetap tinggal di sana dan berdakwah kepada Allah sesuai kemampuannya, maka ia dapat memperbaiki orang lain dan orang lain itu akan memperbaiki yang lain pula, sehingga terbentuklah orang-orang yang baik, di mana mereka akan membawa kebaikan bagi negeri tersebut. Dan apabila mayoritas manusia menjadi baik, galibnya orang-orang yang memegang tampuk kekuasaan juga akan ikut menjadi baik, sekalipun melalui tekanan-tekanan.
Akan tetapi yang merusak ini – sangat disayangkan – adalah orang-orang yang sholeh (baik) sendiri. engkau dapatkan mereka berkelompok-kelompok, berpecah-belah, kalimat mereka saring berselisih hanya karena khilaf (perbedaan dalam satu permasalahan agama yang dibolehkan perbedaan padanya).
Inilah realitanya, khususnya di negeri-negeri yang islam belum berdiri kokoh di sana. Terkadang mereka saling memusuhi, membenci karena masalah mengangkat kedua tangan dalam sholat. Dan aku ceritakan di sini kisah yang aku alami sendiri di Mina. Suatu hari datang kepadaku kepala lembaga dari dua kelompok di Afrika, salah satu kelompok mengkafirkan kelompok lainnya. Kenapa?? Salah satunya berkata, “Yang sunnah ketika berdiri dalam sholat seseorang hendaklah meletakkan dua tangannya di atas dada”. Kelompok satu lagi mengatakan bahwa sunnahnya adalah meluruskan tangan dan tidak melipatnya di atas dada.
Ini adalah masalah far’iyyah yang mudah, bukan termasuk masalah ushul dan furu’. Mereka mengatakan, “Tidak, Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallama mengatakan (Barangsiapa yang tidak suka sunnahku tidak termasuk golonganku). Maka orang ini kafir, karena Rasul shollallahu ‘alaihi wa sallama berlepas diri darinya”.
Maka berdasarkan pemahaman yang rusak ini, salah satu kelompok mengkafirkan kelompok lainnya.
Yang penting; bahwsanya sebagian ahlul ishlah di beberapa negeri yang belum kokoh keislaman di negeri tersebut saling membid’ahkan dan memfasikkan sesama mereka.
Kalaulah mereka bersepakat lalu apabila berselisih pendapat, dada mereka lapang menerimanya selama perselisihan itu dalam perkara yang dibolehkan berbeda pendapat dan mereka menjadi seperti satu tangan, niscaya umat ini akan baik. Akan tetapi apabila umat melihat orang-orang yang berdakwah dan istiqomah di antara mereka ada kedengkian dan perselisihan dalam masalah-masalah agama ini, maka umat akan berpaling dari mereka dan dari kebaikan serta petunjuk yang ada pada mereka, bahkan mungkin saja akan terjadi kontak fisik dan inilah yang terjadi wal ‘iyadz billah.
Engkau dapatkan seorang pemuda yang mulai menempuh jalan istiqomah karena kebaikan dan petunjuk yang ada dalam agama, dadanya mulai merasakan ketentraman serta hatinya mendapatkan ketenangan, kemudian ia melihat perselisihan, kebencian dan kedengkian di antara orang-orang yang istiqomah lantas akhirnya ia meninggalkan ke-istiqomahan karena ia tidak mendapatkan apa yang dicarinya.
Wal hasil, hijrah dari negeri kafir bukanlah seperti hijrah dari negeri fasik. Kita katakana kepada seseorang itu, “Bersabarlah, dan harapkan pahala dari Allah, khususnya jika engkau adalah seorang da’I yang mengajak kepada perbaikan”. Bahkan bisa jadi dikatakan kepadanya : hijrah bagimu hukumnya haram.
(diterjemahkan dari kitab Syarah Al Arba’in An Nawawiyyah halaman : 23-24 oleh Syaikh Al ‘Allaamah Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah Ta’ala.)