Assalamualaikum Tholabul ilmi sejati terimakasih atas kunjunganya di link ini semoga bermanfaat untuk kita semua.dan semoga Alloh memberikan Hidayah taufik untuk kita silahkan kritik dan saran antum

Minggu, 26 September 2010

Kaum Wanita, Sebelum dan Sesudah Islam,


Kaum Wanita, Sebelum dan Sesudah Islam

Kedudukan wanita di jaman jahiliah Kehidupan wanita di jaman jahilian yaitu di arab dan di dunia secara umum, adalah di dalam kehinaan dan kerendahan. Khususnya di bumi arab , para wanita dibenci kelahiran dan kehadirannya di dunia. Sehingga kelahiran bagi mereka, adalah awal dari kematian mereka. Para bayi wanita yang dilahirkan di masa itu segera di kubur hidup-hidup di bawah tanah. Kalaupun para wanita dibiarkan untuk terus hidup, mereka akan hidup dalam kehinaan dan tanpa kemuliaan. Ini firman Allah

"Ketika bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh" (QS At Takwir : 8-9)

Wanita yang sempat hidup dewasa mereka dilecehkan dan tidak memperoleh bagian dalam harta warisan. Mereka dijadikan sebagai alat pemuas nafsu para lelaki belaka. Yang ketika telah puas direguk, segera dibuang tak ada harga dan nilai. Di masa itu pula, para lelaki berhak menikahi banyak wanita tanpa batas, tidak mempedulikan akan keadilan dalam pernikahan.

Kedudukan wanita dalam Islam Ketika datang islam, kedudukan wanita diangkat dari bentuk-bentuk kedzaliman dan islam mengembalikan kedudukannya kepada derajat insaniyah. Seperti firman Allah

"Wahai manusia sesungguhnya Kami menjadikan kalian dari laki-laki dan perempuan"
( QS Al Hujurat : 13)

Allah menegaskan bahwa wanita berserikat dengan kaum laki-laki dalam prinsip kemanusiaan mereka. Sebagaimana mereka pun berserikat dengan laki-laki dalam hal pahala dan dosa sesuai dengan amal perbuatan mereka.

"barangsiapa yang berbuat amalan kebaikan dari laki-laki maupun perempuan dan dia adalah orang mukmin maka Kami akan hidupkan dia dalam kehidupan yang baik, dan Kami akan balasi mereka dengan yang lebih baik daripada yang mereka lakukan
(QS An Nahl : 97)

Allah pun menjadikan para wanita sebagai pemimpin di rumah tangga suaminya, sebagai pemimpin bagi anak-anak suaminya

"Wanita adalah pemimpin di dalam rumah suaminya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya itu ".

Menjaga kaum wanita pula, maka Islam membatasi poligami bagi laki-laki tidak boleh lebih dari empat. Itu pun dengan syarat kaum laki-laki harus mampu berbuat adil dalam mempergauli para wanita.

MENJADI ISTERI IDAMAN
Hak dan Kewajibannya

Pernikahan adalah sebuah hal yang agung di dalam Islam. Memiliki banyak keutamaan dan pelajaran berharga bagi ulil-albab. Di dalamnya ada kasih sayang, cinta dan ketenangan. Sebagaimana terkandung pula bentuk-bentuk tanggung jawab dan penunaian amanah yang indah. Terlebih, ia adalah bentuk ibadah bagi seorang muslim kepada Rabbnya, ketika dengan pernikahan terjauh dari perbuatan kekejian dan kehinaan. Beranjak dari hal tersebut al madina mencoba menuliskan beberapa artikel yang berkaitan tentang pernikahan bagi para muslimah khususnya, membahas hak-dan kewajiban dalam berumah tangga. Al madina tergerak menurunkan tulisan Dr. Wahbah Zuhaili dalam buku fiqh islam, secara berurutan dalam beberapa edisi kedepan.

Kita mengetahui bahwa pernikahan sebagaimana ikatan perjanjian yang lain yang berlangsung antar 2 orang, memiliki hak-hak dan kewajiban yang mesti ditunaikan, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, tanggung jawab dan persamaan. Al-Quran sendiri mensyaratkan prinsip-prinsip, hak dan kewajiban sebagaimana firman Allah

"Bagi mereka seperti apa yang menjadi kewajiban mereka dengan kebaikan"

Yaitu bagi para wanita memperoleh hak-hak dari laki-laki sebagaimana untuk laki-laki ada kewajiban bagi wanita. Asas peletakan hak dan kewajiban ini adalah urf (adat) dan fitrah. Prinsipnya adalah "setiap hak balasannya adalah kewajiban"

Untuk pembahasan ini ada 3 pembahasan

  1. Hak-hak isteri
  2. Hak-hak suami (kewajiban isteri-red)
  3. hak-hak yang berserikat isteri dan suami

Hak-hak Isteri

Isteri memiliki hak-hak maliyah (materi) berupa mahar dan nafkah dan hak ghoiru maliyah (non materi) berupa kebaikan pergaulan, muamalah yang toyyibah (bagus) dan keadilan suami. Adapun mahar merupakan hak khusus isteri yang termaktub dalam Al-Quran dan As Sunnah.

Rasulullah pun selalu memberikan mahar dalam pernikahan beliau. Adapun nafkah , merupakan perkara yang ditetapkan di dalam Al-Quran dan As Sunnah

Atas anak yang dilahirkan bagi mereka rizki sebagaimana para isteri dan pakaian sebagaimana para isteri dengan kebaikan

Dari Muawiyah Al Qusyairy, bertanya kepada Nabi seorang laki-laki

"Apakah hak seorang wanita terhadap suaminya? Beliau berkata: Engkau memberikan makan kepadanya sebagaimana engkau makan, dan engkau memberikan pakaian kepadanya apabila engkau berpakaian, jangan engkau memukul wajah, jangan menjelekkan dan jangan menghijrahi (meninggalkan isteri) kecuali di dalam rumah"
(HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Yaitu jangan engkau mengatakan kepada isterimu semoga Allah menjelekkanmu dan hijrah hendaknya dari tempat tidur saja, tidak berpindah ke rumah lain atau memindahkan isteri ke tempat lain.

Yang dimaksud mempergauli adalah apa yang terjadi antara kedua pasangan berupa ikatan dan hubungan. Konsekuensi bagi setiap pasangan adalah mempergauli pasangannya dengan ma'ruf (kebaikan) dari persahabatan yang indah, tidak memberikan gangguan tidak menunda haknya dan tidak menampakkan kebencian dengan apa yang diusahakan. Bahkan bermuamalah dengan kegembiraan, keceriaan, tidak mencela dan mengganggu aktivitasnya. Hal ini adalah kema'rufan sesuai dengan firman Allah

Dan pergaulilah mereka dengan kebaikan

Abu Yazid berkata : bertakwalah kalian atas isteri-isteri kalian, sebagaimana para isteri wajib taqwa kepada Allah atas kalian.

Ibnu Abbas berkata: Saya suka berhias untuk isteri sebagaimana saya suka isteri saya berhias untuk saya, karena Allah berfirman

"bagi mereka semisal apa yang wajib bagi mereka dengan kemakrufan"

Rasulullah pun memerintahkan untuk mempergauli isteri dengan baik dan ada pula riwayat yang menerangkan tentang hak dan kewajiban kedua pasangan "berwasiatlah kepada wanita dengan kebaikan, karena sesungguhnya mereka di sisi kalian tawanan. Tidaklah kalian memiliki dari mereka selain itu. Kecuali mereka melakukan perbuatan maksiat yang jelas , apabila mereka mengerjakan maka tinggalkan mereka dari tempat tidur dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak keras (membuat cacat) apabila mereka mentaati kalian maka janganlah kalian mencari jalan-jalan lain

"Sungguh bagi kalian ada hak yang harus ditunaikan isteri dan bagi isteri atas kalian ada hak".

al-madina.s5.com,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog BULETIN THOLABUL ILMI