Assalamualaikum Tholabul ilmi sejati terimakasih atas kunjunganya di link ini semoga bermanfaat untuk kita semua.dan semoga Alloh memberikan Hidayah taufik untuk kita silahkan kritik dan saran antum

Jumat, 03 September 2010

Makna Dan Hukum Zakat Secara Umum


Zakat, Zakat Fitrah, Hukum, Dan Hikmahnya

Makna Dan Hukum Zakat Secara Umum

Zakat secara umum adalah salah satu ibadah dalam Islam yang mengandung nilai sosial sekaligus memiliki posisi yang sangat penting, strategis, dan menentukan. Maka pantas bila sebagian ulama menyebutnya dengan Ibadah Maliyah Ijtima'iyah. Ketika Rasulullah SAW. mengutus Mu'adz r.a. ke Yaman beliau bersabda :

" ….. Maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan mereka sedekah ( zakat ) atas harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada para faqir miskin mereka ….." (HR. Bukhari Dan Muslim dari Ibnu Abbas).
Demikian juga ia dijadikan Allah SAW sebagai salah satu pilar dan tonggak berdirinya Islam seperti yang tercermin dalam riwayat Ibnu Umar r.a. bahwa Nabi SAW bersabda :" Islam ditegakkan di atas lima dasar ( pondasi ) : yaitu mengikrarkan bahwa Tidak ada ( yang hak ) selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa di bulan Ramadhan, dan melaksanakan haji bagi siapa yang mampu ".
Maka dari itu Allah SWT mengancam mereka yang menimbun harta dan tidak menunaikan hak-haknya lantas mengabaikannya. Ancaman itu tidak hanya disebut di dalam Al-Qur'an bahkan dipertegas dengan beberapa hadits Nabi SAW. Firman Allah SWT :
" Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak mau menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka ( bahwa mereka akan) mendapat siksa yang sangat pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu di dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi, lambung, dan punggug mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk diri sendiri maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu". At-Taubah : 34-35.

Demikian Allah SWT menerangkan ancaman-Nya atas mereka yang mengabaikan kewajiban zakat, karena setiap harta yang tidak dikeluarkan zakatnya adalah simpanan yang akan menjadi siksa bagi pemiliknya pada hari kiamat. Rasulullah SAW juga menerangkan akibat penimbunan harta dan tidak menunaikan zakatnya. Dalam salah satu hadits beliau bersabda yang artinya :
" Tidak seorangpun yang memiliki emas dan perak kemudian tidak menunaikan hak-haknya (tidak mengeluarkan zakatnya), melainkan nanti pada hari kiamat ia akan dijadikan lempengan-lempengan api yang dipanaskan di atas neraka Jahannam. Kemudian disetrikakan pada kedua sisi (badan), dahi dan punggungnya, setiap kali menjadi dingin maka dipanaskan kembali pada hari yang lamanya sama dengan 50.000 tahun (di dunia) hingga diberikan pengadilan di antara umat manusia. Lalu dia akan melihat jalan (tempat)nya, apakah ke Surga ataukah ke Neraka ". HR. Muslim.

Makna Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang disyari'atkan dalam Islam berupa satu sha' dari makanan yang dikeluarkan seorang muslim di akhir Ramadahan, dalam rangka menampakkan rasa syukur atas nikmat-nikmat Allah dalam berbuka puasa dari Ramadhan dan penyempurnaannya, oleh karena itu juga dinamakan sedekah fitrah. Ia disyari'atkan pada tahun kedua Hijriyah, yaitu bersamaan dengan tahun diwajibkannya puasa bulan Ramadhan. Perbedaan Zakat ini dengan zakat-zakat yang lainnya adalah, zakat fitrah merupakan penyucian badan (penyucian badan), sedangkan zakat-zakat lain merupakan penyucian pada harta.

Siapakah Yang Wajib Mengeluarkan Dan Menerima Zakat Fitrah ?

Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang wajib dijalankan oleh seorang muslim, laki-laki dan perempuan, besar kecil, budak atau merdeka.
" Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari gandum atau satu sha' dari korma atas anak kecil, orang besar, orang merdeka, dan budak. Pada riwayat lain:"Atas laki-laki, wanita, orang merdeka, dan budak" HR. Bukhari.
Kemudian apabila seseorang meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada sore hari akhir Ramadhan - walau hanya beberapa menit - maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah. Sedangkan apabila ia meninggal dunia setelah terbenamnya pada waktu yang sama maka wajib dikeluarkan Zakat Fitrah-nya, dalam hal ini tentu diwakili oleh ahli warisnya.
Untuk bayi yang lahir. Apabila ia terlahir sebelum terbenamnya matahari maka ia wajib dibayarkan Zakat Fitrah. Dan apabila ia terlahir sesudah terbenam, maka tidak wajib dikeluarkan untuknya Zakat Fitrah.
Sedangkan yang berhak menerima zakat fitrah adalah para faqir dan miskin sebagaimana yang tertuang dalam hadits Ibnu Abbas r.a. yang artinya :
" Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebagai pembersih bagi yang berpuasa dari ucapan yang sia-sia lagi kotor, dan sebagai makanan bagi para masakin ( orang-orang miskin )………". HR. Abu Daud Dan Ibn Majah.

Ukuran Dan Waktu Mengeluarkannya:

Untuk ukuran zakat fitrah telah diterangkan dalam hadits yang lalu, yaitu berupa satu sha' gandum atau korma, atau setara dengan ± 2,40 kg beras, dan yang umum dilaksanakan si negeri kita adalah 2 ½ ( dua setengah liter) untuk lebih hati-hati, insya Allah ini tidak mengapa. Dan dibolehkan membagi Zakat Fitrah untuk diberikan kepada lebih dari satu orang. Demikian juga boleh seorang faqir mendapat lebih dari satu orang pembayar Zakat Fitrah. Sedangkan waktu mengeluarkannya yaitu, sebelum pelaksanaan shalat 'Ied dan boleh dipercepat satu atau dua hari sebelumnya seperti yang dilakukan oleh Ibnu Umar r.a. dan tidak boleh mengeluarkannya sesudah shalat 'Ied sebagaimana diterangkan dalam hadits Nabi yang artinya : " Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat, maka zakat itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu termasuk sedekah diantara sedekah-sedekah biasa " HR. Abu Dawud.
Juga Bukhari dan Muslim meriwayatkan sebuah hadits yang berbunyi :
" Bahwa Rasulullah SAW. telah memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar melaksanakan shalat 'Iedul Fitri " HR. Bukhari Muslim

Hikmah Zakat Fitrah

Merupakan rahmat Allah SWT bagi hamba-hamba-Nya bahwa tidak ada satu ibadahpun dalam Islam melainkan mengandung hikmah dan faidah tersendiri. Sehingga ini merupakan dorongan bagi pelakunya untuk selalu meningkatkan dan memacu semangat kompetisi dalam meraih pahala yang sebanyak-banyaknya. Zakat adalah salah satu media untuk meraih hal tersebut. Faidahnya tidak hanya berdampak bagi pelakunya saja namun juga berdampak kepada kehidupan sosial masyarakat berupa kesejahteraan, kemakmuran, keadilan dan lain-lain. Dan inilah inilah hikmah yang paling besar dari zakat fitrah.
HR.Abu Daud, Ibnu Majah, Ad Daruquthni, Al-Hakim Dan Baihaqi. Wallahu 'Alam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog BULETIN THOLABUL ILMI