SAHUR
1. Hikmahnya.
Allah mewajibkan puasa kepada kita sebagaimana telah mewajibkan kepada orang-orang sebelum kita dari kalangan Ahlul Kitab, Allah berfirman, (yang artinya) :
Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu puasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebeleum kalian agar kalian bertaqwa. (Surat Al-Baqoroh :183)
Waktu dan hukumya pun sesuai dengan apa yang diwajibkan pada Ahlil Kitab, yakni tidak boleh makan dan minum dan menikah setelah tidur. Yaitu jika salah seorang mereka tidur, tidak boleh makan hingga malam selanjutnya, demikian pula diwajibkn atas kaum muslimin sebagaimana kami telah terangkan di muka 1), karena dihapus hukum tersebut, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam menyuruh sahur sebagai pembeda antara puasa kita dengan puasa Ahlul Kitab.
Dari Amr bin 'Ash radhiallahu 'anhu Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wasallam bersabda (yang artinya): Pembeda antara puasa kita dengan puasanya Ahlul Kitab adalah makan sahur.2)
2. Keutamaannya.
a. Sahur Barokah.
Dari Salman radhiallahu 'anhu Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda(yang artinya): Barokah ada pada tiga perkara : Jama'ah, Tsarid dan makan sahur.3)
Dan dari Abu Hurairah, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): Sesungguhnya Allah menjadikan barakah itu pada makan shaur dan kiloan.4)
Dari Abdullah bin Al-Harits dari seorang sahabat Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam : Aku masuk menemui Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam ketika dia makan sahur beliau berkata (yang artinya): Sesungguhnya makan sahur adalah barokah yang Allah berikan pada kalian maka janganlah kalian tinggalkan.5)
Keberadaan sahur sebagai barokah sangatlah jelas, karena dengan makan sahur berarti mengikuti sunnah, menguatkan dalam puasa, menambah semangat untuk menambah puasa, karena merasa ringan orang yang puasa, dalam makan sahur juga menyelisihi Ahlul Kitab karena mereka tidak melakukan makan sahur. Oleh karena itu Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wasallam menamainya makan pagi yang diberkahi sebagaimana dalam dua hadits Al-Irbath bin Sariyah dan Abi Darda' radhiallahu 'anhuma Marilah menuju makan pagi yang diberkahi : yakni sahur.6)
b. Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur.
Mungkin barokah sahur terbesar adalah Allah Subhanahu Wa Ta'ala akan meliputi orang-orang yang sahur dengan ampunan-Nya, memenuhi mereka dengan rahmat-Nya, malaikat Allah memintakan ampunan bagi mereka, berdo'a kepada Allah agar memaafkan mereka, agar mereka termasuk orang-orang yang dibebaskan oleh Allah di bulan Ramadhan.
Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu 'anhu Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): Sahur itu makanan yang barokah, janganlah kalian meninggalkannya walaupun hanya meneguk seteguk air, karena Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur.7)
Oleh sebab itu seorang muslim hendaknya tidak menyia-nyiakan pahala yang besar ini dari Rabb yang Maha Pengasih. Dan sahurnya seorang mukmin yang paling afdhal adalah korma.
Bersabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam (yang artinya): Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin adalah korma.8)
Barangsiapa yang tidak menemukan korma, hendaknya bersungguh-sungguh untuk berbuka*) walau hanya dengan meneguk satu teguk air, karena fadhilah (keutamaan) yang disebutkan tadi, dan karena sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam (yang artinya): Makan sahurlah kalian walau dengan seteguk air.9)
3. Mengakhirkan sahur.
Disunnahkan mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar, karena Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam dan Zaid bin Tsabit radhiallahu 'anhu melakukan sahur, ketika selesai makan sahur Nabi Shalallahu 'Alaihi wasallam bangkit untuk shalat subuh, dan jarak (selang waktu) antara sahur dan masuknya shalat kira-kira lamanya seseorang membaca lima puluh ayat di kitabullah.
Anas radhiallahu 'anhu meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit radhiallahu 'anhu: Kami makan sahur bersama Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau shalat, aku tanyakan (kata Anas): Berapa lama jarak antara adzan dan sahur? Beliau menjawab: Kira-kira 50 ayat membaca Al-Qur'an.10)
Ketahuilah wahai hamba Allah –mudah-mudahan Allah membimbingmu- kamu diperbolehkan makan, minum, dan jima' selama ragu telah terbit fajar atau belum, dan Allah dan Rasul-Nya telah menjelaskan batasan-batasannya, hingga jelaslah sudah, karena Allah Jalla Sya'nuhu memaafkan kesalahan, kelupaan, serta membolehkan makan, minum dan jima' ada penjelasan, sedangkan orang ragu belum mendapat penjelasan. Sesungguhnya kejelasan adalah satu keyakinan yang tidak ada keraguan lagi, jelaslah.
4. Hukumnya
Oleh karena itu Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya –dengan perintah yang sangaat ditekankan- Beliau bersabda (yang artinya): Barangsiapa yang mau berpuasa hendaklah sahur dengan sesuatu.11)
Dan bersabda (yang artinya): Makan sahurlah kalian karena dalam sahur ada barokah.12)
Kemudian menjelaskan tingginya nilai sahur bagi umatnya, beliau bersabda (yang artinya):
Pembeda antara puasa kami dan Ahlul Kitab makan sahur.13)
Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam melarang meninggalkannya, beliau bersabda (yang artinya):
Sahur adalah makanan yang barokah, janganlah kalian tinggalkan, walaupun hanya meminum seteguk air, karena Allah dan Rasul-Nya memberi shalawat kepada orang yang sahur.14)
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): Sahurlah kalian walaupun dengan setengah air.15)
Saya katakan: kami berpendapat perintah nabi Shalallahu 'Alaihi wasallam ini sangat ditekankan anjurannya, hal ini terlihat dari tiga sisi :
- Perintahnya.
- Sahur adalah syiarnya puasa seorang muslim, dan pemisah antara puasa kita dan puasa Ahlul Kitab.
- Larangan meninggalkan sahur
Inilah qarinah yang kuat dan dalil yang jelas. Walaupun demikian, Al-Hafidz Ibnu Hajar menukilkan dalam kitabnya Fathul Bari (4/139) ijma' atas sunnahnya!! Wallahu A'lam
------------------
1) Lihat -sebagai tambahan- tafsir-tafsir berikut :
1. Zaadul Masir (1/184) oleh Ibnul Jauzi.
2. Tafsir Qur'anul 'Adhim (1/213-214) Ibnul Katsir
3. Ad-Durul Mantsur (1/120-121) Karya Imam Suyuthi
2) HR Muslim (1096)
3) HR. Thabrani dalam Al-Kabir (6127), Abu Nu'aim pada Dzikru Akhbari Ashbahan (1/57) dari Salman Al-Farisy. Al-Haitsami berkata (Al-Majma') (3/151) dalam sanadnya ada Abu Abdullah Al-Bashiri, Adz-Dzahabi berkata :Tidak dikenal, perawi lainnya tsiqat Hadits ini mempunyai syahid dalam riwayat Abu Hurairah :diriwayatkan oleh Al-Khatib Muwadih auhumul sam'I watafriq (1/203) sanadnya HASAN.
4) HR. Asy-Syirasy (Al-Alqab) sebagaimana dalam (Jami'as Shaghir) (1715) dan Al-Khatib (Al-Muwaddih) (1/263) dari Abi Hurairah dengan sanad yang lalu. Hadits ini HASAN sebagai syawahid dan didukung oleh riwayat sebelumnya. Al-Manawi memutihkannya dalam (Fawaidul Qadir) (2/223) sepertinya dia belum menemukan sanadnya!!
5) HR Nasa'I (4/145) dan Ahmad (5/270) sanadnya SHAHIH.
6) Adapun hadits Al-Irbath: diriwayatkan oleh Ahmad (4/126) dan Abu Daud (2/303), Nasa'I (4/145) dari jalan Yunus bin Saif, dan seterusnya sedangkan hadits Abi Darda':riwayat Ibnu Hibban (223) dari Al-Harits bin Ziyad dari Abi Rahm dari Irbath, Al-Harits majhul. Adapun hadits Abu Darda' diriwayatkan Ibnu Hibban (223 - mawarid) dari jalan Amr bin Al-Harits dari Abdullah bin Salam dari Risdin bin Saad …….Risydin dhoif, hadits ini ada syahidnya dari hadits Al-Miqdam bin Ma'di Karib, diriwayatkan oleh Ahmad (4/133) Nasa'I (4/146) sanadnya shahih, kalau selamat dari Baqiyah, karena dia menegaskan hadits dari syaikhnya! akan tetapi apakah itu cukup atau harus tegas-tegas dalam seluruh Thabaqot hadits, beliau termasuk mudallis taswiyah? maka hadits shahih.
7) Telah lewat takhrijnya.
8) HR Abu Daud (2/303), Ibnu Hibban (223) Baihaqi (4/237) dari jalan Muhammad bin Musa dari Said Al-Maqbari, dari Abi Hurairah. Dan sanadnya SHAHIH.
9) Telah lewat takhrijnya.
10) HR. Bukhori (4/118), Muslim (1097), Al-Hafidz berkata dalam Al-Fath (4/138): Diantara kebiasaan Arab mengukur waktu dengan amalan mereka, kira-kira selama memeras kambing, Fawaqa Naqah (waktu antara dua perasan), selama menyembelih unta, sehingga Zaid pun memakai ukulamanya baca mushhaf, sebagai isyarat dari beliau radhiallahu 'anhu, bahwa waktu itu adalah waktu ibadah, dan amalan mereka membaca dan mentadbur Al-Qur'an . Sekian dengan sedikit perubahan.
11) Ibnu Abi Syaibah (3/8), Ahmad (3/367), Abu Ya'la (3/438), Al-bazzar (1/465) dari jalan Syarik bin Abdullah bin Muhammad bin 'Adil dari Jabir. Syarik dhaif, akan tetapi ada syahid yang mursal dari Said bin Manshur dalam kitab Sunan dengan laafadz Sahurlah kalian walau dengan sesuap nassi, demikian menurut Al-hafidz (Al-fath) (4/120), juga punya syahid lain, akan datang setelah 3 hadits.
12) HR Bukhori (4/120), Muslim (1095) dari Anas.
13) telah lewat takhrijnya
14) HR Ibnu Abi Syaibah (3/8), Ahmad (3/12,3/44) dari tiga jalan dari Abi Said al-Khudri. sebagiannya menguatkan yang lain.
15) HR Abu Ya'la (3340) dari Anas, ada kelemahan, didukung oleh hadits Abdullah bin Amr di Ibnu Hibban (no.884) padanya An'anah, Qatadah: Hadits hasan
Salafyoon.Net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar