PERMASALAHAN : ORANG YANG MENIKAH DENGAN NIAT AKAN MENCERAIKAN.
Oleh Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata: "Jika seseorang berniat menikahinya hingga waktu tertentu kemudian menceraikannya; semisal musafir yang bepergian ke suatu negeri untuk ber-mukim di sana sekian waktu lalu dia menikah dengan niat jika dia telah kembali ke tanah airnya, maka dia akan menceraikannya; tetapi akad nikahnya adalah akad mutlak, maka mengenai hal ini terdapat tiga pendapat dalam madzhab Imam Ahmad.
Ada yang berpendapat: "Ini adalah nikah yang dibolehkan, dan ini pendapat jumhur".
Ada yang berpendapat: "Ini adalah nikah tahlil yang tidak dibolehkan."
Pendapat ini juga diriwayatkan dari al-Auza'i.
Ada yang berpendapat: "Ini adalah makruh, bukan diharamkan".
Yang benar bahwa ini bukan termasuk nikah mut'ah dan tidak diharamkan. Sebab, dia berniat menikah dan menyukainya, berbeda dengan muhallil; tetapi dia tidak menghendaki wanita tersebut terus menyertainya. Dan ini bukan syarat; sebab wanita terus menyertainya bukanlah suatu kewajiban, bahkan dia berhak untuk menceraikannya. Jika seseorang berniat menceraikannya setelah beberapa waktu, maka dia meniatkan perkara yang diperbolehkan; berbeda dengan nikah mut'ah, seperti sewa yang berakhir dengan habis masanya, dan dia tidak mempunyai kuasa atasnya setelah waktunya habis. Adapun ini (yang sebelumnya) maka kepemilikannya adalah tetap dan mutlak, dan mungkin niatnya berubah lalu mempertahankannya selamanya, dan itu boleh baginya. Demikian pula seandainya dia menikahi wanita dengan niat mem-pertahankannya selamanya, kemudian dia ingin menceraikannya, maka itu boleh dilakukan. Seandainya dia menikahinya dengan niat jika wanita yang dinikahi mengagumkannya, maka dia mempertahankannya dan jika tidak, dia menceraikannya, maka ini diperbolehkan. Tetapi hal ini tidak disyaratkan dalam akad, tapi seandainya disyaratkan agar mempertahankannya dengan ma'ruf atau menceraikannya dengan ma'ruf, maka ini adalah konsekuensi akad menurut syari'at, dan ini syarat yang sah menurut jumhur, dan menetapinya adalah konsekuensi syari'at. Seperti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mensyaratkan dalam akad jual beli:
"Jual beli seorang muslim dengan muslim lainnya, tidak boleh ada cacat, tidak ada kerusakan, dan tidak ada yang disembunyikan". [1]
Ini adalah konsekuensi akad. Al-Hasan bin 'Ali sering bercerai. Mungkin, kebanyakan wanita yang dinikahinya dia niatkan untuk menceraikannya setelah beberapa waktu, dan tidak ada seorang pun yang mengatakan bahwa itu adalah nikah mut'ah. Ini pun (menikah dengan niat menceraikan.-ed.) tidak berniat menceraikannya hingga waktu tertentu; tetapi ketika tujuannya berakhir darinya dan dari negeri yang ditempatinya. Seandainya dia meniatkannya dalam waktu tertentu, maka boleh jadi niatnya akan berubah. Tidak ada dalam hal ini sesuatu yang mengharuskan untuk membatasi masa pernikahan, dan menjadikannya seperti akad kerja. Keinginan menceraikan -seandainya ditetapkan setelah akad nikah- tidaklah membatalkannya, dan hidup serumah bersama wanita tersebut tidak makruh, meskipun dia berniat menceraikannya, tanpa ada perselisihan tentang hal ini sepanjang yang saya ketahui..."
Syaikhul Islam melanjutkan: "Salah satu kelaziman pernikahan bahwa laki-laki mempunyai wewenang untuk menceraikan, jika berkeinginan. Ia tidak berniat kecuali terhadap apa yang menjadi haknya sebagai konsekuensi akad. Hal ini sebagaimana jika dia berniat untuk menceraikannya, jika isteri berbuat dosa, atau jika keuangannya menipis, dan sejenisnya. Niatnya untuk menceraikannya, ketika dia bepergian (atau kembali) kepada keluarganya, isterinya yang (selama ini) tidak ada (bersamanya) sudah datang, atau hajatnya selesai, termasuk dalam masalah ini".
Zaid (bin Haritsah) pernah berniat menceraikan isterinya, dan dengan niat itu tidak membuat isterinya keluar dari kedudukannya sebagai isteri. Bahkan ia tetap menjadi isterinya hingga dia benar-benar menceraikannya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya:
"Bertakwalah kepada Allah, dan pertahankan isterimu". [2]
Ada yang mengatakan, Allah telah memberitahukan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau akan menikahinya, dan beliau menyembunyikan pemberitahuan ini dari orang-orang. Kemudian Allah mencelanya atas perkara yang disembunyikannya, dengan firman-Nya:
"Sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya". [Al-Ahzaab: 37]
Yakni, terhadap pemberitahuan Allah kepadamu tentang hal itu.
Ada yang mengatakan, tetapi yang disembunyikannya ialah bahwa jika Zaid menceraikan, maka beliau akan menikahinya.
Yang pasti, niat Zaid untuk menceraikan isterinya tidak menodai pernikahan dalam kelangsungannya. Dan ini adalah perkara yang kami tidak mengetahui adanya perselisihan di dalamnya.
Jika ada ketetapan dengan nash (teks al-Qur-an dan hadits, -ed.) dan ijma' bahwa niat untuk menceraikan isteri tidak berpengaruh dalam hal ini, maka ini sebagai jawaban atas pihak yang mengata-kan: "Jika seseorang berniat dengan hatinya untuk menceraikan, maka perceraian itu telah terjadi." Sebab, (dalam peristiwa tersebut) hati Zaid telah keluar darinya, sementara ia tetap menjadi isterinya hingga dia menyatakan cerai dengannya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Allah memaafkan untuk umatku apa yang terbersit di dalam hatinya, selagi dia tidak mengucapkannya atau melakukan-nya." [3] Ini adalah madzhab jumhur. [4]
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: "Jika seseorang menikahi wanita dengan tanpa syarat, hanya saja ia berniat menceraikannya setelah sebulan atau setelah hajatnya selesai di negeri tersebut, maka pernikahannya sah, menurut pendapat mayoritas ulama, kecuali al-Auza'i. Yang benar bahwa hal ini tidak mengapa, dan niatnya tidak menyebabkan (pernikahan itu menjadi) rusak."[5]
Asy-Syafi'i rahimahullah berkata: "Jika seseorang datang ke suatu negeri dan ingin menikahi seorang wanita, sementara niat keduanya ialah tidak ingin mempertahankannya kecuali sebatas ia bermukim di negeri tersebut…" hingga beliau berkata, "... maka pria ini memegang niatnya, bukan niat wanita ini, atau niat wanita ini, bukan niat pria ini, atau niat kedua-duanya sekaligus dan niat wali, hanya saja apabila keduanya melangsungkan akad pernikahan secara mutlak, tanpa mensyaratkan hal ini, maka nikahnya sah. Niat tidak merusak pernikahan sedikit pun, karena niat itu ucapan hati. Apa yang terbersit di dalam hati manusia dimaafkan. Adakalanya seseorang meniatkan sesuatu, tapi dia tidak melakukannya." [6]
Yang mulia Syaikh bin Baaz rahimahullah ditanya: "Saya mendengar fatwa Anda pada sebuah kaset tentang bolehnya (seseorang) menikah di negeri asing sedangkan dia berniat meninggalkannya setelah waktu tertentu, seperti ketika berakhirnya konfrensi atau pendelegasian. Lalu apa perbedaan antara pernikahan ini dengan nikah mut'ah?"
Beliau menjawab: "Ya, telah dikeluarkan fatwa dari al-Lajnah ad-Daa-imah dan saya sendiri sebagai ketuanya, tentang bolehnya menikah dengan niat menceraikannya, jika niat itu antara dirinya dengan Rabb-nya. Ketika dia menikah di negeri asing dengan niat bila telah menyelesaikan studinya, pekerjaannya dan sejenisnya, dia akan menceraikannya, hal ini tidak mengapa (dengan niat ini), menurut jumhur ulama. Niat ini antara dirinya dengan Allah, dan bukan syarat. Perbedaan antara pernikahan ini dengan mut'ah, bahwa dalam nikah mut'ah disyaratkan masa tertentu seperti sebulan, dua bulan, setahun, dua tahun, dan sejenisnya. Jika waktu tersebut telah habis, maka pernikahan tersebut batal, dan inilah nikah mut'ah yang bathil." [7]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah ditanya tentang seorang pengembara yang berkelana di berbagai negeri; di masing-masing kota dia singgah selama sebulan atau dua bulan, dan dia khawatir akan terjerumus dalam kemaksiatan; Apakah dia boleh menikah pada masa bermukimnya di suatu negeri ini lalu ketika mengembara lagi, dia menceraikannya dan memberikan haknya; ataukah tidak boleh? Apakah nikahnya sah ataukah tidak?
Beliau menjawab: "Ia boleh menikah, tetapi nikah secara mutlak yang tidak disyaratkan penentuan waktu di dalamnya di mana jika suka, dia tetap mempertahankannya dan jika mau, dia boleh menceraikannya. Seandainya dia berniat menceraikannya secara pasti ketika menyelesaikan perjalanannya, maka dimakruh-kan hal semacam ini. Dan tentang sahnya pernikahan, hal ini di-perselisihkan. Seandainya dia berniat bahwa tatkala dia akan pergi wanita ini mengagumkannya, maka dia bisa mempertahankannya dan jika tidak, maka dia menceraikannya, hal itu dibolehkan..." [8]
Pendapat lainnya:
Rasanya cukup objektif jika kita menyebutkan pendapat lainnya, yang tidak menyelisihi pendapat pertama tentang sahnya pernikahan ini tetapi mengajak untuk tidak menyebarkan pernikahan ini karena berbagai kerusakan yang bakal kembali kepadanya, yaitu menghancurkan rumah tangga yang akan dibangun atas dasar ketaatan kepada Allah, menghancurkan keluarga-keluarga Islam, dan mencerai-beraikan anak-anak yang bakal dilahirkan dari wanita tersebut karena laki-laki ini. Ini bisa berarti pengkhianatan kepada keluarga isteri dan juga kepada isteri sendiri. Ini akan berdampak buruk terhadap isteri, anak-anak, dan keluarga yang akan kacau balau jika masalah ini dibuka lebar-lebar. Berikut ini wahai saudara-ku yang budiman, sebuah fatwa Syaikh Ibnu 'Utsaimin tentang perkara ini, di mana beliau menjelaskan perkara ini dengan ber-bagai aspeknya.
Syaikh Ibnu 'Utsaimin ditanya: "Ada seseorang yang hendak bepergian ke luar negeri karena diutus. Lalu dia ingin menjaga kemaluannya (dari perbuatan haram) dengan menikah di sana untuk waktu tertentu, kemudian setelah itu dia menceraikan sang isteri tanpa mengabarkan kepadanya (sebelumnya) bahwa dirinya akan menceraikannya. Apa hukum perbuatannya ini?"
Syaikh menjawab: Pernikahan dengan niat menceraikan ini tidak lepas dari dua hal:
Pertama, disyaratkan dalam akad bahwa dia akan menceraikannya untuk masa sebulan, setahun atau hingga studinya berakhir; ini adalah nikah mut'ah yang diharamkan.
Kedua, meniatkan hal itu dengan tanpa mensyaratkannya. Yang masyhur dari madzhab Hanabilah bahwa ini diharamkan dan akadnya rusak. Karena menurut mereka, sesuatu yang diniatkan itu seperti sesuatu yang disyaratkan; berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
"Amal itu tergantung dengan niatnya, dan setiap orang hanya diberi balasan sesuai apa yang diniatkannya." [9]
Karena sekiranya seorang laki-laki menikahi isteri seseorang yang telah ditalak tiga dengan niat agar suaminya terdahulu dapat kembali kepadanya kemudian menceraikannya, maka nikahnya batal, meskipun dengan tanpa syarat. Karena yang diniatkan itu seperti yang disyaratkan. Jika niat tahlil (menikahi wanita agar suaminya bisa kembali kepadanya setelah menceraikannya) merusak akad, maka demikian pula niat "mut'ah" merusak akad ini. Ini adalah pendapat (kalangan) al-Hanabilah.
Pendapat kedua yang dipegang para ulama dalam masalah ini bahwa menikahi wanita dengan niat akan menceraikannya -jika meninggalkan negeri tersebut- adalah sah. Seperti orang-orang asing yang pergi untuk studi dan sejenisnya. Alasan mereka, karena ini tidak disyaratkan. Perbedaan antara pernikahan ini dengan nikah mut'ah bahwa nikah mut'ah bila masanya telah habis, maka otomatis terjadi perceraian, baik suami suka atau tidak, berbeda dengan pernikahan ini. Sebab, bisa jadi dia menyukai isterinya dan tetap menjadikannya sebagai isterinya. Ini adalah salah satu dari dua pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
Menurut saya, ini benar bukan mut'ah, karena tidak disebut sebagai nikah mut'ah. Tetapi diharamkan dari segi pengkhianatan kepada isteri dan keluarganya, sedangkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang pengkhianatan dan penipuan. Sebab, jika isteri mengetahui bahwa orang ini tidak ingin menikahinya kecuali untuk masa tersebut, niscaya ia tidak mau menikah dengannya, demikian juga keluarganya. Demikian halnya dia tidak ridha seseorang menikahi puterinya dengan niat akan menceraikannya, jika hajatnya pada isterinya telah terlampiaskan. Lantas, bagaimana mungkin dia ridha untuk dirinya memperlakukan selainnya dengan semacam apa yang dia tidak merelakannya untuk dirinya sendiri. Hal ini menyelisihi keimanan, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Tidak sempurna iman salah seorang dari kalian sehingga dia mencintai kebaikan untuk saudaranya sebagaimana dia men-cintai untuk dirinya sendiri." [10]
Karena saya mendengar bahwa sebagian orang menjadikan pendapat ini sebagai jalan menuju perbuatan yang tidak dilakukan seorang pun. Yaitu, mereka pergi ke berbagai negeri hanya untuk menikah saja. Mereka pergi ke negeri-negeri itu untuk menikah, kemudian tinggal sekian waktu bersama isteri yang pernikahan dengannya dia niatkan sementara waktu, kemudian kembali ke negerinya semula. Ini pun mempunyai bahaya besar dalam masalah ini. Oleh karenanya, menutup pintu ini lebih utama karena di dalamnya mengandung pengkhianatan dan penipuan serta perbuatan ini membuka pintu semacam ini. Sebab, manusia itu bodoh dan kebanyakan manusia suka memperturutkan hawa nafsu berupa melanggar larangan-larangan Allah.[11]
[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq, Penterjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsair]
__________
Footnotes
[1]. HR. Al-Bukhari (no. 6980) kitab al-Hiyal, at-Tirmidzi (no. 1216) kitab al-Buyuu', Ibnu Majah (no. 2251) kitab at-Tijaaraat, ad-Darimi (no. 625) kitab al-Muqaddimah.
[2]. HR. Al-Bukhari (no. 7420) kitab at-Tauhiid, Muslim (no. 177) kitab al-Iimaan, at-Tirmidzi (no. 3212) kitab Tafsiirul Qur-aan, Ahmad (no. 12102, 25510, 25763).
[3]. HR. Al-Bukhari (no. 2528) kitab al-'Itq (no. 5269), kitab ath-Thalaaq (no. 6664), kitab al-Aimaan wan Nudzuur, Muslim (no. 127) kitab al-Aimaan, at-Tirmidzi (no. 1183) kitab ath-Thalaaq wal Li'aan, an-Nasa-i (no. 3433) kitab ath-Thalaaq, Abu Dawud (no. 2209) kitab ath-Thalaaq, Ahmad (no. 8864).
[4]. Majmuu'al-Fataawaa (XXXII/147-150).
[5]. Al-Mughni bisy Syarh al-Kabiir (VII/573).
[6]. Al-Umm (V/118).
[7]. Fataawaa Islaamiyyah, Syaikh bin Baaz, Ibnu 'Utsaimin, Ibnu Jibrin (vol. iii), dikumpulkan oleh Muhammad al-Musnid.
[8]. Majmuu'al-Fataawaa (XXXII/106-107).
[9]. HR. Al-Bukhari (no. 1) kitab Bad-ul Wahyi.
[10]. HR. Al-Bukhari (no. 13) kitab al-Iimaan, Muslim (no. 45) kitab al-Iimaan, at-Tirmidzi (no. 2515) kitab Shifatul Qiyaamah war Raqaa-iq wad Dur'i, an-Nasa-i (no. 5016) kitab al-Iimaan wa Syaraa-i'uhu, Ibnu Majah (no. 66) kitab al-Muqaddimah, Ahmad (no. 11591), ad-Darimi (no. 2740) kitab ar-Raqaa-iq.
[11]. Fataawaa Islaamiyyah (III/236-237), dikumpulkan oleh Muhammad al-Musnid.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Blog BULETIN THOLABUL ILMI
-
- ▼ Agustus (11)
- ▼ Agu 24 (9)
- NABI YANG SEBENARNYA DAN NABI PALSU
- PENYELEWENGAN TERHADAP AYAT : (INGATLAH) SUATU HAR...
- SEPAK TERJANG SYI'AH DI INDONESIA
- MENELUSURI AKAR PEMIKIRAN KAUM LIBERAL
- IMAN KEPADA NABI MUHAMMAD SHALLALLAHU ALAIHI WA SA...
- MUNCULNYA IMAM MAHDI
- TANDA-TANDA KIAMAT
- IMAN KEPADA NABI MUHAMMAD SHALLALLAHU ALAIHI WA SA...
- PENGAKUAN HAIDAR BAGIR TENTANG SESATNYA SYIAH
- ▼ Agu 24 (9)
- ▼ Mei (9)
- ▼ Mei 10 (9)
- TAHLILAN (SELAMATAN KEMATIAN ) ADALAH BID’AH MUNKA...
- SAKARATUL MAUT, DETIK-DETIK YANG MENEGANGKAN LAGI ...
- AL-HADAAD (BERKABUNG)
- IBADAH DAN AMALAN YANG BERMANFAAT BAGI MAYIT
- POHON DI KUBURAN MERINGANKAN SIKSA?[1]
- HAL-HAL YANG MENAKUTKAN DI ALAM KUBUR
- DERITA SESUDAH MATI
- SEBUAH RENUNGAN TERHADAP KEMATIAN
- MENGINGAT MAUT, KEMATIAN PASTI DATANG
- ▼ Mei 10 (9)
- ▼ Maret (31)
- ▼ Mar 01 (31)
- Keutamaan Dan Kemuliaan Do'a
- PENGHALANG-PENGHALANG DO'A
- ORANG YANG DIKABULKAN DO'ANYA
- WAKTU-WAKTU YANG MUSTAJAB
- BERDO’A KEPADA SELAIN ALLAH
- MEMOHON KEPADA ALLAH DENGAN KEDUDUKAN PARA NABI AT...
- BURUK SANGKA KEPADA ALLAH
- MEMBACA ISTIGHFAR UNTUK ORANG KAFIR
- MENGGANTUNGKAN DO’A DENGAN KEHENDAK
- MENINGGALKAN DOA
- BERLEBIHAN DALAM BERDO’A
- Fatwa ulama
- Fatwa ulama
- DOAKANLAH, WAHAI RASULULLAH, UNTUK KESEMBUHANNKU, ...
- PENJELASAN BAHWA YANG DISYARI'ATKAN DALAM MENGHITU...
- DO’A IBU JURAIJ
- TAUBATNYA ORANG YANG BANYAK BERBUAT MAKSIAT
- SEORANG PENYANYI YANG BERTAUBAT DITANGAN IBNU MAS’...
- AKU BERTAUBAT KEMUDIAN AKU KEMBALI KEPADA KEMAKSIA...
- KAPAN WAKTU BERDOA?
- DEFINISI TASBIH, NAMA-NAMA TASBIH, BAHAN DASAR PEM...
- KELEMAHAN HADITS-HADITS TENTANG MENGUSAP MUKA DENG...
- PAGI HARI : ANTARA TIDUR DAN DZIKIR
- SALAH FAHAM TERHADAP DO'A NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI...
- BAIK DAN HALAL ADALAH SYARAT DITERIMANYA DOA
- SEGERALAH BERTAUBAT KEPADA ALLAH!
- KEWAJIBAN BERTAUBAT KEPADA ALLAH DAN TUNDUK MEREND...
- TAUBAT NASHUHA
- KEUTAMAAN DAN BENTUK MAJLIS DZIKIR
- DZIKIR KUNCI KEBAIKAN
- TIDAK MELAMPAUI BATAS DALAM BERDO'A
- ▼ Mar 01 (31)
- ▼ Februari (27)
- ▼ Feb 08 (27)
- AKHLAK SALAF, AKHLAK MUKMININ DAN MUKMINAT
- AKHLAK SALAF CERMINAN AKHLAK AL-QURAN DAN AS-SUNNA...
- ADAB-ADAB IKHTILAF
- MACAM-MACAM IKHTILAF ke.2
- MACAM-MACAM IKHTILAF ke.1
- FIKIH IKHTILAF [MEMAHAMI PERSELISIHAN PENDAPAT MEN...
- ETIKA BERBEDA PENDAPAT
- HUKUM MENCARI-CARI RUKHSAH PARA FUQAHA' DAN MENGGA...
- HUKUM MENCARI-CARI RUKHSAH PARA FUQAHA' KETIKA TER...
- TIDAK ADA YANG PERLU DIBINGUNGKAN DALAM MENGHADAPI...
- SIKAP SEORANG MUSLIM TERHADAP PERBEDAAAN MADZHAB
- BILAKAH DIAKUINYA PERBEDAAN PENDAPAT
- TIDAK BOLEH BAGI PARA PENUNTUT ILMU SALING MENJELE...
- BAGAIMANAKAH SIKAP KITA TERHADAP PERSELISIHAN YANG...
- DHOWABITH [BATASAN-BATASAN] PERSELSIIHAN YANG DIPE...
- BAGAIMANAKAH SALAF DALAM MENJAGA NIAT MEREKA SERTA...
- HARAP DAN TAKUT BUAH KEIKHLASAN
- MENJAGA KEBAIKAN
- CONTOH KHILAF (PERBEDAAN PENDAPAT) DI ANTARA PARA ...
- Kembalinya Pemberi Fatwa Kepada Yang Benar, Pemint...
- SIAPAKAH YANG LAYAK DIBERI AMANAH?
- PERHATIAN SYAIKH AL-ALBANI TERHADAP MASALAH REMAJA...
- PERINTAH BERLAKU JUJUR DAN LARANGAN BERBUAT DUSTA
- JALAN MENUJU KEMULIAN AKHLAQ
- PENTINGNYA KEJUJURAN DEMI TEGAKNYA DUNIA DAN AGAMA...
- MARAH YANG TERPUJI
- KUNCI SUKSES BERMU'AMALAH
- ▼ Feb 08 (27)
- ▼ Januari (121)
- ▼ Jan 02 (82)
- Syarah Adabul Mufrad jilid 1 (dari 2)
- Subulus Sallam
- Sirah Nabi Muhammad Shalallahu'alaihi Wa Salam
- Silsilah Hadits Shahih
- Sifat Shalat Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam
- Sifat Perniagaan Nabi
- Hanya Untukmu Anakku
- Shahih Thibbun Nabawi
- Shahih tafsir ibnu katsir juz amma
- Shahih Fiqih Sunnah 1-5
- Shahih Fadhail A'mal 1-2
- SHAHIH DAN DHAIF KITAB AL-ADZKAR KUMPULAN DOA DAN ...
- Shahih Asbabun Nuzul
- Sedekah Menolak Bala
- Seakan ini Shalat pertamaku
- Salah Kaprah Dalam Beragama
- Ruh Seorang Mukmin Tergantung pada Utangnya?
- Risalah Nikah
- Rintangan Setelah Kematian
- Riba dan Tinjauan Praktis Perbankan Syariah
- Rasulullah Berkisah tentang Surga dan Neraka
- Rahasia Doa Mustajab
- Politik Islam
- Pesona SURGA
- Pengantar Ilmu Tafsir
- Panduan Memilih Pemimpin dan Wakil Rakyat
- Panduan Lengkap Shalat Tahajjud
- Murnikan Tauhid Jauhkan Syirik
- Merekalah Golongan yang Selamat
- Meraih Berkah dengan Shalat Berjamaah
- Menjemput Taubat Sebelum Terlambat
- Menjawab Ayat dan Hadits Kontroversi
- Menjadi Istri Paling Bahagia
- Menimbang Ajaran Syi'ah
- Memetik Hikmah dari Telaga Sunnah 1-3
- Membongkar Praktik Sihir dan Perdukunan
- Memandikan dan Mengkafani
- Meluruskan Sejarah Menguak Tabir Fitnah
- Manhaj Aqidah Imam Asy-Syafii
- Manajemen Umur
- Malapetaka Akhir Zaman
- Mahkota Pengantin
- Kumpulan Shalat Sunnah dan Keutamaannya
- Kisah Shahih Para Nabi
- Kesalahan Seputar Ibadah
- Jangan Salah Mendidik Buah Hati
- Jalan Menuju Surga yang Didambakan
- Jadilah Salafi Sejati
- Islam Menjawab Tuduhan
- Jangan Takut Menatap Masa Depan
- Ibu Ajari Aku Shalat
- HARI KIAMAT SUDAH DEKAT
- Hal-hal yang Wajib Diketahui Setiap Muslim
- Hadits-Hadits Lemah dan Palsu dalam Ibadah
- Hadits Shahih yang Disalahpahami
- Hadits Lemah & Palsu Dalam Kitab Durratun Nashihin...
- Fiqih Sunnah Wanita
- Fiqih Dakwah Ummahatul Mukminin
- Fikih Asma’ul Husna
- Fatwa-Fatwa Wanita dan Keluarga
- Fatwa-Fatwa Terkini jilid 1 s/d 3
- FATWA-FATWA TENTANG WANITA
- Fatwa-Fatwa Jual Beli
- Fatwa Ibnu Taimiyah
- Fathul Majid
- Fadhilah Shalawat kepada nabi Shallallaahu 'Alaihi...
- Ensiklopedia Bid'ah
- ENSIKLOPEDI SHALAT
- Ensiklopedi Islam Al-Kamil
- ENSIKLOPEDI FIQIH PRAKTIS
- Ensiklopedi Anak
- Ensiklopedi Amalan Muslim
- Ensiklopedi Adab Islam
- Dzikir Pagi Petang dan Sesudah Shalat Fardhu
- Doa dan wirid
- Dahsyatnya Neraka
- Cinta Buta
- Cara Mudah Mencari Rizki
- Bulughul Maram
- Buku Induk Akidah Islam (Syarah Aqidah Wasithiyah
- Buku Induk Akidah Islam
- Bingkisan Terindah untuk Ayah Bunda
- ▼ Jan 01 (39)
- Berhujjah Dengan Hadits Ahad
- Bencana Ilmu
- Beginilah Islam Melindungi Wanita
- Beginilah Cara Mengamalkan al-Quran
- Begini Seharusnya Mendidik Anak (HC)
- Bangga dengan Jenggot
- Balasan Sesuai dengan Perbuatan
- Bahaya Penyakit Waswas dan Solusinya
- Bagaimana Menghadapi Musibah?
- Bagaimana Bila Penguasa Zhalim?
- Kitab Al-Wajiz
- Al-Masaa'il Set
- Al-Lu-lu wal Marjan
- Al-Kaba’ir
- Al-Bidayah wa Nihayah (Masa Khulafaur Rasyidin)
- AL HABIB
- Al Adzkar
- 99 Kisah Orang Shalih
- Agar Suami Disayang Istr
- Agar Istri Disayang Suami
- Agar Anda Dicintai Nabi
- Adil Terhadap Para Istri
- Adakah Siksa Kubur
- Ada Apa Setelah Mati?
- Ada Apa dengan Wahabi
- Ad-daa' Wad Dawaa'
- 76 Dosa Besar yang Dianggap Biasa
- 70 Kekeliruan Wanita
- 60 Biografi Ulama Salaf
- 47 Keutamaan Shalat Tahajud
- 40 Manfaat Shalat Berjamaah
- 10 Sahabat Nabi Dijamin SURGA
- 33 Kesalahan Khatib Jum'at
- 297 Larangan dalam Islam
- 20 Dosa Besar Wanita
- 221 Kesalahan Dalam Shalat Beserta Koreksinya
- 100 Keistimewaan Rasulullah Dan Umatnya di Sisi Al...
- 1 Jam Belajar Mengurus Jenazah
- Syarah Arba'in An-Nawawi
- ▼ Jan 02 (82)
- ▼ Agustus (11)
- ▼ 2011 (154)
- ▼ Desember (15)
- ▼ Des 04 (15)
- MENYAMBUNG SILATURAHMI MESKIPUN KARIB KERABAT BERL...
- TIDAK TAKUT CELAAN PARA PENCELA DALAM BERDAKWAH DI...
- TIDAK ADA KESULITAN DALAM ISLAM
- MEMILIH YANG DIYAKINI DAN MENINGGALKAN KERAGUAN
- EMPAT ORANG YANG DILAKNAT NABI
- BANGUNAN ISLAM (SYARAH RUKUN ISLAM)2
- BANGUNAN ISLAM (SYARAH RUKUN ISLAM)
- GHARQAD, POHON YAHUDI?
- SYARAH HADITS JIBRIL TENTANG ISLAM, IMAN DAN IHSAN...
- SYARAH HADITS JIBRIL TENTANG ISLAM, IMAN DAN IHSAN...
- JANGAN MENCELA SAHABAT RASULULLAH!
- Wasiat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam Kep...
- Wasiat Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam kepada Ib...
- Berpegang Teguh dengan Sunnah.Bagaikan Menggengam ...
- BIRRUL WALIDAIN (Berbakti Kepada Kedua Orang Tua)
- ▼ Des 04 (15)
- ▼ November (37)
- ▼ Nov 27 (37)
- AYAH MEMAKSA PUTRANYA MENIKAH
- ANAK PEREMPUAN JANGAN DIPAKSA ATAS PERNIKAHAN YANG...
- HUKUM ASALNYA ADALAH POLIGAMI
- Poligami Itu Sunnah Dan Tafsir Ayat Poligami
- Wanita Tidak Boleh Menikahkan Diri Sendiri, Wanita...
- Menjalin Hubungan Sebelum Menikah, Obrolan Wanita ...
- Nikah Mut’ah, Dalil-Dalil Yang Mengharamkannya, Pe...
- TIDAK ADA KONTRADIKSI DI DALAM AYAT POLIGAMI
- HUKUM MENYANDINGKAN KEDUA MEMPELAI DI HADAPAN KAUM...
- MENIKAH DENGAN NIAT TALAK
- MAHAR BERLEBIH-LEBIHAN
- SIAPAKAH ORANG-ORANG YANG KUFU' (SAMA DAN SEDERAJA...
- NASEHAT BAGI WANITA YANG TERLAMBAT NIKAH
- TABDZIR DAN BERLEBIH-LEBIHAN DALAM PESTA PERNIKAHA...
- WANITA-WANITA YANG DILARANG DINIKAHI
- NABI MEMAKRUHKAN SEORANG SUAMI MEMANGGIL ISTERINYA...
- Apakah Poligami Itu Dianjurkan ?
- MENYELESAIKAN PERSELISIHAN ANTARA ISTERI-ISTERI
- TIDAK ADA KEWAJIBAN BAGI SEORANG SUAMI UNTUK MENYA...
- KEWAJIBAN MENYAMARATAKAN (SECARA ADIL) SEMUA ISTER...
- SESEORANG DILARANG MEMINANG PINANGAN SAUDARANYA
- PERNIKAHAN ADALAH FITRAH BAGI MANUSIA
- PERNIKAHAN YANG DILARANG DALAM SYARI'AT ISLAM
- DIHARAMKAN MENGGAULI ISTERI YANG SEDANG HAIDH
- TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM : KHITBAH (PEMINA...
- TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM : AQAD NIKAH
- Anjuran Untuk Menikah : Nikah Adalah Sunnah Para R...
- Anjuran Untuk Menikah : Menikah Dapat Mengembalika...
- Anjuran Untuk Menikah : Sebagian Ucapan Para Sahab...
- PERMASALAHAN : ORANG YANG MENIKAH DENGAN NIAT AKAN...
- MENEPIS KEKELIRUAN PANDANGAN TERHADAP POLIGAMI
- KEINDAHAN POLIGAMI DALAM ISLAM
- SYARAT- SYARAT DAN ADAB POLIGAMI
- SYARAT DAN ADAB POLIGAMI
- NIKAH DENGAN ORANG KAFIR
- NIKAH MUT'AH (KAWIN KONTRAK)
- KEMUNGKARAN-KEMUNGKARAN DALAM PERNIKAHAN
- ▼ Nov 27 (37)
- ▼ Oktober (56)
- ▼ Okt 17 (11)
- MENZIARAHI KOTA MADINAH AL-MUNAWARAH*
- U M R A H
- HAL-HAL YANG MEMBATALKAN HAJI•
- HAL-HAL YANG TERLARANG KETIKA IHRAM
- RUKUN-RUKUN HAJI
- SUNAH-SUNAH HAJI
- AMBILLAH MANASIK HAJIMU DARIKU (SIFAT HAJI NABI SH...
- MIQAT (WAKTU ATAU TEMPAT YANG DITENTUKAN)
- HAJI ANAK KECIL DAN BUDAK
- KEUTAMAAN HAJI DAN UMRAH
- TUDUH DAN MENUDUH PAHAM DAN BELUM PAHAM TAPI MENUD...
- ▼ Okt 12 (22)
- PENJELASAN BAHWA AL-QUR'AN LEBIH MEMBUTUHKAN AS-SU...
- PENJELASAN BAHWA AS-SUNNAH MERUPAKAN KETERANGAN AL...
- ORANG YANG BERFATWA HARUS MENGETAHUI ATSAR
- SETELAH ADA HADITS SHAHIH, TIDAK BOLEH MENGATAKAN ...
- PENGERTIAN SUNNAH
- NAMA-NAMA DAN SIFAT AHLUS SUNNAH
- SUNNAH ADALAH KENIKMATAN
- KEDUDUKAN SUNNAH
- PERNYATAAN PARA IMAM UNTUK MENGIKUTI SUNNAH DAN ME...
- PERNYATAAN PARA IMAM UNTUK MENGIKUTI SUNNAH DAN ME...
- PERNYATAAN PARA IMAM UNTUK MENGIKUTI SUNNAH DAN ME...
- PERNYATAAN PARA IMAM UNTUK MENGIKUTI SUNNAH DAN ME...
- SEDIKIT DAN SESUAI SUNNAH LEBIH BAIK DARIPADA BANY...
- Salah Paham Dan Jawabannya ke-3 dari 3
- Salah Paham Dan Jawabannya ke-2 dari 3
- SALAH PAHAM DAN JAWABANNYA
- KEDUDUKAN ORANG YANG MENGAMALKAN SUNNAH DAN PELAKU...
- KETERASINGAN SUNNAH DAN AHLU SUNNAH DI TENGAH MARA...
- SUNNAH, JUGA MERUPAKAN WAHYU
- SUNNAH, SUMBER AGAMA
- SUNNAH, ANTARA MUSUH DAN PEMBELANYA
- MENGAGUNGKAN SUNNAH
- ▼ Okt 07 (22)
- PENGERTIAN BID’AH MENURUT SYARI’AT
- PENGERTIAN BID’AH MENURUT SYARI’AT
- PENGERTIAN BID’AH MENURUT SYARI’AT
- KOMPARASI MAKNA BID’AH SECARA LUGHAWI DAN SYAR’I
- HUKUM UPACARA PERINGATAN MALAM NISFI SYA'BAN
- HUBUNGAN ANTARA IBTIDA’ DENGAN IHDAATS
- PENGERTIAN BID'AH MACAM-MACAM BID'AH DAN HUKUM-HUK...
- LATAR BELAKANG YANG MENYEBABKAN MUNCULNYA BID'AH
- SIKAP TERHADAP PELAKU BID’AH DAN MANHAJ AHLUS SUNN...
- BEBERAPA CONTOH BID’AH MASA KINI, Bagian Pertama d...
- BEBERAPA CONTOH BID’AH MASA KINI
- PENGERTIAN BID’AH DALAM SEGI BAHASA[1]
- HUKUM MERAYAKAN HARI KELAHIRAN NABI DI MASJID
- HUBUNGAN ANTARA BID’AH DENGAN SUNNAH
- HUKUM MENZIARAHI KUBURAN GURU TAREKAT SUFI DAN MEM...
- HUBUNGAN ANTARA BID’AH DENGAN MAKSIAT
- HUBUNGAN ANTARA BID’AH DENGAN MAKSIAT
- HUBUNGAN BID’AH DAN MASLAHAT MURSALAH
- HUKUM MERAYAKAN MALAM ISRA' MI'RAJ
- HUKUM MENYIAPKAN MAKANAN PADA TANGGAL DUA PULUH TU...
- Pembahasan Seputar Bid'ah,TASBEH
- Bembahasan Seputar Bid'ah,SIAPA YANG MEMBEDAKAN BE...
- ▼ Okt 17 (11)
- ▼ September (24)
- ▼ Sep 23 (13)
- WAJIB MENGENAL BID’AH DAN MEMPERINGATKANNYA
- Cara Ahlul Bid'ah Beragumentasi # 2
- CARA AHLUL BID’AH BERARGUMENTASI # 1
- ANTARA BID’AH DAN AHLU BID’AH
- SEBAB-SEBAB BID’AH
- SETIAP KESESATAN DI NERAKA
- BID’AH DAN NIAT BAIK
- ANTARA ADAT DAN IBADAH
- AKHIR KESUDAHAN AHLI BID’AH
- PERINGATAN MAULID NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALL...
- BID’AH-BID’AH SEPUTAR QIRA’AH (BACAAN AL-QUR’AN)
- Mengurai Benang Merah Antara Ahlul Bid'ah Dengan Y...
- SEPUTAR BID’AH SHALAT TARAWIH
- ▼ Sep 23 (13)
- ▼ Agustus (7)
- ▼ Agu 11 (7)
- Bahaya Menolak Hadits Ahad sebagai Hujjah dalam Aq...
- Manhaj Salaf – Jalan Tepat Dalam Memahami Islam
- Salaf, Sebaik-baiknya Generasi Ummat Ini
- Kenapa kita harus mengikuti AS SALAF ?
- Rambu-rambu Dalam Beragama Agar Tidak Menyimpang
- Hakikat Sombong adalah Menolak Kebenaran dan Merem...
- Janganlah Menjauhkan Diri Dari Sunnah
- ▼ Agu 11 (7)
- ▼ April (9)
- ▼ Apr 01 (9)
- BANTAHAN TERHADAP SITUS DAN BLOG PENENTANG MANHAJ ...
- BANTAHAN TERHADAP SITUS DAN BLOG PENENTANG MANHAJ ...
- BANTAHAN TERHADAP SITUS DAN BLOG PENENTANG MANHAJ ...
- BANTAHAN TERHADAP SITUS DAN BLOG PENENTANG MANHAJ ...
- BANTAHAN TERHADAP SITUS DAN BLOG PENENTANG MANHAJ ...
- BANTAHAN TERHADAP SITUS DAN BLOG PENENTANG MANHAJ ...
- BANTAHAN TERHADAP SITUS DAN BLOG PENENTANG MANHAJ ...
- Jaring-jaring Setan itu Bernama Ghuluw
- Menyikapi Perbedaan Pendapat
- ▼ Apr 01 (9)
- ▼ Desember (15)
- ▼ 2010 (90)
- ▼ September (49)
- ▼ Sep 26 (9)
- Apakah Tanggung Jawab Sebuah Keluarga Islam ?
- Muslimah Waspadalah...! akan Racun-Racun Hati
- Muslimah Menjunjung Panji Islam,Pahala Kaum Hawa d...
- Kiat Bergaul,Menjauhi Adu Domba dan bagaimana Mewa...
- Kaum Wanita, Sebelum dan Sesudah Islam,
- IKTILAT.dan KALIAN MESTI JAUHI !
- Ada Apa Dibalik Pernikahan ?seperti apakah istri i...
- 10 Nasehat Untuk Wanita
- Di Antara Berjuta Cinta
- ▼ Sep 15 (8)
- Mereka Bertanya Tentang Manhaj Salaf 8
- Mereka Bertanya Tentang Manhaj Salaf 7
- Mereka Bertanya Tentang Manhaj Salaf 6
- Mereka Bertanya Tentang Manhaj Salaf 5
- Mereka Bertanya Tentang Manhaj Salaf 4
- Mereka Bertanya Tentang Manhaj Salaf 3
- Mereka Bertanya Tentang Manhaj Salaf 2
- Mereka Bertanya Tentang Manhaj Salaf 1
- ▼ Sep 01 (8)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 5)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 4)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 3)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 2)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 1)
- Hukum Shalat 'Ied
- Mendulang Sunnah Nabi pada Hari Raya 'Iedul Fitri
- Seputar Lailatul Qadar (Beberapa Kekeliruan Kaum M...
- ▼ Sep 26 (9)
- ▼ Agustus (39)
- ▼ Agu 28 (10)
- Sifat Puasa Nabi (bag 21) - Sholat Tarawih
- Sifat Puasa Nabi (bag 20) - I'tikaf
- Sifat Puasa Nabi (bag 17) - Kafarat
- Sifat Puasa Nabi (bag 19) - Malam Lailatul Qadar
- Sifat Puasa Nabi (bag 18) - Fidyah
- Sifat Puasa Nabi (bag 16) - Qadha
- Sifat Puasa Nabi (bag 15) - Pembatal-Pembatal Puas...
- Sifat Puasa Nabi (bag 14) - Berbuka Puasa
- Sifat Puasa Nabi (bag 13) - Allah Menginginkan Kem...
- Sifat Puasa Nabi (bag 12) - Hal-Hal Yang Boleh Dil...
- ▼ Agu 24 (10)
- Sifat Puasa Nabi (bag 11) - Hal-Hal Yang Wajib Dit...
- Sifat Puasa Nabi (bag 10) - Sahur
- Sifat Puasa Nabi (bag 9) - Waktu Puasa
- Sifat Puasa Nabi (bag 8) - Niat
- Sifat Puasa Nabi (bag 5) - Ancaman Bagi Yang Memba...
- Sifat Puasa Nabi (bag 4) - Targhib Puasa Ramadhan
- Sifat Puasa Nabi (bag 3) - Wajibnya Puasa Ramadhan...
- Sifat Puasa Nabi (bag 2) - Keutamaan Bulan Ramadha...
- Sifat Puasa Nabi (bag 1) - Keutamaan Puasa
- BELAJAR MAKNA RAMADHAN (bagian.1)
- ▼ Agu 28 (10)
- ▼ September (49)
- Makna Dan Hukum Zakat Secara Umum
- HUKUM ZAKAT (2) Faedah-faedahnya dan Harta yang Wa...
- HUKUM ZAKAT (1) Faedah-faedahnya dan Harta yang Wa...
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 5)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 4)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 3)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 2)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 1)
- Hukum Shalat 'Ied
- Mendulang Sunnah Nabi pada Hari Raya 'Iedul Fitri
- Seputar Lailatul Qadar (Beberapa Kekeliruan Kaum M...
- ▼ 8 (39)
- Sifat Puasa Nabi (bag 21) - Sholat Tarawih
- Sifat Puasa Nabi (bag 20) - I'tikaf
- Sifat Puasa Nabi (bag 17) - Kafarat
- Sifat Puasa Nabi (bag 19) - Malam Lailatul Qadar
- Sifat Puasa Nabi (bag 18) - Fidyah
- Sifat Puasa Nabi (bag 16) - Qadha
- Sifat Puasa Nabi (bag 15) - Pembatal-Pembatal Puas...
- Sifat Puasa Nabi (bag 14) - Berbuka Puasa
- Sifat Puasa Nabi (bag 13) - Allah Menginginkan Kem...
- Sifat Puasa Nabi (bag 12) - Hal-Hal Yang Boleh Dil...
- Sifat Puasa Nabi (bag 11) - Hal-Hal Yang Wajib Dit...
- Sifat Puasa Nabi (bag 10) - Sahur
- Sifat Puasa Nabi (bag 9) - Waktu Puasa
- Sifat Puasa Nabi (bag 8) - Niat
- Sifat Puasa Nabi (bag 5) - Ancaman Bagi Yang Memba...
- Sifat Puasa Nabi (bag 4) - Targhib Puasa Ramadhan
- Sifat Puasa Nabi (bag 3) - Wajibnya Puasa Ramadhan...
- Sifat Puasa Nabi (bag 2) - Keutamaan Bulan Ramadha...
- Sifat Puasa Nabi (bag 1) - Keutamaan Puasa
- BELAJAR MAKNA RAMADHAN (bagian.1)
- Shaum, Proses Menuju Sukses
- Memaknai Sebuah Ramadhan
- Fatwa-Fatwa Tentang Ramadhan
- RAMADHAN HIKMAH PUASA BULAN YANG AGUNG
- RAMADHAN HIKMAH PUASA
- MANHAJ SALAF
- MENGENAL ULAMA AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH
- MENGENAL ULAMA AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH
- Mengenal Ulama Ahlussunnah Waljama'ah
- mengenal ulama ahlussunnah waljam'ah
- TAUHID kepada Alloh
- RAMADHAN
- perhatikan di bulan yang penuh berkah ini
- HUKUM PUASA FAIDAH DAN HIKMAHNYA
- Masalah Hati
- Riya Termasuk Syirik Kecil
- http://abuzubair.net/mutiara-nasehat-dari-syaikh-i...
- THOLABUL ILMI SEJATI
- Aqidah Islam Jalan Lu...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar