Assalamualaikum Tholabul ilmi sejati terimakasih atas kunjunganya di link ini semoga bermanfaat untuk kita semua.dan semoga Alloh memberikan Hidayah taufik untuk kita silahkan kritik dan saran antum

Senin, 09 Agustus 2010

HUKUM PUASA FAIDAH DAN HIKMAHNYA

Merupakan salah satu nikmat Allah SWT kepada kita semua adalah dijadikannya bulan suci Ramadlan sebagai bulan puasa dan bulan ibadah yang penuh berkah bagi umat ini, serta menjadikan didalamnya malam lailatul qadr suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah t bahwasanya Rasulullah dan memberi kabar gembira kepada para sahabatnya dengan bersabda:

" Telah datang kepadamu bulan Ramadlan, bulan yang diberkahi. Allah SWT telah mewajibkan puasa kepadamu didalamnya; pada bulan ini dibuka pintu-pintu Surga dan ditutup pintu-pintu neraka serta para setan dibelenggu, dan pada bulan ini terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan, barangsiapa yang tidak dapat memperoleh kebaikannya maka ia tidak memperoleh apa-apa" (HR. Imam Ahmad dan Nasa'i).

HUKUM PUASA

Puasa adalah menahan diri dari makan, minum dan bersenggama dari terbit fajar yang kedua (fajar shodiq) hingga tenggelam matahari dan hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim yang baligh, berakal dan mampu melaksanakannya (sehat jasmani dan rohaninya).

Adapun orang yang sedang sakit atau dalam pejalanan maka mereka boleh tidak berpuasa tetapi harus menggantinya di hari lain, sedangkan anak kecil maka dia tidak wajib berpuasa hingga ia menjadi dewasa tetapi dia disuruh untuk berpuasa semampunya, hal ini untuk melatihnya, sebagaimana ia disuruh untuk shalat pada umur 7 tahun dan dipukul pada umur 10 tahun agar terlatih dan biasa menjalankannya, sehingga setelah ia dewasa ia tidak merasa berat dan malas untuk menunikannya.

Syarat-syarat sahnya puasa

Syarat sahnya puasa ada enam yaitu:
1. Islam: tidak sah puasa orang kafir sebelum ia masuk Islam.
2. Berakal: Orang yang gila tidak sah puasanya sampai ia sembuh.
3. Mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk): maka tidak sah puasanya anak kecil yang belum mumayyiz.
4. Tidak haid: wanita yang sedang haid tidak sah puasanya.
5. Tidak nifas: wanita yang habis melahirkan tidak boleh berpuasa hingga ia suci dari nifasnya.
6. Niat: seorang yang berpuasa ramadlan harus niat di malam harinya sebelum terbit fajar. Hal in didasarkan kepada sabda Rasulullah SAW :
" Barangsiapa yang tidak niat untuk berpuasa pada malam harinya sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya" (HR.Ahmad, Abu Dawud, Nasai dan Ibnu majah).

Sunah-sunah puasa

Sunah puasa ada enam:
1. Mengakhirkan sahur hingga akhir malam, selama belum terbit fajar.
2. Bersegera untuk berbuka jika telah terbenam matahari.
3. Memperbanyak amal kebaikan, seperti zakat infaq dan shadaqah serta menjaga shalat lima waktu dengan berjamaah, memperbanyak shalat sunnah dan membaca Al Qur'an serta amal-amal kebajikan yang lainnya.
4. Jika ada yang mencacinya atau mengajak untuk bertengkar maka hendaknya ia katakan: "Sesungguhnya aku sedang berpuasa" dan tidak melayaninya untuk berbuat maksiat di bulan yang suci ini.
5. Berdo'a ketika berbuka dengan do'a yang ia inginkan, seperti do'a:

" Ya Allah hanya untuk-Mu aku berpuasa, dengan rizki anugrah-Mu aku berbuka. Maha suci Engkau dan segala puji bagi-Mu. Ya Allah, terimalah amalanku, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".

6. Berbuka dengan kurma segar, jika tidak ada maka dengan kurma kering, dan jika tidak punya juga maka dengan air putih.

Hal-hal yang membatalkan puasa

1. Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.
2. Bersenggama disiang hari.
3. Memasukan makanan kedalam perut, termasuk juga dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan tranfusi darah bagi orang yang sedang berpuasa.
4. Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman, atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun jika keluar mani karena mimpi maka tidak membatalkan puasa karena hal itu tidak disengaja.
5. Keluarnya darah haid atau nifas.
6. Muntah dengan sengaja, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari dalam perut. Sebagaimana sabda Nabi SAW :
" Barangsiapa yang muntah tanpa disengaja maka ia tidak wajib mengqadha`nya, tetapi barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka ia wajib qadha`" (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
7. Murtad. Orang yang keluar dari Agama Islam maka seluruh amal kebaikannya akan terhapus sia-sia. Firman Allah l :
Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. (QS. Al An'aam:88)

Akan tetapi jika orang yang sedang berpuasa melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasanya karena ia tidak tahu, lupa, atau dipaksa maka ini tidak membatlkan puasanya.

Hikmah dan Faidah Puasa

Diantara hikmah dan faidah puasa yang paling penting adalah :
1. Puasa membiasakan orang untuk bersabar melawan hawa nafsunya, dan mengajarinya untuk menguasai dan mengendalikan diri dari hal-hal yang mungkar dan dilarang oleh Allah SWT.
2. Puasa membantu seseorang untuk mewujudkan dan membentuk ketakwaan yang kokoh dalam diri seorang muslim, dan inilah tujuan terpenting disyari'atkannya puasa dibulan Ramadlan.
3. Puasa melatih kaum muslimin untuk menjalankan berbagai macam ibadah, baik yang wajib maupun yang sunnah sehingga nanti diharapkan setelah selesai Ramadlan mereka akan bertambah ketaatannya kepada Allah SWT.
4. Membiasakan umat berlaku disiplin, dan melahirkan kasih sayang kepada sesama, karena orang yang kaya dapat merasakan kelaparan seperti yang dirasakan oleh orang miskin.
5. Menimbulkan rasa persaudaraan dan rendah hati, karena orang yang berpuasa akan merasa bahwa dirinya adalah makhluk yang lemah dan tidak pantas untuk sombong dan takabur.
6. Puasa juga mempunyai manfaat terhadap kesehatan, karena ia dapat membersihkan usus-usus, memperbaiki sistim pencernaan, mengurangi kegemukan dan lemak dalam perut.
7. Termasuk faidah berpuasa adalah mempersempit jalan aliran darah yang merupakan jalan setan pada diri anak adam. Karena setan masuk kedalam diri anak Adam melalui aliran darah sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam hadits yang shahih.

Maraji' : Risalah Ramadhan, karya Syaikh Jarullah bin Ibrahim Al Jarullah.

Abu Ziad Eko Haryanto. Mh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog BULETIN THOLABUL ILMI