Assalamualaikum Tholabul ilmi sejati terimakasih atas kunjunganya di link ini semoga bermanfaat untuk kita semua.dan semoga Alloh memberikan Hidayah taufik untuk kita silahkan kritik dan saran antum

Jumat, 03 September 2010

Pentunjuk Tentang Zakat Maal


Fiqih Ibadah - Zakat

Pentunjuk Tentang Zakat Maal

Zakat merupakan kewajiban syar'i dan salah satu dari rukun Islam yang sangat penting setelah syahadatain dan shalat. Dalil dari Al Qur'an, As Sunnah maupun ijma' kaum muslimin telah nyata menunjukkan bahwa zakat merupakan perkara wajib yang jika seseorang mengingkarinya bisa terjeru-mus ke dalam jurang kekufuran (murtad). Dia harus bertobat jika ingin kembali diakui lagi sebagai seorang muslim. Jika ia enggan bertobat maka boleh untuk diperangi. Sedang mereka yang bakhil atau membayar namun tidak sesuai kewajibannya maka ia telah berbuat zhalim dan akan berhadapan dengan ancaman Allah yang sangat keras.

Firman Allah Subhaanahu wa Ta'ala, artinya: "Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. ". (QS. 3:180)

Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Barang siapa yang diberi oleh Allah harta kemudian ia tidak membayar zakatnya maka akan dijelmakan harta itu pada hari kiamat dalam bentuk ular yang kedua kelopak matanya menonjol. Ular itu melilitnya kemudian menggigit dengan dua rahangnya sambil berkata: "Aku hartamu aku simpananmu" (HR. Al-Bukhari)

Beberapa Faedah Zakat

A. Faedah diniyah (segi agama)

    Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari rukun Islam yang menghantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.

    Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabbnya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.

    Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. ". (QS. 2:276)
    Dalam sebuah hadits yang muttafaq 'alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam juga menjelaskan bahwa shadaqah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.

    Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabda-kan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam.

B. Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)

    Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.

    Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.

    Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia kan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.

    Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.

C. Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan):

    Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.

    Memberikan support kekuatan bagi kaum muslimin dan mengangkat eksistensi mereka.Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.

    Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosisal, dendam dan rasa dong-kol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.

    Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.

    Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak fihak yang mengambil manfaat.

HARTA YANG WAJIB DI KELUAR-KAN ZAKATNYA

  • Emas dan perak, dengan syarat telah mencapai nishab (batas minimal suatu harta wajib dizakati) dan melewati haul (putaran satu tahun penuh). Nishab emas adalah 85 gram dan perak 595 gram, dan harta yang dikeluarkan sebanyak dua setengan persen. Juga berlaku bagi mata uang yang telah mencapai nilai tersebut, demikian pula emas dan perak yang dipakai untuk perhiasan, meski dalam hal perhiasan ini ada sebagian ulama yang mewajibkan sekali saja seumur hidup bukan tiap tahun, di antaranya pendapat Anas bin Malik ra (Al Muhalla 6/78 dan Sunan Kubra 4/138).

  • Harta perniagaan/perdagangan, zakat yang dikeluarkan sebanyak dua setengah persen dengan hitungan jumlah nilai barang dagangan (harga asli/net) digabung dengan keuntungan bersih, dan jika memiliki hutang maka dipotong hutang terlebih dahulu. Termasuk ketegori perdagangan adalah jual-beli mobil, rumah (properti), textil dan binatang ternak. Akan tetapi mobil, rumah atau pakaian yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tidak ada kewajiban mengeluarkan zakatnya. Pembayaran zakat perdagangan dilakukan setelah mencapai nishab dan melalui haul.

  • Hasil Tanaman berupa biji-bijian maupun buah-buahan, dibayarkan ketika panen dengan nishab kurang lebih 670 kg. Zakat yang dikeluarkan sebanyak sepuluh persen jika yang menyiraminya air hujan, dan jika meng-gunakan alat atau dengan memindah air maka cukup lima persen.

  • Peternakan, Untuk kambing ketentuan zakatnya adalah sebagai berikut:
    Antara 40 sampai 120 ekor zakatnya satu ekor kambing. Antara 121 sampai 200 ekor zakatnya dua ekor kambing. 201 zakatnya 3 ekor kambing, kemudian setiap 100 kambing selanjutnya zakatnya satu ekor. Sedangkan nishab sapi adalah sebanyak 30 ekor, dan ketentuannya dapat dirujuk dalam buku-buku yang membahas masalah zakat secara khusus. Demikian juga harta-harta lain yang secara globalnya telah mencapai batas ketentuan diwajibkannya zakat.

GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT

    Fuqara (fakir), yaitu orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya, penghasilannya hanya bisa menutupi separo kebutuhannya atau bahkan tidak sampai. Dalam arti mereka hidup jauh di bawah garis standar.

    Masakin (miskin), yaitu orang yang penghasilannya sedikit dibawah garis standar, ia hanya kekurangan sedikit dalam hal pemenuhan kebutuhan. Syaikh Al-Utsaimin berpendapat bahwa seseorang yang tidak memiliki harta benda namun di sisi lain ia punya penghasilan baik itu berupa upah, gaji atau kesibukan lain yang memberi pemasukan mencukupi maka ia tidak berhak menerima zakat.

    Amil Zakat, Mereka adalah petugas yang ditunjuk Hakim 'Am dalam daulah (negara) untuk menarik zakat dari para aghniya' (orang yang wajib berzakat) dan sekaligus mendistribusikannya kepada para mustahiq (yang berhak menerima zakat), juga bertanggung jawab menjaga harta zakat tersebut.

    Muallaf, mereka adalah orang-orang yang masih lemah imannya, terutama sekali bagi yang memiliki kedudukan penting seperti pemimpin suatu kaum/suku.

    Riqab (budak), termasuk dalam hal ini adalah membelinya lalu memerdekakannya, membantu hamba sahaya yang berusaha menebus dirinya karena ingin merdeka, dan melepaskan kaum muslimin yang menjadi tawanan/sandera.

    Gharim, yaitu orang yang terlilit hutang dan tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya. Mereka diberi bagian dari zakat untuk membantu melunasi hutang tersebut entah itu banyak atau sedikit.

    Fi Sabilillah, yakni mereka yang berjuang di jalan Allah, para mujahidin diberi bagian zakat sesuai kebutuhan mereka dan dari zakat ini dapat dibelikan alat-alat yang dibutuhkan untuk berjihad. Termasuk fi sabilillah adalah para penuntut ilmu syar'i.

    Ibnu Sabil, yakni musafir yang kehabisan bekal di tengah perjalanan. Ia diberi zakat sebanyak keperluannya untuk sampai kembali ke negerinya.

Mereka inilah para penerima zakat berdasarkan ketetapan Allah dalam kitabNya. Perhatian untuk para pengelola zakat bahwa harta zakat tidak dapat disalurkan kepada selain 8 golongan yang tersebut di atas dengan alasan apapun. Baik itu berupa pembangunan masjid, renovasi jalan dan lain sebagainya, karena Allah menye-butkan pembagian ini dengan bentuk hashr (terbatas) yakni dengan kata innama (hanya). Sebagaimana disebut-kan dalamsurat At-Taubah ayat60.

Dari sini jelas sekali bahwa Islam tidak menyia-nyiakan harta dan segala peluang yang dapat membawa maslahat umat sehingga tidak tersisa dalam setiap jiwa rasa tamak dan bakhil yang menguasai hawa nafsu. Bahkan mengarahkan-nya untuk kepentingan yang lebih besar sebagai salah satu potensi untuk perbaikan kondisi umat.

Maraji': Fushul fi Ash-Shiyam wa At-Tarawih wa Az-Zakah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Panduan Praktis Menghitung Zakat, Adil Rasyad Ghanim. (Khalif)

Fiqih Ibadah - Zakat


Fiqih Ibadah - Zakat

Zakat Fitrah

Abdullah bin Umar radhiyallah 'anhu Berkata: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam Telah mewajibkan zakat fithri dari bulan Ramadhan sebanyak satu sha' kurma, atau satu sha' gandum atas hamba, merdeka, laki-laki, perempuan, kecil maupun dewasa dari orang Islam. (HR. Al-Bukhari 3:473 No.1511 dan muslim : 2:677 No.984)

  1. Definisi:
    Zakat fithrah adalah zakat badan yang dikeluarkan pada akhir bulan Ramadhan berupa makanan pokok sebanyak 1 sha' (± 2,042 kg). Mulai diperintahkan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam Pada bulan Sya'ban Tahun 2 H.

  2. Hukum
    Zakat fithrah hukumnya wajib sebagaimana disebutkan oleh hadits di atas dan banyak hadits lainnya. Kewajiban ini adalah bagi orang yang mampu membayarkan yaitu orang yang memiliki kelebihan makanan sekeluarga pada hari itu (hari idul Fithri)
    Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan zakat fithrah dari anak-anak, orang dewasa, merdeka dan hamba dari orang-orang yang menjadi tanggungan kalian." (HR. Ad-Daruquthni 2: 141, Al-Baihaqi : 4: 165) dari Ibnu Umar , Ibnu Syaibah dalam Al-Munshif 4: 37 dengan sanad shahih)

  3. Pembayar
    Semua orang yang disebut dalam hadits di atas berkewajiban membayar zakat fithrah: Anak-anak, orang dewasa, laki-laki, perempuan, orang merdeka maupun budak, yaitu semua orang Islam yang mampu membayar. Seorang ayah mengeluarkan untuk dirinya dan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya termasuk bayi yang baru lahir pada akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbe-nam. Sedangkan janin yang belum lahir tidak diwajibkan. Tidak diwajibkan bagi orang yang meninggal sebelum matahari terbenam (malam hari raya Idul Fithri). Bila orang tua hanya mampu membayarkan untuk dirinya sendiri tidak mampu membayarkan zakat anak-anaknya, maka cukup bagi orang tua itu membayar untuk dirinya saja.
    Orang tua tidak dituntut (diwajibkan) membayarkan zakat untuk anaknya yang sudah baligh yang kaya atau berkelebihan yang bisa membayar zakat fithrahnya sendiri.

  4. Benda yang dizakatkan
    Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits di atas, benda yang dizakatkan adalah kurma, gandum, atau kismis, beras dll. Yang menjadi bahan makanan pokok bagi daerah setempat.
    Abu Said Al-Khudri berkata :
    Dan makanan kami adalah gandum, kismis, Aqith (susu kering/keju) dan kurma. (Al-Bukhari 3:293, 1515 Muslim 985).

  5. Ukuran
    Satu sha' yang sesuai dengan sha' penduduk Madinah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
    Timbangan itu adalah timbangan penduduk Makkah dan takaran itu adalah takaran penduduk Madinah. (HR. Abu Dawud No. 2340, An Nasa'I : 7:281 dan Al-Baihaqi (6:31) dari Ibnu Umar dengan sanad shahih).
    Yaitu sebanding dengan dua kilo empat puluh dua gram (2,042 kg), karena satu sha' = 480 mitsqal, satu mitsqal : 4,25 gram, maka satu sha' sama dengan 480 x 4,25 gram = 2.040 gram atau 2,04 kg.

  6. Waktu
    Waktu menyampaikan yang paling utama adalah setelah terbit fajar sebelum shalat Idul Fithri berlangsung, namun sebelum Ramadhan berakhir satu atau dua hari juga diperbolehkan.
    Ibnu Umar meriwayatkan, bahwa:
    Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh zakat fithri agar ditunaikan sebelum manusia keluar ke shalat Ied. (HR. Al-Bukhari 3:463 No. 1503).
    Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kotor dan sebagai pemberian makan bagi kaum miskin, maka siapa yang menunaikan sebelum shalat (Ied) maka itulah zakat yang diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat (Ied) maka itu termasuk sedekah biasa. (HR. Abu Daud 2:111 No. 1609, Ibnu Majah No. 1827, Al-Albani meng-hasankan dalam Al-Irwa' No. 843).
    Jika ada halangan/udzur sehingga tidak bisa menunaikan kecuali setelah shalat, maka hendaklah ditunaikan.
    Dapat juga dibagikan sehari atau dua hari sebelum Ied sebagaimana dilaksanakan oleh Ibnu Umar (Riwayat Ibnu Khuzaimah 4:83 dari Abdul Warits dari Ayub).
    Sesungguhnya Ibnu Umar Menyerahkan zakat fithrah kepada orang-orang yang menerimanya (yang mengelolanya). Mereka adalah petugas yang diangkat oleh imam untuk mengumpulkan zakat, demikian itu sebelum idul fithri,satu hari atau dua hari. (HR. Ibnu Khuzaimah 4:83)
    Saya bertanya: "Kapan Ibnu Umar Menyerahkan zakat fithrah?" Ia menjawab: "Jika petugas sudah siap!" Saya bertanya: "Kapan petugas Siap?" Ia menjawab: "Sebelum Iedul Fitri sehari atau dua hari". (Al-Bukhari/11: 728 No. 6713).

  7. Orang yang berhak menerima
    Zakat Fithrah dibagikan kepada fakir miskin, mereka itulah yang diutamakan sebagaimana hadits tersebut diatas.
    Sebagian ahli fiqih berpendapat zakat fithrah juga untuk: fakir, miskin, amil/petugas, muallaf, budak ingin merdeka, penanggung hutang, pejuang agama Allah, musafir yang butuh bekal. Karena zakat fithrah termasuk zakat yang pembagiannya adalah delapan golongan yang disebut dalam surat At-Taubah ayat 60 (Al-Mughni 4:314).
    Namun yang diutamakan adalah menolong faqir miskin yang taat beribadah. Sebab hadits Rasulullah diatas menunjuk fakir miskin. Sedang shadaqah dalam surat At-Taubah : 60 adalah untuk zakat/ shadaqah yang umum/ (maal). (Majmuatul Fatawa: 13: 47)

  8. Tempat Mengeluarkan
    Zakat fithrah harus dikeluarkan atau dibagikan di daerah tempat sendiri, kecuali bila fuqara dan masakin tempat tinggal itu telah terpenuhi sedang di daerah lain banyak fakir miskin atau yang lebih membutuhkan maka boleh dipindah ke daerah tersebut.
    Bila sedang dalam bepergian maka dibagikan kepada fakir miskin yang ditemukan pada daerah yang ditemui (ditempati) pada saat itu. Membagikan kepada fakir miskin yang dekat hubungan famili : Saudara, paman dll adalah lebih utama, namun bukan kepada orang tua, kakek, anak dan cucu.
    Membagi satu bagian zakat kepada beberapa fakir miskin diperbolehkan, sebagaimana mengumpulkan bebe-rapa bagian zakat (beberapa sha') untuk satu fakir miskin saja. Bila dibagi kepada beberapa orang namun masing-masing hanya mendapat bagian yang sedikit yang tidak mencukupi bagi keluarganya, maka harus dihindari. Namun bila pembagian yang demikian terpaksa dilakukan demi pemerataan maka haruslah ditempuh dan diatur dengan sebijak-sana dan sebaik mungkin, sebab syariat yang mulia ini suci dari praktek dan pola yang tidak disetujui oleh akal sehat dan tuntunan yang bijak dari para pendahulu umatnya. (lihat Majmuatul Fatawa : 13:47)
    Cukupilah mereka di hari ini dari meminta-minta (HR. Ad-Daruquthni)

  9. Hikmah Zakat

    1. Bagi Pribadi Muslim
      - Membersihkan diri orang yang berpuasa dari perkataan dan perbuatan yang kotor dan sia-sia, melatih gemar berinfaq, berpeduli, bersyukur nikmat, qonaah, toleransi.
      - Mengobati penyakit hati, diri pribadi dan sosial seperti: Bakhil, egois, rakus, tamak, iri, cinta dunia, bahkan permusuhan, penjarahan, kerusuhan, propokasi dll.


    2. Bagi Masyarakat.
      - Memberi jaminan kecukupan bagi fakir miskin minimal di hari itu dari kesusahan dan meminta-minta, menambah kemakmuran sehingga teratasi kebodohan dan orang-orang sakiit.
      - Mewujudkan keamanan masyarakat yang rukun, harmonis, saling membela, menolong dan mencukupi dalam kebajikan, sehingga terwujud cinta dan iman yang hakiki, maka sukseslah hidup/pembangunan, sebagaimana janji Allah dalam Al-Qur'an surat Al-A'raf 17: 96.

Makna Dan Hukum Zakat Secara Umum


Zakat, Zakat Fitrah, Hukum, Dan Hikmahnya

Makna Dan Hukum Zakat Secara Umum

Zakat secara umum adalah salah satu ibadah dalam Islam yang mengandung nilai sosial sekaligus memiliki posisi yang sangat penting, strategis, dan menentukan. Maka pantas bila sebagian ulama menyebutnya dengan Ibadah Maliyah Ijtima'iyah. Ketika Rasulullah SAW. mengutus Mu'adz r.a. ke Yaman beliau bersabda :

" ….. Maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan mereka sedekah ( zakat ) atas harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada para faqir miskin mereka ….." (HR. Bukhari Dan Muslim dari Ibnu Abbas).
Demikian juga ia dijadikan Allah SAW sebagai salah satu pilar dan tonggak berdirinya Islam seperti yang tercermin dalam riwayat Ibnu Umar r.a. bahwa Nabi SAW bersabda :" Islam ditegakkan di atas lima dasar ( pondasi ) : yaitu mengikrarkan bahwa Tidak ada ( yang hak ) selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa di bulan Ramadhan, dan melaksanakan haji bagi siapa yang mampu ".
Maka dari itu Allah SWT mengancam mereka yang menimbun harta dan tidak menunaikan hak-haknya lantas mengabaikannya. Ancaman itu tidak hanya disebut di dalam Al-Qur'an bahkan dipertegas dengan beberapa hadits Nabi SAW. Firman Allah SWT :
" Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak mau menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka ( bahwa mereka akan) mendapat siksa yang sangat pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu di dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi, lambung, dan punggug mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk diri sendiri maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu". At-Taubah : 34-35.

Demikian Allah SWT menerangkan ancaman-Nya atas mereka yang mengabaikan kewajiban zakat, karena setiap harta yang tidak dikeluarkan zakatnya adalah simpanan yang akan menjadi siksa bagi pemiliknya pada hari kiamat. Rasulullah SAW juga menerangkan akibat penimbunan harta dan tidak menunaikan zakatnya. Dalam salah satu hadits beliau bersabda yang artinya :
" Tidak seorangpun yang memiliki emas dan perak kemudian tidak menunaikan hak-haknya (tidak mengeluarkan zakatnya), melainkan nanti pada hari kiamat ia akan dijadikan lempengan-lempengan api yang dipanaskan di atas neraka Jahannam. Kemudian disetrikakan pada kedua sisi (badan), dahi dan punggungnya, setiap kali menjadi dingin maka dipanaskan kembali pada hari yang lamanya sama dengan 50.000 tahun (di dunia) hingga diberikan pengadilan di antara umat manusia. Lalu dia akan melihat jalan (tempat)nya, apakah ke Surga ataukah ke Neraka ". HR. Muslim.

Makna Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang disyari'atkan dalam Islam berupa satu sha' dari makanan yang dikeluarkan seorang muslim di akhir Ramadahan, dalam rangka menampakkan rasa syukur atas nikmat-nikmat Allah dalam berbuka puasa dari Ramadhan dan penyempurnaannya, oleh karena itu juga dinamakan sedekah fitrah. Ia disyari'atkan pada tahun kedua Hijriyah, yaitu bersamaan dengan tahun diwajibkannya puasa bulan Ramadhan. Perbedaan Zakat ini dengan zakat-zakat yang lainnya adalah, zakat fitrah merupakan penyucian badan (penyucian badan), sedangkan zakat-zakat lain merupakan penyucian pada harta.

Siapakah Yang Wajib Mengeluarkan Dan Menerima Zakat Fitrah ?

Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang wajib dijalankan oleh seorang muslim, laki-laki dan perempuan, besar kecil, budak atau merdeka.
" Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari gandum atau satu sha' dari korma atas anak kecil, orang besar, orang merdeka, dan budak. Pada riwayat lain:"Atas laki-laki, wanita, orang merdeka, dan budak" HR. Bukhari.
Kemudian apabila seseorang meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada sore hari akhir Ramadhan - walau hanya beberapa menit - maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah. Sedangkan apabila ia meninggal dunia setelah terbenamnya pada waktu yang sama maka wajib dikeluarkan Zakat Fitrah-nya, dalam hal ini tentu diwakili oleh ahli warisnya.
Untuk bayi yang lahir. Apabila ia terlahir sebelum terbenamnya matahari maka ia wajib dibayarkan Zakat Fitrah. Dan apabila ia terlahir sesudah terbenam, maka tidak wajib dikeluarkan untuknya Zakat Fitrah.
Sedangkan yang berhak menerima zakat fitrah adalah para faqir dan miskin sebagaimana yang tertuang dalam hadits Ibnu Abbas r.a. yang artinya :
" Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebagai pembersih bagi yang berpuasa dari ucapan yang sia-sia lagi kotor, dan sebagai makanan bagi para masakin ( orang-orang miskin )………". HR. Abu Daud Dan Ibn Majah.

Ukuran Dan Waktu Mengeluarkannya:

Untuk ukuran zakat fitrah telah diterangkan dalam hadits yang lalu, yaitu berupa satu sha' gandum atau korma, atau setara dengan ± 2,40 kg beras, dan yang umum dilaksanakan si negeri kita adalah 2 ½ ( dua setengah liter) untuk lebih hati-hati, insya Allah ini tidak mengapa. Dan dibolehkan membagi Zakat Fitrah untuk diberikan kepada lebih dari satu orang. Demikian juga boleh seorang faqir mendapat lebih dari satu orang pembayar Zakat Fitrah. Sedangkan waktu mengeluarkannya yaitu, sebelum pelaksanaan shalat 'Ied dan boleh dipercepat satu atau dua hari sebelumnya seperti yang dilakukan oleh Ibnu Umar r.a. dan tidak boleh mengeluarkannya sesudah shalat 'Ied sebagaimana diterangkan dalam hadits Nabi yang artinya : " Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat, maka zakat itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu termasuk sedekah diantara sedekah-sedekah biasa " HR. Abu Dawud.
Juga Bukhari dan Muslim meriwayatkan sebuah hadits yang berbunyi :
" Bahwa Rasulullah SAW. telah memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar melaksanakan shalat 'Iedul Fitri " HR. Bukhari Muslim

Hikmah Zakat Fitrah

Merupakan rahmat Allah SWT bagi hamba-hamba-Nya bahwa tidak ada satu ibadahpun dalam Islam melainkan mengandung hikmah dan faidah tersendiri. Sehingga ini merupakan dorongan bagi pelakunya untuk selalu meningkatkan dan memacu semangat kompetisi dalam meraih pahala yang sebanyak-banyaknya. Zakat adalah salah satu media untuk meraih hal tersebut. Faidahnya tidak hanya berdampak bagi pelakunya saja namun juga berdampak kepada kehidupan sosial masyarakat berupa kesejahteraan, kemakmuran, keadilan dan lain-lain. Dan inilah inilah hikmah yang paling besar dari zakat fitrah.
HR.Abu Daud, Ibnu Majah, Ad Daruquthni, Al-Hakim Dan Baihaqi. Wallahu 'Alam

HUKUM ZAKAT (2) Faedah-faedahnya dan Harta yang Wajib Dizakati


HUKUM ZAKAT (2)
Faedah-faedahnya dan Harta yang Wajib Dizakati


HARTA-HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
Harta yang wajib dizakati ada 4 (empat) macam:
1) Setiap yang keluar dari bumi berupa biji-bijian dan buah-buahan.
2) Binatang ternak.
3) Emas dan perak.
4) Barang-barang yang diperdagangkan.
Dan setiap kelompok ini mempunyai nisab tertentu sebagai batas wajib dikeluarkannya zakat. Adapun klasifikasi nisab dari kelompok-kelompok tersebut adalah sebagai berikut:
A. Nisab biji-bijian dan buah-buahan, adalah 5 wasaq = 300 sha` (+ 750 Kg). Dan wajib dikeluarkan zakatnya 10% apabila ia disirami dengan air hujan atau irigasi, dan dikeluarkan 5% jika disirami dengan alat yang membutuhkan biaya.

B. Nisab binatang ternak. Nisab ini dijelaskan dengan rinci dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, yang tidak kami sebutkan disini mengingat keterbatasan tempat. Bagi siapa yang ingin mengetahuinya silahkan merujuknya kepada kitab hadits Bukhari dan Muslim atau bertanya kepada Alim Ulama.
C. Nisab emas dan perak. Nisab emas adalah 20 mitsqal = 92 Gram. Sedangkan nisab perak adalah 140 mitsqal = 744 Gram. Dan wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% apabila telah mencapai satu tahun. Demikian juga segala jenis mata uang dan surat-surat berharga yang digunakan untuk transaksi didunia bisnis, maka sama hukumnya dengan kedua logam mulia ini. Adapun perhiasan yang dipakai menurut pendapat yang paling kuat dikalangan para ahli fiqih juga wajib dikeluarkan zakatnya. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi T, ketika beliau melihat seorang wanita yang memakai dua gelang dari emas maka beliau bertanya: "Apakah kamu sudah mengeluarkan zakat keduanya?", maka dia menjawab: "Belum". Kemudian beliau bersabda: "Apakah engkau senang jika Allah akan menggantikannya untukmu dengan dua gelang dari api neraka pada hari Kiamat ?, kemudian ia melemparkan gelangnya seraya berkata: "Keduanya untuk Allah dan Rasul-Nya"
HR. Abu Daud dan Nasa`i dengan sanad yang hasan.

D. Nisab barang dagangan. Dia dihitung seharga 92 gram emas (= nisab emas) dan dikeluarkan zakatnya pada tiap akhir tahun sebesar 2,5% dari total dagangan. Sebagaimana yang ditunjukan dalam hadits Samurah:
كَانَ رَسُوْلُ اللهَ T يَأْمُرُنَا أنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِيْ نُعِدُّهُ لِلْبَِيْعِ
[رواه أبو داود]
((Rasulullah SAW memerintahkan kami telah memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kami perdagangkan)).
HR. Abu Daud.
Dan termasuk juga tanah-tanah, bangunan, mobil, dan segala jenis barang yang diperjual belikan maka wajib dikeluarkan zakatnya.

ORANG-ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Allah Ta`ala telah menjelaskan tentang siapa saja yang berhak menerimanya, seperti dalam firman-Nya:
إنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسَاكِيْنِ والعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِيْ الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ [التوبة: 60].
"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang faqir , orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu`allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah maha pengampun lagi maha bijaksana" (QS . 9:60)
Mereka itu terdiri dari delapan golongan yaitu:
1. Orang-orang faqir.
Mereka adalah orang yang tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari dan hanya memperoleh penghasilan sangat sedikit serta kurang dari separoh kebutuhannya.

2. Orang-orang miskin
Mereka yaitu orang-orang yang mempunyai penghasilan lebih dari separoh kebutuhannya, tapi belum mencukupi hidupnya.

3. Para `amil zakat
Yaitu orang yang ditugaskan oleh pemerintah atau penguasa untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya dan membagikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Maka mereka itu diberi bagiannya dari zakat sesuai dengan kadar kerja mereka sekalipun mereka adalah orang kaya.

4. Orang-orang Muallaf (yang dibujuk hatinya)
Mereka adalah orang-orang yang lemah imannya dan diharapkan dengan diberikannya zakat itu akan memperkuat imannya dan dapat mengajak orang lain untuk masuk islam. Terlebih lagi apabila mereka adalah orang yang terpandang dan berpengaruh dimasyarakat.

5. Orang yang memerdekakan budak
Mereka berhak menerima zakat untuk memerdekakan budaknya, demikian juga para budak yang sedang berusaha memerdekakan diri dengan cara menyicil kepada tuannya hingga lunas sesuai dengan kesepakatan dari tuannya (mukatabah).

6. Al Gharimin
Mereka adalah orang-orang yang jatuh pailit dan dililit hutang. Mereka diberi zakat untuk melunasi hutangnya baik sedikit ataupun banyak, sekalipun dia memiliki kecukupan untuk kebutuhan sehari-hari tapi tidak mampu melunasi hutangnya.

7. Fisabilillah
Mereka adalah orang-orang yang berjuang dijalan Allah, maka mereka diberi dari zakat untuk memenuhi kebutuhannya selama berjihad baik makanan ataupun alat-alat yang mereka pergunakan dalam peperangan.
Dan termasuk fisabilillah juga para penuntut ilmu agama, maka mereka diberi zakat untuk membeli keperluan -keperluannya selama menuntut ilmu, kecuali apabila dia memiliki harta yang cukup maka tidak perlu diberikan kepadannya.

8. Ibnu sabil
Yaitu musafir yang kehabisan bekal diperjalanan, maka dia diberi dari zakat hingga bisa meneruskan perjalanannya dan sampai ketempat tujuan.

Mereka itulah para mustahiq zakat yang Allah sebutkan dalam kitabNya yang mulia, maka tidak boleh seorangpun untuk memberikannya kepada selain mereka, seperti membangun masjid atau memperbaiki jalan dan lain-lain yang tidak termasuk dalam kelompok yang Allah sebutkan dalam Al Qur`an.
Dan apabila direnungi keterangan di atas tahulah kita bahwa para mustahiq itu ada yang diberikan zakat padanya untuk kemaslahatan dirinya, adapula yang untuk kemaslahatan orang lain. Maka dari itu nyatalah bahwa diantara hikmah diwajibkannya zakat adalah untuk membina masyarakat yang sempurna dan diridlai oleh Rabbnya.

Di ambil dari: Risalatani fi al zakat
Karya Syaikh Abdul `Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.
Oleh: Eko Haryanto Mishbahuddin.

HUKUM ZAKAT (1) Faedah-faedahnya dan Harta yang Wajib Dizakati


HUKUM ZAKAT (1)
Faedah-faedahnya dan Harta yang Wajib Dizakati


HUKUM ZAKAT
Zakat hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki harta dan telah mencapai nisab (batas minimum harta) yang wajib dikeluarkan zakatnya. Zakat merupakan salah satu dari pondasi Islam yang telah Allah Ta`ala tetapkan bagi seluruh pemeluknya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
((بُنِيَ الإسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ أنْ لاَ إلهَ إلاَّ اللهُ وَأنَّ مُحَمَّداً رَّسُوْلَ اللهِ، وَإقَامُ الصَّلاَةِ، وَإيْتَاءُ الزَّكَاةِ، وَصَوْمُ رَمَضَانَ، وَحَجُّ الْبَيْتِ)) متفق على صحته.
((Islam dibangun atas lima (rukun): Bersaksi bahwa Tidak ada Ilah yang haq selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan menunaikan haji ke Baitullah (Makkah) )) Muttafaq `Alaih.

FAIDAH-FAIDAH ZAKAT
Kewajiban zakat merupakan cermin dari keindahan Islam yang paling menonjol dan menunjukan perhatiannya terhadap para pemeluknya, dikarenakan banyaknya manfaat yang dapat diperoleh darinya, di mana fuqoro` dan masakin sangat membutuhkannya. Di antara faidah-faidahnya yaitu:
1. Mempererat tali persaudaraan dan kasih sayang antara si kaya dan si miskin. Dikarenakan tabiat manusia itu menyukai siapa saja yang berbuat baik kepadanya.
2. Membersihkan jiwa dan mensucikannya dari dosa-dosa serta menjauhkan seseorang dari sifat bakhil dan rakus. Sebagaimana firman Allah Ta`ala:
(خُذْ مِنْ أمْوَالِهَمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِِهَا) [التوبة: 103]
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka" (QS. 9: 103)
3. Menumbuhkan sifat pemurah dan dermawan serta kasih sayang ke dalam jiwa seorang muslim terhadap orang-orang yang membutuhkan.
4. Memperoleh keberkahan dan tambahan rizki sesuai janji Allah dalam firman-Nya:
(وَمآ أنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ) [سبأ: 39]
"Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah sebaik-baik pemberi rizki" (QS. 34; 39).
Dan sabda Rasulullah SAW dalam hadits yang shahih:
يَقُوْلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ: يَا ابْنَ آدَمَ، أنْفِقْ نُنْفِقْ عَلَيْكَ
((Allah Azza Wa Jalla berfirman: "Wahai anak Adam berinfaklah, niscaya Kami akan mengganti infakmu (dengan yang lebih baik)" ))
5. Menghilangkan rasa iri dan dengki yang terkadang ada di hati orang fakir, yang timbul karena mereka menyaksikan kemewahan orang-orang kaya dan kegelimangan harta yang berlimpah ruah sedangkan mereka tidak memperoleh sedikitpun dari kenikmatan tersebut sehingga timbullah rasairi dan dengki pada diri mereka, maka apabila orang kaya itu memberikan sedikit dari hartanya setiap tahun sekali, niscaya hilanglah perasaan-perasan ini dan terjalinlah rasa kasih sayang di antara mereka.
Dan Allah mengancam dengan ancaman yang sangat mengerikan terhadap orang-orang bakhil yang tidak mau mengeluarkan zakat dengan firman-Nya:
وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ ولاَ يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيْمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُم وَجُنُوْبُهُم وَظُهُوْرُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لأِنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ (35) [التوبة: 34-35]
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak mau menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan) mendapat siksa yang sangat pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu di dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: ((Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk diri sendiri maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu))". (QS. 9: 34-45).
Maka setiap harta yang tidak dikeluarkan zakatnya adalah simpanan yang akan menjadi siksa bagi pemiliknya pada hari Kiamat, sebagaimana ditunjukan dalam hadits shahih dari Nabi T bahwa beliau bersabda:
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّيْ حَقَّهَا إلاَّ إذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُُعِيْدَتْ لَهُ فِيْ يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ ألْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ، فَيَرَى سَبِيْلَهُ، إمَّا إلَى الْجَنَّةِ، وَإمَّا إلَى النَّارِ. (رواه مسلم).
((Siapapun orang yang memiliki emas dan perak, kemudian tidak mau mengeluarkan zakatnya niscaya ia akan dijadikan lempengan-lempengan api yang akan dipanaskan di atas Neraka Jahannam pada hari Kiamat. Lalu disetrikakan pada kedua sisi (badan), jidat dan punggungnya, setiap kali menjadi dingin maka dipanaskan kembali pada hari yang lamanya sama dengan 50.000 tahun (didunia) hingga diberikan putusan diantara umat manusia, lalu dia akan melihat jalannya menuju kesurga atau ke neraka)) HR. Muslim
Kemudian Rasulullah SAW menyebutkan tentang seorang yang memiliki unta, dan kambing kemudian ia tidak mengeluarkan zakatnya maka ia akan disiksa dengannya pada hari Kiamat. Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda:
((مَنْ آتَاهُ اللهُ مَالاً فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ شُجَاعاً أقْرَعَ لَهُ زَبِيْبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، ثُمَّ يَأْخُذُ بِلَهْزَمَتَيْهِ - يَعْنِيْ: شِدْقَيْهِ - ثُمَّ يَقُوْلُ: أنَا مَالُكَ، أنَا كَنْزُكَ))، ثُمَّ تَلاَ النَّبِيُّ T قَوْلَهُ تَعَالَى: "وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِيْنَ يَبْخَلُوْنَ بِِمَآ ءَاتَاهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْراً لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُوْنَ مَا بَخِلُوْا بِهِ يَوْمَ القِيَامَةِ" [آل عمران: 180]. [رواه البخاري]
((Barangsiapa yang Allah berikan harta kepadanya, kemudian dia tidak mau mengeluarkan zakatnya maka ia akan diserupakan menjadi seekor botak yang memiliki dua taring yang akan melilitnya pada hari Kiamat kemudian menggigit kedua pelipisnya seraya berkata: "Aku adalah hartamu, aku adalah simpananmu")), kemudian Rasulullah SAW membacakan firman Allah Ta`ala: "Sekali-kali janganlah orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya pada hari Kiamat."
(QS 3: 180). HR. Bukhari.

Di ambil dari: Risalatani fi al zakat
Karya Syaikh Abdul `Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.
Oleh: Eko Haryanto Mishbahuddin.
Arsip Blog BULETIN THOLABUL ILMI