Assalamualaikum Tholabul ilmi sejati terimakasih atas kunjunganya di link ini semoga bermanfaat untuk kita semua.dan semoga Alloh memberikan Hidayah taufik untuk kita silahkan kritik dan saran antum

Rabu, 08 Februari 2012

MACAM-MACAM IKHTILAF ke.2

Halaman ke-2 dari 2


Sekalipun demikian, persoalannya tidaklah mutlak begitu yaitu dapat berijtihad untuk membid'ahkan siapa saja yang dikehendaki dengan hujjah ijtihad yang diperbolehkan. Oleh karena itu ada beberapa ketentuan untuk ijitihad ini, yaitu :

[1] Hendaknya dalam masalah yang di ijtihad-kan, tidak ada dalil yang qath'iyuts tsubut (qath'i adanya sebagai dalil) dan qath'iyud-dalalah (qath'i penunjukannya/dalalahnya), sebab tidak boleh berijtihad dalam menentang nash. Saya buatkan satu contoh mengenainya dengan firman Allah.

"Artinya : Tetapi jika ia tidak menemukan (binanatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna" [Al-Baqarah : 196].

Ayat ini adalah dalil yang qath'iyus-tsubut (qath'i adanya/tetapnya sebagai dalil) karena ia termasuk Al-Qur'an al-Karim. Dan juga qath'iyud dalalah (qath'i penunjukkannya/dalalahnya) tentang wajibnya puasa sepuluh hari bagi orang yang tidak mendapatkan hewan kurban (denda) padahal ia ber-tamattu' (mendahulukan umrah daripada haji).

[2] Hendaknya dalil tentang permasalahan itu mengandung beberapa kemungkinan. Contoh yang bekaitan dengan dalil zhanniyuts-tsubut (dalil yang masih bersifat zhann.dipertanyakan keadaannya sebagai dalil), ialah pendapat sebagian ulama Ahlus Sunnah yang menyatakan bahwa mustahab (sunnah) hukumnya mengerak-gerakkan jari ketika tasyahhud. Sementara sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa tambahan "menggerak-gerakkan (jari)" dalam hadits itu adalah syadz (bertentangan dengan riwayat yang lebih kuat). Contoh yang berkaitan dengan dalil zhanniyud-dalalah (penunjukkannya sebagai dalil masih bersifat dugaan/dalalahnya tidak qath'i) ialah firman Allah. :

"Artinya : Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru" [Al-Baqarah : 228].

Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Al-Qar'u adalah suci, sementara yang lain berpendapat bahwa Al-Qar'u adalah haid. Kedua pendapat tersebut mempunyai kemungkinan benar-benar secara bahasa.

[3] Hendaknya ijtihad yang dilakukan tidak dalam masalah yang telah ijma' (disepakati) atau tidak dalam masalah yang telah baku sebagai manhaj ilmiyah Ahlu Sunnah.

[4] Hendaknya hukum atas permasalahan itu bersumber dari seorang mujtahid yang telah memenuhi persyaratan ijtihad, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka tentang ushul fiqh.

[5] Hendaknya kesimpulan hukum dibangun berdasarkan metode Ahlus Sunnah dalam cara pandang maupun cara mengambil dalil. Di antara metode itu adalah bahwa dalam pendapat yang di ijtihadkannya, memiliki pendahulu dari kalangan ulama umat ini yang telah dipersaksikan keilmuannya dalam masalah dien. Al-Hafidzh Ibnu Rajab dalam kitabnya "Fadhul Ilmi as-Salaf 'ala al-Khalaf" berkata :"Adapun para imam dan Fuqaha' Ahul Hadits, maka mereka akan mengikuti hadits shahih sebagaimana adanya apabila hadits itu diamalkan oleh para sahabat, orang-orang yang sesudah mereka atau sekelompok dari mereka, Adapun apa yang telah disepakati oleh mereka untuk ditinggalkan, maka ia tidak boleh diamalkan Umar bin Abdul Aziz berkata : Ambillah pendapat yang sesuai dengan (pendapat) orang-orang sebelum kalian (Salafus Shalih), sesungguhnya mereka lebih tahu dari pada kalian" [Lihat Tsalatsu Rasa'il, karya Al-Hafizh Ibnu Rajab, hal. 140, Tahqiq Muhammad Al-Ajami]

Dari keterangan di atas, menjadi jelaslah macam ikhtilaf yang pertama dari ikhtilaf yang diperbolehkan.

[b]. Ikhtilaf Tanawwu'

Contohnya adalah ikhtilaf sahabat dalam masalah bacaan (Al-Qur'an) pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Dari Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu, ia berkata :"Saya mendengar seseorang membaca ayat yang saya pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membacanya berbeda dengan orang itu, maka saya pegang tangannya lalu saya bahwa kehadapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Saya laporkan hal itu kepada beliau, namun saya melihat tanda tidak suka pada wajah beliau, dan beliau bersabda.

"Artinya : Kalian berdua bagus (bacaannya), jangan berselisih ! Sesungguhnya umat sebelum kalian berselisih lalu mereka binasa".

Ulama yang paling baik menulis masalah ikhtilaf tanawwu ini dan menjelaskannya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah, yaitu ketika beliau berkata : "Ikhtilaf tanawwu' ada beberapa macam, diantaranya adalah ikhtilaf yang masing-masing dari kedua perkataan (pendapat) atau perbuatan itu benar sesuai syari'at, seperti bacaan (Al-Qur'an) yang diperselisihkan itu dicegah oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Kalian berdua bagus/benar (bacaannya)"

Misalnya lagi adalah ikhtilaf dalam macam-macam sifat adzan, iqamah, do'a iftitah, tasyahhud, shalat khauf, takbir ied, takbir jenazah dan lain-lain yang semuanya disyari'atkan, meskipun dikatakan bahwa sebagiannya lebih afdhal. Kemudian kita dapatkan banyak umat Islam yang terjerumus dalam ikhtilaf hingga menyebabkan terjadinya peperangan (pertengkaran) antar golongan diantara mereka. hanya karena masalah menggenapkan lafazh iqamah atau mengganjilkannya, atau masalah-masalah semisal lainnya. Ini adalah substansi keharaman itu sendiri. Sementara orang yang tidak sampai ketingkat ini (yaitu tingkat peperangan/pertengkaran), banyak diantaranya yang kedapatan fanatik terhadap salah satu cara (adzan, iqamahm dst) tersebut karena mengikuti hawa nafsu, dan berpaling dari cara lain, atau melarang cara lain yang sebenarnya masuk dalam salah satu cara. Hal yang tentu dilarang oleh Nabi.

Diantara ikhtilaf tanawwu' juga adalah ikhtilaf yang masing-masing dari dua pendapat mempunyai kesamaan makna namun redaksinya berbeda, sebagaiman banyak orang (Ulama) yang kadang berselisih dalam membahasakan ketentuan hukum-hukum had, shighah-shighah (bentuk-bentuk ) dalil, istilah tentang nama-nama sesuatu, pembagian-pembagian hukum dan lain-lain. Selanjutnya kebodohan atau kezhalimanlah yang akhirnya membawa pada sikap memuji terhadap sakah satu dari dua pendapat tadi dan mencela yang lain.

Diantaranya lagi adalah tentang sesuatu yang memiliki dua makna yang berbeda namun tidak saling berlawanan. Yang ini adalah perkataan benar, dan yang itu juga merupakan perkataan benar, sekalipun maknanya saling berbeda. Ini banyak sekali terjadi dalam perselisihan pendapat.

Di antaranya lagi adalah ikhtilaf mengenai dua cara yang sama-sama disyari'atkan. Seseorang atau satu kelompok menempuh jalan ini, sedangkan yang lain menempuh jalan lain. Kedua-duanya baik dalam agama. Tetapi kebodohan atau kezalimanlah yang kemudian menggiring pada sikap mencela terhadap salah satu dari kedua jalan tersebut atau lebih mengutamakannya, tanpa dasar niat yang benar, atau tanpa dasar ilmu, atau tanpa dasar niat yang ikhlas dan tanpa dasar ilmu sekaligus" [Iqtidha' Ash-Shiratth Al-Mustaqim, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah I/132-134]

Jika pertengkaran di antara sebagian kaum muslimin terjadi dalam ikhtilaf macam ini maka jadilah ikhtilaf itu tercela, sebagaimana yang telah jelas pada penjelasan yang telah lewat dan pada hadits Abdullah bin Mas'ud seputar ikhtilaf dalam qira'ah (bacaan Al-Qur'an). Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Kalian berdua benar, jangan berselisih ! Sesungguhnya umat sebelum kalian berselisih lalu mereka binasa"

Syaikhul Islam berkata : "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang ikhtilaf (perselisihan pendapat) yang masing-masing dari kedua belah pihak mengingkari/menolak kebenaran yang ada pada pihak lain, karena kedua orang sahabat yang berbeda bacaannya itu sama-sama benar dalam bacaannya. Lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan sebab (larangan) tersebut yaitu bahwa lantaran umat sebelum kita berselisih, maka kemudian mereka menjadi binasa karenanya.

Oleh sebab itu ketika Hudzaifah melihat penduduk Syam dan Iraq berselisih mengenai bacaan huruf Al-Qur'an dengan perselisihan yang telah dilarang oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau berkata kepada Utsman (bin Affan, Amirul Mukminin -ed) : "Perbaikilah umat ini, janganlah mereka berselisih dalam bacaan Al-Qur'an, sebagaimana umat sebelum mereka berselisih".

Jadi keterangan ini memberikan dua faedah :

[1] Haramnya berselisih dalam masalah seperti ini.
[2] Mengambil pelajaran dari umat sebelumnya dan berhat-hati jangan sampai menyerupai mereka.

[Disalin dari Majalah Al-Ashalah tgl. 15 Dzul Hijjah 1416H, edisi 17/Th.III hal 78-89, karya Salim bin Shalih Al-Marfadi, dan dimuat Majalah As-Sunnah edisi 06/Tahun V/1422H/2001M hal. 25-29 penerjemah Ahmad Nusadi]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog BULETIN THOLABUL ILMI