Halaman ke-2 dari 3
BAGAIMANA PERBEDAAN DAN PERSELISIHAN PENDAPAT DIKALANGAN PARA SAHABAT, PARA IMAM, DAN ULAMA. ADAKAH TERJADI PERBEDAAN FAHAM DIKALANGAN MEREKA?
Kedua : Sebagian lain berkata, jika perselisihan dan perbedaan pendapat dalam agama dilarang, lalu bagaimana pendapat Anda terhadap perbedaan dan perselisihan pendapat di kalangan para sahabat, para imam, dan ulama-ulama sesudahnya? Adakah perbedaan antara perselisihan dan perbedaan faham yang terjadi di kalangan mereka dan di kalangan ulama-ulama mutaakhir?
Jawab : Memang ada perbedaan mendasar di antara kedua perbedaan tersebut. Hal mi dapat dikemukakan penjelasannya sebagai berikut:
1. Tentang sebab-sebabnya, dan
2. Tentang dampaknya.
Perbedaan di kalangan para sahabat terjadi karena semata-mata darurat dan merupakan hal yang naluriah dalam memahami sesuatu, bukan sebagai sesuatu yang sengaja diciptakan untuk berselisih dan berbeda pendapat. Di samping itu, ada faktor-faktor lain yang mendorong munculnya perbedaan itu pada masa mereka. Memang muncul pada mereka perbedaan pendapat, tetapi kemudian hilang.[1]. Perbedaan pendapat semacam mi memang tidak mungkin diselesaikan seluruhnya dan mereka yang berbeda pendapat ini tidaklah dapat dikatakan berbuat tercela karena menyalahi ayat-ayat di atas atau ayat lain yang semakna dengan itu, sebab mereka melakukan hal tersebut tidaklah dengan sengaja atau bermaksud mempertahankan perbedaan dan perselisihan. Oleh karena itu, para sahabat tidak dikatakan berbuat salah.
Adapun perbedaan dan perselisihan pendapat yang terjadi di kalangan kaum muqallid (pembeo imam atau ulama) pada umumnya adalah perbuatan yang tidak dapat dimaafkan. Demikianlab sebab mereka ada yang sudah mengetahui adanya keterangan dan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bertentangan dengan pendapat mereka, tetapi ternyata mereka menggunakan ayat-ayat itu untuk mendukung madzhabnya sendiri dan menyalahkan madzhab yang lain. Jadi, perselisihan dan perbedaan pendapat disini bukan karena dalil, tetapi karena perbedaan madzhab itu sendiri. Yang menjadi sumber perselisihan dan perbedaan adalah madzhab itu sendiri. Seakan-akan madzab mereka itulah yang benar atau merupakan agama yang dibawa oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedang madzhab lainnya adalah agama-agama yang telah dihapuskan oleh madzhab mereka.
Yang lain lagi punya pendapat sebaliknya. Mereka memandang bahwa semua madzhab dengan segala macam perbedaan yang begitu banyak adalah sebagai Syari’at yang berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan yang dikatakan, oleh sebagian ulama mutaakhir:[2].
“Tidak salah bila seorang muslim mengambil pendapat mana saja yang disukainya dan meninggalkan yang lain, karena semua itu ada Syari’at juga.” Mereka melestarikan perbedaan dan perselisihan pendapat yang terjadi di antara madzhab-madzhab itu dengan alasan Hadits yang bathil: “Perselisihan pendapat di umatku adalah rahmat.”
Alangkah seringnya Hadits ini kita dengar sebagai dalil mereka.
Sebagian lagi mengakui lemahnya Hadits ini, tetapi mengemukakan alasan bahwa perselisihan dan perbedaan pendapat memang merupakan rahmat, karena memperluas cakrawala umat dan memberikan kelonggaran. Alasan semacam ini jelas bertentangan dengan ayat-ayat tersebut di atas dan fatwa para imam madzhab sebelumnya. Sebagian imam tersebut dengan tegas menolak, sebagaimana kata lbnul Qasim:
“Saya pernah mendengar Malik dan Laits berkata tentang terjadinya perselisihan dan perbedaan pendapat di kalangan sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ujarnya:
‘Tidak seperti yang dikatakan oleh orang-orang itu. Perbedaan pendapat tidaklah memberikan kelongga ran untuk men gikuti semuanya, tetapi pendapat yang berbeda itu ada yang salah dan ada yang benar”.[3]
Asyhab berkata: “Imam Malik pernah ditanya orang berkaitan dengan seseorang yang mengambil Hadits dan orang yang kepercayaan, dan sahabat Rasulullah : ‘Apakah menurut pendapat Anda hal semacam ini sebagai suatu kelonggaran untuk mengambil semuanya?”
Jawabnya : Tidak. Demi Allah, yang diambil adalah yang benar dan yang benar itu hanya satu. Dua pendapat yang berbeda tidaklah dapat dikatakan dua-duanya benar, yang benar itu hanyalah satu.[4]
Al-Muzani, seorang murid Imam Syafi’i, berkata:
“Para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbeda pendapat, tetapi ternyata yang satu menyalahkan yang lain dan yang satu meneliti pendapat yang lain dan memberikan penilaiannya. Sekiranya pendapat semua sahabat itu benar, tentulah mereka tidak saling mengoreksi dan menilai mana yang salah dan mana yang benar. ‘Umar bin Khathab pernah marah kepada Ubay bin Ka’ab dan Ibnu Mas’ud karena perbedaan mereka mengenai orang shalat yang rnenggunakan satu kain saja. Ubay mengatakan: “Shalat dengan inenggunakan satu kain saja sudah baik,” tetapi Ibnu Mas’ud berkata:
“Hal seperti itu kurang.” ‘Umar lalu keluar dengan marah seraya berkata: “Dua orang sahabat Rasulullah berselisih tentang hal yang dilihatnya dan dicontohnya dan Nabi . Di sini yang benar adalah Ubay bin Ka’ab, tetapi Ibnu Masud juga tidak ngawur. Aku tidak ingin lagi mendengar seseorang yang memperselisihkan hal ini sesudah hari di mana aku berdiri ini melainkan aku akan ambil tindakan yang demikian dan demikian kepadanya.”[5]
Imam Muzani berkata pula:
“Bila orang membenarkan adanya perbedaan pendapat dan berangggapan bahwa dua orang ulama yang melakukan ijtihad, yang satu menyatakan haram, sedangkan yang satunya mengatakan halal, lalu dikatakan kedua-duanya itu benar, apakah pendapat semacam ini didasarkan pada nash agama atau pada qiyas? Jika orang mengatakan hal itu didasarkan pada nash, kepadanya dapat ditanya lebih lanjut bagaimana hal semacam itu dikatakan berdasar kepada nash, padahal Al-Qur’an menentang adanya perselisihan pendapat. Kalau Anda menjawab dasarnya adalah qiyas, lebih lanjut dapat diajukan pertanyaan: Bagaimana dengan nash-nash yang menentang perselisihan, sedangkan Anda membolehkan adanya perselisihan pendapat berdasarkan qiyas? Sikap semacam ini jelas tidak dapat diterima oleh orang yang berakal, apalagi oleh seorang ulama.”[6]
Jika ada orang yang berpendapat bahwa kutipan Anda dan Imam Malik yang menyatakan kebenaran itu hanya satu, tidak bermacam macam, hal itu berlawanan dengan apa yang tersebut dalam buku Al-Madkhal Al Fiqhi karya Ustadz Zarqa (1/89):
“Abu Ja’far Al-Manshur, kemudian Khalifah Harun Al-Rasyid sebagai pelanjutnya, keduanya ingin sekali menjadikan madzhab Imam Malik dan Kitab AI-Muwaththa’-nya sebagai kitab undang undang pengadilan di wilayah Khalifah Abbasiyah, tetapi Imam Malik menolak kemauan kedua khalifah tersebut dan beliau mengatakan:
“Para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mempunyai pendapat yang berbedabeda pada masalah furu’ dan mereka telah terpencar-pencar di berbagai negeri dan semuanya benar.’ Lalu bagaimana pendapatAnda?”
Saya jawab : Kisah dan Imam Malik ini menang sangat terkenal. Akan tetapi, ucapan beliau pacta bagian terakhir, yaitu “semuanya benar,” adalah suatu ucapan yang tidak saya ketahui asal-usul sumbernya sejauh sumber-sumber yang dapat saya ketahui.[7] Hanya ada satu riwayat sebagaimana tersebut dalam riwayat Abu Nu’aim dalam Kitab A1-HiIyah juz 6 hlm. 332. Dalam sanad riwayat ini terdapat seorang yang bernama Miqdam bm Dawud. Rawi ini termasuk salah seorang rawi yang disebutkan Imam Dzahabi dalam Kitab Adh-Dhu’afa (kumpulan rawi dha’if). Selain itu, kalimat tersebut sebenarnya berbunyi: “Semua pendapat itu menurut masing-masing adalah benar.” Di sini Imam Malik mengatakan; “Menurut masingmasing,” yang berarti bahwa apa yang disebut dalam Kitab Madkhal itu kurang, karena bagaimana mungkin ucapan itu muncul dan beliau, padahal ucapan tersebut bertentangan dengan riwayat-riwayat orang-orang yang terpercaya, dan Imam Malik, bahwa beliau mengatakan yang benar itu hanya satu, tidak bermacam-macam, seperti telah dijelaskan di atas. Demikianlah pendapat yang diikuti semua tokoh sahabat, tabi’in, imam madzhab empat yang ahli ijtihad, dan lain-lain.
lbnu ‘Abdul Barr dalam kitabnya juz 2 hIm. 88 berkata:
“Kalau kebenaran itu ada pada dua pihak yang berbeda, tentulah kalangan salaf yang satu tidak menyalahkan yang lain dalam urusan ijti had, putusan peradilan, dan fatwa mereka. Akal tidak mau menerima adanya dua hal yang bertentangan dianggap keduanya benar. Sungguh sangat indah apa yang dikatakan orang di bawah ini:
‘Mengakui dua hal yang saling berlawanan dalam satu masalah adalah sesuatu yang tak masuk akal yang paling tercela.”
Jika ada yang berpendapat, sekiranya riwayat yang dikatakan dan Imam Malik itu bathil, mengapa Imam Malik bersikap enggan menerima tawaran Khalifah Al-Manshur untuk menyatukan pendirian semua orang dengan Kitabnya Al-Muwaththa’ dan beliau tidak menjawab semacam itu kepadanya?
Saya jawab : Riwayat terbaik yang saya temui adalah yang diriwayatkan oleh Ibnu Katsir dalam Kitab Syarah Ikhtishar ‘Ulumil Hadits hlm. 31, bahwa Imam Malik berkata:
“Para ulama telah mengumpulkan dan mengetahui perkara perkara yang tidak kami ketahui.”
Hal ini membuktikan betapa besar kesadaran beliau dan keluasan ilmunya, sebagaimana dinyatakan oleb Ibnu Katsir.
Yang jelas, perselisihan dan perbedaan pendapat itu seluruhnya buruk, bukan merupakan suatu rahmat. Oleh karena itu, ada perbedaan pendapat yang menimbulkan dosa, seperti perbedaan pendapat yang timbul karena sikap fanatik madzhab, tetapi ada juga perbedaan pendapat yang tidak menimbulkan dosa, seperti perbedaan pendapat di kalangan sahabat, tabi’in, dan para imam. Semoga Allah memasukkan kami dalam golongan mereka dan diberi taufik untuk mengikuti jejak mereka.
Jadi, jelaslah bahwa perbedaan dan perselisihan pendapat di kalangan sahabat berbeda dengan yang terjadi di kalangan ahli taqlid.
Ringkasnya, para sahabat berbeda dan berselisih pendapat karena darurat, namun mereka menolak perbedaan dan perselisihan pendapat itu sendiri dan menghindarkan diri dan hal semacam itu, selama mereka mendapatkan jalannya.
Adapun golongan ahli taqlid, sekalipun mereka memiliki kesempatan untuk menghindarkan diri dan perbedaan dan penselisihan pendapat, tennyata. mereka tidak mau bersepakat dan menempuh jalan ke sana, bahkan mereka terus mengokohkan keadaan semacam itu. Oleh karena itu, sungguh semakin jauh jurang perbedaan dan penselisihan pendapat di antara mereka.
lnilah perbedaan yang membedakan antara para sahabat dan golongan salaf dengan ahli taqlid dilihat dan sebab timbulnya perbedaan dan perselisihan pendapat.
Adapun sisi dampaknya sudahlah sangat jelas. Para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbeda pendapat dalam masalah-masalah furu’, ternyata tetap teguh memelihara kesatuan, jauh dari perpecahan, dan tidak bercerai-berai. Sebagai contoh mengenai membaca bismillaah dengan keras. Sebagian sahabat menyatakan boleh dan sebagian lagi menyatakan tidak boleh. Ada pula masalah angkat tangan bersamaan dalam takbir dalam shalat, ada yang berpendapat boleh dan ada yang berpendapat tidak. Juga masalah menyentuh perempuan setelah wudhu, ada yang berpendapat batal dan ada yang berpendapat tidak. Sekalipun demikian mereka tetap shalat berjamaah di belakang seorang imam dan tidak mau meninggalkan imam yang dianggap berbeda pendapat dengan dirinya.
Golongan ahli taqlid, karena perbedaan pendapat yang tidak dapat dipertemukan sama sekali, menyebabkan barisan kaum muslim bercerai-berai, padahal rukun Islam yang terpenting sesudah dua kalimat syahadat adalah shalat. Orang yang berbeda madzhab tidak mau shalat berjamaah di belakang imam yang tidak sama madzhabnya dengan alasan imamnya bathil atau setidak-tidaknya melakukan hal-hal yang berbeda dengan madzhab makmum. Hal ini pernah kami dengar dan kami saksikan sendiri seperti juga yang disaksikan oleh orang lain.[8]. Bagaimana tidak terjadi dampak negatif semacam itu, karena sebagian dari kitab-kitab madzhab yang terkenal dewasa ini menerangkan hal ini bathil, hal ini makruh, sehingga akibatnya di suatu masjid jami’ didirikan shalat berjama’ah empat kali karena mengikuti empat madzhab. Anda bisa melihat beberapa orang tengah duduk menantikan datang imamnya, sedangkan kelompok lain sedang shalat dipimpin oleh imamnya.
Bahkan perselisihan dan perbedaan inii mencapai keadaan lebih ekstrim pada segolongan ahli taqlid, misalnya larangan menikah antara pengikut Hanafi dan pengikut Syafi’i. Selanjutnya, muncullah fatwa dan segolongan ulama Hanafi, yang disebut mufti Tsaqalaini. Fatwa inii membolehkan pernikahan antara laki-laki pengikut Hanafi dan perempuan pengikut Syafi’i. Alasannya bahwa perempuan pengikut madzhab Syafi’i ini dapat disamakan dengan kedudukan ahli kitab [9]. Dan fatwa inii dapat dipahami bahwa pernikahan sebaliknya tidak boleh, yaitu bila perempuan dan madzhab Hanafi dan laki-laki dari madzhab Syafi’i, sebagaimana laki-laki ahli kitab tidak boleh menikahi perempuan muslimat.
Itulah dua contoh perbedaan madzhab yang ternyata berpengaruh buruk pada umat akibat perselisihan dan perbedaan ulama mutaakhir yang ternyata terus dipertahankan. Hal ini berbeda dengan perbedaan pendapat kalangan salaf yang tidak mendatangkan pengaruh buruk terhadap umat. Oleh karena itulah, golongan salaf inii merupakan golongan yang selamat karena mereka mematuhi larangan bercerai berai dalam beragama. Hal ini berbeda dengan yang dilakukan oleh golongan mutaakhir. Semoga Allah memberikan petunjuk jalan yang lurus kepada kita.
Perbedaan dan perselisihan mereka ternyata bahaya dan bencananya tidak hanya menimpa diri mereka, tetapi merembet ke mana-mana, bahkan sungguh amat disesalkan hal tersebut berpengaruh pula sampai ke beberapa negeri kuffar, sehingga mereka terhalangi untuk masuk Islam beramai-ramai. Dalam sebuah buku berjudul Zhulamun minal Gharbi karya Muhammad Al-Ghazali hlm. 200 disebutkan:
“Pada sebuah konperensi di Universitas Princeton, Amerika Serikat, salah seorang pembicaranya ditanya oleh peserta, yang kebanyakannya adalah para orientalis dan para pemerhati masalah masalah Islam:
‘Dengan ajaran apa kaum muslim bisa maju ke pentas dunia? Apakah dengan ajaran Islam yang dipahami golongan Sunni, atau yang dipahami golongan Syi’ah Imamiah atau Syi’ah Zaidiyah,’ padahal di antara mereka sendiri terjadi perselisihan?
Terkadang ada segolongan yang menyelesaikan suatu masalah dengan pemikiran yang modern, tetapi yang lain tetap dengan pemikiran yang kuno dan jumud.
Ringkasnya, para da’i membiarkan objek dakwahnya dalam kebingungan karena mereka sendiri mengalami kebingungan.”[10]
Dalam pendahuluan buku berjudul Hadiyatus Sulthan ila Muslimi Biladi Jaban, karya Muhammad Sulthan Ma’sumi, dia menulis:
“Ada sebuah pertanyaan diajukan kepada saya oleh dua orang muslim bangsa Jepang dan kota Tokyo dan Osaka Jepang Timur, yang isinya:
“Apakah hakikat agama Islam itu? Apakah makna madzhab itu? Apakah orang harus mengikuti salah satu madzhab empat untuk menjalankan lslam?Apakah seseorang harus mengikuti madzhab Malik, atau Hanafi, atau Syafi’i, atau yang lain, atau sama sekali tidak?
Sebab di sini telah terjadi perselisihan yang hebat dan perdebatan yang sengit.’ Ketika ada beberapa orang Jepang yang berpikir jernih hendak masuk Islam, mereka datang ke salah satu organisasi Islam yang ada di Tokyo. Sekelompok muslim India menyatakan kepada mereka, agar mereka (orang Jepang tersebut) memilih madzhab Hanafi karena beliau adalah pelita umat.
Akan tetapi, sekelompok orang dari Indonesia (Jawa) mengharuskan mereka mengikuti Syafi’i. Ketika orang-orang jepang ini mendengar pernyataan mereka, benar-benar mereka merasa heran dan menjadi bingung untuk mewujudkan keinginannya. Di sini masalah madzhab telah menjadi perintang bagi orang lain untuk masuk Islam.”
[Disalin dari kitab Shifatu Shalaati An-Nabiyyi Shallallahu “alaihi wa Sallama Min At-Takbiiri Ilaa At-Tasliimi Ka-Annaka Taraahaa, Edisi Indonesia Sifat Shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penerjemah Muhammad Thalib, Penerbit Media Hidayah, Ket : Tambahan Judul dari admin almanhaj]
_________
Foot Note
[2]. Bacalah Faidhu Al-Qadir, oleh Munawi (1/209) dan Adh-Dha’ifah (Hadits no. 76-77).
[3]. lbnu Abdil Bar, Jami’ Bayani Al-’Ilmi (11/81-82)
[4]. Idem. (11/82,88, 89)
[5] Idem. (11/83-84)
[6]. Idem. (11/89)
[7]. Baca Intiqa’ Ibnu ‘Abdul Bar hlm. 41 dan Kasyful Mughaththa, oleh Hafizh Ibnu ‘Asakir hlm. 6-7 dan Tadzkiratul Ljuffadz (i/l 95) oleh Dzahabi.
[8]. Baca bab VIII dan Kitab Ma Ia Yajuzu fihi AI-Khilaf hIm. 65-72. Anda akan menemukan banyak contoh seperti kami kemukakan di sini.
[9]. Al-Bahru Ar-Raiq.
[10]. Saya katakan di sini: “Tulisan-tulisan Muhammad Ghazali yang akhir-akhir ini banyak tersebar di sana-sini seperti bukunya yang berjudui As-Sunnah An-Nabawiyah baina Ahlil Fiqhi wa Ahlil Hadits, di mana dia sendiri termasuk kategori da’i da’i semacam itu, yaitu para da’i yang kebingungan. Sebelumnya kami telah membaca buku ini dan mémberi komentar terhadap beberapa Hadits yang terdapat di dalamnya serta koreksi-koreksi dalam beberapa masalah fiqh.
Sebagian dari tulisan yang ada dalam buku itu penuh dengan hal-hal yang menunjukkan kebingungannya, penyimpangannya dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. dan menjadikan akalnya sebagai hakim dalam mengesahkan atau mendha’ifkan Hadits. Ia tidak mau berpegang pada dasar-dasar ilmu Hadits atau para ahli dan mereka yang tahu seluk beluk Hadits. Bahkan hal yang sangat aneh dilakukannya ialah menshahihkan Hadits yang jelas-jelas dha if. Akan tetapi, tidak aneh karena kita melihat dia mendhaifkan Hadits-Hadits yang jelas disepakati shahihnya oleh Bukhani dan Muslim sebagaimana dapat Anda baca hal ni dalam komentar saya pada dua muqadimah bukunya berjudul Fiqhus Sirah yang telah saya ben takhrijnya terhadap Hadits-Hadits yang termuat di dalamnya pada cetakan ke-4. Hal itu saya lakukan atas permintaan dia sendiri melalui salah seorang teman saya dan kalangan Al-Azhar. Oleh karena itu, segera saya berikan takhrij buku tersebut, dengan perkiraan bahwa hal itu menunjukkan adanya perhatian dia secara sungguh-sungguh terhadap Hadits-Hadits Nabi dan Sirah Nabi serta ingin memeliharanya dari pemalsuan yang datang dari luar. Sekalipun ia menyatakan pujian terhadap komentar dan catatan saya serta dengan terus terang menyatakan gembiranya dalam komentarnya di bawah judul Haula Aahaadiits Hadzal Kitab, namun dia sendiri berbicara tentang metode yang digunakannya dalam menerima Hadits-Hadits dha’if dan menolak Hadits-hadits shahih semata-mata ditinjau dan segi matannya. Dengan cara semacam ini dia ingin memberikan kesan kepada pembaca bahwa metode penelitian dan koreksi yang ditentukan oleh ilmu Hadits bagi dia sama sekali tidak ada artinya, selama hal itu bertentangan dengan kritik yang logis, padahal metode kritik yang logis berbeda antara seseorang dan yang lainnya. Terkadang suatu hadits yang diterima oleh seseorang ditolak oleh lainnya. Dengan metode semacam ini agama menjadi permainan nafsu, tanpa memiliki kaidah dan prinsip-prinsip baku, dan hanya tergantung pada selera perorangan. Hal ini jelas bertentangan dengan metode yang diikuti oleh para ulama kaum muslim bahwa sanad Hadits merupakan bagian dari agama. Seandainya Hadits itu boleh tanpa sanad, tentu orang akan berbicara sesuka hatinya dan inilah yang dilakukan oleh Ghazali dalam sebagian besar Hadits-Hadits yang dimuat dalam Kitab Sirahnya. Kitabnya memuat sebagian besar Hadits mursal dan mu’dlal. Hadits dhaif dikatakan shahih seperti yang tenlihat dalam takhrij saya terhadap bukunya. Sekalipun demikian ternyata dia tetap keras kepala dengan memberikan pernyataan pernyataan di bawah judul di atas:
“Saya.telah melakukan ijtihad agar dapat menempuh cara yang benar dan merujuk pada sumber-sumber yang dipercaya, dan saya kira saya telah sampai dengan bai k pada tingkatan ini. Saya telah mengumpulkan riwayat-riwayat yang dapat menenangkan hati seorang alim yang berpandangan luas.”
Begitulah dia berujar. Seandainya dia ditanya, apakah kaidah yang Anda pergunakan dalam ijtihad Anda itu, apakah kaidah itu berupa prinsip-pninsip ilmu hadits yang merupakan satu-satunya jalan untuk dapat mengetahui mana riwayat yang shahih dan mana yang dhaif dan Sirah Nabi, jawabnya tentu ia akan mengatakan bendasarkan pemikiran pribadi. Itu adalah salah satu dan bentuk kebobrokannya. Sebagai buktinya, dia berani menshahihkan Hadits yang tidak shahih sanadnya dan dia berani melemahkan hadits walaupun sanadnya shahih menurut Bukhari dan Muslim, seperti yang pernah saya kemukakan pada muqaddimah Kitabnya Fiqhus Sirah di atas dan yang telah dicetak pada terbitan keempat seperti tersebut di atas. Namun sungguh disayangkan pada terbitanterbitan benikutnya, seperti tenbitan Darul Qalam, Damaskus, dan lain lain,muqaddimah itu telah dibuangnya. Hal semacam mi membuat sebagian orang menduga bahwa tujuan penghapusannya pada buku terbitan-terbitan baru tersebut hanyalah mengejar lakunya buku di kalangan pembaca yang telah mampu menghargai kesungguhan para pengabdi Sunnah Nabi dan berusaha dengan keras untuk memilah mana Hadits dha’if dan mana hadits shahih menurut kaidah-kaidah ilmiah, bukan selera pribadi dan dorongan nafsu yang bermacam-macam, seperti dilakukan Ghazali dalam bukunya. Begitu juga yang ia lakukan dalam bukunya yang terakhir berjudul As-Sunnah Nabawiyah Baina AhIiI Fiqhi wa Ahlil Hadits. Di situ nampak jelas bahwa Ghazali menempuh metode Mu’tazilah. Jadi, bagi Ghazali jerih payah ahli hadits yang telah berlangsung puluhan tahun dalam memilah Hadits shahih dari yang dha'if tidak ada artinya. Begitu pula segala jerih payah para imam ahli fiqh yang telah meletakkan kaidah-kaidah ushul dan membuat kaidah-kaidah furu’, tidak ada gunanya, sebab Ghazali bisa mengambil mana saja seenaknya dan meninggalkan mana saja seenaknya, tanpa terikat oleh satu kaidah pun. Banyak ahli ilmu telah melakukan sanggahan terhadap hal ini Mereka telah menjelaskan secara ninci tentang kebingungan dan penyelewengan Ghazali. Tulisan yangterbaik dalam hal ini ialah yang ditulisoleh Dr. Rabi’ bin Hadi AI-Madkhali yang dimuat dalam Majalah AI-Mujahid Afghaniyah no. 9-1 1 dan tulisan Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad ‘Au Syaikh dengan judul AI-Mi’yaru ii ‘ilmil Ghazali (Bobroknya ilmu Ghazali).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Blog BULETIN THOLABUL ILMI
-
- ▼ Agustus (11)
- ▼ Agu 24 (9)
- NABI YANG SEBENARNYA DAN NABI PALSU
- PENYELEWENGAN TERHADAP AYAT : (INGATLAH) SUATU HAR...
- SEPAK TERJANG SYI'AH DI INDONESIA
- MENELUSURI AKAR PEMIKIRAN KAUM LIBERAL
- IMAN KEPADA NABI MUHAMMAD SHALLALLAHU ALAIHI WA SA...
- MUNCULNYA IMAM MAHDI
- TANDA-TANDA KIAMAT
- IMAN KEPADA NABI MUHAMMAD SHALLALLAHU ALAIHI WA SA...
- PENGAKUAN HAIDAR BAGIR TENTANG SESATNYA SYIAH
- ▼ Agu 24 (9)
- ▼ Mei (9)
- ▼ Mei 10 (9)
- TAHLILAN (SELAMATAN KEMATIAN ) ADALAH BID’AH MUNKA...
- SAKARATUL MAUT, DETIK-DETIK YANG MENEGANGKAN LAGI ...
- AL-HADAAD (BERKABUNG)
- IBADAH DAN AMALAN YANG BERMANFAAT BAGI MAYIT
- POHON DI KUBURAN MERINGANKAN SIKSA?[1]
- HAL-HAL YANG MENAKUTKAN DI ALAM KUBUR
- DERITA SESUDAH MATI
- SEBUAH RENUNGAN TERHADAP KEMATIAN
- MENGINGAT MAUT, KEMATIAN PASTI DATANG
- ▼ Mei 10 (9)
- ▼ Maret (31)
- ▼ Mar 01 (31)
- Keutamaan Dan Kemuliaan Do'a
- PENGHALANG-PENGHALANG DO'A
- ORANG YANG DIKABULKAN DO'ANYA
- WAKTU-WAKTU YANG MUSTAJAB
- BERDO’A KEPADA SELAIN ALLAH
- MEMOHON KEPADA ALLAH DENGAN KEDUDUKAN PARA NABI AT...
- BURUK SANGKA KEPADA ALLAH
- MEMBACA ISTIGHFAR UNTUK ORANG KAFIR
- MENGGANTUNGKAN DO’A DENGAN KEHENDAK
- MENINGGALKAN DOA
- BERLEBIHAN DALAM BERDO’A
- Fatwa ulama
- Fatwa ulama
- DOAKANLAH, WAHAI RASULULLAH, UNTUK KESEMBUHANNKU, ...
- PENJELASAN BAHWA YANG DISYARI'ATKAN DALAM MENGHITU...
- DO’A IBU JURAIJ
- TAUBATNYA ORANG YANG BANYAK BERBUAT MAKSIAT
- SEORANG PENYANYI YANG BERTAUBAT DITANGAN IBNU MAS’...
- AKU BERTAUBAT KEMUDIAN AKU KEMBALI KEPADA KEMAKSIA...
- KAPAN WAKTU BERDOA?
- DEFINISI TASBIH, NAMA-NAMA TASBIH, BAHAN DASAR PEM...
- KELEMAHAN HADITS-HADITS TENTANG MENGUSAP MUKA DENG...
- PAGI HARI : ANTARA TIDUR DAN DZIKIR
- SALAH FAHAM TERHADAP DO'A NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI...
- BAIK DAN HALAL ADALAH SYARAT DITERIMANYA DOA
- SEGERALAH BERTAUBAT KEPADA ALLAH!
- KEWAJIBAN BERTAUBAT KEPADA ALLAH DAN TUNDUK MEREND...
- TAUBAT NASHUHA
- KEUTAMAAN DAN BENTUK MAJLIS DZIKIR
- DZIKIR KUNCI KEBAIKAN
- TIDAK MELAMPAUI BATAS DALAM BERDO'A
- ▼ Mar 01 (31)
- ▼ Februari (27)
- ▼ Feb 08 (27)
- AKHLAK SALAF, AKHLAK MUKMININ DAN MUKMINAT
- AKHLAK SALAF CERMINAN AKHLAK AL-QURAN DAN AS-SUNNA...
- ADAB-ADAB IKHTILAF
- MACAM-MACAM IKHTILAF ke.2
- MACAM-MACAM IKHTILAF ke.1
- FIKIH IKHTILAF [MEMAHAMI PERSELISIHAN PENDAPAT MEN...
- ETIKA BERBEDA PENDAPAT
- HUKUM MENCARI-CARI RUKHSAH PARA FUQAHA' DAN MENGGA...
- HUKUM MENCARI-CARI RUKHSAH PARA FUQAHA' KETIKA TER...
- TIDAK ADA YANG PERLU DIBINGUNGKAN DALAM MENGHADAPI...
- SIKAP SEORANG MUSLIM TERHADAP PERBEDAAAN MADZHAB
- BILAKAH DIAKUINYA PERBEDAAN PENDAPAT
- TIDAK BOLEH BAGI PARA PENUNTUT ILMU SALING MENJELE...
- BAGAIMANAKAH SIKAP KITA TERHADAP PERSELISIHAN YANG...
- DHOWABITH [BATASAN-BATASAN] PERSELSIIHAN YANG DIPE...
- BAGAIMANAKAH SALAF DALAM MENJAGA NIAT MEREKA SERTA...
- HARAP DAN TAKUT BUAH KEIKHLASAN
- MENJAGA KEBAIKAN
- CONTOH KHILAF (PERBEDAAN PENDAPAT) DI ANTARA PARA ...
- Kembalinya Pemberi Fatwa Kepada Yang Benar, Pemint...
- SIAPAKAH YANG LAYAK DIBERI AMANAH?
- PERHATIAN SYAIKH AL-ALBANI TERHADAP MASALAH REMAJA...
- PERINTAH BERLAKU JUJUR DAN LARANGAN BERBUAT DUSTA
- JALAN MENUJU KEMULIAN AKHLAQ
- PENTINGNYA KEJUJURAN DEMI TEGAKNYA DUNIA DAN AGAMA...
- MARAH YANG TERPUJI
- KUNCI SUKSES BERMU'AMALAH
- ▼ Feb 08 (27)
- ▼ Januari (121)
- ▼ Jan 02 (82)
- Syarah Adabul Mufrad jilid 1 (dari 2)
- Subulus Sallam
- Sirah Nabi Muhammad Shalallahu'alaihi Wa Salam
- Silsilah Hadits Shahih
- Sifat Shalat Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam
- Sifat Perniagaan Nabi
- Hanya Untukmu Anakku
- Shahih Thibbun Nabawi
- Shahih tafsir ibnu katsir juz amma
- Shahih Fiqih Sunnah 1-5
- Shahih Fadhail A'mal 1-2
- SHAHIH DAN DHAIF KITAB AL-ADZKAR KUMPULAN DOA DAN ...
- Shahih Asbabun Nuzul
- Sedekah Menolak Bala
- Seakan ini Shalat pertamaku
- Salah Kaprah Dalam Beragama
- Ruh Seorang Mukmin Tergantung pada Utangnya?
- Risalah Nikah
- Rintangan Setelah Kematian
- Riba dan Tinjauan Praktis Perbankan Syariah
- Rasulullah Berkisah tentang Surga dan Neraka
- Rahasia Doa Mustajab
- Politik Islam
- Pesona SURGA
- Pengantar Ilmu Tafsir
- Panduan Memilih Pemimpin dan Wakil Rakyat
- Panduan Lengkap Shalat Tahajjud
- Murnikan Tauhid Jauhkan Syirik
- Merekalah Golongan yang Selamat
- Meraih Berkah dengan Shalat Berjamaah
- Menjemput Taubat Sebelum Terlambat
- Menjawab Ayat dan Hadits Kontroversi
- Menjadi Istri Paling Bahagia
- Menimbang Ajaran Syi'ah
- Memetik Hikmah dari Telaga Sunnah 1-3
- Membongkar Praktik Sihir dan Perdukunan
- Memandikan dan Mengkafani
- Meluruskan Sejarah Menguak Tabir Fitnah
- Manhaj Aqidah Imam Asy-Syafii
- Manajemen Umur
- Malapetaka Akhir Zaman
- Mahkota Pengantin
- Kumpulan Shalat Sunnah dan Keutamaannya
- Kisah Shahih Para Nabi
- Kesalahan Seputar Ibadah
- Jangan Salah Mendidik Buah Hati
- Jalan Menuju Surga yang Didambakan
- Jadilah Salafi Sejati
- Islam Menjawab Tuduhan
- Jangan Takut Menatap Masa Depan
- Ibu Ajari Aku Shalat
- HARI KIAMAT SUDAH DEKAT
- Hal-hal yang Wajib Diketahui Setiap Muslim
- Hadits-Hadits Lemah dan Palsu dalam Ibadah
- Hadits Shahih yang Disalahpahami
- Hadits Lemah & Palsu Dalam Kitab Durratun Nashihin...
- Fiqih Sunnah Wanita
- Fiqih Dakwah Ummahatul Mukminin
- Fikih Asma’ul Husna
- Fatwa-Fatwa Wanita dan Keluarga
- Fatwa-Fatwa Terkini jilid 1 s/d 3
- FATWA-FATWA TENTANG WANITA
- Fatwa-Fatwa Jual Beli
- Fatwa Ibnu Taimiyah
- Fathul Majid
- Fadhilah Shalawat kepada nabi Shallallaahu 'Alaihi...
- Ensiklopedia Bid'ah
- ENSIKLOPEDI SHALAT
- Ensiklopedi Islam Al-Kamil
- ENSIKLOPEDI FIQIH PRAKTIS
- Ensiklopedi Anak
- Ensiklopedi Amalan Muslim
- Ensiklopedi Adab Islam
- Dzikir Pagi Petang dan Sesudah Shalat Fardhu
- Doa dan wirid
- Dahsyatnya Neraka
- Cinta Buta
- Cara Mudah Mencari Rizki
- Bulughul Maram
- Buku Induk Akidah Islam (Syarah Aqidah Wasithiyah
- Buku Induk Akidah Islam
- Bingkisan Terindah untuk Ayah Bunda
- ▼ Jan 01 (39)
- Berhujjah Dengan Hadits Ahad
- Bencana Ilmu
- Beginilah Islam Melindungi Wanita
- Beginilah Cara Mengamalkan al-Quran
- Begini Seharusnya Mendidik Anak (HC)
- Bangga dengan Jenggot
- Balasan Sesuai dengan Perbuatan
- Bahaya Penyakit Waswas dan Solusinya
- Bagaimana Menghadapi Musibah?
- Bagaimana Bila Penguasa Zhalim?
- Kitab Al-Wajiz
- Al-Masaa'il Set
- Al-Lu-lu wal Marjan
- Al-Kaba’ir
- Al-Bidayah wa Nihayah (Masa Khulafaur Rasyidin)
- AL HABIB
- Al Adzkar
- 99 Kisah Orang Shalih
- Agar Suami Disayang Istr
- Agar Istri Disayang Suami
- Agar Anda Dicintai Nabi
- Adil Terhadap Para Istri
- Adakah Siksa Kubur
- Ada Apa Setelah Mati?
- Ada Apa dengan Wahabi
- Ad-daa' Wad Dawaa'
- 76 Dosa Besar yang Dianggap Biasa
- 70 Kekeliruan Wanita
- 60 Biografi Ulama Salaf
- 47 Keutamaan Shalat Tahajud
- 40 Manfaat Shalat Berjamaah
- 10 Sahabat Nabi Dijamin SURGA
- 33 Kesalahan Khatib Jum'at
- 297 Larangan dalam Islam
- 20 Dosa Besar Wanita
- 221 Kesalahan Dalam Shalat Beserta Koreksinya
- 100 Keistimewaan Rasulullah Dan Umatnya di Sisi Al...
- 1 Jam Belajar Mengurus Jenazah
- Syarah Arba'in An-Nawawi
- ▼ Jan 02 (82)
- ▼ Agustus (11)
- ▼ 2011 (154)
- ▼ Desember (15)
- ▼ Des 04 (15)
- MENYAMBUNG SILATURAHMI MESKIPUN KARIB KERABAT BERL...
- TIDAK TAKUT CELAAN PARA PENCELA DALAM BERDAKWAH DI...
- TIDAK ADA KESULITAN DALAM ISLAM
- MEMILIH YANG DIYAKINI DAN MENINGGALKAN KERAGUAN
- EMPAT ORANG YANG DILAKNAT NABI
- BANGUNAN ISLAM (SYARAH RUKUN ISLAM)2
- BANGUNAN ISLAM (SYARAH RUKUN ISLAM)
- GHARQAD, POHON YAHUDI?
- SYARAH HADITS JIBRIL TENTANG ISLAM, IMAN DAN IHSAN...
- SYARAH HADITS JIBRIL TENTANG ISLAM, IMAN DAN IHSAN...
- JANGAN MENCELA SAHABAT RASULULLAH!
- Wasiat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam Kep...
- Wasiat Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam kepada Ib...
- Berpegang Teguh dengan Sunnah.Bagaikan Menggengam ...
- BIRRUL WALIDAIN (Berbakti Kepada Kedua Orang Tua)
- ▼ Des 04 (15)
- ▼ November (37)
- ▼ Nov 27 (37)
- AYAH MEMAKSA PUTRANYA MENIKAH
- ANAK PEREMPUAN JANGAN DIPAKSA ATAS PERNIKAHAN YANG...
- HUKUM ASALNYA ADALAH POLIGAMI
- Poligami Itu Sunnah Dan Tafsir Ayat Poligami
- Wanita Tidak Boleh Menikahkan Diri Sendiri, Wanita...
- Menjalin Hubungan Sebelum Menikah, Obrolan Wanita ...
- Nikah Mut’ah, Dalil-Dalil Yang Mengharamkannya, Pe...
- TIDAK ADA KONTRADIKSI DI DALAM AYAT POLIGAMI
- HUKUM MENYANDINGKAN KEDUA MEMPELAI DI HADAPAN KAUM...
- MENIKAH DENGAN NIAT TALAK
- MAHAR BERLEBIH-LEBIHAN
- SIAPAKAH ORANG-ORANG YANG KUFU' (SAMA DAN SEDERAJA...
- NASEHAT BAGI WANITA YANG TERLAMBAT NIKAH
- TABDZIR DAN BERLEBIH-LEBIHAN DALAM PESTA PERNIKAHA...
- WANITA-WANITA YANG DILARANG DINIKAHI
- NABI MEMAKRUHKAN SEORANG SUAMI MEMANGGIL ISTERINYA...
- Apakah Poligami Itu Dianjurkan ?
- MENYELESAIKAN PERSELISIHAN ANTARA ISTERI-ISTERI
- TIDAK ADA KEWAJIBAN BAGI SEORANG SUAMI UNTUK MENYA...
- KEWAJIBAN MENYAMARATAKAN (SECARA ADIL) SEMUA ISTER...
- SESEORANG DILARANG MEMINANG PINANGAN SAUDARANYA
- PERNIKAHAN ADALAH FITRAH BAGI MANUSIA
- PERNIKAHAN YANG DILARANG DALAM SYARI'AT ISLAM
- DIHARAMKAN MENGGAULI ISTERI YANG SEDANG HAIDH
- TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM : KHITBAH (PEMINA...
- TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM : AQAD NIKAH
- Anjuran Untuk Menikah : Nikah Adalah Sunnah Para R...
- Anjuran Untuk Menikah : Menikah Dapat Mengembalika...
- Anjuran Untuk Menikah : Sebagian Ucapan Para Sahab...
- PERMASALAHAN : ORANG YANG MENIKAH DENGAN NIAT AKAN...
- MENEPIS KEKELIRUAN PANDANGAN TERHADAP POLIGAMI
- KEINDAHAN POLIGAMI DALAM ISLAM
- SYARAT- SYARAT DAN ADAB POLIGAMI
- SYARAT DAN ADAB POLIGAMI
- NIKAH DENGAN ORANG KAFIR
- NIKAH MUT'AH (KAWIN KONTRAK)
- KEMUNGKARAN-KEMUNGKARAN DALAM PERNIKAHAN
- ▼ Nov 27 (37)
- ▼ Oktober (56)
- ▼ Okt 17 (11)
- MENZIARAHI KOTA MADINAH AL-MUNAWARAH*
- U M R A H
- HAL-HAL YANG MEMBATALKAN HAJI•
- HAL-HAL YANG TERLARANG KETIKA IHRAM
- RUKUN-RUKUN HAJI
- SUNAH-SUNAH HAJI
- AMBILLAH MANASIK HAJIMU DARIKU (SIFAT HAJI NABI SH...
- MIQAT (WAKTU ATAU TEMPAT YANG DITENTUKAN)
- HAJI ANAK KECIL DAN BUDAK
- KEUTAMAAN HAJI DAN UMRAH
- TUDUH DAN MENUDUH PAHAM DAN BELUM PAHAM TAPI MENUD...
- ▼ Okt 12 (22)
- PENJELASAN BAHWA AL-QUR'AN LEBIH MEMBUTUHKAN AS-SU...
- PENJELASAN BAHWA AS-SUNNAH MERUPAKAN KETERANGAN AL...
- ORANG YANG BERFATWA HARUS MENGETAHUI ATSAR
- SETELAH ADA HADITS SHAHIH, TIDAK BOLEH MENGATAKAN ...
- PENGERTIAN SUNNAH
- NAMA-NAMA DAN SIFAT AHLUS SUNNAH
- SUNNAH ADALAH KENIKMATAN
- KEDUDUKAN SUNNAH
- PERNYATAAN PARA IMAM UNTUK MENGIKUTI SUNNAH DAN ME...
- PERNYATAAN PARA IMAM UNTUK MENGIKUTI SUNNAH DAN ME...
- PERNYATAAN PARA IMAM UNTUK MENGIKUTI SUNNAH DAN ME...
- PERNYATAAN PARA IMAM UNTUK MENGIKUTI SUNNAH DAN ME...
- SEDIKIT DAN SESUAI SUNNAH LEBIH BAIK DARIPADA BANY...
- Salah Paham Dan Jawabannya ke-3 dari 3
- Salah Paham Dan Jawabannya ke-2 dari 3
- SALAH PAHAM DAN JAWABANNYA
- KEDUDUKAN ORANG YANG MENGAMALKAN SUNNAH DAN PELAKU...
- KETERASINGAN SUNNAH DAN AHLU SUNNAH DI TENGAH MARA...
- SUNNAH, JUGA MERUPAKAN WAHYU
- SUNNAH, SUMBER AGAMA
- SUNNAH, ANTARA MUSUH DAN PEMBELANYA
- MENGAGUNGKAN SUNNAH
- ▼ Okt 07 (22)
- PENGERTIAN BID’AH MENURUT SYARI’AT
- PENGERTIAN BID’AH MENURUT SYARI’AT
- PENGERTIAN BID’AH MENURUT SYARI’AT
- KOMPARASI MAKNA BID’AH SECARA LUGHAWI DAN SYAR’I
- HUKUM UPACARA PERINGATAN MALAM NISFI SYA'BAN
- HUBUNGAN ANTARA IBTIDA’ DENGAN IHDAATS
- PENGERTIAN BID'AH MACAM-MACAM BID'AH DAN HUKUM-HUK...
- LATAR BELAKANG YANG MENYEBABKAN MUNCULNYA BID'AH
- SIKAP TERHADAP PELAKU BID’AH DAN MANHAJ AHLUS SUNN...
- BEBERAPA CONTOH BID’AH MASA KINI, Bagian Pertama d...
- BEBERAPA CONTOH BID’AH MASA KINI
- PENGERTIAN BID’AH DALAM SEGI BAHASA[1]
- HUKUM MERAYAKAN HARI KELAHIRAN NABI DI MASJID
- HUBUNGAN ANTARA BID’AH DENGAN SUNNAH
- HUKUM MENZIARAHI KUBURAN GURU TAREKAT SUFI DAN MEM...
- HUBUNGAN ANTARA BID’AH DENGAN MAKSIAT
- HUBUNGAN ANTARA BID’AH DENGAN MAKSIAT
- HUBUNGAN BID’AH DAN MASLAHAT MURSALAH
- HUKUM MERAYAKAN MALAM ISRA' MI'RAJ
- HUKUM MENYIAPKAN MAKANAN PADA TANGGAL DUA PULUH TU...
- Pembahasan Seputar Bid'ah,TASBEH
- Bembahasan Seputar Bid'ah,SIAPA YANG MEMBEDAKAN BE...
- ▼ Okt 17 (11)
- ▼ September (24)
- ▼ Sep 23 (13)
- WAJIB MENGENAL BID’AH DAN MEMPERINGATKANNYA
- Cara Ahlul Bid'ah Beragumentasi # 2
- CARA AHLUL BID’AH BERARGUMENTASI # 1
- ANTARA BID’AH DAN AHLU BID’AH
- SEBAB-SEBAB BID’AH
- SETIAP KESESATAN DI NERAKA
- BID’AH DAN NIAT BAIK
- ANTARA ADAT DAN IBADAH
- AKHIR KESUDAHAN AHLI BID’AH
- PERINGATAN MAULID NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALL...
- BID’AH-BID’AH SEPUTAR QIRA’AH (BACAAN AL-QUR’AN)
- Mengurai Benang Merah Antara Ahlul Bid'ah Dengan Y...
- SEPUTAR BID’AH SHALAT TARAWIH
- ▼ Sep 23 (13)
- ▼ Agustus (7)
- ▼ Agu 11 (7)
- Bahaya Menolak Hadits Ahad sebagai Hujjah dalam Aq...
- Manhaj Salaf – Jalan Tepat Dalam Memahami Islam
- Salaf, Sebaik-baiknya Generasi Ummat Ini
- Kenapa kita harus mengikuti AS SALAF ?
- Rambu-rambu Dalam Beragama Agar Tidak Menyimpang
- Hakikat Sombong adalah Menolak Kebenaran dan Merem...
- Janganlah Menjauhkan Diri Dari Sunnah
- ▼ Agu 11 (7)
- ▼ April (9)
- ▼ Apr 01 (9)
- BANTAHAN TERHADAP SITUS DAN BLOG PENENTANG MANHAJ ...
- BANTAHAN TERHADAP SITUS DAN BLOG PENENTANG MANHAJ ...
- BANTAHAN TERHADAP SITUS DAN BLOG PENENTANG MANHAJ ...
- BANTAHAN TERHADAP SITUS DAN BLOG PENENTANG MANHAJ ...
- BANTAHAN TERHADAP SITUS DAN BLOG PENENTANG MANHAJ ...
- BANTAHAN TERHADAP SITUS DAN BLOG PENENTANG MANHAJ ...
- BANTAHAN TERHADAP SITUS DAN BLOG PENENTANG MANHAJ ...
- Jaring-jaring Setan itu Bernama Ghuluw
- Menyikapi Perbedaan Pendapat
- ▼ Apr 01 (9)
- ▼ Desember (15)
- ▼ 2010 (90)
- ▼ September (49)
- ▼ Sep 26 (9)
- Apakah Tanggung Jawab Sebuah Keluarga Islam ?
- Muslimah Waspadalah...! akan Racun-Racun Hati
- Muslimah Menjunjung Panji Islam,Pahala Kaum Hawa d...
- Kiat Bergaul,Menjauhi Adu Domba dan bagaimana Mewa...
- Kaum Wanita, Sebelum dan Sesudah Islam,
- IKTILAT.dan KALIAN MESTI JAUHI !
- Ada Apa Dibalik Pernikahan ?seperti apakah istri i...
- 10 Nasehat Untuk Wanita
- Di Antara Berjuta Cinta
- ▼ Sep 15 (8)
- Mereka Bertanya Tentang Manhaj Salaf 8
- Mereka Bertanya Tentang Manhaj Salaf 7
- Mereka Bertanya Tentang Manhaj Salaf 6
- Mereka Bertanya Tentang Manhaj Salaf 5
- Mereka Bertanya Tentang Manhaj Salaf 4
- Mereka Bertanya Tentang Manhaj Salaf 3
- Mereka Bertanya Tentang Manhaj Salaf 2
- Mereka Bertanya Tentang Manhaj Salaf 1
- ▼ Sep 01 (8)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 5)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 4)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 3)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 2)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 1)
- Hukum Shalat 'Ied
- Mendulang Sunnah Nabi pada Hari Raya 'Iedul Fitri
- Seputar Lailatul Qadar (Beberapa Kekeliruan Kaum M...
- ▼ Sep 26 (9)
- ▼ Agustus (39)
- ▼ Agu 28 (10)
- Sifat Puasa Nabi (bag 21) - Sholat Tarawih
- Sifat Puasa Nabi (bag 20) - I'tikaf
- Sifat Puasa Nabi (bag 17) - Kafarat
- Sifat Puasa Nabi (bag 19) - Malam Lailatul Qadar
- Sifat Puasa Nabi (bag 18) - Fidyah
- Sifat Puasa Nabi (bag 16) - Qadha
- Sifat Puasa Nabi (bag 15) - Pembatal-Pembatal Puas...
- Sifat Puasa Nabi (bag 14) - Berbuka Puasa
- Sifat Puasa Nabi (bag 13) - Allah Menginginkan Kem...
- Sifat Puasa Nabi (bag 12) - Hal-Hal Yang Boleh Dil...
- ▼ Agu 24 (10)
- Sifat Puasa Nabi (bag 11) - Hal-Hal Yang Wajib Dit...
- Sifat Puasa Nabi (bag 10) - Sahur
- Sifat Puasa Nabi (bag 9) - Waktu Puasa
- Sifat Puasa Nabi (bag 8) - Niat
- Sifat Puasa Nabi (bag 5) - Ancaman Bagi Yang Memba...
- Sifat Puasa Nabi (bag 4) - Targhib Puasa Ramadhan
- Sifat Puasa Nabi (bag 3) - Wajibnya Puasa Ramadhan...
- Sifat Puasa Nabi (bag 2) - Keutamaan Bulan Ramadha...
- Sifat Puasa Nabi (bag 1) - Keutamaan Puasa
- BELAJAR MAKNA RAMADHAN (bagian.1)
- ▼ Agu 28 (10)
- ▼ September (49)
- Makna Dan Hukum Zakat Secara Umum
- HUKUM ZAKAT (2) Faedah-faedahnya dan Harta yang Wa...
- HUKUM ZAKAT (1) Faedah-faedahnya dan Harta yang Wa...
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 5)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 4)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 3)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 2)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 1)
- Hukum Shalat 'Ied
- Mendulang Sunnah Nabi pada Hari Raya 'Iedul Fitri
- Seputar Lailatul Qadar (Beberapa Kekeliruan Kaum M...
- ▼ 8 (39)
- Sifat Puasa Nabi (bag 21) - Sholat Tarawih
- Sifat Puasa Nabi (bag 20) - I'tikaf
- Sifat Puasa Nabi (bag 17) - Kafarat
- Sifat Puasa Nabi (bag 19) - Malam Lailatul Qadar
- Sifat Puasa Nabi (bag 18) - Fidyah
- Sifat Puasa Nabi (bag 16) - Qadha
- Sifat Puasa Nabi (bag 15) - Pembatal-Pembatal Puas...
- Sifat Puasa Nabi (bag 14) - Berbuka Puasa
- Sifat Puasa Nabi (bag 13) - Allah Menginginkan Kem...
- Sifat Puasa Nabi (bag 12) - Hal-Hal Yang Boleh Dil...
- Sifat Puasa Nabi (bag 11) - Hal-Hal Yang Wajib Dit...
- Sifat Puasa Nabi (bag 10) - Sahur
- Sifat Puasa Nabi (bag 9) - Waktu Puasa
- Sifat Puasa Nabi (bag 8) - Niat
- Sifat Puasa Nabi (bag 5) - Ancaman Bagi Yang Memba...
- Sifat Puasa Nabi (bag 4) - Targhib Puasa Ramadhan
- Sifat Puasa Nabi (bag 3) - Wajibnya Puasa Ramadhan...
- Sifat Puasa Nabi (bag 2) - Keutamaan Bulan Ramadha...
- Sifat Puasa Nabi (bag 1) - Keutamaan Puasa
- BELAJAR MAKNA RAMADHAN (bagian.1)
- Shaum, Proses Menuju Sukses
- Memaknai Sebuah Ramadhan
- Fatwa-Fatwa Tentang Ramadhan
- RAMADHAN HIKMAH PUASA BULAN YANG AGUNG
- RAMADHAN HIKMAH PUASA
- MANHAJ SALAF
- MENGENAL ULAMA AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH
- MENGENAL ULAMA AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH
- Mengenal Ulama Ahlussunnah Waljama'ah
- mengenal ulama ahlussunnah waljam'ah
- TAUHID kepada Alloh
- RAMADHAN
- perhatikan di bulan yang penuh berkah ini
- HUKUM PUASA FAIDAH DAN HIKMAHNYA
- Masalah Hati
- Riya Termasuk Syirik Kecil
- http://abuzubair.net/mutiara-nasehat-dari-syaikh-i...
- THOLABUL ILMI SEJATI
- Aqidah Islam Jalan Lu...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar