Assalamualaikum Tholabul ilmi sejati terimakasih atas kunjunganya di link ini semoga bermanfaat untuk kita semua.dan semoga Alloh memberikan Hidayah taufik untuk kita silahkan kritik dan saran antum

Kamis, 01 Maret 2012

Fatwa ulama

HUKUM MENGANGKAT SUARA KETIKA BERDZIKIR SETELAH SHALAT.

Oleh Syaikh Muhammad nashiruddin Al-Albani



Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Bagaimana hukum mengeraskan suara dalam dzikir setelah shalat?"

Jawaban.
Ada suatu hadits dalam Shahihain dari Ibnu 'Abbas, ia berkata:

"Artinya : Dahulu kami mengetahui selesainya shalat pada masa Nabi karena suara dzikir yang keras".

Akan tetapi sebagian ulama mencermati dengan teliti perkataan Ibnu 'Abbas tersebut, mereka menyimpulkan bahwa lafal "Kunnaa" (Kami dahulu), mengandung isyarat halus bahwa perkara ini tidaklah berlangsung terus menerus.

Berkata Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengeraskan suaranya ketika berdzikir adalah untuk mengajari orang-orang yang belum bisa melakukannya. Dan jika amalan tersebut untuk hanya pengajaran maka biasanya tidak dilakukan secara terus menerus.

Ini mengingatkanku akan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tentang bolehnya imam mengeraskan suara pada bacaan shalat padahal mestinya dibaca perlahan dengan tujuan untuk mengajari orang-orang yang belum bisa.

Ada sebuah hadits di dalam Shahihain dari Abu Qatadah Al-Anshari bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu terkadang memperdengarkan kepada para shabahat bacaan ayat Al-Qur'an di dalam shalat Dzuhur dan Ashar, dan Umar juga melakukan sunnah ini.

Imam Asy-Syafi'i menyimpulkan berdasarkan sanad yang shahih bahwa Umar pernah men-jahar-kan do'a iftitah untuk mengajari makmum ; yang menyebabkan Imam ASy-Syafi'i, Ibnu Taimiyah dan lain-lain berkesimpulan bahwa hadits di atas mengandung maksud pengajaran. Dan syari'at telah menentukan bahwa sebaik-baik dzikir adalah yang tersembunyi.

Walaupun hadits : "Sebaik-baik dzikir adalah yang tersembunyi (perlahan)". Sanad-nya Dhaif akan tetapi maknanya 'shahih'.

Banyak sekali hadits-hadits shahih yang melarang berdzikir dengan suara yang keras, sebagaimana hadits Abu Musa Al-Asy'ari yang terdapat dalam Shahihain yang menceritakan perjalanan para shahabat bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Abu Musa berkata : Jika kami menuruni lembah maka kami bertasbih dan jika kami mendaki tempat yang tinggi maka kami bertakbir. Dan kamipun mengeraskan suara-suara dzikir kami. Maka berkata Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Wahai sekalian manusia, berlaku baiklah kepada diri kalian sendiri. Sesungguhnya yang kalian seru itu tidaklah tuli dan tidak pula ghaib. Sesunguhnya kalian berdo'a kepada Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat, yang lebih dekat dengan kalian daripada leher tunggangan kalian sendiri".

Kejadian ini berlangsung di padang pasir yang tidak mungkin mengganggu siapapun. Lalu bagaimana pendapatmu, jika mengeraskan suara dzikir itu berlangsung dalam masjid yang tentu mengganggu orang yang sedang membaca Al-Qur'an, orang yang 'masbuq' dan lain-lain. Jadi dengan alasan mengganggu orang lain inilah kita dilarang mengeraskan suara dzikir.

Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Wahai sekalian manusia, masing-masing kalian bermunajat (berbisik-bisik) kepada Rabb kalian, maka janganlah sebagian kalian men-jahar-kan bacaannya dengan mengganggu sebagian yang lain.

Al-Baghawi menambahkan dengan sanad yang kuat.

"Artinya : Sehingga mengganggu kaum mu'minin (yang sedang bermunajat)".

[Disalin dari kitab Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa AlBani.Fatwa-Fatwa AlBani, hal 39-41, Pustaka At- Tauhid]
==================================================================

MEMANGGIL NAMA LAIN SELAIN NAMA ALLAH DALAM BERDO’A


Oleh Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta



Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Kami berharap anda memberi fatwa berkenan dengan adanya sekelompok orang yang berkumpul di masjid berdzikir kepada Allah dan berdzikir kepada Rasulullah dengan melafazkan dzikir-dzikir yang bertentangan dengan tauhid. Di antaranya mereka mengatakan secara serentak bersama-sama. “Bimbinglah aku wahai Rasulullah !” Diulang-ulangnya perkataan seperti itu. Kemudian pemimpin dzikir tersebut mengatakan, “wahai kunci harta karun Allah, wahai Ka’bah untuk meninggikan Allah, wahai Arsy tempat bersemayamnya Allah, wahai Kursi tempat Allah berpijak, kayakanlah kami. Wahai Rasulullah, engkaulah tujuan (kami). Wahai kekasih Allah, engkau, engkau wahai Rasulullah….” Dan lafal-lafal lainnya yang penuh dengan kesyirikan.

Jawaban.
Pertama. Berdzikir kepada Allah dengan satu suara (bersama-sama secara serentak) seperti dilakukan oleh orang-orang sufi adalah bid’ah, dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa membuat hal yang baru dalam perkara agama maka ia tertolak” [1]

Kedua : Do’a kepada selain Allah Subahanhu wa Ta’ala dan memohon kepadanya untuk mendapatkan manfaat atau menghilangkan kejelekan termasuk perbuatan syirik besar yang tidak boleh dilakukan. Karena do’a dan isti’anah (meminta pertolongan) adalah ibadah dan qurbah (pendekatan diri) hanya boleh ditujukan kepada Allah. Maka memalingkan perbuatan tersebut kepada selain Allah termasuk perbuatan syirik besar, keluar dari Islam. Kita berlindung dari perbuatan seperti itu.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Jika Allah menimpakan suatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak karuniaNya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendakiNya di antara hamba-hambaNya dan Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Yunus : 107]

Allah berfirman.

“Artinya : Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah” [Al-Jin : 18]

Allah berfirman.

“Artinya : Dan barangsiapa menyembah tuhan yang lain di samping menyembah Allah, padahal tidak ada satu dalil pun baginya untuk berbuat seperti itu, maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Rabbnya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tidak akan beruntung” [Al-Mu’minun : 117]

Banyak ayat-ayat lain yang menunjukkan wajibnya mengarahkan ibadah kita hanya kepada Allah saja.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Jika kamu meminta maka mintalah kepada Allah, dan jika kamu memohon pertolongan maka mohonlah kepada Allah” [2]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Do’a adalah ibadah” [3]

Shalawat dan salam semoga tercurah atas Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, dan sahabat-shabatnya.

[Fatawa Li Al- Lajnah Ad-Da’imah Fatwa no. 5034 Di susun oleh Syaikh Ahmad Abdurrazzak Ad-Duwaisy, Darul Asimah Riyadh. Di salin ulang dari Majalah Fatawa edisi 08/I/ 1424H]
__________
Foote Note
[1]. Imam Ahmad VI/270. Bukhari III/167. Muslim dengan syarah Nawawi XII/16. Abu Dawud V/12 Ibnu Majah I/7
[2]. Imam Ahmad I/293, 303, 307. Tirmidzi IV/667
[3]. Imam Ahmad IV/267, 271, 279. Abu Dawud II/161. Tirmidzi V/374. Ibnu Majah II/1258
==================================================================

HUKUM BERDO’A KEPADA ASHABUL QUBUR


Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin



Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum berdo’a kepada ashabul qubur (orang yang sudah mati di dalam kubur) ?

Jawaban.
Do’a itu berbagi menjadi dia bagian :

Pertama
Do’a ibadah, contohnya shalat, shaum dan ibadah-ibadah yang lain. Jika seseorang shalat atau shaum maka dia telah berdo’a kepada Rabbnya dengan lisanul hal agar Dia mengampuninya, menyelamatkannya dari adzabNya dan memberinya balasan. Yang menunjukkan hal itu adalah firmanNya.

“Artinya : Dan Tuhanmu berfirman : “Berdo’alah kepada-Ku, niscaya akan Ku-perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina” [Al-Mukmin : 60]

Jadi dia telah menjadikan do’a sebagai ibadah, maka barangsiapa memberikan sesuatu dari urusan ibadah kepada selain Allah, sungguh dia telah kafir dengan kekafiran yang mengeluarkan dari millah. Kalau seandainya seseorang ruku’ atau sujud kepada sesutu yang dia agungkan seperti pengangungannya kepada selain Allah dalam ruku dan sujud ini, niscaya dia menjadi orang musyrik yang keluar dari Islam. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membungkukkan badan ketika bertemu sebagai tindakan preventif dan syirik. Beliau ditanya tentang seseorang yang bertemu dengan saudaranya, apakah dia boleh membungkukkan badan kepadanya, beliau menjawab : “Tidak”. Yang dikerjakan sebagian orang yang bodoh jika mengucapkan salam kepadamu dengan membungkukkan badannya kepadamu adalah salah, kamu wajib menerangkan kepadanya dan melarangnya hal itu.

Kedua.
Doa masalah (permintaan), dan ini tidak semuanya syirik, namun ada perinciannya.

[1]. Jika yang diseru itu hidup lagi mampu atas hal itu (memenuhi permintaan) maka itu bukan syirik, seperti ucapanmu : “Berikanlah aku minum”, kamu ucapkan kepada oran yang mampu akan hal itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :

“Artinya : Barangsiapa menyeru kalian maka penuhilah dia” [1]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik” [An-Nisa : 8]

Jika orang fakir mengulurkan tangannya dan berkata : “Berilah saya”, maka hal itu boleh

[2]. Jika yang diseur itu mati maka seruan (do’a) kepadanya adalah syirik yang mengeluarkan dari millah.

Sayang sekali, di sebagian negeri Islam ada orang yang berkeyakinan bahwa si Fulan yang dikubur yang tinggal bangkainya atau telah dimakan tanah, bisa memberi manfaat atau mudharat, atau memberikan keturunan bagi orang yang tidak mempunyai anak. Hal seperti ini –wal’iyadz billah- adalah syirik akbar yang mengeluarkan dari millah. Mengakui hal seperti ini lebih besar (dosanya) dari pada mengakui minum khamer, zina dan liwath, karena ini pengakuan terhadap kekufuran, bukan sekedar pengakuan terhadap kefasikan saja. Kami mohon kepada Allah agar memperbaiki kondisi kaum muslimin.

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, Edisi Indonesia Majmu’ Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah Dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]
__________
Foote Note
[1]. Dikeluarkan oleh Bukhari dengan maknanya, Kitabun Nikah, Bab Ijabatul Walimah Wal Da’wah 5173 dan Muslim, Kitabun Nikah, Bab Al-Amru Bi Ijabatid Da’i Ilad Da’wah 1429

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog BULETIN THOLABUL ILMI