Padahal, dalam Al-Qur’an dijelaskan secara eksplisit, bahwa praktek poligami hanya dibolehkan bagi kaum suami yang mampu berlaku adil kepada istri-istrinya, yang mencakup senggama, waktu bermalam, kasih sayang dan nafkah.
Sebagai pembelaan Ariij As-Sanaan terhadap kaum perempuan dan bentuk manifestasi keprihatinannya terhadap fenomena dan kasus di atas, lahirlah buku yang ada di hadapan Anda ini, yang mengupas tuntas tema berlaku adil kepada para istri dengan mengacu kepada pendapat imam madzhab fikih yang empat, yang patut diperhatikan dan bisa dijadikan panduan oleh kaum suami yang hendak atau sedang melakukan praktek poligami.
Kesiapan berpoligami tidak hanya diukur dengan kesanggupan memberikan nafkah kepada para istri, tapi juga kesanggupan memberikan kasih sayang, hubungan seksual, dan jatah giliran menginap, secara merata.
Bagaimana dengan Anda?
Penulis : Ariij binti Abdur Rahman As-Sanan, MA
Harga : Rp33.000,00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar