Assalamualaikum Tholabul ilmi sejati terimakasih atas kunjunganya di link ini semoga bermanfaat untuk kita semua.dan semoga Alloh memberikan Hidayah taufik untuk kita silahkan kritik dan saran antum

Selasa, 24 Agustus 2010

Sifat Puasa Nabi (bag 11) - Hal-Hal Yang Wajib Ditinggalkan Oleh Orang Yang Puasa





YANG WAJIB DIJAUHI OLEH ORANG YANG PUASA

Ketahuilah wahai orang yang diberi taufik untuk mentaati Rabbnya Jalla Sya'nuhu yang dinamakan orang puasa adalah yang mempuasakan seluruh anggota badannya dari dosa, dan mempuasakan lisannya dari perkataan dusta, kotor, dan keji, mempuasakan perutnya dari makan dan minum, dan mempuasakan kemaluannya dari jima'. Jika bicara dia berbicara dengan perkataan yang tidak merusak puasanya, hingga jadilah perkataannya baik dan amalannya shalih.

Inilah puasa yang disyari'atkan Allah hanya semata tidak makan dan minum serta tidak menunaikan syahwat, puasa adalah puasanya anggota badan dari dosa, puasanya perut dari makan dan minum, sebagaimana halnya makan dan minum merusak puasa, demikian pula perbuatan dosa merusak pahalanya, merusak buah puasa sehingga menjadikan dia seperti orang yang tidak berpuasa.

Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam telah menganjurkan seorang muslim yang puasa untuk behias dengan akhlak yang mulia dan shalih, menjauhi perbuatan keji, hina dan kasar. Perkara-perkara yang jelek ini walaupun seorang muslim diperintahkan untuk menjauhinya setiap hari, namun larangannya lebih ditekankan lagi ketika sedang menunaikan puasa yang wajib.

Seorang muslim yang berpuasa wajib menjauhi amalan yang merusak puasanya ini, hingga bermanfaatlah puasanya dan tercapailah ketaqwaan yang Allah sebutkan (yang artinya): Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kalian berpuasa sebagai mana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian (Surat Al-Baqoroh: 183). Karena puasa adalah pengantar kepada ketaqwaan, puasa menahan jiwa dari banyak perbuatan maksiat, berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wasallam (yang artinya): puasa adalah perisai1), telah kami jelaskan masalah ini dalam bab keutamaan puasa.

Inilah saudaraku seislam, amalan-amalan jelek yang harus kau ketahui agar engkau menjauhinya dan tidak terjatuh dalamnya, bagi Allah lah untaian syair:

Aku mengenal kejelekan bukan untuk berbuat jelek

tapi untuk menjauhinya

barangsiapa yang tidak tahu kebaikan

dari kejelekan akan terjatuh kedalamnya..

1. Perkataan palsu

Dari Abi Hurairah : Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkannya, Allah tidak ada butuh perbuatannya meninggalkan makan dan minumnya.2)

2. Berkata/berbuat sia-sia dan kotor.

Dari Abu Hurairah : Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): Puasa bukanlah dari makan, minum (semata), tapi puasa itu menahan diri dari perbuatan sia-sia dan keji, jika ada orang yang mencelamu, katakanlah : Aku sedang puasa, Aku sedang puasa.3)

Oleh karena itu Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam mengancam dengan ancaman yang keras orang-orang yang berbuat sifat-sifat tercela ini.

Beliau pernah bersabda (yang artinya): Banyak orang yang puasa, bagiannya dari puasa hanyalah lapar dan haus.4)

Dan sebab terjadinya demikian adalah bahwa orang-orang yang melakukan hal tersebut tidak memahaminya, sehingga Allah memberikan keputusan atas perbuatan tersebut dengan tidak memberikan pahala kepadanya.5)

Oleh sebab itulah Ahlul Ilmi dari generasi salafus shalih membedakan antara larangan dengan makna khusus dengan ibadah hingga membatalkannya dan larangan yang tidak khusus dengan ibadah dan ini tidak membatalkannya.6)

-------------------

1) telah lewat takhrijnya

2) HR Bukhori (4/99)

3) HR Ibnu Khuzaimah (1996), Al-Hakim (1/430-431). sanadnya SHAHIH

4) HR Ibnu Majah (1/539), Darimi (2/221), ). Ahmad (2/441, 373), Baihaqi (4/270) dari jalan Said Al-Maqbari dari Abu Hurairah, sanadnya SHAHIH

5) Lihat Al-Lu'lu' Wal Marjan fima Ittafaqo 'alaihi Asy-Syaikhoni (707) dan Riyadhush Shalihin (1215)

6) Rujuklah : Jami'ul ulum wal Hikam (hal 58) oleh Ibnu Rajab

copy © center Salafyoon.Net

Sifat Puasa Nabi (bag 10) - Sahur






SAHUR

1. Hikmahnya.

Allah mewajibkan puasa kepada kita sebagaimana telah mewajibkan kepada orang-orang sebelum kita dari kalangan Ahlul Kitab, Allah berfirman, (yang artinya) :

Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu puasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebeleum kalian agar kalian bertaqwa. (Surat Al-Baqoroh :183)

Waktu dan hukumya pun sesuai dengan apa yang diwajibkan pada Ahlil Kitab, yakni tidak boleh makan dan minum dan menikah setelah tidur. Yaitu jika salah seorang mereka tidur, tidak boleh makan hingga malam selanjutnya, demikian pula diwajibkn atas kaum muslimin sebagaimana kami telah terangkan di muka 1), karena dihapus hukum tersebut, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam menyuruh sahur sebagai pembeda antara puasa kita dengan puasa Ahlul Kitab.

Dari Amr bin 'Ash radhiallahu 'anhu Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wasallam bersabda (yang artinya): Pembeda antara puasa kita dengan puasanya Ahlul Kitab adalah makan sahur.2)

2. Keutamaannya.

a. Sahur Barokah.

Dari Salman radhiallahu 'anhu Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda(yang artinya): Barokah ada pada tiga perkara : Jama'ah, Tsarid dan makan sahur.3)

Dan dari Abu Hurairah, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): Sesungguhnya Allah menjadikan barakah itu pada makan shaur dan kiloan.4)

Dari Abdullah bin Al-Harits dari seorang sahabat Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam : Aku masuk menemui Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam ketika dia makan sahur beliau berkata (yang artinya): Sesungguhnya makan sahur adalah barokah yang Allah berikan pada kalian maka janganlah kalian tinggalkan.5)

Keberadaan sahur sebagai barokah sangatlah jelas, karena dengan makan sahur berarti mengikuti sunnah, menguatkan dalam puasa, menambah semangat untuk menambah puasa, karena merasa ringan orang yang puasa, dalam makan sahur juga menyelisihi Ahlul Kitab karena mereka tidak melakukan makan sahur. Oleh karena itu Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wasallam menamainya makan pagi yang diberkahi sebagaimana dalam dua hadits Al-Irbath bin Sariyah dan Abi Darda' radhiallahu 'anhuma Marilah menuju makan pagi yang diberkahi : yakni sahur.6)

b. Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur.

Mungkin barokah sahur terbesar adalah Allah Subhanahu Wa Ta'ala akan meliputi orang-orang yang sahur dengan ampunan-Nya, memenuhi mereka dengan rahmat-Nya, malaikat Allah memintakan ampunan bagi mereka, berdo'a kepada Allah agar memaafkan mereka, agar mereka termasuk orang-orang yang dibebaskan oleh Allah di bulan Ramadhan.

Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu 'anhu Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): Sahur itu makanan yang barokah, janganlah kalian meninggalkannya walaupun hanya meneguk seteguk air, karena Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur.7)

Oleh sebab itu seorang muslim hendaknya tidak menyia-nyiakan pahala yang besar ini dari Rabb yang Maha Pengasih. Dan sahurnya seorang mukmin yang paling afdhal adalah korma.

Bersabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam (yang artinya): Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin adalah korma.8)

Barangsiapa yang tidak menemukan korma, hendaknya bersungguh-sungguh untuk berbuka*) walau hanya dengan meneguk satu teguk air, karena fadhilah (keutamaan) yang disebutkan tadi, dan karena sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam (yang artinya): Makan sahurlah kalian walau dengan seteguk air.9)

3. Mengakhirkan sahur.

Disunnahkan mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar, karena Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam dan Zaid bin Tsabit radhiallahu 'anhu melakukan sahur, ketika selesai makan sahur Nabi Shalallahu 'Alaihi wasallam bangkit untuk shalat subuh, dan jarak (selang waktu) antara sahur dan masuknya shalat kira-kira lamanya seseorang membaca lima puluh ayat di kitabullah.

Anas radhiallahu 'anhu meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit radhiallahu 'anhu: Kami makan sahur bersama Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau shalat, aku tanyakan (kata Anas): Berapa lama jarak antara adzan dan sahur? Beliau menjawab: Kira-kira 50 ayat membaca Al-Qur'an.10)

Ketahuilah wahai hamba Allah –mudah-mudahan Allah membimbingmu- kamu diperbolehkan makan, minum, dan jima' selama ragu telah terbit fajar atau belum, dan Allah dan Rasul-Nya telah menjelaskan batasan-batasannya, hingga jelaslah sudah, karena Allah Jalla Sya'nuhu memaafkan kesalahan, kelupaan, serta membolehkan makan, minum dan jima' ada penjelasan, sedangkan orang ragu belum mendapat penjelasan. Sesungguhnya kejelasan adalah satu keyakinan yang tidak ada keraguan lagi, jelaslah.

4. Hukumnya

Oleh karena itu Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya –dengan perintah yang sangaat ditekankan- Beliau bersabda (yang artinya): Barangsiapa yang mau berpuasa hendaklah sahur dengan sesuatu.11)

Dan bersabda (yang artinya): Makan sahurlah kalian karena dalam sahur ada barokah.12)

Kemudian menjelaskan tingginya nilai sahur bagi umatnya, beliau bersabda (yang artinya):

Pembeda antara puasa kami dan Ahlul Kitab makan sahur.13)

Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam melarang meninggalkannya, beliau bersabda (yang artinya):

Sahur adalah makanan yang barokah, janganlah kalian tinggalkan, walaupun hanya meminum seteguk air, karena Allah dan Rasul-Nya memberi shalawat kepada orang yang sahur.14)

Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): Sahurlah kalian walaupun dengan setengah air.15)

Saya katakan: kami berpendapat perintah nabi Shalallahu 'Alaihi wasallam ini sangat ditekankan anjurannya, hal ini terlihat dari tiga sisi :

  1. Perintahnya.
  2. Sahur adalah syiarnya puasa seorang muslim, dan pemisah antara puasa kita dan puasa Ahlul Kitab.
  3. Larangan meninggalkan sahur

Inilah qarinah yang kuat dan dalil yang jelas. Walaupun demikian, Al-Hafidz Ibnu Hajar menukilkan dalam kitabnya Fathul Bari (4/139) ijma' atas sunnahnya!! Wallahu A'lam

------------------

1) Lihat -sebagai tambahan- tafsir-tafsir berikut :

1. Zaadul Masir (1/184) oleh Ibnul Jauzi.

2. Tafsir Qur'anul 'Adhim (1/213-214) Ibnul Katsir

3. Ad-Durul Mantsur (1/120-121) Karya Imam Suyuthi

2) HR Muslim (1096)

3) HR. Thabrani dalam Al-Kabir (6127), Abu Nu'aim pada Dzikru Akhbari Ashbahan (1/57) dari Salman Al-Farisy. Al-Haitsami berkata (Al-Majma') (3/151) dalam sanadnya ada Abu Abdullah Al-Bashiri, Adz-Dzahabi berkata :Tidak dikenal, perawi lainnya tsiqat Hadits ini mempunyai syahid dalam riwayat Abu Hurairah :diriwayatkan oleh Al-Khatib Muwadih auhumul sam'I watafriq (1/203) sanadnya HASAN.

4) HR. Asy-Syirasy (Al-Alqab) sebagaimana dalam (Jami'as Shaghir) (1715) dan Al-Khatib (Al-Muwaddih) (1/263) dari Abi Hurairah dengan sanad yang lalu. Hadits ini HASAN sebagai syawahid dan didukung oleh riwayat sebelumnya. Al-Manawi memutihkannya dalam (Fawaidul Qadir) (2/223) sepertinya dia belum menemukan sanadnya!!

5) HR Nasa'I (4/145) dan Ahmad (5/270) sanadnya SHAHIH.

6) Adapun hadits Al-Irbath: diriwayatkan oleh Ahmad (4/126) dan Abu Daud (2/303), Nasa'I (4/145) dari jalan Yunus bin Saif, dan seterusnya sedangkan hadits Abi Darda':riwayat Ibnu Hibban (223) dari Al-Harits bin Ziyad dari Abi Rahm dari Irbath, Al-Harits majhul. Adapun hadits Abu Darda' diriwayatkan Ibnu Hibban (223 - mawarid) dari jalan Amr bin Al-Harits dari Abdullah bin Salam dari Risdin bin Saad …….Risydin dhoif, hadits ini ada syahidnya dari hadits Al-Miqdam bin Ma'di Karib, diriwayatkan oleh Ahmad (4/133) Nasa'I (4/146) sanadnya shahih, kalau selamat dari Baqiyah, karena dia menegaskan hadits dari syaikhnya! akan tetapi apakah itu cukup atau harus tegas-tegas dalam seluruh Thabaqot hadits, beliau termasuk mudallis taswiyah? maka hadits shahih.

7) Telah lewat takhrijnya.

8) HR Abu Daud (2/303), Ibnu Hibban (223) Baihaqi (4/237) dari jalan Muhammad bin Musa dari Said Al-Maqbari, dari Abi Hurairah. Dan sanadnya SHAHIH.

9) Telah lewat takhrijnya.

10) HR. Bukhori (4/118), Muslim (1097), Al-Hafidz berkata dalam Al-Fath (4/138): Diantara kebiasaan Arab mengukur waktu dengan amalan mereka, kira-kira selama memeras kambing, Fawaqa Naqah (waktu antara dua perasan), selama menyembelih unta, sehingga Zaid pun memakai ukulamanya baca mushhaf, sebagai isyarat dari beliau radhiallahu 'anhu, bahwa waktu itu adalah waktu ibadah, dan amalan mereka membaca dan mentadbur Al-Qur'an . Sekian dengan sedikit perubahan.

11) Ibnu Abi Syaibah (3/8), Ahmad (3/367), Abu Ya'la (3/438), Al-bazzar (1/465) dari jalan Syarik bin Abdullah bin Muhammad bin 'Adil dari Jabir. Syarik dhaif, akan tetapi ada syahid yang mursal dari Said bin Manshur dalam kitab Sunan dengan laafadz Sahurlah kalian walau dengan sesuap nassi, demikian menurut Al-hafidz (Al-fath) (4/120), juga punya syahid lain, akan datang setelah 3 hadits.

12) HR Bukhori (4/120), Muslim (1095) dari Anas.

13) telah lewat takhrijnya

14) HR Ibnu Abi Syaibah (3/8), Ahmad (3/12,3/44) dari tiga jalan dari Abi Said al-Khudri. sebagiannya menguatkan yang lain.

15) HR Abu Ya'la (3340) dari Anas, ada kelemahan, didukung oleh hadits Abdullah bin Amr di Ibnu Hibban (no.884) padanya An'anah, Qatadah: Hadits hasan

Salafyoon.Net

Sifat Puasa Nabi (bag 9) - Waktu Puasa





WAKTU PUASA

Pada awalnya para shahabat Nabiyul ummi Muhammad Shalallahu 'alaihi wasallam, jika berpuasa dan hadir waktu berbuka mereka makan dan minum serta menjimai istrinya selama belum tidur, Namun jika seorang diantara mereka tidur sebelum menyantap makan malamnya (berbuka) dia tidak boleh melakukan sedikitpun perkara-perkara diatas, kemudian Allah dengan keluasan rahmat-Nya, memberikan rukhshoh hingga orang yang tertidur disamakan hukumnya dengan orang yang tidak tidur, hal ini diterangkan dengan rinci dalam hadits berikut :

Dari Al-Barraa' bin Ajib radhiallahu 'anhu berkata : Dahulu shahabat nabi Shalallahu 'alaihi wasallam jika salah seorang diantara mereka puasa dan tiba waktu berbuka, tetapi tertidur sebelum berbuka, tidak diperbolehkan makan malam dan siangnya hingga sore lagi. Sungguh Qois bin Shirmah Al-Anshary pernah berpuasa, ketika tiba waktu berbuka beliau mendatangi istrinya kemudian berkata : Apakah engkau punya makanan ? Istrinya menjawab: Tidak. Namun aku akan pergi mencarinya untukmu, dia bekerja pada hari itu hingga terkantuk dan tertidur, ketika istrinya kembali dan melihatnya, istrinya pun berkata : Khaibah untukmu 1) ketika pertengahan hari diapun terbangun, kemudian menceritakan perkara tersebut kepada Nabi hingga turunlah ayat ini yang artinya :

Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur (berjima) dengan istri-istrimu (Surat Al-Baqoroh : 187).

Mereka sangat gembira dan turun pula : (yang artinya) Dan makan dan minumlah sehingga terang kepadamu benang putih dari benang hitam dari fajar.2)

Inilah rahmat rabbani yang dicurahkan oleh Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya yang berkata : Kami mendengar dan taat wahai Rabb kami ampunilah dosa kami kepada-Mulah kami kembali yakni dengan memberikan batasan waktu puasa : batasan mulai dan berakhirnya yakni dimulai dari terbitnya fajar hingga hilangnya siang dengan datangnya malam, dengan kata lain hilangnyaa bundaran matahari di ufuk.

1. Benang Putih dan benang Merah

Ketika turun ayat tersebut sebagian shahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam sengaja mengambil Iqol hitam dan putih 3), kemudian mereka letakan dibawah bantal-bantal mereka, atau mereka ikatkan dikaki mereka. Dan mereka terus makan dan minum hingga jelas dalam melihat keduanya iqol tersebut (membedakan antara yang putih dari yang hitam).

Dari Adi bin Hatim radhiallahu 'anhu berkata : ketika turun ayat: Jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam.

Aku mengambil iqol hitam digabungkan dengan iqol putih, aku letakkan di bawah bantalku, kalau malam aku terus melihatnya hingga jelas bagiku, pagi harinya aku pergi menemui Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam dan kuceritakan padanya perbuatanku tersebut. Beliaupun berkata : Maksud ayat tersebut adalah hitamnya malam dan putihnya siang.4)

Dari Sahl bin Sa'ad radhiallahu 'anhu berkata, ketika turun ayat : makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benag putih dari benang hitam.

Ada seorang pria jika ingin puasa, mengikatkan benang hitam dan putih di kakinya, dia terus makan dan minum hingga jelas melihat kedua benang tersebut. Kemudian Allah turunkan ayat: Karena terbitnya fajar, mereka akhirnya tahu yang dimaksud adalah hitam (gelapnya) malam dan terang (putihnya) siang.5)

Setelah penjelasan Qur'ani ini, sungguh telah dijelaskan oleh Rasul Shalallahu 'alaihi wasallam kepada shahabatnya batasan untuk membedakan serta sifat-sifat tertentu, hingga tidak ada lagi ruang untuk ragu atau tidak mengetahuinya.

Bagi Allah-lah mutiara penyair : Tidak benar sedikitpun dalam akal jikalau siang butuh bukti

2. Fajar Ada dua.

Diantara hukum yang dijelaskan oleh Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam dengan penjelasan yang rinci, bahwasanya fajar itu ada dua :

1. Fajar Yang Kadzib, tidak dibolehkan ketika itu shalat subuh, dan belum diharamkan bagi yang berpuasa untuk makan dan minum.

2. Fajar Shadiq : yang mengharamkan makan bagi yang puasa, dan sudah boleh melaksanakan shalat subuh.

Dari Ibnu Abbas radhallahu 'anhuma : Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): Fajar itu ada dua : Yang pertama tidak mengharamkan makan (bagi yang puasa), tidak halal shalat ketika itu, yang kedua : mengharamkan makan dan telah dibolehkan shalat ketika terbit fajar tersebut.6)

Dan ketahuilah -wahai saudara muslim- bahwa :

1. Fajar kadzib adalah warna putih yang memancar panjang yang menjulang seperti ekor binatang gembalaan.

2. Fajar shadiq adalah warna yang memerah yang bersinar dan tampak diatas puncak di bukit dan gunung-gunung, dan tersebar di jalanan dan di jalan raya serta di atap-atap rumah, fajar inilah yang berkaitan dengan hukum-hukum puasa dan shalat.

Dari Samurah radhiallahu 'anhu Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): Janganlah kalian tertipu oleh adzannya Bilal dan jangan pula tertipu oleh warna putih yang memancar keatas sampai melintang.7)

Dari Thalq bin Ali: Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): Makan dan minumlah jangan kalian tertipu oleh fajar yang memancar keatas, makan dan minumlah sampai warna merah membentang.8)

Ketahuilah -mudah-mudahan engkau diberi taufiq untuk mentaati Rabbmu- bahwasanya sifat-sifat fajar shadiq adalah yang bercocokan dengan ayat yang mulia: Hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam karena fajar.

Karena cahaya fajar jika membentang diufuk di atas lembah dan gunung-gunung akan tampak seperti benang putih, dan akan tampak diatasnya benang hitam yakni sisa-sia kegelapan malam yang pergi menghilang.

Jika telah jelas hal tersebut padamu berhentilah dari makan, minum dan berjima' , kalau ditanganmu ada gelas berisi air atau minuman, minumlah dengan tenang. Karena itu merupakan rukhshah (keringanan) yang besar dari Dzat Yang Paling Pengasih kepada hamba-hamba-Nya yang puasa, minumlah walaupun engkau telah mendengar adzan:

Raslullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): Jika salah seorang kalian mendengar adzan padahal gelas ada ditangannya, janganlah ia letakan hingga memenuhi hajatnya.9)

Yang dimaksud adzan dalam hadits diatas adalah adzan subuh yang kedua karena telah terbitnya fajar shadiq dengan dalil tambahan riwayat, yang diriwayatkan oleh Ahmad (2/510), Ibnu Jarir Ath-Thabari (2/102) dan selain keduanya setelah hadits diatas.

Dahulu seorang muadzin melakukan adzan ketika terbit fajar.10)

Yang mendukung makna seperti ini adalah riwayat Abu Umamah radhiallahu 'anhu: telah dikumandangkan iqomah shalat ketika itu di tangan Umar masih ada gelas, dia berkata: Boleh aku meminumnya, ya Rasulallah ? Rasulullah bersabda : Ya minumlah.11)

Jelaslah bahwa menghentikan makan sebelum terbit fajar shadiq dengan dalih Ihtiyath (hati-hati) adalah perbuatan bid'ah yang diada-adakan.

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata : (Fath) (4/199): Termasuk perbuatan bid'ah yang mungkar adalah yang diada-adakan pada zaman ini, yaitu mengumandangkan adzan kedua sepertiga jam sebelum waktunya di bulan Ramadhan, serta memadamkan lampu-lampu yang dijadikan sebagai tanda telah haramnya makan dan minum bagi orang yang mau puasa, mereka mengaku perbuatan ini dalam rangka ihtiyath dalam ibadah, tidak ada yang mengetahuinya kecuali beberapa gelintir manusia saja, hal ini telah menyeret mereka hingga melakukan adzan ketika telah terbenam matahari beberapa derajat, untuk meyakinkan telah masuknya waktu -itu sangkaan mereka- mereka mengakhirkan buka dan menyegerakan sahur, hingga menyelisihi sunnah, oleh karena itu sedikit pada mereka kebaikan dan kejahatan banyak tersebar pada mereka, Allahul Musta'an.

Kami katakan : Bid'ah ini, yakni menghentikan makan (imsak) sebelum fajar dan mengakhirkan waktu buka, tetap ada dan terus berlangsung di zaman ini, kepada Allahlah kita mengadu.

3. Kemudian menyempurnakan Puasa hingga malam.

Jika telah datang malam dari arah timur, menghilangnya siang dari barat dan matahari telah terbenam berbukalah orang yang berpuasa.

Dari Umar radhiallahu 'anhu berkata Rasulullah Shalalla'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): Jika malam datang dari sini, siang menghilang dari sini, dan terbenam matahari telah berbukalah orang yang puasa.12)

Hal ini terwujud setelah terbenamnya matahari, walaupun sinarnya masih ada, termasuk petunjuk Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam, jika beliau puasa menyuruh seseorang untuk naik ke satu ketinggian, jika orang berkata: Matahari telah terbenam, beliaupun berbuka.13)

Sebagian orang menyangka malam itu tidak terwujud langsung setelah terbenamnya matahari, tapi masuknya malam setelah kegelapan menyebar di timur dan di barat, sangkaan seperti ini pernah terjadi pada shahabat Rasulullah, kemudian mereka diberi pemahaman bahwa cukup dengan adanya awal gelap dari timur setelah hilangnya bundaran matahari.

Dari Abdullah bin Abi Aufa radhiallahu 'anhu: Kami pernah bersama Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam dalam satu safar ketika itu kami berpuasa (di bulan Ramadhan) ketika terbenam matahari Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada sebagian kaum: Wahai fulan, (dalam riwayat Abu Daud: Wahai bilal) berdiri ambilkan kami air, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda: Wahai Rasulullah kalau engkau tunggu sore (dalam riwayat: kalau engkau tunggu hingga sore, dalam riwayat lain: Matahari) Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda: Turun ambilkan air, Bilalpun turun, kemudian Nabi minum. Beliau bersabda: Kalau kalian melihatnya niscaya akan kalian lihat dari atas unta, yakni: Matahari, kemudian beliau melemparkan (dalam riwayat: berisyarat dengan tangannya).(Dalam riwayat Bukhori-Muslim: berisyarat dengan telunjuknya kearah kiblat) kemudian berkata: Jika kalian melihat malam telah datang dari sini maka telah berbuka orang yang puasa.14)

Telah ada riwayat yang menegaskan bahwa para shahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam mengikuti perkataannya, dan perbuatan mereka sesuai dengan perkataan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam, Abu Said Al-Khudri berbuka ketika tenggelam (hilangnya) bundaran matahari.15)

[Peringatan]

Hukum-hukum puasa yang diterangkan tadi berkaitan dengan pandangan mata manusia, tidak boleh bertakalluf atau berlebihan dengan mengintai hilal dan mengawasi dengan alat-alat perbintangan yang baru, atau berpegangan dengan tanggalan ahlun nujum yang menyelewengkan kaum muslimin dari sunnah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam, hingga menjadi sebab sedikitnya kebaikan pada mereka 16) wallahu a'lam.

Peringatan Kedua:

Di sebagian negeri Islam para muadzin menggunakan jadwal-jadwal waktu shalat yang telah berlangsung lebih dari 50 tahun!! Hingga mereka mengakhirkan berbuka puasa dan menyegerakan sahur, akhirnya mereka menentang petunjuk Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.

Di negeri-negeri seperti ini ada sekelompok orang yang bersemangat dalam mengamalkan sunnah dengan berbuka berpedoman pada matahari dan sahur berpedoman fajar. Jika terbenam matahari mereka berbuka, jika terbit fajar shadiq -sebagaimana telah dijelaskan- mereka menghentikan makan dan minum, inilah perbuatan syar'I yang shahih, tidak diragukan lagi, barangsiapa yang menyangka mereka menyelisihi sunnah, telah berprasangka salah, tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah. Jelaslah, ibadah puasa berkaitan dengan matahari dan fajar, jika ada orang yang menyelisihi qaidah ini, mereka telah salah, bukan orang yang berpegang dengan ushul dan mengamalkannya. Adzan adalah pemberitahuan masuknya waktu, tetap mengamalkan ushul/pokok yang diajarkan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam adalah wajib, hafalkan ini dan fahamilah !

-------------------

1) Dari Al-Khoibah yang diharamkan, dikatakan: Khoba yakhibu jika tidak mendapat permintaannya mencapai tujuannya.

2) HR Bukhori (4/911).

3) Iqal yaitu tali yang dipakai untuk mengikat Unta Mashabih (2/422)

4) HR. Bukhori (4/133), Muslim (1090) dhahir ayat ini bahwa Adi dulunya hadir ketika turun ayat ini, berarti telah Islam, tapi tidak demikian karena diwajibkannya puasa tahun kedua Hijriyah, Adi masuk Islam tahun ke sembilan atau ke sepuluh, adapun tafsir Adi ketika turun : yakni ketika aku masuk Islam dan dibacakan surat ini kepadaku, inilah yang rajih sebagaimana riwayat Musnad Ahmad (4/377): Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam mengajariku shalat dan puasa, beliau berkata: Shalatlah begini dan begini dan puasalah, jika terbenam matahari makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, puasalah tiga puluh hari, kecuali kalau engkau melihat hilal sebelum itu, aku mengambil dua benang dari rambut hitam dan putih ..... Hadits Al-Fathul (4/132-133) dengan perubahan.

5) HR Bukhori (4/114) dan Muslim (1091)

6) HR Ibnu Khuzaimah (3/210), Al-Hakim (1/191 dan 495), Daruquthni (2/165), Baihaqi (4/261) dari jalan Sufyan dari Ibnu Juraij dari Atha' dari Ibnu Abbas. sanadnya SHAHIH. Juga ada syahid dari Jabir : diriwayatkan oleh hakim (1/191), Baihaqi (4/215), Daruquthni (2/165). Diikhtilafkan maushul atau mursal, dan syahid dari Tsaubun : diriwayatkan oleh Ibnu Abi syaibah (3/27)

7) HR Muslim (1094)

8) HR Tirmidzi (3/76), Abu Daud (2/304), Ahmad (4/66), Ibnu Khuzaimah (3/211) dari jalan Abdullah bin Nu'man dari Qais bin Thalaq dari bapaknya, Sanadnya SHAHIH. Abdullah bin Nu'man : Dianggap tsiqah oleh Ibnu Ma'in, Ibnu Hibban dan Al-Ajali, Ibnu Khuzaimah tidak tahu keadilannya! Ibnu Hajar berkata Maqbul!!.

9) HR Abu Daud (235), Ibnu Jarir (3115), Al-Hakim (1/426), Al-Baihaqi (2/218), Ahmad (3/423), dari jalan Hamad dari Muhammad bin Amr dari Abi Salamah dari Abu Hurairah sanadnya HASAN. Ada jalan lain, diriwayatkan oleh Ahmad (2/510), Hakim (1/203, 205), dari jalan Hamad, dari Amr bin Abi Amarah dari Abu Hurairah Sanadnya SHAHIH. 10) Riwayat tambahan ini membatalkan ta'liq Syaikh Habiburrahman Al-A'dhami Al-Hanafi terhadap Mushannaf Abdur Razak (4/173) ketika berkata : Ini dimungkinkan bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam bahwasanya muadzin adzan sebelum terbit fajar!! Walhamdulillahi wahdah

11) HR Ibnu Jarir (2/102) dari dua jalan dai Abu Umamah.

12) HR Bukhari (4/171), Muslim (1100) perkataanya:telah berbuka orang yang puasa yakni dari sisi hukum bukan kenyataan, karena telah masuk waktu puasa.

13) HR Al-Hakim (1/434), Ibnu Khuzaimah (2061) diSHAHIHkan oleh Al-Hakim menurut syarat Bukhori-Muslim. Perkataan aufa: yakni: naik atau melihat.

14) HR Bukhori (4/199), Muslim (1101), Ahmad (4/381), Abu Daud (2352). tambahan pertama dalam riwayat muslim (1101). tambahan kedua dalam riwayat Abdur Razak (4/226) perkataanya ambilkan segelas air yakni: siapkan untuk kami minuman dan makanan, Ashal jadh: (mengaduk) menggerakan tepung atau susu dengan air dengan menggunakan tongkat (kayu).

15) Diriwayatkan oleh Bukhori dengan Mu'allaq (4/196) dan dimaushulkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf (3/12), Said bin Manshur sebagaimana dalam Al-Fath (4/196), Umdatul Qori (9/130), lihat Tagliqut Tagliq (3/195)

16) Barang siapa yang ingin tambahan penjelasan dan rincian yang baik, akan dia temukan dalam kitab:
1. Majmu' Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (25/126-202)
2. Al-Majmu' Syarhul Muhadzab (6/279) karya Imam Nawawi.
3. Talkhisul kabir (2/187-188) karya Ibnu Hajar.

Sifat Puasa Nabi (bag 8) - Niat






NIAT

1. Wajibnya berniat puasa sebelum datang waktu subuh ketika puasa wajib.

Jika telah jelas masuknya bulan Ramadhan dengan penglihatan mata atau persaksian atau dengan menyempurnakan bulan Sya'ban menjadi tiga puluh hari, maka wajib atas setiap muslim yang mukallaf untuk berniat puasa di malam harinya, berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam (yang artinya): Barangsiapa yang tidak berniat sebelum fajar untuk puasa maka tidak ada puasa baginya.1)

Dan Sabdanya (yang artinya): Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam harinya maka tidak ada puasa baginya.2)

Niat itu tempatnya di hati, melafadzkannya adalah bid'ah yang sesat walaupun manusia menganggapnya baik, kewajiban untuk berniat sejak malam itu khusus bagi puasa wajib, karena Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam pernah datang ke Aisyah selain bulan ramadhan beliau berkata : Apakah engkau punya santapan siang ? kalau nggak ada aku berpuasa.3)

Hal in juga dilakukan oleh para shahabat: Abu Darda', Abu Thalhah, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Hudzaifah bin al-Yaman radhiallahu 'anhum kita dibawah bendera sayyidnya bani Adam.4)

Ini berlaku dalam puasa sunnah menunjukan wajibnya niat di malam hari sebelum terbit fajar dalam puasa wajib, Wallahu Ta'ala A'lam.

2. Kemampuan adalah dasar pembebanan syari'at.

Barangsiapa yang mendapati bulan Ramadhan, tapi dia tidak tahu sehingga diapun makan dan minum kemudian tahu, maka dia harus menahan diri serta menyempurnakan puasanya, cukuplah puasanya tersebut (tidak perlu di qodho'). Barangsiapa yang belum makan dan minum (tapi tidak tahu telah masuk Ramadhan) tidak disyari'atkan niat malam hari karena dia tidak mampu (tidak mengetahui telah masuknya bulan Ramadhan), padahal diantara ushul syari'at yang sudah ditetapkan. kemampuan adalah dasar pembebanan syari'at.

Dari Aisyah radhiallahu 'anha : Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam pernah memerintahkan puasa 'Asyura,maka ketika diwajibkan puasa Ramadhan, orang yang mau puasa 'Asyura dibolehkan, yang mau berbuka pun dipersilahkan.5)

Dan dari Salamah bin Al-Akwa' radhiallahu 'anhu berkata : Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam menyuruh seseorang dari bani Aslam untuk mengumumkan kepada manusia bahwasanya barangsiapa ynag sudah makan hendaklah puasa sampai maghrib, dan barangsiapa yang belum makan teruskanlah berpuasa karena hari ini adalah hari 'Asyura.6)

Puasa hari 'Asyura dulunya adalah wajib kemudian dimansukh (dihapus kewajiban tersebut), mereka telah diperintahkan untuk tidak makan dari mulai siang dan itu cukup bagi mereka, puasa Ramadhan adalah puasa wajib maka hukumnya sama dengan puasa 'Asyura ketika masih wajib, tidak berubah (berbeda) sedikitpun.

3. Sebagian Ahli Ilmu berkata harus mengqodho' dan 'Asyura bukan wajib.

Ketahuilah saudara seiman bahwa seluruh dalil menerangkan bahwa puasa 'Asyura itu wajib karena adanya perintah untuk puasa dihari tersebut., sebagaimana dalam hadits Aisyah, kemudian kewajiban ditekankan lagi karena diserukan secara umum, kemudian ditambah pula dengan perintah orang yang makan untuk menahan diri (tidak makan lagi) sebagaimana dalam hadits Salamah bin Al-Akwa' tadi, serta hadits Muhammad bin Shaifi Al-Anshary: Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam keluar menemui kami pada hari 'Asyura kemudian berkata : Apakah kalian puasa hari ini ? sebagian mereka berkata : tidak. Beliau berkata : Sempurnakanlah puasa disisa hari ini. Dan menyuruh mereka untuk memberitahu penduduk Arrud kota madinah –Untuk menyempurnakan sisa hari mereka.7)

Yang memutuskan perselisihan ini adalah prekataan Ibnu Mas'ud:8) Ketika diwajibkan puasa Ramadhan ditinggalkanlah 'Asyura,

Dan ucapan Aisyah 9) juga: Ketika turun kewajiban puasa Ramadhan, maka Ramadhanlah yang wajib, dan ditinggalkanlah 'Asyura (tidak wajib lagi). Walaupun demikian, sunnahnya puasa 'Asyura tidak dihilangkan, sebagaimana dinukil oleh Al-Hafidz (4/264) dari Ibnu Abdil Barr, jelaslah bahwa sunnahnya puasa 'Asyura masih ada, yang dihapus itu hanyalah kewajibannya. Wallahu A'lam.

Sebagian lagi berkata : Jika puasa wajib niscaya telah mansukh (dihapus) juga hukum-hukumnya. Yang benar hadits-hadits tentang 'Asyura menunjukan beberapa perkara :

1. Wajibnya puasa 'Asyura.

2. Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari ketika puasa wajib sebelum terbitnya fajar karena tidak tahu tidaklah rusak puasanya.

3. Barangsiapa yang makan minum kemudian tahu disisa hari tersebut tidak wajib mengqodho'.

Yang mansukh adalah masalah perkara yang pertama (wajibnya), hingga 'Asyura hanyalah sunnah sebagaimana telah kita jelaskan, dimansukhnya hukum tersebut bukan berarti menghapus hukum-hukum lainnya. Wallahu A'lam. Mereka berdalil dengan hadits Abu Daud (2447) dan Ahmad (5/409) dari jalan Qatadah dari Abdurrahman bin Salamah dari pamannya : bahwa Aslam pernah mendatangi Nabi kemudian Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda: Kalian puasa hari ini ? mereka menjawab : Tidak. Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda : Sempurnakanlah sisa hari ini kemudian qadhalah kalian. Hadits ini lemah, karena ada dua illat (cela):

Majhulnya (tidak dikenalnya) Abdurrahman bin Salamah, Adz-Dzahabi berkata tentangnya :Al-Mizan (2/567): Tidak dikenal. Al-Hafidz berkata dalam At-Tahzib (6/239):keadaaannya majhul. Dibawakan oleh Ibnu Abi Hatim di dalam Aj-Jarhu wa At-Ta'dil (5/288), tidak disebutkan padanya jarh atau ta'dil. Juga ada 'an 'anah Qatadah padahal dia seorang mudallis.

-------------------

1) HR Abu Daud (2454), Ibnu Majah (1933), Al-Baihaqi (4/202), dari jalan Ibnu Wahab, dari Ibnu Lahi'ah dan Yahya bin Ayyub dari Abdullah bin Abi Bakar bin Hazm dari Ibnu Sihab, dari Salim bin Abdillah dari bapaknya dari Hafshah dalam satu lafadz dalam riwayat At-thahawiyah di Syarhu Ma'anil Atsar (1/54): berniat dimalam dari jalan sendiri. Diriwayatkan pula oleh An-Nasa'I (4/196), Tirmidzi (730) dari jalan lain dari Yahya, sanadnya SHAHIH

2) HR An-Nasa'I (4/196), Al-Baihqi (4/202), Ibnu Hazm (6/162), dari jalan Abdur Razaq dari Ibnu Juraij dari Ibnu Syihab. Sanadnya SHAHIH kalau tidak ada 'an 'anah Ibnu Juraij, akan tetapi shahih dengan riwayat sebelumnya.

3) HR Muslim (1154)

4) Lihatlah dan takhrijnya dalam Taghliq Taqliq (3/144-147)

5) HR Bukhori (4/212) dan Muslim (1125)

6) HR Bukhori (4/216) dan Musllim (1135)

7) HR Ibnu Khuzaimah (3/389), ahmad (4/388), An-nasa'I (4/192), Ibnu Majah (1/552), Ath-thabrani dalam Al-Kabir (18/238) dari jalan Asy-Sya'bi darinya. Dengan sanad SHAHIH.

8) HR Muslim (1127)

9) HR Muslim (1125)

Sifat Puasa Nabi (bag 5) - Ancaman Bagi Yang Membatalkan Puasa






ANCAMAN BAGI ORANG YANG MEMBATALKAN PUASA RAMADAHAN DENGAN SENGAJA

Dari Abi Umamah Al-Bahili -Radhiallahu 'anhu- Aku pernah mendengar Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda :

Ketika aku tidur, datanglah dua orang pria kemudian memegang dhobaya1) membawaku kesatu gunung yang kasar (tidak rata), keduanya berkata : Naik, aku katakan : aku nggak mampu, keduanya berkata: kami akan memudahkanmu, akupun naik hingga ketika aku sampai ke puncak gunung ketika itulah aku mendenganr suara yang keras. Akupun bertanya : Suara apakah ini ? Mereka berkata: Ini adalah teriakan penghuni neraka kemudian keduanya membawaku, ketika aku melihat orang-orang yang digantung dengan kaki diatas, mulut mereka rusak/robek, darah mengalir dari mulut mereka. Aku bertanya: Siapakah mereka ? keduanya menjawab : mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum halal puasa mereka.2)...3)

Adapun yang diriwayatkan bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): Barangsiapa berbuka satu hari saja pada bulan Ramadhan dengan sengaja, tidak akan bisa diganti walau dengan puasa sepanjang jaman kalau dia lakukan.

Hadits ini LEMAH, TIDAK SHAHIH, pembahasan hadits ini akan dibahas di akhir kitab ini.

--------------

1) Yakni : dua lenganku

2) Riwayat An-Nasa'I dalam Al-Kubra sebagaimana dalam tuhfatul Asyraf (4/166) dan Ibnu Hibban (no. 1800-zawahidnya) dan Al-Hakim (1/430) dari jalan Abdur Rahman bin Yazid bin Jabir, dari Salim bin Amir, dari Abu Umamah. Sanadnya SHAHIH.

3) Sebelum tiba waktu puasa

Sifat Puasa Nabi (bag 4) - Targhib Puasa Ramadhan






TARGHIB PUASA RAMADHAN

1. Pengampunan Dosa

Allah dan Rasul-Nya memberikan targhib (spirit) untuk melakukan puasa Ramadhan dengan menjelaskan keutamaan serta tingginya kedudukan puasa, dan kalau seandainya orang yang puasa mempunyai dosa seperti buih di lautan niscaya akan diampuni dengan sebab ibadah yang baik dan diberkahi ini.

Dan dari Abi Hurairah radhiallahu 'anhu dari Nabi Shalallahu 'alaihi wasalam bersabda (yang artinya) : Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan dengan penuh iman dan ihtisab maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.1)

Dari Abi Hurairah radhiallahu 'anhu juga rasulullah Shalallahu 'alaihi wasalam pernah bersabda (yang artinya) :

Shalat yang lima waktu, Jum'at ke Jum'at, Ramadhan ke Ramadhan adalah penghapus dosa yang terjadi diantara senggang waktu tersebut jika menjauhi dosa besar.2)

Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu juga, bahwa Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasalam pernah naik mimbar kemudian berkata: Amin, Amin, Amin, ditanyakan kepadanya:Ya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasalam : Engkau naik mimbar kemudian mengucapkan : Amin, Amin, Amin ? Beliau bersabda :

Sesungguhnya Jibril alaihissalam datang kepadaku dia berkata :barangsiapa yang mendapati bulan Ramadhan tapi tidak diampuni dosanya maka akan masuk neraka dan akan Allah jauhkan dia, katakan: Amin, maka akupun mengucapkan : Amin …….3) Hadits.

2. Dikabulkannya do'a dan pembebasan dari api neraka :

Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasalam bersabda (yang artinya): Allah memiliki hamba-hamba yang dibebaskan dari neraka setiap siang dan malam bulan ramadhan, dan semua orang muslim yang berdo'a akan dikabulkan do'anya.4)

3. Orang yang puasa termasuk shidiqin dan syuhada.

Dari Amr bin Murrah Al-Juhani 5) -Radhiallahu 'anhu- berkata: Datang seorang pria yang datang kepada Nabi Shalallahu 'alaihi wasalam kemudian berkata : Ya Rasulullah! Apa pendapatmu jika aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, engkau adalah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasalam, aku shalat lima waktu, aku tunaikan zakat, aku lakukan puasa Ramadhan dan shalat tarawih di malam harinya, termasuk orang yang manakah aku ? Beliau menjawab : Termasuk dari shidiqin dan syuhada.6)

-----------------

1) HR Bukhori (4/99), Muslim (759). Makna: Penuh iman dan Ihtisab yakni membenarkan wajibnya puasa, mengharapkan pahalanya, hatinya senang dalam mengamalkan, tidak membencinya, tidak merasa berat dalam mengamalkannya, diantaranya perkataan seseorang yang dijuluki:Amirnya penyair yakni Ahmad Ayuqi.

2) Muslim (233)

3) HR Ibnu Khuzaimah (3/192) dan Ahmad (2/246 dan 254) dan Al-Baihaqi (4/204) dari jalan Abu Hurairah. Hadits ini SHAHIH, asalnya terdapat dalam shahih Muslim (4/1978). Dalam bab ini banyak hadits dari beberapa orang shahabat, lihatlah dalam Fadhoilu Syahri Ramadhan (hal. 25-34) karya Ibnu Syahin.

4) HR Bazzar (3142), Ahmad (2/254) dari jalan A'mas, dari Abu Shalih dari Jabir, diriwayatkan oleh Ibnu Majah (1643) darinya dengan ringkas dari jalan lain, hadits shahih . Do'a yang dikabulkan itu ketika berbuka, sebagaimana akan datang penjelasannya lihat Misbahuh Azzujajah (no. 604) karya Al-Bushiri.

5) lihat (al-Ansab)(3/394) karya Assam'ani (Allubab) (1/317) karya Ibnul Atsir.

6) HR Ibnu Hibban (no. 11-zawaidnya) sanadnya SHAHIH

Sifat Puasa Nabi (bag 3) - Wajibnya Puasa Ramadhan





WAJIBNYA PUASA RAMADHAN

1. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati berbuat kebajikan maka itu lebih baik baginya.

Karena keutamaan-keutamaan diatas, maka Allah mewajibkan kaum muslimin puasa Ramadhan, oleh karena memutuskan jiwa dari syahwatnya dan menghalanginya dari apa yang biasa dilakukan termasuk perkara yang paling sulit, kewajiban puasa pun diundur sampai tahun kedua Hijriyah, setelah hati kaum mukminin kokoh dalam bertauhid dan dalam mengagungkan syiar-syiar Allah, maka Allah membimbing mereka untuk melakukan puasa dengan bertahap, pada awalnya mereka diberi pilihan untuk berbuka atau puasa beserta diberi spirit untuk puasa, karena puasa masih terasa berat bagi para shahabat Radhiallahu 'anhum. Barangsiapa yang ingin berbuka kemudian membayar fidyah dibolehkan, Allah berfirman yang artinya :

...Berpuasa, wajib membayar fidyah, memberikan makanan seseorang miskin, maka barangsiapa yang mendermakan lebih dengan sukanya sendiri, maka itu lebih baik baginya; bahwa puasa itu lebih baik baginya, jika kamu mengetahui. (Surat Al-Baqoroh : 184)

2. Barangsiapa yang melihat bulan Ramadhan berpuasalah.

Kemudian turunlah kelanjutan ayat tersebut yang menghapus hukum diatas, hal ini dikhabarkan oleh dua orang shahabat yang mulia : Abdullah bin Umar dan Salamah bin Al-Akwa' –Radhiallahu 'anhum- keduanya berkata : Kemudian dihapus oleh ayat : Bulan Ramadhan itulah bulan yang di dalamnya diturunkan Al-qur'an yang menjadi petunjuk bagi manusia dan menjadi keterangan-keterangan dari petunjuk itu dan yang membedakan antara yang hak dan yang bathil, maka barangsiapa diantara kamu melihat bulan itu, hendaklah ia berpuasa dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib ia berpuasa) beberapa hari (yang ketinggalan itu) di hari-hari yang lain, Allah menghendaki kelapangan bagimu dan Allah tidaklah menghendaki kesulitan bagimu. Dan hendaklah kamu menyempurnakan bilangannya dan supaya kamu mengagungkan Allah terhadap sesuatu yang Allah telah menunjukan kamu (kepada-Nya)1) dan mudah-mudahan kamu mensyukuri-Nya. (Surat Al- Baqoroh: 185)2)

Dan dari Ibnu Abi Laila dia berkata : Shahabat Muhammad Shalallahu 'alaihi wasalam telah menyampaikan kepada kami : Ketika turun kewajiban puasa Ramadhan terasa memberatkan mereka, barangsiapa yang tidak mampu dibolehkan meninggalkan puasa dan memberi makan seorang miskin, sebagai keringanan bagi mereka, kemudian hukum ini dihapus oleh ayat : Berpuasalah itu lebih baik bagi kalian. Akhirnya mereka disuruh puasa.3)

Sejak itu jadilah puasa salah satu simpanan Islam, dan menjadi salah satu rukun agama berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasalam (yang artinya):

Islam dibangun atas lima perkara : Syahadata alla ilaaha illallahu, wa anna Muhammd rasulullah, menegakan shalat, menunaikan zakat, dan naik haji ke baitul haram, serta puasa Ramadhan.4)

----------------

1) Hadits Ibnu Umar diriwayatkan oleh Bukhori (4/188), dan dikeluarkan hadits Salamah oleh Bukhori (8/181) dan Muslim (1145)

2) Dikeluarkan hadits Ibnu Umar oleh Bukhari (4/188), dan dikeluarkan hadits Salamah oleh Bukhari (8/188) dan Muslim (1145)

3) Diriwayatkan oleh Bukhori secara mu'allaq (8/181-fath), dimaushulkan oleh Baihaqi dalam (sunan) (4/200) sanadnya hasan. diriwayatkan pula -dengan lafadz yang hampir sama namun panjang - oleh Abu Daud (no. 507) dari jalan lain dengan sanad yang hasan sebagai syawahid. Juga diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam Al-mustakhraj sebagaimana dalam Taghliqut Ta'liq (3/185) dari jalan yang ketiga dengan sanad hasan juga.

4) Diriwayatkan oleh Bukhori (1/47), Muslim (16) dari Ibnu Umar.

Sifat Puasa Nabi (bag 2) - Keutamaan Bulan Ramadhan




KEUTAMAAN PUASA RAMADHAN

Ramadhan adalah bulan kebaikan dan barakah, Allah memberkahinya dengan banyak keutamaan sebagaimana penjelasan berikut:

1. Bulan Al-Qur'an.

Allah menurunkan kitab-Nya yang mulia sebagai petunjuk bagi manusia, obat bagi kaum mukminin, membimbing kepada yang lebih lurus, menjelaskan jalan petunjuk, diturunkan pada malam Lailatul Qodar satu malam di bulan Ramadhan, Allah berfirman yang artinya :

Bulan Ramadhan itulah bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an yang menjadi petunjuk bagi manusia, dan menjadi keterangan-keterangan dari petunjuk itu dan membedakan antara yang hak dan yang bathil. Maka barang siapa diantara kamu melihat bulan itu hendaklah ia berpuasa. (Surat Al-Baqoroh :185)

Ketahuilah saudaraku –mudah-mudahan Allah memberkatimu- sifat bulan Ramadhan sebagai bulan yang diturunkan padanya Al-Qur'an dan kalimat sebelumnya dengan huruf fa ( ) yang menyatakan ilat dan sebab: barangsiapa yang melihatnya hendaklah berpuasa.

Memberikan isyarat illat (penjelasan sebab), yakni sebab dipilihnya Ramadhan adalah agar bulan tersebut adalah bulan yang diturunkan padanya Al-Qur'an.

2. Dibelenggunya syaithan dan ditutupkan padanya pintu-pintu neraka dan di bukanya pintu-pintu surga.

Pada bulan ini kejelekan menjadi sedikit, karena belenggu dan diikatnya jin-jin jahat dengan salasil (rantai), belenggu dan Ashfad, mereka tidak bisa bebas merusak manusia sebagaimana bebasnya di bulan yang lain, karena kaum muslimin sibuk dengan puasa, hingga hancurlah syahwat, dan juga karena bacaan Al-Qur'an serta seluruh ibadah yang mengatur dan membersihkan jiwa, Allah berfirman (yang artinya) :

Telah diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang dahulu sebelum kamu, supaya kamu bertaqwa. (Surat Al-Baqoroh :183)

Karena banyaknya perkataan amalan shalih. Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasalam bersabda (yang artinya) : Jika datang bulan Ramadhan dibukalah pintu-pintu syurga1), dan ditutup pintu-pintu neraka, dan dibelenggulah syaithan.2)

Semuanya itu sempurna diawal malam bulan Ramadhan yang diberkahi, berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasalam (yang artinya):

Jika telah datang awal malam bulan Ramadhan, diikatlah para syaithan dan jin-jin yang jahat, ditutup pintu-pintu neraka tidak ada satu pintu pun yang dibuka, dan dibukalah pintu-pintu syurga tidak ada satu pun yang tertutup, menyerulah seorang penyeru : Wahai orang yang ingin kebaikan lakukanlaah, wahai orang yang ingin kejelekan kurangilah, Allah mempunyai orang-orang yang dibebaskan dari neraka, itu terjadi pada setiap malam.3)

3. Malam Lailatul Qodri

Engkau telah tahu wahai hamba mukmin bahwa Allah Jalla Jalaluh memilih bulan Ramadhan karena diturunkan padanya Al-Qur'an Karim, dan mungkin untuk mengetahui hal ini dibantu qiyas dengan berbagai macam cara, diantaranya :

1. Hari yang paling mulia di sisi Allah adalah di bulan yang diturunkan padanya Al-Qur'an, hingga harus dikhususkan dengan berbagai macam amalan. Hal ini akan dijelaskan secara rinci dalam pembahasan malam Lailatul qadar, Insya Allah.

2. Sesungguhnya jika satu nikmat dicapai oleh kaum muslimin mengharuskan adanya tambahan amal sebagai perwujudan rasa syukur kepada Allah, hal ini berdasarkan firman Allah setelah menceritakan sempurnanya nikmat bulan Ramadhan (yang artinya) :

Dan hendaklah kamu menyempurnakan bilangannya, dan supaya kamu mengagungkan Allah terhadap sesuatu yang Allah telah menunjukan kamu (kepadanya) dan mudah-mudahan kamu mensyukuri-Nya. (Surat Al-Baqoroh : 185)

Firman Allah tabaroka wata'ala setelah selesai nikmat haji yang artinya :

Apabila kamu telah menyelesaikan hajimu, maka berdzikirlah dengan menyebut Allah sebagaimana kamu menyebut orang-orang tuamu atau lebih sangat lagi. (Surat Al-Baqoroh :200)

-----------------

1) Dalam riwayat Muslim : Dibukakan pintu-pintu rahmat

2) HR Bukhori (4/97) dan Muslim (1079)

3) Diriwayatkan oleh Tirmidzi (682) dari Ibnu Majah (1642) dan Ibnu Khuzaimah (3/188) dari jalan Abi Bakar bin Ayyash drai Al-A'masy dari Abi Hurairah. Dan sanad hadits ini HASAN.

Sifat Puasa Nabi (bag 1) - Keutamaan Puasa




KEUTAMAAN PUASA

Banyak sekali ayat yang tegas dan muhkam (Qath'i) dalam kitabullah yang mulia, memberikan anjuran untuk puasa sebagai sarana untuk Taqorrub (mendekatkan diri) kepada Allah Azza wa Jalla dan menjelaskan keutamaan-keutamaannya, seperti firman Allah Ta'ala yang artinya :

Sesungguhnya kaum muslimin dan muslimat, kaum mukminin dan mukminat, kaum pria yang patuh dan kaum wanita yang patuh, dan kaum pria serta wanita yang benar (imannya) dan kaum pria serta wanita yang sabar (ketaatannya), dan kaum pria serta wanita yang khusyu', dan kaum priaa serta wanitaa yang bersedeekah, dan kaum pria serta wanita yang berpuasa, dan kaum pria dan wanita yang menjaga kehormatannya (syahwat birahinya), dan kaum pria serta kaum wanita yang banyak mengingat Allah. Allah menyediakan bagi mereka ampunan dan pahala yang besar. (Surat Al-Ahzab : 35)

Dan firman Allah yang artinya :

Dan kalau kalian puasa itu lebih baik bagi kalian kalau kalian mengetahuinya. (Surat Al-Baqoroh : 184)

Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam telah menjelaskan dalam hadits yang shahih bahwa puasa adalah benteng dari syahwat, perisai dari neraka, Allah Tabaraka wa Ta'ala telah mengkhususkan satu pintu syurga untuk orang yang puasa, puasa bisa memutuskan jiwa dari syahwatnya, menahannya dari kebiasaan-kebiasaan yang jelek, hingga jadilah jiwa yang tenang. Inilah pahala yang besar, keutamaan yang agung, dijelaskan secara rinci dalam hadits-hadits shahih berikut ini, dijelaskan dengan penjelasan yang sempurna.

1. Puasa adalah perisai 1)

Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam menyuruh orang yang sudah kuat syahwatnya dan belum mampu untuk menikah agar berpuasa, menjadikannya sebagai wijaa 2) bagi syahwat ini, karena puasa menahan kuatnya anggota badan hingga bisa terkontrol, menenangkan seluruh anggota badan, serta seluruh kekuatan (yang jelek) ditahan hingga bisa taat dan dibelenggu dengan belenggu puasa. Telah jelas bahwa puasa memiliki pengaruh yang menakjubkan dalam menjaga anggota badan yang dhahir dan kekuatan batin.

Oleh karena itu Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya):

Wahai sekalian para pemuda, barang siapa diantara kalian telah mampu baah 3) hendaknya menikah, karena menikah lebih menundukan pandangan, dan lebih menjaga kehormatan. Barang siapa yang belum mampu menikah, hendaklah puasa karena puasa merupakan wijaa (pemutus syahwat) baginya. 4)

Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam telah menjelaskan bahwa syurga diliputi dengan perkara-perkara yang tidak disenangi, dan neraka diliputi dengan syahwat, jika telah jelas demikian -wahai muslim- sesungguhnya puasa itu menghancurkan syahwat, mematahkan tajamnya syahwat yang bisa mendekatkan seorang hamba ke neraka, puasa menghalangi orang yang puasa dari neraka, oleh karena itu banyak hadits yang menegaskan bahwa puasa adalah benteng dari neraaka, dan perisai yang menghalangi seseorang dari neraka.

Bersabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam (yang artinya):

Tidaklah ada seorang hamba yang puasa di jalan Allah kecuali akan Allah jauhkan dia (karena puasanya) dari neraka sejauh tujuh puluh musim .5)

Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya):

Puasa adalah perisai, seoramg hamba berperisai dengannya dari api neraka.6)

Dan bersabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam (yang artinya):

Barang siapa yang berpuasa sehari di jalan Allah maka diantara dia dan neraka ada parit yang luasnya seperti antara langit dengan bumi.7)

Sebagian Ahlul Ilmi telah memahami bahwa hadits-hadits tersebut merupakan penjelasan tentang keutamaan puasa ketika jihad dan berperang di jalan Allah, namun dhahir hadits ini mencakup semua puasa jika dilakukan dengan ikhlas karena mengharapkan wajah Allah Ta'ala, sesuai dengan apa yang dijelaskan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam termasuk puasa di jalan. (yang disebutkan didalam hadits ini)

2. Puasa bisa memasukan seorang hamba ke dalam syurga.

Engkau telah tahu wahai hamba Allah yang taat, mudah-mudahan Allah memberimu taufik untuk mentaati-Nya, menguatkanmu dengan ruh dari-Nya, bahwa puasa menjauhkan orang yang mengamalkannya dari neraka. Jika demikian berarti mendekatkannya ke bagian pertengahan syurga.

Dari Abi Umamah radhiallahu 'anhu :

Aku berkata : Ya Rasulullahu Shalallahu 'alaihi wasallam tunjukkan padaku amalan yang bisa memasukanku ke syurga; beliau menjawab: Atasmu puasa, tidak ada (amalan) yang semisal dengan itu.8)

3. Orang puasa yang diberi pahala yang tidak terhitung *

4. Orang yang berpuasa punya dua kegembiraan *

5. Bau mulutnya orang yang puasa lebih wangi dari baunya misk*

Dari Abi Hurairah radhiallahu 'anhu : Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda :

Semua amalan bani Adam untuknya kecuali puasa 9), karena puasa itu untuk Aku dan Aku akan membalasnya, puasa adalah perisai, jika salah seorang kalian sedang puasa janganlah berkata keji dan berteriak-teriak, jika ada orang yang mencercanya atau memeranginya, ucapkankanlah : Aku orang yang sedang puasa 10), demi Dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya sesungguhnya bau mulut orang yang puasa lebih wangi di sisi Allah daripada bau minyak misk 11), orang yang puasa punya dua kegembiraan, jika berbuka gembira, jika bertemu dengan Rabbnya gembira karena puasa yang dia lakukan.12)

Dalam riwayat Bukhori :

Meninggalkan makan. minum dan syahwatnya karena Aku, puasa itu untuk-Ku. dan Aku yang akan membalasnya. kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipat.

Dalam riwayat Muslim :

Semua amalan Ibnu Adam dilipat gandakan, kebaikan dibalas dengan sepuluh kali, sampai tujuh ratus kali lipat, Allah Ta'ala berfirman : Kecuali puasa, karena dia itu untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya, dan meninggalkan syahwat dan makanannya karena Aku, bagi orang yang puasa ada dua kegembiraan : gembira ketika berbuka, dan gembirabertemu dengan Rabbnya, dan sungguh bau mulut orang yang puasa disisi Allah adalah lebih wangi dari pada baunya misk.

6. Puasa dan Al-Qur'an akan memberikan syafaat kepada ahlinya :

Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya) :

Puasa dan Al-Qur'an akan memberikan syafaat kepada hamba di hari kiamat, puasa akan berkata : Wahai Rabbku, aku menghalanginya dari makan dan syahwat, berilah dia syafaat karenaku, Al-Qur'an pun berkata : Aku telah menghalanginya dari tidur di malam hari, berilah dia syafaat. Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda : maka keduanya memberi syafaat.13)

7. Puasa merupakan kafarat.

Diantara keistimewaan puasa, yang tidak ada dalam amalan lain adalah; Allah menjadikannya sebagai kafarat bagi orang yang memotong rambut kepalanya (ketika Haji) karena ada udzur sakit atau penyakit di kepalanya, dan kafarat bagi yang tidak mampu untuk membeli kurban, kafarat bagi pembunuh orang kafir yang punya perjanjian karena tidak sengaja, juga sebagai kafarat bagi yang membatalkan sumpah, atau yang membunuh binatang buruan di tanah haram, dan sebagai kafarat dhihar, akan jelas bagimu dalam ayat-ayat berikut ini;

Allah Ta'ala berfirman (yang artinya) :

Dan sempurnakanlah olehmu ibadah haji dan umrah karena Allah; maka jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau sakit), maka wajib menyembelih kurban yang mudah didapat. Dan janganlah kamu mencukur rambut kepalamu, hingga kurban itu sampai ketempatnya, maka barang siapa sakit atau ada gangguan di kepalanya, maka hendaklah memberi fidyah, yaitu berpuasa atau memberi shodaqoh, menyembelih kurban maka ketika telah aman maka barang siapa yang melaksanakan ibadah haji dengan cara tamathu' maka wajiblah menyembelih kurban yang sudah di dapat (membayar dam) maka barang siapa yang tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari lagi apabila kamu telah kembali itulah sepuluh hari yang sempurna. Demikianlah bagi orang yang bukan dari penduduk Masjidil Haram, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwasanya Allah Maha keras siksanya. (Surat al-Baqoroh : 196)

Allah Ta'ala juga berfirman yang artinya :

Dan jika ia dari golongan orang yang mengikat perjanjian antara kamu dengan mereka, maka hendaklah dibayar uang tebusan yang diserahkan kepada keluarganya, dan merdekakan budak mu'mtetapi barang siapa tak mampu, maka berpuasalah dua bulan berturut-turut, untuk penerimaan taubat dari pada Allah (sebagai suatu jalan bertaubat) karena Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Surat An-Nisaa' :92)

Allah Ta'ala berfirman yang artinya :

Allah tidak menghukum kamu karena keterlanjuran sumpah-sumpahmu yang tidak di sengaja, tetapi ia menghukum kamu karena sumpah yang kamu sengaja (apabila kamu merusakannya) maka kifarat sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu atau memberikan pakaian kepada mereka atau memerdekan hamba sahaya. Barang siapa yang tidak sanggup melakukan yang demikian, hendaklah ia berpuasa tiga hari. Itulah kifarat sumpahmu jika kamu bersumpah. Dan peliharalah sumpah-sumpahmu (jangan terlalu mudah bersumpah). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat kepadamu, supaya kamu mensyukuri. (Surat Al-Maidah ayat : 89)

Allah Ta'ala berfirman yang artinya :

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Barang siapa diantara kamu yang membunuhnya dengan sengaja, maka wajiblah atasnya denda, ialah mengganti dengan binatang ternak yang seperti binatang yang dibunuhnya yang ditetapkan oleh dua orang yang adil (penduduk Mekkah) atau kifaratnya memberi makanan kepada orang-orang miskin. atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu supaya merasakan akibat perbuatannya barang siapa yang mengulangi lagi mengerjakannya, maka Allah akan menyiksanya, Allah Maha Perkasa lagi mempunyai hak siksa.(Surat Al-Maidah : 95)

Allah Ta'ala berfirman yang artinya :

Orang-orang yang mendhihar istrinya, kemudian ingin kembali kepada apa yang mereka katakan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum keduanya bercampur (bersetubuh). Demikian itu dijadikan nasihat kepadamu untuk mengerjakannya, dan Allah senantiasa mengetahui rahasia apa yang kamu kerjakan maka barang siapa yang tidak memperoleh budak (karena tidak kuat mengadakannya, atau memang tidak ada), maka ia berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bersentuhan maka barang siapa yang tiada berkuasa puasa, hendaklah memberi makan enam puluh orang miskin (keringanan) yang demikian itu agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang yang mengingkari (hukum-hukum Allah itu) adzab yang pedih. (Surat Al-Mujadalah :3-4)

Demikian pula, puasa dan shodaqoh bisa menghapuskan fitnah seorang pria dari harta, keluarganya dan anaknya. Dari Hudzaifah Ibnul Yaman radhiallahu 'anhu, berkata Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam (yang artinya):

Fitnah pria dari keluarga (istri), harta dan tetangganya, bisa dihapuskan oleh shalat, puasa dan shodaqoh.14)

8. Rayyan bagi orang yang puasa.

Dari Sahl bin Sa'ad radhiallihu 'anhu, dari Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya) : sesungguhnya dalam syurga ada satu pintu yang disebut dengan rayyan, orang-orang yang puasa akan masuk di hari kiamat nanti dari pintu tersebut, tidak ada orang selain mereka yang memasukinya. jika telah masuk orang terakhir yang puasa ditutuplah pintu tersebut, barang siapa yang masuk akan minum, dan barang siapa yang minum tidak akan merasa haus untuk selamanya.15)

---------------------

1) Pelindung

2) Maksudnya memutuskan syahwat jiwa

3) Yang mampu menikah dengan berbagai macam persiapannya

4) HR. Bukhori (4/106) dan Muslim (no. 1400) dari Ibnu Mas'ud

5) HR. Bukhori (6/35), Muslim (1153) dari Abu Sa'id AlKhudri, ini adalah lafadh Muslim. Sabda Rasulullah Sholallahu 'alaihi wasalam : 70 musim yakni : perjalanan 70 tahun demikian dikatakan dalam Fathul Bari (6/48)

6) HR. Ahmad (3/241), (3/296) dari Jabir, Ahmad (4/22) dari Utsman bin Abil 'Ash. Ini adalah hadits yang shohih.

7) Dikeluarkan oleh Tirmidzi (no. 1624) dari haditsAbi Umamah, dan didalam sanadnya ada kelemahan, Al-Walid bin Jamil dia jujur tetapi sering salah, akan tetapi dia dapat diterima, dan dikeluarkan pula oleh Thobroni di dalam Al-Kabir (8/260, 274, 280) dari dua jalan dari Al Qosim dari Abi Umamah. Dan pada bab dari Abi Darda', dikeluarkan oleh Thobroni didalam Ash-Shoghir (1/273) didalamnya terdapat kelemahan. Kesimpulan dari derajat hadits ini adalah SHAHIH

8) HR Nasa'I (4/165), Ibnu Hibban (hal. 232 Mawarid), Al-Hakim (1/421) sanadnya SHAHIH

* seluruh paragraf terkumpul dalam yang akan kita baca.

9) Yakni : baginya pahala yang terbatas, kecuali puasa karena pahalanya tak terbatas

10) Dengan ucapan yang terdengar pencerca atau orang yang mengganggu tersebut, ada yang mengatakan : diucapkan dihatinya agar tidak saling cela atau saling memerangi!. Yang pertama lebih kuat dan lebih jelas, karena ucapan secara mutlak artinya adalah dengan lisan, adapun bisikan jiwa dibatasi oleh Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam seperti yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah : Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbetik dalam hati mereka selama belum berbicara, atau mengamalkannya. (Muttafq 'alaihi), jelaslah bahwa ucapan itu mutlak terjadi kecuali dengan ucapan yang dapat didengar yang terucap dengan huruf maupun dengan suara. Wallahu a'lam.

11) Lihatlah apa yang ditulis oleh Ibnul Qoyyim dalam Al-Wabilu Shoyyib minal kalami Ath-Thoyyib (hal 22-38).

12) HR. Bukhri (4/88), Muslim (no. 1151) ini lafadz Bukhori.

13) Diriwayatkan oleh Ahmad (no.6626), Hakim (1/554), Abu Nu'aim (8/161) dari jalan Huyyay bin Abdullah, dari Abdurrahman Al-Hubuli, dari Abdullah bin Amr. Dan sanadnya HASAN. Al-Haitsami berkata dalam Majmu' Zawahid (3/181) setelah menambah penisbatannya kepada Thobrani dalam Al-Kabir : Rijalnya para perawi kitab shahih. Faidah Hadits ini dan yang semisalnya menyatakan amalan itu berjasad, wajib diimani dengan keimanan yang kuat, tanpa mentahrif atau mentakwilnya,karena demikianlah manhaj salafus shalih, dan jalannya mereka tidak diragukan lebih selamt, lebih alim, dan bijaksana (tepat), cukuplah bagimu bahwa itu adalah salah satu syarat iman, Allah Ta'ala berfirman yang artinya : Orang-orang yang beriman kepada perkara yang ghaib, mengerjakan shalat dan menginfakan apa yang kami berikan kepada mereka. (Surat Al-Baqoroh : 3)

14) HR. Bukhori (2/7) Muslim (144)

15) HR. Bukhori (4/95). Muslim (1152) tambahan akhir dalam riwayat Ibnu Khuzhaimah dalam kitab Shahihnya (1903)

BELAJAR MAKNA RAMADHAN (bagian.1)










Definisi Puasa


1.1. Definisi Secara Bahasa

Ash-Shiyam (puasa) dalam bahasa Arab bermakna 'menahan diri', seperti firman Allah :

Aku telah bernazar kepada Allah untuk menahan diri (dari berbicara) (Maryam, 19:26).

1.2. Definisi Secara Istilah Syari

Adapun secara istilah syari adalah 'menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya sejak terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat'.

2 Keutamaan-Keutamaan Puasa dan Bulan Ramadhan

2.1. Keutamaan Puasa

Telah ada perintah yang menunjukkan bahwa puasa merupakan satu ibadah yang dapat mendekatkan diri pelakunya kepada Allah. Di samping itu, telah dijelaskan keutamaan-keutamaannya, di antaranya adalah yang terkandung dalam firman Allah :

Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. (Al-Ahzab, 33:35).

Dan juga firman Allah :

Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya. (Al-Baqarah, 2:184).

Rasulullah sendiri telah menjelaskan keutamaan puasa dalam hadits-haditsnya yang sahih, antara lain adalah:

a. Puasa merupakan benteng atau perisai sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah:

Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang telah memiliki kemampuan untuk menikah, maka hendaknya dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang tidak mampu, maka seharusnya dia berpuasa karena puasa itu adalah benteng atau perisai baginya. (Riwayat al-Bukhariy dan Muslim dari hadits Ibnu Masud).

Hadits ini menjelaskan bahwa puasa dapat mengekang syahwat dan memperlemahnya, sehingga dia bisa menjadi perisai seorang muslim dari syahwat dan hawa nafsu - dua hal yang selalu menggiring manusia ke neraka Jahannam. Oleh karena itu, Nabi bersabda dalam hadits yang lain,

Tidaklah ada seorang hamba yang berpuasa satu hari di jalan Allah, melainkan Allah akan menjauhkan wajahnya dengan puasanya itu dari api neraka (sepanjang perjalanan) tujuh puluh tahun. (Riwayat al-Bukhariy dan Muslim dari hadits Abu Sa'id al-Khudriy).

b. Puasa dapat memasukkan pelakunya ke dalam surga, sebagaimana hadits Abu Umamah bahwa beliau pernah berkata kepada Rasulullah, Wahai Rasulullah, tunjukkanlah kepadaku satu amalan yang dapat memasukkan diriku ke dalam surga. Beliau menjawab,

Berpuasalah, tidak ada yang seperti puasa. (Riwayat an-Nasaiy, Ibnu Hibban, dan al-Hakim dengan sanad yang sahih).

c. Orang yang berpuasa itu mendapat dua kebahagiaan, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah , beliau berkata, Rasulullah bersabda:

Allah berfirman, 'Semua amalan Bani Adam untuknya, kecuali puasa, maka itu untuk-Ku dan Aku sendiri yang membalasnya.' Puasa itu perisai. Jika salah seorang dari kalian berpuasa pada satu hari, maka janganlah berkata-kata kotor dan keji. Jika ada orang yang mencelanya dan menyakitinya, hendaklah dia berkata, 'Aku sedang berpuasa.' Demi Zat Yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, sungguh bau mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi di sisi Allah daripada wangi misik. Orang yang berpuasa itu memiliki dua kebahagiaan yang membahagiakannya, yaitu jika berbuka, dia berbahagia, dan jika berjumpa dengan Rabnya dia berbahagia dengan puasanya. (Riwayat al-Bukhariy dan Muslim).

Dalam hadits inipun terdapat dua keutamaan yang lain, yaitu:

d. Pahala orang yang berpuasa dilipatgandakan, dan

e. Bau mulut orang yang berpuasa itu lebih baik di sisi Allah daripada wangi misik.

f. Orang-orang yang berpuasa diberikan pintu khusus di surga yang diberi nama ar-Rayyan, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah ,

Sesungguhnya di dalam surga terdapat pintu yang dinamakan ar-Rayyan. Masuk dari pintu itu orang-orang yang berpuasa pada hari kiamat; tidak masuk dari pintu itu seorangpun selain mereka. Kalau mereka semua telah masuk (ke dalam surga), maka pintu itu ditutup sehingga tidak dapat lagi seorangpun masuk melaluinya. Maka jika telah masuk orang yang terakhir dari mereka, pintu itupun ditutup. Barangsiapa yang masuk, akan minum, dan barangsiapa yang minum tidak akan haus selamanya. (Riwayat al-Bukhariy dan Muslim dari Abu Sa'id Al Khudriy).

2.2 Keutamaan Bulan Ramadhan

a. Bulan Ramadhan adalah bulan Alquran karena Alquran diturunkan pada bulan tersebut sebagaimana yang difirmankan Allah dalam surat Albaqarah ayat 185:

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, hendaklah dia berpuasa.Dalam ayat di atas, bulan Ramadhan dinyatakan sebagai bulan Alquran diturunkan, kemudian pernyataan tersebut diikuti dengan perintah yang dimulai dengan huruf –yang berfungsi menunjukkan makna 'alasan dan sebab'– dalam . Hal itu menunjukkan bahwa sebab dipilihnya bulan Ramadhan sebagai bulan puasa adalah karena di dalamnya diturunkan Alquran.

b. Dalam bulan ini, para setan dibelenggu, pintu neraka ditutup, dan pintu surga dibuka sebagaimana yang disabdakan Rasulullah,

Jika datang bulan Ramadhan dibuka pintu-pintu surga dan ditutup pintu-pintu neraka serta dibelenggu para setan. (Riwayat al-Bukhariy dan Muslim).

Oleh karena itu, kita dapati dalam bulan ini sedikit terjadi kejahatan dan kerusakan di bumi karena sibuknya kaum muslimin dengan berpuasa dan membaca Alquran serta ibadah-ibadah yang lainnya; dan juga dibelenggunya para setan pada bulan tersebut.

c. Di dalamnya terdapat satu malam yang dinamakan lailatul qadar, satu malam yang lebih baik daripada seribu bulan sebagaimana yang dijelaskan dalam surat al-Qadr.

3 Kewajiban Berpuasa di Bulan Ramadhan

Puasa Ramadhan adalah puasa yang diwajibkan oleh Allah atas orang-orang mukmin dan merupakan salah satu dari Rukun Islam yang Lima, sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam Alquran dan as-Sunnah serta ijmak kaum muslimin.

a. Dalil dari Alquran:

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (Al-Baqarah, 2:183-185).

b. Dalil dari as-Sunnah:

1. Hadits Thalhah bin Ubaidullah. Beliau berkata,

Seorang arab pedalaman datang kepada Nabi e dalam keadaan kusut rambutnya - dan terdapat - laki-laki itu, 'Beritahulah aku apa yang diwajibkan atasku dari puasa.' Rasulullah menjawab, 'Ramadhan, kecuali kalau engkau ingin tambahan.' (Riwayat al-Bukhariy dan Muslim).

2. Hadits Ibnu Umar. Beliau berkata, Rasulullah bersabda,

Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu: syhadatain, menegakkan solat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa bulan Ramadhan. (Riwayat al-Bukhariy).

c. Dalil dari Ijmak kaum muslimin:

Kaum muslimin telah menyepakati kewajiban puasa Ramadhan sejak dahulu sampai sekarang.

4 Persiapan Menghadapi Ramadhan

4.1 Menghitung Bulan Syakban

Salah satu bentuk persiapan dalam menghadapi Ramadhan yang seharusnya dilakukan oleh kaum muslimin adalah menghitung bulan Syakban, karena satu bulan dalam hitungan Islam adalah 29 hari atau 30 hari sebagaimana yang dijelaskan Rasulullah e dalam hadits Ibnu Umar, beliau bersabda:

Satu bulan itu 29 malam. Maka jangan berpuasa sampai kalian melihatnya. Jika kalian terhalang (dari melihatnya), maka genapkanlah 30 hari. (Riwat al-Bukhariy).

Maka tidaklakh kita berpuasa sampai kita melihat hilal (tanda masuknya bulan). Oleh karena itu, untuk menentukan kapan masuk Ramadhan diperlukan pengetahuan hitungan bulan Syaban.

4.2 Melihat hilal Ramadhan

Untuk menentukan permulaan bulan Ramadhan diperintahkan untuk melihat hilal, dan itulah satu-satunya cara yang disyariatkan dalam Islam sebagaimana yang dijelaskan oleh an-Nawawi dalam al-Majmu' (6/289-290) dan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughniy (3/27). Dan ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah yang berkata, Kita sudah mengetaui dengan pasti bahwa termasuk dalam agama Islam beramal dengan melihat hilal puasa, haji, atau iddah (masa menunggu ), atau yang lainnya dari hukum-hukum yang berhubungan dengan hilal. Adapun pengambilannya dengan cara mengambil berita orang yang menghitungnya dengan hisab, baik dia melihatnya atau tidak, maka tidak boleh. [Lihat: Majmu' al-Fatawa 25/132).

Kemudian perkataan beliau ini merupakan kesepakatan kaum muslimin. Sedang munculnya masalah bersandar dengan hisab dalam hal ini baru terjadi pada sebagian ulama setelah tahun 300-an. Mereka mengatakan bahwa jikalau terjadi mendung (sehingga hilal tertutup ) boleh bagi orang yang mampu menghitung hisab untuk beramal dengan hisabnya itu hanya untuk dirinya sendiri. Jika hisab itu menunjukkan rukyah, maka dia berpuasa, dan jika tidak, maka tidak boleh. (Lihat: Majmu' al-Fatawa 25/133). Lalu, bagaimana keadaan kita sekarang?

Adapun dalil tentang kewajiban menentukan permulaan bulan Ramadhan dengan melihat hilal sangat banyak, di antaranya adalah:

1. Hadits Ibnu Umar terdahulu.

2. Hadits Abu Hurairah. Beliau berkata, Rasulullah bersabda,

Berpuasalah kalian karena melihatnya dan berbukalah kalian (untuk idul fithri) karena melihatnya. Jika (hilal) tertutup oleh mendung, maka sempurnakanlah Syakban 30 hari. (Riwayat al-Bukhariy dan Muslim).

3. Hadits 'Adi bin Hatim , beliau berkata, Rasulullah bersabda,

Jika datang Ramadhan maka berpuasalah 30 hari kecuali kalian telah melihat hilal sebelumnya. (Riwayat ath-Thahawy dan ath-Thabrany dalam al-Kabir 17/171, dan dihasankan Syaikh al-Albany dalam Irwa' al-Ghalil nomor hadits 901).

4.3 Puasa pada Hari yang Diragukan

Berpuasa pada hari yang diragukan, apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum, adalah terlarang sebagaimana di sebutkan dalam hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda,

Janganlah mendahului puasa Ramadhan dengan puasa satu hari atau dua hari (sebelumnya), kecuali orang yang (sudah biasa) berpuasa satu puasa (yang tertentu), maka hendaklah dia berpuasa. (Riwayat Muslim).

Penentuan bulan Ramadhan dengan cara melihat hilal dapat ditetapkan dengan persaksian seorang Muslim yang adil sebagaimana yang dikatakan Ibnu Umar :

Manusia sedang mencari hilal, lalu aku khabarkan Nabi e bahwa aku telah melihatnya maka beliau berpuasa dan memerintahkan manuasia untuk berpuasa. (Riwayat Abu Dawud, ad-Darimy, Ibnu Hibban, al-Hakim, dan al-Baihaqy).

5 Amalan -Amalan Yang Berhubungan Dengan Puasa

5.1 Niat

Jika telah masuk bulan Ramadhan, wajib atas setiap muslim untuk berniat puasa pada malam harinya karena Rasulullah bersabda,

Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tiada baginya puasa itu. (Riwayat Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, dan al-Baihaqy dari Hafshah binti Umar).

Dan niat tempatnya di hati sedang melafalkannya itu termasuk kebidahan. Dan berniat puasa pada malam hari khusus untuk puasa wajib saja.

5.2. Waktu Puasa

Adapun waktu puasa dimulai dari terbit fajar subuh sampai terbenam matahari dengan dalil firman Allah,

Dan makan dan minumlah kalian sampai jelas bagi kalian putihnya siang dan hitamnya malam dari fajar.(Al-Baqarah, 2:186).

Dan perlu diketahui bahwa Rasulullah telah menjelaskan bahwa fajar ada dua:

a. Fajar kazib (fajar awal). dalam waktu ini belum boleh dilakukan solat subuh dan dibolehkan untuk makan dan minum bagi yang berpuasa.

b. Fazar shodiq (fajar yang kedua/subuh) sebagaimana hadits Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda,

Fajar itu ada dua. Adapun yang pertama, maka dibolehkan makan dan tidak boleh melakukan solat, sedang yang kedua, maka diharamkam makan dan dibolehkan solat. (Riwayat Ibnu Khuzaimah, al-Hakim, ad-Daruqutny, dan al-Baihaqy dengan sanad yang sahih)

Untuk mengenal keduanya dapat dilihat dari bentuknya. Fajar yang pertama, bentuknya putih memanjang vertikal seperti ekor serigala. Sedangkan fajar yang kedua, berwarna merah menyebar horisontal (melintang) di atas lembah-lembah dan gunung-gunung dan merata di jalanan dan rumah-rumah, dan jenis ini yang ada hubungannya dengan puasa.

Jika tanda-tanda tersebut telah tampak, maka hentikanlah makan dan minum serta bersetubuh. Sedangkan adat yang ada dan berkembang saat ini – yang dikenal dengan nama imsak – merupakan satu kebidahan yang seharusnya ditinggalkan. Dalam hal ini, al-Hafizh Ibnu Hajar – seorang ulama besar dan ahli hadits yang bermazhab Syafi'i yang meninggal tahun 852 H – berkata dalam kitabnya yang terkenal Fath al-Bary Syarh al-Jami' ash-Shohih (4/199), Termasuk kebidahan yang mungkar adalah apa yang terjadi pada masa ini, yaitu mengadakan azan yang kedua kira-kira sepertiga jam sebelum fajar dalam bulan Ramadhan dan mematikan lentera-lentera sebagai alamat untuk menghentikan makan dan minum bagi yang ingin berpuasa, dengan persangkaan bahwa apa yang mereka perbuat itu demi kehati-hatian dalam beribadah. Hal seperti itu tidak diketahui, kecuali dari segelintir orang saja. Hal tersebut membawa mereka untuk tidak azan, kecuali setelah terbenam beberapa waktu (lamanya) untuk memastikan (masuknya) waktu-menurut persangkaan mereka- lalu mengakhirkan buka puasa dan mempercepat sahur. Maka mereka telah menyelisihi sunnah Rasulullah. Oleh karena itu, sedikit sekali kebaikan mereka dan lebih banyak kejelekan pada diri mereka.

Setelah jelas waktu fajar, maka kita menyempurnakan puasa sampai terbenam matahari lalu berbuka sebagaimana disebutkan dalam hadits Umar bahwa Rasulullah bersabda,

Jika telah datang waktu malam dari arah sini dan pergi waktu siang dari arah sini serta telah terbenam matahari, maka orang yang berpuasa telah berbuka. (Riwayat al-Bukhariy dan Muslim)

Waktu berbuka tersebut dapat dilihat dengan datangnya awal kegelapan dari arah timur setelah hilangnya bulatan matahari secara langsung. Semua itu dapat dilihat dengan mata telanjang tidak memerlukan alat teropong untuk mengetahuinya.

5.3 Sahur

5.3.1 Hikmahnya

Setelah mewajibkan berpuasa dengan waktu dan hukum yang sama dengan yang berlaku bagi orang-orang sebelum mereka, maka Allah mensyariatkan sahur atas kaum muslimin dalam rangka membedakan puasa mereka dengan puasa orang-orang sebelum mereka, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah dalam hadits Abu Sa'id al-Khudriy:

Yang membedakan antara puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur. (Riwayat Muslim).

5.3.2 Keutamaannya

Keutamaan sahur antara lain:

1. Sahur adalah berkah sebagaimana sabda Rasulullah:

Sesungguhnya dia adalah berkah yang diberikan Allah kepada kalian, maka jangan kalian meninggalkannya. (Riwayat an-Nasai dan Ahmad dengan sanad yang sahih)..Sahur sebagai suatu berkah dapat dilihat dengan jelas karena sahur itu mengikuti sunnah dan menguatkan orang yang berpuasa serta menambah semangat untuk menambah puasa dan juga mengandung nilai menyelisihi ahli kitab.

2. Salawat dari Allah dan malaikat bagi orang yang bersahur, sebagaimana yang ada dalam hadits Abu Sa'id al-Khudry bahwa Rasulullah bersabda,

Sahur adalah makanan berkah, maka jangan kalian tinggalkan walaupun salah seorang dari kalian hanya meneguk seteguk air, karena Allah dan para malaikat bersalawat atas orang-orang yang bersahur. (Riwayat Ibnu Abu Syaibah dan Ahmad).

5.3.3 Sunnah Mengakhirkannya

Disunnahkan memperlambat sahur sampai mendekati subuh (fajar) sebagaimana yang dilakukan Rasulullah di dalam hadits Ibnu Abbas dari Zaid bin Tsabit, beliau berkata,

Kami bersahur bersama Rasulullah , kemudian beliau pergi untuk solat. Aku (Ibnu Abbas) bertanya, Berapa lama antara azan dan sahur? Beliau menjawab, Sekitar 50 ayat. (Riwayat al-Bukhariy dan Muslim).

5.3.4 Hukumnya

Sahur merupakan sunnah yang muakkad dengan dalil:

a. Perintah dari Rasulullah untuk itu sebagaimana hadits yang terdahulu dan juga sabda beliau :

Bersahurlah karena dalam sahur terdapat berkah. (Riwayat al-Bukhariy dan Muslim).

b. Larangan beliau dari meninggalkannya sebagaimana hadits Abu Sa'id yang terdahulu. Oleh karena itu, al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fath al-Bary (3/139) menukilkan ijmak atas kesunahannya.

5.4. Perkara-Perkara yang Membatalkan Puasa

Di dalam puasa ada perkara-perkara yang merusaknya, yang harus dijauhi oleh seorang yang berpuasa pada siang harinya. Perkara-perkara tersebut adalah:

a. Makan dan minum dengan sengaja sebagaimana yang difirmankan Allah :

Dan makanlah dan minumlah kalian sampai jelas baggi kalian benang putih siang dari benang hitam malam dari fajar. (Al-Baqarah, 2:186).

b. Sengaja untuk muntah ( muntah dengan sengaja).

c. Haid dan nifas.

d. Injeksi yang berisi makanan (infus).

e. Bersetubuh.

Kemudian ada perkara-perkara lain yang harus ditinggalkan oleh seorang yang berpuasa, yaitu:

1. Berkata bohong sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda,

Barangsiapa yang tidak meninggalkan berkata bohong dan beramal dengannya, maka Allah tidak butuh dengan usahanya meninggalkan makan dan minum. (Riwayat al-Bukhariy).

2. Berbuat kesia-siaan dan kejahatan (kejelekan) sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda,

Bukanlah puasa itu (menahan diri) dari makan dan minum. Puasa itu hanyalah (menahan diri) dari kesia-siaan dan kejelekan, maka kalau seseorang mencacimu atau berbuat kejelekan kepadamu, maka katakanlah, 'Saya sedang puasa. Saya sedang puasa.' (Riwayat Ibnu Khuzaimah dan al-Hakim).

5.5. Perkara-Perkara yang Dibolehkan

Ada beberapa perkara yang dianggap tidak boleh padahal dibolehkan, di antaranya:

a. Orang yang junub sampai datang waktu fajar sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah dan Ummu Salamah, keduanya berkata:

Sesungguhnya Nabi mendapatkan fajar (subuh) dalam keadaan junub dari keluarganya kemudian mandi dan berpuasa. (Riwayat al-Bukhariy dan Muslim).

b. Bersiwak.

c. Berkumur dan memasukkan air ke hidung ketika bersuci.

d. Bersentuhan dan berciuman bagi orang yang berpuasa dan dimakruhkan bagi orang-orang yang berusia muda.

e. Injeksi yang bukan berupa makanan.

f. Berbekam.

g. Mencicipi makanan selama tidak masuk ke tenggorokan.

h. Memakai penghitam mata (celak) dan tetes mata.

i. Menyiram kepala dengan air dingin dan mandi.

5.6 Orang-Orang yang Dibolehkan Tidak Berpuasa

Sesungguhnya agama Islam adalah agama yang mudah. Oleh karena itu, ia memberikan kemudahan dalam puasa ini kepada orang-orang tertentu yang tidak mampu atau sangat sulit untuk berpuasa. Mereka itu adalah sebagai berikut:

1. Musafir (orang yang sedang dalam perjalanan/bepergian ke luar kota).

2. Orang yang sakit.

3. Wanita yang sedang haid atau nifas.

4. Orang yang sudah tua dan wanita yang sudah tua dan lemah.

5. Wanita yang hamil atau menyusui.

5.7. Berbuka Puasa

5.7.1 Waktu berbuka

Berbuka puasa dilakukan pada waktu terbenam matahari dan telah lalu penjelasannya pada pembahasan waktu puasa.

5.7.2. Mempercepat Buka Puasa

Termasuk dalam sunnah puasa adalah mempercepat waktu berbuka dalam rangka mengikuti contoh Rasulullah e dan para sahabatnya sebagaimana yang dikatakan oleh Amr bin Maimun al-Audy bahwa sahabat-sahabat Muhammad saw adalah orang-orang yang paling cepat berbuka dan paling lambat sahurnya. (Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dalam al-Musannaf nomor 7591 dengan sanad yang disahihkan Ibnu Hajar dalam Fath al-Bary 4/199).

Adapun manfaatnya adalah:

1. Mendapatkan kebaikan sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Sahl bin Saàd bahwa Rasulullah bersabda,

Manusia akan senantiasa dalam kebaikan selama mereka mempercepat buka puasanya. (Riwayat al-Bukhariy dan Muslim).

2. Merupakan sunnah Nabi .

3. Dalam rangka menyelisihi ahli kitab sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda,

Agama ini akan senantiasa menang selama manusia (kaum muslimin) mempercepat buka puasanya karena orang-orang Yahudi dan Kristen (Nashrani) mengakhirkannya. (Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Hibban dengan sanad hasan).

Buka puasa dilakukan sebelum solat maghrib karena itu merupakan akhlak para nabi. Sedangkan Rasulullah memotivasi kita untuk berbuka dengan kurma dan kalau tidak ada kurma, maka memakai air. Ini merupakan kesempurnaan kasih sayang dan perhatian beliau e terhadap umatnya.

5.8 Adab Orang yang Berpuasa.

Disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk beradab dengan adab-adab yang syari, di antaranya:

1. Memperlambat sahur.

2. Mempercepat berbuka puasa.

3. Berdoa ketika berpuasadan ketika berbuka .

4. Menahan diri dari perkara-perkara yang merusak puasa.

5. Bersiwak.

6. Berderma dan tadarus Alquran.

7. Bersungguh-sungguh dalam beribadah khususnya pada sepuluh hari terakhir.

Demikianlah makalah seputar puasa Ramadhan ini dibuat. Mudah-mudahan dapat berguna bagi saya khususnya dan bagi kaum muslimin umumnya.

Rujukan:
1. Shifat shaum Nabi Oleh Salim Al Hilaly dan Ali Hasan
2. Fatawa Romadhon
Arsip Blog BULETIN THOLABUL ILMI