Assalamualaikum Tholabul ilmi sejati terimakasih atas kunjunganya di link ini semoga bermanfaat untuk kita semua.dan semoga Alloh memberikan Hidayah taufik untuk kita silahkan kritik dan saran antum

Jumat, 03 September 2010

Fiqih Ibadah - Zakat


Fiqih Ibadah - Zakat

Zakat Fitrah

Abdullah bin Umar radhiyallah 'anhu Berkata: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam Telah mewajibkan zakat fithri dari bulan Ramadhan sebanyak satu sha' kurma, atau satu sha' gandum atas hamba, merdeka, laki-laki, perempuan, kecil maupun dewasa dari orang Islam. (HR. Al-Bukhari 3:473 No.1511 dan muslim : 2:677 No.984)

  1. Definisi:
    Zakat fithrah adalah zakat badan yang dikeluarkan pada akhir bulan Ramadhan berupa makanan pokok sebanyak 1 sha' (± 2,042 kg). Mulai diperintahkan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam Pada bulan Sya'ban Tahun 2 H.

  2. Hukum
    Zakat fithrah hukumnya wajib sebagaimana disebutkan oleh hadits di atas dan banyak hadits lainnya. Kewajiban ini adalah bagi orang yang mampu membayarkan yaitu orang yang memiliki kelebihan makanan sekeluarga pada hari itu (hari idul Fithri)
    Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan zakat fithrah dari anak-anak, orang dewasa, merdeka dan hamba dari orang-orang yang menjadi tanggungan kalian." (HR. Ad-Daruquthni 2: 141, Al-Baihaqi : 4: 165) dari Ibnu Umar , Ibnu Syaibah dalam Al-Munshif 4: 37 dengan sanad shahih)

  3. Pembayar
    Semua orang yang disebut dalam hadits di atas berkewajiban membayar zakat fithrah: Anak-anak, orang dewasa, laki-laki, perempuan, orang merdeka maupun budak, yaitu semua orang Islam yang mampu membayar. Seorang ayah mengeluarkan untuk dirinya dan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya termasuk bayi yang baru lahir pada akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbe-nam. Sedangkan janin yang belum lahir tidak diwajibkan. Tidak diwajibkan bagi orang yang meninggal sebelum matahari terbenam (malam hari raya Idul Fithri). Bila orang tua hanya mampu membayarkan untuk dirinya sendiri tidak mampu membayarkan zakat anak-anaknya, maka cukup bagi orang tua itu membayar untuk dirinya saja.
    Orang tua tidak dituntut (diwajibkan) membayarkan zakat untuk anaknya yang sudah baligh yang kaya atau berkelebihan yang bisa membayar zakat fithrahnya sendiri.

  4. Benda yang dizakatkan
    Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits di atas, benda yang dizakatkan adalah kurma, gandum, atau kismis, beras dll. Yang menjadi bahan makanan pokok bagi daerah setempat.
    Abu Said Al-Khudri berkata :
    Dan makanan kami adalah gandum, kismis, Aqith (susu kering/keju) dan kurma. (Al-Bukhari 3:293, 1515 Muslim 985).

  5. Ukuran
    Satu sha' yang sesuai dengan sha' penduduk Madinah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
    Timbangan itu adalah timbangan penduduk Makkah dan takaran itu adalah takaran penduduk Madinah. (HR. Abu Dawud No. 2340, An Nasa'I : 7:281 dan Al-Baihaqi (6:31) dari Ibnu Umar dengan sanad shahih).
    Yaitu sebanding dengan dua kilo empat puluh dua gram (2,042 kg), karena satu sha' = 480 mitsqal, satu mitsqal : 4,25 gram, maka satu sha' sama dengan 480 x 4,25 gram = 2.040 gram atau 2,04 kg.

  6. Waktu
    Waktu menyampaikan yang paling utama adalah setelah terbit fajar sebelum shalat Idul Fithri berlangsung, namun sebelum Ramadhan berakhir satu atau dua hari juga diperbolehkan.
    Ibnu Umar meriwayatkan, bahwa:
    Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh zakat fithri agar ditunaikan sebelum manusia keluar ke shalat Ied. (HR. Al-Bukhari 3:463 No. 1503).
    Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kotor dan sebagai pemberian makan bagi kaum miskin, maka siapa yang menunaikan sebelum shalat (Ied) maka itulah zakat yang diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat (Ied) maka itu termasuk sedekah biasa. (HR. Abu Daud 2:111 No. 1609, Ibnu Majah No. 1827, Al-Albani meng-hasankan dalam Al-Irwa' No. 843).
    Jika ada halangan/udzur sehingga tidak bisa menunaikan kecuali setelah shalat, maka hendaklah ditunaikan.
    Dapat juga dibagikan sehari atau dua hari sebelum Ied sebagaimana dilaksanakan oleh Ibnu Umar (Riwayat Ibnu Khuzaimah 4:83 dari Abdul Warits dari Ayub).
    Sesungguhnya Ibnu Umar Menyerahkan zakat fithrah kepada orang-orang yang menerimanya (yang mengelolanya). Mereka adalah petugas yang diangkat oleh imam untuk mengumpulkan zakat, demikian itu sebelum idul fithri,satu hari atau dua hari. (HR. Ibnu Khuzaimah 4:83)
    Saya bertanya: "Kapan Ibnu Umar Menyerahkan zakat fithrah?" Ia menjawab: "Jika petugas sudah siap!" Saya bertanya: "Kapan petugas Siap?" Ia menjawab: "Sebelum Iedul Fitri sehari atau dua hari". (Al-Bukhari/11: 728 No. 6713).

  7. Orang yang berhak menerima
    Zakat Fithrah dibagikan kepada fakir miskin, mereka itulah yang diutamakan sebagaimana hadits tersebut diatas.
    Sebagian ahli fiqih berpendapat zakat fithrah juga untuk: fakir, miskin, amil/petugas, muallaf, budak ingin merdeka, penanggung hutang, pejuang agama Allah, musafir yang butuh bekal. Karena zakat fithrah termasuk zakat yang pembagiannya adalah delapan golongan yang disebut dalam surat At-Taubah ayat 60 (Al-Mughni 4:314).
    Namun yang diutamakan adalah menolong faqir miskin yang taat beribadah. Sebab hadits Rasulullah diatas menunjuk fakir miskin. Sedang shadaqah dalam surat At-Taubah : 60 adalah untuk zakat/ shadaqah yang umum/ (maal). (Majmuatul Fatawa: 13: 47)

  8. Tempat Mengeluarkan
    Zakat fithrah harus dikeluarkan atau dibagikan di daerah tempat sendiri, kecuali bila fuqara dan masakin tempat tinggal itu telah terpenuhi sedang di daerah lain banyak fakir miskin atau yang lebih membutuhkan maka boleh dipindah ke daerah tersebut.
    Bila sedang dalam bepergian maka dibagikan kepada fakir miskin yang ditemukan pada daerah yang ditemui (ditempati) pada saat itu. Membagikan kepada fakir miskin yang dekat hubungan famili : Saudara, paman dll adalah lebih utama, namun bukan kepada orang tua, kakek, anak dan cucu.
    Membagi satu bagian zakat kepada beberapa fakir miskin diperbolehkan, sebagaimana mengumpulkan bebe-rapa bagian zakat (beberapa sha') untuk satu fakir miskin saja. Bila dibagi kepada beberapa orang namun masing-masing hanya mendapat bagian yang sedikit yang tidak mencukupi bagi keluarganya, maka harus dihindari. Namun bila pembagian yang demikian terpaksa dilakukan demi pemerataan maka haruslah ditempuh dan diatur dengan sebijak-sana dan sebaik mungkin, sebab syariat yang mulia ini suci dari praktek dan pola yang tidak disetujui oleh akal sehat dan tuntunan yang bijak dari para pendahulu umatnya. (lihat Majmuatul Fatawa : 13:47)
    Cukupilah mereka di hari ini dari meminta-minta (HR. Ad-Daruquthni)

  9. Hikmah Zakat

    1. Bagi Pribadi Muslim
      - Membersihkan diri orang yang berpuasa dari perkataan dan perbuatan yang kotor dan sia-sia, melatih gemar berinfaq, berpeduli, bersyukur nikmat, qonaah, toleransi.
      - Mengobati penyakit hati, diri pribadi dan sosial seperti: Bakhil, egois, rakus, tamak, iri, cinta dunia, bahkan permusuhan, penjarahan, kerusuhan, propokasi dll.


    2. Bagi Masyarakat.
      - Memberi jaminan kecukupan bagi fakir miskin minimal di hari itu dari kesusahan dan meminta-minta, menambah kemakmuran sehingga teratasi kebodohan dan orang-orang sakiit.
      - Mewujudkan keamanan masyarakat yang rukun, harmonis, saling membela, menolong dan mencukupi dalam kebajikan, sehingga terwujud cinta dan iman yang hakiki, maka sukseslah hidup/pembangunan, sebagaimana janji Allah dalam Al-Qur'an surat Al-A'raf 17: 96.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog BULETIN THOLABUL ILMI