Assalamualaikum Tholabul ilmi sejati terimakasih atas kunjunganya di link ini semoga bermanfaat untuk kita semua.dan semoga Alloh memberikan Hidayah taufik untuk kita silahkan kritik dan saran antum

Selasa, 10 Agustus 2010

perhatikan di bulan yang penuh berkah ini



11 Masalah Puasa

1. Definisi puasa

Secara bahasa, puasa berarti rnenahan. Secara isfilah, puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar kedua (shadiq) hingga tenbenamnya rnatahani dengan sengaja (niat).

2. Hukum puasa

Segenap umat Islam sepakat bahwa hukum puasa adalah wajib. Barangsiapa berbuka pada bulan Ramadhan tanpa udzur maka dia telah melakukan suatu dosa besan.

3. Keutamaan puasa

  1. Allah mengkhususkan puasa untuk Diri-Nya, memberi pahala dan melipatgandakannya tanpa hisab.
  2. Doa orang yang puasa tidak ditolak.
  3. Orang yang puasa memiliki dua kegembiraan, ketika berbuka dan ketika bertemu dengan Rabb-Nya.
  4. Puasa memberikan syafa’at kepada pelakunya pada hari kiamat.
  5. Bau mulut orang yang puasa lebih wangi di sisi Allah dari pada wangi minyak kesturi.
  6. Puasa adalah tameng (dari kernaksiatan) serta benteng dari Neraka.
  7. Barang siapa puasa sehari di jalan Allah maka Allah akan menjauhkan dirinya dari Neraka sejauh 70 tahun.
  8. Di Surga terdapat pintu Ar-Rayyan, tempat masuknya orang yang suka berpuasa, dan tidak boleh masuk orang-orang selain mereka.

Adapun puasa Ramadhan secara khusus adalah merupakan rukun Islam, bulan saat diturunkannya Al-Qur’an, di dalamnya terdapat Lailatul Qadar, bila telah masuk Ramadhan segenap pintu Surga dibuka, pintu-pintu Jahannam ditutup serta setan-setan dibelenggu.

4. Manfaat puasa

Puasa memiliki manfaat yang banyak sekali. Dan paling penting adalah puasa menjadikan seseorang lebih bertakwa. Lalu puasa dapat mengusir setan, membunuh syahwat, mendidik keinginan untuk senantiasa menjauhi hawa nafsu dan maksiat, membiasakan disiplin, tepat waktu serta merupakan saat permakluman kesatuan umat Islam.

5. Adab dan sunnah puasa

  1. Makan sahur dan mengakhirkannya.
  2. Menyegerakan berbuka, dan ketika selesai berbuka membaca:
    “Telah hilang dahaga, dan telah basah urat nadi serta telah tetappahalanya,fika Allah menghendaki."
  3. Menjauhi rafats, yakni tenjerumus ke dalam penbuatan maksiat. Termasuk yang menghilangkan kebaikan dan mendatangkan keburukan yaitu sibuk dengan kartu, sinetron, film, festival, nongkrong atau permainan di jalanan dan semacamnya.
  4. Tidak mengkonsumsi makanan mau pun minuman secara berlebihan.
  5. Dermawan dengan ilmu, harta, jabatan, akhlak dan anggota badan. Rasulullah adalah orang yang paling dermawan, dan beliau lebih dermawan lagi pada bulan Ramadhan.
  6. Menyiapkan jiwa dan fisik untuk ibadah, segera bertaubat, bersuka cita dengan masuknya bulan Ramadhan, puasa dengan sungguh-sungguh, khusyu’ dalam tarawih, tetap bersungguh-sungguh ibadah di pertengahan Ramadhan hingga akhir, berusaha mendapatkan Lailatul Qadar, memperbanyak sedekah, i’tikaf dan berbagai kebajikan lainnya.

6. Hukum-hukum puasa

  1. Di antara jenis puasa ada yang wajib dilakukan secara sekaligus (berurutan), seperti puasa Ramadhan, puasa kaffanat (denda) karena membunuh secara tidak sengaja, karena kaffarat zhihar, dan puasa kaffarat karena bersenggama di siang hari bulan Ramadhan dsb.
  2. Puasa yang tidak wajib dilakukan secara sekaligus (berurutan), seperti qadha’ puasa Ramadhan, puasa sepuluh had bagi orang haji yang tidak mendapatkan hewan hadyu (sembelihan) dsb. c. Puasa sunnah dapat menyempunnakan puasa wajib. d. Dilarang mengkhususkan han Jum’at untuk berpuasa, juga han Sabtu, puasa sepanjang tahun, menyambung puasa (tidak berbuka), dan dihanamkan pula puasa pada dua han Raya dan pada han-han tasyriq (11,12,13 Dzul Hijjah).

Masuknya bulan Ramadhan: Penmulaan bulan puasa ditentukan dengan melihat bulan (ruvatul hiIa]), atau dengan menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 han. Adapun mendasarkannya pada hisab maka hukumnya adalah bid’ah.

Kewajiban puasa: a. Puasa diwajibkan atas setiap muslim yang baligh, berakal, mukim (tidak musafir), mampu, dan bebas dan berbagai halangan, seperti haid dan nifas. b. Anak yang berusia 7 tahun dianjurkan berpuasa jika mampu, dan sebagian ahli ilmu berpendapat agar dipukul anak usia 10 tahun yang tidak berpuasa, sebagaimana dalam masalah shalat. c. Jika ada orang kafir masuk Islam atau anak mencapai usia haligh atau orang gila menjadi sadan pada siang had maka mereka harus menahan did (dan makan dan minum) pada sisa haninya, namun mereka tidak wajib mengqadha’ han-han yang ia tidak berpuasa karenanya. d. Orang gila bebas dan kewajiban puasa. Jika kadang-kadang gila dan kadang-kadang sadar maka ia wajib puasa saat sadar demikian pula hukumnya dengan orang yang kesurupan. e. Orang yang meninggal di pertengahan Ramadhan maka tidak ada kewajiban baginya juga bagi walinya untuk mengqadha` sisa hari puasanya. f. Orang yang tidak mengetahui diharamkannya makanan atau bersenggama di siang han bulan Ramadhan maka menurut jumhur (mayoritas) ulama ia ditenima alasannya ( ma’dzuz) , dengan eatatan ma’dzurpula orang lain yang seperti dirinya. Adapun onang yang hidup di tengah kaum muslimin dan memurigkinkan baginya untuk bertanya atau belajar maka dia tidak termasuk orang yang ma’dzur.

Puasa musafin (onang yang bepengian): a. Dibolehkan hagi musafir untuk berbuka dengan syarat; meneapai jarak tempuh minimal safar (bepengian) atau menurut umumnya, penjalanan yang dilakukannya disebut safari, lalu safar yang dilakukannya bukan untuk tujuan maksiat dan bukan sebagai siasat agar bisa berbuka. b. Menurut kesepakatan umat, seorang musafir boleh berbuka, haik ?a mampĆ¼ melanjutkau puasanya atau tidak, atau berat baginya puasa maupun tidak. c. Orang yang hendak bepengian di bulan Ramadhan tidak holeh meniatkan benbuka keeuali ia telah berangkat, dan ia tidak boleh berbuka keeuali setelah keluan dan meninggalkan kampungnya. d. Jika matahari telah terbenam lalu ia benbuka saat di darat, kemudian ketika pesawat telah jauh terbang meninggi ia melihat matahad n’taka tidak wajib baginya menahan did dad makan minum, sebab ?a telah menyempunnakan puasanya pada had itu. e. Orang musafir yang sampai di suatu negeri/ daerah lalu dia berniat tinggal di sana lebih dan empat han maka ?a wajib berpuasa, demikian menurut mayonitas ahli ilmu. f. Jika seseorang benpuasa di suatu negeri, lalu ?a pergi ke negeri lain yang berpuasa sehari atau sebelum atau sesudah negerinya, maka hukum orang itu adalah sama dengan negeri tujuannya (dalam bermuka, idul fithri dsb)

Puasa orang sakit: a. Sesuatu yang dngan menurut pemeriksaan dokten atau lnenurut kebiasaan, sakit tersebut makin berbahaya atau membuat lama sembuhnya jika yang bersangkutan puasa maka boleh haginya berbuka, bahkan makruh baginya berpuasa. b. Jika puasa menyebabkannya pingsan maka dibolehkan baginya berbuka tapi wajib mengqadha’. Jika dia pingsan di tengah han lalu sadar sebelum tenbenam matahari atau sesudahnya maka puasanya sah,jika masih dalam keadaan puasa. Namun jika pingsannya tersehut sejak fajar hingga terbenam matahari (Maghrib) niatkan. Menurut umhur ulama puasanya batal. Sedangkan qadha’ puasa karena pingsan adalah wajib. c. Banangsiapa lapar atau haus yang sangat sehingga ditakutkan membinasakan didnya atau diduga kuat membuat tidak berfungsinya sebagian inderanya maka ?a boleh berbuka lalu mengqadhanya. d. Pana pekerjabenat tidak boleh berbuka puasa. Tetapijika meninggalkan kerja membahayakan dirinya, dan ?a takut binasa di tengah han maka boleh baginya berbuka lalu mengqadhanya. Adapun ujian di sekolah atau di univensitas maka hal itu bukanlah suatu udzur (alasan) untuk boleh berbuka puasa. e. Orang sakit yang diharapkan sembuhnya maka setelah sembuh Ia harus mengqadha puasanya dan tidak boleh menggantinya dengan fidyah (membed makanan). Adapun orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, demikian pula dengan orang yang tua renta, maka tiap hadnya dia membed makan satu orang miskin sebanyak setengah sha’ (kurang lebih 1,25 kg.) dad makanan pokok negerinya (seperti beras). f. Orang yang sakit lalu sembuh dan memungkinkan baginya untuk mengqadha, tetapi beluni dilakukannya sampai ia meninggal dunia maka harus dikeluarkan dad sebagian hartanya untuk memberi makan orang miskin dengan hitungan sebanyak han yang ditinggalkannya. Jika salah seorang kerabatnya berpuasa untuknya, rnaka hal itu dibolehkan.

Puasa orang lanjut usia yang lemah: a.Wanita tua renta dan kakek lemah yang tak mempunyai kekuatan tidak wajib berpuasa. Mereka boleh berbuka selama tak marnpu berpuasa, tetapi wajih mernbayar fidyah, yaitu rnernberi makan setiap harinya satu orang rniskin kurang lebih 1,25 kg makanan pokok negerinya. Adapun orang tua yang tak bisa membedakan lagi dan telah pikun, niaka tidak wajib baginya atau bagi keluarganya sesuatu apapun, karena tidak ada takhfatasnya (pernbebanan syaniat). b. Barangsiapa memerangi rnusuh atau ada musuh yang mengepung negerinya, sedang puasa bisa rnelemahkannya dan rnusuh, maka ia boleh berbuka rneskipun tanpa safar, deniikian pula jika ia memerlukan berbuka sebelurn berperang, rnaka hal itu dibolehkan. c. Barangsiapa sebab berbukanya karena sesuatu yang tarnpak, seperti sakit rnaka boleh baginya berbuka dengan rnenampakkannya pula. Dan barangsiapa yang sebab berbukanya adalah sesuatu yang tersembunyi, seperti haid rnaka lebih utama baginya untuk berbuka seeara sernbunyi­sernbunyi karena ditakutkan adanya prasangka buruk atasnya.

Niat puasa: a. Niat disyaratkan dalam puasa Ramadhan, juga puasa wajib lainnya seperti puasa qadha’ dan kaffarat. Dan hendaknya niat itu dilakukan di malam han, meskipun beberapa saat sebeluni terbitnya fajar. Niat adalah keinginan hati untuk melakukan suatu perbuatan tanpa diikuti dengan ucapan. Oraug yang berpuasa Ramadhan tidak perlu rnemperbaharui niatnya setiap malain Ramadhan, tetapi cukup baginya fiat puasa Ramadhan (sebulan) ketika telah masuk bulan Ramadhan. b. Puasa sunnah mutlak tidak disyaratkan niat sejak malam han. Adapun puasa sunnah tertentu (puasa Arafah misalnya), maka yang lebih hati-hati adalah hendaknya diniatkan sejak malam han.

(Dinukil dan Mukhtashar 7O Mas’alatan fish Shiazn, M. Shalih A1-Munajjid/am).

Arsip Blog BULETIN THOLABUL ILMI