Senin, 05 September 2011
BAI’AT : ANTARA YANG SYAR’I DAN YANG BID'AH
Oleh
Syaikh Su’ud bin Mulawwih bin Sulthan Al Anizi
Dakwah merupakan salah satu bentuk ibadah. Dia harus berpijak pada syari’at Allah dan berjalan sesuai dengan sunnah Khulafa’ur Rasyidin.
وَدَاعِيًا إِلَى اللهِ بِإِذْنِهِ وَسِرَاجًا مُّنِيرًا
"..dan untuk menjadi juru dakwah yang menyeru pada agama Allah dengan izinNya dan untuk menjadi cahaya yang menerangi". [Al-Ahzab : 46].
Asas-asas dakwah ini tidak pernah akan berubah, meski terjadi perubahan zaman, terjadi perjalanan waktu dan pergantian umat. Kisah-kisah para nabi, semenjak Nabi Nuh Alaihissallam hingga Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam – meskipun berbeda waktu, tempat dan umatnya- tidak pernah berubah asas risalah serta titik tolak awal mereka dalam berdakwah ilallah Azza wa Jalla.
Jadi merubah manhaj (tata cara) dakwah lantaran menuruti apa yang dianggap baik menurut akal, merupakan bentuk penentangan kepada Allah dan RasulNya serta tidak mengikuti jalan kaum muslimin. Allah berfirman.
وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَاتَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَاتَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَآءَتْ مَصِيرًا
"Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali". [An Nisa’:115]
Dan itu juga termasuk perbuatan lancang terhadap Allah dan RasulNya. Padahal Allah berfirman.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ سَمِيعٌ عَلِيمُُ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan RasulNya dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". [Al Hujurat :1].
Membuat perubahan terhadap manhaj dakwah dengan dalih untuk menghadapi persoalan-persoalan kontemporer -menurut mereka- adalah dalih yang tidak benar. Justeru akan membuka peluang untuk meninggalkan ketentuan-ketentuan syari’at dalam berdakwah menuju Allah Azza wa Jalla.
Diantara manhaj baru dan bid’ah dalam dakwah, ialah apa yang diada-adakan oleh beberapa jama’ah Islamiyah yang memiliki arah hizbiyah, serta tenggelam dalam belenggu fanatisme hizbiyah. Yaitu melakukan pembai’atan terhadap para pengikutnya dan mengharuskan mereka taat secara mutlak kepada Amir jama’ah serta kepada pedoman-pedoman dasar jama’ah.
Dalam hal bai’at bid’ah ini, saya mempunyai beberapa catatan. Saya jelaskan dalam catatan itu hakikat bai’at tersebut supaya tersingkap belangnya. Sehingga orang yang sudi membuang tabir fanafisme golongan dari kedua matanya akan dapat melihat keburukan bai’at itu.
Barangsiapa yang pandangan mata hatinya terbuka, tujuan serta puncak cita-citanya untuk memperoleh kebenaran, maka Allah Azza wa Jalla akan memudahkan baginya dapat meraihnya dan Allah pun akan memperlihatkan kepadanya aib-aib (cela-cela) dari manhaj-manhaj yang menyalahi syari’at Allah. Dengan demikian, dia akan mampu memperbaiki kesalahan yang pernah diperbuat. Untuk mengawali pembahasan ini saya katakan:
PENGERTIAN BAI’AT
Ibnu Khaldun mengatakan dalam kitabnya, Al Muqadimah,”Bai’at ialah janji untuk taat. Seakan-akan orang yang berbai’at itu berjanji kepada pemimpinnya untuk menyerahkan kepadanya segala kebijaksanaan tentang urusan dirinya dan urusan kaum muslimin, sedikitpun tanpa menentangnya; serta taat kepada perintah pimpinan yang dibebankan kepadanya, suka maupun tidak.”
Masalah bai’at ini sudah dikenal sejak sebelum Islam. Dahulu, anggota-anggota setiap kabilah memberikan bai’atnya kepada pimpinan kabilah mereka, dan mereka mengikuti perintah dan larangan pimpinan.
Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam diutus, orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah Azza wa Jalla berbai’at kepada Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk senantiasa mendengar dan taat, dalam keadaan suka maupun tidak. Juga berbaiat untuk melindungi beliau. Kisah ini sangat terkenal dan tercatat dalam Al Qur’an, Sunnah dan sejarah perjalanan hidup Nabi umat ini.
Ketika Rasulullah n wafat, bai’at untuk senantiasa mendengar dan taat diberikan kepada khalifah kaum muslimin berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah. Demikianlah semua khalifah, satu demi satu dibai’at oleh ahlul halli wal aqdi, sebagai wakil dari umat.
Islam benar-benar telah menjaga masalah bai’at ini dengan pagar kokoh yang dapat membentengi pembatalan atau main-main dengan persoalan bai’at. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengharamkan perbuatan membatalkan bai’at. Beliau bersabda.
مَنْ نَزَعَ يَدَهُ مِنْ طَاعَةٍ لَمْ يَكُنْ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حُجَّةٌ
"Barangsiapa yang mencabut tangannya dari mentaati imam (tidak mau taat kepada imam-pent), maka dia tidak memiliki hujjah pada hari kiamat" [Hadits shahih, dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Abi ‘Ashim].
Beliau juga bersabda.
مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
"Barangsiapa yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada ikatan bai’at, maka dia mati dalam keadaan jahiliyah".
Karena keinginan untuk mempersatukan umat dan menyatukan hati, maka Islam mengharamkan berbai’at, kecuali kepada satu orang saja; yaitu penguasa, baik berkuasa karena dipilih oleh ahlul halli wal aqdi, atau karena menerima mandat dari penguasa sebelumnya, ataupun karena kudeta. Jika sudah berbai’at kepada satu penguasa, kemudian ada yang membangkang terhadap penguasa itu, maka Islam mewajibkan membela penguasa itu dan memerangi orang yang membangkang, siapapun adanya. Oleh karenanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
مَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنِ اسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوا عُنُقَ الْآخَرِ
"Barangsiapa berbai’at kepada seorang imam (penguasa), ia memberikan telapak tangannya dan buah hatinya, maka hendaklan ia mentaatinya sesuai dengan kemampuannya, jika kemudian ada orang lain yang menentangnya, maka penggallah leher orang itu". [HR Imam Muslim].
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda.
إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الْآخَرَ مِنْهُمَا
"Jika ada dua khalifah dibai’at, maka bunuhlah yang dibai’at terakhir". [HR Muslim].
Permasalahan ini sudah diketahui oleh semua penuntut ilmu yang terbebas dari hawa nafsu. Sekalipun demikian, syetan telah berhasil menipu sebagian kelompok kaum muslimin yang aktif bekerja membela Islam dan berusaha menerapkan syari’at Allah di negeri kaum muslimin (menurut persepsi mereka). Akibatnya, mereka keliru dan terjerembab berkaitan dengan hukum bai’at ini. Mereka tundukkan nash-nash supaya sesuai dengan kemauan mereka. Syetan memasuki mereka melalui dua jalan, yaitu kebodohan dan hawa nafsu. Jika kedua hal ini berkumpul pada diri seseorang, maka dia akan terseret ke lembah kebinasaan.
Pemahaman tentang bai’at ini menjadi begitu rancu bagi kelompok-kelompok orang tersebut, yaitu bai’at yang (seharusnya, pent.) diberikan kepada penguasa yang berhak untuk ditaati dalam semua urusan, selama tidak memerintahkan kepada perbuatan maksiat, meskipun penguasa zhalim. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ
"Mendengar dan taat (kepada pimpinan) dalam masalah yang disenangi atau tidak, merupakan kewajiban seorang muslim, selama tidak disuruh melakukan perbuatan maksiat. Jika diperintah untuk berbuat maksiat, maka tidak boleh mendengar dan tidak boleh taat". [Mutafaqun ‘alaih].
Itulah bai’at yang merupakan kewajiban agama, hanya boleh diberikan kepada satu orang imam (penguasa) saja.
Jadi orang-orang (dari kelompok-kelompok jama’ah) itu terjebak kerancuan dalam memahami antara bai’at dengan disiplin kerja sama, atau kesepakatan kerja, atau -dengan terpaksa kita istilahkan (secara bahasa, red.)- bai’at yang terjadi di kalangan beberapa individu manusia, kelompok, atau lembaga untuk kepentingan mengatur kegiatan dakwah, seperti: ceramah, pertemuan-pertemuan, amar ma’ruf nahi munkar, membangun masjid, sekolah atau kegiatan-kegiatan sosial lainnya. Maka ketaatan terhadap pemimpin organisasi atau lembaga ini, sebatas pada hal-hal yang menjadi tujuan diadakannya kegiatan tersebut. Tidak ada keharusan taat kepada pemimpin organisasi atau lembaga ini diluar kegiatan yang telah disepakati.
Bai’at (secara bahasa) semacam ini pun tidak memberikan hak taat dan mendengar secara mutlak kepada pemimpin, seperti yang diberikan kepada penguasa kaum muslimin. Dan juga tidak harus ditaati, ketika pemimpin itu berbuat fasiq atau zhalim.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa (28/16) berkata,“Tidak ada seorang pun diantara mereka yang berhak meminta seseorang supaya berjanji untuk menyepakati semua keinginannya, mencintai orang yang dicintainya dan membenci orang yang dibencinya. Siapapun yang melakukan perbuatan ini, maka ia sama dengan Jengis Khan dan sebangsanya, yang menganggap orang yang menyepakati mereka sebagai teman, dan menganggap orang yang berbeda dengan mereka sebagai musuh.”
Untuk melaksanakan kegiatan semacam ini, tidaklah harus ada orang tertentu yang dibai’at, karena tujuannya adalah mengatur kegiatan dan membagi tugas. Orang yang bergabung ke dalam organisasi ini tidak harus bergabung terus-menerus, dan ia tidak berhak mendapat hukuman, jika ia keluar. Juga keluarnya seseorang dari organisasi atau lembaga ini, tidak boleh dianggap keluar dari jama’ah kaum muslimin, sebagaimana anggapan sebagian orang yang bergabung dalam suatu jama’ah yang mewajibkan pengikutnya berbai’at. Dan Sehingga keluarnya dianggap keluar dari jama’ah kaum muslimin.
Para tokoh jama’ah ini menempatkan hadits-hadits tentang bai’at terhadap penguasa kaum muslimin atas jama’ah mereka. Padahal yang benar, bai’at-bai’at bid’ah ini tidak membuktikan kebenaran keinginan mereka, dan hadits-hadits tersebut tidak layak dijadikan sebagai dalil yang membolehkan bagi disyari’atkannya bai’at-bai’at bid’ah ini. Karena itu, wajib bagi orang-orang ini untuk melihat kembali tentang fiqhus sam’i wat tha’ah [1] dan fiqhus siyasah asy syar’iyah [2] secara menyeluruh, sesuai ketentuan-ketentuan Kitab dan Sunnah bukan dengan dugaan akal. Seperti anggapan, maslahat dakwah menuntut adanya bai’at atau anggapan lainnya yang menggiring mereka kepada perbuatan membesar-besarkan urusan kepemimpinan yang kecil. Sampai mereka membawakan dasar-dasar dan pemikiran-pemikiran, yang karenanya mereka menyelisihi para ahlul ilmi (ulama) yang berpegang teguh pada sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabatnya.
Bai’at-bai’at yang dilakukan oleh pengikut kelompok-kelompok ini telah memecah-belah kaum muslimin dan menjadikan mereka terkotak-kotak.
كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ
"Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka". [Ar Rum:32].
Sehingga standar pemberlakuan wala’ dan bara’ (kapan memberikan kasih-sayang dan kapan melakukan permusuhan) tergantung pada para pengikut jama’ah. Padahal pada asalnya, kaum muslimin adalah umat yang satu, senasib sepenanggungan dan saling tolong menolong satu sama lain.
Seorang muslim yang mengikuti jalan kaum mukminin (generasi pertama), dalam hal al wala’ wal bara’ , berangkat dari dua kaidah penting, yaitu:
KAIDAH PERTAMA
إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ ءَامَنُوا الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ وَمَن يَتَوَلَّ اللهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ ءَامَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللهِ هُمُ الْغَالِبُونَ
"Sesungguhnya wali (penolong) kamu hanyalah Allah, RasulNya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah). Dan barangsiapa mengambil Allah, RasulNya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang". [Al Maidah:55-56].
KAIDAH KEDUA
لاَّتَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخَرِ يُوَآدُّونَ مَنْ حَآدَّ اللهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا ءَابَآءَهُمْ أَوْ أَبْنَآءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُوْلاَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ اْلإِيمَانَ وَأَيَّدَهُم بِرُوحٍ مِّنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا اْلأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ أُوْلاَئِكَ حِزْبُ اللهِ أَلآَإِنَّ حِزْبَ اللهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
"Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan RasulNya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka denga pertolongan yang datang daripadaNya. Dan dimasukkanNya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung". [Mujadalah:22].
Inilah dua kaidah penting dalam al wala’ wal bara’ (loyal dan benci). Jika dua kaidah ini difahami oleh para hizbiyyun (fanatik kelompok), pasti mereka akan mengetahui betapa besar dosa dan kejahatan mereka kepada umat Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Yaitu dengan memecah-belah dan memisahkan hati-hati mereka, disebabkan oleh beragamnya loyalitas (kesetiaan dan kecintaan), banyaknya syi’ar (slogan) dan saling bertentangannya arah-arah pandang mereka. Hanya Allah yang dapat memenuhi janji.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa (11/92) mengatakan, “Adapun cikal bakal hizb (golongan), yaitu kelompok orang yang yang bertahazzub (melakukan kegiatan yang bersifat golongan). Jika mereka berkumpul atas perintah Allah dan RasulNya tanpa mengadakan penambahan dan pengurangan, maka mereka itu orang beriman. Mereka berhak mendapatkan hak mereka dan wajib melaksanakan kewajiban mereka. Jika mereka menambah atau mengurangi syari’at, seperti bersikap fanatik terhadap orang yang bergabung dengan golongan mereka tanpa mempedulikan benar atau batilnya, serta berpaling dari siapa saja yang tidak bergabung dengan mereka, baik orang itu berada di atas kebenaran atau tidak, maka ini termasuk pemecah-belah umat yang dicerca oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sesungguhnya Allah dan RasulNya memerintahkan untuk berjama’ah dan bersatu-padu, serta melarang perpecahan dan perbedaan. Allah dan RasulNya memerintahkan agar saling tolong-menolong dalam kebaikan dan taqwa, serta melarang tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.”
Jadi, ikatan ukhuwah merupakan tempat ikatan al wala’ wal bara’. Ketika ikatan al wala’ wal bara’ itu terjalin bukan karena ukhuwah, maka tali ukhuwah akan terlepas.
Bai’at-bai’at yang ada pada masa sekarang ini telah merubah pengertian al wala’ wal bara’. Sehingga al wala’ (loyalitas atau kecintaan) diberikan kepada siapa saja yang bergabung dalam bai’at terhadap jama’ah, dan al bara’ (kebencian) dilancarkan kepada orang yang tidak berbai’at kepada pemimpin jama’ah dan kepada disiplin ajaran jama’ah. Padahal bisa jadi, orang yang berbai’at kepadanya adalah ahli bid’ah yang sesat atau orang bodoh.
Dan sangat disayangkan, kebanyakan orang yang tertipu dalam bai’at ini adalah para pemuda yang memiliki semangat beragama; mereka suka melaksanakan amal kebaikan dan menegakkan syari’at Allah di tengah hamba-hamba Allah. Lalu sebagian orang yang memiliki pemikiran menyimpang memompakan semangat kepada para pemuda ini, sehingga mereka mau menerima semua yang diinstruksikan kepada mereka, tunduk kepadanya, bahkan membelanya.
Karena itu hendaklah para pemuda menyadari, betapa berbahaya bai’at-bai’at ini, yang (sebenarnya) terlahir dari pemikiran orang Khawarij. Hendaknya mereka menyadari, bahwa bai’at (seperti) itu akan memperbudak seorang muslim yang merdeka dan mengokohkan loyalitas serta keanggotaannya (kepada jama’ah itu). Bai’at itu akan membuatkan jalan baru yang bukan jalan Rasulullah n dalam berilmu, beramal, berdakwah dan berdzikir. Bai’at (seperti) itu juga akan menjadi penghalang bagi dirinya dari ilmu syar’i dan dari dakwah yang berdasarkan kejelasan ilmu, berupa nash-nash Al-Qur’an, Sunnah serta pemahaman para imam.
Dengan berbekal ilmu syar’i, akan menjadi penyelamat bagi para pemuda –setelah taufiq dari Allah- dari semua pemikiran luar yang masuk ke dalam manhaj Salafushshalih. Perhatikanlah kisah berikut yang ada kaitannya dengan pembahasan kita.
Abu Nu’aim meriwayatkan kisah ini dalam Al Hilyah (2/204) dan Imam Dzahabi dalam As Siyar (4/192) dengan sanadnya sampai kepada Mutharrif bin Abdullah bin Syikhkhir, ia berkata,”Kami mendatangi Zaid bin Shuhan. Ketika itu dia berkata,‘Wahai hamba-hamba Allah, muliakanlah dan berbuat baiklah! Sesungguhnya jalan seorang hamba menuju Allah ada dua, yaitu: rasa takut dan penuh harapan’.”
Kemudian pada suatu hari aku (Mutharrif) mendatangi Zaid, sedangkan orang-orang (yang ada di hadapan Zaid, red.) telah menulis sebuah ketetapan serta merangkainya dalam ungkapan sebagai berikut: Sesungguhnya Allah adalah Rabb kami, Muhammad adalah Nabi kami, Al Qur’an adalah imam kami. Barangsiapa yang ikut bersama kami, maka kami akan perlakukan demikian... dan demikian … Dan barangsipa yang menyelisihi kami, maka tangan kami akan ada di atasnya dan kami akan berbuat demikian dan demikian …
Kemudian ketetapan itu diperlihatkan kepada orang-orang di sekelingnya satu demi satu. Mereka saling mengatakan,”Ya Fulan, apakah engkau sepakat?” Sampai akhirnya tiba giliran saya, mereka berkata,”Wahai anak muda, apakah engkau setuju?” Saya menjawab,”Tidak!”
Zaid berkata,”Jangan terburu-buru dengan anak muda ini. (Zaid langsung bertanya kepadaku) Bagaimana pendapatmu, wahai anak muda?” Saya katakan,“Sesungguhnya Allah telah mengikatkan janji pada saya dalam kitabNya, dan saya tidak akan mengada-adakan perjanjian baru selain janji yang dibebankan kepada saya.” Mereka saling memandang, tidak ada seorangpun yang menyetujuinya. Jumlah mereka sekitar 30 orang.
Perhatikanlah –semoga Allah Azza wa Jalla merahmati kalian- pemuda yang terdidik dengan Al Qur’an dan Sunnah ini, bagaimana dia mengingkari satu masalah yang dianggap baik oleh satu kaum yang lebih tua darinya, dan mereka menyampaikan ungkapan serta syi’ar-syi’ar (slogan-slogan) yang dipakai untuk menipu orang yang kurang berilmu? Betapa banyak orang yang tertipu dengan syi’ar seperti ini?!
Bisa jadi pendahulu mereka adalah kaum Khawarij, ketika mereka mengatakan,‘Tidak ada hukum kecuali milik Allah’ –sebuah perkataan yang benar, tetapi dimaksudkan untuk perkara bathil-. Mereka adalah anjing-anjing ahli neraka (sebagaimana dalam hadits, pent.).
Saya kira belum pernah ada satu zaman pun yang menyaksikan syi’ar-syi’ar megah dengan polesan-polesan tipu daya bahasa indah, seperti halnya yang disaksikan pada zaman sekarang. Ini jelas merupakan pemberitaan tentang perpecahan mengenaskan yang dialami umat kini. Betapa banyak fitnah yang diakibatkan oleh syi’ar-syi’ar ini. Realita membuktikan kebenaran semua ini.
Diakhir makalah, saya bawakan dua jawaban dari dua pertanyaan yang berkait dengan tema ini.
SOAL PERTAMA (secara ringkas)
Tentang hukum menetapkan satu pemimpin yang wajib ditaati dalam urusan dakwah?
JAWAB
Fatwa no. 16098 tanggal 5/7/1414 H.
الحمد لله وحده و الصلاة و السلام على من لا نبي بعده ...
Tidak boleh berbai’at, kecuali kepada penguasa kaum muslimin. Tidak boleh pula berbai’at kepada syaikh tharikat atau yang lainnya. Karena semua ini tidak datang dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kewajiban setiap muslim ialah beribadah kepada Allah Azza wa Jalla berdasarkan syari’atNya tanpa terikat pada orang tertentu. Juga karena hal ini termasuk perbuatan orang Nasrani terhadap para pendeta mereka dan (demikian) itu tidak dikenal dalam Islam.
(Lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wal Ifta. Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz; Wakil Ketua: Abdurrazaq Al Afifi; Anggota: Bakar bin Abdullah Abu Zaid, Abdullah bin Abdurrahman Al Gadayyan, Shalih bin Fauzan Al Fauzan dan Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh).
SOAL KEDUA
Apakah dalil yang mendasari pembentukan jama’ah khusus? Kemudian, jika berdiri suatu jama’ah yang memusatkan perhatiannya pada pembatasan tertentu di tengah umat, apakah bisa dikatakan sebagai jama’ah khusus? Dan apakah kita boleh mengatakan, bahwa jama’ah-jama’ah ini saling melengkapi kegiatan satu sama lain?
JAWAB
Yang pertama, merupakan prinsip bagi Ahlu Sunnah, bahwa dalam sebuah negara Islam tidak boleh berdiri satu jama’ah rahasia (gerakan bawah tanah, pent.) yang mempunyai target-target rahasia tertentu. Sebab hal ini akan merongrong kewibawaan imam (penguasa) yang sah.
Dari sisi lainnya, Ahlu Sunnah wal Jama’ah mengakui bolehnya berjama’ah dalam arti berkumpul. Yaitu berkumpul untuk berdakwah, berbuat baik, beramar ma’ruf nahi munkar dan memberikan petunjuk serta kebaikan.
Dalam berkumpul menurut cara yang disyari’atkan itu, bentuknya berupa kegiatan saling membantu dan tidak ada ikatan ketaatan. Di dalamnya ada keharmonisan, bukan instruksi; perintah maupun larangan. Di dalamnya ada nizham (tata tertib), bukan tanzhim (disiplin terstruktur). Inilah prinsip-prinsip dakwah setiap perkumpulan Ahlu Sunnah wal Jama’ah pada zaman dahulu maupun zaman sekarang.
Syaikhul Islam telah berbicara mengenai jama’ah dalam banyak tempat di kitab-kitabnya. Ternyata yang beliau maksudkan ialah berkumpul menurut cara yang disyari’atkan. Yaitu apabila pelaku-pelakunya saling membantu. Inilah yang telah dinyatakan dalam nash. Ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus Mu’adz bersama sahabatnya ke Yaman, beliau bersabda kepada mereka berdua:“Saling bantu- membantulah kalian dan jangan saling berselisih.”
Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di atas merupakan landasan bagi setiap orang yang berkumpul untuk melaksanakan dakwah. Yakni hendaknya saling membantu di antara mereka. Adapun ketaatan dalam arti, ‘pengikut mentaati atasannya laksana rakyat taat pada amir (pimpinan)’, maka dalam negara Islam hal ini tidak diperbolehkan. Sebab ia merupakan ketaatan khusus yang tidak berdasarkan nash. Nash hanya menjelaskan masalah keharusan taat dalam safar (bepergian), karena memang dibutuhkan untuk itu. Sedangkan dalam keadaan tidak bepergian, maka jika terdapat penguasa yang sah secara syar’i dan bai’at pun berlangsung padanya, maka tidak diperbolehkan ada ketaatan kepada lain pemimpin, selain kepadanya. Tetapi di sana bisa terjadi perkumpulan yang sifatnya saling membantu.
Begitu pula dari sisi tanzhim (disiplin terstruktur). Sesungguhnya bebarapa jama’ah berkumpul atas dasar tanzhim ini. Dan sebagaimana dapat dilihat, mereka berhujjah dalam karya-karyanya dengan perkataan-perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan ulama-ulama lain. Mereka sebenarnya tidak faham. Sebab Syaikhul Islam rahimahullah hanya menyebut-nyebut tentang nizham (tata tertib) serta yang dimaksudkan dengan nizham tersebut. Beliau tidak pernah menyebutkan soal tanzhim. Sebab tanzhim ini merupakan hal baru.
Tanzhim dalam arti membentuk seorang pemimpin yang ditaati bagi suatu golongan, sedangkan orang-orang yang ada di bawahnya mendapat segala instruksi, seperti halnya terjadi pada seorang imam. Maka ini jelas tidak boleh. Dan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tidak menunjukkan hal yang demikian. Begitu pula perkataan para ulama lainnya.
Dengan demikian, sebagai penegasan dalam masalah ini, maka dibolehkan membentuk jama’ah dalam arti berkumpul untuk melakukan kebaikan dan memberi petunjuk. Kita dapat berkumpul dengan dua, tiga, empat atau sepuluh orang untuk saling menasihati, menjalin persaudaraan, membaca bersama, memberikan nasihat, pergi bersama-sama mengunjungi seseorang, berdakwah dan kegiatan-kegiatan lainnya. Tetapi yang ada di antara kita adalah saling membantu, bukan terjerat dengan ikatan taat. Yang ada di antara kita adalah tata tertib kerja dan bukan tanzhim.
Inilah prinsip-prinsip dakwah yang sukses. Sedangkan prinsip-prinsip dakwah selainnya adalah dakwah-dakwah yang keluar dari sebutan Islam.” [3]
(Diterjemahkan secara bebas oleh Ahmad Nusadi, dari Majalah Al Ashalah, edisi 41/th. VIII/Shafar 1424 H hal 33-42)
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun VII/1423H/2002M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
________
Footnote
[1]. Yaitu bagaimana cara memahami istilah “wajib mendengar dan taat”
[2]. Yaitu bagaimana caranya memahami politik syar’i
[3]. Dinukil oleh penulis dari Syarh Masa’il Al Jahiliyah, ceramah Syaikh Shalih Alu Asy Syaikh, kaset nomor 5, side B, tentang syarah (penjelasan) yang ke tujuhbelas dan ke delapanbelas.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Blog BULETIN THOLABUL ILMI
-
- ▼ Agustus (11)
- ▼ Agu 24 (9)
- NABI YANG SEBENARNYA DAN NABI PALSU
- PENYELEWENGAN TERHADAP AYAT : (INGATLAH) SUATU HAR...
- SEPAK TERJANG SYI'AH DI INDONESIA
- MENELUSURI AKAR PEMIKIRAN KAUM LIBERAL
- IMAN KEPADA NABI MUHAMMAD SHALLALLAHU ALAIHI WA SA...
- MUNCULNYA IMAM MAHDI
- TANDA-TANDA KIAMAT
- IMAN KEPADA NABI MUHAMMAD SHALLALLAHU ALAIHI WA SA...
- PENGAKUAN HAIDAR BAGIR TENTANG SESATNYA SYIAH
- ▼ Agu 24 (9)
- ▼ Mei (9)
- ▼ Mei 10 (9)
- TAHLILAN (SELAMATAN KEMATIAN ) ADALAH BID’AH MUNKA...
- SAKARATUL MAUT, DETIK-DETIK YANG MENEGANGKAN LAGI ...
- AL-HADAAD (BERKABUNG)
- IBADAH DAN AMALAN YANG BERMANFAAT BAGI MAYIT
- POHON DI KUBURAN MERINGANKAN SIKSA?[1]
- HAL-HAL YANG MENAKUTKAN DI ALAM KUBUR
- DERITA SESUDAH MATI
- SEBUAH RENUNGAN TERHADAP KEMATIAN
- MENGINGAT MAUT, KEMATIAN PASTI DATANG
- ▼ Mei 10 (9)
- ▼ Maret (31)
- ▼ Mar 01 (31)
- Keutamaan Dan Kemuliaan Do'a
- PENGHALANG-PENGHALANG DO'A
- ORANG YANG DIKABULKAN DO'ANYA
- WAKTU-WAKTU YANG MUSTAJAB
- BERDO’A KEPADA SELAIN ALLAH
- MEMOHON KEPADA ALLAH DENGAN KEDUDUKAN PARA NABI AT...
- BURUK SANGKA KEPADA ALLAH
- MEMBACA ISTIGHFAR UNTUK ORANG KAFIR
- MENGGANTUNGKAN DO’A DENGAN KEHENDAK
- MENINGGALKAN DOA
- BERLEBIHAN DALAM BERDO’A
- Fatwa ulama
- Fatwa ulama
- DOAKANLAH, WAHAI RASULULLAH, UNTUK KESEMBUHANNKU, ...
- PENJELASAN BAHWA YANG DISYARI'ATKAN DALAM MENGHITU...
- DO’A IBU JURAIJ
- TAUBATNYA ORANG YANG BANYAK BERBUAT MAKSIAT
- SEORANG PENYANYI YANG BERTAUBAT DITANGAN IBNU MAS’...
- AKU BERTAUBAT KEMUDIAN AKU KEMBALI KEPADA KEMAKSIA...
- KAPAN WAKTU BERDOA?
- DEFINISI TASBIH, NAMA-NAMA TASBIH, BAHAN DASAR PEM...
- KELEMAHAN HADITS-HADITS TENTANG MENGUSAP MUKA DENG...
- PAGI HARI : ANTARA TIDUR DAN DZIKIR
- SALAH FAHAM TERHADAP DO'A NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI...
- BAIK DAN HALAL ADALAH SYARAT DITERIMANYA DOA
- SEGERALAH BERTAUBAT KEPADA ALLAH!
- KEWAJIBAN BERTAUBAT KEPADA ALLAH DAN TUNDUK MEREND...
- TAUBAT NASHUHA
- KEUTAMAAN DAN BENTUK MAJLIS DZIKIR
- DZIKIR KUNCI KEBAIKAN
- TIDAK MELAMPAUI BATAS DALAM BERDO'A
- ▼ Mar 01 (31)
- ▼ Februari (27)
- ▼ Feb 08 (27)
- AKHLAK SALAF, AKHLAK MUKMININ DAN MUKMINAT
- AKHLAK SALAF CERMINAN AKHLAK AL-QURAN DAN AS-SUNNA...
- ADAB-ADAB IKHTILAF
- MACAM-MACAM IKHTILAF ke.2
- MACAM-MACAM IKHTILAF ke.1
- FIKIH IKHTILAF [MEMAHAMI PERSELISIHAN PENDAPAT MEN...
- ETIKA BERBEDA PENDAPAT
- HUKUM MENCARI-CARI RUKHSAH PARA FUQAHA' DAN MENGGA...
- HUKUM MENCARI-CARI RUKHSAH PARA FUQAHA' KETIKA TER...
- TIDAK ADA YANG PERLU DIBINGUNGKAN DALAM MENGHADAPI...
- SIKAP SEORANG MUSLIM TERHADAP PERBEDAAAN MADZHAB
- BILAKAH DIAKUINYA PERBEDAAN PENDAPAT
- TIDAK BOLEH BAGI PARA PENUNTUT ILMU SALING MENJELE...
- BAGAIMANAKAH SIKAP KITA TERHADAP PERSELISIHAN YANG...
- DHOWABITH [BATASAN-BATASAN] PERSELSIIHAN YANG DIPE...
- BAGAIMANAKAH SALAF DALAM MENJAGA NIAT MEREKA SERTA...
- HARAP DAN TAKUT BUAH KEIKHLASAN
- MENJAGA KEBAIKAN
- CONTOH KHILAF (PERBEDAAN PENDAPAT) DI ANTARA PARA ...
- Kembalinya Pemberi Fatwa Kepada Yang Benar, Pemint...
- SIAPAKAH YANG LAYAK DIBERI AMANAH?
- PERHATIAN SYAIKH AL-ALBANI TERHADAP MASALAH REMAJA...
- PERINTAH BERLAKU JUJUR DAN LARANGAN BERBUAT DUSTA
- JALAN MENUJU KEMULIAN AKHLAQ
- PENTINGNYA KEJUJURAN DEMI TEGAKNYA DUNIA DAN AGAMA...
- MARAH YANG TERPUJI
- KUNCI SUKSES BERMU'AMALAH
- ▼ Feb 08 (27)
- ▼ Januari (121)
- ▼ Jan 02 (82)
- Syarah Adabul Mufrad jilid 1 (dari 2)
- Subulus Sallam
- Sirah Nabi Muhammad Shalallahu'alaihi Wa Salam
- Silsilah Hadits Shahih
- Sifat Shalat Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam
- Sifat Perniagaan Nabi
- Hanya Untukmu Anakku
- Shahih Thibbun Nabawi
- Shahih tafsir ibnu katsir juz amma
- Shahih Fiqih Sunnah 1-5
- Shahih Fadhail A'mal 1-2
- SHAHIH DAN DHAIF KITAB AL-ADZKAR KUMPULAN DOA DAN ...
- Shahih Asbabun Nuzul
- Sedekah Menolak Bala
- Seakan ini Shalat pertamaku
- Salah Kaprah Dalam Beragama
- Ruh Seorang Mukmin Tergantung pada Utangnya?
- Risalah Nikah
- Rintangan Setelah Kematian
- Riba dan Tinjauan Praktis Perbankan Syariah
- Rasulullah Berkisah tentang Surga dan Neraka
- Rahasia Doa Mustajab
- Politik Islam
- Pesona SURGA
- Pengantar Ilmu Tafsir
- Panduan Memilih Pemimpin dan Wakil Rakyat
- Panduan Lengkap Shalat Tahajjud
- Murnikan Tauhid Jauhkan Syirik
- Merekalah Golongan yang Selamat
- Meraih Berkah dengan Shalat Berjamaah
- Menjemput Taubat Sebelum Terlambat
- Menjawab Ayat dan Hadits Kontroversi
- Menjadi Istri Paling Bahagia
- Menimbang Ajaran Syi'ah
- Memetik Hikmah dari Telaga Sunnah 1-3
- Membongkar Praktik Sihir dan Perdukunan
- Memandikan dan Mengkafani
- Meluruskan Sejarah Menguak Tabir Fitnah
- Manhaj Aqidah Imam Asy-Syafii
- Manajemen Umur
- Malapetaka Akhir Zaman
- Mahkota Pengantin
- Kumpulan Shalat Sunnah dan Keutamaannya
- Kisah Shahih Para Nabi
- Kesalahan Seputar Ibadah
- Jangan Salah Mendidik Buah Hati
- Jalan Menuju Surga yang Didambakan
- Jadilah Salafi Sejati
- Islam Menjawab Tuduhan
- Jangan Takut Menatap Masa Depan
- Ibu Ajari Aku Shalat
- HARI KIAMAT SUDAH DEKAT
- Hal-hal yang Wajib Diketahui Setiap Muslim
- Hadits-Hadits Lemah dan Palsu dalam Ibadah
- Hadits Shahih yang Disalahpahami
- Hadits Lemah & Palsu Dalam Kitab Durratun Nashihin...
- Fiqih Sunnah Wanita
- Fiqih Dakwah Ummahatul Mukminin
- Fikih Asma’ul Husna
- Fatwa-Fatwa Wanita dan Keluarga
- Fatwa-Fatwa Terkini jilid 1 s/d 3
- FATWA-FATWA TENTANG WANITA
- Fatwa-Fatwa Jual Beli
- Fatwa Ibnu Taimiyah
- Fathul Majid
- Fadhilah Shalawat kepada nabi Shallallaahu 'Alaihi...
- Ensiklopedia Bid'ah
- ENSIKLOPEDI SHALAT
- Ensiklopedi Islam Al-Kamil
- ENSIKLOPEDI FIQIH PRAKTIS
- Ensiklopedi Anak
- Ensiklopedi Amalan Muslim
- Ensiklopedi Adab Islam
- Dzikir Pagi Petang dan Sesudah Shalat Fardhu
- Doa dan wirid
- Dahsyatnya Neraka
- Cinta Buta
- Cara Mudah Mencari Rizki
- Bulughul Maram
- Buku Induk Akidah Islam (Syarah Aqidah Wasithiyah
- Buku Induk Akidah Islam
- Bingkisan Terindah untuk Ayah Bunda
- ▼ Jan 01 (39)
- Berhujjah Dengan Hadits Ahad
- Bencana Ilmu
- Beginilah Islam Melindungi Wanita
- Beginilah Cara Mengamalkan al-Quran
- Begini Seharusnya Mendidik Anak (HC)
- Bangga dengan Jenggot
- Balasan Sesuai dengan Perbuatan
- Bahaya Penyakit Waswas dan Solusinya
- Bagaimana Menghadapi Musibah?
- Bagaimana Bila Penguasa Zhalim?
- Kitab Al-Wajiz
- Al-Masaa'il Set
- Al-Lu-lu wal Marjan
- Al-Kaba’ir
- Al-Bidayah wa Nihayah (Masa Khulafaur Rasyidin)
- AL HABIB
- Al Adzkar
- 99 Kisah Orang Shalih
- Agar Suami Disayang Istr
- Agar Istri Disayang Suami
- Agar Anda Dicintai Nabi
- Adil Terhadap Para Istri
- Adakah Siksa Kubur
- Ada Apa Setelah Mati?
- Ada Apa dengan Wahabi
- Ad-daa' Wad Dawaa'
- 76 Dosa Besar yang Dianggap Biasa
- 70 Kekeliruan Wanita
- 60 Biografi Ulama Salaf
- 47 Keutamaan Shalat Tahajud
- 40 Manfaat Shalat Berjamaah
- 10 Sahabat Nabi Dijamin SURGA
- 33 Kesalahan Khatib Jum'at
- 297 Larangan dalam Islam
- 20 Dosa Besar Wanita
- 221 Kesalahan Dalam Shalat Beserta Koreksinya
- 100 Keistimewaan Rasulullah Dan Umatnya di Sisi Al...
- 1 Jam Belajar Mengurus Jenazah
- Syarah Arba'in An-Nawawi
- ▼ Jan 02 (82)
- ▼ Agustus (11)
- ▼ 2011 (154)
- ▼ Desember (15)
- ▼ Des 04 (15)
- MENYAMBUNG SILATURAHMI MESKIPUN KARIB KERABAT BERL...
- TIDAK TAKUT CELAAN PARA PENCELA DALAM BERDAKWAH DI...
- TIDAK ADA KESULITAN DALAM ISLAM
- MEMILIH YANG DIYAKINI DAN MENINGGALKAN KERAGUAN
- EMPAT ORANG YANG DILAKNAT NABI
- BANGUNAN ISLAM (SYARAH RUKUN ISLAM)2
- BANGUNAN ISLAM (SYARAH RUKUN ISLAM)
- GHARQAD, POHON YAHUDI?
- SYARAH HADITS JIBRIL TENTANG ISLAM, IMAN DAN IHSAN...
- SYARAH HADITS JIBRIL TENTANG ISLAM, IMAN DAN IHSAN...
- JANGAN MENCELA SAHABAT RASULULLAH!
- Wasiat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam Kep...
- Wasiat Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam kepada Ib...
- Berpegang Teguh dengan Sunnah.Bagaikan Menggengam ...
- BIRRUL WALIDAIN (Berbakti Kepada Kedua Orang Tua)
- ▼ Des 04 (15)
- ▼ November (37)
- ▼ Nov 27 (37)
- AYAH MEMAKSA PUTRANYA MENIKAH
- ANAK PEREMPUAN JANGAN DIPAKSA ATAS PERNIKAHAN YANG...
- HUKUM ASALNYA ADALAH POLIGAMI
- Poligami Itu Sunnah Dan Tafsir Ayat Poligami
- Wanita Tidak Boleh Menikahkan Diri Sendiri, Wanita...
- Menjalin Hubungan Sebelum Menikah, Obrolan Wanita ...
- Nikah Mut’ah, Dalil-Dalil Yang Mengharamkannya, Pe...
- TIDAK ADA KONTRADIKSI DI DALAM AYAT POLIGAMI
- HUKUM MENYANDINGKAN KEDUA MEMPELAI DI HADAPAN KAUM...
- MENIKAH DENGAN NIAT TALAK
- MAHAR BERLEBIH-LEBIHAN
- SIAPAKAH ORANG-ORANG YANG KUFU' (SAMA DAN SEDERAJA...
- NASEHAT BAGI WANITA YANG TERLAMBAT NIKAH
- TABDZIR DAN BERLEBIH-LEBIHAN DALAM PESTA PERNIKAHA...
- WANITA-WANITA YANG DILARANG DINIKAHI
- NABI MEMAKRUHKAN SEORANG SUAMI MEMANGGIL ISTERINYA...
- Apakah Poligami Itu Dianjurkan ?
- MENYELESAIKAN PERSELISIHAN ANTARA ISTERI-ISTERI
- TIDAK ADA KEWAJIBAN BAGI SEORANG SUAMI UNTUK MENYA...
- KEWAJIBAN MENYAMARATAKAN (SECARA ADIL) SEMUA ISTER...
- SESEORANG DILARANG MEMINANG PINANGAN SAUDARANYA
- PERNIKAHAN ADALAH FITRAH BAGI MANUSIA
- PERNIKAHAN YANG DILARANG DALAM SYARI'AT ISLAM
- DIHARAMKAN MENGGAULI ISTERI YANG SEDANG HAIDH
- TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM : KHITBAH (PEMINA...
- TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM : AQAD NIKAH
- Anjuran Untuk Menikah : Nikah Adalah Sunnah Para R...
- Anjuran Untuk Menikah : Menikah Dapat Mengembalika...
- Anjuran Untuk Menikah : Sebagian Ucapan Para Sahab...
- PERMASALAHAN : ORANG YANG MENIKAH DENGAN NIAT AKAN...
- MENEPIS KEKELIRUAN PANDANGAN TERHADAP POLIGAMI
- KEINDAHAN POLIGAMI DALAM ISLAM
- SYARAT- SYARAT DAN ADAB POLIGAMI
- SYARAT DAN ADAB POLIGAMI
- NIKAH DENGAN ORANG KAFIR
- NIKAH MUT'AH (KAWIN KONTRAK)
- KEMUNGKARAN-KEMUNGKARAN DALAM PERNIKAHAN
- ▼ Nov 27 (37)
- ▼ Oktober (56)
- ▼ Okt 17 (11)
- MENZIARAHI KOTA MADINAH AL-MUNAWARAH*
- U M R A H
- HAL-HAL YANG MEMBATALKAN HAJI•
- HAL-HAL YANG TERLARANG KETIKA IHRAM
- RUKUN-RUKUN HAJI
- SUNAH-SUNAH HAJI
- AMBILLAH MANASIK HAJIMU DARIKU (SIFAT HAJI NABI SH...
- MIQAT (WAKTU ATAU TEMPAT YANG DITENTUKAN)
- HAJI ANAK KECIL DAN BUDAK
- KEUTAMAAN HAJI DAN UMRAH
- TUDUH DAN MENUDUH PAHAM DAN BELUM PAHAM TAPI MENUD...
- ▼ Okt 12 (22)
- PENJELASAN BAHWA AL-QUR'AN LEBIH MEMBUTUHKAN AS-SU...
- PENJELASAN BAHWA AS-SUNNAH MERUPAKAN KETERANGAN AL...
- ORANG YANG BERFATWA HARUS MENGETAHUI ATSAR
- SETELAH ADA HADITS SHAHIH, TIDAK BOLEH MENGATAKAN ...
- PENGERTIAN SUNNAH
- NAMA-NAMA DAN SIFAT AHLUS SUNNAH
- SUNNAH ADALAH KENIKMATAN
- KEDUDUKAN SUNNAH
- PERNYATAAN PARA IMAM UNTUK MENGIKUTI SUNNAH DAN ME...
- PERNYATAAN PARA IMAM UNTUK MENGIKUTI SUNNAH DAN ME...
- PERNYATAAN PARA IMAM UNTUK MENGIKUTI SUNNAH DAN ME...
- PERNYATAAN PARA IMAM UNTUK MENGIKUTI SUNNAH DAN ME...
- SEDIKIT DAN SESUAI SUNNAH LEBIH BAIK DARIPADA BANY...
- Salah Paham Dan Jawabannya ke-3 dari 3
- Salah Paham Dan Jawabannya ke-2 dari 3
- SALAH PAHAM DAN JAWABANNYA
- KEDUDUKAN ORANG YANG MENGAMALKAN SUNNAH DAN PELAKU...
- KETERASINGAN SUNNAH DAN AHLU SUNNAH DI TENGAH MARA...
- SUNNAH, JUGA MERUPAKAN WAHYU
- SUNNAH, SUMBER AGAMA
- SUNNAH, ANTARA MUSUH DAN PEMBELANYA
- MENGAGUNGKAN SUNNAH
- ▼ Okt 07 (22)
- PENGERTIAN BID’AH MENURUT SYARI’AT
- PENGERTIAN BID’AH MENURUT SYARI’AT
- PENGERTIAN BID’AH MENURUT SYARI’AT
- KOMPARASI MAKNA BID’AH SECARA LUGHAWI DAN SYAR’I
- HUKUM UPACARA PERINGATAN MALAM NISFI SYA'BAN
- HUBUNGAN ANTARA IBTIDA’ DENGAN IHDAATS
- PENGERTIAN BID'AH MACAM-MACAM BID'AH DAN HUKUM-HUK...
- LATAR BELAKANG YANG MENYEBABKAN MUNCULNYA BID'AH
- SIKAP TERHADAP PELAKU BID’AH DAN MANHAJ AHLUS SUNN...
- BEBERAPA CONTOH BID’AH MASA KINI, Bagian Pertama d...
- BEBERAPA CONTOH BID’AH MASA KINI
- PENGERTIAN BID’AH DALAM SEGI BAHASA[1]
- HUKUM MERAYAKAN HARI KELAHIRAN NABI DI MASJID
- HUBUNGAN ANTARA BID’AH DENGAN SUNNAH
- HUKUM MENZIARAHI KUBURAN GURU TAREKAT SUFI DAN MEM...
- HUBUNGAN ANTARA BID’AH DENGAN MAKSIAT
- HUBUNGAN ANTARA BID’AH DENGAN MAKSIAT
- HUBUNGAN BID’AH DAN MASLAHAT MURSALAH
- HUKUM MERAYAKAN MALAM ISRA' MI'RAJ
- HUKUM MENYIAPKAN MAKANAN PADA TANGGAL DUA PULUH TU...
- Pembahasan Seputar Bid'ah,TASBEH
- Bembahasan Seputar Bid'ah,SIAPA YANG MEMBEDAKAN BE...
- ▼ Okt 17 (11)
- ▼ September (24)
- ▼ Sep 23 (13)
- WAJIB MENGENAL BID’AH DAN MEMPERINGATKANNYA
- Cara Ahlul Bid'ah Beragumentasi # 2
- CARA AHLUL BID’AH BERARGUMENTASI # 1
- ANTARA BID’AH DAN AHLU BID’AH
- SEBAB-SEBAB BID’AH
- SETIAP KESESATAN DI NERAKA
- BID’AH DAN NIAT BAIK
- ANTARA ADAT DAN IBADAH
- AKHIR KESUDAHAN AHLI BID’AH
- PERINGATAN MAULID NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALL...
- BID’AH-BID’AH SEPUTAR QIRA’AH (BACAAN AL-QUR’AN)
- Mengurai Benang Merah Antara Ahlul Bid'ah Dengan Y...
- SEPUTAR BID’AH SHALAT TARAWIH
- ▼ Sep 23 (13)
- ▼ Agustus (7)
- ▼ Agu 11 (7)
- Bahaya Menolak Hadits Ahad sebagai Hujjah dalam Aq...
- Manhaj Salaf – Jalan Tepat Dalam Memahami Islam
- Salaf, Sebaik-baiknya Generasi Ummat Ini
- Kenapa kita harus mengikuti AS SALAF ?
- Rambu-rambu Dalam Beragama Agar Tidak Menyimpang
- Hakikat Sombong adalah Menolak Kebenaran dan Merem...
- Janganlah Menjauhkan Diri Dari Sunnah
- ▼ Agu 11 (7)
- ▼ April (9)
- ▼ Apr 01 (9)
- BANTAHAN TERHADAP SITUS DAN BLOG PENENTANG MANHAJ ...
- BANTAHAN TERHADAP SITUS DAN BLOG PENENTANG MANHAJ ...
- BANTAHAN TERHADAP SITUS DAN BLOG PENENTANG MANHAJ ...
- BANTAHAN TERHADAP SITUS DAN BLOG PENENTANG MANHAJ ...
- BANTAHAN TERHADAP SITUS DAN BLOG PENENTANG MANHAJ ...
- BANTAHAN TERHADAP SITUS DAN BLOG PENENTANG MANHAJ ...
- BANTAHAN TERHADAP SITUS DAN BLOG PENENTANG MANHAJ ...
- Jaring-jaring Setan itu Bernama Ghuluw
- Menyikapi Perbedaan Pendapat
- ▼ Apr 01 (9)
- ▼ Desember (15)
- ▼ 2010 (90)
- ▼ September (49)
- ▼ Sep 26 (9)
- Apakah Tanggung Jawab Sebuah Keluarga Islam ?
- Muslimah Waspadalah...! akan Racun-Racun Hati
- Muslimah Menjunjung Panji Islam,Pahala Kaum Hawa d...
- Kiat Bergaul,Menjauhi Adu Domba dan bagaimana Mewa...
- Kaum Wanita, Sebelum dan Sesudah Islam,
- IKTILAT.dan KALIAN MESTI JAUHI !
- Ada Apa Dibalik Pernikahan ?seperti apakah istri i...
- 10 Nasehat Untuk Wanita
- Di Antara Berjuta Cinta
- ▼ Sep 15 (8)
- Mereka Bertanya Tentang Manhaj Salaf 8
- Mereka Bertanya Tentang Manhaj Salaf 7
- Mereka Bertanya Tentang Manhaj Salaf 6
- Mereka Bertanya Tentang Manhaj Salaf 5
- Mereka Bertanya Tentang Manhaj Salaf 4
- Mereka Bertanya Tentang Manhaj Salaf 3
- Mereka Bertanya Tentang Manhaj Salaf 2
- Mereka Bertanya Tentang Manhaj Salaf 1
- ▼ Sep 01 (8)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 5)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 4)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 3)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 2)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 1)
- Hukum Shalat 'Ied
- Mendulang Sunnah Nabi pada Hari Raya 'Iedul Fitri
- Seputar Lailatul Qadar (Beberapa Kekeliruan Kaum M...
- ▼ Sep 26 (9)
- ▼ Agustus (39)
- ▼ Agu 28 (10)
- Sifat Puasa Nabi (bag 21) - Sholat Tarawih
- Sifat Puasa Nabi (bag 20) - I'tikaf
- Sifat Puasa Nabi (bag 17) - Kafarat
- Sifat Puasa Nabi (bag 19) - Malam Lailatul Qadar
- Sifat Puasa Nabi (bag 18) - Fidyah
- Sifat Puasa Nabi (bag 16) - Qadha
- Sifat Puasa Nabi (bag 15) - Pembatal-Pembatal Puas...
- Sifat Puasa Nabi (bag 14) - Berbuka Puasa
- Sifat Puasa Nabi (bag 13) - Allah Menginginkan Kem...
- Sifat Puasa Nabi (bag 12) - Hal-Hal Yang Boleh Dil...
- ▼ Agu 24 (10)
- Sifat Puasa Nabi (bag 11) - Hal-Hal Yang Wajib Dit...
- Sifat Puasa Nabi (bag 10) - Sahur
- Sifat Puasa Nabi (bag 9) - Waktu Puasa
- Sifat Puasa Nabi (bag 8) - Niat
- Sifat Puasa Nabi (bag 5) - Ancaman Bagi Yang Memba...
- Sifat Puasa Nabi (bag 4) - Targhib Puasa Ramadhan
- Sifat Puasa Nabi (bag 3) - Wajibnya Puasa Ramadhan...
- Sifat Puasa Nabi (bag 2) - Keutamaan Bulan Ramadha...
- Sifat Puasa Nabi (bag 1) - Keutamaan Puasa
- BELAJAR MAKNA RAMADHAN (bagian.1)
- ▼ Agu 28 (10)
- ▼ September (49)
- Makna Dan Hukum Zakat Secara Umum
- HUKUM ZAKAT (2) Faedah-faedahnya dan Harta yang Wa...
- HUKUM ZAKAT (1) Faedah-faedahnya dan Harta yang Wa...
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 5)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 4)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 3)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 2)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 1)
- Hukum Shalat 'Ied
- Mendulang Sunnah Nabi pada Hari Raya 'Iedul Fitri
- Seputar Lailatul Qadar (Beberapa Kekeliruan Kaum M...
- ▼ 8 (39)
- Sifat Puasa Nabi (bag 21) - Sholat Tarawih
- Sifat Puasa Nabi (bag 20) - I'tikaf
- Sifat Puasa Nabi (bag 17) - Kafarat
- Sifat Puasa Nabi (bag 19) - Malam Lailatul Qadar
- Sifat Puasa Nabi (bag 18) - Fidyah
- Sifat Puasa Nabi (bag 16) - Qadha
- Sifat Puasa Nabi (bag 15) - Pembatal-Pembatal Puas...
- Sifat Puasa Nabi (bag 14) - Berbuka Puasa
- Sifat Puasa Nabi (bag 13) - Allah Menginginkan Kem...
- Sifat Puasa Nabi (bag 12) - Hal-Hal Yang Boleh Dil...
- Sifat Puasa Nabi (bag 11) - Hal-Hal Yang Wajib Dit...
- Sifat Puasa Nabi (bag 10) - Sahur
- Sifat Puasa Nabi (bag 9) - Waktu Puasa
- Sifat Puasa Nabi (bag 8) - Niat
- Sifat Puasa Nabi (bag 5) - Ancaman Bagi Yang Memba...
- Sifat Puasa Nabi (bag 4) - Targhib Puasa Ramadhan
- Sifat Puasa Nabi (bag 3) - Wajibnya Puasa Ramadhan...
- Sifat Puasa Nabi (bag 2) - Keutamaan Bulan Ramadha...
- Sifat Puasa Nabi (bag 1) - Keutamaan Puasa
- BELAJAR MAKNA RAMADHAN (bagian.1)
- Shaum, Proses Menuju Sukses
- Memaknai Sebuah Ramadhan
- Fatwa-Fatwa Tentang Ramadhan
- RAMADHAN HIKMAH PUASA BULAN YANG AGUNG
- RAMADHAN HIKMAH PUASA
- MANHAJ SALAF
- MENGENAL ULAMA AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH
- MENGENAL ULAMA AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH
- Mengenal Ulama Ahlussunnah Waljama'ah
- mengenal ulama ahlussunnah waljam'ah
- TAUHID kepada Alloh
- RAMADHAN
- perhatikan di bulan yang penuh berkah ini
- HUKUM PUASA FAIDAH DAN HIKMAHNYA
- Masalah Hati
- Riya Termasuk Syirik Kecil
- http://abuzubair.net/mutiara-nasehat-dari-syaikh-i...
- THOLABUL ILMI SEJATI
- Aqidah Islam Jalan Lu...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar