Assalamualaikum Tholabul ilmi sejati terimakasih atas kunjunganya di link ini semoga bermanfaat untuk kita semua.dan semoga Alloh memberikan Hidayah taufik untuk kita silahkan kritik dan saran antum

Rabu, 12 Oktober 2011

Salah Paham Dan Jawabannya ke-3 dari 3

Halaman ke-3 dari 3


YANG DIMAKSUD MENGIKUTI SUNNAH NABI, ADALAH SAMA SEKALI TIDAK MEMPEDULIKAN PENDAPAT, IJTIHAD IMAM MADZHAB?
Ketiga, segolongan lain beranggapan bahwa yang dimaksud dengan mengikuti Sunnah Nabi. dan tidak mengambil pendapat pendapat imam yang berlawanan dengan Sunnah beliau adalah sama sekali tidak mempedulikan pendapat mereka dan tidak memanfaatkan hasil ijtihad atau pemikiran mereka.

Saya jawab: Anggapan semacam itu sama sekali tidak benar, bahkan sama sekali bathil. Hal ini dapat dibuktikan dan keterangan keterangan di atas. Semua penjelasan yang telah dikemukakan di atas bertentangan dengan anggapan ini. Yang kami serukan ialah bahwa kita tidak boleh menjadikan madzhab sebagal agama dan menempatkannya pada kedudukan Al-Qur’an dan Sunnah dengan pengertian bahwa bila terjadi perselisihan dan perbedaan pendapat, kita menjadikan madzhab-madzhab tersebut sebagai rujukan untuk mendapatkan hukum-hukum terhadap hal-hal yang baru, seperti yang dilakukan oleh ahli fiqh pada zaman sekarang. Dengan bersumber pada kitab-kitab madzhab, mereka menyusun hukum baru tentang keluarga, pernikahan, thalak, dan sebagainya, tanpa mau merujuk pada AI-Qur’an dan Hadits-Hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar dapat mengetahui mana yang benar dan mana yang salah, mana yang haq dan mana yang bathil. Mereka hanya mengikuti semboyan perbedaan pendapat adalah rahmat dan mengambil mana yang ringan dan mudah atau mana yang maslahat menurut anggapan mereka. Alangkah indahnya pernyataan Sulaiman At-Taimi berikut ini:

“Kalau Anda mengambil mana yang enak saja dan setiap pendapat yang dikemukakan setiap ulama, yang Anda dapatkan adalah celakanya saja.”

Sikap semacam ini tentu kami tolak dan hal ini telah menjadi ijma’ ulama yag sejauh pengetahuanku tidak ada perselisihan di antara mereka.

Merujuk pada pendapat-pendapat mereka, memanfaatkan hasil pemikiran mereka, dan menggunakan pendapat mereka untuk menolong memahami kebenaran dalam memilih berbagai perbedaan pendapat yang tidak terdapat ketentuannya dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau untuk memperoleh kejelasan memahami nash agama, tidaklah kami tolak, bahkan kami anjurkan dan kami suruh. Langkah semacam ini merupakan kebaikan yang diharapkan dilakukan oleh orang yang ingin menempuh petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

lbnu Abdil Barr dalam kitabnya juz II hlm. 1 72 mengatakan:

“Wahai saudaraku, hendaklah Anda menghafal dan memperhatikan sumber-sumber pokok agama. Ketahuilah, bahwa orang yang bensungguh sungguh menghafalkan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan hukum hukum yang termaktub dalam Al-Qun’an serta pendapat-pendapat ahli fiqh, lalu menjadikannya sebagai penolong untuk melakukan ijtihad, membuka langkah untuk berpikir dan menafsirkan kalimat kalimat yang umum yang mempunyai beberapa pengertian yang ada dalam Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak mau membeo kepada seseorang, dan tidak menganggap dirinya sebagai orang yang layak bersikap sebagai ulama dalam menganalisis Sunnah, mengikuti pola mereka dalam melakukan kajian, pemahaman, dan pemikiran, berterima kasih atas usaha mereka yang bermanfaat, memuji mereka karena kebenaran mereka dan begitu banyaknya pendapat-pendapat mereka, tidak menyatakan dirinya selamat dari kesalahan seperti halnya para ulama terdahulu, adalah seorang santri yang berpegang teguh pada tradisi salafush shalih. Orang semacam ini benar dalam langkahnya, terbantu dalam kelurusan berpikirnya, dan mengikuti Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . serta petunjuk para sahabat.

Sebaliknya, orang yang berani berpendapat sendiri, menyimpang dari hal-hal yang kami sebutkan di atas, dan menentang Hadits Hadits Nabi dengan ra’yunya serta mengaku sudah mencapai kemampuan untuk benijtihad sendiri, adalah orang yang sesat Lagi menyesatkan. Orang yang tidak mengetahui semua itu dan memberikan fatwa tanpa ilmu adalah lebih buta dan lebih sesat.

“IniIah kebenaran yang tidak lagi tersembunyi. Oleh karena itu, biarkanlah aku mengikuti rambu-rambu Jalan ini.”

MENGIKUTI SUNNAH NABI, BERARTI MENYALAHI PENDIRI MADZHAB?
Keempat, di kalangan sebagian ahli taqlid tersebar luas keragu raguan yang menghalangj mereka untuk mengikuti Sunnah yang Bertentangan dengan pendapat madzhab-madzhab mereka. Mereka beranggapan bahwa mengikuti Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam benarti menyalahi pendiri madzhab. Menurut mereka, hal ini berarti mencela imam mereka, padahal mencela sesama muslim tidak boleh, apalagi mencela seorang imam?

Saya jawab: Anggapan semacam ini bathil. Hal ini akibat dari sikap meninggalkan Sunnah, sebab kalau tidak karena itu, tentulah anggapan semacam itu tidak akan mungkin dikemukakan oleh seorang muslim yang berakal. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda:

“Apabila seorang hakim yang menetapkan hukum menghukum dengan berijtihad, Ia mendapat pahala dua jika ijtihadnya benar; dan jika ijtihadnya salah, pahalanya satu.” [HR. Bukhari dan Muslim]

Hiadits ini menolak anggapan mereka dan menegaskan bahwa perkataan “si fulan salah”, secara agama berarti “si fulan mendapat satu pahala”. Bila orang yang ijtihadnya salah mendapat satu pahala, lalu mengapa ada anggapan bahwa menyalahkan orang tersebut berarti mencelanya? Anggapan semacam ini tidak diragukan lagi adalah satu pandangan yang bathil yang harus ditarik kembali oleh orang yang mempunyai anggapan semacam itu, sebab kalau tidak, hal itu berarti ia telah mencela kaum muslim, bukan hanya perorangan, tetapi juga tokoh-tokoh imam mereka, baik dan kalangan sahabat, tabi’in, imam-imam mujtahid, maupun lain-lannnya. Kami berkeyakinan bahwa para tokoh tersebut juga pernah saling menyalahkan dan saling membantah[11]. Apakah seseorang yang berakal akan beranggapan bahwa hal semacam itu dapat diartikan mereka saling mencela? Bahkan tersebut dalam riwayat yang shahih bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyalahkan Abu Bakar ketika dia menakwilkan mimpi seseorang. Beliau bersabda kepadanya:

“Engkau benar sebagian, tapi engkau salah sebagian.” [HR. Bukhari dan Muslim. Baca Ash-Shahihah, hadits No. 121]

Apakah dengan ucapannya itu berarti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela Abu Bakar?

Sungguh mengherankan keraguan semacam ini begitu berpengaruh kepada orang-orang. Mereka menolak Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena menyalahi madzhab mereka, sebab dengan mengikuti Sunnah berarti mereka mencela imam mereka, sedangkan mengikuti pendapat imam sekalipun berlawanan dengan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, menurut mereka, adalah sikap menghormati dan memuliakan imam. Oleh karena itu, mereka terus-menerus melestarikan sikap taqlid dengan alasan agar tidak mencela imam.

Mereka ternyata lupa dan bukan saya katakan pura-pura lupa, karena keraguan semacam ini menyebabkan mereka terjerunus ke dalam keadaan yang lebih buruk lagi daripada keadaan yang ingin mereka hindari. Jika ada orang yang berkata kepada mereka bahwa bila mengikuti seseorang itu berarti penghormatan terhadap yang bersangkutan dan menyalahi pendapatnya berarti mencelanya, pertanyaan kepada Anda ialah: “Mengapa Anda membolehkan menyalahi Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, tidak mau mengikutinya dengan alasan Anda ingin tetap mengikuti imam madzhab yang berlainan dengan Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, padahal dia bukán orang yang maksum dan mencela orang semacam itu tidaklah dihukum kafir? Jika menurut Anda menyalahi pendapat imam adalah sikap mencela diri yang bersangkutan, menyalahi Rasulullah tentulah merupakan celaan yang lebih berat lagi terhadap beliau. Bahkan hal semacam itu telah membuatnya kafir. Semoga Allah melindungi kita dari hal semacam itu. Sekiranya ada orang yang berkata kepada mereka semacam itu, tentulah mereka tidak akan sanggup menjawabnya. Akan tetapi, sayangnya, ada suatu kata yang sering kali kami dengar dari mereka, yaitu pernyataan: “Kami tinggalkan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena kami pencaya sepenuh hati kepada imam madzhab kami dan dialah orang yang lebih tahu tentang Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam daripada kami”

Jawaban kami terhadap pernyataan seperti itu telah kami paparkan secana panjang lebar dalam kata pendahuluan sebelumnya. Oleh karena itu, di sini kami akan mengemukakan satu jawaban saja secara ringkas dan insya Allah merupakan jawaban telak. Saya katakan:

“Bukan hanya imam madzhab kalian saja yang lebih tahu daripada kalian tentang Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada puluhan, malah ratusan imam yang lebih tahu daripada kalian tentang Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. jika terdapat Hadits shahih yang bertentangan dengan madzhab kalian, sedangkan di antara para imam itu ada yang mengambilnya dari hal ini Anda aku juga, pernyataan Anda di atas sama sekali tidak ada gunanya. Sikap Anda yang sudah menolak akan mendorong Anda untuk. mengatakan: “Kami mengambil Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini karena percaya imam madzhab kami telah mengambilnya. Mengikuti imam yang sesuai dengan Sunnah lebih utama daripada mengikuti imam yang berbeda pendapatnya dengan Sunnah. Hal ini sudahlah jelas dan gamblang, tidak sulit dipahami seseorang, insya Allah.

Oleh karena itu, di sini saya dapat mengatakan: bahwa kitab kami ini, karena di dalamnya terkumpul Hadits-Hadits Nabi yang shahih tentang tata cara shalat beliau, tidak ada alasan bagi seseorang untuk tidak mengikutinya. Dalam buku ini tidak ada hal-hal yang oleh para ulama disepakati sebagai sesuatu yang harus ditinggalkan. Bahkan setiap masalah yang tersebut dalam buku ini pasti ada segolongan dari mereka yang menyetujuinya. Bagi yang tidak sesuai dengannya akan termaafkan dan akan diberi satu pahala jika dalam masalah itu tidak ada nash yang tegas atau ada nash tetapi tidak dapat dijadikan hujjah atau alasan-alasan lain yang di kalangan para ulama diketahui sebagai hal yang bisa dimaafkan. Sebaliknya, bila seseorang menemukan adanya nash yang shahih, tidak ada lagi alasan baginya untuk meneruskan taqlidnya, tetapi dia wajib mengikuti nash yang terjaga kesuciannya. lnilah tujuan dan penulisan muqaddimah buku ini. Allah telah berfirman dalam suratAl-Anfal (8) ayat 24:

“Wahai orang yang beriman, perkenankanlah seruan Allah dan RasulNya jika kamu diseru kepada hal yang menghidupkan kamu. Ketahuilah, sesungguhnya Allah mengatur seseorang dengan hatinya dan sesungguhnya hanya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan”

Allah memfirmankan yang benar dan Dialah pemberi petunjuk ke jalan yang benar serta Dialah sebaik-baik pelindung dan penolong. Semoga semua rahmat dicurahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, dan para sahabatnya. Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan seluruh alam.

Damaskus, 20/5/1381H
Muhammad Nashiruddin Al-Albani

[Disalin dari kitab Shifatu Shalaati An-Nabiyyi Shallallahu “alaihi wa Sallama Min At-Takbiiri Ilaa At-Tasliimi Ka-Annaka Taraahaa, Edisi Indonesia Sifat Shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penerjemah Muhammad Thalib, Penerbit Media Hidayah, Ket : Tambahan Judul dari admin almanhaj]
__________
Foot Note :
[11]. Baca Kalam Imam Muzani him. 62 dan Kalam Hafizh Ibnu Rajab hlm. 54

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog BULETIN THOLABUL ILMI