HUKUM ZAKAT (1)
Faedah-faedahnya dan Harta yang Wajib Dizakati
HUKUM ZAKAT
Zakat hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki harta dan telah mencapai nisab (batas minimum harta) yang wajib dikeluarkan zakatnya. Zakat merupakan salah satu dari pondasi Islam yang telah Allah Ta`ala tetapkan bagi seluruh pemeluknya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
((بُنِيَ الإسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ أنْ لاَ إلهَ إلاَّ اللهُ وَأنَّ مُحَمَّداً رَّسُوْلَ اللهِ، وَإقَامُ الصَّلاَةِ، وَإيْتَاءُ الزَّكَاةِ، وَصَوْمُ رَمَضَانَ، وَحَجُّ الْبَيْتِ)) متفق على صحته.
((Islam dibangun atas lima (rukun): Bersaksi bahwa Tidak ada Ilah yang haq selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan menunaikan haji ke Baitullah (Makkah) )) Muttafaq `Alaih.
FAIDAH-FAIDAH ZAKAT
Kewajiban zakat merupakan cermin dari keindahan Islam yang paling menonjol dan menunjukan perhatiannya terhadap para pemeluknya, dikarenakan banyaknya manfaat yang dapat diperoleh darinya, di mana fuqoro` dan masakin sangat membutuhkannya. Di antara faidah-faidahnya yaitu:
1. Mempererat tali persaudaraan dan kasih sayang antara si kaya dan si miskin. Dikarenakan tabiat manusia itu menyukai siapa saja yang berbuat baik kepadanya.
2. Membersihkan jiwa dan mensucikannya dari dosa-dosa serta menjauhkan seseorang dari sifat bakhil dan rakus. Sebagaimana firman Allah Ta`ala:
(خُذْ مِنْ أمْوَالِهَمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِِهَا) [التوبة: 103]
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka" (QS. 9: 103)
3. Menumbuhkan sifat pemurah dan dermawan serta kasih sayang ke dalam jiwa seorang muslim terhadap orang-orang yang membutuhkan.
4. Memperoleh keberkahan dan tambahan rizki sesuai janji Allah dalam firman-Nya:
(وَمآ أنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ) [سبأ: 39]
"Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah sebaik-baik pemberi rizki" (QS. 34; 39).
Dan sabda Rasulullah SAW dalam hadits yang shahih:
يَقُوْلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ: يَا ابْنَ آدَمَ، أنْفِقْ نُنْفِقْ عَلَيْكَ
((Allah Azza Wa Jalla berfirman: "Wahai anak Adam berinfaklah, niscaya Kami akan mengganti infakmu (dengan yang lebih baik)" ))
5. Menghilangkan rasa iri dan dengki yang terkadang ada di hati orang fakir, yang timbul karena mereka menyaksikan kemewahan orang-orang kaya dan kegelimangan harta yang berlimpah ruah sedangkan mereka tidak memperoleh sedikitpun dari kenikmatan tersebut sehingga timbullah rasairi dan dengki pada diri mereka, maka apabila orang kaya itu memberikan sedikit dari hartanya setiap tahun sekali, niscaya hilanglah perasaan-perasan ini dan terjalinlah rasa kasih sayang di antara mereka.
Dan Allah mengancam dengan ancaman yang sangat mengerikan terhadap orang-orang bakhil yang tidak mau mengeluarkan zakat dengan firman-Nya:
وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ ولاَ يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيْمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُم وَجُنُوْبُهُم وَظُهُوْرُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لأِنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ (35) [التوبة: 34-35]
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak mau menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan) mendapat siksa yang sangat pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu di dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: ((Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk diri sendiri maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu))". (QS. 9: 34-45).
Maka setiap harta yang tidak dikeluarkan zakatnya adalah simpanan yang akan menjadi siksa bagi pemiliknya pada hari Kiamat, sebagaimana ditunjukan dalam hadits shahih dari Nabi T bahwa beliau bersabda:
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّيْ حَقَّهَا إلاَّ إذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُُعِيْدَتْ لَهُ فِيْ يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ ألْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ، فَيَرَى سَبِيْلَهُ، إمَّا إلَى الْجَنَّةِ، وَإمَّا إلَى النَّارِ. (رواه مسلم).
((Siapapun orang yang memiliki emas dan perak, kemudian tidak mau mengeluarkan zakatnya niscaya ia akan dijadikan lempengan-lempengan api yang akan dipanaskan di atas Neraka Jahannam pada hari Kiamat. Lalu disetrikakan pada kedua sisi (badan), jidat dan punggungnya, setiap kali menjadi dingin maka dipanaskan kembali pada hari yang lamanya sama dengan 50.000 tahun (didunia) hingga diberikan putusan diantara umat manusia, lalu dia akan melihat jalannya menuju kesurga atau ke neraka)) HR. Muslim
Kemudian Rasulullah SAW menyebutkan tentang seorang yang memiliki unta, dan kambing kemudian ia tidak mengeluarkan zakatnya maka ia akan disiksa dengannya pada hari Kiamat. Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda:
((مَنْ آتَاهُ اللهُ مَالاً فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ شُجَاعاً أقْرَعَ لَهُ زَبِيْبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، ثُمَّ يَأْخُذُ بِلَهْزَمَتَيْهِ - يَعْنِيْ: شِدْقَيْهِ - ثُمَّ يَقُوْلُ: أنَا مَالُكَ، أنَا كَنْزُكَ))، ثُمَّ تَلاَ النَّبِيُّ T قَوْلَهُ تَعَالَى: "وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِيْنَ يَبْخَلُوْنَ بِِمَآ ءَاتَاهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْراً لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُوْنَ مَا بَخِلُوْا بِهِ يَوْمَ القِيَامَةِ" [آل عمران: 180]. [رواه البخاري]
((Barangsiapa yang Allah berikan harta kepadanya, kemudian dia tidak mau mengeluarkan zakatnya maka ia akan diserupakan menjadi seekor botak yang memiliki dua taring yang akan melilitnya pada hari Kiamat kemudian menggigit kedua pelipisnya seraya berkata: "Aku adalah hartamu, aku adalah simpananmu")), kemudian Rasulullah SAW membacakan firman Allah Ta`ala: "Sekali-kali janganlah orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya pada hari Kiamat."
(QS 3: 180). HR. Bukhari.
Di ambil dari: Risalatani fi al zakat
Karya Syaikh Abdul `Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.
Oleh: Eko Haryanto Mishbahuddin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar