Assalamualaikum Tholabul ilmi sejati terimakasih atas kunjunganya di link ini semoga bermanfaat untuk kita semua.dan semoga Alloh memberikan Hidayah taufik untuk kita silahkan kritik dan saran antum

Rabu, 12 Oktober 2011

PENJELASAN BAHWA AL-QUR'AN LEBIH MEMBUTUHKAN AS-SUNNAH DARIPADA AS-SUNNAH MEMBUTUHKAN AL-QUR'AN

Oleh Al-Hafizh Al-Imam As-Suyuthi





Diriwayatkan dari Makhul, ia berkata : "Al-Qur'an lebih membutuhkan As-Sunnah daripada As-Sunnah membutuhkan Al-Qur'an", diriwayatkan oleh Said bin Mansur.

Diriwayatkan dari Yahya bin Abu Katsir, ia berkata : 'As-Sunnah memutuskan (menetapkan) Al-Qur'an dan tidaklah Al-Qur'an memutuskan (menetapkan) As-Sunnah", diriwayatkan oleh Ad-Darimi dan Said bin Manshur.

Al-Baihaqi berkata : "Maksud dari ungkapan di atas, bahwa kedudukan As-Sunnah terhadap Al-Qur'an adalah sebagai yang menerangkan sesuatu yang datang dari Allah, sebagaimana firman Allah.

"Artinya : Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur'an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka". [An-Nahl : 44]

Bukan berarti bahwa sesuatu dari As-Sunnah bertentangan dengan Al-Qur'an.

Saya (penulis) mengatakan : "Kesimpulan bahwa maksud Al-Qur'an membutuhkan As-Sunnah adalah bahwa As-Sunnah menerangkan Al-Qur'an, As-Sunnah merinci segala ungkapan yang bersifat umum dalam Al-Qur'an, karena ungkapan dalam Al-Qur'an adalah ringkas dan padat hingga dibutuhkan seseorang yang mengetahui hal-hal yang tersembunyi dalam Al-Qur'an untuk diketahui dan yang mengetahui hal itu tidak lain hanyalah manusia yang diturunkan kepadanya Al-Qur'an yaitu Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Inilah yang dimaksud dari ungkapan bahwa As-Sunnah memutuskan (menetapkan) Al-Qur'an, dan Al-Qur'an diturunkan bukan untuk menerangkan As-Sunnah dan bukan untuk memutuskan (menetapkan) As-Sunnah, karena As-Sunnah sudah jelas dengan sendirinya, karena As-Sunnah belum sampai pada derajat Al-Qur'an dalam hal keringkasan dan dalam hal keajaibannya, karena As-Sunnah merupakan penjelasan Al-Qur'an, dan sesuatu yang menerangkan haris lebih jelas, lebih terang dan lebih mudah daripada yang diterangkan. Wallahu a'lam.

Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dari Hisyam bin Yahya Al-Makhzumy, bahwa seorang laki-laki dari Tsaqif datang kepada Umar bin Khaththab, ia bertanya kepadanya tentang seorang wanita haidh yang mengunjungi Ka'bah, apakah wanita itu boleh pergi sebelum bersuci ?, maka Umar berkata : "Tidak" lalu laki-laki dari Tsaqif itu berkata kepada Umar : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberi fatwa kepadaku dalam hal wanita seperti ini dengan fatwa yang tidak seperti apa yang telah engkau fatwakan", maka Umar memukul laki-laki itu dan berkata : "Mengapa engaku meminta fatwa dariku pada sesuatu yang telah difatwakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam".

Diriwayatkan dari Ibnu Khuzaimah, ia berkata : "Tidak boleh seorang berpendapat dengan pendapatnya jika terdapat kabar yang shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal tersebut".

Diriwayatkan dari Yahya bin Adam, ia berkata :"Tidaklah dibutuhkan pendapat manusia pada suatu masalah jika terdapat sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang masalah itu, dan hendaklah dikatakan bahwa itu adalah Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar, agar diketahui bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat dengan ketetapan seperti demikian".

Diriwayatkan dari Mujahid, ia berkata : "Pendapat setiap orang boleh diambil dan juga boleh ditinggalkan kecuali pendapat (ucapan) Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam".


[Disalin dari buku Mifthul Jannah fii Al-Ihtijaj bi As-Sunnah, edisi Indonesia KUNCI SURGA Menjadikan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam Sebagai Hujjah, oleh Al-Hafizh Al-Imam As-Suyuthi terbitan Darul Haq, hal 94-96, penerjemah Amir Hamzah Fachruddin]

http://almanhaj.or.id/content/331/slash/0

PENJELASAN BAHWA AS-SUNNAH MERUPAKAN KETERANGAN AL-QUR'AN

Oleh Al-Hafizh Al-Imam As-Suyuthi





Sebagian mereka mengatakan, bahwa As-Sunnah merupakan keterangan Al-Qur'an, Ibnu Barjah telah menyusun sebuah kitab yang menguatkan kedudukan As-Sunnah terhadap Al-Qur'an : Diriwayatkan oleh Asy-Safi'i dan Al-Baihaqi melalui jalur Thawus bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya aku tidak menghalalkan sesuatu kecuali yang telah dihalalkan Allah di dalam Kitab-Nya, dan aku tidak mengharamkan sesuatu kecuali yang telah diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya".

Berkata Asy-Syafi'i : "Hadits ini munqathi', dan begitulah yang dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (menghalalkan sesuatu dan mengharamkan sesuatu), dengan demikian, terkadang beliau telah memerintahkan lalu diwajibkan kepada beliau untuk mengikuti apa yang diwahyukan kepadanya, dan kami bersaksi bahwa beliau telah mengikuti wahyu itu. Adapun tentang ketetapan beliau yang tidak ada wahyunya, maka sesungguhnya Allah telah mewajibkan (kita) dalam wahyu untuk mengikuti Sunnah beliau. Barangsiapa yang menerima Sunnah Rasulullah maka sesungguhnya dia menerima perintah Allah yang ditetapkan dalam firman-Nya.

"Artinya : Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah". [Al-Hasyr : 7]

Sedangkan Al-Baihaqi dalam mengomentari hadits di atas, ia berkata : "Kalimat 'di dalam Kitab-Nya' pada hadits di atas, jika ungkapan ini benar maka yang dimaksud adalah pada sesuatu yang diwahyukan kepada beliau, adapaun yang diwahyukan kepada beliau itu ada dua macam, salah satunya adalah wahyu yang dibacakan, dan lainnya adalah wahyu yang tidak dibacakan. "Ibnu Mas'ud telah berhujjah dengan ayat tersebut, yang juga dijadikan hujjah oleh Imam Syafi'i, sebagaimana Imam Syafi'i berhujjah bahwa barangsiapa yang menerima dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka ia telah menerima berdasarkan Kitabullah, karena hukum mengikuti beliau adalah hukum yang disebutkan dalam Kitabullah. Kemudian Imam Syafi'i menyebutkan hadits terdahulu tentang dilaknatnya wanita yang mentato tubuhnya.


[Disalin dari buku Mifthul Jannah fii Al--Ihtijaj bi As-Sunnah, edisi Indonesia KUNCI SURGA Menjadikan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam Sebagai Hujjah oleh Al-Hafizh Al-Imam As-Suyuthi, terbitan Darul Haq hal. 60 61, penerjemah Amir Hamzah Fachruddin]

ORANG YANG BERFATWA HARUS MENGETAHUI ATSAR

Oleh Al-Hafizh Al-Imam As-Suyuthi


Diriwayatkan dari Ibnu Al-Mubarak, bahwa ditanyakan kepadanya : "Kapankah seseorang boleh berfatwa ?". Maka ia mejawab : "Jika seseorang itu mengetahui tentang Atsar [1] dan cerdas dalam mengungkapkan pendapat".

Diriwayatkan dari Jundub bin Abdullah, ia berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Barangsiapa yang berpendapat tentang Al-Qur'an dengan akal fikirannya dan ternyata benar maka dia telah salah".
Diriwayatkan dari Ibrahim At-Taimi, ia berkata : Umar bin Khaththab mengirim utusan untuk menemui Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu. Umar mengatakan : "Bagaimana umat ini bisa berselisih paham sedangkan Kitab mereka adalah satu, Nabi mereka satu dan Kiblat mereka juga satu". Maka Ibnu Abbas berkata : "Wahai Amirul Mu'minin, sesungguhnya telah diturunkan kepada kita Al-Qur'an, kita membacanya dan telah mengetahui tentang apa yang diturunkan itu, dan sesungguhnya akan datang setelah kita kaum-kaum yang juga membaca Al-Qur'an akan tetapi mereka tidak tahu tentang apa yang diturunkan dalam Al-Qur'an itu, maka dengan demikian tiap-tiap kaum itu mempunyai pemahaman tersendiri, jika setiap kaum memiliki pendapat, maka mereka beselisih, jika mereka berselisih maka mereka akan saling membunuh". Diriwayatkan oleh Ibnu Said bin Manshur dalam Sunan-nya.

Saya (penulis) menyatakan : "Maka dari sini dapat diketahui tentang diwajibkannya bagi setiap orang yang ingin memahami Al-Qur'an untuk mengetahui sebab-sebab turunnya Al-Qur'an, adapun sebab-sebab turunnya Al-Qur'an itu hanya bisa diketahui melalui hadits-hasits". Wallahu a'lam.


[Disalin dari buku Miftahul Jannah fii Al-Ihtijaj bi As-Sunnah edisi Indoenesia KUNCI SURGA Menjadikan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam Sebagai Hujjah oleh Al-Hafizh Al-Imam As-Suyuthi, terbitan Darul Haq hal. 100-101 penerjemah Amir Hamzah Fachruddin]
_________
Foote Note.
[1] Atsar adalah perkataan atau pendapat para sahabat sebagaimana hadits adalah perkataan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

SETELAH ADA HADITS SHAHIH, TIDAK BOLEH MENGATAKAN MENGAPA ?

Oleh Al-Hafizh Al-Imam As-Suyuthi


Diriwayatkan dari Utsman bin Umar, ia berkata : "Datang seorang laki-laki kepada Imam Malik untuk bertanya kepadanya tentang suatu masalah, maka Imam Malik berkata kepada laki-laki itu : 'Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda bagini dan begitu', lalu laki-laki itu berkata : 'Bagaimana pendapatmu ?'. Maka Imam Malik menjawab dengan firman Allah.
"Artinya : Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih". [An-Nuur : 63]
Diriwayatkan dari Ibnu Wahb, ia berkata : Imam Malik mengatakan : "Suatu fatwa yang telah difatwakan kepada manusia maka tak satupun manusia boleh mengatakan : "Mengapa engkau berfatwa seperti ini", melainkan cukup bagi mereka saat itu untuk mengetahui riwayat dan mereka rela dengan riwayat (hadits) itu".

Diriwayatkan dari Ishaq bin Isa, ia berkata : Aku mendengar Malik bin Anas mencela perdebatan dalam perkara agama, ia mengatakan : "Setiap kali datang kepada kami seseorang yang lebih pandai berdebat dari pada orang lain, maka kami membantah dengan apa yang dibawa malaikat Jibril 'Alaihis Salam kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam".

Diriwayatkan dari Ibnu Al-Mubarak, ia berkata : "Hendaknya yang engkau jadikan sandaran adalah atsar, dan ambillah dari fikiran apa yang dapat menafsirkan hadits itu untukmu"..

Diriwayatkan dari Yahya bin Dharis, ia berkata : Aku menyaksikan Sufyan ketika datang kepadanya seorang laki-laki, lalu laki-laki itu berkata : "Apa tuntutanmu kepada Abu Hanifah ?" Sufyan berkata : "Memangnya ada apa dengan dia, sesungguhnya aku telah mendengarnya berkata : "Aku berpegang kepada Kitabullah, jika tidak aku temui, maka aku akan berpegang pada Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Jika tidak ada aku temui dalam Kitabullah dan tidak pula dalam Sunnah Rasul, maka aku berpegang pada pendapat para sahabat beliau, aku akan mengambil pendapat di antara mereka yang aku kehendaki dan aku akan meninggalkan pendapat diantara mereka yang aku hendaki. Sedangkan jika perkara itu berakhir pada Ibrahim, Asy-Sya'bi, Ibnu Sirin, Al-Hasan, Atha, Ibnu Al-Musayyab dan beberapa orang lainnya yang berijtihad maka saya akan berijtihad pula sebagaimana mereka berijtihad".

Diriwayatkan dari Ar-Rabi', ia berkata : Pada suatu hari Imam Syafi'i meriwayatkan suatu hadits, maka berkatalah seorang laki-laki kepadanya : "Apakah engkau berpegang pada ini wahai Abu Abdullah?", maka berkata Imam Syafi'i : "Jika diriwayatkan kepadaku suatu hadits yang shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian aku tidak berpegang kepadanya, maka aku bersaksi kepada kalian bahwa akalku telah hilang".

Diriwayatkan dari Ar-Rabi', ia berkata : Aku mendengar Imam Syafi'i berkata : "Jika kalian dapatkan dalam kitabku (tulisanku) sesuatu yang bertentangan dengan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam maka berpeganglah kalian kepada Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan tinggalkanlah apa yang telah aku ucapkan".

Diriwayatkan dari Mujtahid, tentang firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul-(Nya)". [An-Nisaa : 59].
Ia berkata : "Kepada Allah artinya adalah kepada Kitabullah, sedangkan kepada Rasul artinya adalah kepada Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam".

Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan Ad-Darimi, dari Abu Dzar, ia berkata : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada kita agar kita tidak dikalahkan dalam memerintahkan kepada kebaikan dan mencegah perbuatan mungkar dan agar kita mengajarkan As-Sunnah kepada mausia".

Diriwayatkan dari Umar bin Khaththab Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : "Pelajarilah As-Sunnah, ilmu fara'idh dan ilmu membaca sebagaimana kalian mempelajari Al-Qur'an".

Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, bahwa ia berkata : "Wahai menusia sekalian hendaklah kalian mempelajari ilmu itu sebelum ilmu itu diangkat, karena dianggkatnya ilmu adalah dengan dimatikannya para ahli ilmu (para ulama). Jauhilah oleh kalian perbuatan baru (bid'ah), dan hendaklah kalian berpegang pada yang lama (As-Sunnah), karena sesungguhnya pada akhir kehidupan umat ini akan ada golongan-golongan manusia yang mana mereka menduga bahwa mereka menyeru kepada Kitabullah tetapi sebenarnya mereka telah meninggalkan Kitabullah di belakang punggung mereka". [Hadist Riwayat Darimi]

[Disalin dari buku Miftahul Jannah fii Al-Ihtijaj bi As-Sunnah, edisi Indonesia KUNCI SURGA Menjadikan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam Sebagai Hujjah oleh Al-Hafizh Al-Imam As-Suyuthi terbitan Darul Haq, hal. 108-111 penerjemah Amir Hamzah Fachruddin]

http://almanhaj.or.id/content/341/slash/0

PENGERTIAN SUNNAH

Oleh Syaikh Dr Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani



Sunnah itu memiliki penganut. Dan para penganutnya memiliki aqidah atau keyakinan dan selalu bersatu di atas kebenaran. Maka sudah sepantasnya penulis memaparkan di sini pengertian dari ketiga kata tersebut : Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah.

Pengertian Aqidah Secara Bahasa Dan Menurut Istilah
Aqidah secara bahasa diambil dari kata 'aqad yakni ikatan dan buhulan yang kuat. Bisa juga berarti teguh, permanent, saling mengikat dan rapat. Bila dikatakan tali itu di-'aqad-kan, artinya diikat. Bisa juga digunakann dalam ikatan jual beli atau perjanjian. Meng-'aqad sarung, berarti mengikatnya dengan kuat. Kata aqad adalah lawan dari hall (melepas/mengurai)[1].

Pengertian aqidah menurut istilah adalah : Bahwa aqidah itu digunakan dalam arti iman yang teguh, kokoh dan kuat yang tidak akan terasuki oleh keragu-raguan. Yakni keyakinan yang menyebabkan seseorang itu diberi jaminan keamanan, hati dan nuraninya terikatt pada keyakinan itu, lalu dijadikan sebagai madzhab dan agamanya. Apabila iman yang teguh, kokoh, kuat dan pasti itu benar, maka aqidah seseorang juga menjadi benar, seperti aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Kalau keimanan itu batil, maka aqidah pemiliknya juga batil, seperti aqidah yang dimiliki oleh kelompok-kelompok sesat. [2]

Pengertian Ahlus Sunnah
Sunnah secara bahasa artinya adalah jalan atau riwayat hidup, baik ataupun buruk. [3] Sementara sunnah menurut istilah para ulama aqidah Islam adalah petunjuk yang dijalani oleh Rasulullah dan para sahabat beliau ; dalam ilmu, amalan, keyakinan, ucapan dan perbuatan. Itulah ajaran sunnah yang wajib diikuti dan dipuji pelakunya, serta harus dicela orang yang meninggalkannya. Oleh sebab itu dikatakan ; si Fulan temasuk Ahlus Sunnah. Artinya, ia orang yang mengikuti jalan yang lurus dan terpuji.[4]

Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menyatakan : "Sunnah adalah jalan yang dilalui, termasuk diantaranya adalah berpegang teguh pada sesuatu yang dijalankan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Al-Khulafa Ar-Rasyidun, berupa keyakinan, amalan dan ucapan. Itulah bentuk sunnah yang sempurna". [Jami'ul Ulumiwal Hikam I : 120]

Syaikhul Islam Ibnu Timiyah rahimahullah menyatakan : "Sunnah adalah sesuatu yang ditegakkan di atas dalil syari'at, yakni ketaatan kepada Allah dan RasulNya, baik itu perbuatan beliau, atau perbuatan yang dilakukan di masa hidup beliau, atau belum pernah beliau lakukan dan tidak pula pernah dilakukan di masa hidup beliau karena pada masa itu tidak ada hal yang mengharuskan itu dilakukan pada masa hidup beliau, atau karena ada hal yang menghalanginya".[Majmu' Al-Fatawa oleh Ibnu Taimiyah XXI : 317]

Dengan demikian perngertian itu, berarti adalah mengikuti jejak Rasulullah secara lahir dan batin, dan mengikuti jalan hidup orang-orang terdahulu dari generasi awal umat ini dari kalangan Al-Muhajirin dan Al-Anshar. [Refernsi sebelumnya III : 157]

Pengertian Jama'ah
Jama'ah secara bahasa diambil dari kata dasar jama'a (mengumpulkan). Dari akar kata itulah muncul kata-kata semacam ijma' (kesepakatan) dan ijtima' (pertemuan), lawan kata dari tafarruq (perpisahan).

Ibnu Faris menyatakan : "Huruf Jim, Mim dan 'Ain berasal dari satu kata dasar yang menunjukkan pengumpulan sesuatu. Saya menjamak sesuatu artinya mengumpulkannya sedemikian rupa".[5]

Sementara Jama'ah menurut istilah ulama aqidah Islam yang tidak lain adalah generasi As-Salaf dari umat Islam dari kalangan sahabat, tabi'in dan yang mengikuti jejak mereka hingga hari Kiamat, yang mereka bersatu dalam kebenaran yang jelas dari Kitabullah dan Sunnah Rasul. [6]

Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu menyebutkan : "Jama'ah adalah sesuatu yang bersesuaian dengan kebenaran meski hanya engkau seorang diri"

Nu'aim bin Hammad menyatakan : "Yakni apabila jama'ah kaum muslimin sudah rusak, hendaknya engkau berpegang pada sesuatu yang dilaksanakan oleh jama'ah itu sebelum ia rusak, meski hanya engkau seorang diri. Karena pada saat itu, engkaulah jama'ah itu sendiri". [7]

[Disalin dari kitab Nurus Sunnah wa Zhulumatul Bid'ah Fi Dhauil Kitabi was Sunnah, Edisi Indonesia Mengupas Sunnah, Membedah Bid'ah, Penulis Dr Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, Penerbit Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. Lihat Lisanul Arab oleh Ibnu Mandzur, bab huruf daal, pasal huruf 'ain III:296. Lihat juga Qamus Al-Muhith oleh fairuz Abadi, bab huruf daal pasal huruf 'ain, hal.383. Lihat juga Mu'jamul Maqayis Fil Lughah oelh Ibnu Faris kitab Al-Ain hal.679.
[2]. Lihat Mabahits Fi Aqidah Ahlus Sunnah, oleh Doktor Nashir Al-Aql, hal.9-10
[3]. Lihat Lisanul Arab oleh Ibnu Manzhur bab ; Nuun, pasal huruf sien XIII : 225.
[4]. Lihat Mabahits Fi Aqidah Ahlus Sunnah, oleh Doktor Nashir Al-Aql, hal. 15
[5]. Mu'jamul Maqayis Fil Lughah oleh Ibnu Faris, kitab huruf Jiim hal. 224
[6]. Lihat Syarh Al-Aqidah Ath-Thahawiyah oleh Ibnu Abil Izzi hal. 68 dan Syarah Al-Aqidah Al-Wasithiyah tulisan Khalil Hirras hal, 61
[7]. Oleh Imam Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan I : 70, lalu dinisbatkan kepada Al-Baihaqi.

http://almanhaj.or.id/content/611/slash/0

NAMA-NAMA DAN SIFAT AHLUS SUNNAH

Oleh Syaikh Dr Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani



[1]. Ahlus Sunnah wal Jama’ah
Mereka adalah orang-orang yang mengikuti gaya hidup Rasulullah dan para sahabat beliau. Mereka adalah orang-orang yang berpegang teguh pada sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka adalah para sahabat beliau sendiri, para tabi’in, para imam yang mengikuti petunjuk dan mengikuti kehidupan mereka serta menjauhi perbuatan bid’ah di mana pun dan kapan pun juga. Mereka akan tetap ada dan selalu mendapatkan pertolongan dari Allah hingga hari Kiamat.[1]

Mereka disebut sebagai Ahlus Sunnah karena mereka mengorientasikan diri mereka kepada sunah dan karena mereka bersatu untuk mengamalkan sunnah itu secara lahir dan batin, dalam ucapan, perbuatan dan keyakinan [2]

Dari Auf bin Malik Radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Yahudi dahulu terpecah menjadi tujuh puluh satu golongan ; satu golongan masuk Surga, tujuh puluh golongan masuk Neraka. Nasrani terpecah menjadi tujuh puluh dua golongan ; satu golongan masuk Surga, tujuh puluh satu yang tersisa masuk Neraka. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tanganNya : umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan ; satu golongan masuk Surga dan tujuh puluh dua lainnya masuk Neraka. “ Ada sahabat yang bertanya : “Wahai Rasulullah ! Siapa mereka yang masuk Surga itu ?” Beliau menjawab : “Mereka adalah Al-Jama’ah” [3]

Dalam riwayat lain oleh At-Tirmidzi dari Abdullah bin Amru diriwayatkan bahwa para sahabat bertanya : ‘Siapakah mereka wahai Rasulullah ?” Beliau menjawab.

“Artinya : Orang yang mengikuti jalan hidupku dan para sahabatku” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Sunnan-nya, dalam kitab Al-Iman, bab : Riwayat Tentang Terpecahnya Umat V : 26, nomor 2641.

[2]. Al-Firqatun Najiyah [Golongan Yang Selamat]
Yakni yang selamat dari Neraka. Karena Nabi mengecualikan golongan itu ketika menyebutkan seluruh golongan yang ada dengan sabda beliau : “Seluruhnya masuk Neraka, kecuali satu golongan” yakni yang tidak ikut masuk Neraka. [4]

[3] Ath-Thaifah Al-Manshurah [Golongan Yang Mendapat Pertolongan]
Dari Mua’wiyah Radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan bahwa ia menyatakan ; Saya pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya Dikalangan umatku akan tetap ada segolongan kecil yang terus berpegang pada ajaran Allah ; mereka tidak akan dapat dicelakakan oleh orang yang berusaha menyakiti mereka dan berusaha menyelisihi mereka, sehingga datang keputusan Allah sementara mereka masih tetap bertahan pada kebenaran itu di hadapan manusia” [5]

Dari Al-Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan yang senada dengan itu [6]. Demikian juga dari Tsauban juga diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Di kalangan umatku akan tetap ada segolongan kecil yang terus berpegang pada ajaran Allah ; mereka tidak akan dapat dicelakakan oleh orang yang berusaha menyakiti mereka, sehingga datang keputusan Allah sementara mereka masih tetap bertahan seperti itu. [7]

Dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu juga diriwayatkan yang senada dengan itu. [8]

[4]. Orang-Orang Yang Berpegang Teguh Pada Kitabullah Dan Sunnah Rasul Serta Jalan Hidup Generasi Islam Awal Terdahulu Dari Kalangan Al-Muhajrin Dan Al-Anshar.
Oleh sebab itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut mereka dalam hadits : “Orang yang mengikuti jalan hidupku dan para sahabatku” [9], yakni bahwa mereka adalah orang-orang yang mengikuti kehidupanku (nabi) dan para sahabatku”

[5]. Mereka Adalah Tauladan Yang Baik Yang Menunjukkan Kepada Kebenaran Serta Mengamalkannya.
Ayyub As-Sikhtiyani rahimahullah menyatakan : “Sesungguhnya di antara kebahagian bagi seorang hadats [10] dan orang non Arab adalah ketika Allah memberi taufik kepada mereka berdua untuk bertemu dengan ulama Ahlus Sunnah” [11]

Fudhail bin Iyadh Radhiyallahu ‘anhu menyatakan : “Sesungguhnya Allah memiliki para hamba yang karena hamba-hamba itu Allah menghidupkan negeri-negeri. Mereka adalah Ahlus Sunnah dan orang yang mengetahui apa yang masuk ke dalam perutnya, halal atau haram. Mereka termasuk tentara Allah” [Rujukan sebelumnya I : 72 nomor 51]

[6]. Ahlus Sunnah Adalah Orang-Orang Pilihan Yang Melarang Bid’ah dan Menjauhi Para Pelakunya.
Ada orang yang bertanya kepada Abu Bakar bin Iyasy tentang siapakah sunni atau Ahlus Sunnah itu ? Beliau menjawab : “Yakni orang yang apabila mendengar tentang bid’ah-bid’ah para pengekor hawa nafsu, ia tidak cenderung kepada satupun di antaranya”[12]

Ibnu Taimiyah rahimahullah sendiri menyebutkan : “Ahlus Sunnah adalah umat pilihan dan umat pertengahan yang berada di atas jalan yang lurus, jalan kebenaran dan jalan yang pertengahan” [Lihat Fatawa Ibnu Taimiyah III : 368-369]

[7]. Ahlus Sunnah Adalah Orang-orang Asing, Ketika Orang Banyak Sudah Penuh Kerusakan.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Islam dimulai dalam keadaan asing, dan akan kembali menjadi asing sebagaimana ia mulai, maka beruntunglah orang-orang asing itu” [13]

Dalam riwayat Imam Ahmad rahimahullah disebutkan dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau pernah ditanya : “Siapakah orang-orang asing itu?” Beliau mejawab : “Mereka adalah orang-orang yang menyempal [14] dari suku mereka” [Lihat Musnad Imam Ahmad I : 398]

Sementara dalam riwayat Imam Ahmad rahimahullah lainnya disebutkan dari Abdullah bin Amru bin Ash bahwasanya diriwayatkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya : ‘Siapakah orang-orang asing itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab.

“Artinya : Mereka adalah orang-orang shalih yang hidup dilingkungan orang-orang fasik, yang para pembangkangnya lebih banyak dari yang taat kepada mereka” [Lihat Musnad Imam Ahmad II: 177,222]

Dalam jalur riwayat lain disebutkan.

“Artinya : Mereka adalah orang-orang yang menghidupkan kembali sunnah-sunnah yang telah dirusak oleh orang banyak” [Lihat Musnad Imam Ahmad IV : 173]

Sehingga Ahlus Sunnah adalah orang-orang yang asing ditengah sekumpulan kalangan ahli bid’ah, pengerkor hawa nafsu dan golongan-golongan sesat.

[8]. Ahlus Sunnah Adalah Orang-Orang Yang Membawa Cahaya Ilmu
Ahlus Sunnah adalah orang-orang yang membawa ilmu dan mencegah penyelewengan orang-orang yang melampaui batas, perpecahan ahli kebatilan dan penakwilan orang-orang yang jahil. Oleh sebab itu, Ibnu Sirin rahimahullah menyatakan : “Para sahabat dahulu tidak pernah mempertanyakan isnad. Ketika terjadi fitnah, mereka mulai berkata : “Sebutkan para perawimu, sehingga dapat diketahui mana yang berasal dari Ahlus Sunnah untuk diambil haditsnya dan bila dari kalangan ahli bid’ah untuk tidak diambil haditsnya” [15]

[9]. Ahlus Sunnah Adalah Mereka Yang Membuat Sedih Orang Banyak Bila Berpisah Dengan Mereka.
Ayub As-Sikhtiyani rahimahullah mengungkapkan : “Ketika aku diberitahu tentang kematian salah seorang di antara Ahlus Sunnah, seolah-olah aku kehilangan salah satu dari anggota tubuhku” [Syarah I’tiqaad Ahlus Sunnah wal Jama’ah oleh Al-Laikai I : 66 dengan no. 29]

Beliau juga pernah berkata : “Orang-orang yang mengangankan kematian Ahlus Sunnah berarti mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut mereka. Sementara Allah akan tetap menghidupkan cahayaNya meskipun orang-orang kafir itu tidak menyukinya” [Syarah I’tiqaad Ahlus Sunnah wal Jama’ah oleh Al-Laikai I : 66 dengan no. 35]

[Disalin dari kitab Nurus Sunnah wa Zhulumatul Bid;ah Fi Dhauil Kitabi was Sunnah, Edisi Indonesia Mengupas Sunnah, Membedah Bid’ah, Penulis Dr Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, Penerbit Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. Lihat Mabahits Fi Aqidah Ahlis Sunnah wal Jama’ah oleh Doktor Nashir bin Abdul Karim Al-Aql hal. 13-14
[2] Lihat Fathu Rabil Bariyah ringkasan dari Al-Hamawiyah oleh Al-Alamah Muhammad bin Utsaimin hal.10, serta Syarah Al-Aqidah Al-Wasithiyah oleh Al-Alamah Shalih bin Fauzan Al-Fauzan. Hal.10
[3] Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dengan lafazhnya dalam kitab Al-Fitan, bab : terpecahnya umat II : 321, dengan nomor 3992. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab As-Sunnah, bab Syarah Sunnah IV : 197, dengan no 4596. Diriwayatkan juga oleh Abu Ashim dalam kitab As-Sunnah I : 32 dengan nomor 63, dishahihkan oleh Al-Albani dalam shahih Sunan Abi Dawud II : 364
[4] Lihat Ushul Ahlis Sunnah wal Jama’ah tulisan Shalih bin Fauzan Ali Fauzan, hal. 11
[5] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Manaqib, bab : Muhammad bin Al-Mutsanna telah menceritakan sebuah hadits kepada kami IV : 225 dengan nomor 2641. Diriwayatkan oleh Muslim dengan lafazhnya dalam kitab bab sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Di kalangan umatku akan tetap ada sekelompok kecil yang berpegang teguh pada kebenaran ; mereka tidak akan dapat dicelakai oleh orang yang berusaha mengusik mereka” II : 1524, dengan nomor 1037.
[6] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Manaqib, bab : Muhammad bin Al-Mutsanna telah menceritakan sebuah hadits kepada kami IV : 225 dengan nomor 2640. Diriwayatkan oleh Muslim dengan lafazhnya dalam kitab bab sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Di kalangan umatku akan tetap ada sekelompok kecil yang berpegang teguh pada kebenaran ; mereka tidak akan dapat dicelakai oleh orang yang berusaha mengusik mereka..” 1523, dengan nomor 1921.
[7] Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Imarah, bab sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ; Di kalangan umatku akan tetap ada sekelompok kecil yang berpegang teguh pada kebenaran ; mereka tidak akan dapat dicelakai oleh orang yang berusaha mengusik mereka..” 1523, dengan nomor 1920.
[8] Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab dan bab yang sama dengan sebelumnya II : 1523, nomor 1923.
[9] Telah ditakhrij pada foot note no.5
[10]. Hadats artinya pemuda. Lihat An-Nihayah Fi Gharibil Hadits wa Atsar, bab : huruf haa dan daal, materi hadats I : 351
[11]. Syarah Ushul I’tiqaad Ahlus Sunnah wal Jama’ah oleh Al-Lalikai I : 166, dengan nomor 30.
[12]. Syarah Ushul I’tiqaad Ahlus Sunnah wal Jama’ah oleh Al-Lalikai I : 72, dengan nomor 53.
[13]. Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Al-Iman, bab : Penjelasan bahwa Islam itu Dimulai Dalam Keadaan Asing dan Akan Kembali Menjadi Asing I : 130 dengan no. 145.
[14]. Yakni orang asing yang menyempal dari keluarga dan sanak kerabatnya, artinya menjauh dan menghilang dari mereka. Artinya, beruntunglah kaum Al-Anshar dan Al-Muhajirin yang meninggalkan tanah air mereka karena Allah. Lihat An-Nihayah oleh Ibnu Atsir V: 41
[15]. Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Al-Mukaddimah, bab : Sanad Dalam Meriwayatkan Ajaran Agama I : 15

http://almanhaj.or.id/content/639/slash/0

SUNNAH ADALAH KENIKMATAN

Oleh Syaikh Dr Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani



Kenikmatan itu ada dua : Kenikmatan yang umum dan Kenikmatan yang terikat.

1. Kenikmatan Yang Umum.
Yaitu kenikmatan yang berhubungan dengan kebahagiaan abadi. Itu adalah kenikmatan Islam dan kenikmatan Sunnah. Karena kebahagiaan dunia dan akhirat dibangun diatas tiga pondasi : Islam, Sunnah dan A'fiyah (keselamatan) di dunia dan di akhirat. Sementara kenikmatan Islam dan Sunnah adalah kenikmatan yang diperintahkan Allah kepada kita agar memohonnya di dalam shalat, agar Allah memberikan kita petunjuk kepada jalan pengikutnya, dan jalan orang yang telah diberikan keistimewaan dengan kenikmatan itu, serta jalan orang-orang yang telah dijadikannya sebagai penghuni Ar-Rafiq Al-A'la.

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan barangsiapa yang menta'ati Allah dan RasulNya, mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu ; Nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid dan orang-orang shalih. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya". [An-Nisa : 69]

Keempat golongan manusia itu adalah pemilik dari kenikmatan umum tersebut. Para pemilik kenikmatan itulah yang Allah maksudkan dengan firmanNya.

"Artinya : Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu".[Al-Maidah : 3]

Kesempurnaan pertama itu adalah pada sisi agama Islam, dan kesempurnaan kedua itu pada sisi kenikmatannya. Umar bin Abdul Aziz rahimahullah pernah mengungkapkan : "Sesungguhnya iman itu memiliki batas-batas, kewajiban-kewajiban, sunnah-sunnah dan syariat-syari'at. Barangsiapa yang menyempurnakan semuanya, berarti telah menyempurnakan iman". [1]

Agama Allah adalah syari'at yang mengandung perintah dan larangan serta hal-hal yang disukai oleh Allah. Maksudnya, bahwa kenikmatan umum yang khusus diterima oleh kaum mukminin. Itulah kenikmatan Islam dan Sunnah. Dan kenikmatan itu pulalah yang menyebabkan seorang mukmin mendapatkan kegembiraan sejati. Kegembiraan dengan kenikmatan itu adalah yang disukai dan diridhai oleh Allah.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Katakanlah : 'Dengan karunia Allah dan rahmatNya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmatNya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan". [Yunus : 58]

Pendapat para ulama As-Salaf tentang pengertian rahmat dan keutamaan Allah seputar : Islam dan Sunnah, dan sebatas hidupnya hati dengan kegembiraan karena keduanya. Semakin keduanya itu tertanam di dalam hati, semakin memberikan kegembiraan. Sampai-sampai hati akan menari karena saking gembiranya ketika ruh itu bersentuhan dengan sunnah, meskipun orang banyak dalam kesedihan mendalam. Ia akan tetap dipenuhi rasa tentram, meskipun manusia dalam ketakutan yang amat sangat.[2]

2. Kenikmatan Yang Terikat.
Yakni kenikmatan kesehatan, kekayaan, kesehatan tubuh , kehormatan yang luas, banyaknya anak, istri yang cantik dan sejenisnya. Itu adalah kenikmatan yang dimiliki secara bersama oleh orang-orang yang shalih maupun orang fasik, orang mukmin maupun orang kafir. Apabila ada yang menyatakan : "Allah berhak memberikan kepada orang kafir kenikmatan khusus tadi dalam bentuk yang demikian", maka itu benar adanya. Namun kenikmatan khusus bagi orang kafir dan orang fasik itu bersifat menghanyutkan. Kembalinya adalah kepada siksa dan kecelakaan, bagi orang yang tidak mendapatkan kenikmatan umum di atas. [Lihat rujukan sebelumnya II : 36]

[Disalin dari kitab Nurus Sunnah wa Zhulumatul Bid'ah Fi Dhauil Kitabi was Sunnah, Edisi Indonesia Mengupas Sunnah, Membedah Bid'ah, Penulis Dr Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, Penerbit Darul Haq]
_________
Foote Note.
[1]. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara mu'allaq dalam kitab Al-Iman, bab : Sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam : Islam dibangun di atas lima perkara I : 9
[2]. Dicuplik dari ucapan Ibnul Qayyim dalam buku beliau : Ijtima Al-Juyusy Al-Islamiyah Alal Mu'aththilah Al-Jahmiyah.

http://almanhaj.or.id/content/708/slash/0

KEDUDUKAN SUNNAH

Oleh Syaikh Dr Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani



Sunnah adalah benteng Allah yang kuat, yang bila dimasuki seseorang, orang itu akan aman. Sunnah merupakan pintu Allah terbesar, yang barangsiapa memasukinya akan termasuk di antara mereka yang meyambung silaturrahmi denganNya. Ia akan tetap menegakkan pemilikinya meskipun sebelumnya terduduk karena amal perbuatan mereka. Cahayanya akan berjalan di hadapan mereka, ketika cahaya ahli bid'ah dan kemunafikannya sudah sirna. Ahlus Sunnah adalah orang-orang yang diputihkan wajahnya, ketika wajah ahli bid'ah dihitam-legamkan.

Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Pada hari yang di waktu itu ada muka yang putih berseri, dan ada pula muka yang hitam muram". [Ali Imran : 106]

Ibnu Abbas mengungkapkan : "Ahlus Sunnah dan para pemersatu umat adalah orang-orang yang diputihkan wajahnya, ketika wajah ahli bid'ah dan para pemecah belah umat dihitam legamkan". [1]

As-Sunnah adalah kehidupan dan cahaya yang merupakan kebahagian seorang hamba, petunjuk sekaligus kemenangan baginya. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan apakah orang yang sudah mati kemudian dia Kami hidupkan dan Kami berikan kepadanya cahaya yang terang, yang dengan cahaya itu dia dapat berjalan di tengah-tengah masyarakat manusia, serupa dengan orang yang keadaannya berada dalam gelap dulita yang sekali-kali tidak dapat keluar dari padanya. Demikianlah Kami jadikan orang yang kafir itu memandang baik apa telah mereka kerjakan". [Al-An'am : 122]

Semoga Allah memberikan taufikNya. [2]

[Disalin dari kitab Nurus Sunnah wa Zhulumatul Bid;ah Fi Dhauil Kitabi was Sunnah, Edisi Indonesia Mengupas Sunnah, Membedah Bid'ah, Penulis Dr Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, Penerbit Darul Haq]
_________
Foote Note.
[1]. Ibnul Qayyim menyebutkan dalam Ijtima Al-Jusyusy Al-Islamiyah II : 39, dan Ibnu Katsir dalam Tafsirnya I : 369. Lihat juga Jami'ul Bayan An-Takwilil Qur'aan oleh Ibnu Jarir VII :93
[2]. Lihat Ijtima Al-Jusyusy Al-Islamiyah II : 38

PERNYATAAN PARA IMAM UNTUK MENGIKUTI SUNNAH DAN MENINGGALKAN YANG MENYALAHI SUNNAH

Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani



Kiranya ada gunanya di sini saya paparkan sebagian atau seluruhnya ucapan-ucapan yang saya ketahui dari mereka. Semoga kutipan ini dapat menjadi pelajaran dan peringatan bagi mereka yang taklid kepada para imam atau kepada yang lainnya dengan cara membabi buta,[1] dan berpegang pada madzhab dan pendapat mereka seolah-olah hal itu seperti sebuah firman yang turun dari langit. Allah berfirman.

"Artinya : Ikutilah oleh kalian apa yang telah diturunkan kepada kalian dari Tuhan kalian dan janganlah kalian mengikuti pemimpin-pemimpin selain Dia. Sungguh sedikit sekali kamu ingat kepadanya". (Al-A'raf : 3)
Berikut ini saya paparkan pernyataan para Imam Madzhab.

[1.] ABU HANIFAH RAHIMAHULLAH
Imam madzhab yang pertama adalah Abu Hanifah Nu'man bin Tsabit. Para muridnya telah meriwayatkan berbagai macam perkataan dan pernyataan beliau yang seluruhnya mengandung satu tujuan, yaitu kewajiban berpegang pada Hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan meninggalkan sikap membeo pendapat-pendapat para imam bila bertentangan dengan Hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ucapan beliau.

[a] "Artinya : Jika suatu Hadits shahih, itulah madzhabku". [2]

[b] "Artinya : Tidak halal bagi seseorang mengikuti perkataan kami bila ia tidak tahu dari mana kami mengambil sumbernya" [3]

Pada riwayat lain dikatakan bahwa beliau mengatakan : "Orang yang tidak mengetahui dalilku, haram baginya menggunakan pendapatku untuk memberikan fatwa". Pada riwayat lain ditambahkan : "Kami hanyalah seorang manusia. Hari ini kami berpendapat demikian tetapi besok kami mencabutnya". Pada riwayat lain lagi dikatakan : "Wahai Ya'qub (Abu Yusuf), celakalah kamu ! Janganlah kamu tulis semua yang kamu dengar dariku. Hari ini saya berpendapat demikian, tapi hari esok saya meninggalkannya. Besok saya berpendapat demikian, tapi hari berikutnya saya meninggalkannya".[4]

[c] "Artinya : Kalau saya mengemukakan suatu pendapat yang bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, tinggalkanlah pendapatku itu". [5]

[Disalin dari Muqadimah buku Shifatu Shalaati An-Nabiyyi Shallallahu 'alaihi wa sallama min At-Takbiiri ilaa At-Tasliimi Ka-annaka Taraahaa, edisi Indonesia Shifat Shalat Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam penulis Muhammad Nashiruddin Al-Albani, terbitan Media Hidayah-Yogyakarta, hal. 52 - 56, penerjemah Muhammad Thalib]
_________
Foote Note
[1]. Sikap taqlid inilah yang disindir oleh Imam Thahawi ketika beliau menyatakan : "Tidak akan taqlid kecuali orang yang lemah pikirannya atau bodoh". Ucapan ini dinukil oleh Ibnu Abidin dalam kitab Rasmu Al-Mufti (I/32), dari kitab Majmu'atul Rasail-nya.

[2] Ibnu Abidin dalam kitab Al-Hasyiyah (I/63) dan Kitab Rasmul Mufti (I/4) dari kumpulan-kumpulan tulisan Ibnu Abidin. Juga oleh Syaikh Shalih Al-Filani dalam Kitab Iqazhu Al-Humam hal. 62 dan lain-lain, Ibnu Abidin menukil dari Syarah Al-Hidayah, karya Ibnu Syhahnah Al-Kabir, seorang guru Ibnul Humam, yang berbunyi.

"Bila suatu Hadits shahih sedangkan isinya bertentangan dengan madzhab kita, yang diamalkan adalah Hadits". Hal ini merupakan madzhab beliau dan tidak boleh seorang muqallid menyalahi Hadits shahih dengan alasan dia sebagai pengikut Hanafi, sebab secara sah disebutkan dari Imam Abu Hanifah bahwa beliau berpesan : "Jika suatu Hadits itu shahih, itulah madzhabku". Begitu juga Imam Ibnu Abdul Barr meriwayatkan dari Abu Hanifah dan para imam lain pesan semacam itu.

Komentar saya : Hal ini menunjukkan kesempurnaan ilmu dan ketaqwaan mereka. Mereka mengisyaratkan bahwa mereka tidaklah menguasai semua Hadits. Hal ini dengan tegas dinyatakan oleh Imam Syafi'i seperti akan tersebut di belakang nanti. terkadang di antara para imam itu pendapatnya menyalahi Hadits karena hal itu belum sampai kepada mereka. Oleh karena itu, mereka menyuruh kita untuk berpegang pada Hadits dan menjadikannya sebagai madzhab mereka.

[3] Ibnu 'Abdul Barr dalam kitab Al-Intiqa fi Fadhail Ats-Tsalasah Al-Aimmah Al-Fuqaha hal. 145, Ibnul Qayyim, I'lamul Muwaqqi'in (II/309), Ibnu 'Abidin dalam Hasyiyah Al-Bahri Ar-Raiq (VI/293), dan Rasmu Al-Mufti hal. 29 dan 32, Sya'rani dalam Al-Mizan (I/55) dengan riwayat kedua, sedang riwayat ketiga diriwayatkan Abbas Ad-Darawi dalam At-Tarikh, karya Ibnu Ma'in (VI/77/1) dengan sanad shahih dari Zufar. Semakna dengan itu diriwayatkan dari beberapa orang sahabatnya, yaitu Zufar, Abu Yusuf, dan Afiyah bin Yazid, seperti termaktub dalam Al-Iqazh hl. 52. Ibnu Qayyim menegaskan shahihnya riwayat ini dari Abu Yusuf (II/344) dan memberi keterangan tambahan dalam Ta'liqnya terhadap kitab Al-Iqazh hal. 65, dikutip dari Ibnu 'Abdul Barr, Ibnul Qayyim dan lain-lain.

Komentar saya : Jika ucapan semacam ini yang mereka katakan terhadap orang-orang yang tidak mengetahui dalil mereka, bagaimana lagi ucapan mereka terhadap orang-orang yang tahu bahwa dalil (Hadits) berlawanan dengan pendapat mereka, lalu mereka mengeluarkan fatwa yang berlawanan dengan Hadits.?. Harap Anda perhatikan pernyataan ini, sebab pernyataan tersebut sudahlah cukup untuk menghentikan sikap taqlid buta. Oleh karena itulah, sebagian ulama yang bertaqlid menolak untuk menisbatkan pesan tersebut kepada Abu Hanifah, sebab Abu Hanifah melarang seseorang mengikuti omongannya bila dia tahu dalilnya.

[4] Komentar saya : Karena imam ini sering kali mendasarkan pedapatnya pada qiyas, karena ia melihat qiyas itu lebih kuat ; atau telah sampai kepadanya Hadits Nabi, lalu ia ambil Hadits ini, lalu dia meninggalkan pendapatnya yang terdahulu. Sya'rani, dalam kitab Al-Mizan (I/62), berkata yang ringkasnya.

"Keyakinan kami dan keyakinan semua orang yang arif tentang Imam Abu Hanifah ialah jika beliau masih hidup sampai masa pembukuan Hadits dan sesudah ahli Hadits menjelajah semua negeri dan pokok wilayah Islam untuk mencarinya, niscaya beliau akan berpegang pada Hadits-Hadits dan meninggalkan setiap qiyas yang dahulu digunakannya, sehingga qiyas hanya sedikit dipakai pada madzhab beliau sebagaimana pada madzhab-madzhab lainnya. Akan tetapi, karena pada masanya dalil-dalil hadits ada pada para pengikutnya yang terpencar-pencar di berbagai kota, kampung, dan pojok-pojok negeri Islam, penggunaan qiyas pada madzhab Hanafi lebih banyak dibanding dengan madzhab lainnya, karena keadaan terpaksa, sebab tidak ada nash tentang masalah-masalah yang beliau tetapkan berdasarkan qiyas. Hal ini berlainan dengan madzhab-madzhab lain. Para ahli hadits pada saat itu telah menjelajah berbagai penjuru wilayah Islam untuk mencari Hadits dan mengumpulkannya dari berbagai kota dan kampung sehingga Hadits-hadits tentang hukum bisa terkumpul semuanya. Inilah yang menjadi sebab banyaknya pemakaian qiyas dalam madzhab beliau, sedangkan pada madzhab-madzhab yang lain sedikit.

Sebagian besar dari pendpat-pendapat Hanafi ini dinukil oleh Abu Al-Hasanat dalam kitab An-Nafi' Al-Kabir hal. 135 dan beliau memberi komentar dengan keterangan yang dapat mejelaskan dan menguatkan pendapatnya. Silakan baca kitab tersebut.

Komentar saya : Menjadi suatu udzur dari Abu Hanifah bila pendapatnya ternyata bertentangan dengan Hadits-hadits shahih dan udzur dia ini pasti termaafkan. Allah tidak memaksa seseorang di luar kemampuannya. Jadi, beliau tidak boleh dicerca dalam hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang yang bodoh. Orang justru wajib hormat kepada beliau, sebab dia adalah salah seorang di antara imam kaum muslimin yang telah memelihara agama ini dan menyampaikan kepada kita berbagai bagian dari agama. Beliau mendapat pahala atas segala usahanya, yang benar atau yang keliru. Di samping itu, tidak seseorang yang menghormati beliau boleh terus meneru berpegang pada pendapat-pendapat beliau yang bertentangan dengan Hadits-hadits shahih, sebab cara semacam itu bukanlah madzhabnya, sebagaimana telah Anda lihat sendiri pernyataan-pernyataanya dalam hal ini. Mereka para imam yang saling berbeda pendapat itu, ibarat lembah-lembah dan kebenaran bisa ada pada lembah yang satu atau mungkin pada lembah lainnya. Oleh karena itu, wahai Tuhan kami ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan keimanan ; janganlah Engkau jadikan hati kami dengki kepada orang-orang yang beriman. Wahai Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

[5] Al-Filani dalam kitab Al-Iqazh hal. 50, menisbatkannya kepada Imam Muhammad juga, kemudian ujarnya.

"Hal semacam ini dan lain-lainnya yang serupa bukanlah menjadi sifat mujtahid, sebab dia tidak mendasarkan hal itu pada pendapat mereka, bahkan hal semacam ini merupakan sifat muqallid".

Komentar saya : Berdasarkan hal diatas, Sya'rani dalam Kitab Al-Mizan (I/26) berkata : "Jika saya berkata, apa yang harus saya lakukan terhadap Hadits-hadits shahih setelah kematian imamku, dimana beliau dahulu tidak mengambil Hadits tersebut".

Jawabnya : Anda seharusnya mengamalkan Hadits tersebut, sebab sekiranya imam Anda mengetahui Hadits-hadits itu dan menurutnya shahih, barangkali beliau akan menyuruh Anda juga berbuat begitu sebab para imam itu semuanya terikat pada Syari'at. Barangsiapa yang mengikuti hal itu, kedua tangannya akan meraih kebajikan. Akan tetapi, barangsiapa yang mengatakan :"Saya tidak mau mengamalkan suatu Hadits kecuali kalau hal itu diamalkan oleh imam saya", akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan kebaikan, seperti yang banyak dilakukan oleh orang-orang yang taqlid kepada imam madzhab. Yang lebih utama untuk mereka adalah mengamalkan setiap Hadits yang shahih yang ada sepeninggal imam mereka, demi melaksanakan pesan para imam tersebut. Menurut keyakinan kami, sekiranya mereka itu masih hidup dan mendapatkan Hadits-hadits yang shahih sepeninggal mereka ini, niscaya mereka akan mengambilnya dan melaksanakan isinya serta meninggalkan semua qiyas yang dahulu pernah mereka lakukan atau setiap pendapat yang dahulu pernah mereka kemukakan.

PERNYATAAN PARA IMAM UNTUK MENGIKUTI SUNNAH DAN MENINGGALKAN YANG MENYALAHI SUNNAH

Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani



[2]. MALIK BIN ANAS
Imam Malik bin Anas menyatakan :

[a] "Saya hanyalah seorang manusia, terkadang salah, terkadang benar. Oleh karena itu, telitilah pendapatku. Bila sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah, ambillah ; dan bila tidak sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah, tinggalkanlah". [1]

[b] "Siapa pun perkataannya bisa ditolak dan bisa diterima, kecuali hanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri". [2]

[c] Ibnu Wahhan berkata : "Saya pernah mendengar Malik menjawab pertanyaan orang tentang menyela-nyela jari-jari kaki dalam wudhu, jawabnya : 'Hal itu bukan urusan manusia'. Ibnu Wahhab berkata : 'Lalu saya tinggalkan beliau sampai orang-orang yang mengelilinginya tinggal sedikit, kemudian saya berkata kepadanya : 'Kita mempunyai Hadits mengenai hal tersebut'. Dia bertanya : 'Bagaimana Hadits itu ?. Saya menjawab : 'Laits bin Sa'ad, Ibnu Lahi'ah, Amr bin Harits, meriwayatkan kepada kami dari Yazid bin 'Amr Al-Mu'afiri, dari Abi 'Abdurrahman Al-Habali, dari Mustaurid bin Syaddad Al-Qurasyiyyi, ujarnya : 'Saya melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menggosokkan jari manisnya pada celah-celah jari-jari kakinya'. Malik menyahut :' Hadits ini hasan, saya tidak mendengar ini sama sekali, kecuali kali ini. 'Kemudian di lain waktu saya mendengar dia ditanya orang tentang hal yang sama, lalu beliau menyuruh orang itu untuk menyela-nyela jari-jari kakinya".[3]


[Disalin dari Muqaddimah Shifatu Shalaati An-Nabiyyi Shallallahu 'alaihi wa sallama min Takbiiri ilaa At-Tasliimi Ka-annaka Taraahaa, edisi Indonesia Sifat Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, terbitan Media Hidayah - Yogyakarta, hal. 55-57 penerjemah Muhammad Thalib]
_________
Foote Note
[1]. Ibnu 'Abdul Barr dan dari dia juga Ibnu Hazm dalam kitabnya Ushul Al-Ahkam (VI/149), begitu pula Al-Fulani hal. 72.

[2]. Dikalangan ulama mutaakhir hal ini populer dinisbatkan kepada Imam Malik dan dinyatakan shahihnya oleh Ibnu Abdul Hadi dalam kitabnya Irsyad As-Salik (1/227). Diriwayatkan juga oleh Ibnu Abdul Barr dalam kitab Al-Jami' (II/291), Ibnu Hazm dalam kitab Ushul Al-Ahkam (VI/145, 179), dari ucapan Hakam bin Utaibah dam Mujahid. Taqiyuddin Subuki menyebutkannya dalam kitab Al-Fatawa (I/148) dari ucapan Ibnu Abbas. Karena ia merasa takjub atas kebaikan pernyataan itu, ia berkata : "Ucapan ini diambil oleh Mujahid dari Ibnu Abbas, kemudian Malik mengambil ucapan kedua orang itu, lalu orang-orang mengenalnya sebagai ucapan beliau sendiri".

Komentar saya : Kemudian Imam Ahmad pun mengambil ucapan tersebut. Abu Dawud dalam kitab Masaail Imam Ahmad hal. 276 mengatakan : "Saya mendengar Ahmad berkata : Setiap orang pendapatnya ada yang diterima dan ditolak, kecuali Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

[3] Muqaddimah kitab Al-Jarh Wa At-Ta'dil, karya Ibnu Abi Hatim, hal. 31-32 dan diriwayatkan secara lengkap oleh Baihaqi dalam Sunnan-nya (I/81)

PERNYATAAN PARA IMAM UNTUK MENGIKUTI SUNNAH DAN MENINGGALKAN YANG MENYALAHI SUNNAH

Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani



[3]. SYAFI'I
Riwayat-riwayat yang dinukil orang dari Imam Syafi'i dalam masalah ini lebih banyak dan lebih bagus [1] dan pengikutnya lebih banyak yang melaksanakan pesannya dan lebih beruntung.

Beliau berpesan antara lain.

[a] "Setiap orang harus bermadzhab kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan mengikutinya. Apa pun pendapat yang aku katakan atau sesuatu yang aku katakan itu berasal dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tetapi ternyata berlawanan dengan pendapatku, apa yang disabdakan oleh Rasulullah itulah yang menjadi pendapatku" [2]

[b] "Seluruh kaum muslim telah sepakat bahwa orang yang secara jelas telah mengetahui suatu hadits dari Rasulullah tidak halal meninggalkannya guna mengikuti pendapat seseorang" [3]

[c] "Bila kalian menemukan dalam kitabku sesuatu yang berlainan dengan Hadits Rasulullah, peganglah Hadits Rasulullah itu dan tinggalkan pendapatku itu" [4]

[d] "Bila suatu Hadits shahih, itulah madzhabku" [5]

[e] "Kalian [6] lebih tahu tentang Hadits dan para rawinya daripada aku. Apabila suatu Hadits itu shahih, beritahukanlah kepadaku biar di mana pun orangnya, apakah di Kuffah, Bashrah, atau Syam, sampai aku pergi menemuinya"

[f] "Bila suatu masalah ada Haditsnya yang sah dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menurut kalangan ahli Hadits, tetapi pendapatku menyalahinya, pasti aku akan mencabutnya, baik selama aku hidup maupun setelah aku mati" [7]

[g] "Bila kalian mengetahui aku mengatakan suatu pendapat yang ternyata menyalahi Hadits Nabi yang shahih, ketahuilah bahwa hal itu berarti pendapatku tidak berguna" [8]

[h] "Setiap perkataanku bila berlainan dengan riwayat yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Hadits Nabi lebih utama dan kalian jangan bertaqlid kepadaku" [9]

[i] "Setiap Hadits yang datang dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, berarti itulah pendapatku, sekalipun kalian tidak mendengarnya sendiri dari aku" [10]


[Dinukil dari muqaddimah kitab Shifatu Shalaati An-Nabiyyi Shallallaahu 'Alaihi wa Sallama min At-Takbiri ilaa At-Taslimi Ka-annaka Taraahaa, edisi Indonesia Sifat Shalat Nabi oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albni, terbitan Media Hidayah hal. 57-60 penerjemah Muhammad Thalib]
_________
Foote Note
[1] Ibnu Hazm berkata dalam kita VI/118
"Para ahli fiqh yang ditaqlidi telah menganggap batal taqlid itu sendiri. Mereka melarang para pengikutnya untuk taqlid kepada mereka. Orang yang paling keras dalam melarang taqlid ini adalah Imam Syafi'i. Beliau dengan keras menegaskan agar mengikuti Hadits-hadits yang shahih dan berpegang pada ketetapan-ketetapan yang digariskan dalam hujjah selama tidak ada orang lain yang menyampaikan hujjah yang lebih kuat serta beliau sepenuhnya berlepas diri dari orang-orang yang taqlid kepadanya dan dengan terang-terangan mengumumkan hal ini. Semoga Allah memberi manfaat kepada beliau dan memperbanyak pahalanya. Sungguh pernyataan beliau menjadi sebab mendapatlan kebaikan yang banyak".

[2] Hadits Riwayat Hakim dengan sanad bersambung kepada Imam Syafi'i seperti tersebut dalam kitab Tarikh Damsyiq, karya Ibnu 'Asakir XV/1/3, I'lam Al-Muwaqqi'in (II/363-364), Al-Iqazh hal.100

[3] Ibnul Qayyim (II/361), dan Al-Filani hal. 68

[4] Harawi dalam kitab Dzamm Al-Kalam (III/47/1), Al-Khathib dalam Ihtijaj Bi Asy-Syafi'i (VIII/2), Ibnu Asakir (XV/9/1), Nawawi dalam Al-Majmu' (I/63), Ibnul Qayyim (II/361), Al-Filani hal. 100 dan riwayat lain oleh Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah (IX/107) dan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (III/284, Al-Ihsan) dengan sanad yang shahih dari beliau, riwayat semakna.

[5] Nawawi, dalam Al-Majmu', Sya'rani (I/57) dan ia nisbatkan kepada Hakim dan Baihaqi, Filani hal. 107. Sya'rani berkata : " Ibnu Hazm menyatakan Hadist ini shahih menurut penilaiannya dan penilaian imam-imam yang lain".

Komentar saya : Pernyataan beliau yang akan diuraikan setelah komentar dibawah ini menunjukkan pengertian yang dimaksud secara jelas. Nawawi berkata ringkasnya :

"Para sahabat kami mengamalkan Hadits ini dalam masalah tatswib (mengulang kalimat adzan), syarat orang ihram melakukan tahallul karena sakit, dan lain-lain hal yang sudah populer dalam kitab-kitab madzhab kami. Ada di antara sahabat-sahabat kami yang memberikan fatwa berdasarkan Hadits antara lain : "Abu Ya'qub Buwaiti, Abu Al-Qasim Ad-Dariqi, dan sahabat-sahabat kami dari kalangan ahli Hadits yang juga berbuat demikian, yaitu Imam Abu bakar, Baihaqi, dan lain-lain. Mereka adalah sejumlah sahabat kami dari kalangan terdahulu. Bila mereka melihat pada suatu masalah ada Haditsnya, sedangkan Hadits tersebut berlainan dengan madzhab Syafi'i, mereka mengamalkan Hadits tersebut dan berfatwa : "Madzhab Syafi'i sejalan dengan Hadits ini".

Syaikh Abu Amer berkata : "Bila seorang dari golongan Syafi'i menemukan Hadits bertentangan dengan madzhabnya, hendaklah ia mempertimbangkan Hadits tersebut. Jika memenuhi syarat untuk berijtihad, secara umum atau hanya mengenai hal tersebut, dia mempunyai kebebasan untuk berijtihad, secara umum atau hanya mengenai hal tersebut, dia mempunyai kebebasan untuk berijtihad, Akan tetapi, jika tidak memenuhi syarat, tetap berat untuk menyalahi Hadits sesudah melakukan kajian dan tidak menemukan jawaban yang memuaskan atas perbedaan tersebut, hendaklah ia mengamalkan Hadits jika ada Imam selain Syafi'i yang mengamalkan Hadits tersebut. Hal ini menjadi hal yang dimaafkan bagi yang bersangkutan untuk meninggalkan imam madzhabnya dalam masalah tersebut dan apa yang menjadi pendapatnya adalah pilihan yang baik. wallahu A'lam.

Komentar Saya : Ada suatu keadaan lain yang tidak dikemukakan oleh Ibnu Shalah, yaitu bagaimana kalau ternyata orang itu tidak mendapatkan imam lain sebelumnya yang mengamalkan Hadits tersebut ? Apa yang harus ia lakukan ? Hal ini dijawab oleh Taqiyuddin Subuki dalam Risalah-nya tentang maksud ucapan Imam Syafi'i "Apabila ada Hadits yang shahih ..." Juz 3 hal, 102 :

"Menurut pendapatku, yang lebih utama adalah mengikuti Hadits. Hendaklah yang bersangkutan menganggap seolah-olah dia berada di hadapan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan ia mendengar beliau bersabda seperti itu. Apakah ia layak untuk mengesampingkan pengamalan Hadits semacam itu ? Demi Allah, tidak. Setiap orang mukallaf bertanggung jawab sesuai dengan tingkat pemahamannya (dalam mengamalkan Hadits)".

Pembahasan tentang hal ini dapat Anda baca pada kitab I'lam Al-Muwaqqi'in (II/302 dan 370), Al-Filani dalam kitab Iqazhu Humami Ulil Abrar..., sebuah kitab yang tidak ada duanya dalam masalah ini. Para pencari kebenaran wajib mempelajarinya dengan serius dan penuh perhatian terhadap kitab ini.

[6] Ucapan ini ditujukan kepada Imam Ahmad bin Hanbal, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam kitab Adabu Asy-Syafi'i hal. 94-95, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah (IX/106), Al-Kahtib dalam Al-Ihtijaj (VIII/1), diriwayatkan pula oleh Ibnu 'Asakir dari beliau (XV/9/1), Ibnu 'Abdil Barr dalam Intiqa hal. 75, Ibnu Jauzi dalam Manaqib Imam Ahmad hal. 499, Al-Harawi (II/47/2) dengan tiga sanad, dari Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, dari bapaknya, bahwa Imam Syafi'i pernah berkata kepadanya : "..... Hal ini shahih dari beliau. Oleh karena itu, Ibnu Qayyim menegaskan penisbatannya kepada Imam Ahmad dalam Al-I'lam (II/325) dan Filani dalam Al-Iqazh hal. 152". Selanjutnya, beliau berkata : "Baihaqi berkata : 'Oleh karena itu, Imam Syafi'i banyak mengikuti Hadits. Beliau mengambil ilmu dari ulama Hizaz, Syam, Yaman, dan Iraq'. Beliau mengambil semua Hadits kepada madzhab yang tengah digandrungi oleh penduduk negerinya, sekalipun kebenaran yang dipegangnya menyalahi orang lain. Padahal ada ulama-ulama sebelumnya yang hanya membatasi diri pada madzhab yang dikenal di negerinya tanpa mau berijtihad untuk mengetahui kebenaran pendapat yang bertentangan dengan dirinya". Semoga Allah mengampuni kami dan mereka".

[7] Au Nu'aim dalam Al-Hilyah (IX/107), Al-Harawi (47/1), Ibnu Qayyim dalam Al-I'lam (II/363) dan Al-Filani hal. 104

[8] Ibnu Abi Hatim dalam Adabu Asy-Syafi'i hal. 93, Abul Qasim Samarqandi dalam Al-Amali seperti pada Al-Muntaqa, karya Abu Hafs Al-Muaddib (I/234), Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah (IX/106), dan Ibnu Asakir (15/101) dengan sanad shahih.

[9] Ibnu Abi Hatim hal 93, Abu Nu'aim dan Ibnu 'Asakir (15/9/2) dengan sanad shahih.

[10] Ibnu Abi Hatim, hal. 93-94

PERNYATAAN PARA IMAM UNTUK MENGIKUTI SUNNAH DAN MENINGGALKAN YANG MENYALAHI SUNNAH

Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani



[4]. AHMAD BIN HANBAL
Ahmad bin Hanbal merupakan seorang imam yang paling banyak menghimpun Hadits dan berpegang teguh padanya, sehingga beliau benci menjamah kitab-kitab yang memuat masalah furu' dan ra'yu [1].

Beliau menyatakan sebagai berikut :

[a] "Janganlah engkau taqlid kepadaku atau kepada Malik, Sayfi'i, Auza'i dan Tsauri, tetapi ambillah dari sumber mereka mengambil [2]. Pada riwayat lain disebutkan : "Janganlah kamu taqlid kepada siapapun mereka dalam urusan agamamu. Apa yang datang dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya, itulah hendaknya yang kamu ambil. Adapun tentang tabi'in, setiap orang boleh memilihnya (menolak atau menerima)" Kali lain dia berkata : "Yang dinamakan ittiba' yaitu mengikuti apa yang datang dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya, sedangkan yang datang dari para tabi'in boleh dipilih". [3]

[b] " Pendapat Auza'i, Malik dan Abu Hanifah adalah ra'yu (pikiran). Bagi saya semua ra'yu sama saja, tetapi yang menjadi hujjah agama adalah yang ada pada atsar (Hadits)" [4]

[c] "Barangsiapa yang menolak Hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dia berada di jurang kehancuran" [5]

Demikianlah pernyataan para imam dalam menyuruh orang untuk berpegang teguh pada Hadits dan melarang mengikuti mereka tanpa sikap kritis. Pernyataan mereka itu sudah jelas tidak bisa dibantah dan diputarbalikkan lagi. Mereka mewajibkan berpegang pada semua hadits yang shahih sekalipun bertentangan dengan sebagian pendapat mereka tersebut dan sikap semacam itu tidak dikatakan menyalahi madzhab mereka dan keluar dari metode mereka, bahkan sikap itulah yang disebut mengikuti mereka dan berpegang pada tali yang kuat yang tidak akan putus. Akan tetapi, tidaklah demikian halnya bila seseorang meninggalkan Hadits-hadits yang shahih karena dipandang menyalahi pendapat mereka. Bahkan orang yang berbuat demikian telah durhaka kepada mereka dan menyalahi pendapat-pendapat mereka yang telah dikemukakan di atas. Allah berfirman.

"Artinya : Demi Tuhanmu, mereka itu tidak dikatakan beriman sehingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim dalam menyelesaikan sengketa diantara mereka, kemudian mereka tidak berkeberatan terhadap keputusanmu dan menerimanya dengan sepenuh ketulusan hati". [An-Nisa' : 65]

Allah juga berfirman.

"Artinya : Orang-orang yang menyalahi perintahnya hendaklah takut fitnah akan menerima mereka atau azab yang pedih akan menimpa mereka". [An-Nur : 63]

Imam Hafizh Ibnu Rajab berkata :

"Kewajiban orang yang telah menerima dan mengetahui perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah menyampaikan kepada ummat, menasihati mereka, dan menyuruh mereka untuk mengikutinya sekalipun bertentangan dengan pendapat mayoritas ummat. Perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lebih berhak untuk dimuliakan dan diikuti dibandingkan dengan pendapat tokoh mana pun yang menyalahi perintahnya, yang terkadang pendapat mereka itu salah. Oleh karena itulah, para sahabat dan para tabi'in selalu menolak pendapat yang menyalahi Hadits yang shahih dengan penolakan yang keras [6] yang mereka lakukan bukan karena benci, tetapi karena rasa hormat. Akan tetapi, rasa hormat mereka kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam jauh lebih tinggi daripada yang lain dan kedudukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam jauh diatas mahluk lainnya. Bila perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ternyata berlawanan dengan perintah yang lain, perintah beliau lebih utama didahulukan dan diikuti, tanpa sikap merendahkan orang yang berbeda dengan perintah beliau, sekalipun orang itu mendapatkan ampunan dari Allah. [7] Bahkan orang yang mendapat ampunan dari Allah, yang pendapatnya menyalahi perintah Rasuluallah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak merasa benci bila seseorang meninggalkan pendapatnya, ketika ia mendapati bahwa ketentuan Rasulullah berlawanan dengan pendapatnya. [8]

Komentar saya : Bagaimana mereka (para imam) membenci sikap semacam itu, padahal mereka sendiri menyuruh para pengikutnya untuk berbuat begitu, seperti yang telah disebut keterangannya di atas. Mereka mewajibkan para pengikutnya untuk meninggalkan pendapat-pendapat mereka, bila bertentangan dengan Hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Bahkan Imam Syafi'i menyuruh para muridnya untuk mengatasnamakan dirinya terhadap setiap Hadits yang shahih, sekalipun beliau tidak meriwayatkannya, atau bahkan pendapatnya bertentangan dengan Hadits itu. Oleh karena itu, Ibnu Daqiq Al-'Id mengumpulkan berbagai Hadits yang dikategorikan bertentangan dengan pendapat dari salah satu atau seluruh imam yang empat, dalam sebuah buku besar. Beliau mengatakan pada pendahulunya :

"Mengatasnamakan para imam mujtahid tentang berbagai masalah yang bertentangan dengan Hadits shahih adalah haram". Para ahli fiqih yang taqlid kepada mereka wajib mengetahui bahwa tidak boleh mengatasnamakan masalah itu kepada mereka. sehingga berdusta atas nama mereka. [9]



[Disalin dari Muqaddimah Shifatu Shalati An-Nabiyyi Shallallahu 'alaihi wa sallama min At-takbiri ilaa At-Tasliimi Ka-annaka Taraahaa, edisi Indonesia Sifat Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, terbitan Media Hidayah hal. 60-63, penerjemah Muhammad Thalib]
_________
Foote Note
1] Ibnu Jauzi dalam Al-Manaqib hal. 192
[2] Al-Filani hal. 113 dan Ibnul Qayyim dalam Al-I'lam (II/302)
[3] Abu Dawud dalam Masa'il Imam Ahmad hal. 276-277
[4] Ibnu Badul Barr dalam Al-Jami' (II/149)
[5] Ibnul Jauzi hal. 142
[6] Komentar saya : "Bahkan bapak-bapak dan ulama-ulama mereka juga begitu, sebagaimana diriwayatkan oleh Thahawi dala Syarah Ma'anil Atsar (I/372). Abu Ya'la dalam Musnad-nya (III/1317) dengan sanad jayyid dan rawi-rawinya orang kepercayaan, dari Salim bin Abdullah bin Umar, ujarnya :

"Saya pernah duduk bersama Ibnu 'Umar di dalam masjid. Tiba-tiba salah seorang laki-laki dari penduduk Syam datang kepadanya, lalu menanyakan masalah umrah dalam haji tamattu". Ibnu Umar menjawab :"Baik". Orang itu bertanya lagi : "Benarkan bapakmu dahulu melarang melakukan hal ini?" Jawabnya "Celakalah engkau. Sekiranya bapakku dulu pernah melarang, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melakukannya dan menyuruh berbuat seperti itu. Apakah engkau akan mengambil ucapan bapakku ataukah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ?" Orang itu berkata : "Mengambil perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam". Ibnu Umar berkata : "Pergilah dari aku" (Hadits Riwayat Ahmad, Hadits No. 5700). Semakna dengan riwayat ini disebutkan oleh Tirmidzi pada Syarah Tahfah (II/82) dan disahkan olehnya. Diriwayatkan pula oleh Ibnu 'Asakir (VII/51/1) dari Ibnu Abu Dzi'ib. Ia berkata : "Sa'ad bin Ibrahim bin Abdurrahman bin 'Auf pernah menjatuhkan hukuman kepada seseorang berdasarkan pendapat Rabi'ah bin Abi Abdurrahman, lalu saya sampaikan kepadanya riwayat dari Rasulullah yang berlainan dengan hukum yang telah ditetapkannya. Sa'ad berkata kepada Rabi'ah : 'Orang ini adalah Ibnu Abi Dzi'ib, seorang yang saya pandang dapat dipercaya. Dia meriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam riwayat yang berlainan dengan ketetapan yang aku putuskan. 'Rabi'ah berkata kepadanya : 'Anda telah berijtihad dan keputusan Anda ada lebih dulu'. Sa'ad berkata :'Duhai, apakah ketetapan Saad terus berlaku dan ketetapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak diberlakukan ? Mestinya aku menolak ketetapan Sa'ad bin Ummi Sa'ad dan aku jalankan ketetapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam'. Lalu Sa'ad meminta surat keputusannya, kemudian merobeknya dan membuat ketetapan baru ini kepada orang yang dikenai putusan".

[7] Komentar saya : "Bahkan orang seperti itu mendapat pahala sebagaimana sabda Rasulullah Shallalalhu 'alaihi wa sallam : "Apabila seorang hakim berijtihad dalam menetapkan suatu hukum dan ijtihadnya benar, ia mendapat dua pahala ; jika ia berijtihad dalam menetapkan hukum dan ijtihadnya salah, ia mendapat satu pahala". (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim dan lain-lain).

[8] Beliau nukil dalam Kitab Ta'liq 'ala Iqazhul Humam hal. 93

[9] Al-Filani hal. 99

http://almanhaj.or.id/content/1219/slash/0

SEDIKIT DAN SESUAI SUNNAH LEBIH BAIK DARIPADA BANYAK TETAPI BID'AH

Oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Al Halabi Al Atsary





Kata mutiara tersebut tidak hanya terucap dari seorang shahabat, dan diantara yang mengucapkannya ialah Abu Darda’ dan Abdullah bin Mas’ud –Radhiallahu anhuma- seperti yang disebutkan dalam Syarh Ushul I’tiqad Ahlus Sunnah (nomor114 dan 115), Assunnah karya Ibnu Nashr (hal 27-28), Al Ibanah (I/320) karya Ibnu Baththah,dan lain-lain.

Juga terdapat riwayat dari Ubay bin Ka’ab Radhiallahu anhu seperti disebutkan dalam Al Hujjah fi Bayan Al Mahajjah (I/111) dengan redaksi:

“Sesungguhnya sederhana dalam jalan hidup dan sunnah Nabi Shalallahu alaihi wa sallam adalah lebih baik daripada banyak tetapi menyalahi jalan hidup dan sunnah Nabi Shalallahu alaihi wa sallam. Maka lihatlah amal kamu, baik banyak maupun sedikit, agar yang demikian itu sesuai dengan jalan hidup dan sunnah nabi Shalallahu alaihi wa sallam” [1]

Itulah kata mutiara yang memberikan metode yang agung bagi seorang Muslim yang ingin mengikuti kebenaran dalam amal dan ucapannya agar sesuai dengan aturan syari’at. Kata mutiara tersebut disadur dari beberapa hadits shahih, diantaranya:

[1]. Sabda Nabi Shalallahu alaihi wa sallam,

“Artinya : Hindarilah olehmu melampaui batas dalam agama”. [Hadits Riwayat Nasa’i :V/268, Ibnu Majah:3029, dan Ahmad : I/215&347, dengan sanad hasan]

[2]. Sabda Nabi Shalallahu alaihi wa sallam,

“Artinya : Amal yang paling dicintai Allah adalah amal yang berkesinambungan, meskipun sedikit.” [Hadits Riwayat Bukhary : I/109 dan Muslim no.782 dari Aiysah]

[3]. Sabda Nabi Shalallahu alaihi wa sallam :

“Artinya : Sesungguhnya setiap amal terdapat masa giat, dan disana ada masa jeda. Maka siapa yang jedanya kepada bid’ah sesungguhnya dia sesat, dan siapa yang jedanya kepada sunnah maka dia terbimbing.” [2]

Dan hadits-hadits lain.

Sunnguh para shahabat -Radhiallahu anhum- dan tabi’in Rahimahumllahu ta’ala, benar-benar mengaplikasikan kaidah tersebut dengan sangat cermat. Mereka sangat antusias untuk mengikuti sunnah walau hanya dengan sedikit amal.Tidak hanya itu,tetapi mereka juga sangat jauh dari bid’ah, meskipun ada orang yang menyangka bahwa bid’ah itu terdapat tambahan kebaikan.

Abu Ahwash [3] berkata kepada dirinya sendiri ,”Wahai Sallam,tidurlah kamu menurut sunnah.Itu lebih baik daripada kamu bangun malam untuk melakukan bid’ah.” [4]

Dan Ibrahim An-Nalkha’i berkata, ”Seandainya para shahabat Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam mengusap kuku, niscaya aku tidak membasuhnya karena mencari keutamaan dalam mengikuti mereka.” [5]

Betapa indahnya firman Allah dalam menetapkan kaidah tersebut :

“Artinya : Supaya Dia menguji kamu, siapa diantara kamu yang lebih baik amalnya.” [ Al Mulk : 2]

Allah tidak mengatakan,” Yang banyak amalnya” sebagaimana dijelaskan Ibnu Katsier dalam tafsirnya (IV/619).

Dan barangsiapa merasa sempit pada jalan Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam dan jalan orang-orang mukmin terdahulu maka Allah tidak memberi kelapangan kepadanya.[6]

Diantara yang penting untuk diingatkan disini adalah cara menyimpulkan dalil yang salah oleh sebagian orang yang ditegur ketika melakukan bid’ah, seperti shalat yang tidak ada contohnya dalam Sunnah. Mereka menggunakan dalil, "Bagaimana pendapatmu tentang orang yang melarang shalat kepada seorang hamba?" [Al-Alaq : 9-10]

Sungguh demikian ini cara menyimpulkan dalil yang batil dan pendapat yang salah tentang ayat Al Qur’an!!

Imam Abu Syamah dalam Al Baits (hal 114) berkata setelah menyebutkan beberapa hadits dan atsar yang melarang shalat yang tidak sesuai dengan Sunnah Nabi Shalallahu alaihi wa sallam, ” Apakah boleh bagi seorang Muslim bila mendengar beberapa hadits dan atsar ini, dia mengatakan, bahwa Nabi Shalallahu alaihi wa sallam melarang shalat dan bahwa Umar dan Ibnu Abbas, dikategorikan sebagai orang yang telah disebutkan dalam firmanNya:

“Artinya : Bagaimana pendapatmu tentang orang yang melarang, seorang hamba ketika dia mengerjakan salat” [Al-Alaq : 9-10] [7]

Demikian pula, setiap orang yang melarang sesuatu yang dilarang syari’at Islam tidak boleh dikatakan seperti ini. Sebab orang yang menggunakan dalil tersebut dengan menganggap baik setiap amalnya yang tidak sesuai dengan sunnah adalah orang bodoh yang merubah kitab Allah dan mengganti firmanNya. Sesungguhnya Allah telah mencabut kelezatan pemahaman akan maksud wahyu darinya tersebut".

Dan dalam halaman 214, beliau (yakni Imam Abu Syamah) berkata: "Maka sungguh nyata dan jelas –dengan pertolongan Allah- kebenaran orang yang mengingkari hal-hal yang bid’ah, meskipun bid’ahnya berupa shalat dan memakmurkan masjid. Dan janganlah dia memperdulikan kebencian orang bodoh yang mengatakan :

“Tidak mungkin Islam memerintahkan membatalkan shalat dan menghancurkan masjid?”

Sebab perumpamaan dia seperti orang yang mengatakan:

“Bagaimana diperintahkan menghancurkan masjdi?”

Padahal telah maklum bahwa Nabi Shalallahu alaihi wa sallam pernah menghancurkan masjid Dhirar!!! Atau seperti orang yang mengatakan :

"Bagaimana mungkin Islam melarang membaca Al Qur’an dalam ruku dan sujud?”

Padahal terdapat hadits shahih bahwa Ali Radhiallahu anhu berkata:”

“Artinya : Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam melarang aku membaca Al Qur’an dalam ruku dan sujud.” [Hadits Riwayat Muslim]

Jadi mengikuti Sunnah lebih utama daripada mempertahankan bid’ah, meskipun berupa shalat. Sebab mengikuti sunnah lebih banyak faidahnya dan lebih besar pahalanya, meskipun kita menganggap bahwa dalam bentuk shalat tersebut terdapat pahala.”

Dan Allah-lah yang memberi taufik kepada kebenaran.


[Disalin dari kitab Al Ilmu Ushul Bida’ Dirasah Taklimiyyah Muhimmah Fi Ilmi Ushul Fiqh, Penulis Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, edisi Indonesia Membedah Akar Bid’ah, Penerjemah Asmuji Solihan Zamakhsyari, Penerbit Pustaka Al-Kautsar hal, 26-28]
_________
Foote Note
[1] Juga diriwayatkan oleh Al Laalikai no.11,Ibnul Mubarak dalam AzZuhd :II/21, dan Abu Nu’aim dalam Al Hilyah :I/252
[2] Hadits shahih dengan berbagai jalan, lihat Al Itmam no.23521 dan Attiba’ AsSunnah no.8]
[3] Namanya adalah Sallam bin Sulaim, Lihat Siyar An-Nubala VII/281 oleh Adz-Dzahabi.
[4] Al Ibanah no.251
[5] Hadits Riwayat Ad Darimi:I/72 dan Ibnu Baththah :254
[6] Naqd Al Qaumiyyah Al Arabiyyah : 48, Syaikh Abdul Aziz bin Baz
[7] Lihat Musaajalah Ilmiyyah:30-31 Al Izz bin Abdis Salam

sumber http://almanhaj.or.id/content/1894/slash/0

Salah Paham Dan Jawabannya ke-3 dari 3

Halaman ke-3 dari 3


YANG DIMAKSUD MENGIKUTI SUNNAH NABI, ADALAH SAMA SEKALI TIDAK MEMPEDULIKAN PENDAPAT, IJTIHAD IMAM MADZHAB?
Ketiga, segolongan lain beranggapan bahwa yang dimaksud dengan mengikuti Sunnah Nabi. dan tidak mengambil pendapat pendapat imam yang berlawanan dengan Sunnah beliau adalah sama sekali tidak mempedulikan pendapat mereka dan tidak memanfaatkan hasil ijtihad atau pemikiran mereka.

Saya jawab: Anggapan semacam itu sama sekali tidak benar, bahkan sama sekali bathil. Hal ini dapat dibuktikan dan keterangan keterangan di atas. Semua penjelasan yang telah dikemukakan di atas bertentangan dengan anggapan ini. Yang kami serukan ialah bahwa kita tidak boleh menjadikan madzhab sebagal agama dan menempatkannya pada kedudukan Al-Qur’an dan Sunnah dengan pengertian bahwa bila terjadi perselisihan dan perbedaan pendapat, kita menjadikan madzhab-madzhab tersebut sebagai rujukan untuk mendapatkan hukum-hukum terhadap hal-hal yang baru, seperti yang dilakukan oleh ahli fiqh pada zaman sekarang. Dengan bersumber pada kitab-kitab madzhab, mereka menyusun hukum baru tentang keluarga, pernikahan, thalak, dan sebagainya, tanpa mau merujuk pada AI-Qur’an dan Hadits-Hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar dapat mengetahui mana yang benar dan mana yang salah, mana yang haq dan mana yang bathil. Mereka hanya mengikuti semboyan perbedaan pendapat adalah rahmat dan mengambil mana yang ringan dan mudah atau mana yang maslahat menurut anggapan mereka. Alangkah indahnya pernyataan Sulaiman At-Taimi berikut ini:

“Kalau Anda mengambil mana yang enak saja dan setiap pendapat yang dikemukakan setiap ulama, yang Anda dapatkan adalah celakanya saja.”

Sikap semacam ini tentu kami tolak dan hal ini telah menjadi ijma’ ulama yag sejauh pengetahuanku tidak ada perselisihan di antara mereka.

Merujuk pada pendapat-pendapat mereka, memanfaatkan hasil pemikiran mereka, dan menggunakan pendapat mereka untuk menolong memahami kebenaran dalam memilih berbagai perbedaan pendapat yang tidak terdapat ketentuannya dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau untuk memperoleh kejelasan memahami nash agama, tidaklah kami tolak, bahkan kami anjurkan dan kami suruh. Langkah semacam ini merupakan kebaikan yang diharapkan dilakukan oleh orang yang ingin menempuh petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

lbnu Abdil Barr dalam kitabnya juz II hlm. 1 72 mengatakan:

“Wahai saudaraku, hendaklah Anda menghafal dan memperhatikan sumber-sumber pokok agama. Ketahuilah, bahwa orang yang bensungguh sungguh menghafalkan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan hukum hukum yang termaktub dalam Al-Qun’an serta pendapat-pendapat ahli fiqh, lalu menjadikannya sebagai penolong untuk melakukan ijtihad, membuka langkah untuk berpikir dan menafsirkan kalimat kalimat yang umum yang mempunyai beberapa pengertian yang ada dalam Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak mau membeo kepada seseorang, dan tidak menganggap dirinya sebagai orang yang layak bersikap sebagai ulama dalam menganalisis Sunnah, mengikuti pola mereka dalam melakukan kajian, pemahaman, dan pemikiran, berterima kasih atas usaha mereka yang bermanfaat, memuji mereka karena kebenaran mereka dan begitu banyaknya pendapat-pendapat mereka, tidak menyatakan dirinya selamat dari kesalahan seperti halnya para ulama terdahulu, adalah seorang santri yang berpegang teguh pada tradisi salafush shalih. Orang semacam ini benar dalam langkahnya, terbantu dalam kelurusan berpikirnya, dan mengikuti Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . serta petunjuk para sahabat.

Sebaliknya, orang yang berani berpendapat sendiri, menyimpang dari hal-hal yang kami sebutkan di atas, dan menentang Hadits Hadits Nabi dengan ra’yunya serta mengaku sudah mencapai kemampuan untuk benijtihad sendiri, adalah orang yang sesat Lagi menyesatkan. Orang yang tidak mengetahui semua itu dan memberikan fatwa tanpa ilmu adalah lebih buta dan lebih sesat.

“IniIah kebenaran yang tidak lagi tersembunyi. Oleh karena itu, biarkanlah aku mengikuti rambu-rambu Jalan ini.”

MENGIKUTI SUNNAH NABI, BERARTI MENYALAHI PENDIRI MADZHAB?
Keempat, di kalangan sebagian ahli taqlid tersebar luas keragu raguan yang menghalangj mereka untuk mengikuti Sunnah yang Bertentangan dengan pendapat madzhab-madzhab mereka. Mereka beranggapan bahwa mengikuti Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam benarti menyalahi pendiri madzhab. Menurut mereka, hal ini berarti mencela imam mereka, padahal mencela sesama muslim tidak boleh, apalagi mencela seorang imam?

Saya jawab: Anggapan semacam ini bathil. Hal ini akibat dari sikap meninggalkan Sunnah, sebab kalau tidak karena itu, tentulah anggapan semacam itu tidak akan mungkin dikemukakan oleh seorang muslim yang berakal. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda:

“Apabila seorang hakim yang menetapkan hukum menghukum dengan berijtihad, Ia mendapat pahala dua jika ijtihadnya benar; dan jika ijtihadnya salah, pahalanya satu.” [HR. Bukhari dan Muslim]

Hiadits ini menolak anggapan mereka dan menegaskan bahwa perkataan “si fulan salah”, secara agama berarti “si fulan mendapat satu pahala”. Bila orang yang ijtihadnya salah mendapat satu pahala, lalu mengapa ada anggapan bahwa menyalahkan orang tersebut berarti mencelanya? Anggapan semacam ini tidak diragukan lagi adalah satu pandangan yang bathil yang harus ditarik kembali oleh orang yang mempunyai anggapan semacam itu, sebab kalau tidak, hal itu berarti ia telah mencela kaum muslim, bukan hanya perorangan, tetapi juga tokoh-tokoh imam mereka, baik dan kalangan sahabat, tabi’in, imam-imam mujtahid, maupun lain-lannnya. Kami berkeyakinan bahwa para tokoh tersebut juga pernah saling menyalahkan dan saling membantah[11]. Apakah seseorang yang berakal akan beranggapan bahwa hal semacam itu dapat diartikan mereka saling mencela? Bahkan tersebut dalam riwayat yang shahih bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyalahkan Abu Bakar ketika dia menakwilkan mimpi seseorang. Beliau bersabda kepadanya:

“Engkau benar sebagian, tapi engkau salah sebagian.” [HR. Bukhari dan Muslim. Baca Ash-Shahihah, hadits No. 121]

Apakah dengan ucapannya itu berarti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela Abu Bakar?

Sungguh mengherankan keraguan semacam ini begitu berpengaruh kepada orang-orang. Mereka menolak Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena menyalahi madzhab mereka, sebab dengan mengikuti Sunnah berarti mereka mencela imam mereka, sedangkan mengikuti pendapat imam sekalipun berlawanan dengan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, menurut mereka, adalah sikap menghormati dan memuliakan imam. Oleh karena itu, mereka terus-menerus melestarikan sikap taqlid dengan alasan agar tidak mencela imam.

Mereka ternyata lupa dan bukan saya katakan pura-pura lupa, karena keraguan semacam ini menyebabkan mereka terjerunus ke dalam keadaan yang lebih buruk lagi daripada keadaan yang ingin mereka hindari. Jika ada orang yang berkata kepada mereka bahwa bila mengikuti seseorang itu berarti penghormatan terhadap yang bersangkutan dan menyalahi pendapatnya berarti mencelanya, pertanyaan kepada Anda ialah: “Mengapa Anda membolehkan menyalahi Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, tidak mau mengikutinya dengan alasan Anda ingin tetap mengikuti imam madzhab yang berlainan dengan Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, padahal dia bukán orang yang maksum dan mencela orang semacam itu tidaklah dihukum kafir? Jika menurut Anda menyalahi pendapat imam adalah sikap mencela diri yang bersangkutan, menyalahi Rasulullah tentulah merupakan celaan yang lebih berat lagi terhadap beliau. Bahkan hal semacam itu telah membuatnya kafir. Semoga Allah melindungi kita dari hal semacam itu. Sekiranya ada orang yang berkata kepada mereka semacam itu, tentulah mereka tidak akan sanggup menjawabnya. Akan tetapi, sayangnya, ada suatu kata yang sering kali kami dengar dari mereka, yaitu pernyataan: “Kami tinggalkan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena kami pencaya sepenuh hati kepada imam madzhab kami dan dialah orang yang lebih tahu tentang Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam daripada kami”

Jawaban kami terhadap pernyataan seperti itu telah kami paparkan secana panjang lebar dalam kata pendahuluan sebelumnya. Oleh karena itu, di sini kami akan mengemukakan satu jawaban saja secara ringkas dan insya Allah merupakan jawaban telak. Saya katakan:

“Bukan hanya imam madzhab kalian saja yang lebih tahu daripada kalian tentang Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada puluhan, malah ratusan imam yang lebih tahu daripada kalian tentang Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. jika terdapat Hadits shahih yang bertentangan dengan madzhab kalian, sedangkan di antara para imam itu ada yang mengambilnya dari hal ini Anda aku juga, pernyataan Anda di atas sama sekali tidak ada gunanya. Sikap Anda yang sudah menolak akan mendorong Anda untuk. mengatakan: “Kami mengambil Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini karena percaya imam madzhab kami telah mengambilnya. Mengikuti imam yang sesuai dengan Sunnah lebih utama daripada mengikuti imam yang berbeda pendapatnya dengan Sunnah. Hal ini sudahlah jelas dan gamblang, tidak sulit dipahami seseorang, insya Allah.

Oleh karena itu, di sini saya dapat mengatakan: bahwa kitab kami ini, karena di dalamnya terkumpul Hadits-Hadits Nabi yang shahih tentang tata cara shalat beliau, tidak ada alasan bagi seseorang untuk tidak mengikutinya. Dalam buku ini tidak ada hal-hal yang oleh para ulama disepakati sebagai sesuatu yang harus ditinggalkan. Bahkan setiap masalah yang tersebut dalam buku ini pasti ada segolongan dari mereka yang menyetujuinya. Bagi yang tidak sesuai dengannya akan termaafkan dan akan diberi satu pahala jika dalam masalah itu tidak ada nash yang tegas atau ada nash tetapi tidak dapat dijadikan hujjah atau alasan-alasan lain yang di kalangan para ulama diketahui sebagai hal yang bisa dimaafkan. Sebaliknya, bila seseorang menemukan adanya nash yang shahih, tidak ada lagi alasan baginya untuk meneruskan taqlidnya, tetapi dia wajib mengikuti nash yang terjaga kesuciannya. lnilah tujuan dan penulisan muqaddimah buku ini. Allah telah berfirman dalam suratAl-Anfal (8) ayat 24:

“Wahai orang yang beriman, perkenankanlah seruan Allah dan RasulNya jika kamu diseru kepada hal yang menghidupkan kamu. Ketahuilah, sesungguhnya Allah mengatur seseorang dengan hatinya dan sesungguhnya hanya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan”

Allah memfirmankan yang benar dan Dialah pemberi petunjuk ke jalan yang benar serta Dialah sebaik-baik pelindung dan penolong. Semoga semua rahmat dicurahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, dan para sahabatnya. Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan seluruh alam.

Damaskus, 20/5/1381H
Muhammad Nashiruddin Al-Albani

[Disalin dari kitab Shifatu Shalaati An-Nabiyyi Shallallahu “alaihi wa Sallama Min At-Takbiiri Ilaa At-Tasliimi Ka-Annaka Taraahaa, Edisi Indonesia Sifat Shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penerjemah Muhammad Thalib, Penerbit Media Hidayah, Ket : Tambahan Judul dari admin almanhaj]
__________
Foot Note :
[11]. Baca Kalam Imam Muzani him. 62 dan Kalam Hafizh Ibnu Rajab hlm. 54

Salah Paham Dan Jawabannya ke-2 dari 3

Halaman ke-2 dari 3


BAGAIMANA PERBEDAAN DAN PERSELISIHAN PENDAPAT DIKALANGAN PARA SAHABAT, PARA IMAM, DAN ULAMA. ADAKAH TERJADI PERBEDAAN FAHAM DIKALANGAN MEREKA?
Kedua : Sebagian lain berkata, jika perselisihan dan perbedaan pendapat dalam agama dilarang, lalu bagaimana pendapat Anda terhadap perbedaan dan perselisihan pendapat di kalangan para sahabat, para imam, dan ulama-ulama sesudahnya? Adakah perbedaan antara perselisihan dan perbedaan faham yang terjadi di kalangan mereka dan di kalangan ulama-ulama mutaakhir?

Jawab : Memang ada perbedaan mendasar di antara kedua perbedaan tersebut. Hal mi dapat dikemukakan penjelasannya sebagai berikut:

1. Tentang sebab-sebabnya, dan
2. Tentang dampaknya.

Perbedaan di kalangan para sahabat terjadi karena semata-mata darurat dan merupakan hal yang naluriah dalam memahami sesuatu, bukan sebagai sesuatu yang sengaja diciptakan untuk berselisih dan berbeda pendapat. Di samping itu, ada faktor-faktor lain yang mendorong munculnya perbedaan itu pada masa mereka. Memang muncul pada mereka perbedaan pendapat, tetapi kemudian hilang.[1]. Perbedaan pendapat semacam mi memang tidak mungkin diselesaikan seluruhnya dan mereka yang berbeda pendapat ini tidaklah dapat dikatakan berbuat tercela karena menyalahi ayat-ayat di atas atau ayat lain yang semakna dengan itu, sebab mereka melakukan hal tersebut tidaklah dengan sengaja atau bermaksud mempertahankan perbedaan dan perselisihan. Oleh karena itu, para sahabat tidak dikatakan berbuat salah.

Adapun perbedaan dan perselisihan pendapat yang terjadi di kalangan kaum muqallid (pembeo imam atau ulama) pada umumnya adalah perbuatan yang tidak dapat dimaafkan. Demikianlab sebab mereka ada yang sudah mengetahui adanya keterangan dan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bertentangan dengan pendapat mereka, tetapi ternyata mereka menggunakan ayat-ayat itu untuk mendukung madzhabnya sendiri dan menyalahkan madzhab yang lain. Jadi, perselisihan dan perbedaan pendapat disini bukan karena dalil, tetapi karena perbedaan madzhab itu sendiri. Yang menjadi sumber perselisihan dan perbedaan adalah madzhab itu sendiri. Seakan-akan madzab mereka itulah yang benar atau merupakan agama yang dibawa oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedang madzhab lainnya adalah agama-agama yang telah dihapuskan oleh madzhab mereka.

Yang lain lagi punya pendapat sebaliknya. Mereka memandang bahwa semua madzhab dengan segala macam perbedaan yang begitu banyak adalah sebagai Syari’at yang berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan yang dikatakan, oleh sebagian ulama mutaakhir:[2].

“Tidak salah bila seorang muslim mengambil pendapat mana saja yang disukainya dan meninggalkan yang lain, karena semua itu ada Syari’at juga.” Mereka melestarikan perbedaan dan perselisihan pendapat yang terjadi di antara madzhab-madzhab itu dengan alasan Hadits yang bathil: “Perselisihan pendapat di umatku adalah rahmat.”

Alangkah seringnya Hadits ini kita dengar sebagai dalil mereka.

Sebagian lagi mengakui lemahnya Hadits ini, tetapi mengemukakan alasan bahwa perselisihan dan perbedaan pendapat memang merupakan rahmat, karena memperluas cakrawala umat dan memberikan kelonggaran. Alasan semacam ini jelas bertentangan dengan ayat-ayat tersebut di atas dan fatwa para imam madzhab sebelumnya. Sebagian imam tersebut dengan tegas menolak, sebagaimana kata lbnul Qasim:

“Saya pernah mendengar Malik dan Laits berkata tentang terjadinya perselisihan dan perbedaan pendapat di kalangan sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ujarnya:

‘Tidak seperti yang dikatakan oleh orang-orang itu. Perbedaan pendapat tidaklah memberikan kelongga ran untuk men gikuti semuanya, tetapi pendapat yang berbeda itu ada yang salah dan ada yang benar”.[3]

Asyhab berkata: “Imam Malik pernah ditanya orang berkaitan dengan seseorang yang mengambil Hadits dan orang yang kepercayaan, dan sahabat Rasulullah : ‘Apakah menurut pendapat Anda hal semacam ini sebagai suatu kelonggaran untuk mengambil semuanya?”

Jawabnya : Tidak. Demi Allah, yang diambil adalah yang benar dan yang benar itu hanya satu. Dua pendapat yang berbeda tidaklah dapat dikatakan dua-duanya benar, yang benar itu hanyalah satu.[4]

Al-Muzani, seorang murid Imam Syafi’i, berkata:

“Para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbeda pendapat, tetapi ternyata yang satu menyalahkan yang lain dan yang satu meneliti pendapat yang lain dan memberikan penilaiannya. Sekiranya pendapat semua sahabat itu benar, tentulah mereka tidak saling mengoreksi dan menilai mana yang salah dan mana yang benar. ‘Umar bin Khathab pernah marah kepada Ubay bin Ka’ab dan Ibnu Mas’ud karena perbedaan mereka mengenai orang shalat yang rnenggunakan satu kain saja. Ubay mengatakan: “Shalat dengan inenggunakan satu kain saja sudah baik,” tetapi Ibnu Mas’ud berkata:
“Hal seperti itu kurang.” ‘Umar lalu keluar dengan marah seraya berkata: “Dua orang sahabat Rasulullah berselisih tentang hal yang dilihatnya dan dicontohnya dan Nabi . Di sini yang benar adalah Ubay bin Ka’ab, tetapi Ibnu Masud juga tidak ngawur. Aku tidak ingin lagi mendengar seseorang yang memperselisihkan hal ini sesudah hari di mana aku berdiri ini melainkan aku akan ambil tindakan yang demikian dan demikian kepadanya.”[5]

Imam Muzani berkata pula:

“Bila orang membenarkan adanya perbedaan pendapat dan berangggapan bahwa dua orang ulama yang melakukan ijtihad, yang satu menyatakan haram, sedangkan yang satunya mengatakan halal, lalu dikatakan kedua-duanya itu benar, apakah pendapat semacam ini didasarkan pada nash agama atau pada qiyas? Jika orang mengatakan hal itu didasarkan pada nash, kepadanya dapat ditanya lebih lanjut bagaimana hal semacam itu dikatakan berdasar kepada nash, padahal Al-Qur’an menentang adanya perselisihan pendapat. Kalau Anda menjawab dasarnya adalah qiyas, lebih lanjut dapat diajukan pertanyaan: Bagaimana dengan nash-nash yang menentang perselisihan, sedangkan Anda membolehkan adanya perselisihan pendapat berdasarkan qiyas? Sikap semacam ini jelas tidak dapat diterima oleh orang yang berakal, apalagi oleh seorang ulama.”[6]

Jika ada orang yang berpendapat bahwa kutipan Anda dan Imam Malik yang menyatakan kebenaran itu hanya satu, tidak bermacam macam, hal itu berlawanan dengan apa yang tersebut dalam buku Al-Madkhal Al Fiqhi karya Ustadz Zarqa (1/89):

“Abu Ja’far Al-Manshur, kemudian Khalifah Harun Al-Rasyid sebagai pelanjutnya, keduanya ingin sekali menjadikan madzhab Imam Malik dan Kitab AI-Muwaththa’-nya sebagai kitab undang undang pengadilan di wilayah Khalifah Abbasiyah, tetapi Imam Malik menolak kemauan kedua khalifah tersebut dan beliau mengatakan:

“Para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mempunyai pendapat yang berbedabeda pada masalah furu’ dan mereka telah terpencar-pencar di berbagai negeri dan semuanya benar.’ Lalu bagaimana pendapatAnda?”

Saya jawab : Kisah dan Imam Malik ini menang sangat terkenal. Akan tetapi, ucapan beliau pacta bagian terakhir, yaitu “semuanya benar,” adalah suatu ucapan yang tidak saya ketahui asal-usul sumbernya sejauh sumber-sumber yang dapat saya ketahui.[7] Hanya ada satu riwayat sebagaimana tersebut dalam riwayat Abu Nu’aim dalam Kitab A1-HiIyah juz 6 hlm. 332. Dalam sanad riwayat ini terdapat seorang yang bernama Miqdam bm Dawud. Rawi ini termasuk salah seorang rawi yang disebutkan Imam Dzahabi dalam Kitab Adh-Dhu’afa (kumpulan rawi dha’if). Selain itu, kalimat tersebut sebenarnya berbunyi: “Semua pendapat itu menurut masing-masing adalah benar.” Di sini Imam Malik mengatakan; “Menurut masingmasing,” yang berarti bahwa apa yang disebut dalam Kitab Madkhal itu kurang, karena bagaimana mungkin ucapan itu muncul dan beliau, padahal ucapan tersebut bertentangan dengan riwayat-riwayat orang-orang yang terpercaya, dan Imam Malik, bahwa beliau mengatakan yang benar itu hanya satu, tidak bermacam-macam, seperti telah dijelaskan di atas. Demikianlah pendapat yang diikuti semua tokoh sahabat, tabi’in, imam madzhab empat yang ahli ijtihad, dan lain-lain.

lbnu ‘Abdul Barr dalam kitabnya juz 2 hIm. 88 berkata:

“Kalau kebenaran itu ada pada dua pihak yang berbeda, tentulah kalangan salaf yang satu tidak menyalahkan yang lain dalam urusan ijti had, putusan peradilan, dan fatwa mereka. Akal tidak mau menerima adanya dua hal yang bertentangan dianggap keduanya benar. Sungguh sangat indah apa yang dikatakan orang di bawah ini:

‘Mengakui dua hal yang saling berlawanan dalam satu masalah adalah sesuatu yang tak masuk akal yang paling tercela.”

Jika ada yang berpendapat, sekiranya riwayat yang dikatakan dan Imam Malik itu bathil, mengapa Imam Malik bersikap enggan menerima tawaran Khalifah Al-Manshur untuk menyatukan pendirian semua orang dengan Kitabnya Al-Muwaththa’ dan beliau tidak menjawab semacam itu kepadanya?

Saya jawab : Riwayat terbaik yang saya temui adalah yang diriwayatkan oleh Ibnu Katsir dalam Kitab Syarah Ikhtishar ‘Ulumil Hadits hlm. 31, bahwa Imam Malik berkata:

“Para ulama telah mengumpulkan dan mengetahui perkara perkara yang tidak kami ketahui.”

Hal ini membuktikan betapa besar kesadaran beliau dan keluasan ilmunya, sebagaimana dinyatakan oleb Ibnu Katsir.

Yang jelas, perselisihan dan perbedaan pendapat itu seluruhnya buruk, bukan merupakan suatu rahmat. Oleh karena itu, ada perbedaan pendapat yang menimbulkan dosa, seperti perbedaan pendapat yang timbul karena sikap fanatik madzhab, tetapi ada juga perbedaan pendapat yang tidak menimbulkan dosa, seperti perbedaan pendapat di kalangan sahabat, tabi’in, dan para imam. Semoga Allah memasukkan kami dalam golongan mereka dan diberi taufik untuk mengikuti jejak mereka.

Jadi, jelaslah bahwa perbedaan dan perselisihan pendapat di kalangan sahabat berbeda dengan yang terjadi di kalangan ahli taqlid.

Ringkasnya, para sahabat berbeda dan berselisih pendapat karena darurat, namun mereka menolak perbedaan dan perselisihan pendapat itu sendiri dan menghindarkan diri dan hal semacam itu, selama mereka mendapatkan jalannya.

Adapun golongan ahli taqlid, sekalipun mereka memiliki kesempatan untuk menghindarkan diri dan perbedaan dan penselisihan pendapat, tennyata. mereka tidak mau bersepakat dan menempuh jalan ke sana, bahkan mereka terus mengokohkan keadaan semacam itu. Oleh karena itu, sungguh semakin jauh jurang perbedaan dan penselisihan pendapat di antara mereka.

lnilah perbedaan yang membedakan antara para sahabat dan golongan salaf dengan ahli taqlid dilihat dan sebab timbulnya perbedaan dan perselisihan pendapat.

Adapun sisi dampaknya sudahlah sangat jelas. Para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbeda pendapat dalam masalah-masalah furu’, ternyata tetap teguh memelihara kesatuan, jauh dari perpecahan, dan tidak bercerai-berai. Sebagai contoh mengenai membaca bismillaah dengan keras. Sebagian sahabat menyatakan boleh dan sebagian lagi menyatakan tidak boleh. Ada pula masalah angkat tangan bersamaan dalam takbir dalam shalat, ada yang berpendapat boleh dan ada yang berpendapat tidak. Juga masalah menyentuh perempuan setelah wudhu, ada yang berpendapat batal dan ada yang berpendapat tidak. Sekalipun demikian mereka tetap shalat berjamaah di belakang seorang imam dan tidak mau meninggalkan imam yang dianggap berbeda pendapat dengan dirinya.

Golongan ahli taqlid, karena perbedaan pendapat yang tidak dapat dipertemukan sama sekali, menyebabkan barisan kaum muslim bercerai-berai, padahal rukun Islam yang terpenting sesudah dua kalimat syahadat adalah shalat. Orang yang berbeda madzhab tidak mau shalat berjamaah di belakang imam yang tidak sama madzhabnya dengan alasan imamnya bathil atau setidak-tidaknya melakukan hal-hal yang berbeda dengan madzhab makmum. Hal ini pernah kami dengar dan kami saksikan sendiri seperti juga yang disaksikan oleh orang lain.[8]. Bagaimana tidak terjadi dampak negatif semacam itu, karena sebagian dari kitab-kitab madzhab yang terkenal dewasa ini menerangkan hal ini bathil, hal ini makruh, sehingga akibatnya di suatu masjid jami’ didirikan shalat berjama’ah empat kali karena mengikuti empat madzhab. Anda bisa melihat beberapa orang tengah duduk menantikan datang imamnya, sedangkan kelompok lain sedang shalat dipimpin oleh imamnya.

Bahkan perselisihan dan perbedaan inii mencapai keadaan lebih ekstrim pada segolongan ahli taqlid, misalnya larangan menikah antara pengikut Hanafi dan pengikut Syafi’i. Selanjutnya, muncullah fatwa dan segolongan ulama Hanafi, yang disebut mufti Tsaqalaini. Fatwa inii membolehkan pernikahan antara laki-laki pengikut Hanafi dan perempuan pengikut Syafi’i. Alasannya bahwa perempuan pengikut madzhab Syafi’i ini dapat disamakan dengan kedudukan ahli kitab [9]. Dan fatwa inii dapat dipahami bahwa pernikahan sebaliknya tidak boleh, yaitu bila perempuan dan madzhab Hanafi dan laki-laki dari madzhab Syafi’i, sebagaimana laki-laki ahli kitab tidak boleh menikahi perempuan muslimat.

Itulah dua contoh perbedaan madzhab yang ternyata berpengaruh buruk pada umat akibat perselisihan dan perbedaan ulama mutaakhir yang ternyata terus dipertahankan. Hal ini berbeda dengan perbedaan pendapat kalangan salaf yang tidak mendatangkan pengaruh buruk terhadap umat. Oleh karena itulah, golongan salaf inii merupakan golongan yang selamat karena mereka mematuhi larangan bercerai berai dalam beragama. Hal ini berbeda dengan yang dilakukan oleh golongan mutaakhir. Semoga Allah memberikan petunjuk jalan yang lurus kepada kita.

Perbedaan dan perselisihan mereka ternyata bahaya dan bencananya tidak hanya menimpa diri mereka, tetapi merembet ke mana-mana, bahkan sungguh amat disesalkan hal tersebut berpengaruh pula sampai ke beberapa negeri kuffar, sehingga mereka terhalangi untuk masuk Islam beramai-ramai. Dalam sebuah buku berjudul Zhulamun minal Gharbi karya Muhammad Al-Ghazali hlm. 200 disebutkan:

“Pada sebuah konperensi di Universitas Princeton, Amerika Serikat, salah seorang pembicaranya ditanya oleh peserta, yang kebanyakannya adalah para orientalis dan para pemerhati masalah masalah Islam:

‘Dengan ajaran apa kaum muslim bisa maju ke pentas dunia? Apakah dengan ajaran Islam yang dipahami golongan Sunni, atau yang dipahami golongan Syi’ah Imamiah atau Syi’ah Zaidiyah,’ padahal di antara mereka sendiri terjadi perselisihan?

Terkadang ada segolongan yang menyelesaikan suatu masalah dengan pemikiran yang modern, tetapi yang lain tetap dengan pemikiran yang kuno dan jumud.

Ringkasnya, para da’i membiarkan objek dakwahnya dalam kebingungan karena mereka sendiri mengalami kebingungan.”[10]

Dalam pendahuluan buku berjudul Hadiyatus Sulthan ila Muslimi Biladi Jaban, karya Muhammad Sulthan Ma’sumi, dia menulis:

“Ada sebuah pertanyaan diajukan kepada saya oleh dua orang muslim bangsa Jepang dan kota Tokyo dan Osaka Jepang Timur, yang isinya:

“Apakah hakikat agama Islam itu? Apakah makna madzhab itu? Apakah orang harus mengikuti salah satu madzhab empat untuk menjalankan lslam?Apakah seseorang harus mengikuti madzhab Malik, atau Hanafi, atau Syafi’i, atau yang lain, atau sama sekali tidak?

Sebab di sini telah terjadi perselisihan yang hebat dan perdebatan yang sengit.’ Ketika ada beberapa orang Jepang yang berpikir jernih hendak masuk Islam, mereka datang ke salah satu organisasi Islam yang ada di Tokyo. Sekelompok muslim India menyatakan kepada mereka, agar mereka (orang Jepang tersebut) memilih madzhab Hanafi karena beliau adalah pelita umat.

Akan tetapi, sekelompok orang dari Indonesia (Jawa) mengharuskan mereka mengikuti Syafi’i. Ketika orang-orang jepang ini mendengar pernyataan mereka, benar-benar mereka merasa heran dan menjadi bingung untuk mewujudkan keinginannya. Di sini masalah madzhab telah menjadi perintang bagi orang lain untuk masuk Islam.”

[Disalin dari kitab Shifatu Shalaati An-Nabiyyi Shallallahu “alaihi wa Sallama Min At-Takbiiri Ilaa At-Tasliimi Ka-Annaka Taraahaa, Edisi Indonesia Sifat Shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penerjemah Muhammad Thalib, Penerbit Media Hidayah, Ket : Tambahan Judul dari admin almanhaj]
_________
Foot Note
[2]. Bacalah Faidhu Al-Qadir, oleh Munawi (1/209) dan Adh-Dha’ifah (Hadits no. 76-77).
[3]. lbnu Abdil Bar, Jami’ Bayani Al-’Ilmi (11/81-82)
[4]. Idem. (11/82,88, 89)
[5] Idem. (11/83-84)
[6]. Idem. (11/89)
[7]. Baca Intiqa’ Ibnu ‘Abdul Bar hlm. 41 dan Kasyful Mughaththa, oleh Hafizh Ibnu ‘Asakir hlm. 6-7 dan Tadzkiratul Ljuffadz (i/l 95) oleh Dzahabi.
[8]. Baca bab VIII dan Kitab Ma Ia Yajuzu fihi AI-Khilaf hIm. 65-72. Anda akan menemukan banyak contoh seperti kami kemukakan di sini.
[9]. Al-Bahru Ar-Raiq.
[10]. Saya katakan di sini: “Tulisan-tulisan Muhammad Ghazali yang akhir-akhir ini banyak tersebar di sana-sini seperti bukunya yang berjudui As-Sunnah An-Nabawiyah baina Ahlil Fiqhi wa Ahlil Hadits, di mana dia sendiri termasuk kategori da’i da’i semacam itu, yaitu para da’i yang kebingungan. Sebelumnya kami telah membaca buku ini dan mémberi komentar terhadap beberapa Hadits yang terdapat di dalamnya serta koreksi-koreksi dalam beberapa masalah fiqh.

Sebagian dari tulisan yang ada dalam buku itu penuh dengan hal-hal yang menunjukkan kebingungannya, penyimpangannya dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. dan menjadikan akalnya sebagai hakim dalam mengesahkan atau mendha’ifkan Hadits. Ia tidak mau berpegang pada dasar-dasar ilmu Hadits atau para ahli dan mereka yang tahu seluk beluk Hadits. Bahkan hal yang sangat aneh dilakukannya ialah menshahihkan Hadits yang jelas-jelas dha if. Akan tetapi, tidak aneh karena kita melihat dia mendhaifkan Hadits-Hadits yang jelas disepakati shahihnya oleh Bukhani dan Muslim sebagaimana dapat Anda baca hal ni dalam komentar saya pada dua muqadimah bukunya berjudul Fiqhus Sirah yang telah saya ben takhrijnya terhadap Hadits-Hadits yang termuat di dalamnya pada cetakan ke-4. Hal itu saya lakukan atas permintaan dia sendiri melalui salah seorang teman saya dan kalangan Al-Azhar. Oleh karena itu, segera saya berikan takhrij buku tersebut, dengan perkiraan bahwa hal itu menunjukkan adanya perhatian dia secara sungguh-sungguh terhadap Hadits-Hadits Nabi dan Sirah Nabi serta ingin memeliharanya dari pemalsuan yang datang dari luar. Sekalipun ia menyatakan pujian terhadap komentar dan catatan saya serta dengan terus terang menyatakan gembiranya dalam komentarnya di bawah judul Haula Aahaadiits Hadzal Kitab, namun dia sendiri berbicara tentang metode yang digunakannya dalam menerima Hadits-Hadits dha’if dan menolak Hadits-hadits shahih semata-mata ditinjau dan segi matannya. Dengan cara semacam ini dia ingin memberikan kesan kepada pembaca bahwa metode penelitian dan koreksi yang ditentukan oleh ilmu Hadits bagi dia sama sekali tidak ada artinya, selama hal itu bertentangan dengan kritik yang logis, padahal metode kritik yang logis berbeda antara seseorang dan yang lainnya. Terkadang suatu hadits yang diterima oleh seseorang ditolak oleh lainnya. Dengan metode semacam ini agama menjadi permainan nafsu, tanpa memiliki kaidah dan prinsip-prinsip baku, dan hanya tergantung pada selera perorangan. Hal ini jelas bertentangan dengan metode yang diikuti oleh para ulama kaum muslim bahwa sanad Hadits merupakan bagian dari agama. Seandainya Hadits itu boleh tanpa sanad, tentu orang akan berbicara sesuka hatinya dan inilah yang dilakukan oleh Ghazali dalam sebagian besar Hadits-Hadits yang dimuat dalam Kitab Sirahnya. Kitabnya memuat sebagian besar Hadits mursal dan mu’dlal. Hadits dhaif dikatakan shahih seperti yang tenlihat dalam takhrij saya terhadap bukunya. Sekalipun demikian ternyata dia tetap keras kepala dengan memberikan pernyataan pernyataan di bawah judul di atas:

“Saya.telah melakukan ijtihad agar dapat menempuh cara yang benar dan merujuk pada sumber-sumber yang dipercaya, dan saya kira saya telah sampai dengan bai k pada tingkatan ini. Saya telah mengumpulkan riwayat-riwayat yang dapat menenangkan hati seorang alim yang berpandangan luas.”

Begitulah dia berujar. Seandainya dia ditanya, apakah kaidah yang Anda pergunakan dalam ijtihad Anda itu, apakah kaidah itu berupa prinsip-pninsip ilmu hadits yang merupakan satu-satunya jalan untuk dapat mengetahui mana riwayat yang shahih dan mana yang dhaif dan Sirah Nabi, jawabnya tentu ia akan mengatakan bendasarkan pemikiran pribadi. Itu adalah salah satu dan bentuk kebobrokannya. Sebagai buktinya, dia berani menshahihkan Hadits yang tidak shahih sanadnya dan dia berani melemahkan hadits walaupun sanadnya shahih menurut Bukhari dan Muslim, seperti yang pernah saya kemukakan pada muqaddimah Kitabnya Fiqhus Sirah di atas dan yang telah dicetak pada terbitan keempat seperti tersebut di atas. Namun sungguh disayangkan pada terbitanterbitan benikutnya, seperti tenbitan Darul Qalam, Damaskus, dan lain lain,muqaddimah itu telah dibuangnya. Hal semacam mi membuat sebagian orang menduga bahwa tujuan penghapusannya pada buku terbitan-terbitan baru tersebut hanyalah mengejar lakunya buku di kalangan pembaca yang telah mampu menghargai kesungguhan para pengabdi Sunnah Nabi dan berusaha dengan keras untuk memilah mana Hadits dha’if dan mana hadits shahih menurut kaidah-kaidah ilmiah, bukan selera pribadi dan dorongan nafsu yang bermacam-macam, seperti dilakukan Ghazali dalam bukunya. Begitu juga yang ia lakukan dalam bukunya yang terakhir berjudul As-Sunnah Nabawiyah Baina AhIiI Fiqhi wa Ahlil Hadits. Di situ nampak jelas bahwa Ghazali menempuh metode Mu’tazilah. Jadi, bagi Ghazali jerih payah ahli hadits yang telah berlangsung puluhan tahun dalam memilah Hadits shahih dari yang dha'if tidak ada artinya. Begitu pula segala jerih payah para imam ahli fiqh yang telah meletakkan kaidah-kaidah ushul dan membuat kaidah-kaidah furu’, tidak ada gunanya, sebab Ghazali bisa mengambil mana saja seenaknya dan meninggalkan mana saja seenaknya, tanpa terikat oleh satu kaidah pun. Banyak ahli ilmu telah melakukan sanggahan terhadap hal ini Mereka telah menjelaskan secara ninci tentang kebingungan dan penyelewengan Ghazali. Tulisan yangterbaik dalam hal ini ialah yang ditulisoleh Dr. Rabi’ bin Hadi AI-Madkhali yang dimuat dalam Majalah AI-Mujahid Afghaniyah no. 9-1 1 dan tulisan Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad ‘Au Syaikh dengan judul AI-Mi’yaru ii ‘ilmil Ghazali (Bobroknya ilmu Ghazali).
Arsip Blog BULETIN THOLABUL ILMI