Assalamualaikum Tholabul ilmi sejati terimakasih atas kunjunganya di link ini semoga bermanfaat untuk kita semua.dan semoga Alloh memberikan Hidayah taufik untuk kita silahkan kritik dan saran antum

Kamis, 30 September 2010

Haidh, Nifas dan Istihadhah


Darah-darah tersebut keluar dari satu tempat namun memiliki nama dan hukum yang berbeda disebabkan perbedaan sebab-sebab keluarnya.

Darah nifas adalah darah yang keluar disebabkan seorang wanita melahirkan dan ia adalah darah yang terkumpul pada saat kehamilan di dalam rahim. Dan waktunya cukup lama namun kadang-kadang juga singkat. Adapun batas waktu minimalnya tidak memiliki batas wakatu tertentu. Sedangkan batas maksimalnya berdasarkan madzhab Hambali adalah empat puluh hari. Namun yang benar adalah tidak ada batas maksimal (terhadap waktu nifas).

Adapun darah yang keluar tanpa sebab kelahiran, maka Allah telah menjalankan sunnah-Nya bahwa seorang wanita bila dapat hamil dan melahirkan maka akan mengalami haidh yang umumnya terjadi pada waktu tertentu sesuai dengan kondisi dan tabiatnya. Oleh karena itu salah satu hikmah adanya darah dalam diri wanita adalah karena ia merupakan salah satu materi kehidupan terpenting bagi kehidupan manusia karena ia mengkonsumsi makanan melalu darah dalam rahim ibunya. Itulah sebabnya darah itu pada umumnua terkumpul pada saat kehamilan. Jika demikian asalnya dapatlah disimpulkan bahwa pada dasarnya darah yang keluar dari seorang wanita adalah darah haidh karena keberadaannya tepat pada waktunya menunjukkan kondisi sehat dan seimbang, sementara ketidakadaannya menunjukkan kondisi yang bertolak belakang dengan itu. Dan hal ini merupakan perkara yang disepakati oleh para ulama dan para pakar kedokteran bahkan kalangan awam berdasarkan kebiasaan dan pengalaman mereka yang menunjukkan hal tersebut. Oleh karena itu ulama mendefinisikan darah haidh sebagai darah alami yang mendatangi seorang wanita pada waktu-waktu tertentu.

Oleh karena itu pendapat yang benar adalah bahwa tidak ada batasan tertentu bagi haidh dari segi waktu dan usia minimal serta maksimal, demikian pula masa suci dari haidh tidak memiliki batas minimal, bahkan haidh terjadi jika darah nampak dan masa suci berarti tidak adanya darah.

Sedangkan istihadhah adalah darah yang keluar dari kebiasaan karena disebabkan oleh penyakit dan semisalnya. Dan singkatnya jika istihadhah terjadi maka untuk mengetahui istihadhah atau bukan terdapat tiga cara:

  1. Jika mempunyak kebiasaan (haidh dalam waktu tertentu) maka hendaklah ia merujuk pda kebiasaan haidhnya dimana darah yang keluar pada waktu kebiasaan tersebut adalah darah haidh dan darah yang keluar diluar waktu tersebut adalah istihadhah yang berarti ia harus tetap melakukan ibadah.
  2. Jika tidak memiliki kebiasaan dalam waktu namun ia dapat membedakan antara darah yang kental dan yang encer, darah yang hitam dan darah yang merah, atau darah yang berbau dan yang tidak berbau, maka daerah yang kental, hitam dan berbau itulah darah haidh, sedangkan yang tidak maka itulah darah istihadhah.
  3. Jika tidak memiliki kebiasaan dalam waktu dan tidak pula dapat membedakan maka hendaknya ia tidak mengerjakan shalat setiap bulannya dengan mengikuti batasan waktu haidh yang umum, enam atau tujuh hari berdasarkan hadits-hadits yang ditetapkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam masalah ini, dan jika waktu itu telah lewat maka hendaknya ia mandi lalu menahan darah yang keluar semempunya setiap kali akan mengerjakan shalat.

Dari perkataan tersebut jelaslah bahwa nifas adalah darah yang keluar dikarenakan kelahiran, darah istihadhah adalah darah yang keluar disebabkan suatu hal tertentu seperti sakit dan semisalnya dan darah haidh adalah darah yang asli (alami) keluar pada kondisi sehat dan seimbang.

Maraji: Fatwa-Fatwa Muslimah, Abu Muhammad Asyraf bin Abdil Maqshud, Penerbit Darul Falah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog BULETIN THOLABUL ILMI