Assalamualaikum Tholabul ilmi sejati terimakasih atas kunjunganya di link ini semoga bermanfaat untuk kita semua.dan semoga Alloh memberikan Hidayah taufik untuk kita silahkan kritik dan saran antum

Minggu, 27 November 2011

AYAH MEMAKSA PUTRANYA MENIKAH

Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin




Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya bila seorang ayah menghendaki putranya menikah dengan seorang wanita yang tidak shalihah ? Dan apa pula hukumnya kalau ayah menolak menikahkan putranya dengan seorang wanita shalihah ?

Jawaban.
Seorang ayah tidak boleh memaksa putranya menikah dengan wanita yang tidak disukainya, apakah itu karena cacad yang ada pada wanita itu, seperti kurang beragama, kurang cantik atau kurang berakhlaq.

Sudah sangat banyak orang-orang yang menyesal di kemudian hari karena telah memaksa anaknya menikah dengan wanita yang tidak disukainya.

Hendaknya sang ayah mengatakan, "Kawinilah ia, karena ia adalah putri saudara saya" atau "karena dia adalah dari margamu sendiri", dan ucapan lainnya. Anak tidak mesti harus menerima tawaran ayah, dan ayah tidak boleh memaksakan kehendaknya supaya ia menikah dengan wanita yang tidak disukainya.

Demikian pula jika si anak hendak menikah dengan seorang wanita shalihah, namun sang ayah melarangnya, maka ia tidak mesti mematuhi kehendak ayahnya apabila ia menghendaki istri yang shalihah.

Jika sang ayah berkata kepadanya, "Jangan menikah dengannya", maka sang anak boleh menikahi wanita shalihah itu, sekalipun dilarang oleh ayahnya sendiri. Sebab, seorang anak tidak wajib taat kepada ayah di dalam sesuatu yang tidak menimbulkan bahaya terhadapnya, sedangkan bagi anak ada manfaatnya.

Kalau kita katakan, bahwa seorang anak wajib mematuhi ayahnya di dalam segala urusan sampai pada urusan yang ada gunanya bagi sang anak dan tidak membahayakan sang ayah, niscaya banyak kerusakan yang terjadi. Namun dalam masalah ini hendaknya sang anak bersikap lemah lembut terhadap ayahnya, membujuknya sebisa mungkin.

[Ibnu Utsaimin, Fatawa, jilid 2, hal 761]

PERNIKAHAN DAN MASA DEPAN ANAK


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin



Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang lelaki masih ada hubungan kerabat dengan saya datang melamar saya, tetapi saya mendengar bahwa menikah dengan orang jauh yang tidak memiliki hubungan kekerabatan lebih baik. Bagaimana pendapat syaikh dalam masalah ini ?.

Jawaban.
Sebagian ulama menyebutkan bahwa hubungan kekerabatan mempengaruhi dalam bentuk ciptaan dan karakter, oleh sebab itu tatkala seseorang datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya :

"Wahai Rasulullah, istri saya melahirkan anak berkulit hitam padahal kedua orang tuanya berkulit putih", maka beliau menjawab : "Apakah kamu mempunyai onta ?, Ia menjawab : "Ya". Beliau bersabda : "Apa saja warnanya". Ia berkata : "Ada yang merah". Beliau bersabda : "Apakah ada yang berwarna abu-abu ?". Ia berkata : "Ya". Beliau bersabda : "Dari manakah demikian itu ?" Ia berkata : "Mungkin itu pengaruh keturunan". Maka Rasulullah bersabda : "Anakmu itu mungkin juga karena pengaruh keturunan".

Hadits diatas menunjukkan bahwa keturunan memiliki pengaruh dalam pernikahan, tetapi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Wanita dinikahi empat ; hartanya, nasabnya, kecantikannya dan agamanya. Dan pilihlah karena agamanya, jika tidak, maka kamu akan menemukan kecelakaan".

Yang menjadi ukuran utama dalam memilih wanita adalah agama, semakin bagus agamanya, maka semakin berkah untuk dinikahi baik ada hubungan kerabat atau orang lain, karena agama akan membuat wanita bertanggung jawab dalam menjaga rumah, harta dan mendidik anak serta melindungi pandangannya dari yang diharamkan Allah

[Fatawa Al-Mar'ah, hal.57]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog BULETIN THOLABUL ILMI