Assalamualaikum Tholabul ilmi sejati terimakasih atas kunjunganya di link ini semoga bermanfaat untuk kita semua.dan semoga Alloh memberikan Hidayah taufik untuk kita silahkan kritik dan saran antum

Jumat, 03 September 2010

HUKUM ZAKAT (2) Faedah-faedahnya dan Harta yang Wajib Dizakati


HUKUM ZAKAT (2)
Faedah-faedahnya dan Harta yang Wajib Dizakati


HARTA-HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
Harta yang wajib dizakati ada 4 (empat) macam:
1) Setiap yang keluar dari bumi berupa biji-bijian dan buah-buahan.
2) Binatang ternak.
3) Emas dan perak.
4) Barang-barang yang diperdagangkan.
Dan setiap kelompok ini mempunyai nisab tertentu sebagai batas wajib dikeluarkannya zakat. Adapun klasifikasi nisab dari kelompok-kelompok tersebut adalah sebagai berikut:
A. Nisab biji-bijian dan buah-buahan, adalah 5 wasaq = 300 sha` (+ 750 Kg). Dan wajib dikeluarkan zakatnya 10% apabila ia disirami dengan air hujan atau irigasi, dan dikeluarkan 5% jika disirami dengan alat yang membutuhkan biaya.

B. Nisab binatang ternak. Nisab ini dijelaskan dengan rinci dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, yang tidak kami sebutkan disini mengingat keterbatasan tempat. Bagi siapa yang ingin mengetahuinya silahkan merujuknya kepada kitab hadits Bukhari dan Muslim atau bertanya kepada Alim Ulama.
C. Nisab emas dan perak. Nisab emas adalah 20 mitsqal = 92 Gram. Sedangkan nisab perak adalah 140 mitsqal = 744 Gram. Dan wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% apabila telah mencapai satu tahun. Demikian juga segala jenis mata uang dan surat-surat berharga yang digunakan untuk transaksi didunia bisnis, maka sama hukumnya dengan kedua logam mulia ini. Adapun perhiasan yang dipakai menurut pendapat yang paling kuat dikalangan para ahli fiqih juga wajib dikeluarkan zakatnya. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi T, ketika beliau melihat seorang wanita yang memakai dua gelang dari emas maka beliau bertanya: "Apakah kamu sudah mengeluarkan zakat keduanya?", maka dia menjawab: "Belum". Kemudian beliau bersabda: "Apakah engkau senang jika Allah akan menggantikannya untukmu dengan dua gelang dari api neraka pada hari Kiamat ?, kemudian ia melemparkan gelangnya seraya berkata: "Keduanya untuk Allah dan Rasul-Nya"
HR. Abu Daud dan Nasa`i dengan sanad yang hasan.

D. Nisab barang dagangan. Dia dihitung seharga 92 gram emas (= nisab emas) dan dikeluarkan zakatnya pada tiap akhir tahun sebesar 2,5% dari total dagangan. Sebagaimana yang ditunjukan dalam hadits Samurah:
كَانَ رَسُوْلُ اللهَ T يَأْمُرُنَا أنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِيْ نُعِدُّهُ لِلْبَِيْعِ
[رواه أبو داود]
((Rasulullah SAW memerintahkan kami telah memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kami perdagangkan)).
HR. Abu Daud.
Dan termasuk juga tanah-tanah, bangunan, mobil, dan segala jenis barang yang diperjual belikan maka wajib dikeluarkan zakatnya.

ORANG-ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Allah Ta`ala telah menjelaskan tentang siapa saja yang berhak menerimanya, seperti dalam firman-Nya:
إنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسَاكِيْنِ والعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِيْ الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ [التوبة: 60].
"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang faqir , orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu`allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah maha pengampun lagi maha bijaksana" (QS . 9:60)
Mereka itu terdiri dari delapan golongan yaitu:
1. Orang-orang faqir.
Mereka adalah orang yang tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari dan hanya memperoleh penghasilan sangat sedikit serta kurang dari separoh kebutuhannya.

2. Orang-orang miskin
Mereka yaitu orang-orang yang mempunyai penghasilan lebih dari separoh kebutuhannya, tapi belum mencukupi hidupnya.

3. Para `amil zakat
Yaitu orang yang ditugaskan oleh pemerintah atau penguasa untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya dan membagikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Maka mereka itu diberi bagiannya dari zakat sesuai dengan kadar kerja mereka sekalipun mereka adalah orang kaya.

4. Orang-orang Muallaf (yang dibujuk hatinya)
Mereka adalah orang-orang yang lemah imannya dan diharapkan dengan diberikannya zakat itu akan memperkuat imannya dan dapat mengajak orang lain untuk masuk islam. Terlebih lagi apabila mereka adalah orang yang terpandang dan berpengaruh dimasyarakat.

5. Orang yang memerdekakan budak
Mereka berhak menerima zakat untuk memerdekakan budaknya, demikian juga para budak yang sedang berusaha memerdekakan diri dengan cara menyicil kepada tuannya hingga lunas sesuai dengan kesepakatan dari tuannya (mukatabah).

6. Al Gharimin
Mereka adalah orang-orang yang jatuh pailit dan dililit hutang. Mereka diberi zakat untuk melunasi hutangnya baik sedikit ataupun banyak, sekalipun dia memiliki kecukupan untuk kebutuhan sehari-hari tapi tidak mampu melunasi hutangnya.

7. Fisabilillah
Mereka adalah orang-orang yang berjuang dijalan Allah, maka mereka diberi dari zakat untuk memenuhi kebutuhannya selama berjihad baik makanan ataupun alat-alat yang mereka pergunakan dalam peperangan.
Dan termasuk fisabilillah juga para penuntut ilmu agama, maka mereka diberi zakat untuk membeli keperluan -keperluannya selama menuntut ilmu, kecuali apabila dia memiliki harta yang cukup maka tidak perlu diberikan kepadannya.

8. Ibnu sabil
Yaitu musafir yang kehabisan bekal diperjalanan, maka dia diberi dari zakat hingga bisa meneruskan perjalanannya dan sampai ketempat tujuan.

Mereka itulah para mustahiq zakat yang Allah sebutkan dalam kitabNya yang mulia, maka tidak boleh seorangpun untuk memberikannya kepada selain mereka, seperti membangun masjid atau memperbaiki jalan dan lain-lain yang tidak termasuk dalam kelompok yang Allah sebutkan dalam Al Qur`an.
Dan apabila direnungi keterangan di atas tahulah kita bahwa para mustahiq itu ada yang diberikan zakat padanya untuk kemaslahatan dirinya, adapula yang untuk kemaslahatan orang lain. Maka dari itu nyatalah bahwa diantara hikmah diwajibkannya zakat adalah untuk membina masyarakat yang sempurna dan diridlai oleh Rabbnya.

Di ambil dari: Risalatani fi al zakat
Karya Syaikh Abdul `Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.
Oleh: Eko Haryanto Mishbahuddin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog BULETIN THOLABUL ILMI