Assalamualaikum Tholabul ilmi sejati terimakasih atas kunjunganya di link ini semoga bermanfaat untuk kita semua.dan semoga Alloh memberikan Hidayah taufik untuk kita silahkan kritik dan saran antum

Kamis, 10 Mei 2012

TAHLILAN (SELAMATAN KEMATIAN ) ADALAH BID’AH MUNKAR DENGAN IJMA’ PARA SHAHABAT DAN SELURUH ULAMA ISLAM


Oleh Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat


عَنْ جَرِيْربْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْبَجَلِيِّ قَالَ : كُنَّا نَرَى (وفِى رِوَايَةٍ : كُنَا نَعُدُّ) اْلاِجْتِمَاع اِلَى أَهلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ (بَعْدَ دَفْنِهِ) مِنَ الْنِّيَاحَةِ

"Dari Jarir bin Abdullah Al Bajaliy, ia berkata : " Kami (yakni para shahabat semuanya) memandang/menganggap (yakni menurut madzhab kami para shahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap"

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini atau atsar di atas dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (No. 1612 dan ini adalah lafadzhnya) dan Imam Ahmad di musnadnya (2/204 dan riwayat yang kedua bersama tambahannya keduanya adalah dari riwayat beliau), dari jalan Ismail bin Abi Khalid dari Qais bin Abi Hazim dari Jarir sebagaimana tersebut di atas.

Saya berkata : Sanad Hadits ini shahih dan rawi-rawinya semuanya tsiqat (dapat dipercaya ) atas syarat Bukhari dan Muslim.

Dan hadits atau atsar ini telah dishahihkan oleh jama’ah para Ulama yakni para Ulama Islam telah ijma/sepakat tentang hadits atau atsar di atas dalam beberapa hal.

Pertama : Mereka ijma' atas keshahihan hadits tersebut dan tidak ada seorang pun Ulama -sepanjang yang diketahui penulis- wallahu a’lam yang mendloifkan hadits ini. Dan ini disebabkan seluruh rawi yang ada di sanad hadits ini –sebagaimana saya katakan dimuka- tsiqoh dan termasuk rawi-rawi yang dipakai oleh Imam Bukhari dan Muslim.

Kedua : Mereka ijma' dalam menerima hadits atau atsar dari ijma' para shahabat yang diterangkan oleh Jarir bin Abdullah. Yakni tidak ada seorangpun Ulama yang menolak atsar ini. Yang saya maksud dengan penerimaan (qobul) para Ulama ini ialah mereka menetapkan adanya ijma’ para shahabat dalam masalah ini dan tidak ada seorangpun di antara mereka yang menyalahinya.

Ketiga : Mereka ijma' dalam mengamalkan hadits atau atsar diatas. Mereka dari zaman shahabat sampai zaman kita sekarang ini senantiasa melarang dan mengharamkan apa yang telah di ijma'kan oleh para shahabat yaitu berkumpul-kumpul ditempat atau rumah ahli mayit yang biasa kita kenal di negeri kita ini dengan nama " Selamatan Kematian atau Tahlilan".

LUGHOTUL HADITS
1. كُنَا نَعُدُّ / كُنَّا نَرَى = Kami memandang/menganggap.
Maknanya : Menurut madzhab kami para shahabat semuanya bahwa berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan termasuk dari bagian meratap.

Ini menunjukkan telah terjadi ijma’/kesepakatan para shahabat dalam masalah ini. Sedangkan ijma’ para shahabat menjadi dasar hukum Islam yang ketiga setelah Al-Qur’an dan Sunnah dengan kesepakatan para Ulama Islam seluruhnya.

2. اْلاِجْتِمَاع اِلَى أَهلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ = Berkumpul-kumpul di tempat atau di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan yang kemudian mereka makan bersama-sama

3. بَعْدَ دَفْنِهِi = Sesudah mayit itu ditanam/dikubur. Lafadz ini adalah tambahan dari riwayat Imam Ahmad.

Keterangan di atas tidak menunjukkan bolehnya makan-makan di rumah ahli mayit “sebelum dikubur”!?. Akan tetapi yang dimaksud ialah ingin menjelaskan kebiasaan yang terjadi mereka makan-makan di rumah ahli mayit sesudah mayit itu dikubur.

4. مِنَ الْنِّيَاحَةِ = Termasuk dari meratapi mayit
Ini menunjukkan bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit atau yang kita kenal di sini dengan nama “selamatan kematian/tahlilan” adalah hukumnya haram berdasarkan madzhab dan ijma’ para sahabat karena mereka telah memasukkan ke dalam bagian meratap sedangkan merapat adalah dosa besar.

SYARAH HADITS
Hadits ini atau atsar di atas memberikan hukum dan pelajaran yang tinggi kepada kita bahwa : Berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ (ini yang biasa terjadi) termasuk bid’ah munkar (haram hukumnya). Dan akan bertambah lagi bid’ahnya apabila di situ diadakan upacara yang biasa kita kenal di sini dengan nama “selamatan kematian/tahlilan pada hari pertama dan seterusnya”.

Hukum diatas berdasarkan ijma’ para shahabat yang telah memasukkan perbuatan tersebut kedalam bagian meratap. Sedangkan meratapi mayit hukumnya haram (dosa) bahkan dosa besar dan termasuk salah satu adat jahiliyyah.

FATWA PARA ULAMA ISLAM DAN IJMA’ MEREKA DALAM MASALAH INI
Apabil para shahabat telah ijma’ tentang sesuatu masalah seperti masalah yang sedang kita bahas ini, maka para tabi’in dan tabi’ut-tabi’in dan termasuk di dalamnya Imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi’iy dan Ahmad) dan seluruh Ulama Islam dari zaman ke zamanpun mengikuti ijma’nya para sahabat yaitu berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ adalah haram dan termasuk dari adat/kebiasaan jahiliyyah.

Oleh karena itu, agar supaya para pembaca yang terhormat mengetahui atas dasar ilmu dan hujjah yang kuat, maka di bawah ini saya turunkan sejumlah fatwa para Ulama Islam dan Ijma’ mereka dalam masalah “selamatan kematian”.

1. Telah berkata Imamnya para Ulama, mujtahid mutlak, lautan ilmu, pembela Sunnah. Al-Imam Asy-Syafi’iy di ktabnya ‘Al-Um” (I/318).

“Aku benci al ma'tam yaitu berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan memperbaharui kesedihan"[1]

Perkataan imam kita diatas jelas sekali yang tidak bisa dita'wil atau ditafsirkan kepada arti dan makna lain kecuali bahwa beliau dengan tegas mengharamkan berkumpul-kumpul dirumah keluarga/ahli mayit. Ini baru berkumpul saja, bagaimana kalau disertai dengan apa yang kita namakan disini sebagai Tahlilan ?"
2. Telah berkata Imam Ibnu Qudamah, di kitabnya Al Mughni (Juz 3 halaman 496-497 cetakan baru ditahqiq oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Muhsin At Turki ) :

“Adapun ahli mayit membuatkan makanan untuk orang banyak maka itu satu hal yang dibenci ( haram ). Karena akan menambah kesusahan diatas musibah mereka dan menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka [2] dan menyerupai perbuatan orang-orang jahiliyyah.

Dan telah diriwayatkan bahwasannya Jarir pernah bertamu kepada Umar. Lalu Umar bertanya,.Apakah mayit kamu diratapi ?" Jawab Jarir, " Tidak !" Umar bertanya lagi, " Apakah mereka berkumpul di rumah ahli mayit dan mereka membuat makanan ? Jawab Jarir, " Ya !" Berkata Umar, " Itulah ratapan !"

3. Telah berkata Syaikh Ahmad Abdurrahman Al Banna, di kitabnya : Fathurrabbani tartib musnad Imam Ahmad bin Hambal ( 8/95-96) :

"Telah sepakat imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i dan Ahmad) atas tidak disukainya ahli mayit membuat makanan untuk orang banyak yang mana mereka berkumpul disitu berdalil dengan hadits Jarir bin Abdullah. Dan zhahirnya adalah HARAM karena meratapi mayit hukumnya haram, sedangkan para Shahabat telah memasukkannya (yakni berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit) bagian dari meratap dan dia itu (jelas) haram.

Dan diantara faedah hadits Jarir ialah tidak diperbolehkannya berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit dengan alasan ta'ziyah /melayat sebagaimana dikerjakan orang sekarang ini.

Telah berkata An Nawawi rahimahullah : Adapun duduk-duduk (dirumah ahli mayit ) dengan alasan untuk ta'ziyah telah dijelaskan oleh Imam Syafi'i dan pengarang kitab Al Muhadzdzab dan kawan-kawan semadzhab atas dibencinya (perbuatan tersebut)........

Kemudian Nawawi menjelaskan lagi, " Telah berkata pengarang kitab Al Muhadzdzab : “Dibenci duduk-duduk (ditempat ahli mayit ) dengan alasan untuk ta'ziyah. Karena sesungguhnya yang demikian itu adalah muhdats (hal yang baru yang tidak ada keterangan dari Agama), sedang muhdats adalah " Bid'ah."

Kemudian Syaikh Ahmad Abdurrahman Al-Banna di akhir syarahnya atas hadits Jarir menegaskan : “Maka, apa yang biasa dikerjakan oleh kebanyakan orang sekarang ini yaitu berkumpul-kupmul (di tempat ahli mayit) dengan alasan ta’ziyah dan mengadakan penyembelihan, menyediakan makanan, memasang tenda dan permadani dan lain-lain dari pemborosan harta yang banyak dalam seluruh urusan yang bid’ah ini mereka tidak maksudkan kecuali untuk bermegah-megah dan pamer supaya orang-orang memujinya bahwa si fulan telah mengerjakan ini dan itu dan menginfakkan hartanya untuk tahlilan bapak-nya. Semuanya itu adalah HARAM menyalahi petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Salafush shalih dari para shahabat dan tabi’in dan tidak pernah diucapkan oleh seorangpun juga dari Imam-imam Agama (kita).

Kita memohon kepada Allah keselamatan !”

4. Al Imam An Nawawi, dikitabnya Al Majmu' Syarah Muhadzdzab (5/319-320) telah menjelaskan tentang bid'ahnya berkumpul-kumpul dan makan-makan dirumah ahli mayit dengan membawakan perkataan penulis kitab Asy -Syaamil dan lain-lain Ulama dan beliau menyetujuinya berdalil dengan hadits Jarir yang beliau tegaskan sanadnya shahih. Dan hal inipun beliau tegaskan di kitab beliau “Raudlotuth Tholibin (2/145).

5. Telah berkata Al Imam Asy Syairoziy, dikitabnya Muhadzdzab yang kemudian disyarahkan oleh Imam Nawawi dengan nama Al Majmu' Syarah Muhadzdzab : "Tidak disukai /dibenci duduk-duduk (ditempat ahli mayit) dengan alasan untuk Ta'ziyah karena sesungguhnya yang demikian itu muhdats sedangkan muhdats adalah " Bid'ah ".

Dan Imam Nawawi menyetujuinya bahwa perbatan tersebut bid’ah. [Baca ; Al-Majmu’ syarah muhadzdzab juz. 5 halaman 305-306]

6. Al Imam Ibnul Humam Al Hanafi, di kitabnya Fathul Qadir (2/142) dengan tegas dan terang menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah " Bid'ah Yang Jelek". Beliau berdalil dengan hadits Jarir yang beliau katakan shahih.

7. Al Imam Ibnul Qayyim, di kitabnya Zaadul Ma'aad (I/527-528) menegaskan bahwa berkumpul-kumpul (dirumah ahli mayit) dengan alasan untuk ta'ziyah dan membacakan Qur'an untuk mayit adalah " Bid'ah " yang tidak ada petunjuknya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

8. Al Imam Asy Syaukani, dikitabnya Nailul Authar (4/148) menegaskan bahwa hal tersebut Menyalahi Sunnah.

9. Berkata penulis kitab ‘Al-Fiqhul Islamiy” (2/549) : “Adapaun ahli mayit membuat makanan untuk orang banyak maka hal tersebut dibenci dan Bid’ah yang tidak ada asalnya. Karena akan menambah musibah mereka dan menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka dan menyerupai (tasyabbuh) perbuatan orang-orang jahiliyyah”.

10. Al Imam Ahmad bin Hambal, ketika ditanya tentang masalah ini beliau menjawab : " Dibuatkan makanan untuk mereka (ahli mayit ) dan tidaklah mereka (ahli mayit ) membuatkan makanan untuk para penta'ziyah." [Masaa-il Imam Ahmad bin Hambal oleh Imam Abu Dawud hal. 139]

11. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, " Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit dan mengirimnya kepada mereka. Akan tetapi tidak disukai mereka membuat makanan untuk para penta'ziyah. Demikian menurut madzhab Ahmad dan lain-lain." [Al Ikhtiyaaraat Fiqhiyyah hal.93]

12. Berkata Al Imam Al Ghazali, dikitabnya Al Wajiz Fighi Al Imam Asy Syafi'i (I/79), " Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit."

KESIMPULAN.
Pertama : Bahwa berkumpul-kumpul ditempat ahli mayit hukumnya adalah BID'AH dengan kesepakatan para Shahabat dan seluruh imam dan ulama' termasuk didalamnya imam empat.

Kedua : Akan bertambah bid'ahnya apabila ahli mayit membuatkan makanan untuk para penta'ziyah.

Ketiga : Akan lebih bertambah lagi bid'ahnya apabila disitu diadakan tahlilan pada hari pertama dan seterusnya.

Keempat : Perbuatan yang mulia dan terpuji menurut SUNNAH NABI Shallallahu ‘alaihi wa sallam kaum kerabat /sanak famili dan para jiran/tetangga memberikan makanan untuk ahli mayit yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka untuk mereka makan sehari semalam. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Ja'far bin Abi Thalib wafat.

"Buatlah makanan untuk keluarga Ja'far ! Karena sesungguhnya telah datang kepada mereka apa yang menyibukakan mereka (yakni musibah kematian)." [Hadits Shahih, riwayat Imam Asy Syafi'i ( I/317), Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad (I/205)]

Hal inilah yang disukai oleh para ulama kita seperti Syafi’iy dan lain-lain (bacalah keterangan mereka di kitab-kitab yang kami turunkan di atas).

Berkata Imam Syafi’iy : “Aku menyukai bagi para tetangga mayit dan sanak familinya membuat makanan untuk ahli mayit pada hari kematiannya dan malam harinya yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka, karena sesungguhnya yang demikian adalah (mengikuti) SUNNAH (Nabi).... “ [Al-Um I/317]

Kemudian beliau membawakan hadits Ja’far di atas.

[Disalin dari buku Hukum Tahlilan (Selamatan Kematian) Menurut Empat Madzhab dan Hukum Membaca Al-Qur’an Untuk Mayit Bersama Imam Syafi’iy, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat (Abu Unaisah), Penerbit Tasjilat Al-Ikhlas, Cetakan Pertama 1422/2001M]
_______
Footnote
[1]. Ini yang biasa terjadi dan Imam Syafi'i menerangkan menurut kebiasaan yaitu akan memperbaharui kesedihan. Ini tidak berarti kalau tidak sedih boleh dilakukan. Sama sekali tidak ! Perkataan Imam Syafi'i diatas tidak menerima pemahaman terbalik atau mafhum mukhalafah.
[2]. Perkataan ini seperti di atas yaitu menuruti kebiasaannya selamatan kematian itu menyusahkan dan menyibukkan. Tidak berarti boleh apabila tidak menyusahkan dan tidak menyibukkan ! Ambillah connoth firman Allah did alam surat An-Nur ayat 33 :”Janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi”. Apakah boleh kita menyuruh budak perempuan kita untuk melacur apabila mereka menginginkannya?! Tentu tidak!

SAKARATUL MAUT, DETIK-DETIK YANG MENEGANGKAN LAGI MENYAKITKAN[1]

SAKARATUL MAUT, DETIK-DETIK YANG MENEGANGKAN LAGI MENYAKITKAN[1]

Oleh Dr Muhammad bin Abdul Aziz bin Ahmad Al'Ali


Kematian akan menghadang setiap manusia. Proses tercabutnya nyawa manusia akan diawali dengan detik-detik menegangkan lagi menyakitkan. Peristiwa ini dikenal sebagai sakaratul maut.

Ibnu Abi Ad-Dunya rahimahullah meriwayatkan dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Kematian adalah kengerian yang paling dahsyat di dunia dan akhirat bagi orang yang beriman. Kematian lebih menyakitkan dari goresan gergaji, sayatan gunting, panasnya air mendidih di bejana. Seandainya ada mayat yang dibangkitkan dan menceritakan kepada penduduk dunia tentang sakitnya kematian, niscaya penghuni dunia tidak akan nyaman dengan hidupnya dan tidak nyenyak dalam tidurnya"[2].

Di antara dalil yang menegaskan terjadinya proses sakaratul maut yang mengiringi perpisahan jasad dengan ruhnya, firman Allah:

وَجَآءَتْ سَكْرَةُ الْمَوْتِ بِالْحَقِّ ذَلِكَ مَاكُنتَ مِنْهُ تَحِيدُ

"Dan datanglah sakaratul maut dengan sebenar-benarnya. Itulah yang kamu selalu lari darinya". [Qaaf: 19]

Maksud sakaratul maut adalah kedahsyatan, tekanan, dan himpitan kekuatan kematian yang mengalahkan manusia dan menguasai akal sehatnya. Makna bil haq (perkara yang benar) adalah perkara akhirat, sehingga manusia sadar, yakin dan mengetahuinya. Ada yang berpendapat al haq adalah hakikat keimanan sehingga maknanya menjadi telah tiba sakaratul maut dengan kematian[3].

Juga ayat:

كَلآ إِذَا بَلَغَتِ التَّرَاقِيَ {26} وَقِيلَ مَنْ رَاقٍ {27} وَظَنَّ أَنَّهُ الْفِرَاقُ {28} وَالْتَفَّتِ السَّاقُ بِالسَّاقِ {29} إِلَى رَبِّكَ يَوْمَئِذٍ الْمَسَاقُ {30}

"Sekali-kali jangan. Apabila nafas (seseorang) telah (mendesak) sampai kerongkongan. Dan dikatakan (kepadanya): "Siapakah yang dapat menyembuhkan". Dan dia yakin bahwa sesungguhnya itulah waktu perpisahan. Dan bertaut betis (kiri) dengan betis (kanan). Dan kepada Rabbmulah pada hari itu kamu dihalau". [Al Qiyamah: 26-30]

Syaikh Sa'di menjelaskan: "Allah mengingatkan para hamba-Nya dengan keadan orang yang akan tercabut nyawanya, bahwa ketika ruh sampai pada taraqi yaitu tulang-tulang yang meliputi ujung leher (kerongkongan), maka pada saat itulah penderitaan mulai berat, (ia) mencari segala sarana yang dianggap menyebabkan kesembuhan atau kenyamanan. Karena itu Allah berfiman: "Dan dikatakan (kepadanya): "Siapakah yang akan menyembuhkan?" artinya siapa yang akan meruqyahnya dari kata ruqyah. Pasalnya, mereka telah kehilangan segala terapi umum yang mereka pikirkan, sehingga mereka bergantung sekali pada terapi ilahi. Namun qadha dan qadar jika datang dan tiba, maka tidak dapat ditolak. Dan dia yakin bahwa sesungguhnya itulah waktu perpisahan dengan dunia. Dan bertaut betis (kiri) dengan betis (kanan), maksudnya kesengsaraan jadi satu dan berkumpul. Urusan menjadi berbahaya, penderitaan semakin sulit, nyawa diharapkan keluar dari badan yang telah ia huni dan masih bersamanya. Maka dihalau menuju Allah Ta'ala untuk dibalasi amalannya, dan mengakui perbuatannya. Peringatan yang Allah sebutkan ini akan dapat mendorong hati-hati untuk bergegas menuju keselamatannya, dan menahannya dari perkara yang menjadi kebinasaannya. Tetapi, orang yang menantang, orang yang tidak mendapat manfaat dari ayat-ayat, senantiasa berbuat sesat dan kekufuran dan penentangan".[4]

Sedangkan beberapa hadits Nabi yang menguatkan fenomena sakaratul maut:
Imam Bukhari meriwayatkan dari 'Aisyah Radhiyallahu 'anhuma, ia bercerita (menjelang ajal menjemput Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam)

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ رَكْوَةٌ أَوْ عُلْبَةٌ فِيهَا مَاءٌ فَجَعَلَ يُدْخِلُ يَدَيْهِ فِي الْمَاءِ فَيَمْسَحُ بِهِمَا وَجْهَهُ وَيَقُولُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ إِنَّ لِلْمَوْتِ سَكَرَاتٍ ثُمَّ نَصَبَ يَدَهُ فَجَعَلَ يَقُولُ فِي أخرجه البخاري ك الرقاق باب سكرات الموت و في المغازي باب مرض النبي ووفاته. الرَّفِيقِ الْأَعْلَى حَتَّى قُبِضَ وَمَالَتْ

"Bahwa di hadapan Rasulullah ada satu bejana kecil dari kulit yang berisi air. Beliau memasukkan tangan ke dalamnya dan membasuh muka dengannya seraya berkata: "Laa Ilaaha Illa Allah. Sesungguhnya kematian memiliki sakaratul maut". Dan beliau menegakkan tangannya dan berkata: "Menuju Rafiqil A'la". Sampai akhirnya nyawa beliau tercabut dan tangannya melemas"[5]

Dari Anas Radhiyallahu anhu, berkata:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ لَمَّا ثَقُلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَعَلَ يَتَغَشَّاهُ فَقَالَتْ فَاطِمَةُ عَلَيْهَا السَّلَام وَا أخرجه البخاري في المغازي باب مرض النبي ووفاته.اليَوْمِ َرْبَ أَبَاهُ فَقَالَ لَهَا لَيْسَ عَلَى أَبِيكِ كَرْبٌ بَعْدَ

"Tatkala kondisi Nabi makin memburuk, Fathimah berkata: "Alangkah berat penderitaanmu ayahku". Beliau menjawab: "Tidak ada penderitaan atas ayahmu setelah hari ini…[al hadits]" [6]

Dalam riwayat Tirmidzi dengan, 'Aisyah menceritakan:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَا أَغْبِطُ أَحَدًا بِهَوْنِ مَوْتٍ بَعْدَ الَّذِي رَأَيْتُ مِنْ شِدَّةِ مَوْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أخرجه الترمذي ك الجنائز باب ما جاء في التشديد عند الموت وصححه الألباني

"Aku tidak iri kepada siapapun atas kemudahan kematian(nya), sesudah aku melihat kepedihan kematian pada Rasulullah".[7]

Dan penderitaan yang terjadi selama pencabutan nyawa akan dialami setiap makhluk. Dalil penguatnya, keumuman firman Allah: "Setiap jiwa akan merasakan mati". (Ali 'Imran: 185). Dan sabda Nabi: "Sesungguhnya kematian ada kepedihannya". Namun tingkat kepedihan setiap orang berbeda-beda. [8]

KABAR GEMBIRA UNTUK ORANG-ORANG YANG BERIMAN.
Orang yang beriman, ruhnya akan lepas dengan mudah dan ringan. Malaikat yang mendatangi orang yang beriman untuk mengambil nyawanya dengan kesan yang baik lagi menggembirakan. Dalilnya, hadits Al Bara` bin 'Azib Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata tentang proses kematian seorang mukmin:

إِنَّ الْعَبْدَ الْمُؤْمِنَ إِذَا كَانَ فِي انْقِطَاعٍ مِنْ الدُّنْيَا وَإِقْبَالٍ مِنْ الْآخِرَةِ نَزَلَ إِلَيْهِ مَلَائِكَةٌ مِنْ السَّمَاءِ بِيضُ الْوُجُوهِ كَأَنَّ وُجُوهَهُمْ الشَّمْسُ مَعَهُمْ كَفَنٌ مِنْ أَكْفَانِ الْجَنَّةِ وَحَنُوطٌ مِنْ حَنُوطِ الْجَنَّةِ حَتَّى يَجْلِسُوا مِنْهُ مَدَّ الْبَصَرِ ثُمَّ يَجِيءُ مَلَكُ الْمَوْتِ عَلَيْهِ السَّلَام حَتَّى يَجْلِسَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَيَقُولُ أَيَّتُهَا النَّفْسُ الطَّيِّبَةُ اخْرُجِي إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ اللَّهِ وَرِضْوَانٍ قَالَ فَتَخْرُجُ تَسِيلُ كَمَا تَسِيلُ الْقَطْرَةُ مِنْ فِي السِّقَاءِ فَيَأْخُذُهَا فَإِذَا أَخَذَهَا لَمْ يَدَعُوهَا فِي يَدِهِ طَرْفَةَ عَيْنٍ حَتَّى يَأْخُذُوهَا فَيَجْعَلُوهَا فِي ذَلِكَ الْكَفَنِ وَفِي ذَلِكَ الْحَنُوطِ وَيَخْرُجُ مِنْهَا كَأَطْيَبِ نَفْحَةِ مِسْكٍ وُجِدَتْ عَلَى وَجْهِ الْأَرْضِ

"Seorang hamba mukmin, jika telah berpisah dengan dunia, menyongsong akhirat, maka malaikat akan mendatanginya dari langit, dengan wajah yang putih. Rona muka mereka layaknya sinar matahari. Mereka membawa kafan dari syurga, serta hanuth (wewangian) dari syurga. Mereka duduk di sampingnya sejauh mata memandang. Berikutnya, malaikat maut hadir dan duduk di dekat kepalanya sembari berkata: "Wahai jiwa yang baik –dalam riwayat- jiwa yang tenang keluarlah menuju ampunan Allah dan keridhaannya". Ruhnya keluar bagaikan aliran cucuran air dari mulut kantong kulit. Setelah keluar ruhnya, maka setiap malaikat maut mengambilnya. Jika telah diambil, para malaikat lainnya tidak membiarkannya di tangannya (malaikat maut) sejenak saja, untuk mereka ambil dan diletakkan di kafan dan hanuth tadi. Dari jenazah, semerbak aroma misk terwangi yang ada di bumi.."[al hadits].[9]

Malaikat memberi kabar gembira kepada insan mukmin dengan ampunan dengan ridla Allah untuknya. Secara tegas dalam kitab-Nya, Allah menyatakan bahwa para malaikat menghampiri orang-orang yang beriman, dengan mengatakan janganlah takut dan sedih serta membawa berita gembira tentang syurga. Allah berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلاَئِكَةُ أَلآتَخَافُوا وَلاَتَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنتُمْ تُوعَدُونَ {30} نَحْنُ أَوْلِيَاؤُكُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي اْلأَخِرَةِ وَلَكُمْ فِيهَا مَاتَشْتَهِي أَنفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَاتَدَّعُونَ

"Sesungguhnya orang-orang yang berkata: "Rabb kami adalah Allah kemudian mereka beristiqomah, maka para malaikat turun kepada mereka (sembari berkata):" Janganlah kamu bersedih dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) syurga yang telah dijanjikan Allah kepadamu. Kamilah pelindung-pelindungmu di dunia dan akhirat di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta. Sebagai hidangan (bagimu) dari Rabb Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". [Fushshilat: 30]

Ibnu Katsir mengatakan: "Sesungguhnya orang-orang yang ikhlas dalam amalannya untuk Allah semata dan mengamalkan ketaatan-Nya berdasarkan syariat Allah niscaya para malaikat akan menghampiri mereka tatkala kematian menyongsong mereka dengan berkata "janganlah kalian takut atas amalan yang kalian persembahkan untuk akhirat dan jangan bersedih atas perkara dunia yang akan kalian tinggalkan, baik itu anak, istri, harta atau agama sebab kami akan mewakili kalian dalam perkara itu. Mereka (para malaikat) memberi kabar gembira berupa sirnanya kejelekan dan turunnya kebaikan".

Kemudian Ibnu Katsir menukil perkataan Zaid bin Aslam: "Kabar gembira akan terjadi pada saat kematian, di alam kubur, dan pada hari Kebangkitan". Dan mengomentarinya dengan: "Tafsiran ini menghimpun seluruh tafsiran, sebuah tafsiran yang bagus sekali dan memang demikian kenyataannya".

Firman-Nya: "Kamilah pelindung-pelindungmu di dunia dan akhirat maksudnya para malaikat berkata kepada orang-orang beriman ketika akan tercabut nyawanya, kami adalah kawan-kawan kalian di dunia, dengan meluruskan, memberi kemudahan dan menjaga kalian atas perintah Allah, demikian juga kami bersama kalian di akhirat, dengan menenangkan keterasinganmu di alam kubur, di tiupan sangkakala dan kami akan mengamankan kalian pada hari Kebangkitan, Penghimpunan, kami akan membalasi kalian dengan shirathal mustaqim dan mengantarkan kalian menuju kenikmatan syurga".[10]

Dalam ayat lain, Allah mengabarkan kondisi kematian orang mukmin dalam keadaan baik dengan firman-Nya:

الَّذِينَ تَتَوَفَّاهُمُ الْمَلاَئِكَةُ طَيِّبِينَ يَقُولُونَ سَلاَمٌ عَلَيْكُمُ ادْخُلُوا الْجَنَّةَ بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ

"(Yaitu) orang-orang yang diwafatkan dalam keadaan baik oleh para malaikat dengan mengatakan (kepada mereka): "Salamun 'alaikum (keselamatan sejahtera bagimu)", masuklah ke dalam syurga itu disebabkan apa yang telah kamu kerjakan". [An Nahl: 32]
.
Syaikh Asy Syinqithi mengatakan: "Dalam ayat ini, Allah menyebutkan bahwa orang yang bertakwa, yang melaksanakan perintah Rabb mereka dan menjauhi larangan-Nya akan diwafatkan para malaikat yaitu dengan mencabut nyawa-nyawa mereka dalam keadaan thayyibin (baik), yakni bersih dari syirik dan maksiat, (ini) menurut tafsiran yang paling shahih, (juga) memberi kabar gembira berupa syurga dan menyambangi mereka mereka dengan salam…[11]

MENGAPA RASULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM MENDERITA SAAT SAKARATUL MAUT?
Kondisi umum proses pencabutan nyawa seorang mukmin mudah lagi ringan. Namun kadang-kadang derita sakarul maut juga mendera sebagian orang sholeh. Tujuannya untuk menghapus dosa-dosa dan juga mengangkat kedudukannya. Sebagaimana yang dialami Rasulullah. Beliau Shallallallahu 'alaihi wa sallam merasakan pedihnya sakaratul maut seperti diungkapkan Bukhari dalam hadits 'Aisyah di atas.

Ibnu Hajar mengatakan: "Dalam hadits tersebut, kesengsaran (dalam) sakaratul maut bukan petunjuk atas kehinaan martabat (seseorang). Dalam konteks orang yang beriman bisa untuk menambah kebaikannya atau menghapus kesalahan-kesalahannya"[12]

Menurut Al Qurthubi dahsyatnya kematian dan sakaratul maut yang menimpa para nabi, maka mengandung manfaat :

Pertama : Supaya orang-orang mengetahui kadar sakitnya kematian dan ia (sakaratul maut) tidak kasat mata. Kadang ada seseorang melihat orang lain yang akan meninggal. Tidak ada gerakan atau keguncangan. Terlihat ruh keluar dengan mudah. Sehingga ia berfikir, perkara ini (sakaratul maut) ringan. Ia tidak mengetahui apa yang terjadi pada mayat (sebenarnya). Tatkala para nabi, mengabarkan tentang dahsyatnya penderitaan dalam kematian, kendati mereka mulia di sisi Allah, dan kemudahannya untuk sebagian mereka, maka orang akan yakin dengan kepedihan kematian yang akan ia rasakan dan dihadapi mayit secara mutlak, berdasarkan kabar dari para nabi yang jujur kecuali orang yang mati syahid.

Kedua : Mungkin akan terbetik di benak sebagian orang, mereka adalah para kekasih Allah dan para nabi dan rasul-Nya, mengapa mengalami kesengsaraan yang berat ini?. Padahal Allah mampu meringankannya bagi mereka?. Jawabnya, bahwa orang yang paling berat ujiannya di dunia adalah para nabi kemudian orang yang menyerupai mereka dan orang yang semakin mirip dengan mereka seperti dikatakan Nabi kita. Hadits ini dikeluarkan Bukhari dan lainnya. Allah ingin menguji mereka untuk melengkapi keutamaan dan peningkatan derajat mereka di sisi-Nya. Ini bukan sebuah aib bagi mereka juga bukan bentuk siksaan. Allah menginginkan menutup hidup mereka dengan penderitaan ini meski mampu meringankan dan mengurangi (kadar penderitaan) mereka dengan tujuan mengangkat kedudukan mereka dan memperbesar pahala-pahala mereka sebelum meninggal. Tapi bukan berarti Allah mempersulit proses kematian mereka melebihi kepedihan orang-orang yang bermaksiat. Sebab (kepedihan) ini adalah hukuman bagi mereka dan sanksi untuk kejahatan mereka. Maka tidak bisa disamakan".[13]

KABAR BURUK DARI PARA MALAIKAT KEPADA ORANG-ORANG KAFIR.
Sedangkan orang kafir, maka ruhnya akan keluar dengan susah payah, ia tersiksa dengannya. Nabi menceritakan kondisi sakaratul maut orang kafir atau orang yang jahat dengan sabdanya:

"Sesungguhnya hamba yang kafir -dalam riwayat lain- yang jahat jika akan telah berpisah dengan dunia, menyongsong akhirat, maka malaikat-malaikat yang kasar akan dari langit dengan wajah yang buruk dengan membawa dari neraka. Mereka duduk sepanjang mata memandang. Kemudian malaikat maut hadir dan duduk di atas kepalanya dan berkata: “Wahai jiwa yang keji keluarlah engkau menuju kemurkaan Allah dan kemarahan-Nya". Maka ia mencabut (ruhnya) layaknya mencabut saffud (penggerek yang) banyak mata besinya dari bulu wol yang basah. [14]

Secara ekspilisit, Al Quran telah menjelaskan bahwa para malaikat akan memberi kabar buruk kepada orang kafir dengan siksa. Allah berfirman: "
"Alangkah dahsyatnya sekiranya kamu melihat di waktu orang-orang yang zhalim (berada) dalam tekanan-tekanan sakaratul maut, sedang para malaikat mumukul dengan tangannya, (Sambil berkata): "Keluarkan nyawamu". Di hari ini kamu dibalas dengan siksaan yang sangat menghinakan, karena kamu selalu mengatakan terhadap Allah (perkataan) yang tidak benar dan (karena) kamu selalu menyombongkan diri terhadap ayat-ayatnya". [Al An'am: 93]

Maksudnya, para malaikat membentangkan tangan-tangannya untuk memukuli dan menyiksa sampai nyawa mereka keluar dari badan. Karena itu, para malaikat mengatakan: "Keluarkan nyawamu". Pasalnya, orang kafir yang sudah datang ajalnya, malaikat akan memberi kabar buruk kepadanya yang berbentuk azab, siksa, belenggu, dan rantai, neraka jahim, air mendidih dan kemurkaan Ar Rahman (Allah). Maka nyawanya bercerai-berai dalam jasadnya, tidak mau taat dan enggan untuk keluar.

Para malaikat memukulimya supaya nyawanya keluar dari tubuhnya. Seketika itu, malaikat mengatakan: "Di hari ini kamu dibalas dengan siksaan yang sangat menghinakan, karena kamu selalu mengatakan terhadap Allah (perkataan) yang tidak benar dan (karena) kamu selalu menyombongkan diri terhadap ayat-ayatnya".. artinya pada hari ini, kalian akan dihinakan dengan penghinaan yang tidak terukur karena mendustakan Allah dan (lantaran) kecongkakan kalian dalam mengikuti ayat-ayat-Nya dan tunduk kepaada para rasul-Nya.

Saat detik-detik kematian datang, orang kafir mintai dikembalikan agar bisa masuk Islam. Sedangkan orang yang jahat mohon dikembalikan ke dunia untuk bertaubat, dan beramal sholeh. Namun sudah tentu, permintaan mereka tidak akan terkabulkan. Allah berfirman:

حَتَّى إِذَا جَآءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتَ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ {99} لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ كَلآ إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَآئِلُهَا وَمِن وَرَآئِهِم بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ {100}

"(Demikianlah keadaan orang-orang kafir), hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata: "Ya Rabbi kembalikan aku ke dunia. Agar aku berbuat amal sholeh terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja. Dan di hadapan mereka ada dinding sampai hari mereka dibangkitkan". [Al Mukminun: 99-100]

Setiap orang yang teledor di dunia ini, baik dengan kekufuran maupun perbuatan maksiat lainnya akan dilanda gulungan penyesalan, dan akan meminta dikembalikan ke dunia meski sejenak saja, untuk menjadi orang yang insan muslim yang sholeh. Namun kesempatan untuk itu sudah hilang, tidak mungkin disusul lagi. Jadi, persiapan harus dilakukan sejak dini dengan tetap memohon agar kita semua diwafatkan dalam keadaan memegang agama Allah. Wallahu a'lamu bishshawab. Washallallahu 'ala Muhamaad wa 'ala alihi ajmain.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun VIII/1426H/2005. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_________
Footnotes
[1]. Diadaptasi oleh M. Ashim dari kitab Ahwalu Al Muhtazhir (Dirasah Naqdiyyah) karya Dr. Muhammad bin 'Abdul 'Aziz bin Ahmad Al 'Ali, dosen fakultas Ushuluddin di Riyadh. Majalah Jam'iah Islamiyah edisi 124 tahun XXXVI -1424 H.
[2]. Al Maut hlm. 69
[3]. ihat Jami'u Al Bayan Fii Tafsiri Al Quran (26/100-101) dan Fathul Qadir (5/75).
[4]. Taisir Al Karimi Ar Rahman Fi Tafsiri Kalami Al Mannan hlm. 833.
[5]. HR. Bukhari kitab Riqaq bab sakaratul maut (6510) dan kitab Maghazi bab sakit dan wafatnya Nabi (4446).
[6]. HR. Bukhari kitab Maghazi bab sakit dan wafatnya Nabi (4446).
[7]. HR. Tirmidzi kitab Janaiz bab penderitaan dalam kematian (979). Lihat Shahih Sunan Tirmidzi (1/502 no: 979).
[8]. At Tadzkirah Fi Ahwali Al Mauta Wa umuri Al Akhirah (1/50-51).
[9]. HR. Ahmad (4/2876, 295, 296) dan Abu Dawud kitab Sunnah bab pertanyaan di alam kubur dan siksanya (4753).
[10]. Tafsiru Al Quranil 'Azhim (4/100-101).
[11]. Adhwaul Bayan (3/266).
[12]. Fathul Bari Syarhu Shahihil Bukhari (11/363).
[13]. At Tadzkirah Fi Ahwali Al Mauta Wa umuri Al Akhirah (1/48-50) dengan diringkas
[14]. HR. HR. Ahmad (4/2876, 295, 296) dan Abu Dawud kitab Sunnah bab pertanyaan di alam kubur dan siksanya (4753).

AL-HADAAD (BERKABUNG)


AL-HADAAD (BERKABUNG)

Oleh Ustadz Kholid Syamhudi


Manakala musibah ini menimpa, banyak orang mengungkapkan perasaan berkabungnya dengan berbagai cara. Di antaranya, ada yang berkabung dengan menaikkan bendera setengah tiang karena wafatnya seorang pemimpin atau tokoh besar. Atau kaum laki-laki berkabung atas kematian salah seorang keluarga atau kerabatnya. Ada yang mengungkapkannya dengan mengenakan pakaian serba hitam sebagai simbol duka. Bagaimanakah dengan Islam?

Islam telah menetapkan, bahwa berkabung hanyalah untuk wanita jika suaminya atau salah satu keluarganya meninggal dunia, dengan cara-cara yang telah ditetapkan syari’at.

MAKNA BERKABUNG DALAM ISLAM
Berkabung, dalam bahasa Arabnya adalah al hadaad ( الْحَدَادُ ). Maknanya, tidak mengenakan perhiasan baik berupa pakaian yang menarik, minyak wangi atau lainnya yang dapat menarik orang lain untuk menikahinya [1]. Pendapat lain menyatakan, al hadaad adalah sikap wanita yang tidak mengenakan segala sesuatu yang dapat menarik orang lain untuk menikahinya seperti minyak wangi, celak mata dan pakaian yang menarik dan tidak keluar rumah tanpa keperluan mendesak, setelah kematian suaminya[2]

JENIS BERKABUNG
Al hadaad, terbagi menjadi dua. Pertama, berkabung dari kematian suami selama empat bulan sepuluh hari. Kedua, berkabung dari kematian salah satu anggota keluarganya, selain suami selama tiga hari.

Pembagian ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salllam :

لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجِهَا رواه مسلم

"Tidak boleh seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Akhir untuk berkabung atas kematian melebihi tiga hari, kecuali atas kematian suaminya" [3]

Dan dalam riwayat Bukhari terdapat tambahan lafazh :

فَإِنَّهَا تُحِدُّ عَلَيْهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

"Maka ia berkabung atas hal tersebut selama empat bulan sepuluh hari"[4]

HUKUM BERKABUNG ATAS KEMATIAN SUAMI
Ulama ahlu sunnah sepakat, kecuali Al Hasan Al Bashri, Al Hakam bin Utaibah dan Asy Sya’bi, menyatakan bahwa hukum berkabung dari kematian suami selama empat bulan sepuluh hari adalah wajib.

Allah berfirman:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرُُ

"Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis masa 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat" [Al Baqarah:234].

Dari Zainab bintu Abu Salamah, beliau berkata :

سَمِعْتُ أُمَّ سَلَمَةَ تَقُولُ جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ ابْنَتِي تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا وَقَدْ اشْتَكَتْ عَيْنَهَا أَفَتَكْحُلُهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا كُلَّ ذَلِكَ يَقُولُ لَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا هِيَ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ وَعَشْرٌ وَقَدْ كَانَتْ إِحْدَاكُنَّ فِي الْجَاهِلِيَّةِ تَرْمِي بِالْبَعْرَةِ عَلَى رَأْسِ الْحَوْلِ

"Aku telah mendengar Ummu Salamah berkata: “Seorang wanita datang menemui Rasulullah dan berkata,’Wahai, Rasulullah! Sesungguhnya putriku ditinggal mati suaminya, dan ia mengeluhkan sakit pada matanya. Apakah ia boleh mengenakan celak mata?’.” Lalu Rasulullah menjawab “Tidak!” sebanyak dua atau tiga kali, semuanya dengan kata tidak. Kemudian Rasulullah berkata: “Itu harus empat bulan sepuluh hari, dan dahulu, salah seorang dari kalian pada zaman jahiliyah membuang kotoran binatang pada akhir tahun.”[5]

لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجِهَا رواه مسلم

"Tidak boleh seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Akhir untuk berkabung atas kematian melebihi tiga hari, kecuali atas kematian suaminya.[6]

Perkataan Ulama Dalam Hal Ini :
Ibnu Qudamah (wafat tahun 620 H) menyatakan: Kami tidak mengetahui perbedaan pendapat di antara para ulama tentang kewajiban Al hadaad (berkabung) atas wanita yang suaminya meninggal kecuali dari Al Hasan, beliau menyatakan tidak wajib. Namun pendapat ini adalah pendapat yang syadz (aneh, menyelisihi) pendapat para ulama dan menyelisihi sunnah sehingga pendapat tersebut tidak signifikan.[7]

Ibnu Al Qayyim (wafat tahun 751H) berkata : Umat telah berijma’ tentang kewajiban Ahdaad bagi wanita yag ditinggal mati suaminya, kecuali yang diriwayatkan dari Al Hasan dan Al Hakam bin Utaibah.[8]

HUKUM BERKABUNG ATAS KEMATIAN SALAH SATU KELUARGA SELAIN SUAMI
Bekabung atas kematian salah seorang kerabat atau keluarga selain suami diperbolehkan selama tiga hari saja dan tidak boleh lebih. Walaupun diperbolehkan, namun bila suami mengajak berhubungan intim, maka wanita tersebut tidak boleh menolaknya.

Ibnu Hajar (wafat tahun 852 H) menegaskan: Syari’at memperbolehkan seorang wanita untuk berkabung atas kematian selain suaminya selama tiga hari, karena kesedihan yang mendalam dan penderitaan yang mendera karena kematian orang tersebut. Hal itu tidak wajib menurut kesepakatan para ulama. Namun seandainya suami mengajaknya berhubungan intim (jima’) maka ia tidak boleh menolaknya.[9]

Ibnu Hazm (wafat tahun 456 H) menyatakan: Seandainya seorang wanita berkabung selama tiga hari atas kematian bapak, saudara, anak, ibu atau kerabat lainnya, maka hal itu mubah.[10]

Ibnu Al Qayyim (wafat tahun 751 H) juga menyatakan: Berkabung atas kematian suami hukumnya wajib dan atas kematian selainnya boleh saja.[11]

SYARAT-SYARAT DIWAJIBKANNYA AL-HADAAD [12]
1). Wanita tersebut berakal dan baligh. Para ulama telah bersepakat bahwa wanita yang baligh dan berakal diwajibkan melewati masa al hadaad. Namun mereka masih berselisih pendapat tentang wanita yang belum memasuki masa baligh atau gila. Pendapat yang rajih adalah pendapat mayoritas ulama yang mewajibkannya
2). Beragama Islam. Syarat ini juga telah disepakati para ulama. Perbedaan pendapat terjadi pada wanita ahli kitab apakah dikenakan kewajiban ini atau tidak ? Pendapat yang rajih adalah pendapat mayoritas ulama yang menyatakan hal itu diwajibkan atas wanita ahli kitab yang menikah dengan muslim, lalu suaminya meninggal dunia.
3). Menikah dengan akad yang shahih.

MASA WAKTU BERKABUNG DAN CARA MENGHITUNG HARINYA
Masa berkabung bagi wanita adalah empat bulan sepuluh hari. Ini berlaku pada semua wanita, kecuali yang hamil. Wanita hamil yang ditinggal mati suaminya, berkabung sampai melahirkan, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

"Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya" [Ath Thalaaq : 4]

Juga hadits Subai’ah yang berbunyi:

كَتَبَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَرْقَمِ الزُّهْرِيِّ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ يُخْبِرُهُ أَنَّ سُبَيْعَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا كَانَتْ تَحْتَ سَعْدِ بْنِ خَوْلَةَ وَهُوَ فِي بَنِي عَامِرِ بْنِ لُؤَيٍّ وَكَانَ مِمَّنْ شَهِدَ بَدْرًا فَتُوُفِّيَ عَنْهَا فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ وَهِيَ حَامِلٌ فَلَمْ تَنْشَبْ أَنْ وَضَعَتْ حَمْلَهَا بَعْدَ وَفَاتِهِ فَلَمَّا تَعَلَّتْ مِنْ نِفَاسِهَا تَجَمَّلَتْ لِلْخُطَّابِ فَدَخَلَ عَلَيْهَا أَبُو السَّنَابِلِ بْنُ بَعْكَكٍ رَجُلٌ مِنْ بَنِي عَبْدِ الدَّارِ فَقَالَ لَهَا مَا لِي أَرَاكِ مُتَجَمِّلَةً لَعَلَّكِ تَرْجِينَ النِّكَاحَ إِنَّكِ وَاللَّهِ مَا أَنْتِ بِنَاكِحٍ حَتَّى تَمُرَّ عَلَيْكِ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ وَعَشْرٌ قَالَتْ سُبَيْعَةُ فَلَمَّا قَالَ لِي ذَلِكَ جَمَعْتُ عَلَيَّ ثِيَابِي حِينَ أَمْسَيْتُ فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلْتُهُ عَنْ ذَلِكَ فَأَفْتَانِي بِأَنِّي قَدْ حَلَلْتُ حِينَ وَضَعْتُ حَمْلِي وَأَمَرَنِي بِالتَّزَوُّجِ إِنْ بَدَا لِي

"Umar bin Abdillah bin Al Arqam Az Zuhri menulis surat kepada Abdullah bin ‘Utbah memberitahukan kepadanya, bahwa Subai’ah telah menceritakan kepadanya bahwa ia (Subai’ah) adalah istri Sa’ad bin Khaulah yang berasal dari Bani ‘Amir bin Lu’ai dan dia ini termasuk orang yang ikut perang Badr. Lalu Sa’ad meninggal dunia pada haji wada’ sedangkan Subai’ah dalam keadaan hamil. Tidak lama kemudian setelah suaminya wafat, ia melahirkan. Ketika selesai nifasnya, maka Subai’ah berhias untuk dinikahi. Abu Sanaabil bin Ba’kak seorang dari Bani Abduddar menemuinya sembari berkata: “Mengapa saya lihat kamu berhias, tampaknya kamu ingin menikah? Tidak demi Allah! Kamu tidak boleh menikah sampai selesai empat bulan sepuluh hari.” Subai’ah berkata: “Ketika ia bicara demikian kepadaku, maka aku memakai pakaianku pada sore harinya, lalu aku mendatangi Rasulullah dan menanyakan hal tersebut. Kemudian Rasulullah memberikan fatwa kepadaku, bahwa aku telah halal dengan melahirkan dan memerintahkanku menikah bila kuinginkan.”[13]

Oleh karena itu Imam Ibnu Al Qayyim menyatakan: ‘Adapun orang yang hamil, jika telah melahirkan, maka gugurlah kewajiban berkabungnya tersebut menurut kesepakatan mereka (para ulama), sehingga ia boleh menikah, berhias dan memakai wangi-wangian untuk suaminya (yang baru) dan berhias sesukanya.[14]

Sedangkan Ibnu Hajar menyatakan: Mayoritas ulama dari para salaf dan imam fatwa di berbagai egeri berpendapat bahwa orang yang hamil jika wafat suaminya menjadi halal (boleh menikah) dan selesai masa iddahnya dengan melahirkan.[15]

Masa berkabung ini dimulai dari hari kematian suami, walaupun berita kematiannya terlambat ia dengar. Demikianlah pendapat mayoritas para sahabat, para imam empat madzhab, Ishaq bin Rahuyah, Abu Ubaid dan Abu Tsaur.[16]

Perhitungannya dengan menggunakan bulan Hijriyah. Sebagai contoh, seorang wanita ditinggal mati suaminya pada lima hari sebelum bulan Dzulhijjah, maka ia hitung sisa Dzulhijah tersebut dan melihat hilal Muharram, Shafar, Rabi’ul awal dan Robi’u Al Tsani, bila telah genap empat bulan, maka ia gabungkan sisa hari dalam bulan Dzulhijah yang telah dilewati sebelumnya dengan menambahinya sampai genap sepuluh hari empat bulan. Setelah itu, ia boleh berhias sebagaimana wanita lainnya.

HAL-HAL YANG DILARANG DALAM MASA BERKABUNG
Secara ringkas, wanita yang sedang menjalani masa berkabung, tidak boleh melakukan segala sesuatu yang diharamkan pada wanita yang sedang menunggu masa iddah seperti berhias atau hal-hal lain yang dapat menarik perhatian lelaki untuk menikahinya.

Diharamkan pada wanita yang berkabung ini semua yang diharamkan pada orang yang menunggu masa iddah dari berhias atau yang lainnya yang dapat menarik untuk menikahinya.

Maraji’
1. Fathul Bari, Ibnu Hajar, tanpa cetakan dan tahun, Al Maktabah Al Salafiyah, Mesir
2. Al Kalimaat Al Bayyinaat Fi Ahkam Hadaad Al Mukminat, Muhammad Al Hamuud Al Najdi,cetakan pertama tahun 1415 H, Dar Al Fath
3. Al Mughni, Ibnu Qudamah, tahqiq Abdul Muhsin bin Abdullah Al Turki dan Abdul Fattah bin Muhammad Al Halwu, cetakan kedua tahun 1413H, penerbit Hajar, Kairo
4. Zaad Al Ma’ad Fi Hadyu Khoirul Ibad, Ibnu Al Qayyim, Tahqiiq Syu’aib Al Arnauth dan Abdul Qadir Al Arnauth, cetakan ketiga tahun 1421H Muassasah Al Risalah
5. Al Muhalla , Ibnu Hazm tahqiq Ahmad Muhammad Syakir, tanpa cetakan dan tahun, Daar Al Turats, Mesir

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun VIII/1426H/2005. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnotes
[1]. Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar, tanpa cetakan dan tahun, Al Maktabah As Salafiyah, Mesir, hlm. 3/146.
[2]. Lihat Al Kalimaat Al Bayyinaat Fi Ahkam Hadaad Al Mukminat, Muhammad Al Hamuud An Najdi, Cetakan Pertama, Tahun 1415 H, Dar Al Fath, hlm. 8.
[3]. HR Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Thalaq, bab Wujub Al Ihdaad, no. 3714.
[4]. HR Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al Janaaiz, bab Ihdaad Al Mar’ah ‘Ala Ghairi Zaujiha, no. 1280. Lihat Fathul Bari, Op.cit, hlm. 3/146.
[5]. HR Bukhari, Kitab Thalaq, Bab Tahiddu Al Mutawaffa ‘Anha Arba’ata Asyhur Wa ‘Asyra, no. 5.335. Lihat Fathul Bari, Op.cit, hlm. 9/484.
[6]. HR Muslim dalam Shahih-nya, kitab Thalaq, bab Wujub Al Ihdaad no. 3714.
[7]. Al Mughni, Ibnu Qudamah, tahqiq Abdul Muhsin bin Abdullah At Turki dan Abdul Fatah bin Muhammad Al Halwu, Cetakan Kedua, Tahun 1413H, Penerbit Hajar, Kairo, Mesir, hlm. 11/284.
[8]. Zaad Al Ma’ad Fi Hadyu Khairul Ibad, Ibnu Al Qayyim, tahqiq Syu’aib Al Arnauth dan Abdul Qadir Al Arnauth, Cetakan Ketiga, Tahun 1421H Muassasah Ar Risalah, hlm. 5/618.
[9]. Fathul Bari, Op.cit., 3/146.
[10]. Al Muhalla, Ibnu Hazm, tahqiq Ahmad Muhammad Syakir, tanpa cetakan dan tahun, Daar Al Turats, Mesir, hlm. 10/280.
[11]. Zaad Al Ma’ad, Op.cit., 5/618.
[12]. Diringkas secara bebas dari Al Kalimaat Al Bayyinaat Fi Ahkam Hadaad Al Mukminat, Muhamad Al Hamuud An Najdi, Op.cit. hlm. 11-13.
[13]. HR Muslim dalam Shahih-nya, kitab Thalaq, bab Inqidha Al Mutawaaffa ‘Anha Zaujuha, no. 3707.
[14]. Zaad Al Ma’ad, Op.cit, hlm. 5/619.
[15]. Fathul Bari, Op.cit., hlm. 9/474.
[16]. Lihat Al Kalimaat Al Bayyinat, Op.cit., hlm. 19.

IBADAH DAN AMALAN YANG BERMANFAAT BAGI MAYIT

IBADAH DAN AMALAN YANG BERMANFAAT BAGI MAYIT

Oleh Mahmud Ghorib Asy-Syarbini

Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala, salawat serta salam mudah-mudahan selalu tercurahkan kepada Rasulullah n, keluarganya dan sahabatnya serta orang-orang yang diberi petunjuk dengan petunjuk-Nya.

Sesungguhnya manusia itu berdasarkan fitrahnya, telah dijadikan untuk memberikan manfaat kepada orang-orang yang telah mati, khususnya setelah mereka meninggal dunia secara langsung, dengan prasangkaan dan anggapan bahwa amalan yang mereka kerjakan itu bisa memberikan manfaat kepada si mayit ketika di dalam kuburan dan setelah ia dibangkitkan darinya.

Ketika kebutaan (kebodohan) terhadap agama menyebar di kalangan manusia, menjadikan setiap orang melakukan berbagai amalan ibadah dan ketaatan sekehendaknya, yang dia menganggap bahwa amalan-amalan tersebut bisa memberikan manfaat kepada (si mayit) yang telah meninggal dunia.

Orang yang berbuat semacam itu lupa, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda, sebagaimana disebutkan di dalam (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim) dari hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ عَمَلٍ لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

"Setiap amalan yang padanya tidak ada urusan kami, maka amalan itu tertolak". [HR. Bukhari dan Muslim]

Maka seseorang tidak boleh menyembah Allah Subhanahu wa Ta'ala dan mendekatkan diri kepadaNya, kecuali dengan apa-apa yang telah disyari’atkan. Cukuplah pahala amalan yang disyari’atkan ini dihadiahkan kepada orang-orang yang telah meninggal dunia. Jika suatu amalan tidak disyari’atkan, maka amalan tersebut tertolak dan tidak diterima, pelakunya tidak mendapatkan pahala bahkan ia mendapatkan dosa. Maka bagaimana bisa memberikan pahala amalan yang tertolak! Bahkan anda berhak bertanya: “(Apakah pantas diberikan) dosa amalan yang tertolak ini (amalan bid’ah) untuk si mayit, yang dia muliakan, yang dia hendak memberikan manfaat kepada si mayit setelah terputus segala amalannya?!”

Ada amalan-amalan yang bisa memberikan manfaat kepada mayit setelah kematiannya, yang amalan itu bukan amalan orang lain, tetapi dari perbuatannya sendiri semasa hidupnya di alam dunia. Maka mengalir untuknya pahala dari amalan tersebut semasa hidupnya dan setelah kematiannya.

Maka dengan hal-hal semacam itu, saya terdorong untuk menulis beberapa kalimat dan menerangkan tentang ibadah-ibadah dan ketaatan-ketaatan yang bisa memberikan manfaat kepada mayit setelah ia meninggal dunia. Baik ibadah-ibadah atau ketaatan-ketaatan ini dari usaha mereka semasa hidup di dunia, sebelum mereka meninggal dunia atau dari usaha orang lain (yang dilakukan) agar bermanfaat untuk orang-orang yang telah mati.

Dengan harapan agar hal ini mengikuti “manhaj” (jalan) yang telah ditetapkan oleh Allah, Yang Menguasai orang-orang yang masih hidup dan yang telah mati. Dan terjauhkan dari setiap kebid’ahan dan khurafat. Sebagai pendekatan diri kepada Allah Rabb pemilik langit dan bumi. Dan memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar (amalan ini) diterima dan dapat meninggikan derajat.

Sebelum wafatnya, manusia bisa melakukan sebagian amalan-amalan yang pahalanya bisa terus mengalir setelah kematiannya. Selain itu, orang yang masih hidup juga dapat memberikan manfaat kepada mayit dengan amalan-amalan yang dikerjakan untuk ditujukan kepada si mayit setelah kematiannya. Amalan-amalan yang bisa dilakukan sebelum kematian itu memungkinkan dan mampu dilakukan. Jika sedikit saja dia mengerahkan usaha, waktu atau harta, maka dia mampu untuk melakukannya. Sedangkan amalan-amalan yang dilakukan oleh orang lain setelah kematiannya, maka amalan-amalan itu tidak berada di tangannya, bisa jadi ada atau tidak ada. Oleh sebab itu saya akan menyebutkan amalan-amalan yang berasal dari usahanya, bukan usaha orang lain, agar semua manusia segera mengamalkannya sebelum datang ajalnya, dengan harapan untuk memberikan manfaat bagi dirinya sendiri, tidak menyandarkan dirinya kepada manfaat dari orang lain setelah kematiannya.

Ibadah-ibadah dan ketaatan-ketaatan yang bermanfaat bagi orang yang telah mati, yang berasal dari usaha mereka sendiri:
1. Shadaqah jariyyah (Sedekah mengalir yang pahalanya sampai kepadanya).
2. Ilmu yang bermanfaat.
3. Anak shalih yang mendoakannya.

Disebutkan di dalam hadits shahih dari Abi Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

"Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah segala amalannya, kecuali dari tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang mendoakannya". [HR. Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i]

Dan pada riwayat Ibnu Majah dari Abu Qatadah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

خَيْرُ مَا يُخَلِّفُ الرَّجُلُ مِنْ بَعْدِهِ ثَلاَثٌ : وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ وَصَدَقَةٌ تَجْرِي يَبْلُغُهُ أَجْرُهَا وَعِلْمٌ يُعْمَلُ بِهِ مِنْ بَعْدِهِ

"Sebaik-baik apa yang ditinggalkan oleh seseorang setelah kematiannya adalah tiga perkara: anak shalih yang mendo’akannya, shadaqah mengalir yang pahalanya sampai kepadanya, dan ilmu yang diamalkan orang setelah (kematian) nya".

Dan disebutkan pada hadits yang lain riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi dari Abi Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لاِبْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ

"Sesungguhnya di antara amalan dan kebaikan seorang mukmin yang akan menemuinya setelah kematiannya adalah: ilmu yang diajarkan dan disebarkannya, anak shalih yang ditinggalkannya, mush-haf yang diwariskannya, masjid yang dibangunnya, rumah untuk ibnu sabil yang dibangunnya, sungai (air) yang dialirkannya untuk umum, atau shadaqah yang dikeluarkannya dari hartanya diwaktu sehat dan semasa hidupnya, semua ini akan menemuinya setelah dia meninggal dunia".

1. Shadaqah Jariyyah
Perngertian shadaqah jariyyah menurut Madzhab Empat ialah: Suatu pemberian untuk mencari pahala dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Ada pula yang mengatakan: Memberikan shadaqah yang tidak wajib, dengan cara menguasakan barang dengan tanpa ganti (gratis). Ada pula yang mengatakan: Harta yang diberikan dengan mengharap pahala dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Ada pula yang mengatakan: Harta “wakaf”, sedangkan pengertian wakaf itu sendiri yaitu: Apa-apa yang ditahan di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala .

Dari pengertian-pengertian di atas jelas bahwa shadaqah jariyyah adalah suatu ketaatan yang dilakukan oleh seseorang untuk mencari wajah Allah, sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, agar orang-orang umum bisa memanfaatkannya sepanjang waktu tertentu, sehingga pahalanya mengalir baginya sepanjang barang yang dishadaqahkan itu masih ada.

Di antara contoh shadaqah jariyyah yang telah dilakukan di zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ialah : Kebun kurma yang dishadaqahkan oleh Abu Thalhah (seorang sahabat Nabi) ketika turun firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

لَن تّنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ

"Dan tidaklah kamu bisa mendapatkan kebaikan sehingga kamu menginfakkan (shadaqahkan) sebagian apa-apa yang kamu sukai". [Ali-Imran: 92]

Kebun yang dishadaqahkan oleh Bani An-Najjar kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam rangka untuk pembangunan masjid di waktu Nabi datang di kota Madinah.

Sumur “ruumah” yang dibeli oleh sahabat Utsman Radhiyallahu 'anhu dan beliau shadaqahkan pada waktu kaum muslimin kekurangan air.

Tanah/kebun yang dishadaqahkan oleh sahabat Umar Radhiyallahu 'anhu, yang merupakan harta yang berharga baginya (yang dinamakan tsamgh), beliau menshadaqahkan tanah tersebut, dengan syarat tidak boleh dijual, diberikan atau diwariskan, akan tetapi buahnya (kebun/tanah itu), dishadaqahkan untuk budak, orang-orang miskin, tamu, ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal) serta karib kerabat Rasulullah.

Di antara hadits-hadits yang menyebutkan shadaqah jariyyah, adalah hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Sesungguhnya aku telah mendangar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِي بِهِ وَجْهَ الهِّ بَنَى الهُب لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang membangun masjid untuk mencari wajah Allah Subhanahu wa Ta'ala, niscaya Allah Subhanahu wa Ta'ala membangunkan untuknya sebuah rumah di dalam surga".

Di dalam riwayat Imam Tirmidzi dari Anas bin Malik: (Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda):

مَنْ بَنَى لِلَّهِ مَسْجِدًا صَغِيرًا كَانَ أَوْ كَبِيرًا بَنَى الهُل لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ

"Barangsiapa yang membangun masjid, kecil maupun besar, niscaya Allah Subhanahu wa Ta'ala membangunkan untuknya sebuah rumah di dalam surga".

Pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Jabir (Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda):

مَنْ بَنَى لِلَّهِ مَسْجِدًا وَلَوْ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ أَوْ أَصْغَرَ, بَنَى الهُْ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ

"Barangsiapa yang membangun masjid karena Allah Subhanahu wa Ta'ala walaupun sebesar sarang burung atau lebih kecil darinya, niscaya Allah akan membangunkan untuknya sebuah rumah di dalam surga".

2. Ilmu Bermanfaat
Sesungguhnya di antara yang bisa memberikan manfaat bagi maytit setelah kematiannya adalah ilmu yang ia tinggalkan, untuk diamalkan atau dimanfaatkan. Sama saja, apakah dia mengajarkan ilmu tersebut kepada seseorang atau dia tinggalkan berupa buku yang orang-orang mempelajarinya setelah kematiannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dari hadits Abu Hurairah:

إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ

"Sesungguhnya di antara amalan dan kebaikan seorang mukmin yang akan menyusulnya setelah kematiannya adalah ilmu yang dia ajarkan dan sebarkan".

Ibnu Majah meriwayatkan dari Muadz bin Anas dari ayahnya, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ عَلَّمَ عِلْمًا فَلَهُ أَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهِ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الْعَامِلِ

"Barangsiapa mengajarkan suatu ilmu, maka dia mendapatkan pahala orang yang mengamalkannya, tidak mengurangi dari pahala orang yang mengamalkannya sedikitpun".

Al-Bazzar meriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha dia berkata : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مُعَلِّمُ الْخَيْرِ يَسْتَغْفِرُ لَهُ كُلُّ شَيْءٍ حَتَّى الْحِيْتَانُ فِي الْبَحْرِ

"Orang yang mengajarkan kebajikan dimintakan ampunan oleh segala sesuatu, sampai ikan-ikan yang ada di dalam lautan".

Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ اْلأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ اْلإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

"Barangsiapa yang menyeru kepada petunjuk (kebajikan), maka dia mendapatkan pahala sebagaimana pahala-pahala orang yang mengikutinya, hal itu tidak mengurangi pahala-pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa menyeru kepada kesesatan, maka dia mendapatkan dosa seperti dosa-dosa orang yang mengikutinya, hal itu tidak mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun".

3. Anak Shaleh Yang Mendoakan Orang Tuanya.
Anak itu termasuk usaha orang-tua, sehingga amalan-amalan sholeh yang diamalkan si anak, juga akan menjadikan orang-tua mendapatkan pahala amalan tersebut, tanpa mengurangi pahala anak tersebut sedikitpun.

Imam Turmudzi, Imam Nasai dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

ِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلْتُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ وَإِنَّ أَوْلاَدَكُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ

"Sesungguhnya sebaik-baik yang kamu makan adalah yang (kamu dapatkan) dari usaha kamu, dan sesungguhnya anak-anakmu itu termasuk usaha kamu".

Hadits (di atas) mengkhususkan anak shaleh dan sudah ma’lum kedekatan anak shaleh dari pada yang lainnya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, oleh karena itulah Nabi menyebutnya pada hadits itu. Di mana anak shaleh itu selalu berdzikir dan selalu menjaga hubungan baik kepada kepada Allah. Dan ia pun tidak lupa memanjatkan do’a untuk kedua orang tuanya setelah mereka tiada. Selain itu bahwa anak shaleh yang membiasakan diri di dalam mengerjakan amalan-amalan shaleh sewaktu kedua orang tuanya hidup, yang dia mempelajari amalan-amalan shaleh itu dari keduanya, maka kedua orang tuanya mendapatkan pahala dari amalan-amalan anaknya, tanpa mengurangi pahala si anak tersebut.

Seorang bapak membutuhkan waktu yang panjang untuk membentuk anak yang shaleh. Dia memulainya dengan memilih istri yang shalehah, supaya menjadi ibu bagi anak shaleh tersebut. Kemudian mendidiknya dengan pendidikan yang baik dan benar sesuai dengan tuntunan syari’at. Dengan ini dia menjadi anak yang shaleh, walaupun kedua orang tuanya sudah wafat.
Perlu diketahui juga bahwa keshalihan oran-tua, bisa menjadi sarana kebaikan anak, walaupun mereka telah meninggal dunia. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

وَكَانَ أَبُوْهُمَا صَالِحًا

"Dan dahulu kedua orang tuanya adalah orang yang shaleh". [Al-Kahfi: 82]

Umar bin Abdul Aziz, khalifah yang ke lima, pernah berkata:

مَا مِنْ مُؤْمِنٍ يَمُوْتُ إلاَّ حَفِظَهُ اللهُ فِي عُقْبِهِ وَعُقْبِ عُقْبِهِ

"Tidaklah seorang mukmin meninggal dunia kecuali Allah akan menjaga anaknya dan cucunya”.

Ibnul Munkadir berkata:

إِنَّ اللهَ لَيَحْفَظُ بِالرَّجُلِ الصَّالِحِ وَلَدَهُ وَوَلَدَ وَلَدِهِ

"Sesungguhnya Allah akan menjaga anak dan cucu seorang yang shalih”.

4. Bersiaga Di Jalan Allah.
Imam Muslim, Turmudzi dan An-Nasai meriwayatkan dari Salman Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

رِبَاطُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ خَيْرٌ مِنْ صِيَامِ شَهْرٍ وَقِيَامِهِ وَإِنْ مَاتَ فِيْهِ جَرَى عَلَيْهِ عَمَلُهُ الَّذِي كَانَ يَعْمَلُهُ وَأُجْرِيَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ وَأَمِنَ الْفَتَّانَ

"Bersiaga (di jalan Allah) sehari semalam lebih baik daripada puasa dan mendirikan sholat satu bulan, dan apabila (orang yang berjaga tersebut) meninggal dunia maka amalan yang sedang dia kerjakan tersebut (pahalanya terus) mengalir kepadanya, rizkinya terus disampaikan kepadanya dan dia terjaga dari ujian (kubur)".

Abu Dawud dan Turmudzi meriwayatkan dari Fudhalah bin Ubaid Radhiyallahu 'anhu : bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

كُلُّ الْمَيِّتِ يُخْتَمُ عَلَى عَمَلِهِ إِلاَّ الْمُرَابِطَ فَإِنَّهُ يُنْمَي لَهُ عَمَلُهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَيُؤَمَّنُ مِنْ فِتْنَةِ الْقَبْرِ

"Setiap orang yang meninggal dunia akan ditutup semua amalannya kecuali orang-orang yang berjaga-jaga (di perbatasan musuh di jalan Allah), karena pahala amalannya akan dikembangkan baginya sampai hari kiamat, dan dia akan diselamatkan dari fitnah kubur".

Imam Nawawi rahimahullah berkata memberikan komentar terhadap hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: “Ini adalah keutamaan yang nyata bagi orang yang berjaga di jalan Allah, dan pahala amalannya yang tetap mengalir kepadanya setelah ia meninggal dunia. Ini merupakan keutamaan yang khusus bagi orang yang berjaga tersebut, tidak ada seorangpun yang ikut di dalamnya. Di dalam hadits lain (yakni riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, sebagaimana di atas-red) yang tidak diriwayatkan oleh Muslim dinyatakan dengan jelas:

كُلُّ الْمَيِّتِ يُخْتَمُ عَلَى عَمَلِهِ إِلاَّ الْمُرَابِطَ فَإِنَّهُ يُنْمَي لَهُ عَمَلُهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

"Setiap orang yang meninggal dunia akan ditutup semua amalannya kecuali orang yang berjaga, maka sesungguhnya amalannya terus dikembangkan sampai hari Qiamat".

Dan sabda beliau:

وَأُجْرِيَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ

"rizkinya terus disampaikan kepadanya".

Sesuai dengan Firman Allah Azza wa Jalla yang berbunyi.

وَلاَ تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللهِ أَمْوَاتًا بَلْ أَحْيَآءٌ عِندَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ

"Dan janganlah kamu menganggap orang-orang yang terbunuh di jalan Allah itu mati, akan tetapi ia hidup di sisi Tuhannya dengan diberi rizki". [Ali-‘Imran: 169]

5. Barangsiapa Yang Menggali Kubur Untuk Mengubur Seorang Muslim.
Dari Abu Rafi’ Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غُفِرَ لَهُ أَرْبَعِيْنَ مَرَّةً, وَ مَنْ كَفَّنَ مَيِّتًا كَسَاهُ اللهُ مِنَ السُّنْدُسِ وَ إِسْتَبْرَقِ الْجَنَّةِ وَمَنْ حَفَرَ لَمَيِّتٍ قَبْرًا فَأَجَنَّهُ فِيْهِ أُجْرِيَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ كَأَجْرِ مَسْكَنٍ أَسْكَنَهُ إِلَيَ يَوْمِ الْقِيَامَةِ

"Barang siapa yang memandikan jenazah/ mayit dan ia menyembunyikan cacat jenazah tersebut, niscaya dosanya diampuni sebanyak 40 dosa. Dan barang siapa yang mengkafani jenazah/ mayit, niscaya Allah akan memakaikan kepadanya kain sutra yang halus dan tebal dari sorga. Dan barang siapa yang menggali kuburan untuk jenazah/ mayit, dan dia memasukkannya ke dalam kuburan tersebut, maka dia akan diberi pahala seperti pahala membuatkan rumah, yang jenazah/ mayit itu dia tempatkan (di dalamnya) sampai hari kiamat". [HR. Al-Baihaqi dan Al-Hakim. Al-Hakim berkata: “Hadits ini shahih sesuai syarat Muslim”, dan Imam Ad-Dzahabi menyetujuinya].

Pada hadits riwayat At-Thabrani dari Abi Rafi’, dia berkata: Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غَفَرَ اللهُ لَهُ أَرْبَعِيْنَ كَبِيْرَةٍ, وَ مَنْ حَفَرَ لأَخِيْهِ قَبْرًا حَتَّى يُجِنَّهُ فَكَأَنَّمَا أَسْكَنَهُ سَكَنًا حَتَّى يُبْعَثُ

"Barang siapa yang memandikan jenazah dan dia menyembunyikan cacat jenazah tersebut, niscaya Allah mengampuni 40 dosa besar yang ada padanya. Dan barang siapa yang membuat lobang kuburan untuk saudaranya, sampai ia memasukkannya kedalam kuburan itu maka seakan-akan ia membuatkan rumah baginya sampai ia dibangkitkan". [Al-Haitsami berkata : “Diriwayatkan oleh At-Tabrani di dalam kitab (Al Kabir) dan para perawinya, adalah para perawi Shahih (Bukhari]".

6. Apabila Manusia, Hewan Atau Burung Memakan Tanaman Milik Mayit.
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir Radhiyallahu 'anhu, dia berkata :

دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أُمِّ مَعْبَدٍ حَائِطًا فَقَالَ يَا أُمَّ مَعْبَدٍ مَنْ غَرَسَ هَذَا النَّخْلَ أَ مُسْلِمٌ أَمْ كَافِرٌ فَقَالَتْ بَلْ مُسْلِمٌ قَالَ فَلاَ يَغْرِسُ الْمُسْلِمُ غَرْسًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ وَلاَ دَابَّةٌ وَلاَ طَيْرٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةً إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

"Nabi memasuki kebun Ummu Ma’bad, kemudian beliau bersabda: “Wahai Ummu Ma’bad, siapakah yang menanam kurma ini, seorang muslim atau seorang kafir?.” Ummu Ma’bad berkata: “Bahkan seorang muslim”. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu dimakan oleh manusia, hewan atau burung kecuali hal itu merupakan shadaqah untuknya sampai hari kiamat".

Pada riwayat ( Imam Muslim) yang lain:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلاَّ كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَتِ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَلاَ يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ

"Tidaklah seorang muslim menanam tanaman, kecuali apa yang dimakan dari tanaman tersebut merupakan shadaqahnya (orang yang menanam). Dan apa yang dicuri dari tananman tersebut merupakan shadaqahnya. Dan apa yang dimakan oleh binatang buas dari tanaman tersebut merupakan shadaqahnya. Dan apa yang dimakan oleh seekor burung dari tanaman tersebut merupakan shadaqahnya. Dan tidaklah dikurangi atau diambil oleh seseorang dari tanaman tersebut kecuali merupakan shadaqahnya".

Imam Nawawi rahimahullah berkata mengomentari hadits di atas: “Di dalam hadits ini menunjukkan keutamaan menanam dan mengolah tanah, dan bahwa pahala orang yang menanam tanaman itu mengalir terus selagi yang ditanam atau yang berasal darinya itu masih ada sampai hari kiamat”.

Hal ini berbeda dengan shadaqah jariyyah, yaitu bahwa tanaman itu tidak dimaksudkan (diniatkan) sebagai shadaqah jariyyah, akan tetapi tanaman yang dimakan dari tanaman tersebut (menjadi shadaqah jariyah) tanpa keinginan dari pemiliknya atau ahli warisnya.

7. Apabila Seseorang Melakukan Sunnah (Jalan/Cara/Metode/Kebiasaan) Yang Baik Sebelum Meninggal Dunia.
Apabila seorang muslim mendapatkan pahala dari suatu amalan yang dia amalkan, maka orang yang telah mengajarinya amalan tersebut juga mendapatkan pahala yang serupa, dengan tanpa mengurangi pahala orang yang mengamalkan sedikitpun. Dan bagi guru pertamanya, yaitu Al-Mush-thafa (Muhammad) Shallallahu 'alaihi wa sallam mendapatkan seluruh pahala tersebut.

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Abu Juhaifah Radhiyallahu 'anhu bahwasannya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كَانَ لَهُ أَجْرُهُ وَمِثْلُ أُجُورِهِمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ سَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهُ وَمِثْلُ أَوْزَارِهِمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا

"Barang siapa yang melakukan sunnah (jalan/cara/metode/kebiasaan) yang baik, kemudian diamalkan (oleh orang-orang lain) setelahnya, maka dia mendapatkan pahala hal tersebut dan seperti pahala mereka (orang-orang yang mengikuti), dengan tidak mengurangi sedikitpun dari pahala mereka. Dan barang siapa melakukan sunnah (jalan/cara/metode/kebiasaan) yang jelek, kemudian diamalkan (oleh orang-orang lain) setelahnya, maka dia mendapatkan dosa hal tersebut dan seperti dosa mereka (orang-orang yang mengikuti), dengan tidak mengurangi sedikitpun dari dosa-dosa mereka".

Imam Bukhari dan Imam Muslim juga meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

لاَ تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلاَّ كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ

"Tidaklah ada satu jiwa yang dibunuh secara zhalim, kecuali anak Adam yang pertama menanggung sebagian dari darahnya, karena dia adalah orang yang pertama kali melakukan sunnah (jalan/cara/metode/kebiasaan) pembunuhan."

Dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amr Al-Anshori Radhiyallahu 'anhu, dia berkata Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

"Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka dia mendapatkan pahala sebagaimana pahala pelakunya".

Dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

"Barangsiapa yang menyeru kepada petunjuk, maka dia mendapatkan pahala sebagaimana pahala-pahala orang yang mengikutinya, tidak mengurangi pahala-pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa menyeru kepada kesesatan, maka dia mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang-orang yang mengikutinya, tidak mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun"

Imam Nawawi berkata: “Dua hadits ini nyata menganjuran disukainya melakukan sunnah perkara-perkara yang baik dan larangan melakukan sunnah perkara-perkara yang buruk. Dan bahwa orang yang melakukan sunnah yang baik, dia akan mendapatkan pahala sebagaimana pahala orang-orang yang melakukan perbuatannya sampai hari kiamat. Dan barangsiapa melakukan sunnah yang buruk, dia akan mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang-orang yang melakukan perbuatannya sampai hari kiamat. Dan bahwasannya orang yang menyeru kepada petunjuk, ia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang-orang yang mengikutinya. Dan begitu juga orang yang menyeru kepada kesesatan, dia akan mendapatkan dosa seperti dosa orang-orang yang mengikutinya. Sama saja, apakah petunjuk (kebaikan) atau kesesatan (kejelekan) tersebut dia sendiri yang melakukan pertama kali atau sudah ada yang melakukannya sebelumnya. Dan sama saja, apakah hal itu berbentuk: mengajarkan ilmu, ibadah, sopan-santun atau lainnya. Dan sabda Nabi n :

فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ

"Kemudian diamalkan (oleh orang-orang lain) setelahnya".

artinya bahwa ia telah melakukan sunnah tersebut, kemudian sama saja apakah amalan itu diamalkan semasa ia hidup atau setelah ia meninggal.
Wallahu A’lam.

(Diterjemahkan oleh Mahrus, dari Majalah At-Tauhid, hal:46 - 49, No : 2 Shafar 1421H)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun V/1421H/20021. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]

POHON DI KUBURAN MERINGANKAN SIKSA?[1]

POHON DI KUBURAN MERINGANKAN SIKSA?[1]

Oleh Syaikh Raid Shabri bin Abu Alfah


عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا نِصْفَيْنِ فَغَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ فَعَلْتَ هَذَا قَالَ لَعَلَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melewati dua buah kuburan. Lalu Beliau bersabda,”Sungguh keduanya sedang disiksa. Mereka disiksa bukan karena perkara besar (dalam pandangan keduanya). Salah satu dari dua orang ini, (semasa hidupnya) tidak menjaga diri dari kencing. Sedangkan yang satunya lagi, dia keliling menebar namiimah.” Kemudian Beliau mengambil pelepah basah. Beliau belah menjadi dua, lalu Beliau tancapkan di atas masing-masing kubur satu potong. Para sahabat bertanya,”Wahai, Rasulullah. Mengapa Rasul melakukan ini?” Beliau menjawab,”Semoga mereka diringankan siksaannya, selama keduanya belum kering.”

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini dikeluarkan oleh:
- Imam Bukhari dalam Al Jami’ Ash Shahih (1/317-Fathul Bari), no. 216, 218, 1361, 1378, 6052 dan 6055.
- Imam Muslim dalam Ash Shahih, 3/200-Syarah Imam Nawawi, no. 292.
- Imam Tirmidzi dalam Al Jami’, 1/102, no. 70. Dan beliau mengatakan,”Hadits hasan shahih.”
- Imam Abu Dawud dalam As Sunan, 1/5. no. 20.
- Imam Nasa’i dalam Al Mujtaba, 1/28.
- Imam Ibnu Majah dalam As Sunan, 1/125, no. 237.

PEHAMAMAN YANG BENAR TERHADAP HADITS
• Sabda beliau, إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ (Sesungguhnya mereka berdua sedang disiksa.). Kata ganti (mereka berdua, Pent) adalah kata ganti untuk kubur, (namun) yang dimaksudkan adalah penghuni kubur.

• Sabda Beliau, وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ (Mereka berdua disiksa bukan karena perkara besar -dalam pandangan keduanya). Dalam riwayat lain Imam Bukhari, berkata:
يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ وَإِنَّهُ لكَبِيْرٌ
Mereka berdua disiksa karena perkara besar (dalam pandangan keduanya), namun sesungguhnya itu adalah perkara besar.

Dalam Shahih Bukhari, juga dalam Kitab Wudhu terdapat lafazh,
وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ بَلْ إِنَّهُ كَبِيْرٌ
Mereka berdua tidak disiksa karena perkara besar (dalam pandangan keduanya), bahkan sungguh itu adalah perkara besar.

Dengan dua tambahan lafazh yang shahih ini, dapat ditetapkan bahwa penyebabnya adalah dosa besar. Maka sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam “Mereka berdua disiksa bukan karena perkara besar.” harus ditafsirkan kembali.

Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim, 3/201 mengatakan: Para ulama telah menyebutkan dua tafsiran dalam hadits ini. Pertama. Itu bukanlah perkara dalam pandangan mereka berdua. Kedua. Meninggalkan kedua perkara ini bukanlah sesuatu yang besar (susah).

Al Qadhi Iyadh menyampaikan tafsir ketiga, yaitu tidak termasuk dosa besar.

Saya (Syaikh Raid) katakan: Berdasarkan tafsir ketiga ini, maksud hadits ini adalah larangan, dan memberikan peringatan yang keras kepada orang lain, selain kedua penghuni kubur ini, agar tidak mengira bahwa adzab Allah itu hanya diakibatkan karena dosa besar yang membinasakan; karena adzab itu (kadang) disebabkan oleh selainnya. Wallahu a’lam.

Kedua perbuatan ini (yaitu tidak menjaga diri dari air kencing dan namimah, Pent) menjadi dosa besar dikarenakan perbuatan tidak bersih dari kencing, yang mengakibatkan batalnya shalat. Sehingga tidak diragukan lagi, tidak membersihkan diri dari kencing merupakan perbuatan dosa besar. Demikian juga menebar namimah (adu domba) dan berusaha berbuat kerusakan, termasuk perbuatan yang paling buruk, apalagi jika bersesuaian dengan sabda Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menggunakan kata yamsyi (fi’il mudhari’), yang biasanya menunjukkan keadaan secara terus-menerus (artinya, berkelanjutan selama hidupnya, Pent).

• Sabda Beliau لَا يَسْتَتِرُ . Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan,”Beginilah dalam banyak riwayat, yaitu dengan dua huruf yang bertitik dua di atas (dua huruf ta’, Pent.). Huruf pertama difathahkan, dan huruf kedua dikasrahkan. Dalam riwayat Ibnu Asakir [2] يَسْتَبْرِئُ (membesihkan diri, Pent) dengan huruf ba’ disukunkan, berasal dari kata اسْتِبْرَاءُ

Dalam hadist riwayat Imam Muslim dan Abu Dawud dari hadits Al A’masy يَسْتَنْزِهُ dengan huruf nun yang disukunkan. Setelah itu, huruf zai lalu huruf ha. Makna kata لَا يَسْتَتِرُ yaitu tidak membuat antara dia dengan kencingnya sesuatu yang bisa melindunginya dari percikan kencing. Dengan demikian, maka maknanya sejalan dengan riwayat يَسْتَنْزِهُ .

Al Hafizh Ibnu Hajar t dalam Fathul Bari, 1/318 mengatakan,”Dalam riwayat Abu Nu’aim berbunyi لاَيَتَوَقَّى (tidak menjaga diri, Pent). Kata ini merupakan penjelasan dari maksud (kata-kata di atas, Pent). Sebagian para ulama memberlakukan kata لَا يَسْتَتِرُ sesuai zhahirnya. Mereka mengatakan, bahwa arti kata itu ialah tidak menutup auratnya.

• Sabda Beliau يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ yaitu mengutip dan menceritakan perkataan seseorang dengan tujuan mencelakakan. Jika tujuannya untuk mewujudkan kemaslahatan atau menghindari kerusakan secara syar’i, maka hal itu dibenarkan. Imam Nawawi t dalam Syarh Muslim, 3/201 mengatakan,”(Yang disebut namiimah), yaitu menceritakan perkataan seseorang kepada orang lain, dengan tujuan merusaknya (adu domba).”

• Sedangkan perbuatan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menaruh dua potong pelepah basah di atas dua kubur, menurut pandangan para ulama, perbuatan Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam itu dipahami, bahwa Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memintakan syafa’at untuk penghuni kubur itu, lalu permintaan Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam dikabulkan dengan diberikan keringanan adzab kepada kedua penghuni kubur itu, sampai kedua potong pelepah itu kering. Imam Muslim rahimahullah menyebutkan di akhir kitab Shahih-nya, sebuah hadits yang panjang; yaitu hadits Jabir tentang dua penghuni kubur. (Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam besabda):

فأ حببت بشفاعتى أن يرد عنهما ما دام الغصنان رطبين

… maka syafa’atku untuk meringankan adzab dari kedua penghuni kubur itu dikabulkan selama dua batang kayu ini masih basah.

Dalam hadits tersebut tidak ada isyarat yang menunjukkan bolehnya menanam pelepah kurma atau yang lainnya di atas kuburan. Itu merupakan (kekhususan) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena Allah Azza wa Jalla ingin memperlihatkan kepada Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam keadaan dua penghuni kubur tersebut dan adzab yang mereka alami. Ini merupakan kekhususan, diantara kekhususan-kekhususan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana penjelasan yang akan datang. Insya Allah .

PEMAHAMAN KELIRU TENTANG HADITS INI
Ada yang memahami hadits di atas dengan pemahaman keliru. Sebagian mereka berdalil (berargumentasi) dengan hadits ini, tentang bolehnya menanam kurma dan pepohonan di atas kuburan. Mereka mengatakan, bahwa illah (penyebab) diringankan adzab kedua penghuni kubur ini ialah karenak dua pelepah yang masih basah ini senantiasa bertasbih kepada Allah. Adapun yang kering tidak bertasbih. Pendapat seperti ini menyelisihi firman Allah Azza wa Jalla.

وَإِن مِّن شَيْءٍ إِلاَّيُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ وَلَكِن لاَّتَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ

Dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memujiNya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. [Al Isra’:44].

Seandainya, penyebab diringankan adzab adalah tasbih, tentu tidak ada seorangpun yang mendapatkan siksa di dalam kuburnya, karena debu dan bebatuan yang berada di atas mayit juga bertasbih kepada Allah Azza wa Jalla.

Syaikh kami, Al Albani rahimaullahj menyatakan dalam Ahkamul Janaiz. (hlm. 201) : Kalau, seandainya kondisi basah pelepah itu yang dimaksud, pasti para salafush shalih telah memahaminya dan mengamalkan penunjukkannya, serta telah meletakkan pelepah atau batang pohon di atas kubur saat mereka berziarah. Seandainya mereka melakukan hal tersebut, tentu beritanya akan mashur, kemudian dinukil para perawi terpercaya kepada kita; karena termasuk perkara yang menarik perhatian dan mesti dinukil. Jika tidak dinukil, maka menunjukkan bahwa hal itu tidak pernah terjadi. Cara seperti ini dalam mendekatkan diri kepada Allah adalah bid’ah.”

Adapun hadits Buraidah Al Aslami Radhiyallahu 'anhu yang berisi, bahwa beliau berwasiat agar ditaruhkan dua pelepah di atas kuburnya, maka hal ini merupakan hasil Ijtihad beliau Radhiyallahu 'anhu semata. Ijtihad itu, kadang benar dan kadang salah. Dan kebenaran bersama orang yang meninggalkan perbuatan itu.

Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah dalam komentar beliau atas kitab Fathul Bari (3/223) menyatakan: Pendapat yang mengatakan, bahwa hal itu merupakan kekhususan Nabi merupakan pendapat yang benar. Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah menanamkan pelepah, kecuali di atas kuburan yang Beliau ketahui penghuninya sedang disiksa. Dan (Beliau) tidak melakukan hal itu kepada semua kuburan. Seandainya perbuatan itu Sunnah, tentu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam akan melakukannya kepada semua kuburan. Juga dikarenakan para Khulafa’ur Rasyidin dan tokoh besar sahabat tidak pernah melakukan hal itu. Kalau, seandainya itu disyari’atkan, tentu mereka akan segera melakukannya.

Imam Bukhari rahimahullah membuat satu bab dalam kitab Shahih-nya, 3/222: Bab Al Jaridati Ala Al Qabri. Ibnu Rusydi mengatakan, tampaknya dari penjelasan Imam Bukhari rahimahullah bahwa perbuatan itu khusus untuk dua orang itu saja. Oleh karenanya, beliau melanjutkannya dengan membawakan perkataan Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma, ketika melihat sebuah tenda di atas kuburan Abdurrahman.

انْزِعْهُ يَا غُلَامُ فَإِنَّمَا يُظِلُّهُ عَمَلُهُ

Wahai, anak muda. Cabutlah itu. Hanya amal perbuatannya saja yang (bisa) menaunginya.

Para Ahli Ilmu menjelaskan, bahwa ini merupakan satu kejadian khusus yang mungkin dikhususkan kepada orang-orang yang Allah perlihatkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, tentang keadaan sang mayit.

Al Khathabi berkata dalam Ma’alimus Sunan, 1/27, mengomentari hadits ini,”Ini termasuk bertabarruk (mengharapkan barakah, Pent) dengan atsar dan do’a Beliau Shallallahu 'aliahi wa sallam agar diringankan adzab dari keduanya. Seakan-akan Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan waktu basahnya ranting itu sebagai batas dari permintaan keringanan adzab dari Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, bukan karena pelepah basah memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki pelepah kering. Kebanyakan orang di banyak negara menanam pepohonan di atas kubur-kubur mereka. Saya lihat, mereka melakukannya tidak mengambilnya dari sisi ini.”

Syaikh Ahmad Syakir, dalam komentar beliau terhadap Sunan Tirmidzi, 1/103, berkata setelah hadits ini : “Benarlah (perkatanaan, Pent) Al Khattabi. Kebanyakan orang semakin menjadi-jadi melakukan amal yang tidak berdasar ini, dan berlebih-lebihan. Terutama di negeri Mesir, karena taklid kepada orang-orang Nasrani, hingga mereka meletakkan bunga-bunga di atas pekuburan, saling menghadiahkan bunga diantara mereka. Lalu mareka taruh di atas pusara keluarga dekat mereka dan teman mereka sebagai penghormatan kepada penghuni kubur, dan sikap berpura-pura baik kepada yang masih hidup. Bahkan kebiasaan ini menjadi setengah resmi dalam acara persahabatan antar bangsa. Engkau dapatkan, para pembesar Islam, jika berkunjung ke salah satu negara Eropa, (mereka) pergi ke kuburan para pembesar negera itu, atau ke kubur yang mereka sebut kuburan pahlawan tak dikenal, dan menabur bunga di atasnya. Sebagian mereka meletakkan bunga plastik yang tidak ada unsur basah padanya, karena mengikuti orang Perancis dan mengikuti perbuatan-perbuatan Nashara dan Yahudi. Para ulama tidak mengingkari atas perbuatan mereka tersebut, apalagi orang awam; bahkan engkau melihat mereka sendiri meletakkan di kuburan orang yang meninggal dari kalangan mereka.

Saya telah mengetahui, kebanyakan wakaf-wakaf yang mereka namakan wakaf khairiyah, ditanami pohon kurma dan bunga-bunga berbau harum, yang diletakkan di atas kuburan. Semua ini adalah perbuatan bid’ah dan mungkar. Tidak memiliki dasar sama sekali. Tidak memiliki sandaran dari Al Qur’an maupun Sunnah.

Para Ahli Ilmu wajib mengingkari dan memberantas kebiasaan-kebiasaan ini, sesuai dengan kemampuan masing-masing.”

Syaikh kami, Al Albani mengatakan dalam kitab Ahkamul Janaiz, hlm. 201, ”Ada beberapa perkara yang menguatkan (pendapat yang mengatakan), bahwa meletakkan pelepah di atas kuburan merupakan kekhususan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan peringanan adzab, bukan disebabkan pelepah kurma yang Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bagi dua.”

Syaikh Al Albani rahimahullah menyebutkan dalil, diantaranya hadits Jabir radhiyallahu 'anhu yang terdapat dalam Shahih Muslim rahimahullah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

أنى مررت بقبرين يعذبان فأ حببت بشفاعتى أن يرد عنهما ما دام الغصنان رطبين

Sesungguhnya aku melewati dua kuburan yang sedang disiksa. Maka dengan syafa’atku, aku ingin agar adzabnya diperingan dari keduanya, selama dua ranting ini masih basah.

Hadits ini, secara jelas menerangkan bahwa keringanan adzab itu disebabkan oleh syafa’at dan do’a Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bukan karena unsur basah (yang ada pada ranting itu, Pent), baik kisah Jabir Radhiyallahu 'anhu yang sama ini dengan kisah Ibnu Abbaz Radhiyallahu 'anhuma yang terdahulu, sebagaimana dirajihkan oleh Al ‘Aini atau ulama lain, ataupun dua kejadian yang berbeda sebagaimana dirajihkan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.

Berdasarkan kemungkinan pertama (yaitu kisah Jabir Radhiyallahu 'anhu yang satu kejadian dengan kisah Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma), sudah cukup jelas. Adapun berdasarkan kemungkinan kedua -menurut penelitian yang benar- menunjukkan bahwa illahnya (penyebabnya) satu, karena adanya kemiripan dalam dua kisah tersebut. Juga, karena keberadaan pelepah basah sebagai sebab diringankan adzab atas mayit tersebut, termasuk perkara yang tidak diketahui secara syar’i ataupun akal. Kalau, seandainya hal itu benar, tentu orang yang paling ringan adzabnya ialah orang-orang kafir yang menanam pepohonan di kuburan mereka layaknya sebuah taman, karena banyaknya tanaman dan pepohonan yang selalu hijau pada musim panas ataupun dingin.

Juga sebagian ulama, seperti Imam Suyuthi rahimahullah menjelaskan, bahwa sebab pengaruh pelepah basah dalam keringanan adzab tersebut, karena dia bertasbih kepada Allah Subahnahu wa Ta'alka. Mereka mengatakan, jika hilang sifat basah dari pelepah itu dan kering, maka berhentilah dari bertasbih. Alasan ini menyelisihi keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

وَإِن مِّن شَيْءٍ إِلاَّيُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ وَلَكِن لاَّتَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ

Dan tak ada suatupun melainkan nertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. [Al Isra’:44].

Jika hal ini sudah jelas, maka mudah untuk memahami kebathilan Qiyas lemah yang dikutip oleh Imam Suyuthi rahimahullah dari orang yang tidak disebutkan namanya: “Jika adzab kubur diringankan dari keduanya dengan sebab tasbih pelepah tersebut, maka bagaimana pula dengan Al Qur’an yang dibacakan seorang mukmin? Dia mengatakan,”Hadits ini menjadi dalil menanam pohon di kuburan.”

Syaikh Al Albani mengatakan,”Kokohkan dulu kursi singgasana, baru dipahat [3]. Apakah (mungkin) bayangan sesuatu itu lurus, sementara batangnya bengkok. Seandainya Qiyas ini benar, tentulah para salafush shalih bersegera melakukannya, karena mereka lebih bersemangat dalam kebaikan dibandingkan dengan kita.

Keterangan yang telah lewat menunjukkan, meletakkan pelepah di kuburan itu merupakan kekhususan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan rahasia keringanan adzab atas kedua penghuni kubur tersebut bukan dikarenakan pelepah yang basah, akan tetapi karena syafa’at dan do’a Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kejadian ini termasuk peristiwa yang tidak mungkin terulang lagi setelah Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat, dan tidak juga bagi orang lain setelah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ; karena mengetahui adzab kubur termasuk kekhususan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Hal ini termasuk perkara ghaib yang tidak akan diketahui, kecuali oleh Rasul, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

عَالِمَ الْغَيْبِ فَلاَ يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَدًا

(Dia adalah Rabb) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. [Al Jin:26].

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun VIII/1425H/2004M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Diterjemahkan dari buku yang berjudul Tashihul Akhtha’ Wal Auham All Waqi’ah Fi Fahmi Ahaditsin Nabi Alaihishshalatu Was Salam, hlm. 72-78.
[2]. Kami juga menemukan beberapa riwayat lain yang menggunakan kalimat يَسْتَبْرِئُ seperti riwayat Imam Nasa’i berikut:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَبْرِئُ مِنْ بَوْلِهِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا نِصْفَيْنِ ثُمَّ غَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ صَنَعْتَ هَذَا فَقَالَ لَعَلَّهُمَا أَنْ يُخَفَّفَ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melewati dua buah kuburan. Lalu Beliau bersabda,”Sungguh keduanya sedang disiksa. Mereka disiksa bukan karena dosa besar. Salah satu dari dua orang ini, tidak menjaga diri dari kencing. Sedangkan yang satunya lagi, dia berkeliling menebar namimah.” Kemudian Beliau mengambil ranting basah. Beliau patahkan menjadi dua, lalu Beliau tancapkan di atas masing-masing kubur satu potong. Para sahabat bertanya,”Wahai, Rasulullah. Mengapa Rasul melakukan ini?” Beliau menjawab,”Semoga mereka diringankan siksaannya, selama kedua ranting itu belum kering.”

[2]. Ungkapan peribahasa, yang artinya buktikan dulu kebenaran satu masalah, kemudian baru dipakai sebagai ukuran. (Pent)

HAL-HAL YANG MENAKUTKAN DI ALAM KUBUR

HAL-HAL YANG MENAKUTKAN DI ALAM KUBUR

Oleh Ustadz Dr Ali Musri Semjam Putra, MA



Apabila kita mengamati nash-nash yang shahîh dari al-Qur‘ân dan Sunnah serta ditopang oleh pemahaman dan pandangan para Ulama dalam memahami nash-nash tersebut, maka diketahui bahwa manusia akan melewati empat alam kehidupan, yaitu: alam rahim, alam dunia, alam barzakh (kubur), alam akhirat. Semua proses kehidupan setiap alam tersebut memiliki kekhususan masing-masing, tidak bisa disamakan antara satu dengan lainnya. Misalnya alam rahim, mungkin saja bisa diketahui sebagian proses kehidupan di sana melalui peralatan kedokteran yang canggih, tapi di balik itu semua, masih banyak keajaiban yang tidak terungkap dengan jalan bagaimana pun. Semua itu merupakan rahasia yang sengaja Allah Azza wa Jalla tutup dari ilmu dan pandangan umat manusia. Allah Azza wa Jalla telah menerangkan dalam firman-Nya yang berbunyi:

وَمَا أُوتِيتُم مِّنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا

Tidaklah kalian diberi ilmu kecuali sedikit saja. [al-Isrâ‘/17:85]

Apalagi bila kita hendak berbicara tentang kehidupan alam kubur dan alam akhirat, tiada pintu yang bisa kita buka kecuali pintu keimanan terhadap yang ghaib, melalui teropong nash-nash al-Qur‘ân dan Sunnah. Beriman dengan hal yang ghaib adalah barometer pembeda antara seorang Mukmin dengan seorang kafir, sebagaimana termaktub dalam firman Allah Azza wa Jalla :

ذَٰلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ

Kitab (al-Qur‘ân) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib”. [al-Baqarah/2:2-3]

Banyak nash dari al-Qur‘ân dan Sunnah yang mengukuhkan persoalan ini, yang tidak mungkin diuraikan dalam tulisan yang singkat ini.

KEADAAN MANUSIA DI ALAM KUBUR
Setiap manusia yang hidup di dunia ini pasti akan melewati alam kubur. Alam ini disebut pula alam barzakh yang artinya perantara antara alam dunia dengan alam akhirat, sebagaimana firman Allah k yang artinya, “Apabila kematian datang kepada seseorang dari mereka, ia berkata, “Ya Rabbku kembalikanlah aku (ke dunia) agar aku berbuat amal yang saleh terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekalikali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja. Dan di hadapan mereka ada Barzakh (pembatas) hingga hari mereka dibangkitkan. [al-Mukminûn/23:100]

Para ahli tafsir dari Ulama Salaf sepakat mengatakan, “Barzakh adalah perantara antara dunia dan akhirat, atau perantara antara masa setelah mati dan hari kebangkitan. [1].

Alam Barzakh dinamakan dengan alam kubur adalah karena keadaan yang umum terjadi. Karena pada umumnya jika manusia meninggal dunia, dia dikubur dalam tanah. Namun, bukan berarti orang yang tidak dikubur terlepas dari peristiwa-peristiwa alam barzakh. Seperti orang yang dimakan binatang buas, tenggelam di lautan, dibakar ataupun terbakar. Sebab Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Seperti yang diceritakan Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:

عَنْ أَبِي هُر َيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللَّه صَلى اللَّهِ عَلَيْهِ وَ سَلَمَ قَالَ قَالَ رَجُلٌ لَمْ يَعْمَل خَيْرًاقَطُّ فَإِذَا مَاتَ فَحَرِّقُوْهُ وَاذْرُوْانِصفَهُ فِي البَرِّ وَنِصفَهُ فِي الْبَحْرِ فَوَ اللَِّهِ لَئِنْ قَدَرَ اللَّهُ عَلَيْهِ لَيُعَذِ بَنَّهُ عَذَابًا لاَ يُعَذِّبُهُ أَحَدًا مِنْ العَالَمِيْنَ فَأَمَرَ اللّهُ الْبَحْرَ فَجَمَعَ مَافِيْهِ وَأَمَرَ الْبَرَّ فَجَمَعَ مَا فِيْهِ ثُمَّ قَالَ لِمَ فَعَلْتَ قَالَ مِنْ خَشْيَتِكَ وَأَنْتَ أَعْلَمُ فَغَفَرَلَهُِ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang yang tidak pernah beramal baik sedikit pun berkata kepada keluarganya: apabila ia meninggal maka bakarlah dia, lalu tumbuk tulangnya sehalus-halusnya. Kemudian sebarkan saat angin kencang bertiup, sebagian di daratan dan sebagian lagi di lautan. Lalu ia berkata, ‘Demi Allah, jika Allah mampu untuk menghidupkannya, tentu Allah akan mengazabnya dengan azab yang tidak diazab dengannya seorang pun dari penduduk alam. Maka Allah memerintahkan lautan dan daratan untuk mengumpulkan abunya yang terdapat didalamnya. Maka tiba-tiba ia berdiri tegak. Lalu Allah bertanya kepadanya, “Apa yang mendorongnya untuk melakukan hal tersebut? Ia menjawab, “karena takut kepada-Mu dan Engkau lebih mengetahui (isi hatiku)”. Kemudian Allah mengampuninya. [2]

Dari kisah di atas dapat kita lihat bagaimana seseorang tersebut berusaha untuk lari dari azab Allah Azza wa Jalla dengan cara yang menurut akal pikirannya dapat membuatnya lolos dan lepas dari azab Allah Azza wa Jalla. Tetapi hal tersebut tidak dapat melemahkan kekuasaan Allah Azza wa Jalla . Bila seandainya ada seseorang mau melakukan tipuan terhadap Allah Azza wa Jalla agar ia terlepas dari azab kubur, sesungguhnya kekuasaan Allah Azza wa Jalla jauh lebih kuat daripada tipuannya. Pada hakikatnya yang ditipu adalah dirinya sendiri.

Di alam kubur manusia akan mengalami kehidupan barzakh sampai terompet sangkakala ditiup oleh malaikat Israfil. Di sana, ada yang bersukacita dan ada pula yang berdukacita, ada yang bahagia dan ada pula yang menderita. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Barâ’ bin ‘Azib Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya seorang hamba apabila akan menjumpai kehidupan akhirat dan berpisah dengan kehidupan dunia, para malaikat turun mendatanginya, wajah mereka bagaikan matahari. Mereka membawa kain kafan dan minyak harum dari surga. Para malaikat tersebut duduk dengan jarak sejauh mata memandang. Kemudian malaikat maut mendatanginya dan duduk dekat kepalanya seraya berkata, “Wahai jiwa yang baik keluarlah menuju ampunan dan keridhaan Allah.” Maka keluarlah ruh itu bagaikan air yang mengalir dari mulut wadah air minum. Maka malaikat maut mengambil ruhnya. Bila ruh itu telah diambil, para malaikat (yang membawa kafan dan minyak harum) tidak membiarkan berada di tangannya walaupun sekejap mata hingga mengambilnya. Lalu mereka bungkus ruh itu dengan kafan dan minyak harum tersebut. Maka keluarlah darinya aroma, bagaikan aroma minyak kasturi yang paling harum di muka bumi. Mereka membawa ruh itu naik menuju (ke langit). Mereka melewati para malaikat yang bertanya, “Siapa bau harum yang wangi ini?” Maka mereka menyebutnya dengan panggilan yang paling baik di dunia. Sampai naik ke langit, lalu mereka meminta dibukakan pintu langit, maka lalu dibukalah untuknya. Malaikat penghuni setiap langit mengiringinya sampai pada langit berikutnya. Dan mereka berakhir pada langit ketujuh. Allah berkata, ‘Tulislah kitab hamba-Ku pada ‘Illiyyin (tempat yang tinggi) dan kembalikan ia ke bumi, sesungguhnya Aku menciptakan mereka dari bumi, kemudian di sanalah mereka dikembalikan dan akan dibangkitkan kelak. Selanjutnya, ruhnya dikembalikan ke jasadnya. Lalu datanglah kepadanya dua malaikat,keduanya menyuruhnya untuk duduk. Kedua malaikat itu bertanya kepadanya, ‘Siapa Rabbmu?’ Ia menjawab, “Rabbku adalah Allah”. ‘Apa agamamu?’ Ia menjawab,agamaku Islam’. ‘Siapa orang yang diutus kepadamu ini?’ Ia menjawab, ‘Ia adalah Rasulullâh. ‘Apa ilmumu?’ Ia menjawab, ‘Aku membaca kitab Allah dan beriman dengannya’. Lalu diserukan dari langit, ‘Sungguh benar hambaku’. Maka bentangkanlah untuknya tikar dari surga-Ku. Dan bukakan baginya pintu surga. Maka datanglah kepadanya wangi surga dan dilapangkan kuburnya sejauh mata memandang. Selanjutnya, datang kepadanya orang yang berwajah tampan, berpakaian bagus dan harum mewangi. Ia (orang berwajah tampan) berkata, “Bergembiralah dengan semua yang menyenangkanmu. Inilah hari yang dijanjikan untukmu.” Maka ia (mayat) pun bertanya, “Siapa anda, wajahmu yang membawa kebaikan?” Maka ia menjawab, “Aku adalah amalmu yang shaleh”. Ia bertanya lagi, “Ya Allah, segerakanlah Kiamat agar aku bisa kembali kepada keluarga dan hartaku.”

Dan bila seorang kafir, ia berpindah dari dunia dan menuju ke alam akhirat. Dan para malaikat turun dari langit menuju kepadanya dengan wajah yang hitam. Mereka membawa kain rami yang kasar, mereka duduk dengan jarak dari mayat sejauh mata memandang. Kemudian datanglah malaikat maut duduk di dekat kepalanya. Ia berkata, “Wahai jiwa yang kotor, keluarlah menuju kemurkaan Allah.” Selanjutnya, ruhnya pun menyebar ke seluruh tubuhnya dan malaikat maut mencabut ruhnya dengan kuat seperti mencaput sisir besi dari ijuk yang basah. Bila ruh itu telah diambil, para malaikat itu tidak membiarkannya sekejap mata di tangan malaikat maut, sampai para malaikat meletakkannya pada kain rami yang kasar tersebut. Kemudian ia mengeluarkan bau yang paling busuk di muka bumi. Selanjutnya para malaikat membawa naik ruh tersebut. Tiada malaikat yang mereka lewati kecuali mereka mengatakan, ‘Bau apa yang sangat keji ini?’ ia dipanggil dengan namanya yang paling jelek waktu di dunia. ketika arwahnya sampai pada langit dunia dan malaikat meminta pintunya dibuka, akan tetapi tidak diizinkan. Kemudian Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca firman Allah:

لَا تُفَتَّحُ لَهُمْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَلَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّىٰ يَلِجَ الْجَمَلُ فِي سَمِّ الْخِيَاطِ

Tidak dibukakan untuk mereka pintu langit, dan mereka tidak akan masuk surga sampai onta masuk ke dalam lubang jarum”. [al-A‘râf/7:40]

Setelah itu, Allah Azza wa Jalla berkata, “Tulislah catatan amalnya di Sijjîn pada lapisan bumi yang paling bawah”.Dan ruhnya dilemparkan jauh-jauh. Kemudian Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat:

وَمَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَكَأَنَّمَا خَرَّ مِنَ السَّمَاءِ فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ أَوْ تَهْوِي بِهِ الرِّيحُ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ

Barangsiapa yang berbuat syirik kepada Allah, maka seolah-olah ia telah terjatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan oleh angin ke tempat yang jauh [al-Hajj/22:31]

Setelah itu ruhnya dikembalikan ke jasadnya, dan datang kepadanya dua orang malaikat yang menyuruhnya duduk. Kedua malaikat itu bertanya, ‘Siapa Rabbmu? ia menjawab, ‘Ha ha, aku tidak tahu’. Mereka bertanya lagi, “Siapakah orang yang diutus kepadamu ini?” Ia menjawab, “Ha ha, aku tidak tahu.” Maka seseorang menyeru dari langit, “Sungguh ia telah berdusta.” Bentangkan tikar untuknya dari api neraka dan bukakan salah satu pinti neraka untuknya. Maka datanglah kepadanya angin panas neraka. Lalu kuburnya disempitkan sehingga tulang-tulang rusuknya saling berdempet. Kemudian datang kepadanya seorang yang berwajah jelek, berpakaian jelek dan berbau busuk. Orang itu berkata,“Berbahagialah dengan apa yang menyakitimu, inilah hari yang dijanjikan padamu.” Lalu ia (mayat) bertanya, “Siapa engkau yang berwajah jelek?” Ia menjawab, “Aku adalah amalanmu yang keji.” Lalu mayat itu mengatakan, “Rabb ku janganlah engkau datangkan Kiamat.” [3]

Jika seorang Muslim mau merenung sejenak bagaimana keadaan dan kondisi kehidupannya nanti di alam kubur, niscaya ia akan menjauhi perbuatan maksiat dan dosa. Bayangkan, bagaimana keadaan kita ketika berada dalam sebuah lubang yang sempit lagi gelap, serta tidak ada cahaya sedikit pun. Betapa mencekam suasana gelap itu dan menimbulkan rasa takut yang dalam, napas terasa sesak, semakin lama semakin sulit untuk bernapas, rasa haus, lapar, panas, mau berteriak tidak seorang pun yang mendengar.

Akan tetapi alam kubur jauh berbeda dari semua itu. Tidak hanya sebatas apa yang tergambar ketika kita berada dalam sebuah lubang sempit dan gelap. Suasana di sana akan ditentukan oleh amalan kita sewaktu di dunia. Orang yang beramal shaleh waktu di dunia, ia akan lulus dalam menjawab pertanyaan malaikat. Tidur di atas hamparan tikar dari surga, ditemani oleh orang berbau wangi dan berwajah tampan. Kemudian senantiasa mencium bau harum hembusan angin surga.

Adapun orang yang ketika hidup di dunia bergelimang dosa dan maksiat, apalagi melakukan perbuatan syirik. Ia tidak akan bisa menjawab pertanyaan malaikat. Tidur di atas hamparan tikar dari api neraka, di temani oleh orang berbau busuk dan berwajah buruk. Kemudian ia senantiasa mencium bau busuk hembusan panas api neraka. Bahkan setiap manusia akan diperlihatkan tempat tinggalnya saat di alam kubur pada waktu pagi dan sore. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:

إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا مَاتَ عُرِضَ عَلَيْهِ مَقْعَدُهُ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِىِّ إِنْ كَانَ مِنْ أَهِلِ الْجَنَّةِ فَمِنْ أَهلِ الجَنَّةَ وَإِنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ فَمِنْ أَهْل النَّار يُقَالُ هََِذَا مَقْعَدُكَ حَتَّى يَبْعَشَكَ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Apabila seseorang telah mati, akan diperlihatkan kepadanya tempat tinggalnya pada waktu pagi dan sore. Jika ia termasuk penghuni surga, maka diperlihatkan tempatnya di surga. Dan jika ia dari penghuni neraka maka diperlihatkan tempatnya di neraka. Kemudian dikatakan kepadanya, “Inilah tempatmu yang akan engkau tempati pada hari Kiamat”. [HR Muslim no. 5110, Ahmad no. 5656, Mâlik no. 502]

Di antara hikmah diperlihatkannya tempat seseorang di akherat kelak ketika berada di alam kubur adalah agar semakin menimbulkan rasa syukur dalam diri orang yang beramal shaleh. Ini adalah salah satu bentuk nikmat yang dirasakannya dalam alam kubur. Adapun bagi orang berbuat dosa, maka itu akan semakin menambah rasa kekecewaan dan penyesalan dalam dirinya. Ini adalah salah satu bentuk azab yang dialaminya dalam alam kubur. Hal ini sebagaimana disebutkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:

لاَ يَدْ خُلُ أَحَدٌ الْجَنَّةَ إِلاَّ أُرِيَ مٌَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ لَوْ أَسَاءَ لِيَزْ دَادَ شُكرْرًا وَلاَ يَدْ خُلُ النَّارَ أَحَدٌ إِلاَّ أُرِيَ مَقْعَدَهُ مِنْ الْجَنَّةِ لَوْ أحْسَنَ لِيَكُوْن عَلَيْهِ حَسْرَةً

Tidak seorang pun masuk ke dalam surga kecuali diperlihatkan kepadanya tempatnya di neraka,seandainya ia berbuat jelek, agar bertambah rasa syukurnya. Dan tidaklah seorang pun masuk ke dalam neraka kecuali diperlihatkan kepadanya tempatnya di surga, seandainya ia berbuat baik, agar semakin bertambah atasnya rasa penyesalannya”. [HR al-Bukhâri no. 6084 dan Ahmad]

Dalam riwayat lain disebutkan: “Apabila seorang hamba diletakkan di kuburnya, dan para pelayatnya pergi meninggalkannya, sesungguhnya ia mendengar derap terompah mereka. Kemudian datanglah kepadanya dua orang malaikat dan menyuruhnya duduk. Mereka bertanya kepadanya, ‘Apa perkataanmu tentang orang ini?’ Adapun orang Mukmin, maka ia akan menjawab, Aku bersaksi bahwa ia adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Lalu dikatakan kepadanya, ‘Lihatlah tempatmu di neraka. Sungguh, Allah telah menukarnya dengan surga, maka ia melihat keduanya. berkata Qatâdah, ‘Disebutkan kepada kami bahwa kuburnya di luaskan tujuh puluh hasta, yang dipenuhi oleh tumbuhan hijau sampai hari mereka dibangkitkan.” [HR al-Bukhâri no. 1285, Muslim no. 5115, Ahmad no. 11823]

KESIMPULAN:
1. Azab kubur bersifat umum bagi seluruh manusia,tidak khusus bagi umat nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
2. Di antara azab atau nikmat kubur ada yang berhubungan dengan ruh dan jasad secara bersamaan dan ada pula yang khusus berhubungan dengan ruh saja.
3. Semua ruh orang yang telah meninggal dunia berada di alam Barzakh, sekalipun ia dimakan binatang buas ataupun dibakar.
4. Seseorang tidak akan masuk surga atau neraka kecuali setelah terjadinya hari Kiamat dan dibangkitnya seluruh manusia dari kuburnya.

PELAJARAN DI BALIK KEIMANAN KEPADA AZAB KUBUR
1. Menanamkan dalam diri seseorang sikap mawas diri dalam meninggalkan perintah-perintah agama.
2. Memiliki kemauan yang tinggi dalam melakukan amal shaleh, agar mendapat keberuntungan di alam kubur.
3. Menimbulkan rasa takut dalam diri seseorang untuk melakukan maksiat, agar terhindar dari azab kubur.
Wallâhu a‘lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197]
_______
Footnote
[1]. Lihat tafsir at-Thabari 18/53.
[2]. Kisah ini terdapat dalam Shahîh al-Bukhâri no.7067 dan Shahîh Muslim: no. 7157
[3]. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Shahîh Jâmi’ ash Shaghîr no 1676.
Arsip Blog BULETIN THOLABUL ILMI