Assalamualaikum Tholabul ilmi sejati terimakasih atas kunjunganya di link ini semoga bermanfaat untuk kita semua.dan semoga Alloh memberikan Hidayah taufik untuk kita silahkan kritik dan saran antum

Selasa, 24 Agustus 2010

BELAJAR MAKNA RAMADHAN (bagian.1)










Definisi Puasa


1.1. Definisi Secara Bahasa

Ash-Shiyam (puasa) dalam bahasa Arab bermakna 'menahan diri', seperti firman Allah :

Aku telah bernazar kepada Allah untuk menahan diri (dari berbicara) (Maryam, 19:26).

1.2. Definisi Secara Istilah Syari

Adapun secara istilah syari adalah 'menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya sejak terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat'.

2 Keutamaan-Keutamaan Puasa dan Bulan Ramadhan

2.1. Keutamaan Puasa

Telah ada perintah yang menunjukkan bahwa puasa merupakan satu ibadah yang dapat mendekatkan diri pelakunya kepada Allah. Di samping itu, telah dijelaskan keutamaan-keutamaannya, di antaranya adalah yang terkandung dalam firman Allah :

Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. (Al-Ahzab, 33:35).

Dan juga firman Allah :

Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya. (Al-Baqarah, 2:184).

Rasulullah sendiri telah menjelaskan keutamaan puasa dalam hadits-haditsnya yang sahih, antara lain adalah:

a. Puasa merupakan benteng atau perisai sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah:

Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang telah memiliki kemampuan untuk menikah, maka hendaknya dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang tidak mampu, maka seharusnya dia berpuasa karena puasa itu adalah benteng atau perisai baginya. (Riwayat al-Bukhariy dan Muslim dari hadits Ibnu Masud).

Hadits ini menjelaskan bahwa puasa dapat mengekang syahwat dan memperlemahnya, sehingga dia bisa menjadi perisai seorang muslim dari syahwat dan hawa nafsu - dua hal yang selalu menggiring manusia ke neraka Jahannam. Oleh karena itu, Nabi bersabda dalam hadits yang lain,

Tidaklah ada seorang hamba yang berpuasa satu hari di jalan Allah, melainkan Allah akan menjauhkan wajahnya dengan puasanya itu dari api neraka (sepanjang perjalanan) tujuh puluh tahun. (Riwayat al-Bukhariy dan Muslim dari hadits Abu Sa'id al-Khudriy).

b. Puasa dapat memasukkan pelakunya ke dalam surga, sebagaimana hadits Abu Umamah bahwa beliau pernah berkata kepada Rasulullah, Wahai Rasulullah, tunjukkanlah kepadaku satu amalan yang dapat memasukkan diriku ke dalam surga. Beliau menjawab,

Berpuasalah, tidak ada yang seperti puasa. (Riwayat an-Nasaiy, Ibnu Hibban, dan al-Hakim dengan sanad yang sahih).

c. Orang yang berpuasa itu mendapat dua kebahagiaan, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah , beliau berkata, Rasulullah bersabda:

Allah berfirman, 'Semua amalan Bani Adam untuknya, kecuali puasa, maka itu untuk-Ku dan Aku sendiri yang membalasnya.' Puasa itu perisai. Jika salah seorang dari kalian berpuasa pada satu hari, maka janganlah berkata-kata kotor dan keji. Jika ada orang yang mencelanya dan menyakitinya, hendaklah dia berkata, 'Aku sedang berpuasa.' Demi Zat Yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, sungguh bau mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi di sisi Allah daripada wangi misik. Orang yang berpuasa itu memiliki dua kebahagiaan yang membahagiakannya, yaitu jika berbuka, dia berbahagia, dan jika berjumpa dengan Rabnya dia berbahagia dengan puasanya. (Riwayat al-Bukhariy dan Muslim).

Dalam hadits inipun terdapat dua keutamaan yang lain, yaitu:

d. Pahala orang yang berpuasa dilipatgandakan, dan

e. Bau mulut orang yang berpuasa itu lebih baik di sisi Allah daripada wangi misik.

f. Orang-orang yang berpuasa diberikan pintu khusus di surga yang diberi nama ar-Rayyan, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah ,

Sesungguhnya di dalam surga terdapat pintu yang dinamakan ar-Rayyan. Masuk dari pintu itu orang-orang yang berpuasa pada hari kiamat; tidak masuk dari pintu itu seorangpun selain mereka. Kalau mereka semua telah masuk (ke dalam surga), maka pintu itu ditutup sehingga tidak dapat lagi seorangpun masuk melaluinya. Maka jika telah masuk orang yang terakhir dari mereka, pintu itupun ditutup. Barangsiapa yang masuk, akan minum, dan barangsiapa yang minum tidak akan haus selamanya. (Riwayat al-Bukhariy dan Muslim dari Abu Sa'id Al Khudriy).

2.2 Keutamaan Bulan Ramadhan

a. Bulan Ramadhan adalah bulan Alquran karena Alquran diturunkan pada bulan tersebut sebagaimana yang difirmankan Allah dalam surat Albaqarah ayat 185:

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, hendaklah dia berpuasa.Dalam ayat di atas, bulan Ramadhan dinyatakan sebagai bulan Alquran diturunkan, kemudian pernyataan tersebut diikuti dengan perintah yang dimulai dengan huruf –yang berfungsi menunjukkan makna 'alasan dan sebab'– dalam . Hal itu menunjukkan bahwa sebab dipilihnya bulan Ramadhan sebagai bulan puasa adalah karena di dalamnya diturunkan Alquran.

b. Dalam bulan ini, para setan dibelenggu, pintu neraka ditutup, dan pintu surga dibuka sebagaimana yang disabdakan Rasulullah,

Jika datang bulan Ramadhan dibuka pintu-pintu surga dan ditutup pintu-pintu neraka serta dibelenggu para setan. (Riwayat al-Bukhariy dan Muslim).

Oleh karena itu, kita dapati dalam bulan ini sedikit terjadi kejahatan dan kerusakan di bumi karena sibuknya kaum muslimin dengan berpuasa dan membaca Alquran serta ibadah-ibadah yang lainnya; dan juga dibelenggunya para setan pada bulan tersebut.

c. Di dalamnya terdapat satu malam yang dinamakan lailatul qadar, satu malam yang lebih baik daripada seribu bulan sebagaimana yang dijelaskan dalam surat al-Qadr.

3 Kewajiban Berpuasa di Bulan Ramadhan

Puasa Ramadhan adalah puasa yang diwajibkan oleh Allah atas orang-orang mukmin dan merupakan salah satu dari Rukun Islam yang Lima, sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam Alquran dan as-Sunnah serta ijmak kaum muslimin.

a. Dalil dari Alquran:

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (Al-Baqarah, 2:183-185).

b. Dalil dari as-Sunnah:

1. Hadits Thalhah bin Ubaidullah. Beliau berkata,

Seorang arab pedalaman datang kepada Nabi e dalam keadaan kusut rambutnya - dan terdapat - laki-laki itu, 'Beritahulah aku apa yang diwajibkan atasku dari puasa.' Rasulullah menjawab, 'Ramadhan, kecuali kalau engkau ingin tambahan.' (Riwayat al-Bukhariy dan Muslim).

2. Hadits Ibnu Umar. Beliau berkata, Rasulullah bersabda,

Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu: syhadatain, menegakkan solat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa bulan Ramadhan. (Riwayat al-Bukhariy).

c. Dalil dari Ijmak kaum muslimin:

Kaum muslimin telah menyepakati kewajiban puasa Ramadhan sejak dahulu sampai sekarang.

4 Persiapan Menghadapi Ramadhan

4.1 Menghitung Bulan Syakban

Salah satu bentuk persiapan dalam menghadapi Ramadhan yang seharusnya dilakukan oleh kaum muslimin adalah menghitung bulan Syakban, karena satu bulan dalam hitungan Islam adalah 29 hari atau 30 hari sebagaimana yang dijelaskan Rasulullah e dalam hadits Ibnu Umar, beliau bersabda:

Satu bulan itu 29 malam. Maka jangan berpuasa sampai kalian melihatnya. Jika kalian terhalang (dari melihatnya), maka genapkanlah 30 hari. (Riwat al-Bukhariy).

Maka tidaklakh kita berpuasa sampai kita melihat hilal (tanda masuknya bulan). Oleh karena itu, untuk menentukan kapan masuk Ramadhan diperlukan pengetahuan hitungan bulan Syaban.

4.2 Melihat hilal Ramadhan

Untuk menentukan permulaan bulan Ramadhan diperintahkan untuk melihat hilal, dan itulah satu-satunya cara yang disyariatkan dalam Islam sebagaimana yang dijelaskan oleh an-Nawawi dalam al-Majmu' (6/289-290) dan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughniy (3/27). Dan ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah yang berkata, Kita sudah mengetaui dengan pasti bahwa termasuk dalam agama Islam beramal dengan melihat hilal puasa, haji, atau iddah (masa menunggu ), atau yang lainnya dari hukum-hukum yang berhubungan dengan hilal. Adapun pengambilannya dengan cara mengambil berita orang yang menghitungnya dengan hisab, baik dia melihatnya atau tidak, maka tidak boleh. [Lihat: Majmu' al-Fatawa 25/132).

Kemudian perkataan beliau ini merupakan kesepakatan kaum muslimin. Sedang munculnya masalah bersandar dengan hisab dalam hal ini baru terjadi pada sebagian ulama setelah tahun 300-an. Mereka mengatakan bahwa jikalau terjadi mendung (sehingga hilal tertutup ) boleh bagi orang yang mampu menghitung hisab untuk beramal dengan hisabnya itu hanya untuk dirinya sendiri. Jika hisab itu menunjukkan rukyah, maka dia berpuasa, dan jika tidak, maka tidak boleh. (Lihat: Majmu' al-Fatawa 25/133). Lalu, bagaimana keadaan kita sekarang?

Adapun dalil tentang kewajiban menentukan permulaan bulan Ramadhan dengan melihat hilal sangat banyak, di antaranya adalah:

1. Hadits Ibnu Umar terdahulu.

2. Hadits Abu Hurairah. Beliau berkata, Rasulullah bersabda,

Berpuasalah kalian karena melihatnya dan berbukalah kalian (untuk idul fithri) karena melihatnya. Jika (hilal) tertutup oleh mendung, maka sempurnakanlah Syakban 30 hari. (Riwayat al-Bukhariy dan Muslim).

3. Hadits 'Adi bin Hatim , beliau berkata, Rasulullah bersabda,

Jika datang Ramadhan maka berpuasalah 30 hari kecuali kalian telah melihat hilal sebelumnya. (Riwayat ath-Thahawy dan ath-Thabrany dalam al-Kabir 17/171, dan dihasankan Syaikh al-Albany dalam Irwa' al-Ghalil nomor hadits 901).

4.3 Puasa pada Hari yang Diragukan

Berpuasa pada hari yang diragukan, apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum, adalah terlarang sebagaimana di sebutkan dalam hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda,

Janganlah mendahului puasa Ramadhan dengan puasa satu hari atau dua hari (sebelumnya), kecuali orang yang (sudah biasa) berpuasa satu puasa (yang tertentu), maka hendaklah dia berpuasa. (Riwayat Muslim).

Penentuan bulan Ramadhan dengan cara melihat hilal dapat ditetapkan dengan persaksian seorang Muslim yang adil sebagaimana yang dikatakan Ibnu Umar :

Manusia sedang mencari hilal, lalu aku khabarkan Nabi e bahwa aku telah melihatnya maka beliau berpuasa dan memerintahkan manuasia untuk berpuasa. (Riwayat Abu Dawud, ad-Darimy, Ibnu Hibban, al-Hakim, dan al-Baihaqy).

5 Amalan -Amalan Yang Berhubungan Dengan Puasa

5.1 Niat

Jika telah masuk bulan Ramadhan, wajib atas setiap muslim untuk berniat puasa pada malam harinya karena Rasulullah bersabda,

Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tiada baginya puasa itu. (Riwayat Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, dan al-Baihaqy dari Hafshah binti Umar).

Dan niat tempatnya di hati sedang melafalkannya itu termasuk kebidahan. Dan berniat puasa pada malam hari khusus untuk puasa wajib saja.

5.2. Waktu Puasa

Adapun waktu puasa dimulai dari terbit fajar subuh sampai terbenam matahari dengan dalil firman Allah,

Dan makan dan minumlah kalian sampai jelas bagi kalian putihnya siang dan hitamnya malam dari fajar.(Al-Baqarah, 2:186).

Dan perlu diketahui bahwa Rasulullah telah menjelaskan bahwa fajar ada dua:

a. Fajar kazib (fajar awal). dalam waktu ini belum boleh dilakukan solat subuh dan dibolehkan untuk makan dan minum bagi yang berpuasa.

b. Fazar shodiq (fajar yang kedua/subuh) sebagaimana hadits Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda,

Fajar itu ada dua. Adapun yang pertama, maka dibolehkan makan dan tidak boleh melakukan solat, sedang yang kedua, maka diharamkam makan dan dibolehkan solat. (Riwayat Ibnu Khuzaimah, al-Hakim, ad-Daruqutny, dan al-Baihaqy dengan sanad yang sahih)

Untuk mengenal keduanya dapat dilihat dari bentuknya. Fajar yang pertama, bentuknya putih memanjang vertikal seperti ekor serigala. Sedangkan fajar yang kedua, berwarna merah menyebar horisontal (melintang) di atas lembah-lembah dan gunung-gunung dan merata di jalanan dan rumah-rumah, dan jenis ini yang ada hubungannya dengan puasa.

Jika tanda-tanda tersebut telah tampak, maka hentikanlah makan dan minum serta bersetubuh. Sedangkan adat yang ada dan berkembang saat ini – yang dikenal dengan nama imsak – merupakan satu kebidahan yang seharusnya ditinggalkan. Dalam hal ini, al-Hafizh Ibnu Hajar – seorang ulama besar dan ahli hadits yang bermazhab Syafi'i yang meninggal tahun 852 H – berkata dalam kitabnya yang terkenal Fath al-Bary Syarh al-Jami' ash-Shohih (4/199), Termasuk kebidahan yang mungkar adalah apa yang terjadi pada masa ini, yaitu mengadakan azan yang kedua kira-kira sepertiga jam sebelum fajar dalam bulan Ramadhan dan mematikan lentera-lentera sebagai alamat untuk menghentikan makan dan minum bagi yang ingin berpuasa, dengan persangkaan bahwa apa yang mereka perbuat itu demi kehati-hatian dalam beribadah. Hal seperti itu tidak diketahui, kecuali dari segelintir orang saja. Hal tersebut membawa mereka untuk tidak azan, kecuali setelah terbenam beberapa waktu (lamanya) untuk memastikan (masuknya) waktu-menurut persangkaan mereka- lalu mengakhirkan buka puasa dan mempercepat sahur. Maka mereka telah menyelisihi sunnah Rasulullah. Oleh karena itu, sedikit sekali kebaikan mereka dan lebih banyak kejelekan pada diri mereka.

Setelah jelas waktu fajar, maka kita menyempurnakan puasa sampai terbenam matahari lalu berbuka sebagaimana disebutkan dalam hadits Umar bahwa Rasulullah bersabda,

Jika telah datang waktu malam dari arah sini dan pergi waktu siang dari arah sini serta telah terbenam matahari, maka orang yang berpuasa telah berbuka. (Riwayat al-Bukhariy dan Muslim)

Waktu berbuka tersebut dapat dilihat dengan datangnya awal kegelapan dari arah timur setelah hilangnya bulatan matahari secara langsung. Semua itu dapat dilihat dengan mata telanjang tidak memerlukan alat teropong untuk mengetahuinya.

5.3 Sahur

5.3.1 Hikmahnya

Setelah mewajibkan berpuasa dengan waktu dan hukum yang sama dengan yang berlaku bagi orang-orang sebelum mereka, maka Allah mensyariatkan sahur atas kaum muslimin dalam rangka membedakan puasa mereka dengan puasa orang-orang sebelum mereka, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah dalam hadits Abu Sa'id al-Khudriy:

Yang membedakan antara puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur. (Riwayat Muslim).

5.3.2 Keutamaannya

Keutamaan sahur antara lain:

1. Sahur adalah berkah sebagaimana sabda Rasulullah:

Sesungguhnya dia adalah berkah yang diberikan Allah kepada kalian, maka jangan kalian meninggalkannya. (Riwayat an-Nasai dan Ahmad dengan sanad yang sahih)..Sahur sebagai suatu berkah dapat dilihat dengan jelas karena sahur itu mengikuti sunnah dan menguatkan orang yang berpuasa serta menambah semangat untuk menambah puasa dan juga mengandung nilai menyelisihi ahli kitab.

2. Salawat dari Allah dan malaikat bagi orang yang bersahur, sebagaimana yang ada dalam hadits Abu Sa'id al-Khudry bahwa Rasulullah bersabda,

Sahur adalah makanan berkah, maka jangan kalian tinggalkan walaupun salah seorang dari kalian hanya meneguk seteguk air, karena Allah dan para malaikat bersalawat atas orang-orang yang bersahur. (Riwayat Ibnu Abu Syaibah dan Ahmad).

5.3.3 Sunnah Mengakhirkannya

Disunnahkan memperlambat sahur sampai mendekati subuh (fajar) sebagaimana yang dilakukan Rasulullah di dalam hadits Ibnu Abbas dari Zaid bin Tsabit, beliau berkata,

Kami bersahur bersama Rasulullah , kemudian beliau pergi untuk solat. Aku (Ibnu Abbas) bertanya, Berapa lama antara azan dan sahur? Beliau menjawab, Sekitar 50 ayat. (Riwayat al-Bukhariy dan Muslim).

5.3.4 Hukumnya

Sahur merupakan sunnah yang muakkad dengan dalil:

a. Perintah dari Rasulullah untuk itu sebagaimana hadits yang terdahulu dan juga sabda beliau :

Bersahurlah karena dalam sahur terdapat berkah. (Riwayat al-Bukhariy dan Muslim).

b. Larangan beliau dari meninggalkannya sebagaimana hadits Abu Sa'id yang terdahulu. Oleh karena itu, al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fath al-Bary (3/139) menukilkan ijmak atas kesunahannya.

5.4. Perkara-Perkara yang Membatalkan Puasa

Di dalam puasa ada perkara-perkara yang merusaknya, yang harus dijauhi oleh seorang yang berpuasa pada siang harinya. Perkara-perkara tersebut adalah:

a. Makan dan minum dengan sengaja sebagaimana yang difirmankan Allah :

Dan makanlah dan minumlah kalian sampai jelas baggi kalian benang putih siang dari benang hitam malam dari fajar. (Al-Baqarah, 2:186).

b. Sengaja untuk muntah ( muntah dengan sengaja).

c. Haid dan nifas.

d. Injeksi yang berisi makanan (infus).

e. Bersetubuh.

Kemudian ada perkara-perkara lain yang harus ditinggalkan oleh seorang yang berpuasa, yaitu:

1. Berkata bohong sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda,

Barangsiapa yang tidak meninggalkan berkata bohong dan beramal dengannya, maka Allah tidak butuh dengan usahanya meninggalkan makan dan minum. (Riwayat al-Bukhariy).

2. Berbuat kesia-siaan dan kejahatan (kejelekan) sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda,

Bukanlah puasa itu (menahan diri) dari makan dan minum. Puasa itu hanyalah (menahan diri) dari kesia-siaan dan kejelekan, maka kalau seseorang mencacimu atau berbuat kejelekan kepadamu, maka katakanlah, 'Saya sedang puasa. Saya sedang puasa.' (Riwayat Ibnu Khuzaimah dan al-Hakim).

5.5. Perkara-Perkara yang Dibolehkan

Ada beberapa perkara yang dianggap tidak boleh padahal dibolehkan, di antaranya:

a. Orang yang junub sampai datang waktu fajar sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah dan Ummu Salamah, keduanya berkata:

Sesungguhnya Nabi mendapatkan fajar (subuh) dalam keadaan junub dari keluarganya kemudian mandi dan berpuasa. (Riwayat al-Bukhariy dan Muslim).

b. Bersiwak.

c. Berkumur dan memasukkan air ke hidung ketika bersuci.

d. Bersentuhan dan berciuman bagi orang yang berpuasa dan dimakruhkan bagi orang-orang yang berusia muda.

e. Injeksi yang bukan berupa makanan.

f. Berbekam.

g. Mencicipi makanan selama tidak masuk ke tenggorokan.

h. Memakai penghitam mata (celak) dan tetes mata.

i. Menyiram kepala dengan air dingin dan mandi.

5.6 Orang-Orang yang Dibolehkan Tidak Berpuasa

Sesungguhnya agama Islam adalah agama yang mudah. Oleh karena itu, ia memberikan kemudahan dalam puasa ini kepada orang-orang tertentu yang tidak mampu atau sangat sulit untuk berpuasa. Mereka itu adalah sebagai berikut:

1. Musafir (orang yang sedang dalam perjalanan/bepergian ke luar kota).

2. Orang yang sakit.

3. Wanita yang sedang haid atau nifas.

4. Orang yang sudah tua dan wanita yang sudah tua dan lemah.

5. Wanita yang hamil atau menyusui.

5.7. Berbuka Puasa

5.7.1 Waktu berbuka

Berbuka puasa dilakukan pada waktu terbenam matahari dan telah lalu penjelasannya pada pembahasan waktu puasa.

5.7.2. Mempercepat Buka Puasa

Termasuk dalam sunnah puasa adalah mempercepat waktu berbuka dalam rangka mengikuti contoh Rasulullah e dan para sahabatnya sebagaimana yang dikatakan oleh Amr bin Maimun al-Audy bahwa sahabat-sahabat Muhammad saw adalah orang-orang yang paling cepat berbuka dan paling lambat sahurnya. (Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dalam al-Musannaf nomor 7591 dengan sanad yang disahihkan Ibnu Hajar dalam Fath al-Bary 4/199).

Adapun manfaatnya adalah:

1. Mendapatkan kebaikan sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Sahl bin Saàd bahwa Rasulullah bersabda,

Manusia akan senantiasa dalam kebaikan selama mereka mempercepat buka puasanya. (Riwayat al-Bukhariy dan Muslim).

2. Merupakan sunnah Nabi .

3. Dalam rangka menyelisihi ahli kitab sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda,

Agama ini akan senantiasa menang selama manusia (kaum muslimin) mempercepat buka puasanya karena orang-orang Yahudi dan Kristen (Nashrani) mengakhirkannya. (Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Hibban dengan sanad hasan).

Buka puasa dilakukan sebelum solat maghrib karena itu merupakan akhlak para nabi. Sedangkan Rasulullah memotivasi kita untuk berbuka dengan kurma dan kalau tidak ada kurma, maka memakai air. Ini merupakan kesempurnaan kasih sayang dan perhatian beliau e terhadap umatnya.

5.8 Adab Orang yang Berpuasa.

Disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk beradab dengan adab-adab yang syari, di antaranya:

1. Memperlambat sahur.

2. Mempercepat berbuka puasa.

3. Berdoa ketika berpuasadan ketika berbuka .

4. Menahan diri dari perkara-perkara yang merusak puasa.

5. Bersiwak.

6. Berderma dan tadarus Alquran.

7. Bersungguh-sungguh dalam beribadah khususnya pada sepuluh hari terakhir.

Demikianlah makalah seputar puasa Ramadhan ini dibuat. Mudah-mudahan dapat berguna bagi saya khususnya dan bagi kaum muslimin umumnya.

Rujukan:
1. Shifat shaum Nabi Oleh Salim Al Hilaly dan Ali Hasan
2. Fatawa Romadhon

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog BULETIN THOLABUL ILMI