Assalamualaikum Tholabul ilmi sejati terimakasih atas kunjunganya di link ini semoga bermanfaat untuk kita semua.dan semoga Alloh memberikan Hidayah taufik untuk kita silahkan kritik dan saran antum

Senin, 17 Oktober 2011

MIQAT (WAKTU ATAU TEMPAT YANG DITENTUKAN)

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi


Mawaqit bentuk jamak dari kata miqat, seperti kata mawa’id dan mi’ad. Miqat terbagi menjadi dua, yaitu miqat zamani (waktu) dan miqat makani (tempat).[1]

Miqat Zamani (Waktu)
Allah Ta’ala berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ

“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah, ‘Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji...” [Al-Baqarah: 189]

Dan firman Allah Ta’ala:

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ

“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi...” [Al-Baqarah: 197]

Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma berkata:

أَشْهُرُ الْحَجِّ شَوَّالٌ وَذُو الْقَعْدَةِ وَعَشْرٌ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ.

“Bulan-bulan haji ialah Syawwal, Dzul Qa’dah dan sepuluh hari dari bulan Dzul Hijjah.”

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma berkata:

مِنَ السُّنَّةِ أَنْ لاَ يُحْرِمَ بِالْحَجِّ إِلاَّ فِي أَشْهُرِ الْحَجِّ.

“Termasuk Sunnah ialah tidak berihram untuk haji kecuali pada bulan-bulan haji.” [2]

Miqat Makani (Tempat)
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anuma, ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ ِلأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ، وَ ِلأَهْلِ الشَّامِ الْجُحْفَةَ، وَ ِلأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ، وَ ِلأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ، وَقَالَ: هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ، وَمَنْ كَانَ دُوْنَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ.

“Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menentukan miqat bagi penduduk Madinah, yaitu Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam, yaitu Juhfah, bagi penduduk Najd, yaitu Qarnul Manazil dan untuk penduduk Yaman, yaitu Yalamlam. Beliau mengatakan, ‘Semua itu adalah bagi penduduk kota-kota tersebut dan orang yang bukan penduduk kota-kota tersebut yang melewati kota-kota tersebut, yang ingin menunaikan ibadah haji dan umrah. Dan bagi orang yang lebih dekat dari kota-kota itu, maka ia memulai ihram dari tempatnya, sampai penduduk Makkah memulai ihram dari Makkah.”

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ ِلأَهْلِ الْعِرَاقِ ذَاتَ عِرْقٍ.

“Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan miqat untuk penduduk ‘Iraq, yaitu Dzatu ‘Irq.”

Siapa yang hendak menuju Makkah untuk menunaikan haji tidak boleh melewati tempat-tempat tersebut sampai ia berihram.

Berihram sebelum (tempat-tempat tersebut) adalah makruh. Semua riwayat hadits mengenai anjuran untuk ihram sebelum miqat tidak shahih, bahkan terdapat riwayat yang berlawanan. Lihat perkataan mengenai cacatnya hadits-hadits tersebut dalam Silsilah al-Ahaadiits adh-Dha’iifah (hal. 210-212).

Alangkah indahnya perkataan Imam Malik kepada orang yang hendak berihram sebelum Dzul Hulaifah, “Jangan engkau lakukan, karena Aku khawatir akan terjadi fitnah kepadamu.” Orang tersebut kemudian bertanya, “Fitnah apa yang bisa timbul dari hal tersebut? Ini hanya sekedar beberapa mil yang aku tambahkan.” Imam Malik menjawab, “Fitnah apa yang lebih besar dari pada engkau dinilai telah melampaui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu keutamaan dimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lalai dari hal tersebut? Sesungguhnya aku mendengar firman Allah:

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“...Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” [An-Nuur: 63]

Melewati Miqat Tanpa Berihram
Barangsiapa yang melewati miqat tanpa berihram, sedangkan ia hendak menunaikan ibadah haji dan umrah, kemudian ia berihram setelah melewati miqat tersebut, maka ia telah berdosa karena melakukan hal tersebut. Dosa itu tidak akan terhapus darinya sampai ia kembali ke miqat dan berihram dari miqat tersebut, kemudian ia menyempurnakan seluruh manasik haji (amal ibadah hajinya). Apabila ia tidak kembali (ke miqat), manasiknya sah, namun ia berdosa dan tidak wajib baginya dam, dengan dasar hadits Shafwan bin Ya’la bahwasanya Ya’la pernah berkata kepada ‘Umar Radhiyallahu 'anhu, “Tunjukkan kepadaku bagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika wahyu turun kepada beliau?” ‘Umar Radhiyallahu anhu berkata:

فَبَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْجِعْرَانَةِ -وَمَعَهُ نَفَرٌ مِنْ أَصْحَابِهِ- جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، كَيْفَ تَرَى فِيْ رَجُلٍ أَحْرَمَ بِعُمْرَةٍ وَهُوَ مُتَضَمِّخٌ بِطِيْبٍ؟ فَسَكَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَاعَةً، فَجَاءَهُ الْوَحْيُ، فَأَشَارَ عُمَرُ z إِلَى يَعْلَىٰ، فَجَاءَ يَعْلَىٰ -وَعَلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَوْبٌ قَدْ أُظِلَّ بِهِ- فَأَدْخَلَ رَأْسَهُ، فَإِذَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحَمَّرُ الْوَجْهِ وَهُوَ يَغِطُّ، ثُمَّ سُرِّيَ عَنْهُ فَقَالَ: أَيْنَ الَّذِي سَأَلَ عَنِ الْعُمْرَةِ؟ فَأُتِيَ بِرَجُلٍ، فَقَالَ: اِغْسِلِ الطَّيِّبَ الَّذِي بِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، وَانْزِعْ عَنْكَ الْجُبَّةَ، وَاصْنَعْ فِي عُمْرَتِكَ كَمَا تَصْنَعُ فِيْ حَجَّتِكَ.

“Ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berada di Ji’ranah -bersama beliau beberapa Sahabat beliau- seorang laki-laki mendatangi beliau dan bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang seorang laki-laki yang ihram untuk umrah sedangkan ia berlumuran minyak wangi?’ Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terdiam sebentar, kemudian wahyu turun kepada beliau. ‘Umar memberi isyarat kepada Ya’la, Ya’la pun datang -pada saat itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berpayung dengan selembar pakaian- dan memasukkan kepalanya. Tiba-tiba ia melihat wajah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerah sedangkan beliau mengeluarkan suara nafas, kemudian beliau pulih perlahan-lahan dan bertanya, ‘Mana orang yang bertanya tentang umrah tadi?’ Laki-laki itu pun dibawa (ke hadapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam). Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Cucilah minyak wangi yang ada padamu tiga kali, buka jubahmu dan kerjakanlah umrahmu sebagaimana engkau mengerjakan hajimu.’” [3]

Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa barangsiapa yang menyelisihi, atau mengerjakan satu di antara hal-hal yang terlarang ketika ihram tidak ada kewajiban baginya kecuali ia harus berhenti (meninggalkan) pekerjaan tersebut saja, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memerintahkan laki-laki yang memakai jubah berlumuran minyak wangi wanita (dari jenis khuluq, sebagaimana dalam riwayat lain) kecuali membuka jubahnya dan mencuci minyak wangi tersebut. Beliau tidak memerintahkan menyembelih hewan kurban pengganti. Seandainya hal tersebut wajib niscaya beliau akan memerintahkannya karena tidak boleh mengakhirkan penjelasan pada waktu dibutuhkan dan di sini (penjelasan itu) dibutuhkan*.

Memulai Ihram Di Miqat
Apabila ia hendak berihram, memilih haji qiran dan telah membawa hewan sembelihan, maka ia mengucapkan:

لَبَّيْكَ اللّهُمَّ بِحَحَّةٍ وَعُمْرَةٍ.

“Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah dengan berniat haji dan umrah.”

Apabila ia belum membawa hewan sembelihan (haji tamattu’ dan inilah yang lebih utama), ia harus berihram dengan umrah saja, maka ia mengucapkan:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بِعُمْرَةٍ.

“Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah dengan berniat umrah.”

Apabila ia mengucapkan haji saja hendaknya ia membatalkannya dan menjadikannya umrah [4]. Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan seluruh Sahabatnya supaya bertahallul dari ihram mereka dan menjadikan thawaf dan sa’i mereka menjadi umrah, kecuali orang yang telah membawa hewan sembelihan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan contoh, kemudian beliau marah kepada orang-orang yang tidak segera melaksanakan perintahnya dan beliau menegaskan hal tersebut dengan sabdanya, “Umrah masuk ke dalam bagian haji sampai hari Kiamat.” Ini juga merupakan nash yang menunjukkan bahwa umrah telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari haji.

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

لَوِ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ لَمْ أَسُقِ الْهَدْيَ.

“Seandainya aku mengetahui apa yang aku ketahui sekarang niscaya aku tidak akan membawa hewan sembelihan.”

Ini bukan hanya sekedar ungkapan perasaan beliau dengan hanya sekedar (mengungkapkan) keinginan yang terlewatkan oleh beliau karena beliau telah berihram untuk haji qiran. Akan tetapi ini adalah ungkapan dari beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam (yang menyatakan) bahwa haji tamattu’ lebih utama dari haji qiran.

Setiap orang yang menunaikan ibadah haji harus menggabungkan antara haji dan umrah, entah umrahnya dilakukan terlebih dahulu karena ia belum membawa hewan sembelihan dan inilah haji tamattu’ -atau ‘umrahnya bersamaan dengan haji karena ia membawa hewan korban, dan inilah haji qiran-. Entah yang mana saja yang ia kerjakan, maka ia telah mengikuti petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, walaupun tamattu’ lebih utama dari pada qiran, sebagaimana yang telah kami jelaskan.

Selanjutnya kita harus mengetahui bahwa seseorang yang mengerjakan haji ifrad atau qiran yang tidak membawa hewan sembelihan walaupun wajib bagi mereka bertahallul dari ihramnya apabila mereka thawaf dan sa’i. Mereka kadang tidak menjumpai waktu yang cukup untuk bertahallul dari ihramnya, kemudian memulai manasik haji sebelum waktu wukuf di ‘Arafah berakhir. Oleh karena itu, orang yang berihram untuk haji ifrad dan qiran yang tidak membawa hewan kurban boleh tetap berihram tidak bertahallul dari ihramnya kecuali setelah melempar jumrah ‘Aqabah pada hari an-nahr (10 Dzul Hijjah) jika waktu untuk bertahallul dan berihram kembali untuk haji tidak cukup.

Contohnya, orang yang sampai di Makkah pada malam hari kesembilan, ia takut ketinggalan wukuf di ‘Arafah karena waktu yang sempit dan dekatnya waktu terbit fajar. Orang seperti ini hendaknya segera pergi ke ‘Arafah agar tidak ketinggalan rukun yang jika ia kehilangan hal ini, maka ia akan kehilangan haji seluruhnya, rukun tersebut adalah wukuf di ‘Arafah. Haji ifrad boleh dan disyari’atkan dilaksanakan dalam kondisi yang sempit sekali. Apabila seseorang melakukan haji ifrad dan meninggalkan haji tamattu’ karena lebih mengutamakan haji ifrad, maka ia telah berdosa, sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan para Sahabatnya agar menjadikan haji mereka umrah. Namun haji orang tersebut tetap sah*.

Bolehnya Seorang Yang Berihram Mensyaratkan Tahallul Jika Ia Sakit Dan Lain-Lain
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah masuk menemui Dhuba’ah binti Zubair dan bertanya, ‘Engkau hendak berhaji?’ Ia menjawab, ‘Demi Allah, aku tidak mendapati diriku kecuali dalam keadaan sakit-sakitan.’ Beliau bersabda kepadanya, ‘Pergilah haji dan buatlah syarat lalu katakanlah.

اَللَّهُمَّ مَحِلِّيْ حَيْثُ حَبَسْتَنِي.

'Ya Allah, dimana aku tertahan di situlah tempat aku bertahallul.'’” [5]

Barangsiapa yang bersyarat dengan hal ini, maka kapan saja ia tertahan (tidak bisa melanjutkan) karena suatu penyakit atau ada musuh atau yang lainnya, ia boleh bertahallul dan ia tidak wajib membayar dam.

Barangsiapa yang tidak mensyaratkan apa-apa, jika ia tertahan (tidak bisa melanjutkan ibadahnya), maka ia wajib membayar dam, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ

“... Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat…” [Al-Baqarah: 196]

Hewan sembelihan tidak boleh selain hewan ternak: unta, sapi (kerbau), dan kambing. Apabila mudah baginya, maka kambing sudah mencukupi, unta dan sapi lebih mencukupi lagi. Jika ia tidak mendapatkan kemudahan hendaknya ia berpuasa sepuluh hari, diqiyaskan pada orang yang berhaji Tamattu’ apabila ia tidak mendapatkan hewan kurban.

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Fiqhus Sunnah (I/549)
[2]. Sanadnya shahih:[Mukhtashar Shahiih al-Bukhari 311 hal 372], Shahiih al-Bukhari (III/319) disertai komentar.
[3]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (III/393, no. 1536), Shahiih Muslim (II/836, no. 1180), Sunan Abi Dawud (V/265, no. 1802, 1803, 1804), Sunan an-Nasa-i (V/142).
* Irsyaadus Saarii, asy-Syaikh Muhammad Ibrahim Syaqrah.
[4]. Manaasikul Hajj wal ‘Umrah, Syaikh al-Albani.
* Irsyaadus Saarii, asy-Syaikh Muhammad Ibrahim Syaqrah.
[5]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/132, no. 5089), Shahiih Muslim (II/867, no. 1207), Sunan an-Nasa-i (V/168).
http://almanhaj.or.id/content/1314/slash/0

HAJI ANAK KECIL DAN BUDAK

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi




Haji tidak wajib bagi anak kecil dan orang gila, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ، عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ.

“Telah terangkat pena dari tiga orang: dari orang gila sampai dia sadar, dari orang yang tidur sampai dia bangun, dan dari anak kecil sampai dia baligh.” [1]

Seorang budak tidak wajib (menunaikannya) sebab dia tidak mampu, karena ia sibuk melayani tuannya.

Apabila anak kecil dan seorang budak menunaikan haji, maka hajinya sah dan tidak mencukupi dari kewajiban apabila anak kecil tersebut telah baligh atau budak itu telah merdeka.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: أَنَّ امْرَأَةٌ رَفَعَتْ إِلَي النَّبِيِّ صَبِيًّا فَقَالَتْ: أَلِهَذَا حَجٌّ؟ قَالَ: نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ.

Dari Ibnu ‘Abbas: “Ada seorang wanita mengangkat seorang anak kecil kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata, ‘Apakah ada haji bagi anak ini?’ Beliau menjawab, ‘Ya dan bagimu pahalanya.’” [2]

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا صَبِيٍّ حَجَّ ثُمَّ بَلَغَ، فَعَلَيْهِ حَجَّةٌ أُخْرَىٰ، وَأَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ ثُمَّ عَتَقَ، فَعَلَيْهِ أَنْ يَحُجَّ حَجَّةً أُخْرَىٰ.

‘Anak kecil mana saja yang menunaikan ibadah haji lalu ia baligh, maka ia wajib menunaikan ibadah haji lagi. Dan budak mana saja yang menunaikan ibadah haji lalu dia merdeka, maka ia wajib menunaikan ibadah haji lagi.’” [3]

Apakah Yang Dimaksud Dengan Kemampuan ?
Kemampuan bisa terealisir dengan keadaan sehat serta memiliki sesuatu yang cukup untuk pulang pergi, lebih dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya serta aman dalam perjalanannya.

Disyaratkannya sehat, berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas bahwa seorang wanita dari Khats’am berkata:

يَا رَسُوْلُ اللهِ، إِنَّ أَبِي أَدْرَكَتْهُ فَرِيْضَةُ اللهِ فِي الْحَجِّ شَيْخًا كَبِيْرًا لاَ يَسْتَطِيْعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلَى الرَّاحِلَةِ، فَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: حُجِّي عَنْهُ.

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku telah wajib untuk menunaikan haji sementara ia adalah orang yang sudah tua sekali tidak mampu untuk duduk di atas kendaraan, apakah boleh aku menghajikannya?” Beliau bersabda, “Hajikanlah dia.” [4]

Adapun memiliki sesuatu yang cukup melebihi kebutuhannya dan kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوْتُ.

“Cukuplah seseorang itu berdosa kalau ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” [5]

Disyaratkan adanya keamanan, karena mewajibkan haji tanpa adanya keamanan merupakan suatu yang berbahaya dan hal ini secara syari’at harus ditiadakan.

Haji Bagi Wanita
Apabila syarat-syarat kemampuan telah terpenuhi pada seorang wanita, maka ia wajib menunaikan haji sepenuhnya seperti laki-laki. Hanya saja ada syarat tambahan yaitu hendaknya ditemani oleh suami atau mahramnya. Kalau ia tidak mendapatkannya, maka ia tidak dinamakan mampu.

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُومَحْرَمٍ، وَلاَ تُسَافِرَنَّ الْمَرْأَةُ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْمَحْرَمٍ، فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ امْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً، وَإِنِّي اكْتَتَبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا،
قَالَ: اِذْهَبْ فَاحْجُجْ مَعَ امْرَأَتِكَ.

"Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita, kecuali wanita tersebut bersama mahramnya. Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya.’ Lalu ada seseorang bangkit dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya isteriku keluar untuk menunaikan haji. Dan aku diwajibkan untuk berperang pada perang ini dan itu.’ Maka beliau bersabda, ‘Berhajilah engkau bersama isterimu.’”

Bersegera Melaksanakan Haji
Wajib bagi orang yang mampu untuk menyegerakan haji, berdasarkan sabda Rasulullah:

مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَسْتَعْجِلْ، فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَضُ الْمَرِيْضُ وَتَضِلُّ الضَّالَّةَ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ.

“Barangsiapa yang ingin menunaikan ibadah haji hendaknya ia menyegerakannya, terkadang orang bisa saja sakit, kehilangan sesuatu, dan ada kebutuhan.” [6]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Takhrinya telah berlalu pada Kitab Thaharah.
[2]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 648)], Shahiih Muslim (II/974, no. 1336), Sunan Abi Dawud (V/160, no. 1730), Sunan an-Nasa-i (V/120).
[3]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil 986), al-Baihaqi (V/156).
[4]. Muttafaq 'alaihi: Shahiih al-Bukhari (IV/66, no. 1855), Shahiih Muslim (II/973, no. 1336), Sunan at-Tirmidzi (II/203, no. 933), Sunan Abi Dawud (V/247, no. 1792), Sunan an-Nasa-i (V/117).
[5]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 989)], Sunan Abi Dawud (V/111, no. 1676).
[6]. Shahih: [Shahih Sunan Ibni Majah (no. 233)], Sunan Ibni Majah (II/962, no. 2883).

TUDUH DAN MENUDUH PAHAM DAN BELUM PAHAM TAPI MENUDUH "SIAPAKAH SURURI "?


SIAPAKAH SURURI ?


Oleh
Syaikh Abu Anas Muhammad bin Musa Alu Nashr Hafizhahullah



Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr ditanya : "Kita telah mengetahui bahwa
dakwah Salafiyyah adalah dakwah yang bersih dan benar. Tetapi sangat
disayangkan telah datang pencemaran nama dan keburukan dari pihak lain.
Seperti dari Sururiyyin (para pengikut surur). Maka bagaimanakah Sururiyyah
(pemahaman surur) itu? Dan apakah kaedah-kaedah dan prinsip-prinsip faham
Sururiyah itu, agar kita dapat mengetahui dan menghukuminya?"

Jawaban:
Sururiyah (pemahaman Surur) adalah Jama’ah Hizbiyyah. Muncul pada
tahun-tahun terakhir ini. Tidak dikenal kecuali pada seperempat akhir abad
ini. Karena semenjak dahulu hingga sekarang, ia berselimut Salafiyyah. Pada
hakekatnya, Sururiyah memiliki prinsip-prinsip Ikhwanul Muslimin, bergerak
secara sirriyah (sembunyi-sembunyi/rahasia). Merupakan pergerakkan politik,
takfir, mencela dan menyindir para ulama Rabbaniyyin, seperti Imam-imam kita
yang tiga: Bin Baaz, Al-Albani dan Utsaimin. Menuduh mereka sebagai ulama
haidh dan nifas. Setelah perang Teluk II serangannya terhadap dakwah
Salafiyyah secara terang-terangan, bertambah keras baik secara aqidah dan
pemberitaan. Sampai menuduh para masyayikh dan ulama kita bahwa mereka tidak
mengetahui waqi’ (situasi dan kondisi/kenyataan), ilmunya dalam perkara
nifas dan wanita-wanita nifas. Mereka sesuai dengan ahli bid’ah zaman
dahulu, yang mengatakan: “Fiqh (Imam) Malik, Auza’i dan lainnya tidak
melewati celana perempuan.” Alangkah besar dosanya. Kalimat yang keluar dari
mulut mereka.

Orang yang tidak menghormati para ulama, dia adalah para penyeru fitnah.
Orang-orang yang merendahkan Al-Albani, Bin Baz dan Utsaimin di zaman kita,
maka dia tenggelam (di dalam kesesatan), pembuat fitnah, dia berada di
pinggir jurang yang dalam. Karena dia berkehendak memalingkan wajah manusia
kepadanya dan menghalangi manusia dari para ulama dan imam mereka yang
Rabbani.

Sehingga walaupun mereka mengaku beraqidah Salafiyyah, tetapi manhaj mereka
Ikhwani. Bahkan (mungkin) mereka lebih berbahaya dari Ikhwanul Muslimin,
karena mereka berbaju Salafiyyah.

Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar mereka diberi petunjuk menuju jalan
yang lurus, dan agar kelak mereka bersama dengan Salafiyyah yang murni, yang
para Sahabat Rasulullah dan para tabi’in berada diatasnya.

Tambahan Redaksi Majalah As-Sunnah:

Sururiyah adalah nisbat kepada seseorang yang bernama Muhammad Surur bin
Nayif Zainal Abidin. Dia pernah menjadi guru di Arab Saudi dalam waktu yang
cukup lama, sehingga memungkinkan menjalankan rencananya dan menyebarkan
racunnya di tengah-tengah para pemuda. Tetapi setelah nampak keburukan
niatnya, dia pergi, lalu bermukim di kota London, Inggris, sebuah negara
kafir.

Di antara kesesatan dan penyimpangan Muhammad Surur ini adalah:

[1.] Merendahkan Kitab-Kitab Aqidah Salafiyyah Dan Berlebihan Dengan Fiqhul
Waqi’.

Dia berkata di dalam bukunya, Manhajul Ambiya fi Dakwah Ila Allah I/8: “Aku
memperhatikan kitab-kitab aqidah, maka aku lihat kitab-kitab itu ditulis
bukan pada zaman kita. Sehingga kitab-kitab itu sebagai solusi berbagai
permasalahan dan kemusykilan pada zaman ditulisnya kitab-kitab tersebut.
Sedangkan pada zaman kita terdapat berbagai kemusykilan yang membutuhkan
solusi yang baru. Kerena itulah model kitab-kitab aqidah itu sangat kering,
karena hanya berisi nash-nash dan hokum-hukum. Karena inilah kebanyakan
pemuda berpaling darinya dan tidak menyukainya.”

Perkataan orang ini tentulah sangat menyesatkan, karena kitab-kitab aqidah
yang berisi nash-nash dan hukum-hukum merupakan kebenaran hakiki. Sedangkan
berpaling darinya akan menjerumuskan kepada pendapat si Fulan dan Fulan yang
tidak jelas kebenarannya.

[2.] Beraqidah Takfir Bil Ma’shiyah, Yaitu Mengkafirkan Kaum Muslimin Dengan
Sebab Maksiat.

Dia mengkafirkan para penguasa zhalim, sehingga dia banyak mencela para
penguasa dan menerjuni medan politik ala Barat!

Dia berkata di dalam majalahnya yang terbit di London, majalah As-Sunnah no:
26, Jumadal Ula 1413H, hal: 2-3 (Tidak ada hubungan sama sekali dengan
Majalah As-Sunnah kita ini): “Dizaman ini perbudakan memiliki
tingkatan-tingkatan yang berbentuk piramida:

Tingkatan Pertama:
Presiden Amerika Serikat, George Bush, duduk bersila di atas singgasananya,
yang besok akan diganti Clinton.

Tingkatan Kedua:
Tingkatan penguasa negara-negara Arab. Mereka ini berkeyakinan bahwa
kebaikan dan bahaya mereka di tangan Bush (Bagaimana dia bisa memastikan
aqidah mereka seperti itu? Apakah dia telah membedah dada mereka? Atau
mereka memberitahukan kepadanya? Maha suci Engkau wahai Allah, sesungguhnya
hal ini merupakan kedustaan yang besar!-red). Oleh karena inilah mereka
berhajji kepada (mengunjungi) nya, serta mempersembahkan nadzar-nadzar dan
kurban-kurban (Perkataan ini merupakan pengkafiran secara nyata kepada
Penguasa yang zhalim! -red).

Tingkatan Ketiga:
Para pengiring penguasa negara-negara arab, dari kalangan menteri, wakil
menteri, komandan tentara, dan para penasehat. Mereka ini bersikap nifaq
kepada tuan-tuan mereka, menghias-hiasi segala kebatilan dengan tanpa malu
dan ahlaq.

Tingkatan Keempat, Kelima dan Keenam:
Para penjabat tinggi pada kementerian. Sesungguhnya perbudakan pada zaman
dahulu sederhana, karena seorang budak memiliki seorang tuan secara
langsung, tetapi sekarang perbudakan itu kompleks. Aku tidak habis fikir,
tentang orang yang membicarakan tauhid, tetapi mereka adalah budak-budak,
yang dimiliki oleh budak-budak, yang dimiliki oleh budak-budak, yang
dimiliki oleh budak-budak, yang dimiliki oleh budak-budak. Tuan mereka yang
akhir adalah seorang Nashrani (Alangkah keji dan lancangnya perkataan yang
ditujukan kepada para ulama yang dimuliakan oleh Allah Ta’ala –red).
Perkataan orang ini dengan jelas menunjukkan kesesatan dan kedustaan yang
nyata!.

[3.] Juga Mengkafirkan Rakyat Karena Maksiat Yang Mereka Lakukan.

Dia berkata di dalam bukunya, Manhajul Ambiya’ Fi Dakwah ila Allah I/158:
“Tidaklah aneh jika problem laki-laki mendatangi laki-laki (homo seksua)
merupakan permasalahan paling penting di dalam dakwah Nabi Luth. Kerena
seandainya kaumnya menyambut dakwahnya untuk beriman kepada Allah dan tidak
menyekutukan-Nya, maka sambutan mereka itu tidak ada maknanya, jika mereka
tidak meninggalkan kebiasaan keji yang telah mereka sepakati itu.”

Itulah aqidah sesat Surur! Adapun aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah terhadap
pelaku dosa besar telah mansyur, yaitu tidak keluar dari iman, tetapi
imannya berkurang, dan dia dikhawatirkan terkena siksaaan Allah Ta’ala.

[4.] Memusuhi Dan Mencela Para Ulama Ahlus Sunnah As-Salafiyyin.

Dia berkata di majalahnya yang terbit di London, Majalah As-Sunnah no. 23,
Dzulhijjah-1412 H hal. 29-30: “Dan jenis manusia yang lain (Yang dimaksudkan
adalah para ulama Arab Saudi –red) mengambil (yakni mengambil bantuan resmi)
dan mengikatkan sikap-sikap mereka dengan sikap para tuan mereka (yang
dimaksud dengan tuan mereka disini adalah para penguasa Arab Saudi). Maka
jika sang tuan minta bantuan Amerika (Dia membicarakan masalah permintaan
tolong kepada Amerika pada waktu perang teluk-red), para budak pun berlomba
mengumpulkan dalil-dalil yang membolehkan perbuatan ini, dan mengingkari
orang-orang yang menyelisihi mereka. Jika sang tuan berselisih dengan Iran
Rafidhah, para budakpun membicarakan kebusukan Rafidhah. Dan jika
perselisihan berhenti, para budakpun diam dan berhenti membagikan buku-buku
yang diberikan kepada mereka. Jenis manusia ini: mereka berdusta,
memata-matai, menulis laporan-laporan, dan melakukan segala sesuatu yang
diminta oleh sang tuan kepada mereka. Mereka ini jumlahnya sedikit
–al-hamdulillah-, mereka adalah orang-orang asing di dalam dakwah dan amal
islami. Dokumen mereka telah terbongkar, walaupun mereka memanjangkan
jenggot, memendekkan pakaian, dan menyangka sebagai penjaga sunnah. Adanya
jenis manusia tersebut tidaklah membahayakan dakwah Islam. Kemunafikan sudah
ada sejak dahulu….”

Alangkah sesatnya perkataan ini, karena memperolok-olok sunnah Nabi dapat
membawa kepada kekafiran! Membenci ulama Ahlus Sunnah adalah ciri utama Ahli
Bid’ah! Dan kesesatan-kesesatan lainnya.

Lihat:
[1] Fitnah Takfir Wal Hakimiyah, hal: 93, Karya: Muhammad bin Abdullah
Al-Husain.
[2] Al-Ajwibah Al-Mufidah ‘An As-ilah Al-Manhaji Al-Jiddah, Bagian Pertama
hal. 45-48
[3] Nazharat Fi Kitab Manhajul ambiya’ Fi Dakwah ila Allah, karya : Syaikh
Ahmad Sallam.
[4] Al-Quthbiyyah Hiyal Fitnah Fa’rifuuha, karya: Abu Ibrahim Ibnu Sulthan
Al-‘Adnani
[5] Al-Irhab, Karya: Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi Al-Makhdali.
[6] Dan lain-lain.


PERINGATAN !!
=============
Sebagian orang menuduh kami (redaksi dan ustad-ustad Salaf lainnya –peny)
sebagai sururi, yakni mengikuti pemahaman sesat Muhammad bin Surur, kemudian
mereka memperingatkan kaum muslimin agar menjauhi kami.

"Padahal sifat-sifat sururi tidak ada pada kami. Bahkan sifat-sifat itu
banyak melekat pada orang-orang yang telah menuduh"

Maka disini kami nasehatkan dengan beberapa ayat dan hadits tentang bahaya
menyakiti kaum muslimin, dan memfitnah mereka dengan perkara yang tidak ada
pada mereka. Semoga Allah Ta’ala memberikan petunjuk-Nya kepada mereka
sehingga segera kembali ke jalan yang benar. Ingatlah bahwa seluruh
perkataan pasti akan dicatat dan tidak akan dilupakan!

Allah Ta’ala berfirman:

“Artinya : (Yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya,
seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada
suatu usapanpun yang diucapkan melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas
yang selalu hadir” [Al-Israa : 17-18]

Ingatlah bahwa seluruh perkataan pasti dimintai pertanggung-jawaban!

Allah Ta’ala berfirman:

“Artinya : Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai
pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati,
semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya”. [Al-Israa : 36]

Ketahuilah bahwa menyakiti orang-orang mu’min dan mu’minat tanpa kesalahan
yang mereka perbuat, merupakan kebohongan dan dosa yang nyata!

Allah ta’ala berfirman:

“Artinya : Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mu’min dan mu’minat
tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul
kebohongan dan dosa yang nyata”. [Al-Ahzab :58]

Ketahuilah bahwa satu kalimat saja dapat menyebabkan seseorang terjerumus ke
dalam neraka lebih jauh dari jarak antara timur dan barat!.

Rasulullah bersabda:

“Artinya : Sesungguhnya ada seorang hamba berbicara dengan satu kalimat yang
dia fikirkan (baik atau buruknya) pada kalimat itu. Kalimat itu menyebabkan
dia terjerumus ke dalam neraka lebih jauh dari timur dan barat”. [HR.
Bukhari, Muslim, dari Abu Hurairah].

Rasulullah memperingatkan bahaya tuduhan yang tidak benar dengan sabdanya:

“Artinya “ Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kefasikan, dan
tidaklah dia menuduh orang lain dengan kekafiran, kecuali tuduhan itu
kembali kepadanya jika yang dituduh tidak seperti itu”. [HR. Bukhari dari
Abu Dzar].

Beliau juga memberitakan ancaman bagi orang yang membuat fitnah atas seorang
mukmin dengan abdanya:

“Artinya : Barangsiapa berbicara tentang seorang mukmin apa yang tidak ada
padanya, niscaya Allah tempatkan dia di dalam lumpur racun penghuni neraka
sampai dia keluar dari apa yang telah dia ucapkan, dan dia tidaklah akan
keluar!” [HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Baihaqi, dari Ibnu Umar, di shahihkan
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi di dalam Ru’yah Waqi’iyyah hal: 84]

Hendaklah saudara-saudaraku mengetahui, kalau hanya sekedar tuduhan, maka
dengan sangat mudah setiap orang akan dapat melakukannya.

Tetapi hal itu bukanlah manhaj Salaf. Karena manhaj mereka adalah mengawasi
apa saja yang muncul dari lisan, atau apa yang digerakkan oleh lisan, dan
menegakkan hujjah terhadap setiap kalimat yang dibicarakan oleh bibir.
Adapun melepaskan tuduhan-tuduhan, melepaskan istilah-istilah kasar,
menyelinapkan prasangka-prasangka rusak, memunculkan gelar-gelar keji, semua
itu merupakan kebatilan dan perkataan yang dusta.

Sesungguhnya Allah Ta’ala mengetahui seluruh isi hati hamba-Nya terakhir,
ingatlah sabda Rasulullah :

Cukuplah seorang itu berdusta, jika dia menceritakan segala yang telah dia
dengar. [HR. Muslim di dalam Muqaddimah dari Hafsh bin ‘Ashim]

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun VI/1423H/2002M Hal.4-7 copy
dari http://www.almanhaj.or.id ]

Rabu, 12 Oktober 2011

PENJELASAN BAHWA AL-QUR'AN LEBIH MEMBUTUHKAN AS-SUNNAH DARIPADA AS-SUNNAH MEMBUTUHKAN AL-QUR'AN

Oleh Al-Hafizh Al-Imam As-Suyuthi





Diriwayatkan dari Makhul, ia berkata : "Al-Qur'an lebih membutuhkan As-Sunnah daripada As-Sunnah membutuhkan Al-Qur'an", diriwayatkan oleh Said bin Mansur.

Diriwayatkan dari Yahya bin Abu Katsir, ia berkata : 'As-Sunnah memutuskan (menetapkan) Al-Qur'an dan tidaklah Al-Qur'an memutuskan (menetapkan) As-Sunnah", diriwayatkan oleh Ad-Darimi dan Said bin Manshur.

Al-Baihaqi berkata : "Maksud dari ungkapan di atas, bahwa kedudukan As-Sunnah terhadap Al-Qur'an adalah sebagai yang menerangkan sesuatu yang datang dari Allah, sebagaimana firman Allah.

"Artinya : Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur'an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka". [An-Nahl : 44]

Bukan berarti bahwa sesuatu dari As-Sunnah bertentangan dengan Al-Qur'an.

Saya (penulis) mengatakan : "Kesimpulan bahwa maksud Al-Qur'an membutuhkan As-Sunnah adalah bahwa As-Sunnah menerangkan Al-Qur'an, As-Sunnah merinci segala ungkapan yang bersifat umum dalam Al-Qur'an, karena ungkapan dalam Al-Qur'an adalah ringkas dan padat hingga dibutuhkan seseorang yang mengetahui hal-hal yang tersembunyi dalam Al-Qur'an untuk diketahui dan yang mengetahui hal itu tidak lain hanyalah manusia yang diturunkan kepadanya Al-Qur'an yaitu Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Inilah yang dimaksud dari ungkapan bahwa As-Sunnah memutuskan (menetapkan) Al-Qur'an, dan Al-Qur'an diturunkan bukan untuk menerangkan As-Sunnah dan bukan untuk memutuskan (menetapkan) As-Sunnah, karena As-Sunnah sudah jelas dengan sendirinya, karena As-Sunnah belum sampai pada derajat Al-Qur'an dalam hal keringkasan dan dalam hal keajaibannya, karena As-Sunnah merupakan penjelasan Al-Qur'an, dan sesuatu yang menerangkan haris lebih jelas, lebih terang dan lebih mudah daripada yang diterangkan. Wallahu a'lam.

Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dari Hisyam bin Yahya Al-Makhzumy, bahwa seorang laki-laki dari Tsaqif datang kepada Umar bin Khaththab, ia bertanya kepadanya tentang seorang wanita haidh yang mengunjungi Ka'bah, apakah wanita itu boleh pergi sebelum bersuci ?, maka Umar berkata : "Tidak" lalu laki-laki dari Tsaqif itu berkata kepada Umar : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberi fatwa kepadaku dalam hal wanita seperti ini dengan fatwa yang tidak seperti apa yang telah engkau fatwakan", maka Umar memukul laki-laki itu dan berkata : "Mengapa engaku meminta fatwa dariku pada sesuatu yang telah difatwakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam".

Diriwayatkan dari Ibnu Khuzaimah, ia berkata : "Tidak boleh seorang berpendapat dengan pendapatnya jika terdapat kabar yang shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal tersebut".

Diriwayatkan dari Yahya bin Adam, ia berkata :"Tidaklah dibutuhkan pendapat manusia pada suatu masalah jika terdapat sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang masalah itu, dan hendaklah dikatakan bahwa itu adalah Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar, agar diketahui bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat dengan ketetapan seperti demikian".

Diriwayatkan dari Mujahid, ia berkata : "Pendapat setiap orang boleh diambil dan juga boleh ditinggalkan kecuali pendapat (ucapan) Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam".


[Disalin dari buku Mifthul Jannah fii Al-Ihtijaj bi As-Sunnah, edisi Indonesia KUNCI SURGA Menjadikan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam Sebagai Hujjah, oleh Al-Hafizh Al-Imam As-Suyuthi terbitan Darul Haq, hal 94-96, penerjemah Amir Hamzah Fachruddin]

http://almanhaj.or.id/content/331/slash/0

PENJELASAN BAHWA AS-SUNNAH MERUPAKAN KETERANGAN AL-QUR'AN

Oleh Al-Hafizh Al-Imam As-Suyuthi





Sebagian mereka mengatakan, bahwa As-Sunnah merupakan keterangan Al-Qur'an, Ibnu Barjah telah menyusun sebuah kitab yang menguatkan kedudukan As-Sunnah terhadap Al-Qur'an : Diriwayatkan oleh Asy-Safi'i dan Al-Baihaqi melalui jalur Thawus bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya aku tidak menghalalkan sesuatu kecuali yang telah dihalalkan Allah di dalam Kitab-Nya, dan aku tidak mengharamkan sesuatu kecuali yang telah diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya".

Berkata Asy-Syafi'i : "Hadits ini munqathi', dan begitulah yang dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (menghalalkan sesuatu dan mengharamkan sesuatu), dengan demikian, terkadang beliau telah memerintahkan lalu diwajibkan kepada beliau untuk mengikuti apa yang diwahyukan kepadanya, dan kami bersaksi bahwa beliau telah mengikuti wahyu itu. Adapun tentang ketetapan beliau yang tidak ada wahyunya, maka sesungguhnya Allah telah mewajibkan (kita) dalam wahyu untuk mengikuti Sunnah beliau. Barangsiapa yang menerima Sunnah Rasulullah maka sesungguhnya dia menerima perintah Allah yang ditetapkan dalam firman-Nya.

"Artinya : Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah". [Al-Hasyr : 7]

Sedangkan Al-Baihaqi dalam mengomentari hadits di atas, ia berkata : "Kalimat 'di dalam Kitab-Nya' pada hadits di atas, jika ungkapan ini benar maka yang dimaksud adalah pada sesuatu yang diwahyukan kepada beliau, adapaun yang diwahyukan kepada beliau itu ada dua macam, salah satunya adalah wahyu yang dibacakan, dan lainnya adalah wahyu yang tidak dibacakan. "Ibnu Mas'ud telah berhujjah dengan ayat tersebut, yang juga dijadikan hujjah oleh Imam Syafi'i, sebagaimana Imam Syafi'i berhujjah bahwa barangsiapa yang menerima dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka ia telah menerima berdasarkan Kitabullah, karena hukum mengikuti beliau adalah hukum yang disebutkan dalam Kitabullah. Kemudian Imam Syafi'i menyebutkan hadits terdahulu tentang dilaknatnya wanita yang mentato tubuhnya.


[Disalin dari buku Mifthul Jannah fii Al--Ihtijaj bi As-Sunnah, edisi Indonesia KUNCI SURGA Menjadikan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam Sebagai Hujjah oleh Al-Hafizh Al-Imam As-Suyuthi, terbitan Darul Haq hal. 60 61, penerjemah Amir Hamzah Fachruddin]

ORANG YANG BERFATWA HARUS MENGETAHUI ATSAR

Oleh Al-Hafizh Al-Imam As-Suyuthi


Diriwayatkan dari Ibnu Al-Mubarak, bahwa ditanyakan kepadanya : "Kapankah seseorang boleh berfatwa ?". Maka ia mejawab : "Jika seseorang itu mengetahui tentang Atsar [1] dan cerdas dalam mengungkapkan pendapat".

Diriwayatkan dari Jundub bin Abdullah, ia berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Barangsiapa yang berpendapat tentang Al-Qur'an dengan akal fikirannya dan ternyata benar maka dia telah salah".
Diriwayatkan dari Ibrahim At-Taimi, ia berkata : Umar bin Khaththab mengirim utusan untuk menemui Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu. Umar mengatakan : "Bagaimana umat ini bisa berselisih paham sedangkan Kitab mereka adalah satu, Nabi mereka satu dan Kiblat mereka juga satu". Maka Ibnu Abbas berkata : "Wahai Amirul Mu'minin, sesungguhnya telah diturunkan kepada kita Al-Qur'an, kita membacanya dan telah mengetahui tentang apa yang diturunkan itu, dan sesungguhnya akan datang setelah kita kaum-kaum yang juga membaca Al-Qur'an akan tetapi mereka tidak tahu tentang apa yang diturunkan dalam Al-Qur'an itu, maka dengan demikian tiap-tiap kaum itu mempunyai pemahaman tersendiri, jika setiap kaum memiliki pendapat, maka mereka beselisih, jika mereka berselisih maka mereka akan saling membunuh". Diriwayatkan oleh Ibnu Said bin Manshur dalam Sunan-nya.

Saya (penulis) menyatakan : "Maka dari sini dapat diketahui tentang diwajibkannya bagi setiap orang yang ingin memahami Al-Qur'an untuk mengetahui sebab-sebab turunnya Al-Qur'an, adapun sebab-sebab turunnya Al-Qur'an itu hanya bisa diketahui melalui hadits-hasits". Wallahu a'lam.


[Disalin dari buku Miftahul Jannah fii Al-Ihtijaj bi As-Sunnah edisi Indoenesia KUNCI SURGA Menjadikan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam Sebagai Hujjah oleh Al-Hafizh Al-Imam As-Suyuthi, terbitan Darul Haq hal. 100-101 penerjemah Amir Hamzah Fachruddin]
_________
Foote Note.
[1] Atsar adalah perkataan atau pendapat para sahabat sebagaimana hadits adalah perkataan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

SETELAH ADA HADITS SHAHIH, TIDAK BOLEH MENGATAKAN MENGAPA ?

Oleh Al-Hafizh Al-Imam As-Suyuthi


Diriwayatkan dari Utsman bin Umar, ia berkata : "Datang seorang laki-laki kepada Imam Malik untuk bertanya kepadanya tentang suatu masalah, maka Imam Malik berkata kepada laki-laki itu : 'Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda bagini dan begitu', lalu laki-laki itu berkata : 'Bagaimana pendapatmu ?'. Maka Imam Malik menjawab dengan firman Allah.
"Artinya : Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih". [An-Nuur : 63]
Diriwayatkan dari Ibnu Wahb, ia berkata : Imam Malik mengatakan : "Suatu fatwa yang telah difatwakan kepada manusia maka tak satupun manusia boleh mengatakan : "Mengapa engkau berfatwa seperti ini", melainkan cukup bagi mereka saat itu untuk mengetahui riwayat dan mereka rela dengan riwayat (hadits) itu".

Diriwayatkan dari Ishaq bin Isa, ia berkata : Aku mendengar Malik bin Anas mencela perdebatan dalam perkara agama, ia mengatakan : "Setiap kali datang kepada kami seseorang yang lebih pandai berdebat dari pada orang lain, maka kami membantah dengan apa yang dibawa malaikat Jibril 'Alaihis Salam kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam".

Diriwayatkan dari Ibnu Al-Mubarak, ia berkata : "Hendaknya yang engkau jadikan sandaran adalah atsar, dan ambillah dari fikiran apa yang dapat menafsirkan hadits itu untukmu"..

Diriwayatkan dari Yahya bin Dharis, ia berkata : Aku menyaksikan Sufyan ketika datang kepadanya seorang laki-laki, lalu laki-laki itu berkata : "Apa tuntutanmu kepada Abu Hanifah ?" Sufyan berkata : "Memangnya ada apa dengan dia, sesungguhnya aku telah mendengarnya berkata : "Aku berpegang kepada Kitabullah, jika tidak aku temui, maka aku akan berpegang pada Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Jika tidak ada aku temui dalam Kitabullah dan tidak pula dalam Sunnah Rasul, maka aku berpegang pada pendapat para sahabat beliau, aku akan mengambil pendapat di antara mereka yang aku kehendaki dan aku akan meninggalkan pendapat diantara mereka yang aku hendaki. Sedangkan jika perkara itu berakhir pada Ibrahim, Asy-Sya'bi, Ibnu Sirin, Al-Hasan, Atha, Ibnu Al-Musayyab dan beberapa orang lainnya yang berijtihad maka saya akan berijtihad pula sebagaimana mereka berijtihad".

Diriwayatkan dari Ar-Rabi', ia berkata : Pada suatu hari Imam Syafi'i meriwayatkan suatu hadits, maka berkatalah seorang laki-laki kepadanya : "Apakah engkau berpegang pada ini wahai Abu Abdullah?", maka berkata Imam Syafi'i : "Jika diriwayatkan kepadaku suatu hadits yang shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian aku tidak berpegang kepadanya, maka aku bersaksi kepada kalian bahwa akalku telah hilang".

Diriwayatkan dari Ar-Rabi', ia berkata : Aku mendengar Imam Syafi'i berkata : "Jika kalian dapatkan dalam kitabku (tulisanku) sesuatu yang bertentangan dengan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam maka berpeganglah kalian kepada Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan tinggalkanlah apa yang telah aku ucapkan".

Diriwayatkan dari Mujtahid, tentang firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul-(Nya)". [An-Nisaa : 59].
Ia berkata : "Kepada Allah artinya adalah kepada Kitabullah, sedangkan kepada Rasul artinya adalah kepada Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam".

Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan Ad-Darimi, dari Abu Dzar, ia berkata : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada kita agar kita tidak dikalahkan dalam memerintahkan kepada kebaikan dan mencegah perbuatan mungkar dan agar kita mengajarkan As-Sunnah kepada mausia".

Diriwayatkan dari Umar bin Khaththab Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : "Pelajarilah As-Sunnah, ilmu fara'idh dan ilmu membaca sebagaimana kalian mempelajari Al-Qur'an".

Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, bahwa ia berkata : "Wahai menusia sekalian hendaklah kalian mempelajari ilmu itu sebelum ilmu itu diangkat, karena dianggkatnya ilmu adalah dengan dimatikannya para ahli ilmu (para ulama). Jauhilah oleh kalian perbuatan baru (bid'ah), dan hendaklah kalian berpegang pada yang lama (As-Sunnah), karena sesungguhnya pada akhir kehidupan umat ini akan ada golongan-golongan manusia yang mana mereka menduga bahwa mereka menyeru kepada Kitabullah tetapi sebenarnya mereka telah meninggalkan Kitabullah di belakang punggung mereka". [Hadist Riwayat Darimi]

[Disalin dari buku Miftahul Jannah fii Al-Ihtijaj bi As-Sunnah, edisi Indonesia KUNCI SURGA Menjadikan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam Sebagai Hujjah oleh Al-Hafizh Al-Imam As-Suyuthi terbitan Darul Haq, hal. 108-111 penerjemah Amir Hamzah Fachruddin]

http://almanhaj.or.id/content/341/slash/0
Arsip Blog BULETIN THOLABUL ILMI