Assalamualaikum Tholabul ilmi sejati terimakasih atas kunjunganya di link ini semoga bermanfaat untuk kita semua.dan semoga Alloh memberikan Hidayah taufik untuk kita silahkan kritik dan saran antum

Jumat, 07 Oktober 2011

HUBUNGAN BID’AH DAN MASLAHAT MURSALAH





Oleh Muhammad bin Husain Al-Jizani



A. Kesamaan Antara Bid’ah Dan Mashlahat Mursalah

[1]. Kedua-duanya (baik bid’ah ataupun maslahat mursalah) merupakan bagian dari hal-hal yang belum pernah terjadi pada masa nabi –apalagi maslahat mursalah-. Kejadian seperti ini umumnya berupa bid’ah-bid’ah –dan ini sangat sedikit- pada zaman Nabi, seperti dalam kisah tiga orang yang bertanya tentang ibadah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

[2]. Sesungguhnya masing-masing bid’ah –biasanya- dan maslahat mursalah keduanya luput dari dalil yang spesifik, karena dalil-dalil umum yang muthlaq-lah yang paling mungkin untuk dijadikan sebagai dalil kedua hal itu.


B. Sisi Perbedaan Antara Bid’ah Dengan Mashlahat Mursalah

[1]. Bid’ah mempunyai cirri khusus yaitu bahwa bid’ah tidak terjadi, kecuali dalam hal-hal yang sifatnya ibadah (ta’abbudiyyah) dan hal-hal yang digolongkan ibadah dalam masalah agama. Berbeda dengan mashlahat mursalah, karena mashlahat mursalah adalah hal-hal yang dipahami makan (tujuannya) secara akal, dan seandainya disodorkan pada akal tentu akal akan menerimanya, ia juga sama sekali tidak ada hubungannya dengan ta’abbud (masalah yang sifatnya ibadah) atau dengan hal-hal yang sejalan dengan ta’abud dalam syariat.

[2]. Bid’ah mempunyai cirri khusus yaitu merupakan sesuatu yang dimaksud sejak awal oleh pelakunya. Mereka –biasanya- taqarrub kepada Allah dengan mengamalkan bid’ah itu dan mereka tidak berpaling darinya. Sangat jauh kemungkinan –bagi ahli bid’ah- untuk menghilangkan amalannya, karena mereka menganggap bid’ahnya itu menang di atas segala yang menentangnya. Sedangkan mashlahat musrshalah merupakan maksud yang kedua bukan yang pertama dan masuk dalam cakupan sarana pendukung (wasa’il), karena sebenarnya mashlahat murshalah ini disyariatkan sebagai sarana pendukung dalam merealisasikan tujuan syariat-syariat yang ada. Sebagai bukti hal itu, mashlahat murshalah bisa gugur bila berhadapan dengan mafsadah (kerusakan) yang lebih besar. Maka sangat tidak mungkin untuk mendatangkan bid’ah melalui jalur mashlahat mursalah.

[3]. Bid’ah juga mempunyai ciri khusus yaitu bahwa keberadaannya membawa hal yang memberatkan mukallafun (orang-orang yang dibebani untuk melaksanakan syariat) dan menambah kesusahan mereka. Sedangkan mashlahat murshalah sesungguhnya mendatangkan kemudahan dan menghilangkan kesulitan mukallafun atau membantu dalam menjaga hal-hal yang sangat penting bagi mereka.

[4]. Bid’ah juga mempunyai kekhususan bahwa keberadaannya bertentangan dengan maqashidusysyarii’ah dan meruntuhkannya. Berbeda dengan mashlahat murshalah yang –agar diakui keberadaannya secara syariat- harus masuk di dalam maqashidusysyariah dan membantu pelaksanaannya. Jika tidak , maka ia tidak diakui.

[5]. Mashlahat murshalah juga memiliki ciri khusus, yaitu tidak pernah ada pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dikarenakan tidak ada faktor pendorong utnuk melakukannya atau sekalipun faktor itu ada, tapi ada hal yang menghalanginya. Sedangkan bid’ah yang tidak ada pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebenarnya memiliki faktor pendorong dan tuntunan yang banyak, dan tidak ada yang menghalanginya. (Ini berarti bid’ah itu tidak benar, -pent).

Jadi mashlahat murshalah itu jika dipengaruhi syaratnya, maka sangat bertentangan dan bersebarangan dengan bid’ah, sehingga tidak mungkin bid’ah bisa masuk melalui jalan mashlahat murshalah, karena jika hal ini terjadi gugurlah keabasahan maslahat tersebut dan tidak dinamakan mashlahat mursalah, tapi dinamakan mashlahat mulghah (yang dibatalkan) atau mafsadah (yang dirusak).

[Disalin dari kitab Qawaa’id Ma’rifat Al-Bida’, Penyusun Muhammad bin Husain Al-Jizani, edisi Indonesia Kaidah Memahami Bid’ah, Penerjemah Aman Abd Rahman, Penerbit Pustaka Azzam, Cetakan Juli 2001]

HUKUM MERAYAKAN MALAM ISRA' MI'RAJ






Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz




Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba'du,

Tidak diragukan lagi bahwa isra' mi'raj termasuk tanda-tanda kebesaran Allah yang menunjukkan kebenaran Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan keagungan kedudukan beliau di sisiNya, juga menujukkan kekuasaan Allah yang Mahaagung dan ketinggianNya di atas semua makhlukNya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Al-Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda kebesaran Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. " [Al-Isra’: 1]

Telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam secara mutawatir, bahwa beliau naik ke langit, lalu dibukakan baginya pintu-pintu langit sehingga mencapai langit yang ketujuh, kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala berbicara kepadanya dan mewajibkan shalat yang lima waktu kepadanya. Pertama-tama Allah Subhanahu wa Ta'ala mewajibkannya lima puluh kali shalat, namun Nabi kita tidak langsung turun ke bumi, tapi beliau kembali kepadaNya dan minta diringankan, sampai akhirnya hanya lima kali saja tapi pahalanya sama dengan lima puluh kali, karena suatu kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipat. Fuji dan syukur bagi Allah atas semua nik'matNya.

Tentang kepastian terjadinya malam isra mi'raj ini tidak disebutkan dalam hadits-hadits shahih, tidak ada yang menyebutkan bahwa itu pada bulan Rajab dan tidak pula pada bulan lainnya. Semua yang memastikannya tidak benar berasal dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Demikian menurut para ahli ilmu. Allah mempunyai hikmah tertentu dengan menjadikan manusia lupa akan kepastian tanggal kejadiannya. Kendatipun kepastiannya diketahui, kaum muslimin tidak boleh mengkhususkannya dengan suatu ibadah dan tidak boleh merayakannya, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak pernah merayakannya dan tidak pernah mengkhususkannya. Jika perayaannya disyari'atkan, tentu Rasulullah telah menerangkannya kepada umat ini, baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan. Dan jika itu syari’atkan, tenu sudah diketahui dan dikenal serta dinukilkan dari para sahabat beliau kepada kita, karena mereka senantiasa menyampaikan segala sesuatu dari Nabi mereka yang dibutuhkan umat ini, bahkan merekalah orang-orang yang lebih dulu melaksanakan setiap kebaikan jika perayaan malam tersebut disyari'’atkan, tentulah merekalah manusia pertama yang melakukannya.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah manusia yang paling loyal terhadap sesama manusia, beliau telah menyampaikan risalah dengan sangat jelas dan telah menunaikan anamat dengan sempurna. Seandainya memuliakan malam tersebut dan merayakannya termasuk agama Allah, tentulah nabi tidak melengahkanya tidak menyembunyikan. Namun karena kenyataannya tidak demikian, maka diketahui bahwa merayakannya dan memuliakannya sama sekali bukan termasuk ajaran Islam, dan tanpa itu Allah telah menyatakan bahwa dia telah menyempurnakan untuk umat ini agamanya dan telah menyempurnakan nimatnya serta mengingkari orang yang mensyariatkan sesuatu dalam agama ini yang tidak diizinkannya. Allah telah berfirman.

"Artinya : Pada Hari ini telah kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah kucukupkan kepadamu nikmat Ku" [Al-Ma’idah :3 ].

Kemudian dalam ayat lain disebutkan.

"Artinya : Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah sekiranya ada ketetapan yang menentukan (dariAllah) tentulah mereka telah binasa. Dan sesungguhnya orang-orang yang zhalim itu akan memperoleh adzab yang amat pedih .” [Asy-Syura : 21]

Telah diriwayatkan pula dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits-hadits shahih peringatan terhadap bid’ah dan menjelaskan bahwa bid’ah-bid’ah itu sesat. Hal ini sebagai peringatan bagi umatnya tentang bahayanya yang besar dan agar mereka menjahukan diri dari melakukannya, diantaranya adalah yang disebutkan dalam Ash-Shahihain dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, dari nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak.".

Dalam riwayat Musliim disebutkan.

"Artinya : Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka ia tertolak." [1]

Dalam kitab Shahih Muslim disebutkan, dari Jabir, ia mengatakan, bahwa dalam salah satu khutbah Jum'at Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan.

"Artinya : Amma ba ‘du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad, seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan dan setiap hal baru adalah sesat." [2]

An-Nasa'i menambahkan pada riwayat ini dengan ungkapan.

"Artinya : Dan setiap yang sesat itu (tempatnya) di neraka." [3]

Dalam As-Sunan disebutkan, dari Irbadh bin Sariyah , ia berkata, "Rasulullah mengimami kami shalat Shubuh, kemudian beliau berbalik menghadap kami, lalu beliau menasehati kami dengan nasehat yang sangat mendalam sehingga membuat air mata menetes dan hati bergetar. Kami mengatakan, 'Wahai Rasulullah, tampaknya ini seperti nasehat perpisahan, maka berwasiatlah kepada kami. Beliau pun bersabda.

"Artinya : Aku berwasiat kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, ta’at dan patuh, walaupun yang memimpin adalah seorang budak hitam. Sesungguhnya siapa di antara kalian yang masih hidup setelah aku tiada, akan melihat banyak perselisihan, maka hendaklah kalian memegang teguh sunnahku dan sunnah Khulafa'ur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Gigitlah itu dengan geraham, dan hendaklah kalian menjauhi perkara-perakara yang baru, karena setiap perkara baru itu adalah bid 'ah dan setiap bid'ah itu sesat'."[4]

Dan masih banyak lagi hadits-hadits lainnya yang semakna dengan ini.

Telah disebutkan pula riwayat dari para sahabat beliau dan para salaf shalih setelah mereka, tentang peringatan terhadap bid'ah. Semua ini karena bid'ah itu merupakan penambahan dalam agama dan syari'at yang tidak diizinkan Allah serta merupakan tasyabbuh dengan musuh-musuh Allah dari kalangan Yahudi dan Nashrani dalam penambahan ritual mereka dan bid'ah mereka yang tidak diizinkan Allah, dan karena melaksanakannya merupakan pengurangan terhadap agama Islam serta tuduhan akan ketidaksempurnaannya. Tentunya dalam hal ini terkandung kerusakan yang besar, kemungkaran yang keji dan bantahan terhadap firman Allah SUbhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu." [Al-Ma'idah: 3]

Serta penentangan yang nyata terhadap hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang memperingatkan perbuatan bid'ah dan peringatan untuk menjauhinya.

Mudah-mudahan dalil-dalil yang kami kemukakan tadi sudah cukup dan memuaskan bagi setiap pencari kebenaran untuk mengingkari bid'ah ini, yakni bid'ah perayaan malam isra' mi'raj, dan mewaspadainya, bahwa perayaan ini sama sekali tidak termasuk ajaran agama Islam. Kemudian dari itu, karena Allah telah mewajibkan untuk loyal terhadap kaum muslimin, menerangkan apa-apa yang disyari'atkan Allah kepada mereka dalam agama ini serta larangan menyembunyikan ilmu, maka saya merasa perlu untuk memperingatkan saudara-saudara saya kaum muslimin terhadap bid'ah ini yang sudah menyebar ke berbagai pelosok, sampai-sampai dikira oleh sebagian orang bahwa perayaan ini termasuk agama. Hanya Allah-lah tempat meminta, semoga Allah memperbaiki kondisi semua kaum muslimin dan menganugerahi mereka pemahaman dalam masalah agama. Dan semoga Allah menunjuki kita dan mereka semua untuk senantiasa berpegang teguh dengan kebenaran dan konsisten padanya serta meninggalkan segala sesuatu yang menyelisihinya. Sesungguhnya Dia Mahakuasa atas itu. Shalawat, salam dan berkah semoga dilimpahkan kepada hamba dan utusanNya, Nabi kita, Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

[At-Tahdzir minal Bida’, hal.16-20, Syaikh Ibnu Baz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. HR. Muslim dalam Al-Aqdhiyah (18-1718).
[2]. HR. Muslim dalam Al-Jumu’ah (867).
[3]. HR. An-Nasa’I dalam Al-Idain (1578).
[4]. HR. Abu Dawud dalam As-Sunnah (4607). Ibnu Majjah dalam Al-Muqaddimah (42).

HUKUM MENYIAPKAN MAKANAN PADA TANGGAL DUA PULUH TUJUH RAJAB, NISYFU SYA'BAN DAN HARI ASYURA












Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin




Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kami memiliki banyak kebiasaan yang kami warisi (dari orang tua kami) dalam hal perayaan pada waktu-waktu tertentu, seperti : membuat kue-kue dan biscuit ketika hari raya Idul Fithri, menyiapkan makanan dan buah-buahan pada malam dua puluh tujuh bulan Rajab atau pada malam pertengahan Sya’ban, serta beberapa jenis makanan pada hari raya Asy-Syura. Apa hukumnya menurut syariat?

Jawaban
Menunjukkan kebahagian dan kesenangan pada hari raya Idul Fithri dan Idul Adha tidak apa-apa bila masih dalam batas-batas syari’at. Misalnya kedatangan orang-orang untuk makan-makan dan minum-minum atau yang sejenisnya, berdasarkan dalil dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda.

“Artinya : Hari-hari Tasyrik adalah hari makan, minum dan dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala”.

Yaitu pada tiga hari setelah hari raya Idul Adha, yang pada saat itu manusia menyembelih binatang dan memakan dagingnya serta menikmati rizki yang diberikan oleh Allah. Demikian pula pada hari raya Idul Fithri, tidak dilarang untuk menunjukkan kegembiraan dan kesenangan selama tidak melewati batas yang ditetapkan syariat.

Adapun merayakan hari kedua puluh tujuh bulan Rajab atau malam pertengahan bulan Sya’ban atau hari Asyura, perbuatan itu tidak ada dasarnya sama sekali, bahkan terlarang. Bagi setiap muslim tidak wajib hukumnya untuk menghadiri perayaan semacam itu apabila diundang. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda.

Artinya : Hendaklah kalian menghindari perkara baru dalam agama, karena setiap perkara baru dalam agama adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.

Malam kedua puluh tujuh bulan Sya’ban dikira banyak orang sebagai malam di mana Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam di mi’rajkan oleh Allah. Ini semua tidak ada dasarnya menurut sejarah. Setiap yang tidak berdasar adalah bathil, dan semua yang didasarkan kepada kebathilan adalah bathil. Meski misalnya peristiwa itu terjadi pada malam dua puluh tujuh, maka tetap saja tidak boleh bagi kita untuk menjadikannya sebagai perayaan atau bentuk ibadah, karena hal itu tidak pernah ditetapkan oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam maupun para sahabatnya, padahal mereka adalah manusia yang paling gemar mengikuti sunnahnya dan melaksanakan syari’atnya. Bagaimana mungkin diperbolehkan bagi kita untuk menetapkan apa yang tidak pernah ada pada zaman Nabi Shallallahu alaihi wa sallam maupun pada zaman sahabat ?

Demikian juga malam nisfu Sya’ban, tidak ada ketetapan dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam untuk merayakan atau mengagungkannya. Akan tetapi yang ada adalah menghidupkannya dengan dzikir dan shalat, tidak dengan makan-makan, bersuka cita atau merayakannya.

Sedangkan pada hari Asyura, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ditanya tentang puasa pada hari itu, beliau mengatakan bahwa puasa pada hari itu menghapus dosa-dosa setahun yang lalu. Tidak diperbolehkan pada hari tersebut untuk mengadakan semacam perayaan atau menunjukkan kesedihan, karena bersenang-senang maupun menunjukkan kesedihan pada hari ini bertentangan dengan sunnah. Tidak ada riwayat dari Nabi selain untuk mengerjakan puasa pada hari itu, juga diperintahkan untuk berpuasa sehari sebelumnya atau setelahnya untuk menyelisihi apa yang dilaksanakan oleh orang-orang Yahudi yang berpuasa pada hari itu saja.

[Fatawa Mar’ah 1/11]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjmah Ahmad Amin Syihab, Penerbit Darul Haq]

Pembahasan Seputar Bid'ah,TASBEH





Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz



Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum bertasbih dengan menggunakan tasbeh? Jika tidak ada hukumnya, apa boleh bertasbih dengan menggunakan tasbeh karena alasan untuk menghitung bilangan tasbih?

Jawaban.
Lebih baik meninggalkannya. Sebagian ahli ilmu memakruhkannya, dan yang lebih utama adalah bertasbih dengan menggunakan jari sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari beliau, bahwa beliau memerintahkan untuk menghitung bilangan tasbih dan tahlil dengan jari-jari tangan, beliau bersabda.

"Sesungguhnya mereka akan ditanya dan mereka akan disuruh berbicara." [1]

[Al-Fatawa Kitabud Da'wah, hal.76, Syaikh Ibnu Baz]


APAKAH TASBEH BID'AH ?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin



Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Disebutkan dalam hadits, "Setiap bid'ah itu sesat" yang artinya bahwa tidak ada bid'ah kecuali itu pasti sesat, dan tidak ada bid'ah hasanah karena setiap bid'ah itu sesat. Pertanyaannya: Apakah tasbeh dianggap bid'ah? Dan apakah tasbeh termasuk bid'ah hasanah (baik) atau dhalalah (sesat)?

Jawaban.
Tasbeh bukan bid'ah agama, karena seseorang tidak bermaksud beribadah kepada Allah dengan tasbeh, akan tetapi bermaksud menghitung dengan tepat bilangan tasbih, tahlil, tahmid atau takbir yang diucapkannya. Jadi tasbeh ini hanya merupakan perantara, bukan tujuan.

Tapi yang lebih utama adalah bertasbih dengan menggunakan jari-jari tangannya karena alasan-alasan berikut

Pertama: Bahwa jari-jari itu kelak akan disuruh berbicara sebagaimana yang dtunjukkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

Kedua: Bahwa bilangan tasbih atau lainnya dengan menggunakan tasbeh bisa menyebabkan seseorang lengah. Kadang kita saksikan banyak orang yang menggunakan tasbeh mengucapkan tasbih tapi matanya melirik ke sana kemari, karena mereka telah mengandalkan biji-biji tasbeh itu untuk menghitung bilangan tasbih, tahlil, tahmid atau takbir yang dikehendakinya. Dan kita dapati sebagian mereka menghitungnya dengan biji-biji tasbeh sementara hatinya lengah, mereka terlihat menoleh ke kanan dan ke kiri. Hal ini akan berbeda jika mereka menghitungnya dengan jari tangan, karena biasanya akan lebih mengkonsentrasikan hati.

Ketiga: Bahwa menggunakan tasbeh bisa mendatangkan riya'. Kita jumpai sebagian orang yang senang banyak bertasbih mengalungkan tasbeh-tasbeh panjang di leher mereka dengan jumlah biji-bijinya yang banyak, dengan begitu seolah-olah lisan mereka mengatakan, 'lihatlah kepada kami, kami memuji Allah dengan bilangan biji-biji yang banyak ini. Astaghfirullah, saya tidak bermaksud menuduh mereka demikian, tapi saya mengkhawatirkan demikian.

Ketiga hal ini harus dihindari oleh orang yang bertasbih menggunakan tasbeh, dan hendaknya ia bertasbih, mensucikan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan jari-jari tangannya.

Kemudian dari itu, bahwa menghitung bilangan tasbih itu dengan menggunakaan jari-jari tangan kanan, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menghitung bilangan tasbih dengan tangan kanannya, dan tidak diragukan lagi bahwa yang kanan lebih baik daripada yang kiri. Karena itu, menggunakan tangan kanan lebih utama daripada menggunakan tangan kiri. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pun pernah melarang seorang laki-laki makan atau minum dengan tangan kirinya, dan pernah pula beliau menyuruh seseorang makan dengan tangan kanannya, beliau bersabda,

"Nak, sebutlah nama Allah, makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah yang dekat kamu."[2]

Dalam sabda lainnya beliau menyebutkan,

"Apabila salah seorang kalian makan, maka hendaklah ia makan dengan menggunakan tangan kanannya, dan apabila ia minum, maka hendaklah minum dengan menggunakan tangan kanannya. Karena sesungguhnya setan itu makan dan minum dengan menggunakan tangan kirinya."[3]

Karena itu, menggunakan tangan kanan untuk menghitung bilangan tasbih lebih utama daripada menggunakan tangan kiri, hal ini sebagai pelaksanaan mengikuti As-Sunnah dan lebih mendahulukan yang kanan. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sangat senang mendahulukan yang kanan dalam mengenakan sandal, memulai langkah dan dalam bersuci serta hal-hal lainnya. Dengan demikian, bertasbih dengan menggunakan tasbeh tidak dianggap bid'ah dalam agama, karena yang dimaksud bid'ah yang terlarang itu adalah bid'ah dalam perkara agama, sedangkan bertasbih dengan menggunakan tasbeh hanyalah merupakan perantara untuk menghitung bilangan dengan tepat. Jadi hanya merupakan perantara yang marjuh. Namun demikian lebih utama menghitung bilangan tasbih dengan menggunakan jari tangan.

[Nur'ala Ad-Darb, hal.68, Syaikh Ibnu Utsaimin]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Terbitan Darul Haq]
___________
Footenotes
[1]. HR. AI-Bukhari dalam Al-I'tisham bil Kitab was Sunnah (7320). Muslim dalam Al-Ilm (2669).
[2]. Dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Ash-Shalah (1501). At-Thirmidzi dalam Ad-Da'wat (3583). Ahmad (6/731).
[3]. HR. Al-Bukhari dalam Al-ath'imah (5376), Muslim dalam Al-Asyribah (2022).

Bembahasan Seputar Bid'ah,SIAPA YANG MEMBEDAKAN BENTUK-BENTUK BID’AH?






Oleh Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al-Atsari



Ketahuilah bahwa arti sunnah menurut bahasa adalah : “cara atau jalan”. Dan tidak diragukan bahwa orang-orang yang mengikuti cara dan jalan hidup Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya adalah kelompok Ahlus Sunnah. Sebab pada masa itu belum terjadi bid’ah. Sesungguhnya terjadinya berbagai hal yang baru dan bentuk-bentuk bid’ah adalah setelah masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.[1]

Atas dasar ini, maka tidak setiap orang yang membaca tulisan, mendengar ceramah atau mencermati suatu masalah dari beberapa buku dapat membedakan antara bid’ah dan yang bukan bid’ah dengan gampang dan mudah. Tetapi bagi orang yang ingin membedakan antara bid’ah dan yang bukan bid’ah harus mengerti dua hal.

Pertama : Mengetahui sirah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sunnah-sunnahnya. Sehingga dia menguasai yang menjadi dasar dan kaidah dalam membedakan antara sunnah dengan bid’ah.

Kedua : Mengetahui ilmu dasar-dasar bid’ah untuk memudahkan dalam penerapan kaidah dan mengeluarkan hal-hal yang cabang dari hal-hal yang pokok.

Tidak diragukan lagi, bahwa mengetahui dan mampu memahami kedua hal tersebut adalah yang memberikan kemahiran pencari ilmu dalam menyimpulkan hukum yang kuat dan jauh dari keraguan dan kesalahan.

Dalam hal ini terdapat banyak contoh dalam sejarah keilmuan Islam yang menjelaskan bahwa tidak menguasai kedua hal tersebut seringkali memutarbalikan kebenaran dalam suatu masalah sehingga yang sunnah menjadi bid’ah dan yang bid’ah dianggap sunnah.

Sebagai contoh adalah yang disebutkan As-Suyuthi dalam kitabnya Al-Amru bil Ittiba (hal.301), bahwa mendirikan bangunan dengan kapur dan batu adalah bid’ah. Padahal yang seperti itu sama sekali bukan dalam masalah ibadah, tetapi hanya dalam masalah kebiasaan manusia!

Contoh lain adalah yang diriwayatkan dari Sa’ad bin Abi Waaqash Radhiyallahu ‘anhu.

“Artinya : Bahwa dia mendengar seseorang yang ketika dalam talbiyah berkata, “Labbaika Dzal Ma’arij”. Maka dia berkata kepadanya, “Sesungguhnya Allah adalah Dzul Ma’arij, tetapi kami tidak mengatakan demikian itu bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam”.

Ini adalah gambaran yang jelas, yang menunjukkan sejauh mana tingkat pengetahuian sahabat yang agung ini dan pemahamannya terhadap kaidah-kaidah yang diterima dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga dia mengingkari sesuatu yang berkaitan dengan ibadah yang tidak dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tetapi dia –semoga Allah meridhainya- tidak mengetahui bahwa talbiyah tersebut pernah didengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari para sahabat dan beliau tidak melarang mereka. Abu Dawud (183), Ahmad (14480) dan Al-Baihaqi (V/45) meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu tentang talbiyah : “Labbaika Allahumma Labbaik” dan didalamnya disebutkan tambahan kalimat.

“Artinya ; Dan manusia menambahkan Dzal Ma’arij dan yang sepertinya, sedang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar hal tersebut dan tidak mengatakan apa pun kepada mereka”.

Ini adalah ketetapan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada mereka atas tambahan talbiyah. Dengan demikian, maka talbiyah tersebut sesuai sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarangnya.

Dalam kasus seperti ini, orang yang melakukan atau mengatakannya tidak bisa dipersalahkan, kecuali menyatakan satu hal, yaitu bahwa kekurang tahuan tentang sirah dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam baik ucapan, perbuatan maupun ketetapannya menghantarkan kepada pengambilan kesimpulan yang tidak tepat, sebagaimana anda ketahui.

Jadi dua syarat tersebut mempunyai posisi yang penting bagi setiap orang yang ingin mengetahui bentuk-bentuk bid’ah dan membedakannya dengan sunnah.

Lihatlah bagaimana seorang sahabat utama yang terbina dalam naungan wahyu! Walau kondisi dia seperti itu, tapi masih ada sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang luput dari pengetahuannya karena ia tidak mencermatinya sehingga dia mengingkari orang yang melakukannya ! Lalu bagaimana dengan orang selain dia yang tingkatannya di bawahnya, yaitu orang-orang yang hidup pada masa sekarang atau sebelumnya ?!

Contoh lain yang berkaitan dengan dua syarat tersebut adalah seperti kisah yang diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahihnya (973) dari Ummil Mukminin Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata.

“Artinya : Ketika Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiyallahu ‘anhu meninggal, isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus agar mereka (kaum Muslim) membawa jenazah ke masjid sehingga mereka (isteri-isteri Nabi) dapat menshalatkannya. Maka mereka (para sahabat) melakukan itu, dan jenazah Sa’ad Radhiyallahu ‘anhu di simpan di arah kamar isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka menshalatkannya. Lalu jenazah dikeluarkan dari Babul Janaiz yang ada di Al-Maqa’id. Lalu sampai kepada mereka (isteri-isteri Nabi) bahwa manusia mencela hal tersebut seraya berkata, “Ini adalah bid’ah!”[2], Tidak pernah ada jenazah yang dibawa masuk ke masjid!”. Maka ketika hal itu sampai kepada Aisyah, dia berkata. “Betapa cepatnya manusia mencela apa yang mereka tidak tahu! Mereka mencela kami karena meminta jenazah di lewatkan di masjid! Demi Allah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menshalatkan Suhail bin Baidha dan saudaranya kecuali di masjid!”

Lihatlah bagaimana keshahihan dalam landasan hukum, yang disertai oleh kekurang pahaman secara rinci dalam penerapannya menjadikan seseorang jatuh dalam kesalahan!

Di sini kami perlu menyebutkan hal penting yang berkaitan dengan kajian ini, yaitu tentang perkataan orang-orang ketika ditetapkan suatu perbuatan sebagai bid’ah atau salah, bahwa kebanyakan dari mereka yang menentang kebenaran menganggap bahwa para penyeru Sunnah tidak menghargai para imam dan meremehkan ulama masa lalu! Mereka menganggap bahwa di antara para penyeru Sunnah ada yang menyamakan dirinya dengan para imam dan ulama, ketika para penyeru Sunnah mengatakan, “Kami adalah orang dan mereka pun juga orang!”

Demikianlah dalih mereka, dan betapa buruknya anggapan mereka!

Sesungguhnya para penyeru Sunnah memahami kedudukan para ulama, menghargai mereka dan menjaga hak mereka. Namun para penyeru Sunnah –semoga Allah memberikan keberkahan kepada mereka- mengerti bahwa ukuran sesuatu yang mendekatkan kepada Allah bukan individu atau ke tokohan seseorang, tetapi sifat-sifat mulia yang dimiliki seseorang dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, baik dengna ilmu atau ibadah.

Meskipun demikian, maka sesungguhnya para penyeru sunnah menyanggah tuduhan yang dilontarkan kepada mereka dengan berpedoman kepada perkataan orang yang menjelaskan sifat ulama dan para imam masa lalu.

“Mereka adalah para tokoh, dan aib bila orang yang tidak mempunyai sifat-sifat mereka dikatakan sebagai tokoh”

[Disalin dari kitab Ilmu Ushul Al-Fiqh Al-Bida’ Dirasah Taklimiyah Muhimmah Fi Ilmi Ushul Fiqh, edisi Indonesia Membedah Akar Bid’ah,Penulis Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, Penerjemah Asmuni Solihan Zamakhsyari, Penerbit Pustaka Al-Kautsar]
__________
Foote Note
[1]. Al-Muntaqa An-Nafis : 38 oleh Ibnul Jauzi. Dan darinya As-Suyuthi menukil dalam kitabnya Al-Amru bil Ittiba : 81
[2]. Tambahan ini dari Sunan Al-Baihaqi IV/51

Jumat, 23 September 2011

WAJIB MENGENAL BID’AH DAN MEMPERINGATKANNYA






Oleh Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al-Atsari

Telah disebutkan dalam mukaddimah kitab ini bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulang-ngulang menyebutkan kata bid’ah untuk memperingatkan agar dijauhinya. Dan bahwa pengulangan tersebut berarti sebagai bentuk pengukuhan urgensi kewajiban mengenali bid’ah untuk menghindarinya.

Pengetahuan tentang bid’ah untuk menghindarinya seperti ini adalah berdasarkan sirah para shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terdidik dalam naungan wahyu dan hidup pada masa turunnya wahyu sebagai mana dikatakan seorang shahabat yang agung HUdzaifah bin Yaman Radhiyallahu ‘anhu.

“Artinya : Adalah manusia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kebaikan, dan saya bertanya kepadanya tentang keburukan karena khawatir bila ia menimpaku sehingga aku terjerumus di dalamnya” [Muttafaq Alaihi] [1]

Dan dengan mengambil makna hadits tersebut, seorang penyair berkata.

“Aku tahu keburukan, bukan untuk keburukan, tetapi untuk menghindarinya.
Dan barangsiapa yang tidak mengerti antara kebaikan dan keburukan niscaya dia terjerumus kedalamnya”

Bahkan mengetahui sesuatu dengan cara mengetahui kebalikannya/lawannya adalah sesuai dengan nilai-nilai Al-Qur’an seperti disebutkan dalam firman Allah.

“Artinya : Barangsiapa yang ingkar kepada Thogut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada ikatan tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” [Al-Baqarah]

Sebab sebagaimana tauhid tidak diketahui kecuali dengan menjauhi lawannya, yaitu syirik, dan iman tidak akan terealisasikan keculi dengan menjauhi lawannya, yaitu kufur, maka kebenaran tidak akan didapatkan kecuali dengan mencermati kesalahan. Dan yang sepenuhnya sama seperti itu adalah “Sunnah”. Maka pemahaman sunnah tidak akan jelas dan tanda-tandanya tidak akan terang kecuali dengan mengetahui lawan katanya, yaitu “Bid’ah”. Dan sesungguhnya yang demikian itu telah disyaratkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya.

“Artinya : Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah Kitabullah (Al-Qur’an), dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan seburuk-buruk perkara adalah hal-hal yang baru, dan setiap yang baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah di dalam neraka”

Demikian pula dalam sabdanya.

“Artinya : Maka kewajiban kamu adalah memegang teguh sunnahku dan sunnah khulafa’ rasyidin yang terbimbing. Peganglah erat-erat sunnah-sunnah itu dan hindarilah olehmu segala hal yang baru. Sebab setiap hal yang baru adalah bid’ah, dan setuap bid’ah adalah sesat, dan setiap yang sesat di dalam neraka”[2].

Ini adalah perintah yang sangat jelas dan perkataan yang sangat faih yang mengharuskan kita mengikuti sunnah dan menjauhi bid’ah.

Betapa indahnya perkataan Ibnu Qudamah, “Hikmah dan kemampuan tidak akan tampak sempurna kecuali dengan menciptakan lawannya agar masing-masing diketahui dengan pasangannya. Cahaya diketahui dengan adanya gelap, ilmu diketahui dengan adanya kebodohan, kebaikan diketahui dengan adanya keburukan, kemanfaatan diketahui dengan adanya kemudharatan, dan manis diketahui dengan adanya pahit” [3] Dan yang termasuk kepada yang seperti itu adalah sunnah, dimana sunnah tidak dikenal kecuali dengan bid’ah.

Yahya bin Mu’adz Ar-Razi berkata, “Perbedaan semua manusia kembali kepada tiga hal, dan masing-masing memiliki lawannya. Yitu : Tauhid lawannya syirik, sunnah lawannya bid’ah, dan taat lawannya maksiat” [4]

Imam Abu Syamah Al-Maqdisi dalam Al-Ba’its (hal 11) berkata, “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat serta orang-orang yang setelah mereka telah memperingatkan orang-orang yang semasanya dari bid’ah dan hal-hal yang baru dalam agama dan memerintahkan mengikuti sunnah yang akan menyelamatkan dari segala marabahaya”

Dan dalam Al-Qur’an terdapat perintah mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang berarti perintah meninggalkan sesuatu yang tidak datang darinya. FirmanNya.

“Artinya : Katakanlah, ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu” [Ali-Imran : 31]

Dan Allah berfirman.

“Artinya : Dan sesungguhnya (yang Kami perintahkan) ini adalh jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain). Sebab jalan-jalan itu menceraiberaikan kamu dari jalanNya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa” [Al-An’am : 153]

Dan diriwayatkan bahwa Al-Hajjaj bin Jabr Al-Makki [5], seorang tokoh tabi’in dan ahli tafsir, menjelaskan firman Allah, “Dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain)”, ia berkata, “Yakni, janganlah kamu mengikuti segala bentuk bid’ah dan syubhat” [6]

Dan semoga Allah memberikan rahmat kepada Al-Izz bin Abdussalam yang dalam kitabnya Musajalah (hal 10) mengatakan, “Beruntunglah orang yang menjadi pemimpin umat Islam, lalu dia memberikan pertolongan dalam mematikan bentuk-bentuk bid’ah dan menghidupkan berbagai bentuk sunnah”

Kedua hal tersebut (menghidupkan sunnah dan mematikan bid’ah) adalah sebagai titik tolak ilmu ini (Ushul Al-Bida’) dan asas kajiannya untuk mengetahui kaidah-kaidahnya dan membeberkan segala hal-hal yang samara darinya.

DAlam Nihayatul Mubtadi’in disebutkan, “Wajib mengingkari segala bentuk bid’ah yang menyesatkan dan menegakkan hujjah atas kebatilannya, baik diterima atau ditolak oleh pelakunya” [7]

Al-Marrudzi berkata, “Saya berkata kepada Abu Abdullah –yakni Imam Ahmad bin Hanbal-, “Bagaimanha pendapatmu tentang seseorang yang tekun shalat dan berpuasa, namun dia diam dan tidak membantah ahlu bid’ah?” Maka muramlah muka beliau lalu berkata, “jika dia shalat dan puasa, namun menjauh dari manusia, bukankah yang demikian itu untuk dirinya sendiri ?” Saya berkata, “Benar”. Ia berkata, “Jika dia bicara maka untuk dirinya sendiri dan untuk orang lain. Dan berbicara itu lebih utama” [8]

Dan betapa indahnya perkataan Imam Qatadah. “Sesungguhnya seseorang jika melakukan suatu bid’ah maka harus diingatkan sehingga bid’ah itu ditinggalkan” [9]

[Disalin dari kitab Al Ilmu Ushul Bida’ Dirasah Taklimiyyah Muhimmah Fi Ilmi Ushul Fiqh, Penulis Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, edisi Indonesia Membedah Akar Bid’ah, Penerjemah Asmuji Solihan Zamakhsyari, Penerbit Pustaka Al-Kautsar]
_________
Foote Note
[1]. Lihat takhrij dan syarahnya dalam buku saya, Ad-Da’wah Ilallah : 98
[2]. Hadits ini dengan beberapa jalan. Lihat Al-Itman Lil Taakhrij Ahadits Al-Musnad Al-Imam, hadits nomor 17184. Semoga Allah memudahkan saya untuk menyempurnakan buku ini.
[3]. Ta’wil Mukhtalaf Al-Hadits : 14
[4]. Al-I’tisham : I/91
[5]. Yaitu Imam Mujahid
[6]. Ditakhrij Ad-Darimi I/68, Al-Baihaqi dalam Al-Madhal No. 200, dan lain-lain. Lihat Ad-Dur Al-Manstur III/386
[7]. Dinukil Oleh Ibnu Muflih Dalam Al-Adab Asy-Syar’iyyah I/210
[8]. Thabaqat Al-Hanabilah II/216
[9]. Syarah Ushul Al-Itiqad No. 256

sumber http://almanhaj.or.id/category/view/34/page/2

Cara Ahlul Bid'ah Beragumentasi # 2


Halaman ke-2 dari 2


[6]. Ada Diantara Mereka Yang Menetapkan Perkara-Perkara Syar’i Berdasarkan Takwil Yang Tidak Bisa Diterima Akal.
Mereka mendakwakan (hasil penetapannya itu) bahwa itulah yang dimaksud dan yang diinginkan oleh syari’at. Sementara mereka tidak (memahami dalil-dalil syar’I) seperti yang dipahami oleh orang Arab. Mereka berkata: “Setiap apa yang terdapat dalam syari’at, baik menyangkut hal-hal yang harus dilakukan oleh manusia, masalah dikumpulkannya manusia dan membeberkannya amalan-amalan mereka (pada hari kiamat), serta perkara-perkara yang terkait dengan penyembahan (kepada Allah), maka itu adalah contoh-contoh urusan yang ghaib.”

[7]. Berlebihan Dalam Mengangungkan Guru-Guru Mereka
Mereka mendudukkan guru-guru mereka itu pada tempat yang tidak selayaknya. Kalau tidak karena berlebih-lebihan dalam beragama, berlebihan membela madzhab, dan berlebihan dalam mencintai pelaku bid’ah, tentu tidak akan ada pada pikiran seseorang untuk mengagungkan guru seperti itu. Akan tetapi Rasulullah telah bersabda.

"Artinya : Sungguh kalian akan mengikuti jalannya orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal, dan sehasta demi sehasta" [HR.Bukhari no. 3456 dan Muslim no. 2669 dan yang lainnya dari hadist Abu Sa’id Al-Khudri]

Jadi, mereka itu berlebih-lebihan (terhadap guru-guru mereka) seperti halnya orang-orang Nasrani berlebih-lebihan terhadap ‘Isa bin Maryam, yang berkata, “Sesungguhnya Allah itu adalah Al-Masih Ibnu Maryam". Maka, Allah berfirman:

"Artinya : Katakanlah (Wahai Muhammad), ”Wahai Ahli Kitab, janganlah kalian berlebih-lebihan dalam agama kalian dengan cara yang tidak benar. Dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sejak dahulu telah sesat (sebelum kedatangan Muhammad) ; dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia) dan mereka pun tersesat dari jalan yang lurus" [Al-Ma’idah : 77]

Rasulullah Bersabda:

“Artinya : Janganlah kalian berlebih-lebihan (memuji)ku, sebagaimana orang-orang Nasrani berlebih-lebihan (memuji) ‘Isa Putera Maryam, tetapi katakanlah : (Aku ini) Hamba Allah dan Rasul-Nya". [HR. Bukhari no. 6830 dari Umar bin Al-Khathab]

Barangsiapa memperhatikan orang-orang (yang melakukan tindakan seperti di atas) niscaya akan menemukan banyak perbuatan bid’ah yang mereka lakukan dalam cabang-cabang syari’at. Karena, memang, yang namanya Bid’ah bila telah masuk ke dalam perkara pokok (ushul), maka akan mudah masuk kedalam cabang-cabangnya (furu’).

[8]. Berhujjah Dengan Mimpi-Mimpi
Hujjah yang paling lemah adalah hujjah suatu kaum yang menyandarkan kepada mimpi-mimpi untuk melaksanakan atau meninggalkan suatu amalan. Mereka biasanya berkata, “Kami bermimpi bertemu dengan si fulan, -biasanya seseorang yang shalih-, lalu dia berkata kepada kami, ‘Tinggalkan amalan itu, dan lakukan amalan ini!” Sebagian yang lain berkata, “Aku bermimpi (berjumpa) Rasulullah di waktu tidur, lalu beliau berkata begini dan memerintahkan begitu,”kemudian mengamalkan atau meninggalkan suatu amalan berdasarkan mimpinya itu, berpaling dari batasan-batasan yang telah dibuat oleh syari’at.”

Jelas itu suatu kesalahan. Karena, menurut syari’at, selain mimpi para nabi sama sekali tidak bisa diambil sebagai hukum. Mimpi-mimpi tersebut harus dikembalikan kepada hukum-hukum syari’at yang ada. Kalau cocok dengan hukum syari’at, maka mimpi tersebut boleh diamalkan, namun bila tidak cocok, maka wajib ditinggalkan dan dijauhi. Mimpi bisa kita jadikan sebagai kabar gembira atau peringatan saja ; tidak bisa dijadikan ketetapan hukum. Dan tidak bisa kita berkata, “Mimpi adalah satu bagian dari kenabian yang tidak boleh diabaikan. Bisa jadi yang mengabarkan dalam mimpi itu adalah Rasulullah, karena beliau bersabda:

"Artinya : Barangsiapa melihatku di waktu tidur maka dia benar-benar telah melihatku, karena syetan tidak dapat menyerupaiku.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 6993, Muslim no. 2266 dari Abu Hurairah. Diriwayatkan juga oleh Al-Bukhari no. 6994 dari Anas no. 6997 dan dari Abu Said Al-Khudri ; serta Muslim no. 2268 dari Jabir]

Jadi pengabaran beliau pada saat tidur (mimpi) sama seperti pengabaran beliau pada saat terjaga.

(Tidak bisa kita berkata seperti perkataan di atas), karena:
[1]. Jika mimpi adalah salah satu bagian dari kenabian, maka mimpi tersebut bukan merupakan wahyu secara keseluruhan, melainkan hanya sebagiannya saja. Sedangkan satu bagian itu tidak bisa menduduki tempat secara keseluruhan dalam segala sisi, melainkan hanya mendudukinya pada beberapa sisi saja. Mimpi bisa dipakai sebagai bentuk kabar gembira (bisyarah) dan peringatan (nidzarah) saja, tidak menjangkau aspek hukum.

[2]. Mimpi merupakan bagian dari kenabian di antara syaratnya adalah harus merupakan mimpi yang benar dari seorang yang shalih. Padahal terpenuhinya syarat-syarat tersebut jelas membutuhkan penelitian, sehingga bisa jadi terpenuhinya dan bisa pula tidak.

[3]. Mimpi sendiri terbagi-bagi. Ada mimpi yang merupakan mimpi biasa yang datangnya dari syetan; ada yang merupakan khayalan; dan ada juga yang merupakan rekaman peristiwa yang terjadi sebelum tidur. Kapan kita bisa menentukan mimpi yang benar sehingga bisa diambil sebagai patokan hukum dan mana mimpi yang tidak benar untuk kita tinggalkan?

Mimpi yang menggambarkan Rasulullah mengabarkan tentang suatu hukum pun perlu dilihat. Bila (di dalam mimpi orang tersebut) beliau mengabarkan tentang suatu hukum yang sesuai dengan syari’at, maka (pada hakekatnya) hukum yang dipegang adalah hukum yang telah ada (dalam syari’at) tersebut. Dan jika beliau mengabarkan tentang sesuatu yang menyelisihi (syari’at), maka itu mustahil. Karena setelah Rasulullah wafat, syari’at yang telah ditetapkan semasa hidupnya tidak akan manshukh (diganti dengan yang lainnya). Sebab agama Islam ini, meskipun Rasulullah telah wafat, ketetapan hukumnya tidak akan berubah dengan sebab mimpi seseorang. Karena hal itu suatu kebatilan menurut ijma’. Jadi barang siapa yang bermimpi (mendapati Rasulullah mengabarkan suatu hukum yang bertentangan dengan syari’at yang telah ada) itu, maka tidak boleh diamalkan. Dan pada saat tersebut kita katakana: Mimpi orang tersebut tidak benar. Karena kalau dia benar-benar (bermimpi) melihat Rasulullah, tentu beliau tidak akan mengabarkan sesuatu yang menyelisihi syari’at.

Sekarang, mari kita bicarakan makna sabda Rasulullah

“Artinya : Barangsiapa yang melihatku di waktu tidur, berarti ia telah melihatku.”

Dalam hal ini ada dua penafsiran, yaitu.

Pertama.
Makna hadist tersebut (adalah):

"Barangsiapa(bermimpi) melihatku sesuai bentuk di mana aku diciptakan maka ia telah melihatku; karena syetan tidak bisa menyerupaiku.”

Karena beliau tidak mengatakan, “Barang siapa yang berpendapat bahwa dia melihatku (dalam mimpi), maka dia telah melihatku”, tetapi mengatakan, “Barangsiapa melihatku (dalam mimpi) maka dia telah melihatku”. Darimana orang yang berpendapat bahwa dirinya melihat Rasulullah itu memastikan kalau yang dia lihat dalam mimpinya itu betul-betul wujud beliau? Jika dia tetap (bersikeras) telah melihat beliau, padahal dia tidak bisa memastikan kalau yang dilihatnya itu adalah betul-betul wujud beliau, maka ini adalah sesuatu yang sulit untuk dipercaya.

Kesimpulannya: Apa yang dilihat dalam mimpi seseorang bisa saja bukan Rasulullah, meskipun orang yang bermimpi meyakini bahwa itu adalah beliau.

Kedua.
Para ahli ta’bir mimpi berkata, “sesungguhnya syetan bisa mendatangi seseorang yang sedang tidur dalam bentuk tertentu, seperti dalam bentuk orang yang dikenal oleh yang bermimpi tersebut atau yang lainnya. Lalu (syetan) menunjukkannya kepada orang lain (sambil berkata): ‘Fulan ini adalah Nabi!’ Cara seperti itulah yang ditempuh syetan dalam menjalankan tipu dayanya terhadap orang yang bermimpi. Padahal, sosok Nabi mempunyai tanda-tanda tertentu. Kemudian, sosok yang ditunjukkan oleh syetan tersebut menyampaikan perintah atau larangan yang tidak sesuai dengan syari’at kepada orang (yang bermimpi). Orang yang bermimpi itu mengira kalau itu dari Rasulullah, padahal bukan, sehingga ucapan, perintah, atau larangan yang disampaikan dalam mimpi itu tidak boleh kita percaya.”

Jadi, jelaslah sudah permasalahan ini. Yaitu, bahwa suatu hukum tidak bisa diambil dari mimpi-mimpi sebelum dicocokkan terlebih dahulu dengan dalil, karena gambaran yang ada dalam mimpi kemungkinan tercampur dengan kebatilan.

Hanya orang-orang yang lemah hatinya sajalah yang berdalil dengan mimpi dalam masalah hukum-hukum (syar’i). Memang, bisa saja orang yang dilihat (dalam mimpi) itu datang dengan membawa pemberitahuan, kabar gembira, maupun peringatan secara khusus, akan tetapi para ahli ta’bir mimpi itu tidak menjadikannya sebagai pedoman dalam menentukan hukum dan membangun suatu kaidah. Memang sikap yang benar dalam menyikapi apa yang terlihat dalam mimpi adalah dengan selalu berpatokan dengan syari’at yang ada, wallahu a’lam.

Barangsiapa yang memperhatikan cara ahli bid’ah dalam berdalil, niscaya dia akan mengetahui bahwa mereka itu tidak memiliki alasan yang mapan. Karena alasan-alasan mereka itu terus saja mengalir berubah-ubah, tidak akan pernah berhenti pada satu alas an tertentu. Dan berdasarkan alasan-alasan itulah, orang-orang yang menyimpang dan orang-orang kafir mendasarkan penyimpanmgan dan kekufurannya, serta menisbatkan ajarannya itu kepada syari’at.

Barangsiapa yang tidak ingin terperosok ke dalam tindakan semacam itu, hendaknya mencari kejelasan jalan mana yang lurus baginya. Karena siapa yang berani meremehkan (hal ini), niscaya tangan-tangan hawa nafsu akan melemparkan kedalam berbagai kebinasaan yang tiada seorang pun dapat membebaskannya, kecuali bila Allah menghendaki lain.

[Disalin dari “Kutaib Muhtashar Al-I’tisham, Peringkas Syaikh Alawi bin Abdul Qadir As-Saqqaf, Penulis Abu Ishaq Ibrahim bin Musa ASy-Syathibi, Edisi Indonesia Ringkasan Al-I'tishom Imam Asy-Syathibi, Penerjemah Arif Syarifuddin, Penerbit Media Hidayah]


Arsip Blog BULETIN THOLABUL ILMI