Assalamualaikum Tholabul ilmi sejati terimakasih atas kunjunganya di link ini semoga bermanfaat untuk kita semua.dan semoga Alloh memberikan Hidayah taufik untuk kita silahkan kritik dan saran antum

Senin, 06 September 2010

Berhari Raya




Hari raya adalah saat yang berbahagia dan bersuka cita. Kebahagiaan dan kegembiraan kaum mukminin di dunia adalah karena Rabb-nya, yaitu apabila mereka berhasil menyempurnakan ibadahnya dan memperoleh pahala amalnya dengan kepercayaan terhadap janji-Nya kepada mereka untuk mendapatkan anugrah dan ampunan-Nya. Allah Ta'ala berfirman
Katakanlah:Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan Rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.(Yunus : 58).

Sebagian orang bijak berujar:Tiada seorangpun yang bergembira dengan selain Allah kecuali karena kelalaiannya terhadap Allah, sebab orang yang lalai selalu bergembira dengan permainan dan hawa nafsunya, sedangkan orang yang berakal merasa senang dengan Rabbnya..

Ketika Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tiba di Madinah, kaum anshar mempunyai dua hari istimewa, mereka bermain-main di dalamnya, maka Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Allah telah memberi ganti bagi kalian dua hari raya yang jauh lebih baik, yaitu 'Idul fitri dan 'Idul Adha.(HR. Abu Daud dan An-Nasaa'i, dengan sanad hasan).
Hadits ini menunjukkan bahwa menampakkan rasa suka cita di hari raya adalah sunnah dan disyari'atkan. Maka diperkenankan memperluas hari raya tersebut secara menyeluruh kepada segenap kerabat dengan berbagai hal yang tidak diharapkan yang bisa mendatangkan kesegaran badan dan melegakan jiwa tetapi tidak menjadikannya lupa untuk taat kepada Allah.
Adapun yang dilakukan kebanyakan orang di saat hari Raya dengan berduyun-duyun pergi memenuhi berbagai tempat hiburan dan permainan adalah tidak dibenarkan, karena hal itu tidak sesuai dengan yang disyariatkan bagi mereka seperti melakukan dzikir kepada Allah. Hari Raya tidak identik dengan hiburan, permainan dan penghambur-hamburan (harta), tetapi hari raya adalah untuk berdzikir kepada Allah dan bersungguh-sungguh dalam beribadah. Makanya Allah gantikan bagi umat ini dua buah hari raya yang sarat dengan hiburan dan permianan dengan dua buah hari raya yang penuh dzikir, syukur dan ampunan.

Di dunia ini kaum mukminin mempunyai tiga hari raya: hari raya yang datang setiap minggu dan dua hari raya yang masing-masing datang sekali dalam setiap tahun.

Adapun hari raya yang selalu datang tiap minggu adalah hari jum'at, ia merupakan hari Raya mingguan, terselenggara sebagai pelengkap bagi shalat wajib lima kali yang merupakan rukun utama agama islam setelah dua kalimat syahadat.

Sedangkan dua hari Raya yang tidak berulang dalam waktu setahun kecuali sekali adalah:

Pertama : 'Idul Fitri setelah puasa ramadhan, hari raya ini terselenggara sebagai pelengkap puasa Ramadhan yang merupakan rukun dan asas islam keempat. Apabila kaum muslimin merampungkan puasa wajibnya, maka mereka berhak mendapatkan ampunan dari Allah dan terbebas dari neraka.
Sebagian manusia dibebaskan dari Neraka padahal dengan berbagai dosanya ia semestinya masuk Neraka, maka Allah mensyariatkan bagi mereka hari Raya setelah menyempurnakan puasanya, untuk bersyukur kepada Allah, berdzikir dan bertakbir atas petunjuk dan syariatnya berupa shalat dan sedekah pada hari raya tersebut.
Hari raya ini merupakan hari pembagian hadiah, orang-orang yang berpuasa diberi ganjaran puasanya, dan setelah hari raya tersebut mereka mendapatkan ampunan.

Kedua :'Idul Adha (Hari raya kurban), ia lebih agung dan utama daripada 'Idul Fitri. Hari Raya ini terselenggara sebagai penyempurnaaan ibadah haji yang merupakan rukun islam yang ke lima, bila kaum muslimin merampungkan ibadah hajinya, niscaya diampuni dosanya.
Inilah macam-macam hari raya kaum muslimin di dunia, semuanya dilaksanakan saat selesainya ketaqwaan kepada Yang Maha Menguasai dan Yang Maha Pemberi, disaat mereka berhasil memperoleh apa yang dijanjikan-Nya berupa ganjaran dan pahala.

Mengakhiri Ramadhan




Berakhirnya Ramadhan menjadi saksi atas amal-amal kita. Selamat bagi yang amalnya baik, yang amalnya itu akan menolongnya untuk masuk Surga dan bebas dari Neraka. Dan celaka bagi orang yang buruk amalnya lantaran kelengahan dan menyia-nyiakan waktu Ramadhan. Maka perpisahan dengan Ramadhan hendaknya diakhiri dengan kebaikan, karena ketentuan amal itu pada pungkasannya. Barangsiapa berbuat baik di bulan Ramadhan hendaklah menyempurnakan kebaikannya, dan barangsiapa berbuat jahat hendaklah ia bertobat dan menjalankan kebaikan pada sisa-sisa umurnya. Barangkali tidak akan menjumpai lagi hari-hari Ramadhan setelah tahun ini. Maka hendaklah diakhiri dengan kebaikan dan senantiasa melanjutkan perbuatan baik yang telah dilakukan di bulan Ramadhan pada bulan-bulan lain. Karena Rabb yang memiliki bulan-bulan itu hanyalah satu, dan Dia mengawasimu dan menyaksikanmu. Dan Dia memerintahkanmu untuk taat selama hidupmu.

Barangsiapa menyembah Ramadhan maka sesungguhnya bulan Ramadhan ini telah akan habis dan lewat. Tetapi barangsiapa yang menyembah Allah maka sesungguhnya Allah itu Maha Hidup, tidak mati. Maka teruskanlah beribadah padaNya dalam segala waktu.

Sebagian orang beribadah di bulan Ramadhan secara khusus. Mereka menjaga shalat-shalatnya di masjid-masjid, memperbanyak baca Al-Quran, dan menyedekahkan hartanya. Lalu ketika Ramadhan usai, mereka bermalas-malasan, kadang-kadang
mereka meninggalkan shalat Jum'at dan tidak berjama'ah. Mereka itu telah merusak apa yang telah mereka bangun sendiri, dan menghancurkan apa yang mereka bina. Seakan-akan mereka menyangka, ketekunannya di bulan Ramadhan itu bisa
menghapuskan dosa dan kesalahannya selama setahun. Juga mereka anggap bisa menghapus dosa meninggalkan kewajiban-kewajiban dan dosa melanggar hal-hal yang haram. Mereka tidak menyadari bahwa penghapusan dosa karena berbuat
kebaikan di bulan Ramadhan dan lainnya itu hanyalah terhadap dosa-dosa kecil dan itupun terikat dengan menjauhkan diri dari dosa-dosa besar. Allah Ta'ala berfirman, artinya: "Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar diantara dosa-dosa yang dilarang kamu
mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil)."
(An-Nisaa': 31).
Nabi SAW bersabda, artinya: "Shalat lima waktu, Jum'at sampai dengan Jum'at berikutnya, dan Ramadhan sampai Ramadhan berikutnya adalah penghapus dosa yang terjadi diantara waktu-waktu tersebut, selama dosa-dosa besar ditinggalkan. "(HR. Muslim).

Dosa besar mana selain syirik (menyekutukan Allah Ta'ala) yang lebih besar daripada meninggalkan shalat? Tetapi meninggalkan shalat itu sudah menjadi kebiasaan yang lumrah bagi sebagian orang. Ketekunan mereka di bulan Ramadhan tidak ada gunanya sama sekali bagi mereka jikalau mereka melanjutkannya dengan kemaksiatan-kemaksiatan berupa meninggalkan kewajiban-kewajiban dan melanggar larangan-larangan Allah Ta'ala.

Sebagian ulama ditanya tentang kaum yang tekun ibadah di bulan Ramadhan, tetapi setelah usai, mereka meninggalkannya dan berbuat buruk. Maka dijawab: Seburuk-buruk kaum adalah yang tidak mengenal Allah kecuali di bulan Ramadhan. Ya, benar. Karena orang yang mengenal Allah tentunya ia akan takut padaNya setiap waktu (bukan hanya di bulan Ramadhan).

Bila bukan karena kesadaran

Sebagian orang kadang berpuasa Ramadhan dan menampakkan kebaikan serta meninggalkan maksiat, narnun itu semua bukan karena keimanan dan kesadaran. Mereka mengerjakan itu hanyalah dalam rangka basa-basi dan ikut-ikutan. Karena hal ini terhitung sebagai tradisi masyarakat. Perbuatan ini adalah kemunafikan besar, karena orang-orang munafik memang pamer kepada manusia dengan menampak-nampakkan ibadahnya.

Orang-orang munafik itu menganggap bulan Ramadhan ini sebagai penjara, sementara yang ditunggu adalah usainya, untuk berkiprah dalam kemaksiatan dan perbuatan-perbuatan haram, bergembira ria dengan usainya Ramadhan lantaran bebasnya dan kungkungan.

Rasulullah SAW bersabda:
"Telah masuk pada kalian bulan kalian ini," kata Abu Hurairah dengan menirukan sumpah Rasulullah SAW, "tidak ada bulan yang melewati Muslimin yang lebih baik bagi mereka daripadanya, dan tidak ada bulan yang melewati orang-orang munafik yang lebih buruk bagi mereka daripadanya," kata Abu Hurairah dengan menirukan sumpah Rasulullah SAW., "Sesungguhnya Allah pasti akan menulis pahalanya dan sunat-sunnatnya sebelum (mukmin)memasukinya (bulan Ramadhan itu), dan akan menulis dosanya dan celakanya sebelum (munafik) memasukinya. Hal itu karena orang mukmin menyediakan makanan dan nafakah/belanja di bulan itu untuk ibadah kepada Allah, dan orang munafik bersiap-siap di bulan itu karena membuntuti kelalaian-kelalaian mukminin dan membuntuti aurat-aurat (rahasia-rahasia) mereka, maka dia (munafik) memperoleh jarahan yang diperoleh orang mukmin." (HR. Ahmad dan lbnu Khuzaimah dalam Shahihnya dan Abi Hurairah).

Kegembiraan mukminin beda dengan munafikin

Orang mukmin bergembira dengan selesainya Ramadhan karena telah memanfaatkan bulan itu untuk ibadah dan taat, maka dia mengharap pahala dan keutamaannya. Sedang orang munafik bergembira dengan selesainya bulan itu karena akan berangkat untuk bermaksiat dan mengikuti syahwat yang selama Ramadhan itu telah terkungkung.

Oleh karena itu orang mukmin melanjutkan kegiatan setelah bulan Ramadhan dengan istighfar, takbir dan ibadah, namun orang munafik melanjutkannya dengan maksiat-maksiat, hura-hura, pesta-pesta musik dan nyanyian karena girang dengan berpisahnya Ramadhan dari mereka. Maka bertaqwalah kepada Allah wahai hamba Allah, dan berpisahlah dengan Ramadhanmu dengan taubat dan istighfar.

Menutup Ramadhan

Wahai hamba Allah, termasuk hal yang disyari'atkan Allah dalam menutup Ramadhan yang diberkahi itu adalah shalat led dan membayar zakat fitrah sebagai rasa syukur kepada Allah Ta'ala atas telah ditunaikannya kewajiban puasa. Sebagaimana Allah mensyari'atkan shalat iedul Adha sebagai tanda syukur kepada-Nya atas penunaian kewajiban ibadah haji. Keduanya adalah Hari Raya Islam. Telah diriwayatkan secara shahih dari Nabi SAW bahwa beliau ketika datang di Madinah penduduknya mempunyai dua hari yang mereka itu bermain-main di hari itu, beliau bersabda:
"Sungguh Allah telah mengganti untuk kalian dua hari tersebut dengan yang lebih baik daripada keduanya, (yaitu) hari (raya) kurban dan hari (raya) fitri."

Maka tidak boleh menambahi dua hari raya ini dengan mengadakan hari-hari raya baru yang lain. Hari raya dalam Islam itu disebut ied (kembali) karena dia itu kembali dan berulang-ulang lagi setiap tahun dengan kegembiraan dan kesenangan, karena
karunia yang telah Allah mudahkan berupa pelaksanaan ibadah puasa dan haji, yang keduanya itu adalah termasuk rukun Islam.

Dan karena Allah SW mengembalikan pada dua hari raya itu atas hambanya dengan kebaikan, dan membebaskan dari api Neraka. Sungguh Nabi SAW telah memerintahkan khalayak urnum, sampai wanita-wanita sekalipun, agar keluar untuk shalat ied. Kaum wanita disunnahkan menghadirinya tanpa pakai wewangian, tidak berpakaian dengan pakaian bias dan pakaian yang menarik perhatian, dan tidak bercampur aduk dengan lelaki. Sedang wanita yang sedang haidh agar keluar untuk menghadiri da'wah (khutbah) dan menjauhi tempat shalat.

Keluar untuk shalat ied itu adalah menampakkan syiar Islam dan menjadi suatu pertanda yang nyata, maka bersemangatlah untuk menghadirinya wahai orang yang dirahmati Allah. Karena sesungguhnya ied itu termasuk kesempurnaan hukum-hukum pada bulan yang diberkahi ini. Upayakanlah betul-betul untuk khusyu', ghaddhul bashar (menjaga pandangan dan yang haram), dan tidak isbal(tidak memanjangkan pakaian sampai bawah mata kaki bagi lelaki). Hendaklah menjaga lisan dan omong kosong, porno, dan bohong. Juga jagalah pendengaran dan mendengarkan perkataan yang tak karuan, nyanyian-nyanyian, musik, dan mendatangi pesta-pesta, hura-hura dan permainan yang diadakan oleh sebagian orang bodoh. Karena seharusnya ketaatan itu diikuti dengan ketaatan pula, bukan sebaliknya. Oleh karena itu Nabi mensyari'atkan bagi ummatnya untuk menyambung puasa Ramadhan itu dengan puasa sunnat 6 hari di bulan Syawwal.

Bahwasanya Nabi SAW bersabda:
"Barangsiapa berpuasa Ramadhan dan diikuti dengan (puasa sunnah) enam hari dari Bulan Syawwal maka seakan-akan ia berpuasa setahun." (HR. Muslim). Hartono.

Jumat, 03 September 2010

Pentunjuk Tentang Zakat Maal


Fiqih Ibadah - Zakat

Pentunjuk Tentang Zakat Maal

Zakat merupakan kewajiban syar'i dan salah satu dari rukun Islam yang sangat penting setelah syahadatain dan shalat. Dalil dari Al Qur'an, As Sunnah maupun ijma' kaum muslimin telah nyata menunjukkan bahwa zakat merupakan perkara wajib yang jika seseorang mengingkarinya bisa terjeru-mus ke dalam jurang kekufuran (murtad). Dia harus bertobat jika ingin kembali diakui lagi sebagai seorang muslim. Jika ia enggan bertobat maka boleh untuk diperangi. Sedang mereka yang bakhil atau membayar namun tidak sesuai kewajibannya maka ia telah berbuat zhalim dan akan berhadapan dengan ancaman Allah yang sangat keras.

Firman Allah Subhaanahu wa Ta'ala, artinya: "Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. ". (QS. 3:180)

Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Barang siapa yang diberi oleh Allah harta kemudian ia tidak membayar zakatnya maka akan dijelmakan harta itu pada hari kiamat dalam bentuk ular yang kedua kelopak matanya menonjol. Ular itu melilitnya kemudian menggigit dengan dua rahangnya sambil berkata: "Aku hartamu aku simpananmu" (HR. Al-Bukhari)

Beberapa Faedah Zakat

A. Faedah diniyah (segi agama)

    Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari rukun Islam yang menghantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.

    Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabbnya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.

    Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. ". (QS. 2:276)
    Dalam sebuah hadits yang muttafaq 'alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam juga menjelaskan bahwa shadaqah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.

    Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabda-kan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam.

B. Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)

    Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.

    Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.

    Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia kan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.

    Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.

C. Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan):

    Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.

    Memberikan support kekuatan bagi kaum muslimin dan mengangkat eksistensi mereka.Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.

    Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosisal, dendam dan rasa dong-kol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.

    Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.

    Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak fihak yang mengambil manfaat.

HARTA YANG WAJIB DI KELUAR-KAN ZAKATNYA

  • Emas dan perak, dengan syarat telah mencapai nishab (batas minimal suatu harta wajib dizakati) dan melewati haul (putaran satu tahun penuh). Nishab emas adalah 85 gram dan perak 595 gram, dan harta yang dikeluarkan sebanyak dua setengan persen. Juga berlaku bagi mata uang yang telah mencapai nilai tersebut, demikian pula emas dan perak yang dipakai untuk perhiasan, meski dalam hal perhiasan ini ada sebagian ulama yang mewajibkan sekali saja seumur hidup bukan tiap tahun, di antaranya pendapat Anas bin Malik ra (Al Muhalla 6/78 dan Sunan Kubra 4/138).

  • Harta perniagaan/perdagangan, zakat yang dikeluarkan sebanyak dua setengah persen dengan hitungan jumlah nilai barang dagangan (harga asli/net) digabung dengan keuntungan bersih, dan jika memiliki hutang maka dipotong hutang terlebih dahulu. Termasuk ketegori perdagangan adalah jual-beli mobil, rumah (properti), textil dan binatang ternak. Akan tetapi mobil, rumah atau pakaian yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tidak ada kewajiban mengeluarkan zakatnya. Pembayaran zakat perdagangan dilakukan setelah mencapai nishab dan melalui haul.

  • Hasil Tanaman berupa biji-bijian maupun buah-buahan, dibayarkan ketika panen dengan nishab kurang lebih 670 kg. Zakat yang dikeluarkan sebanyak sepuluh persen jika yang menyiraminya air hujan, dan jika meng-gunakan alat atau dengan memindah air maka cukup lima persen.

  • Peternakan, Untuk kambing ketentuan zakatnya adalah sebagai berikut:
    Antara 40 sampai 120 ekor zakatnya satu ekor kambing. Antara 121 sampai 200 ekor zakatnya dua ekor kambing. 201 zakatnya 3 ekor kambing, kemudian setiap 100 kambing selanjutnya zakatnya satu ekor. Sedangkan nishab sapi adalah sebanyak 30 ekor, dan ketentuannya dapat dirujuk dalam buku-buku yang membahas masalah zakat secara khusus. Demikian juga harta-harta lain yang secara globalnya telah mencapai batas ketentuan diwajibkannya zakat.

GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT

    Fuqara (fakir), yaitu orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya, penghasilannya hanya bisa menutupi separo kebutuhannya atau bahkan tidak sampai. Dalam arti mereka hidup jauh di bawah garis standar.

    Masakin (miskin), yaitu orang yang penghasilannya sedikit dibawah garis standar, ia hanya kekurangan sedikit dalam hal pemenuhan kebutuhan. Syaikh Al-Utsaimin berpendapat bahwa seseorang yang tidak memiliki harta benda namun di sisi lain ia punya penghasilan baik itu berupa upah, gaji atau kesibukan lain yang memberi pemasukan mencukupi maka ia tidak berhak menerima zakat.

    Amil Zakat, Mereka adalah petugas yang ditunjuk Hakim 'Am dalam daulah (negara) untuk menarik zakat dari para aghniya' (orang yang wajib berzakat) dan sekaligus mendistribusikannya kepada para mustahiq (yang berhak menerima zakat), juga bertanggung jawab menjaga harta zakat tersebut.

    Muallaf, mereka adalah orang-orang yang masih lemah imannya, terutama sekali bagi yang memiliki kedudukan penting seperti pemimpin suatu kaum/suku.

    Riqab (budak), termasuk dalam hal ini adalah membelinya lalu memerdekakannya, membantu hamba sahaya yang berusaha menebus dirinya karena ingin merdeka, dan melepaskan kaum muslimin yang menjadi tawanan/sandera.

    Gharim, yaitu orang yang terlilit hutang dan tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya. Mereka diberi bagian dari zakat untuk membantu melunasi hutang tersebut entah itu banyak atau sedikit.

    Fi Sabilillah, yakni mereka yang berjuang di jalan Allah, para mujahidin diberi bagian zakat sesuai kebutuhan mereka dan dari zakat ini dapat dibelikan alat-alat yang dibutuhkan untuk berjihad. Termasuk fi sabilillah adalah para penuntut ilmu syar'i.

    Ibnu Sabil, yakni musafir yang kehabisan bekal di tengah perjalanan. Ia diberi zakat sebanyak keperluannya untuk sampai kembali ke negerinya.

Mereka inilah para penerima zakat berdasarkan ketetapan Allah dalam kitabNya. Perhatian untuk para pengelola zakat bahwa harta zakat tidak dapat disalurkan kepada selain 8 golongan yang tersebut di atas dengan alasan apapun. Baik itu berupa pembangunan masjid, renovasi jalan dan lain sebagainya, karena Allah menye-butkan pembagian ini dengan bentuk hashr (terbatas) yakni dengan kata innama (hanya). Sebagaimana disebut-kan dalamsurat At-Taubah ayat60.

Dari sini jelas sekali bahwa Islam tidak menyia-nyiakan harta dan segala peluang yang dapat membawa maslahat umat sehingga tidak tersisa dalam setiap jiwa rasa tamak dan bakhil yang menguasai hawa nafsu. Bahkan mengarahkan-nya untuk kepentingan yang lebih besar sebagai salah satu potensi untuk perbaikan kondisi umat.

Maraji': Fushul fi Ash-Shiyam wa At-Tarawih wa Az-Zakah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Panduan Praktis Menghitung Zakat, Adil Rasyad Ghanim. (Khalif)

Fiqih Ibadah - Zakat


Fiqih Ibadah - Zakat

Zakat Fitrah

Abdullah bin Umar radhiyallah 'anhu Berkata: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam Telah mewajibkan zakat fithri dari bulan Ramadhan sebanyak satu sha' kurma, atau satu sha' gandum atas hamba, merdeka, laki-laki, perempuan, kecil maupun dewasa dari orang Islam. (HR. Al-Bukhari 3:473 No.1511 dan muslim : 2:677 No.984)

  1. Definisi:
    Zakat fithrah adalah zakat badan yang dikeluarkan pada akhir bulan Ramadhan berupa makanan pokok sebanyak 1 sha' (± 2,042 kg). Mulai diperintahkan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam Pada bulan Sya'ban Tahun 2 H.

  2. Hukum
    Zakat fithrah hukumnya wajib sebagaimana disebutkan oleh hadits di atas dan banyak hadits lainnya. Kewajiban ini adalah bagi orang yang mampu membayarkan yaitu orang yang memiliki kelebihan makanan sekeluarga pada hari itu (hari idul Fithri)
    Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan zakat fithrah dari anak-anak, orang dewasa, merdeka dan hamba dari orang-orang yang menjadi tanggungan kalian." (HR. Ad-Daruquthni 2: 141, Al-Baihaqi : 4: 165) dari Ibnu Umar , Ibnu Syaibah dalam Al-Munshif 4: 37 dengan sanad shahih)

  3. Pembayar
    Semua orang yang disebut dalam hadits di atas berkewajiban membayar zakat fithrah: Anak-anak, orang dewasa, laki-laki, perempuan, orang merdeka maupun budak, yaitu semua orang Islam yang mampu membayar. Seorang ayah mengeluarkan untuk dirinya dan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya termasuk bayi yang baru lahir pada akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbe-nam. Sedangkan janin yang belum lahir tidak diwajibkan. Tidak diwajibkan bagi orang yang meninggal sebelum matahari terbenam (malam hari raya Idul Fithri). Bila orang tua hanya mampu membayarkan untuk dirinya sendiri tidak mampu membayarkan zakat anak-anaknya, maka cukup bagi orang tua itu membayar untuk dirinya saja.
    Orang tua tidak dituntut (diwajibkan) membayarkan zakat untuk anaknya yang sudah baligh yang kaya atau berkelebihan yang bisa membayar zakat fithrahnya sendiri.

  4. Benda yang dizakatkan
    Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits di atas, benda yang dizakatkan adalah kurma, gandum, atau kismis, beras dll. Yang menjadi bahan makanan pokok bagi daerah setempat.
    Abu Said Al-Khudri berkata :
    Dan makanan kami adalah gandum, kismis, Aqith (susu kering/keju) dan kurma. (Al-Bukhari 3:293, 1515 Muslim 985).

  5. Ukuran
    Satu sha' yang sesuai dengan sha' penduduk Madinah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
    Timbangan itu adalah timbangan penduduk Makkah dan takaran itu adalah takaran penduduk Madinah. (HR. Abu Dawud No. 2340, An Nasa'I : 7:281 dan Al-Baihaqi (6:31) dari Ibnu Umar dengan sanad shahih).
    Yaitu sebanding dengan dua kilo empat puluh dua gram (2,042 kg), karena satu sha' = 480 mitsqal, satu mitsqal : 4,25 gram, maka satu sha' sama dengan 480 x 4,25 gram = 2.040 gram atau 2,04 kg.

  6. Waktu
    Waktu menyampaikan yang paling utama adalah setelah terbit fajar sebelum shalat Idul Fithri berlangsung, namun sebelum Ramadhan berakhir satu atau dua hari juga diperbolehkan.
    Ibnu Umar meriwayatkan, bahwa:
    Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh zakat fithri agar ditunaikan sebelum manusia keluar ke shalat Ied. (HR. Al-Bukhari 3:463 No. 1503).
    Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kotor dan sebagai pemberian makan bagi kaum miskin, maka siapa yang menunaikan sebelum shalat (Ied) maka itulah zakat yang diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat (Ied) maka itu termasuk sedekah biasa. (HR. Abu Daud 2:111 No. 1609, Ibnu Majah No. 1827, Al-Albani meng-hasankan dalam Al-Irwa' No. 843).
    Jika ada halangan/udzur sehingga tidak bisa menunaikan kecuali setelah shalat, maka hendaklah ditunaikan.
    Dapat juga dibagikan sehari atau dua hari sebelum Ied sebagaimana dilaksanakan oleh Ibnu Umar (Riwayat Ibnu Khuzaimah 4:83 dari Abdul Warits dari Ayub).
    Sesungguhnya Ibnu Umar Menyerahkan zakat fithrah kepada orang-orang yang menerimanya (yang mengelolanya). Mereka adalah petugas yang diangkat oleh imam untuk mengumpulkan zakat, demikian itu sebelum idul fithri,satu hari atau dua hari. (HR. Ibnu Khuzaimah 4:83)
    Saya bertanya: "Kapan Ibnu Umar Menyerahkan zakat fithrah?" Ia menjawab: "Jika petugas sudah siap!" Saya bertanya: "Kapan petugas Siap?" Ia menjawab: "Sebelum Iedul Fitri sehari atau dua hari". (Al-Bukhari/11: 728 No. 6713).

  7. Orang yang berhak menerima
    Zakat Fithrah dibagikan kepada fakir miskin, mereka itulah yang diutamakan sebagaimana hadits tersebut diatas.
    Sebagian ahli fiqih berpendapat zakat fithrah juga untuk: fakir, miskin, amil/petugas, muallaf, budak ingin merdeka, penanggung hutang, pejuang agama Allah, musafir yang butuh bekal. Karena zakat fithrah termasuk zakat yang pembagiannya adalah delapan golongan yang disebut dalam surat At-Taubah ayat 60 (Al-Mughni 4:314).
    Namun yang diutamakan adalah menolong faqir miskin yang taat beribadah. Sebab hadits Rasulullah diatas menunjuk fakir miskin. Sedang shadaqah dalam surat At-Taubah : 60 adalah untuk zakat/ shadaqah yang umum/ (maal). (Majmuatul Fatawa: 13: 47)

  8. Tempat Mengeluarkan
    Zakat fithrah harus dikeluarkan atau dibagikan di daerah tempat sendiri, kecuali bila fuqara dan masakin tempat tinggal itu telah terpenuhi sedang di daerah lain banyak fakir miskin atau yang lebih membutuhkan maka boleh dipindah ke daerah tersebut.
    Bila sedang dalam bepergian maka dibagikan kepada fakir miskin yang ditemukan pada daerah yang ditemui (ditempati) pada saat itu. Membagikan kepada fakir miskin yang dekat hubungan famili : Saudara, paman dll adalah lebih utama, namun bukan kepada orang tua, kakek, anak dan cucu.
    Membagi satu bagian zakat kepada beberapa fakir miskin diperbolehkan, sebagaimana mengumpulkan bebe-rapa bagian zakat (beberapa sha') untuk satu fakir miskin saja. Bila dibagi kepada beberapa orang namun masing-masing hanya mendapat bagian yang sedikit yang tidak mencukupi bagi keluarganya, maka harus dihindari. Namun bila pembagian yang demikian terpaksa dilakukan demi pemerataan maka haruslah ditempuh dan diatur dengan sebijak-sana dan sebaik mungkin, sebab syariat yang mulia ini suci dari praktek dan pola yang tidak disetujui oleh akal sehat dan tuntunan yang bijak dari para pendahulu umatnya. (lihat Majmuatul Fatawa : 13:47)
    Cukupilah mereka di hari ini dari meminta-minta (HR. Ad-Daruquthni)

  9. Hikmah Zakat

    1. Bagi Pribadi Muslim
      - Membersihkan diri orang yang berpuasa dari perkataan dan perbuatan yang kotor dan sia-sia, melatih gemar berinfaq, berpeduli, bersyukur nikmat, qonaah, toleransi.
      - Mengobati penyakit hati, diri pribadi dan sosial seperti: Bakhil, egois, rakus, tamak, iri, cinta dunia, bahkan permusuhan, penjarahan, kerusuhan, propokasi dll.


    2. Bagi Masyarakat.
      - Memberi jaminan kecukupan bagi fakir miskin minimal di hari itu dari kesusahan dan meminta-minta, menambah kemakmuran sehingga teratasi kebodohan dan orang-orang sakiit.
      - Mewujudkan keamanan masyarakat yang rukun, harmonis, saling membela, menolong dan mencukupi dalam kebajikan, sehingga terwujud cinta dan iman yang hakiki, maka sukseslah hidup/pembangunan, sebagaimana janji Allah dalam Al-Qur'an surat Al-A'raf 17: 96.

Makna Dan Hukum Zakat Secara Umum


Zakat, Zakat Fitrah, Hukum, Dan Hikmahnya

Makna Dan Hukum Zakat Secara Umum

Zakat secara umum adalah salah satu ibadah dalam Islam yang mengandung nilai sosial sekaligus memiliki posisi yang sangat penting, strategis, dan menentukan. Maka pantas bila sebagian ulama menyebutnya dengan Ibadah Maliyah Ijtima'iyah. Ketika Rasulullah SAW. mengutus Mu'adz r.a. ke Yaman beliau bersabda :

" ….. Maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan mereka sedekah ( zakat ) atas harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada para faqir miskin mereka ….." (HR. Bukhari Dan Muslim dari Ibnu Abbas).
Demikian juga ia dijadikan Allah SAW sebagai salah satu pilar dan tonggak berdirinya Islam seperti yang tercermin dalam riwayat Ibnu Umar r.a. bahwa Nabi SAW bersabda :" Islam ditegakkan di atas lima dasar ( pondasi ) : yaitu mengikrarkan bahwa Tidak ada ( yang hak ) selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa di bulan Ramadhan, dan melaksanakan haji bagi siapa yang mampu ".
Maka dari itu Allah SWT mengancam mereka yang menimbun harta dan tidak menunaikan hak-haknya lantas mengabaikannya. Ancaman itu tidak hanya disebut di dalam Al-Qur'an bahkan dipertegas dengan beberapa hadits Nabi SAW. Firman Allah SWT :
" Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak mau menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka ( bahwa mereka akan) mendapat siksa yang sangat pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu di dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi, lambung, dan punggug mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk diri sendiri maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu". At-Taubah : 34-35.

Demikian Allah SWT menerangkan ancaman-Nya atas mereka yang mengabaikan kewajiban zakat, karena setiap harta yang tidak dikeluarkan zakatnya adalah simpanan yang akan menjadi siksa bagi pemiliknya pada hari kiamat. Rasulullah SAW juga menerangkan akibat penimbunan harta dan tidak menunaikan zakatnya. Dalam salah satu hadits beliau bersabda yang artinya :
" Tidak seorangpun yang memiliki emas dan perak kemudian tidak menunaikan hak-haknya (tidak mengeluarkan zakatnya), melainkan nanti pada hari kiamat ia akan dijadikan lempengan-lempengan api yang dipanaskan di atas neraka Jahannam. Kemudian disetrikakan pada kedua sisi (badan), dahi dan punggungnya, setiap kali menjadi dingin maka dipanaskan kembali pada hari yang lamanya sama dengan 50.000 tahun (di dunia) hingga diberikan pengadilan di antara umat manusia. Lalu dia akan melihat jalan (tempat)nya, apakah ke Surga ataukah ke Neraka ". HR. Muslim.

Makna Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang disyari'atkan dalam Islam berupa satu sha' dari makanan yang dikeluarkan seorang muslim di akhir Ramadahan, dalam rangka menampakkan rasa syukur atas nikmat-nikmat Allah dalam berbuka puasa dari Ramadhan dan penyempurnaannya, oleh karena itu juga dinamakan sedekah fitrah. Ia disyari'atkan pada tahun kedua Hijriyah, yaitu bersamaan dengan tahun diwajibkannya puasa bulan Ramadhan. Perbedaan Zakat ini dengan zakat-zakat yang lainnya adalah, zakat fitrah merupakan penyucian badan (penyucian badan), sedangkan zakat-zakat lain merupakan penyucian pada harta.

Siapakah Yang Wajib Mengeluarkan Dan Menerima Zakat Fitrah ?

Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang wajib dijalankan oleh seorang muslim, laki-laki dan perempuan, besar kecil, budak atau merdeka.
" Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari gandum atau satu sha' dari korma atas anak kecil, orang besar, orang merdeka, dan budak. Pada riwayat lain:"Atas laki-laki, wanita, orang merdeka, dan budak" HR. Bukhari.
Kemudian apabila seseorang meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada sore hari akhir Ramadhan - walau hanya beberapa menit - maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah. Sedangkan apabila ia meninggal dunia setelah terbenamnya pada waktu yang sama maka wajib dikeluarkan Zakat Fitrah-nya, dalam hal ini tentu diwakili oleh ahli warisnya.
Untuk bayi yang lahir. Apabila ia terlahir sebelum terbenamnya matahari maka ia wajib dibayarkan Zakat Fitrah. Dan apabila ia terlahir sesudah terbenam, maka tidak wajib dikeluarkan untuknya Zakat Fitrah.
Sedangkan yang berhak menerima zakat fitrah adalah para faqir dan miskin sebagaimana yang tertuang dalam hadits Ibnu Abbas r.a. yang artinya :
" Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebagai pembersih bagi yang berpuasa dari ucapan yang sia-sia lagi kotor, dan sebagai makanan bagi para masakin ( orang-orang miskin )………". HR. Abu Daud Dan Ibn Majah.

Ukuran Dan Waktu Mengeluarkannya:

Untuk ukuran zakat fitrah telah diterangkan dalam hadits yang lalu, yaitu berupa satu sha' gandum atau korma, atau setara dengan ± 2,40 kg beras, dan yang umum dilaksanakan si negeri kita adalah 2 ½ ( dua setengah liter) untuk lebih hati-hati, insya Allah ini tidak mengapa. Dan dibolehkan membagi Zakat Fitrah untuk diberikan kepada lebih dari satu orang. Demikian juga boleh seorang faqir mendapat lebih dari satu orang pembayar Zakat Fitrah. Sedangkan waktu mengeluarkannya yaitu, sebelum pelaksanaan shalat 'Ied dan boleh dipercepat satu atau dua hari sebelumnya seperti yang dilakukan oleh Ibnu Umar r.a. dan tidak boleh mengeluarkannya sesudah shalat 'Ied sebagaimana diterangkan dalam hadits Nabi yang artinya : " Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat, maka zakat itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu termasuk sedekah diantara sedekah-sedekah biasa " HR. Abu Dawud.
Juga Bukhari dan Muslim meriwayatkan sebuah hadits yang berbunyi :
" Bahwa Rasulullah SAW. telah memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar melaksanakan shalat 'Iedul Fitri " HR. Bukhari Muslim

Hikmah Zakat Fitrah

Merupakan rahmat Allah SWT bagi hamba-hamba-Nya bahwa tidak ada satu ibadahpun dalam Islam melainkan mengandung hikmah dan faidah tersendiri. Sehingga ini merupakan dorongan bagi pelakunya untuk selalu meningkatkan dan memacu semangat kompetisi dalam meraih pahala yang sebanyak-banyaknya. Zakat adalah salah satu media untuk meraih hal tersebut. Faidahnya tidak hanya berdampak bagi pelakunya saja namun juga berdampak kepada kehidupan sosial masyarakat berupa kesejahteraan, kemakmuran, keadilan dan lain-lain. Dan inilah inilah hikmah yang paling besar dari zakat fitrah.
HR.Abu Daud, Ibnu Majah, Ad Daruquthni, Al-Hakim Dan Baihaqi. Wallahu 'Alam
Arsip Blog BULETIN THOLABUL ILMI