Assalamualaikum Tholabul ilmi sejati terimakasih atas kunjunganya di link ini semoga bermanfaat untuk kita semua.dan semoga Alloh memberikan Hidayah taufik untuk kita silahkan kritik dan saran antum

Sabtu, 28 Agustus 2010

Sifat Puasa Nabi (bag 12) - Hal-Hal Yang Boleh Dilakukan







YANG BOLEH DILAKUKAN OLEH SEORANG YANG PUASA

Seorang hamba yang taat yang faham Al-Qur'an dan sunnah tidak ragu bahwa Allah menginginkan kemudahan bagi hambanya dan tidak menginginkan kesulitan. Allah dan Rasul-Nya telah membolehkan beberapa hal bagi orang yang puasa, dan tidak menganggapnya suatu kesalahan jika mengamalkannya, Inilah perbuatan-perbuatan tersebut beserta dalil-dalilnya :

1. Seorang yang puasa dibolehkan memasuki waktu subuh dalam keadaan junub.

Diantara perbuatannya Shalallahu 'alaihi wasallam masuk fajar dalam keadaan junub karena jima' dengan istrinya, beliau mandi setelah fajar kemudian shalat.

Dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu 'anhuma (yang artinya): Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima' dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa. 1)

2. Seorang yang puasa boleh bersiwak

Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): Kalaulah tidak memberatkan umatku niscaya aku suruh mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu.2)

Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam tidak mengkhususkan orang yang puasa ataupun yang lainnya, ini sebagai dalil bahwa siwak bagi orang yang puasa dan lainnya ketika setiap wudhu dan shalat.3)

Demikian pula hal ini umum di seluruh waktu sebelum zawal (tergelincir matahari) atau setelahnya. Wallahu a'lam.

3. Berkumur-kumur dan memasukan air ke hidung.

Karena Beliau Shalallahu 'alaihi wasallam berkumur dan beristinsyaq dalam keadaan puasa, tetapi melarang orang yang berpuasa berlebihan ketika istinsyaq (memasukan air ke hidung) Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): …..bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali dalam keadaan puasa.4)

4. Bercengkrama dan mencium istri.

Aisyah radhiallahu 'anha pernah berkata: Rasulullah mencium dalam keadaan puasa dan bercengakrama dalam keadaan puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling bisa menahan diri.5)

Seorang pemuda dimakruhkan berbuat demikian, Abdullah bin Amr bin 'Ash berkata: Kami pernah berada di sisi Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam : Datanglah seorang pemuda seraya berkata: Ya Rasulallah bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa ? Beliau menjawab:Tidak, datang pula seorang yang sudah tua dia berkata:Ya Rasulullah: Bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa? Beliau menjawab: “Ya” ; sebagian kamipun memandang kepada teman-temannya, maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya orang tua bisa menahan dirinya.” 6)

5. Mengeluarkan darah, suntikan yang tidak mengandung makanan.7)

Semua ini bukan pembatal puasa. Lihat pada pembahasan di halaman 50 (buku aslinya –pent)

6. Berbekam

Dulu bekam merupakan salah satu pembatal wudhu, kemudian dihapus, telah ada hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bahwa beliau berbekam ketika puasa, berdasaarkan satu riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma: “Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berbekam dalam keadaan puasa.”8)

7. Mencicipi makanan

Ini dibatasi selama tidak sampai tenggorokan, karena riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma: “Tidak mengapa mencicipi sayur atau sesuatu yang lain dalam keadaaan puasa selama tidak sampai ke tenggorokan.”9)

8. Bercelak dan tetes mata dan lainnya yang masuk ke mata

Benda-benda ini tidak membatalkan puasa, baik rasanya dirasakan di tenggorokan atau tidak, inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam risalahnyaa yang bermanfaat “Haqiqatus Shiyam” serta muridnyaa Ibnu Qoyyim dalam kitabnya ‘Zaadul Ma’ad”, Imam Bukhari berkata dalam kitab “Shahihnya” 10): “Anas bin Malik, Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakhai’ memandang tidak mengapa bagi yang berpuasa.”

9. Mengguyurkan air dingin ke atas kepalanya dan mandi

Bukhari menyatakan di dalam kitab “Shahihnya” 11) “Bab mandinya orang yang puasa”, Umar membasahi 12) bajunya kemudian dia memakainya ketika dalam keadaan puasa, As Sya’bi masuk kamar mandi dalam keadaan puasa, Al-Hasan berkata: “Tidak mengapa berkumur-kumur dan memakai air dingin dalam keadaan puasa.”

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mengguyurkan air ke kepalanya dalam keadaan puasa karena haus atau kepanasan,” 13)

--------------

1) HR. Bukhori (4/123), Muslim (1109).

2) HR. Bukhori (2/311), Muslim (252) semisalnya.

3) Inilah pendapat Bukhori rahimahullah, demikian pula Ibnu Khuzaimah dan selain keduanya. Lihat (Fathul Bari) (4/158) (shahih Ibnu khuzaimah) (3/247) (Syarhus Sunnah) (6/298)

4) HR. Tirmidzi (3/146), Abu Daud (2/308), Ahmad (4/32), Ibnu Abi Syaibah (3/101), Ibnu majah (407), An-Nasa'I (no. 87) dari Laqith bin Shabrah sanadnya SHAHIH

5) HR Bukhori (4/131), Muslim (1106)

6) HR Ahmad (2/185, 221) dari jalan Ibnu Lahi’ah dari Yazid bin Abi Hubaib dari Qaishar At-Tufibi darinya. Sanadnya dhaif karena dhaifnya Ibnu Lahi’ah, tapi punya syahid dalam riwayat Thabrani di “al-Kabir” (11040) dari jalan Habib bin Abi Tsabit dari Mujahid dari Ibnu Abbas, Habib seorang mudallis dan telah ‘an ‘anah dengan syahid ini hadits jadi hasan, lihat –harus- Al-Faqih Wal Mutafaqih (192-193) ….

7) Lihat “Risalaatani Mujizatani fiz-zakaat washshiyam” (hal.23) Syaikh Abdul Aziz bin Bazz

8) HR. Bukhari (4/155 – Fath), lihat “Nasikhul hadits wa mansukhuhu” (334-338) karya Ibnu Syakin

9) HR. Bukhari secara muallaq (4/154-fath), dimaushulkan Ibnu Abi Syaibah (3/47), Baihaqi (4/261) dari dua jalannya. Hadits hasan, lihat “Taqliqut Taqliq” (3/151-152)

10) (4/153-Fath) gandengkan dengan (Mukhtasar Shahih Bukhari) (451) Syaikhuna Al-Albani, “Taqliqut Ta’liq” (3/152-153)

11) Lihat maraji-maraji tadi.

12) Membasahi dengan air, untuk mendinginkan badannya karena haus ketika puasa.

13) HR. Abu Dawud (2365), Ahmad (5/376,380,408,430) sanadnya SHAHIH

Selasa, 24 Agustus 2010

Sifat Puasa Nabi (bag 11) - Hal-Hal Yang Wajib Ditinggalkan Oleh Orang Yang Puasa





YANG WAJIB DIJAUHI OLEH ORANG YANG PUASA

Ketahuilah wahai orang yang diberi taufik untuk mentaati Rabbnya Jalla Sya'nuhu yang dinamakan orang puasa adalah yang mempuasakan seluruh anggota badannya dari dosa, dan mempuasakan lisannya dari perkataan dusta, kotor, dan keji, mempuasakan perutnya dari makan dan minum, dan mempuasakan kemaluannya dari jima'. Jika bicara dia berbicara dengan perkataan yang tidak merusak puasanya, hingga jadilah perkataannya baik dan amalannya shalih.

Inilah puasa yang disyari'atkan Allah hanya semata tidak makan dan minum serta tidak menunaikan syahwat, puasa adalah puasanya anggota badan dari dosa, puasanya perut dari makan dan minum, sebagaimana halnya makan dan minum merusak puasa, demikian pula perbuatan dosa merusak pahalanya, merusak buah puasa sehingga menjadikan dia seperti orang yang tidak berpuasa.

Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam telah menganjurkan seorang muslim yang puasa untuk behias dengan akhlak yang mulia dan shalih, menjauhi perbuatan keji, hina dan kasar. Perkara-perkara yang jelek ini walaupun seorang muslim diperintahkan untuk menjauhinya setiap hari, namun larangannya lebih ditekankan lagi ketika sedang menunaikan puasa yang wajib.

Seorang muslim yang berpuasa wajib menjauhi amalan yang merusak puasanya ini, hingga bermanfaatlah puasanya dan tercapailah ketaqwaan yang Allah sebutkan (yang artinya): Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kalian berpuasa sebagai mana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian (Surat Al-Baqoroh: 183). Karena puasa adalah pengantar kepada ketaqwaan, puasa menahan jiwa dari banyak perbuatan maksiat, berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wasallam (yang artinya): puasa adalah perisai1), telah kami jelaskan masalah ini dalam bab keutamaan puasa.

Inilah saudaraku seislam, amalan-amalan jelek yang harus kau ketahui agar engkau menjauhinya dan tidak terjatuh dalamnya, bagi Allah lah untaian syair:

Aku mengenal kejelekan bukan untuk berbuat jelek

tapi untuk menjauhinya

barangsiapa yang tidak tahu kebaikan

dari kejelekan akan terjatuh kedalamnya..

1. Perkataan palsu

Dari Abi Hurairah : Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkannya, Allah tidak ada butuh perbuatannya meninggalkan makan dan minumnya.2)

2. Berkata/berbuat sia-sia dan kotor.

Dari Abu Hurairah : Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): Puasa bukanlah dari makan, minum (semata), tapi puasa itu menahan diri dari perbuatan sia-sia dan keji, jika ada orang yang mencelamu, katakanlah : Aku sedang puasa, Aku sedang puasa.3)

Oleh karena itu Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam mengancam dengan ancaman yang keras orang-orang yang berbuat sifat-sifat tercela ini.

Beliau pernah bersabda (yang artinya): Banyak orang yang puasa, bagiannya dari puasa hanyalah lapar dan haus.4)

Dan sebab terjadinya demikian adalah bahwa orang-orang yang melakukan hal tersebut tidak memahaminya, sehingga Allah memberikan keputusan atas perbuatan tersebut dengan tidak memberikan pahala kepadanya.5)

Oleh sebab itulah Ahlul Ilmi dari generasi salafus shalih membedakan antara larangan dengan makna khusus dengan ibadah hingga membatalkannya dan larangan yang tidak khusus dengan ibadah dan ini tidak membatalkannya.6)

-------------------

1) telah lewat takhrijnya

2) HR Bukhori (4/99)

3) HR Ibnu Khuzaimah (1996), Al-Hakim (1/430-431). sanadnya SHAHIH

4) HR Ibnu Majah (1/539), Darimi (2/221), ). Ahmad (2/441, 373), Baihaqi (4/270) dari jalan Said Al-Maqbari dari Abu Hurairah, sanadnya SHAHIH

5) Lihat Al-Lu'lu' Wal Marjan fima Ittafaqo 'alaihi Asy-Syaikhoni (707) dan Riyadhush Shalihin (1215)

6) Rujuklah : Jami'ul ulum wal Hikam (hal 58) oleh Ibnu Rajab

copy © center Salafyoon.Net

Sifat Puasa Nabi (bag 10) - Sahur






SAHUR

1. Hikmahnya.

Allah mewajibkan puasa kepada kita sebagaimana telah mewajibkan kepada orang-orang sebelum kita dari kalangan Ahlul Kitab, Allah berfirman, (yang artinya) :

Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu puasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebeleum kalian agar kalian bertaqwa. (Surat Al-Baqoroh :183)

Waktu dan hukumya pun sesuai dengan apa yang diwajibkan pada Ahlil Kitab, yakni tidak boleh makan dan minum dan menikah setelah tidur. Yaitu jika salah seorang mereka tidur, tidak boleh makan hingga malam selanjutnya, demikian pula diwajibkn atas kaum muslimin sebagaimana kami telah terangkan di muka 1), karena dihapus hukum tersebut, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam menyuruh sahur sebagai pembeda antara puasa kita dengan puasa Ahlul Kitab.

Dari Amr bin 'Ash radhiallahu 'anhu Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wasallam bersabda (yang artinya): Pembeda antara puasa kita dengan puasanya Ahlul Kitab adalah makan sahur.2)

2. Keutamaannya.

a. Sahur Barokah.

Dari Salman radhiallahu 'anhu Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda(yang artinya): Barokah ada pada tiga perkara : Jama'ah, Tsarid dan makan sahur.3)

Dan dari Abu Hurairah, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): Sesungguhnya Allah menjadikan barakah itu pada makan shaur dan kiloan.4)

Dari Abdullah bin Al-Harits dari seorang sahabat Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam : Aku masuk menemui Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam ketika dia makan sahur beliau berkata (yang artinya): Sesungguhnya makan sahur adalah barokah yang Allah berikan pada kalian maka janganlah kalian tinggalkan.5)

Keberadaan sahur sebagai barokah sangatlah jelas, karena dengan makan sahur berarti mengikuti sunnah, menguatkan dalam puasa, menambah semangat untuk menambah puasa, karena merasa ringan orang yang puasa, dalam makan sahur juga menyelisihi Ahlul Kitab karena mereka tidak melakukan makan sahur. Oleh karena itu Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wasallam menamainya makan pagi yang diberkahi sebagaimana dalam dua hadits Al-Irbath bin Sariyah dan Abi Darda' radhiallahu 'anhuma Marilah menuju makan pagi yang diberkahi : yakni sahur.6)

b. Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur.

Mungkin barokah sahur terbesar adalah Allah Subhanahu Wa Ta'ala akan meliputi orang-orang yang sahur dengan ampunan-Nya, memenuhi mereka dengan rahmat-Nya, malaikat Allah memintakan ampunan bagi mereka, berdo'a kepada Allah agar memaafkan mereka, agar mereka termasuk orang-orang yang dibebaskan oleh Allah di bulan Ramadhan.

Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu 'anhu Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): Sahur itu makanan yang barokah, janganlah kalian meninggalkannya walaupun hanya meneguk seteguk air, karena Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur.7)

Oleh sebab itu seorang muslim hendaknya tidak menyia-nyiakan pahala yang besar ini dari Rabb yang Maha Pengasih. Dan sahurnya seorang mukmin yang paling afdhal adalah korma.

Bersabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam (yang artinya): Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin adalah korma.8)

Barangsiapa yang tidak menemukan korma, hendaknya bersungguh-sungguh untuk berbuka*) walau hanya dengan meneguk satu teguk air, karena fadhilah (keutamaan) yang disebutkan tadi, dan karena sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam (yang artinya): Makan sahurlah kalian walau dengan seteguk air.9)

3. Mengakhirkan sahur.

Disunnahkan mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar, karena Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam dan Zaid bin Tsabit radhiallahu 'anhu melakukan sahur, ketika selesai makan sahur Nabi Shalallahu 'Alaihi wasallam bangkit untuk shalat subuh, dan jarak (selang waktu) antara sahur dan masuknya shalat kira-kira lamanya seseorang membaca lima puluh ayat di kitabullah.

Anas radhiallahu 'anhu meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit radhiallahu 'anhu: Kami makan sahur bersama Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau shalat, aku tanyakan (kata Anas): Berapa lama jarak antara adzan dan sahur? Beliau menjawab: Kira-kira 50 ayat membaca Al-Qur'an.10)

Ketahuilah wahai hamba Allah –mudah-mudahan Allah membimbingmu- kamu diperbolehkan makan, minum, dan jima' selama ragu telah terbit fajar atau belum, dan Allah dan Rasul-Nya telah menjelaskan batasan-batasannya, hingga jelaslah sudah, karena Allah Jalla Sya'nuhu memaafkan kesalahan, kelupaan, serta membolehkan makan, minum dan jima' ada penjelasan, sedangkan orang ragu belum mendapat penjelasan. Sesungguhnya kejelasan adalah satu keyakinan yang tidak ada keraguan lagi, jelaslah.

4. Hukumnya

Oleh karena itu Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya –dengan perintah yang sangaat ditekankan- Beliau bersabda (yang artinya): Barangsiapa yang mau berpuasa hendaklah sahur dengan sesuatu.11)

Dan bersabda (yang artinya): Makan sahurlah kalian karena dalam sahur ada barokah.12)

Kemudian menjelaskan tingginya nilai sahur bagi umatnya, beliau bersabda (yang artinya):

Pembeda antara puasa kami dan Ahlul Kitab makan sahur.13)

Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam melarang meninggalkannya, beliau bersabda (yang artinya):

Sahur adalah makanan yang barokah, janganlah kalian tinggalkan, walaupun hanya meminum seteguk air, karena Allah dan Rasul-Nya memberi shalawat kepada orang yang sahur.14)

Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): Sahurlah kalian walaupun dengan setengah air.15)

Saya katakan: kami berpendapat perintah nabi Shalallahu 'Alaihi wasallam ini sangat ditekankan anjurannya, hal ini terlihat dari tiga sisi :

  1. Perintahnya.
  2. Sahur adalah syiarnya puasa seorang muslim, dan pemisah antara puasa kita dan puasa Ahlul Kitab.
  3. Larangan meninggalkan sahur

Inilah qarinah yang kuat dan dalil yang jelas. Walaupun demikian, Al-Hafidz Ibnu Hajar menukilkan dalam kitabnya Fathul Bari (4/139) ijma' atas sunnahnya!! Wallahu A'lam

------------------

1) Lihat -sebagai tambahan- tafsir-tafsir berikut :

1. Zaadul Masir (1/184) oleh Ibnul Jauzi.

2. Tafsir Qur'anul 'Adhim (1/213-214) Ibnul Katsir

3. Ad-Durul Mantsur (1/120-121) Karya Imam Suyuthi

2) HR Muslim (1096)

3) HR. Thabrani dalam Al-Kabir (6127), Abu Nu'aim pada Dzikru Akhbari Ashbahan (1/57) dari Salman Al-Farisy. Al-Haitsami berkata (Al-Majma') (3/151) dalam sanadnya ada Abu Abdullah Al-Bashiri, Adz-Dzahabi berkata :Tidak dikenal, perawi lainnya tsiqat Hadits ini mempunyai syahid dalam riwayat Abu Hurairah :diriwayatkan oleh Al-Khatib Muwadih auhumul sam'I watafriq (1/203) sanadnya HASAN.

4) HR. Asy-Syirasy (Al-Alqab) sebagaimana dalam (Jami'as Shaghir) (1715) dan Al-Khatib (Al-Muwaddih) (1/263) dari Abi Hurairah dengan sanad yang lalu. Hadits ini HASAN sebagai syawahid dan didukung oleh riwayat sebelumnya. Al-Manawi memutihkannya dalam (Fawaidul Qadir) (2/223) sepertinya dia belum menemukan sanadnya!!

5) HR Nasa'I (4/145) dan Ahmad (5/270) sanadnya SHAHIH.

6) Adapun hadits Al-Irbath: diriwayatkan oleh Ahmad (4/126) dan Abu Daud (2/303), Nasa'I (4/145) dari jalan Yunus bin Saif, dan seterusnya sedangkan hadits Abi Darda':riwayat Ibnu Hibban (223) dari Al-Harits bin Ziyad dari Abi Rahm dari Irbath, Al-Harits majhul. Adapun hadits Abu Darda' diriwayatkan Ibnu Hibban (223 - mawarid) dari jalan Amr bin Al-Harits dari Abdullah bin Salam dari Risdin bin Saad …….Risydin dhoif, hadits ini ada syahidnya dari hadits Al-Miqdam bin Ma'di Karib, diriwayatkan oleh Ahmad (4/133) Nasa'I (4/146) sanadnya shahih, kalau selamat dari Baqiyah, karena dia menegaskan hadits dari syaikhnya! akan tetapi apakah itu cukup atau harus tegas-tegas dalam seluruh Thabaqot hadits, beliau termasuk mudallis taswiyah? maka hadits shahih.

7) Telah lewat takhrijnya.

8) HR Abu Daud (2/303), Ibnu Hibban (223) Baihaqi (4/237) dari jalan Muhammad bin Musa dari Said Al-Maqbari, dari Abi Hurairah. Dan sanadnya SHAHIH.

9) Telah lewat takhrijnya.

10) HR. Bukhori (4/118), Muslim (1097), Al-Hafidz berkata dalam Al-Fath (4/138): Diantara kebiasaan Arab mengukur waktu dengan amalan mereka, kira-kira selama memeras kambing, Fawaqa Naqah (waktu antara dua perasan), selama menyembelih unta, sehingga Zaid pun memakai ukulamanya baca mushhaf, sebagai isyarat dari beliau radhiallahu 'anhu, bahwa waktu itu adalah waktu ibadah, dan amalan mereka membaca dan mentadbur Al-Qur'an . Sekian dengan sedikit perubahan.

11) Ibnu Abi Syaibah (3/8), Ahmad (3/367), Abu Ya'la (3/438), Al-bazzar (1/465) dari jalan Syarik bin Abdullah bin Muhammad bin 'Adil dari Jabir. Syarik dhaif, akan tetapi ada syahid yang mursal dari Said bin Manshur dalam kitab Sunan dengan laafadz Sahurlah kalian walau dengan sesuap nassi, demikian menurut Al-hafidz (Al-fath) (4/120), juga punya syahid lain, akan datang setelah 3 hadits.

12) HR Bukhori (4/120), Muslim (1095) dari Anas.

13) telah lewat takhrijnya

14) HR Ibnu Abi Syaibah (3/8), Ahmad (3/12,3/44) dari tiga jalan dari Abi Said al-Khudri. sebagiannya menguatkan yang lain.

15) HR Abu Ya'la (3340) dari Anas, ada kelemahan, didukung oleh hadits Abdullah bin Amr di Ibnu Hibban (no.884) padanya An'anah, Qatadah: Hadits hasan

Salafyoon.Net

Sifat Puasa Nabi (bag 9) - Waktu Puasa





WAKTU PUASA

Pada awalnya para shahabat Nabiyul ummi Muhammad Shalallahu 'alaihi wasallam, jika berpuasa dan hadir waktu berbuka mereka makan dan minum serta menjimai istrinya selama belum tidur, Namun jika seorang diantara mereka tidur sebelum menyantap makan malamnya (berbuka) dia tidak boleh melakukan sedikitpun perkara-perkara diatas, kemudian Allah dengan keluasan rahmat-Nya, memberikan rukhshoh hingga orang yang tertidur disamakan hukumnya dengan orang yang tidak tidur, hal ini diterangkan dengan rinci dalam hadits berikut :

Dari Al-Barraa' bin Ajib radhiallahu 'anhu berkata : Dahulu shahabat nabi Shalallahu 'alaihi wasallam jika salah seorang diantara mereka puasa dan tiba waktu berbuka, tetapi tertidur sebelum berbuka, tidak diperbolehkan makan malam dan siangnya hingga sore lagi. Sungguh Qois bin Shirmah Al-Anshary pernah berpuasa, ketika tiba waktu berbuka beliau mendatangi istrinya kemudian berkata : Apakah engkau punya makanan ? Istrinya menjawab: Tidak. Namun aku akan pergi mencarinya untukmu, dia bekerja pada hari itu hingga terkantuk dan tertidur, ketika istrinya kembali dan melihatnya, istrinya pun berkata : Khaibah untukmu 1) ketika pertengahan hari diapun terbangun, kemudian menceritakan perkara tersebut kepada Nabi hingga turunlah ayat ini yang artinya :

Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur (berjima) dengan istri-istrimu (Surat Al-Baqoroh : 187).

Mereka sangat gembira dan turun pula : (yang artinya) Dan makan dan minumlah sehingga terang kepadamu benang putih dari benang hitam dari fajar.2)

Inilah rahmat rabbani yang dicurahkan oleh Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya yang berkata : Kami mendengar dan taat wahai Rabb kami ampunilah dosa kami kepada-Mulah kami kembali yakni dengan memberikan batasan waktu puasa : batasan mulai dan berakhirnya yakni dimulai dari terbitnya fajar hingga hilangnya siang dengan datangnya malam, dengan kata lain hilangnyaa bundaran matahari di ufuk.

1. Benang Putih dan benang Merah

Ketika turun ayat tersebut sebagian shahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam sengaja mengambil Iqol hitam dan putih 3), kemudian mereka letakan dibawah bantal-bantal mereka, atau mereka ikatkan dikaki mereka. Dan mereka terus makan dan minum hingga jelas dalam melihat keduanya iqol tersebut (membedakan antara yang putih dari yang hitam).

Dari Adi bin Hatim radhiallahu 'anhu berkata : ketika turun ayat: Jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam.

Aku mengambil iqol hitam digabungkan dengan iqol putih, aku letakkan di bawah bantalku, kalau malam aku terus melihatnya hingga jelas bagiku, pagi harinya aku pergi menemui Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam dan kuceritakan padanya perbuatanku tersebut. Beliaupun berkata : Maksud ayat tersebut adalah hitamnya malam dan putihnya siang.4)

Dari Sahl bin Sa'ad radhiallahu 'anhu berkata, ketika turun ayat : makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benag putih dari benang hitam.

Ada seorang pria jika ingin puasa, mengikatkan benang hitam dan putih di kakinya, dia terus makan dan minum hingga jelas melihat kedua benang tersebut. Kemudian Allah turunkan ayat: Karena terbitnya fajar, mereka akhirnya tahu yang dimaksud adalah hitam (gelapnya) malam dan terang (putihnya) siang.5)

Setelah penjelasan Qur'ani ini, sungguh telah dijelaskan oleh Rasul Shalallahu 'alaihi wasallam kepada shahabatnya batasan untuk membedakan serta sifat-sifat tertentu, hingga tidak ada lagi ruang untuk ragu atau tidak mengetahuinya.

Bagi Allah-lah mutiara penyair : Tidak benar sedikitpun dalam akal jikalau siang butuh bukti

2. Fajar Ada dua.

Diantara hukum yang dijelaskan oleh Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam dengan penjelasan yang rinci, bahwasanya fajar itu ada dua :

1. Fajar Yang Kadzib, tidak dibolehkan ketika itu shalat subuh, dan belum diharamkan bagi yang berpuasa untuk makan dan minum.

2. Fajar Shadiq : yang mengharamkan makan bagi yang puasa, dan sudah boleh melaksanakan shalat subuh.

Dari Ibnu Abbas radhallahu 'anhuma : Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): Fajar itu ada dua : Yang pertama tidak mengharamkan makan (bagi yang puasa), tidak halal shalat ketika itu, yang kedua : mengharamkan makan dan telah dibolehkan shalat ketika terbit fajar tersebut.6)

Dan ketahuilah -wahai saudara muslim- bahwa :

1. Fajar kadzib adalah warna putih yang memancar panjang yang menjulang seperti ekor binatang gembalaan.

2. Fajar shadiq adalah warna yang memerah yang bersinar dan tampak diatas puncak di bukit dan gunung-gunung, dan tersebar di jalanan dan di jalan raya serta di atap-atap rumah, fajar inilah yang berkaitan dengan hukum-hukum puasa dan shalat.

Dari Samurah radhiallahu 'anhu Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): Janganlah kalian tertipu oleh adzannya Bilal dan jangan pula tertipu oleh warna putih yang memancar keatas sampai melintang.7)

Dari Thalq bin Ali: Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): Makan dan minumlah jangan kalian tertipu oleh fajar yang memancar keatas, makan dan minumlah sampai warna merah membentang.8)

Ketahuilah -mudah-mudahan engkau diberi taufiq untuk mentaati Rabbmu- bahwasanya sifat-sifat fajar shadiq adalah yang bercocokan dengan ayat yang mulia: Hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam karena fajar.

Karena cahaya fajar jika membentang diufuk di atas lembah dan gunung-gunung akan tampak seperti benang putih, dan akan tampak diatasnya benang hitam yakni sisa-sia kegelapan malam yang pergi menghilang.

Jika telah jelas hal tersebut padamu berhentilah dari makan, minum dan berjima' , kalau ditanganmu ada gelas berisi air atau minuman, minumlah dengan tenang. Karena itu merupakan rukhshah (keringanan) yang besar dari Dzat Yang Paling Pengasih kepada hamba-hamba-Nya yang puasa, minumlah walaupun engkau telah mendengar adzan:

Raslullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): Jika salah seorang kalian mendengar adzan padahal gelas ada ditangannya, janganlah ia letakan hingga memenuhi hajatnya.9)

Yang dimaksud adzan dalam hadits diatas adalah adzan subuh yang kedua karena telah terbitnya fajar shadiq dengan dalil tambahan riwayat, yang diriwayatkan oleh Ahmad (2/510), Ibnu Jarir Ath-Thabari (2/102) dan selain keduanya setelah hadits diatas.

Dahulu seorang muadzin melakukan adzan ketika terbit fajar.10)

Yang mendukung makna seperti ini adalah riwayat Abu Umamah radhiallahu 'anhu: telah dikumandangkan iqomah shalat ketika itu di tangan Umar masih ada gelas, dia berkata: Boleh aku meminumnya, ya Rasulallah ? Rasulullah bersabda : Ya minumlah.11)

Jelaslah bahwa menghentikan makan sebelum terbit fajar shadiq dengan dalih Ihtiyath (hati-hati) adalah perbuatan bid'ah yang diada-adakan.

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata : (Fath) (4/199): Termasuk perbuatan bid'ah yang mungkar adalah yang diada-adakan pada zaman ini, yaitu mengumandangkan adzan kedua sepertiga jam sebelum waktunya di bulan Ramadhan, serta memadamkan lampu-lampu yang dijadikan sebagai tanda telah haramnya makan dan minum bagi orang yang mau puasa, mereka mengaku perbuatan ini dalam rangka ihtiyath dalam ibadah, tidak ada yang mengetahuinya kecuali beberapa gelintir manusia saja, hal ini telah menyeret mereka hingga melakukan adzan ketika telah terbenam matahari beberapa derajat, untuk meyakinkan telah masuknya waktu -itu sangkaan mereka- mereka mengakhirkan buka dan menyegerakan sahur, hingga menyelisihi sunnah, oleh karena itu sedikit pada mereka kebaikan dan kejahatan banyak tersebar pada mereka, Allahul Musta'an.

Kami katakan : Bid'ah ini, yakni menghentikan makan (imsak) sebelum fajar dan mengakhirkan waktu buka, tetap ada dan terus berlangsung di zaman ini, kepada Allahlah kita mengadu.

3. Kemudian menyempurnakan Puasa hingga malam.

Jika telah datang malam dari arah timur, menghilangnya siang dari barat dan matahari telah terbenam berbukalah orang yang berpuasa.

Dari Umar radhiallahu 'anhu berkata Rasulullah Shalalla'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): Jika malam datang dari sini, siang menghilang dari sini, dan terbenam matahari telah berbukalah orang yang puasa.12)

Hal ini terwujud setelah terbenamnya matahari, walaupun sinarnya masih ada, termasuk petunjuk Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam, jika beliau puasa menyuruh seseorang untuk naik ke satu ketinggian, jika orang berkata: Matahari telah terbenam, beliaupun berbuka.13)

Sebagian orang menyangka malam itu tidak terwujud langsung setelah terbenamnya matahari, tapi masuknya malam setelah kegelapan menyebar di timur dan di barat, sangkaan seperti ini pernah terjadi pada shahabat Rasulullah, kemudian mereka diberi pemahaman bahwa cukup dengan adanya awal gelap dari timur setelah hilangnya bundaran matahari.

Dari Abdullah bin Abi Aufa radhiallahu 'anhu: Kami pernah bersama Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam dalam satu safar ketika itu kami berpuasa (di bulan Ramadhan) ketika terbenam matahari Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada sebagian kaum: Wahai fulan, (dalam riwayat Abu Daud: Wahai bilal) berdiri ambilkan kami air, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda: Wahai Rasulullah kalau engkau tunggu sore (dalam riwayat: kalau engkau tunggu hingga sore, dalam riwayat lain: Matahari) Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda: Turun ambilkan air, Bilalpun turun, kemudian Nabi minum. Beliau bersabda: Kalau kalian melihatnya niscaya akan kalian lihat dari atas unta, yakni: Matahari, kemudian beliau melemparkan (dalam riwayat: berisyarat dengan tangannya).(Dalam riwayat Bukhori-Muslim: berisyarat dengan telunjuknya kearah kiblat) kemudian berkata: Jika kalian melihat malam telah datang dari sini maka telah berbuka orang yang puasa.14)

Telah ada riwayat yang menegaskan bahwa para shahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam mengikuti perkataannya, dan perbuatan mereka sesuai dengan perkataan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam, Abu Said Al-Khudri berbuka ketika tenggelam (hilangnya) bundaran matahari.15)

[Peringatan]

Hukum-hukum puasa yang diterangkan tadi berkaitan dengan pandangan mata manusia, tidak boleh bertakalluf atau berlebihan dengan mengintai hilal dan mengawasi dengan alat-alat perbintangan yang baru, atau berpegangan dengan tanggalan ahlun nujum yang menyelewengkan kaum muslimin dari sunnah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam, hingga menjadi sebab sedikitnya kebaikan pada mereka 16) wallahu a'lam.

Peringatan Kedua:

Di sebagian negeri Islam para muadzin menggunakan jadwal-jadwal waktu shalat yang telah berlangsung lebih dari 50 tahun!! Hingga mereka mengakhirkan berbuka puasa dan menyegerakan sahur, akhirnya mereka menentang petunjuk Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.

Di negeri-negeri seperti ini ada sekelompok orang yang bersemangat dalam mengamalkan sunnah dengan berbuka berpedoman pada matahari dan sahur berpedoman fajar. Jika terbenam matahari mereka berbuka, jika terbit fajar shadiq -sebagaimana telah dijelaskan- mereka menghentikan makan dan minum, inilah perbuatan syar'I yang shahih, tidak diragukan lagi, barangsiapa yang menyangka mereka menyelisihi sunnah, telah berprasangka salah, tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah. Jelaslah, ibadah puasa berkaitan dengan matahari dan fajar, jika ada orang yang menyelisihi qaidah ini, mereka telah salah, bukan orang yang berpegang dengan ushul dan mengamalkannya. Adzan adalah pemberitahuan masuknya waktu, tetap mengamalkan ushul/pokok yang diajarkan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam adalah wajib, hafalkan ini dan fahamilah !

-------------------

1) Dari Al-Khoibah yang diharamkan, dikatakan: Khoba yakhibu jika tidak mendapat permintaannya mencapai tujuannya.

2) HR Bukhori (4/911).

3) Iqal yaitu tali yang dipakai untuk mengikat Unta Mashabih (2/422)

4) HR. Bukhori (4/133), Muslim (1090) dhahir ayat ini bahwa Adi dulunya hadir ketika turun ayat ini, berarti telah Islam, tapi tidak demikian karena diwajibkannya puasa tahun kedua Hijriyah, Adi masuk Islam tahun ke sembilan atau ke sepuluh, adapun tafsir Adi ketika turun : yakni ketika aku masuk Islam dan dibacakan surat ini kepadaku, inilah yang rajih sebagaimana riwayat Musnad Ahmad (4/377): Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam mengajariku shalat dan puasa, beliau berkata: Shalatlah begini dan begini dan puasalah, jika terbenam matahari makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, puasalah tiga puluh hari, kecuali kalau engkau melihat hilal sebelum itu, aku mengambil dua benang dari rambut hitam dan putih ..... Hadits Al-Fathul (4/132-133) dengan perubahan.

5) HR Bukhori (4/114) dan Muslim (1091)

6) HR Ibnu Khuzaimah (3/210), Al-Hakim (1/191 dan 495), Daruquthni (2/165), Baihaqi (4/261) dari jalan Sufyan dari Ibnu Juraij dari Atha' dari Ibnu Abbas. sanadnya SHAHIH. Juga ada syahid dari Jabir : diriwayatkan oleh hakim (1/191), Baihaqi (4/215), Daruquthni (2/165). Diikhtilafkan maushul atau mursal, dan syahid dari Tsaubun : diriwayatkan oleh Ibnu Abi syaibah (3/27)

7) HR Muslim (1094)

8) HR Tirmidzi (3/76), Abu Daud (2/304), Ahmad (4/66), Ibnu Khuzaimah (3/211) dari jalan Abdullah bin Nu'man dari Qais bin Thalaq dari bapaknya, Sanadnya SHAHIH. Abdullah bin Nu'man : Dianggap tsiqah oleh Ibnu Ma'in, Ibnu Hibban dan Al-Ajali, Ibnu Khuzaimah tidak tahu keadilannya! Ibnu Hajar berkata Maqbul!!.

9) HR Abu Daud (235), Ibnu Jarir (3115), Al-Hakim (1/426), Al-Baihaqi (2/218), Ahmad (3/423), dari jalan Hamad dari Muhammad bin Amr dari Abi Salamah dari Abu Hurairah sanadnya HASAN. Ada jalan lain, diriwayatkan oleh Ahmad (2/510), Hakim (1/203, 205), dari jalan Hamad, dari Amr bin Abi Amarah dari Abu Hurairah Sanadnya SHAHIH. 10) Riwayat tambahan ini membatalkan ta'liq Syaikh Habiburrahman Al-A'dhami Al-Hanafi terhadap Mushannaf Abdur Razak (4/173) ketika berkata : Ini dimungkinkan bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam bahwasanya muadzin adzan sebelum terbit fajar!! Walhamdulillahi wahdah

11) HR Ibnu Jarir (2/102) dari dua jalan dai Abu Umamah.

12) HR Bukhari (4/171), Muslim (1100) perkataanya:telah berbuka orang yang puasa yakni dari sisi hukum bukan kenyataan, karena telah masuk waktu puasa.

13) HR Al-Hakim (1/434), Ibnu Khuzaimah (2061) diSHAHIHkan oleh Al-Hakim menurut syarat Bukhori-Muslim. Perkataan aufa: yakni: naik atau melihat.

14) HR Bukhori (4/199), Muslim (1101), Ahmad (4/381), Abu Daud (2352). tambahan pertama dalam riwayat muslim (1101). tambahan kedua dalam riwayat Abdur Razak (4/226) perkataanya ambilkan segelas air yakni: siapkan untuk kami minuman dan makanan, Ashal jadh: (mengaduk) menggerakan tepung atau susu dengan air dengan menggunakan tongkat (kayu).

15) Diriwayatkan oleh Bukhori dengan Mu'allaq (4/196) dan dimaushulkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf (3/12), Said bin Manshur sebagaimana dalam Al-Fath (4/196), Umdatul Qori (9/130), lihat Tagliqut Tagliq (3/195)

16) Barang siapa yang ingin tambahan penjelasan dan rincian yang baik, akan dia temukan dalam kitab:
1. Majmu' Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (25/126-202)
2. Al-Majmu' Syarhul Muhadzab (6/279) karya Imam Nawawi.
3. Talkhisul kabir (2/187-188) karya Ibnu Hajar.

Sifat Puasa Nabi (bag 8) - Niat






NIAT

1. Wajibnya berniat puasa sebelum datang waktu subuh ketika puasa wajib.

Jika telah jelas masuknya bulan Ramadhan dengan penglihatan mata atau persaksian atau dengan menyempurnakan bulan Sya'ban menjadi tiga puluh hari, maka wajib atas setiap muslim yang mukallaf untuk berniat puasa di malam harinya, berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam (yang artinya): Barangsiapa yang tidak berniat sebelum fajar untuk puasa maka tidak ada puasa baginya.1)

Dan Sabdanya (yang artinya): Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam harinya maka tidak ada puasa baginya.2)

Niat itu tempatnya di hati, melafadzkannya adalah bid'ah yang sesat walaupun manusia menganggapnya baik, kewajiban untuk berniat sejak malam itu khusus bagi puasa wajib, karena Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam pernah datang ke Aisyah selain bulan ramadhan beliau berkata : Apakah engkau punya santapan siang ? kalau nggak ada aku berpuasa.3)

Hal in juga dilakukan oleh para shahabat: Abu Darda', Abu Thalhah, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Hudzaifah bin al-Yaman radhiallahu 'anhum kita dibawah bendera sayyidnya bani Adam.4)

Ini berlaku dalam puasa sunnah menunjukan wajibnya niat di malam hari sebelum terbit fajar dalam puasa wajib, Wallahu Ta'ala A'lam.

2. Kemampuan adalah dasar pembebanan syari'at.

Barangsiapa yang mendapati bulan Ramadhan, tapi dia tidak tahu sehingga diapun makan dan minum kemudian tahu, maka dia harus menahan diri serta menyempurnakan puasanya, cukuplah puasanya tersebut (tidak perlu di qodho'). Barangsiapa yang belum makan dan minum (tapi tidak tahu telah masuk Ramadhan) tidak disyari'atkan niat malam hari karena dia tidak mampu (tidak mengetahui telah masuknya bulan Ramadhan), padahal diantara ushul syari'at yang sudah ditetapkan. kemampuan adalah dasar pembebanan syari'at.

Dari Aisyah radhiallahu 'anha : Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam pernah memerintahkan puasa 'Asyura,maka ketika diwajibkan puasa Ramadhan, orang yang mau puasa 'Asyura dibolehkan, yang mau berbuka pun dipersilahkan.5)

Dan dari Salamah bin Al-Akwa' radhiallahu 'anhu berkata : Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam menyuruh seseorang dari bani Aslam untuk mengumumkan kepada manusia bahwasanya barangsiapa ynag sudah makan hendaklah puasa sampai maghrib, dan barangsiapa yang belum makan teruskanlah berpuasa karena hari ini adalah hari 'Asyura.6)

Puasa hari 'Asyura dulunya adalah wajib kemudian dimansukh (dihapus kewajiban tersebut), mereka telah diperintahkan untuk tidak makan dari mulai siang dan itu cukup bagi mereka, puasa Ramadhan adalah puasa wajib maka hukumnya sama dengan puasa 'Asyura ketika masih wajib, tidak berubah (berbeda) sedikitpun.

3. Sebagian Ahli Ilmu berkata harus mengqodho' dan 'Asyura bukan wajib.

Ketahuilah saudara seiman bahwa seluruh dalil menerangkan bahwa puasa 'Asyura itu wajib karena adanya perintah untuk puasa dihari tersebut., sebagaimana dalam hadits Aisyah, kemudian kewajiban ditekankan lagi karena diserukan secara umum, kemudian ditambah pula dengan perintah orang yang makan untuk menahan diri (tidak makan lagi) sebagaimana dalam hadits Salamah bin Al-Akwa' tadi, serta hadits Muhammad bin Shaifi Al-Anshary: Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam keluar menemui kami pada hari 'Asyura kemudian berkata : Apakah kalian puasa hari ini ? sebagian mereka berkata : tidak. Beliau berkata : Sempurnakanlah puasa disisa hari ini. Dan menyuruh mereka untuk memberitahu penduduk Arrud kota madinah –Untuk menyempurnakan sisa hari mereka.7)

Yang memutuskan perselisihan ini adalah prekataan Ibnu Mas'ud:8) Ketika diwajibkan puasa Ramadhan ditinggalkanlah 'Asyura,

Dan ucapan Aisyah 9) juga: Ketika turun kewajiban puasa Ramadhan, maka Ramadhanlah yang wajib, dan ditinggalkanlah 'Asyura (tidak wajib lagi). Walaupun demikian, sunnahnya puasa 'Asyura tidak dihilangkan, sebagaimana dinukil oleh Al-Hafidz (4/264) dari Ibnu Abdil Barr, jelaslah bahwa sunnahnya puasa 'Asyura masih ada, yang dihapus itu hanyalah kewajibannya. Wallahu A'lam.

Sebagian lagi berkata : Jika puasa wajib niscaya telah mansukh (dihapus) juga hukum-hukumnya. Yang benar hadits-hadits tentang 'Asyura menunjukan beberapa perkara :

1. Wajibnya puasa 'Asyura.

2. Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari ketika puasa wajib sebelum terbitnya fajar karena tidak tahu tidaklah rusak puasanya.

3. Barangsiapa yang makan minum kemudian tahu disisa hari tersebut tidak wajib mengqodho'.

Yang mansukh adalah masalah perkara yang pertama (wajibnya), hingga 'Asyura hanyalah sunnah sebagaimana telah kita jelaskan, dimansukhnya hukum tersebut bukan berarti menghapus hukum-hukum lainnya. Wallahu A'lam. Mereka berdalil dengan hadits Abu Daud (2447) dan Ahmad (5/409) dari jalan Qatadah dari Abdurrahman bin Salamah dari pamannya : bahwa Aslam pernah mendatangi Nabi kemudian Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda: Kalian puasa hari ini ? mereka menjawab : Tidak. Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda : Sempurnakanlah sisa hari ini kemudian qadhalah kalian. Hadits ini lemah, karena ada dua illat (cela):

Majhulnya (tidak dikenalnya) Abdurrahman bin Salamah, Adz-Dzahabi berkata tentangnya :Al-Mizan (2/567): Tidak dikenal. Al-Hafidz berkata dalam At-Tahzib (6/239):keadaaannya majhul. Dibawakan oleh Ibnu Abi Hatim di dalam Aj-Jarhu wa At-Ta'dil (5/288), tidak disebutkan padanya jarh atau ta'dil. Juga ada 'an 'anah Qatadah padahal dia seorang mudallis.

-------------------

1) HR Abu Daud (2454), Ibnu Majah (1933), Al-Baihaqi (4/202), dari jalan Ibnu Wahab, dari Ibnu Lahi'ah dan Yahya bin Ayyub dari Abdullah bin Abi Bakar bin Hazm dari Ibnu Sihab, dari Salim bin Abdillah dari bapaknya dari Hafshah dalam satu lafadz dalam riwayat At-thahawiyah di Syarhu Ma'anil Atsar (1/54): berniat dimalam dari jalan sendiri. Diriwayatkan pula oleh An-Nasa'I (4/196), Tirmidzi (730) dari jalan lain dari Yahya, sanadnya SHAHIH

2) HR An-Nasa'I (4/196), Al-Baihqi (4/202), Ibnu Hazm (6/162), dari jalan Abdur Razaq dari Ibnu Juraij dari Ibnu Syihab. Sanadnya SHAHIH kalau tidak ada 'an 'anah Ibnu Juraij, akan tetapi shahih dengan riwayat sebelumnya.

3) HR Muslim (1154)

4) Lihatlah dan takhrijnya dalam Taghliq Taqliq (3/144-147)

5) HR Bukhori (4/212) dan Muslim (1125)

6) HR Bukhori (4/216) dan Musllim (1135)

7) HR Ibnu Khuzaimah (3/389), ahmad (4/388), An-nasa'I (4/192), Ibnu Majah (1/552), Ath-thabrani dalam Al-Kabir (18/238) dari jalan Asy-Sya'bi darinya. Dengan sanad SHAHIH.

8) HR Muslim (1127)

9) HR Muslim (1125)

Sifat Puasa Nabi (bag 5) - Ancaman Bagi Yang Membatalkan Puasa






ANCAMAN BAGI ORANG YANG MEMBATALKAN PUASA RAMADAHAN DENGAN SENGAJA

Dari Abi Umamah Al-Bahili -Radhiallahu 'anhu- Aku pernah mendengar Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda :

Ketika aku tidur, datanglah dua orang pria kemudian memegang dhobaya1) membawaku kesatu gunung yang kasar (tidak rata), keduanya berkata : Naik, aku katakan : aku nggak mampu, keduanya berkata: kami akan memudahkanmu, akupun naik hingga ketika aku sampai ke puncak gunung ketika itulah aku mendenganr suara yang keras. Akupun bertanya : Suara apakah ini ? Mereka berkata: Ini adalah teriakan penghuni neraka kemudian keduanya membawaku, ketika aku melihat orang-orang yang digantung dengan kaki diatas, mulut mereka rusak/robek, darah mengalir dari mulut mereka. Aku bertanya: Siapakah mereka ? keduanya menjawab : mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum halal puasa mereka.2)...3)

Adapun yang diriwayatkan bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): Barangsiapa berbuka satu hari saja pada bulan Ramadhan dengan sengaja, tidak akan bisa diganti walau dengan puasa sepanjang jaman kalau dia lakukan.

Hadits ini LEMAH, TIDAK SHAHIH, pembahasan hadits ini akan dibahas di akhir kitab ini.

--------------

1) Yakni : dua lenganku

2) Riwayat An-Nasa'I dalam Al-Kubra sebagaimana dalam tuhfatul Asyraf (4/166) dan Ibnu Hibban (no. 1800-zawahidnya) dan Al-Hakim (1/430) dari jalan Abdur Rahman bin Yazid bin Jabir, dari Salim bin Amir, dari Abu Umamah. Sanadnya SHAHIH.

3) Sebelum tiba waktu puasa

Sifat Puasa Nabi (bag 4) - Targhib Puasa Ramadhan






TARGHIB PUASA RAMADHAN

1. Pengampunan Dosa

Allah dan Rasul-Nya memberikan targhib (spirit) untuk melakukan puasa Ramadhan dengan menjelaskan keutamaan serta tingginya kedudukan puasa, dan kalau seandainya orang yang puasa mempunyai dosa seperti buih di lautan niscaya akan diampuni dengan sebab ibadah yang baik dan diberkahi ini.

Dan dari Abi Hurairah radhiallahu 'anhu dari Nabi Shalallahu 'alaihi wasalam bersabda (yang artinya) : Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan dengan penuh iman dan ihtisab maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.1)

Dari Abi Hurairah radhiallahu 'anhu juga rasulullah Shalallahu 'alaihi wasalam pernah bersabda (yang artinya) :

Shalat yang lima waktu, Jum'at ke Jum'at, Ramadhan ke Ramadhan adalah penghapus dosa yang terjadi diantara senggang waktu tersebut jika menjauhi dosa besar.2)

Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu juga, bahwa Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasalam pernah naik mimbar kemudian berkata: Amin, Amin, Amin, ditanyakan kepadanya:Ya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasalam : Engkau naik mimbar kemudian mengucapkan : Amin, Amin, Amin ? Beliau bersabda :

Sesungguhnya Jibril alaihissalam datang kepadaku dia berkata :barangsiapa yang mendapati bulan Ramadhan tapi tidak diampuni dosanya maka akan masuk neraka dan akan Allah jauhkan dia, katakan: Amin, maka akupun mengucapkan : Amin …….3) Hadits.

2. Dikabulkannya do'a dan pembebasan dari api neraka :

Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasalam bersabda (yang artinya): Allah memiliki hamba-hamba yang dibebaskan dari neraka setiap siang dan malam bulan ramadhan, dan semua orang muslim yang berdo'a akan dikabulkan do'anya.4)

3. Orang yang puasa termasuk shidiqin dan syuhada.

Dari Amr bin Murrah Al-Juhani 5) -Radhiallahu 'anhu- berkata: Datang seorang pria yang datang kepada Nabi Shalallahu 'alaihi wasalam kemudian berkata : Ya Rasulullah! Apa pendapatmu jika aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, engkau adalah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasalam, aku shalat lima waktu, aku tunaikan zakat, aku lakukan puasa Ramadhan dan shalat tarawih di malam harinya, termasuk orang yang manakah aku ? Beliau menjawab : Termasuk dari shidiqin dan syuhada.6)

-----------------

1) HR Bukhori (4/99), Muslim (759). Makna: Penuh iman dan Ihtisab yakni membenarkan wajibnya puasa, mengharapkan pahalanya, hatinya senang dalam mengamalkan, tidak membencinya, tidak merasa berat dalam mengamalkannya, diantaranya perkataan seseorang yang dijuluki:Amirnya penyair yakni Ahmad Ayuqi.

2) Muslim (233)

3) HR Ibnu Khuzaimah (3/192) dan Ahmad (2/246 dan 254) dan Al-Baihaqi (4/204) dari jalan Abu Hurairah. Hadits ini SHAHIH, asalnya terdapat dalam shahih Muslim (4/1978). Dalam bab ini banyak hadits dari beberapa orang shahabat, lihatlah dalam Fadhoilu Syahri Ramadhan (hal. 25-34) karya Ibnu Syahin.

4) HR Bazzar (3142), Ahmad (2/254) dari jalan A'mas, dari Abu Shalih dari Jabir, diriwayatkan oleh Ibnu Majah (1643) darinya dengan ringkas dari jalan lain, hadits shahih . Do'a yang dikabulkan itu ketika berbuka, sebagaimana akan datang penjelasannya lihat Misbahuh Azzujajah (no. 604) karya Al-Bushiri.

5) lihat (al-Ansab)(3/394) karya Assam'ani (Allubab) (1/317) karya Ibnul Atsir.

6) HR Ibnu Hibban (no. 11-zawaidnya) sanadnya SHAHIH

Arsip Blog BULETIN THOLABUL ILMI