Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
Diharamkan bagi seseorang yang telah berihram melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Memakai pakaian yang dijahit
Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar:
أَنَّ رَجُلاً قَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنَ الثِّيَابِ؟ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ يَلْبَسُ الْقُمُصَ وَلاَ الْعَمَائِمَ وَلاَ السَّرَاوِيْلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ الْخِفَافَ، إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ ولْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ، وَلاَ تَلْبَسُوْا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ أَوْ وَرْسٌ.
“Bahwa seseorang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, pakaian apa yang boleh dipakai oleh orang yang berihram?’ Beliau bersabda, ‘Tidak boleh memakai baju, surban, celana, penutup kepala dan sepatu kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, ia boleh menggunakan sepatu, namun hendaknya ia memotong bagian yang lebih bawah dari mata kaki. Dan hendaknya jangan memakai pakaian yang diolesi minyak Za’faran dan Wars.’” [1]
Bagi orang yang tidak mempunyai pakaian kecuali celana dan sepatu diberi keringanan memakai celana dan sepatu tanpa dipotong, berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas, ia berkata:
سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ بِعَرَفَاتٍ: مَنْ لَمْ يَجِدِ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ سَرَاوِيْلَ لِلْمُحْرِمِ.
“Aku mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah di ‘Arafah, ‘Barangsiapa yang tidak mempunyai sandal hendaknya ia memakai sepatunya dan barangsiapa yang tidak mempunyai izar (kain ihram) hendaknya ia memakai celana, bagi orang yang berihram.’” [2]
2. Menutup wajah dan kedua tangan bagi wanita
Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسُ الْقُفَّازَيْنِ.
“Bagi wanita yang berihram tidak boleh memakai niqab (penutup muka/cadar) dan kaos tangan.” [3]
Ia boleh menutup mukanya jika ada laki-laki yang lewat, berdasarkan hadits Hisyam bin ‘Urwah dari Fatimah binti al-Mundzir, ia berkata, “Kami menutup muka kami sedangkan kami tengah berihram dan bersama kami Asma’ binti Abi Bakar ash-Shiddiq.” [4]
3. Menutup kepala bagi laki-laki baik dengan surban atau yang lainnya
Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu ‘Umar:
لاَ يَلْبَسُ الْقُمُصَ وَلاَ الْعَمَائِمَ.
“Tidak boleh memakai baju dan surban.” [5]
Namun boleh berteduh dalam kemah atau yang lainnya, berdasarkan hadits Jabir yang lalu, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk mendirikan kemah, maka didirikan untuk beliau kemah di Namirah, kemudian beliau mampir di kemah tersebut.”
4. Memakai minyak wangi
Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu ‘Umar:
وَلاَ تَلْبَسُوْا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ أَوْ وَرْسٌ.
“Dan hendaknya jangan memakai pakaian yang diolesi minyak Za’faran dan Wars.” [6]
Juga sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang orang yang masih dalam ihramnya kemudian ia terjatuh dari untanya sehingga lehernya patah:
وَلاَ تُحَنِّطُوْهُ، وَلاَ تُخَمِّرُوْا رَأْسَهُ، فَإِنَّ اللهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا.
“Jangan diberi minyak wangi dan kepalanya jangan ditutup, karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah.” [7]
5,6. Memotong kuku dan menghilangkan rambut, baik dengan cara mencukur atau memendekkan atau dengan cara lainnya
Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
"... Jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya... [Al-Baqarah: 196].
Para ulama juga sepakat akan haramnya memotong kuku bagi orang yang berihram.
Bagi orang yang terganggu dengan keberadaan rambutnya boleh mencukur rambut tersebut dan ia wajib membayar fidyah (denda), berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
“... Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepa-lanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban...” [Al-Baqarah: 196]
Dan hadits yang diriwayatkan dari Ka’ab bin ‘Ujrah:
أَنَّ النَّبِيَّ مَرَّ بِهِ وَهُوَ بِالْحُدَيْبِيَةِ، قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ مَكَّةَ، وَهُوَ مُحْرِمٌ، وَهُوَ يُوْقِدُ تَحْتَ قِدْرٍ، وَالْقَمْلُ يَتَهَافَتُ عَلَىٰ وَجْهِهِ. فَقَالَ: أَيُؤْذِيْكَ هَوَامُّكَ هٰذِهِ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَاحْلِقْ رَأْسَكَ، وَأَطْعِمْ فَرَقاً بَيْنَ سِتَّةِ مَسَاكِيْنَ، (وَالْفَرَقُ ثَلاَثَةُ آصُعٍ) أَوْ صُمْ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ. أَوِ انْسُكْ نَسِيْكَةً.
“Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mampir menemuinya di Hudaibiyah sebelum beliau memasuki kota Makkah. Ka’ab pada saat itu sedang berihram, ia menyalakan api di bawah panci sedangkan kutunya berjatuhan di wajahnya satu demi satu. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepadanya, ‘Apakah kutu-kutu ini mengganggumu.’ ‘Benar,’ jawab Ka’ab. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Cukurlah rambutmu lalu berilah makan sebanyak satu faraq untuk enam orang (satu faraq sama dengan tiga sha’) atau berpuasalah tiga hari atau sembelihlah seekor hewan kurban.’”[8]
7. Berhubungan intim dan faktor-faktor yang dapat membuatnya tertarik untuk berhubungan intim
8. Mengerjakan kemaksiatan
9. Bermusuhan dan berdebat
Dalil pengharaman tiga poin ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang-siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerja-kan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasiq dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” [Al-Baqarah: 197]
10,11. Melamar dan menikah
Berdasarkan hadits ‘Utsman bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ، وَلاَ يَخْطُبُ، وَلاَ يُخْطَبُ عَلَيْهِ.
“Orang yang sedang berihram dilarang menikah dan menikahkan serta melamar dan dilamar.”
12. Membunuh atau menyembelih hewan buruan darat atau mengisyaratkan atau memberi tanda untuk membunuh hewan buruan tersebut.
Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا
“... Dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram...” [Al-Maa-idah: 96]
Juga sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beberapa orang Sahabat bertanya tentang keledai betina yang diburu oleh Abu Qatadah, ia pada saat itu tidak sedang berihram sedangkan yang lainnya berihram. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya:
أَمِنْكُمْ أَحَدٌ أَمَرَهُ أَنْ يَحْمِلَ عَلَيْهَا أَوْ أَشَارَ إِلَيْهَا؟ قَالُوْا: لاَ قَالَ: فَكُلُوْا.
“Apakah ada salah seorang di antara kalian memerintahkan agar ia memburu keledai itu, atau memberi isyarat ke keledai itu?” “Tidak,” jawab mereka. Beliau bersabda, “Makanlah.” [9]
13. Makan hewan buruan yang diburu untuknya atau yang ia isyaratkan untuk diburu, atau yang diburu dengan bantuannya
Berdasarkan apa yang difahami dari sabda beliau:
أَمِنْكُمْ أَحَدٌ أَمَرَهُ أَنْ يَحْمِلَ عَلَيْهَا أَوْ أَشَارَ إِلَيْهَا؟ قَالُوْا: لاَ، قَالَ: فَكُلُوْا.
“Apakah ada salah seorang di antara kalian memerintahkan agar ia memburu keledai itu atau memberi isyarat ke keledai itu?” “Tidak,” jawab mereka. Beliau bersabda, “Makanlah.” [10]
[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (III/401, no. 1542), Shahiih Muslim (II/834, no. 1177), Sunan Abi Dawud (V/269, no. 1806), Sunan an-Nasa-i (V/129).
[2]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (IV/57, no. 1841), Sunan an-Nasa-i (V/132), Shahiih Muslim (II/835, no. 1178), Sunan at-Tirmidzi (II/165, no. 835), Sunan Abi Dawud (V/275, no. 1812).
[3]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1022)], Shahiih al-Bukhari (IV/52, no. 1838), Sunan Abi Dawud (V/271, no. 1808), Sunan an-Nasa-i (V/133), Sunan at-Tirmidzi (II/164, no. 834).
[4]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1023)], Muwatha' Imam Malik (224/724), Mus-tadrak al-Hakim (I/454).
[5]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1012)].
[6]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (III/401, no. 1542), Shahiih Muslim (II/ 834, no. 117), Sunan Abi Dawud (V/269, no. 1806), Sunan an-Nasa-i (V/129
[7]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (III/135, no. 1265), Shahiih Muslim (II/865, no. 1206), Sunan Abi Dawud (IX/63, no. 3223-3222), Sunan an-Nasa-i (V/196).
[8]. Muttafaq 'alaih: Shahiih Muslim (II/861, no. 1201 (83)) ini adalah lafazh beliau, Shahiih al-Bukhari (IV/12, no. 1814), Sunan Abi Dawud (V/309, no. 1739), Sunan an-Nasa-i (V/194), Sunan at-Tirmidzi (II/214, no. 960), Sunan Ibni Majah (II/1028, no. 3079).
[9]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (V/28, no. 1824), Shahiih Muslim (II/853, no. 1196 (60)), Sunan an-Nasa-i (V/186) semisal hadits tersebut.
[10]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (V/28, no. 1824), Shahiih Muslim (II/853, no. 1196 (60)), Sunan an-Nasa-i (V/186) semisal hadits tersebut.
Senin, 17 Oktober 2011
RUKUN-RUKUN HAJI
Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
Haji Adalah Salah Satu Ibadah dari Sekian Banyak Ibadah, Mempunyai Rukun, Hal-Hal yang Wajib dan Hal-Hal yang Sunnah
II. Rukun-Rukun Haji
1. Niat
Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus...” [Al-Bayyinah: 5]
Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ.
“Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung niatnya.” [1]
2. Wukuf di ‘Arafah
Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
اَلْحَجُّ عَرَفَةُ.
“Haji adalah wukuf di ‘Arafah.” [2]
Juga berdasarkan hadits ath-Tha-i, ia berkata, “Aku mendatangi Rasulullah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di Muzdalifah ketika beliau keluar untuk shalat, aku bertanya kepada beliau, ‘Wahai Rasulullah, aku datang dari gunung kembar Thaya, tungganganku telah kubuat lemah, dan diriku juga telah lelah, demi Allah aku tidak meninggalkan satu gunung pun kecuali aku berhenti di sana, apakah aku mendapatkan haji?’ Beliau menjawab.
مَنْ شَهِدَ صَلاتَنَا هَذِهِ وَوَقَفَ مَعَنَا حَتَّى نَدْفَعَ وَقَدْ وَقَفَ بِعَرَفَةَ قَبْلَ ذَلِكَ لَيْلاً أَوْ نَهَارًا فَقَدْ تَمَّ حَجُّهُ وَقَضَى تَفَثَهُ.
“Barangsiapa yang mengikuti shalat kami (di Muzdalifah) lalu bermalam bersama kami hingga kami berangkat, dan sebelum itu dia benar-benar telah wukuf di ‘Arafah pada malam atau siang hari, maka hajinya telah sempurna dan ia telah menghilangkan kotorannya.”[3]
3. Menginap di Muzdalifah sampai terbit fajar dan shalat Shubuh di sana
Berdasarkan sabda beliau kepada ‘Urwah pada hadits tadi, “Barangsiapa yang mengikuti shalat kami (di Muzdalifah), lalu bermalam bersama kami hingga kami berangkat, dan sebelum itu dia benar-benar telah wukuf di ‘Arafah pada malam atau siang hari, maka hajinya telah sempurna dan ia telah menghilangkan kotorannya.” [4]
4. Thawaf Ifadhah
Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“...Dan hendaklah mereka melakukan Thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” [Al-Hajj: 29]
Dan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Shafiyah binti Huyay mengalami haidh setelah merampungkan thawaf Ifadhah.” Lalu ia berkata lagi, “Kemudian hal tersebut aku beritahukan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau pun bersabda, “Apakah ia akan menghalangi kita (untuk pergi)?” “Wahai Rasulullah, ia telah thawaf Ifadhah, ia telah thawaf mengelilingi Ka’bah lalu haidh setelah thawaf Ifadhah,” jawabku. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Kalau begitu kita berangkat.”” [5]
Sabda beliau, “Apakah ia akan menghalangi kita (untuk pergi)?” Menunjukkan bahwa thawaf ini harus dikerjakan, thawaf ini dapat menghalangi kepergian orang yang belum melaksanakannya.
5. Sa’i antara Shafa dan Marwah
Berdasarkan sa’inya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan sabda beliau:
اِسْعَوْا، إنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْيَ.
“Kerjakanlah sa’i, sesungguhnya Allah telah mewajibkan sa’i atas kalian.” [6]
III. Hal-Hal Yang Diwajibkan Dalam Haji
1. Berihram dari miqat-miqat
Yaitu dengan melepas pakaian dan mengenakan pakaian ihram, kemudian niat dengan mengucapkan:
لَبَّيْكَ اَللَّهُمَّ بِعُمْرَةٍ.
“Aku penuhi panggilanmu ya Allah untuk menunaikan ibadah ‘umrah.”
Atau:
لَبَّيْكَ اَللَّهُمَّ حَحَّةً وَعُمْرَةً.
“Aku penuhi panggilanmu ya Allah untuk menunaikan ibadah haji dan umrah.”
2. Bermalam di Mina pada malam hari-hari Tasyriq
Hal ini karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bermalam di sana. Beliau memberi keringanan bagi pengembala unta di Baitullah, mereka melontar pada hari Nahr (hari raya kurban), sehari setelahnya, lalu dua hari setelahnya dan pada hari mereka menyelesaikan ibadah haji (nafar).[7]” Rasulullah memberi keringanan kepada mereka, ini merupakan dalil akan wajibnya hal ini bagi yang lainnya.
3. Melempar jumrah secara tertib
Yaitu dengan melempar jumrah ‘Aqabah pada hari Nahr menggunakan tujuh kerikil, lalu melempar ketiga jumrah pada hari-hari tasyrik setelah matahari tergelincir, setiap jumrah dilempar dengan tujuh kerikil, dimulai dengan jumrah Ula kemudian jumrah Wustha dan diakhiri dengan jumrah ‘Aqabah.
4. Thawaf Wada’
Berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma: “Telah diperintahkan kepada manusia agar mengakhiri ibadah hajinya dengan thawaf di Baitullah, namun diberi kelonggaran bagi wanita haidh.” [8]
5. Mencukur rambut atau memendekkannya
Mencukur dan memendekkan rambut disyari’atkan, baik dalam al-Qur-an, as-Sunnah maupun ijma’.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
لَّقَدْ صَدَقَ اللَّهُ رَسُولَهُ الرُّؤْيَا بِالْحَقِّ ۖ لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِن شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ
“Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesunguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut...” [Al-Fath: 27]
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berdo’a:
اَللّهُمَّ ارْحَمِ الْمُحَلِّقِيْنَ، قَالُوْا: وَالْمُقَصِّرِينَ، يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: اَللّهُمَّ ارْحَمِ الْمُحَلِّقِيْنَ، قَالُوْا: وَالْمُقَصِّرِيْنَ، يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: اَللّهُمَّ ارْحَمِ الْمُحَلِّقِيْنَ، قَالُوْا: وَالْمُقَصِّرِيْنَ، يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ: وَالْمُقَصِّرِيْنَ.
“Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur (gundul) rambutnya.” Mereka berkata, “Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?” Beliau berdo’a lagi, “Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur (gundul) rambutnya.” Mereka berkata, “Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?” Beliau berdo’a lagi, “Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur (gundul) rambutnya.” Mereka berkata, “Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?” Beliau berdo’a lagi, “Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya.”
Jumhur ahli fiqih berselisih pendapat akan hukum mencukur atau memendekkan rambut ini. Sebagian besar dari mereka berpendapat hukumnya wajib, orang yang meninggalkannya wajib membayar dam, sedangkan ahli fiqh madzhab Syafi’i berpendapat mencukur atau memendekkan rambut merupakan salah satu di antara rukun-rukun haji. Faktor yang membuat mereka berselisih pendapat adalah karena tidak adanya dalil yang menguatkan pen-dapat yang pertama maupun yang kedua, sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh kami, al-Albani.
Syarat-Syarat Thawaf •
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
اَلطَّوَافُ حَوْلَ الْبَيْتِ مِثْلُ الصَّلاَةِ إِلاَّ أَنَّكُمْ تَتَكَلَّمُوْنَ فِيْهِ فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيْهِ فَلاَ يَتَكَلَّمُ إِلاَّ بِخَيْرٍ.
“Thawaf mengelilingi Ka’bah seperti shalat, namun dalam thawaf kalian boleh berbicara. Barangsiapa yang berbicara ketika thawaf hendaklah ia berbicara dengan perkataan yang baik.” [9]
Jika thawaf itu seperti shalat, maka disyaratkan hal-hal sebagai berikut:
1. Suci dari dua hadats (hadats kecil dan besar)
Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةً بِغَيْرِ طُهُورٍ.
“Allah tidak menerima shalat tanpa thaharah (bersuci).” [10]
Juga berdasarkan sabda beliau kepada ‘Aisyah yang haidh pada saat haji:
اِفْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوْفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَغْتَسِلِي.
“Kerjakanlah apa yang dikerjakan oleh orang yang berhaji, hanya saja engkau tidak boleh thawaf di Baitullah sampai engkau mandi (bersih dari haidhmu).” [11]
2. Menutup aurat
Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (me-masuki) masjid...” [Al-A’raf: 31].
Dan berdasarkan hadits Abu Hurairah bahwasanya Abu Bakar ketika haji yang mana dalam haji itu ia diangkat sebagai amir oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebelum haji Wada’, beliau mengutus Abu Hurairah bersama beberapa orang pada hari raya kurban untuk mengumumkan kepada orang-orang. Setelah tahun ini orang musyrik tidak boleh berhaji, dan tidak boleh thawaf di Baitullah dalam keadaan telanjang. [12]
3. Thawaf sebanyak tujuh putaran sempurna
Hal ini karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam thawaf tujuh kali, seperti apa yang dikatakan oleh Ibnu ‘Umar, “Setelah tiba Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tha-waf mengelilingi Ka’bah tujuh kali, kemudian beliau shalat dua raka’at di belakang maqam Ibrahim dan sa’i antara Shafa dan Marwah tujuh kali. Sesungguhnya pada diri Rasulullah itu ada contoh yang baik bagimu.
Amalan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ini merupakan penjelasan dari firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“...Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” [Al-Hajj: 29]
Apabila ia meninggalkan sedikit saja dari tujuh putaran itu, thawafnya tidak sah. Jika ia ragu hendaknya ia mengambil kemungkinan yang paling sedikit agar ia menjadi yakin.
4,5. Memulai dan mengakhiri thawaf di Hajar Aswad dengan menempatkan Ka’bah di sebelah kiri
Berdasarkan hadits Jabir Radhiyallahu anhua: “Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tiba di Makkah beliau mendatangi Hajar Aswad dan mengusapnya, kemudian beliau melangkah ke arah kanan, beliau thawaf dengan berlari-lari kecil tiga putaran dan berjalan biasa empat putaran.”
6.Thawaf di luar Ka’bah
Hal ini karena firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“...Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” [Al-Hajj: 29]
Menunjukkan thawaf harus mengitari seluruh Ka’bah. Seandainya seseorang thawaf dan lewat di dalam Hijir Isma’il, maka thawafnya tidak sah, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
اَلْحِجْرُ مِنَ الْبَيْتِ.
“Hijir Isma’il termasuk Ka’bah.”
7. Berturut-turut (tidak terputus)
Hal ini karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam thawaf berturut-turut dan beliau bersabda:
خُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ.
“Ambillah dariku manasik hajimu.”
Jika thawaf diputus untuk berwudhu atau menunaikan shalat wajib ketika iqamat sudah dikumandangkan atau untuk istirahat sejenak, maka boleh melanjutkan thawaf (tidak perlu mengulang). Jika diputus lama, maka thawaf diulang lagi dari awal.
Syarat-Syarat Sa’i:
Untuk sahnya amalan sa’i disyaratkan hal-hal sebagai berikut:
1. Hendaknya dilakukan tujuh kali
2. Hendaknya dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah
3. Hendaknya sa’i dilakukan di Mas’a, yaitu jalan yang meng-hubungkan antara Shafa dan Marwah
Berdasarkan amalan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau bersabda:
خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُم.
“Ambillah dariku manasik hajimu.”
[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Hadits ini sudah pernah dibawakan.
[2]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2441)], Sunan at-Tirmidzi (II/188, no. 890), Sunan an-Nasa-i (V/264), Sunan Ibni Majah (II/1003, no. 3015), Sunan Abi Dawud (V/425, no. 1933).
[3]. Shahih:[Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2442)], Sunan at-Tirmidzi (II/188, no. 892), Sunan Abi Dawud (V/427, no. 1934), Sunan Ibnu Majah (II/1004, no. 3016), Sunan an-Nasa-i (V/263).
[4]. Shahih:[Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2442)], Sunan at-Tirmidzi (II/188, no. 892), Sunan Abi Dawud (V/427, no. 1934), Sunan Ibnu Majah (II/1004, no. 3016), Sunan an-Nasa-i (V/263).
[5]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (III/567, no. 1733), Shahiih Muslim (II/964, no. 1211), Sunan Abi Dawud (V/486, no. 1987), Sunan an-Nasa-i (I/194), Sunan at-Tirmidzi (II/210, no. 949), Sunan Ibni Majah (II/1021, no. 3072).
[6]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1072)], Ahmad (XII/76, no. 277), Mustadrak al-Hakim (IV/70).
[7]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2463)], Sunan Abi Dawud (V/215, no. 962), Sunan at-Tirmidzi (II/215, no. 962), Sunan Ibni Majah (II/1010, no. 3037), Sunan an-Nasa-i (V/573).
[8]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (III/585, no. 1755), Shahiih Muslim (II/ 963, no. 1328).
• Fiqhus Sunnah (I/588), Manaaris Sabiil (I/263).
[9]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 121)], Sunan at-Tirmidzi (II/218, no. 967), Shahiih Ibni Khuzaimah (IV/222, no. 2739), Shahiih Ibni Hibban (247/998), Sunan ad-Darimi (I/374, no. 1854), Mustadrak al-Hakim (I/459), al-Baihaqi (V/58).
[10]. Hadits ini telah dibawakan sebelumnya
[11]. Muttafaq 'alaih: Shahiih Muslim (II/873, no. 1211 (119)), Shahiih al-Bukhari (III/504, no. 1650).
[12]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (I/477, no. 369), Shahiih Muslim (II/982, no. 1347), Sunan Abi Dawud (V/421, no. 1930), Sunan an-Nasa-i (V/234
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
Haji Adalah Salah Satu Ibadah dari Sekian Banyak Ibadah, Mempunyai Rukun, Hal-Hal yang Wajib dan Hal-Hal yang Sunnah
II. Rukun-Rukun Haji
1. Niat
Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus...” [Al-Bayyinah: 5]
Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ.
“Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung niatnya.” [1]
2. Wukuf di ‘Arafah
Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
اَلْحَجُّ عَرَفَةُ.
“Haji adalah wukuf di ‘Arafah.” [2]
Juga berdasarkan hadits ath-Tha-i, ia berkata, “Aku mendatangi Rasulullah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di Muzdalifah ketika beliau keluar untuk shalat, aku bertanya kepada beliau, ‘Wahai Rasulullah, aku datang dari gunung kembar Thaya, tungganganku telah kubuat lemah, dan diriku juga telah lelah, demi Allah aku tidak meninggalkan satu gunung pun kecuali aku berhenti di sana, apakah aku mendapatkan haji?’ Beliau menjawab.
مَنْ شَهِدَ صَلاتَنَا هَذِهِ وَوَقَفَ مَعَنَا حَتَّى نَدْفَعَ وَقَدْ وَقَفَ بِعَرَفَةَ قَبْلَ ذَلِكَ لَيْلاً أَوْ نَهَارًا فَقَدْ تَمَّ حَجُّهُ وَقَضَى تَفَثَهُ.
“Barangsiapa yang mengikuti shalat kami (di Muzdalifah) lalu bermalam bersama kami hingga kami berangkat, dan sebelum itu dia benar-benar telah wukuf di ‘Arafah pada malam atau siang hari, maka hajinya telah sempurna dan ia telah menghilangkan kotorannya.”[3]
3. Menginap di Muzdalifah sampai terbit fajar dan shalat Shubuh di sana
Berdasarkan sabda beliau kepada ‘Urwah pada hadits tadi, “Barangsiapa yang mengikuti shalat kami (di Muzdalifah), lalu bermalam bersama kami hingga kami berangkat, dan sebelum itu dia benar-benar telah wukuf di ‘Arafah pada malam atau siang hari, maka hajinya telah sempurna dan ia telah menghilangkan kotorannya.” [4]
4. Thawaf Ifadhah
Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“...Dan hendaklah mereka melakukan Thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” [Al-Hajj: 29]
Dan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Shafiyah binti Huyay mengalami haidh setelah merampungkan thawaf Ifadhah.” Lalu ia berkata lagi, “Kemudian hal tersebut aku beritahukan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau pun bersabda, “Apakah ia akan menghalangi kita (untuk pergi)?” “Wahai Rasulullah, ia telah thawaf Ifadhah, ia telah thawaf mengelilingi Ka’bah lalu haidh setelah thawaf Ifadhah,” jawabku. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Kalau begitu kita berangkat.”” [5]
Sabda beliau, “Apakah ia akan menghalangi kita (untuk pergi)?” Menunjukkan bahwa thawaf ini harus dikerjakan, thawaf ini dapat menghalangi kepergian orang yang belum melaksanakannya.
5. Sa’i antara Shafa dan Marwah
Berdasarkan sa’inya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan sabda beliau:
اِسْعَوْا، إنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْيَ.
“Kerjakanlah sa’i, sesungguhnya Allah telah mewajibkan sa’i atas kalian.” [6]
III. Hal-Hal Yang Diwajibkan Dalam Haji
1. Berihram dari miqat-miqat
Yaitu dengan melepas pakaian dan mengenakan pakaian ihram, kemudian niat dengan mengucapkan:
لَبَّيْكَ اَللَّهُمَّ بِعُمْرَةٍ.
“Aku penuhi panggilanmu ya Allah untuk menunaikan ibadah ‘umrah.”
Atau:
لَبَّيْكَ اَللَّهُمَّ حَحَّةً وَعُمْرَةً.
“Aku penuhi panggilanmu ya Allah untuk menunaikan ibadah haji dan umrah.”
2. Bermalam di Mina pada malam hari-hari Tasyriq
Hal ini karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bermalam di sana. Beliau memberi keringanan bagi pengembala unta di Baitullah, mereka melontar pada hari Nahr (hari raya kurban), sehari setelahnya, lalu dua hari setelahnya dan pada hari mereka menyelesaikan ibadah haji (nafar).[7]” Rasulullah memberi keringanan kepada mereka, ini merupakan dalil akan wajibnya hal ini bagi yang lainnya.
3. Melempar jumrah secara tertib
Yaitu dengan melempar jumrah ‘Aqabah pada hari Nahr menggunakan tujuh kerikil, lalu melempar ketiga jumrah pada hari-hari tasyrik setelah matahari tergelincir, setiap jumrah dilempar dengan tujuh kerikil, dimulai dengan jumrah Ula kemudian jumrah Wustha dan diakhiri dengan jumrah ‘Aqabah.
4. Thawaf Wada’
Berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma: “Telah diperintahkan kepada manusia agar mengakhiri ibadah hajinya dengan thawaf di Baitullah, namun diberi kelonggaran bagi wanita haidh.” [8]
5. Mencukur rambut atau memendekkannya
Mencukur dan memendekkan rambut disyari’atkan, baik dalam al-Qur-an, as-Sunnah maupun ijma’.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
لَّقَدْ صَدَقَ اللَّهُ رَسُولَهُ الرُّؤْيَا بِالْحَقِّ ۖ لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِن شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ
“Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesunguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut...” [Al-Fath: 27]
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berdo’a:
اَللّهُمَّ ارْحَمِ الْمُحَلِّقِيْنَ، قَالُوْا: وَالْمُقَصِّرِينَ، يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: اَللّهُمَّ ارْحَمِ الْمُحَلِّقِيْنَ، قَالُوْا: وَالْمُقَصِّرِيْنَ، يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: اَللّهُمَّ ارْحَمِ الْمُحَلِّقِيْنَ، قَالُوْا: وَالْمُقَصِّرِيْنَ، يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ: وَالْمُقَصِّرِيْنَ.
“Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur (gundul) rambutnya.” Mereka berkata, “Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?” Beliau berdo’a lagi, “Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur (gundul) rambutnya.” Mereka berkata, “Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?” Beliau berdo’a lagi, “Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur (gundul) rambutnya.” Mereka berkata, “Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?” Beliau berdo’a lagi, “Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya.”
Jumhur ahli fiqih berselisih pendapat akan hukum mencukur atau memendekkan rambut ini. Sebagian besar dari mereka berpendapat hukumnya wajib, orang yang meninggalkannya wajib membayar dam, sedangkan ahli fiqh madzhab Syafi’i berpendapat mencukur atau memendekkan rambut merupakan salah satu di antara rukun-rukun haji. Faktor yang membuat mereka berselisih pendapat adalah karena tidak adanya dalil yang menguatkan pen-dapat yang pertama maupun yang kedua, sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh kami, al-Albani.
Syarat-Syarat Thawaf •
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
اَلطَّوَافُ حَوْلَ الْبَيْتِ مِثْلُ الصَّلاَةِ إِلاَّ أَنَّكُمْ تَتَكَلَّمُوْنَ فِيْهِ فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيْهِ فَلاَ يَتَكَلَّمُ إِلاَّ بِخَيْرٍ.
“Thawaf mengelilingi Ka’bah seperti shalat, namun dalam thawaf kalian boleh berbicara. Barangsiapa yang berbicara ketika thawaf hendaklah ia berbicara dengan perkataan yang baik.” [9]
Jika thawaf itu seperti shalat, maka disyaratkan hal-hal sebagai berikut:
1. Suci dari dua hadats (hadats kecil dan besar)
Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةً بِغَيْرِ طُهُورٍ.
“Allah tidak menerima shalat tanpa thaharah (bersuci).” [10]
Juga berdasarkan sabda beliau kepada ‘Aisyah yang haidh pada saat haji:
اِفْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوْفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَغْتَسِلِي.
“Kerjakanlah apa yang dikerjakan oleh orang yang berhaji, hanya saja engkau tidak boleh thawaf di Baitullah sampai engkau mandi (bersih dari haidhmu).” [11]
2. Menutup aurat
Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (me-masuki) masjid...” [Al-A’raf: 31].
Dan berdasarkan hadits Abu Hurairah bahwasanya Abu Bakar ketika haji yang mana dalam haji itu ia diangkat sebagai amir oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebelum haji Wada’, beliau mengutus Abu Hurairah bersama beberapa orang pada hari raya kurban untuk mengumumkan kepada orang-orang. Setelah tahun ini orang musyrik tidak boleh berhaji, dan tidak boleh thawaf di Baitullah dalam keadaan telanjang. [12]
3. Thawaf sebanyak tujuh putaran sempurna
Hal ini karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam thawaf tujuh kali, seperti apa yang dikatakan oleh Ibnu ‘Umar, “Setelah tiba Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tha-waf mengelilingi Ka’bah tujuh kali, kemudian beliau shalat dua raka’at di belakang maqam Ibrahim dan sa’i antara Shafa dan Marwah tujuh kali. Sesungguhnya pada diri Rasulullah itu ada contoh yang baik bagimu.
Amalan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ini merupakan penjelasan dari firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“...Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” [Al-Hajj: 29]
Apabila ia meninggalkan sedikit saja dari tujuh putaran itu, thawafnya tidak sah. Jika ia ragu hendaknya ia mengambil kemungkinan yang paling sedikit agar ia menjadi yakin.
4,5. Memulai dan mengakhiri thawaf di Hajar Aswad dengan menempatkan Ka’bah di sebelah kiri
Berdasarkan hadits Jabir Radhiyallahu anhua: “Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tiba di Makkah beliau mendatangi Hajar Aswad dan mengusapnya, kemudian beliau melangkah ke arah kanan, beliau thawaf dengan berlari-lari kecil tiga putaran dan berjalan biasa empat putaran.”
6.Thawaf di luar Ka’bah
Hal ini karena firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“...Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” [Al-Hajj: 29]
Menunjukkan thawaf harus mengitari seluruh Ka’bah. Seandainya seseorang thawaf dan lewat di dalam Hijir Isma’il, maka thawafnya tidak sah, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
اَلْحِجْرُ مِنَ الْبَيْتِ.
“Hijir Isma’il termasuk Ka’bah.”
7. Berturut-turut (tidak terputus)
Hal ini karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam thawaf berturut-turut dan beliau bersabda:
خُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ.
“Ambillah dariku manasik hajimu.”
Jika thawaf diputus untuk berwudhu atau menunaikan shalat wajib ketika iqamat sudah dikumandangkan atau untuk istirahat sejenak, maka boleh melanjutkan thawaf (tidak perlu mengulang). Jika diputus lama, maka thawaf diulang lagi dari awal.
Syarat-Syarat Sa’i:
Untuk sahnya amalan sa’i disyaratkan hal-hal sebagai berikut:
1. Hendaknya dilakukan tujuh kali
2. Hendaknya dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah
3. Hendaknya sa’i dilakukan di Mas’a, yaitu jalan yang meng-hubungkan antara Shafa dan Marwah
Berdasarkan amalan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau bersabda:
خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُم.
“Ambillah dariku manasik hajimu.”
[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Hadits ini sudah pernah dibawakan.
[2]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2441)], Sunan at-Tirmidzi (II/188, no. 890), Sunan an-Nasa-i (V/264), Sunan Ibni Majah (II/1003, no. 3015), Sunan Abi Dawud (V/425, no. 1933).
[3]. Shahih:[Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2442)], Sunan at-Tirmidzi (II/188, no. 892), Sunan Abi Dawud (V/427, no. 1934), Sunan Ibnu Majah (II/1004, no. 3016), Sunan an-Nasa-i (V/263).
[4]. Shahih:[Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2442)], Sunan at-Tirmidzi (II/188, no. 892), Sunan Abi Dawud (V/427, no. 1934), Sunan Ibnu Majah (II/1004, no. 3016), Sunan an-Nasa-i (V/263).
[5]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (III/567, no. 1733), Shahiih Muslim (II/964, no. 1211), Sunan Abi Dawud (V/486, no. 1987), Sunan an-Nasa-i (I/194), Sunan at-Tirmidzi (II/210, no. 949), Sunan Ibni Majah (II/1021, no. 3072).
[6]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1072)], Ahmad (XII/76, no. 277), Mustadrak al-Hakim (IV/70).
[7]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2463)], Sunan Abi Dawud (V/215, no. 962), Sunan at-Tirmidzi (II/215, no. 962), Sunan Ibni Majah (II/1010, no. 3037), Sunan an-Nasa-i (V/573).
[8]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (III/585, no. 1755), Shahiih Muslim (II/ 963, no. 1328).
• Fiqhus Sunnah (I/588), Manaaris Sabiil (I/263).
[9]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 121)], Sunan at-Tirmidzi (II/218, no. 967), Shahiih Ibni Khuzaimah (IV/222, no. 2739), Shahiih Ibni Hibban (247/998), Sunan ad-Darimi (I/374, no. 1854), Mustadrak al-Hakim (I/459), al-Baihaqi (V/58).
[10]. Hadits ini telah dibawakan sebelumnya
[11]. Muttafaq 'alaih: Shahiih Muslim (II/873, no. 1211 (119)), Shahiih al-Bukhari (III/504, no. 1650).
[12]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (I/477, no. 369), Shahiih Muslim (II/982, no. 1347), Sunan Abi Dawud (V/421, no. 1930), Sunan an-Nasa-i (V/234
SUNAH-SUNAH HAJI
Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
Haji Adalah Salah Satu Ibadah dari Sekian Banyak Ibadah, Mempunyai Rukun, Hal-Hal yang Wajib dan Hal-Hal yang Sunnah
I. Sunah-Sunnah Haji
A. Sunah-Sunnah Ihram:
1. Mandi ketika ihram
Berdasarkan hadits Zaid bin Tsabit bahwasanya beliau melihat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengganti pakaiannya untuk ihram lalu mandi.[1]
2. Memakai minyak wangi di badan sebelum ihram
Berdasarkan hadits ‘Aisyah ia berkata, “Aku pernah memberi wewangian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk ihramnya sebelum berihram dan untuk tahallulnya sebelum melakukan thawaf di Ka’bah.” [2]
3. Berihram dengan kain ihram (baik yang atas maupun yang bawah) yang berwarna putih
Berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berangkat dari Madinah setelah beliau menyisir rambut dan memakai minyak, lalu beliau dan para Sahabat memakai rida’ dan izar (kain ihram yang atas dan yang bawah).
Adapun disunnahkannya yang berwarna putih berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
اِلْبَسُوْا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضِّ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوْا فِيْهَا مَوْتَاكُمْ.
“Pakailah pakaianmu yang putih, sesungguhnya pakaian yang putih adalah pakaianmu yang terbaik dan kafankanlah orang-orang yang wafat di antara kalian dengannya.” [3]
4. Shalat di lembah ‘Aqiq bagi orang yang melewatinya
Berdasarkan hadits ‘Umar, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda di lembah ‘Aqiq:
أَتَانِي اللَّيْلَةَ آتٍ مِنْ رَبِّي فَقَالَ: صَلِّ فِي هَذَا الْوَادِي الْمُبَارَكِ، وَقُلْ: عُمْرَةٌ فِي حَجَّةٍ
"Tadi malam, telah datang kepadaku utusan Rabb-ku dan berkata, ‘Shalatlah di lembah yang diberkahi ini dan katakan (niatkan) umrah dalam haji.’”
5. Mengangkat suara ketika membaca talbiyah
Berdasarkan hadits as-Saib bin Khalladi, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أَتَانِي جِبْرِيْلُ فَأَمَرَنِي أَنْ آمُرَ أَصْحَابِي أَنْ يَرْفَعُوْا أَصْوَاتَهُمْ بِاْلإِهْلاَلِ أَوِ التَّلْبِيَةِ.
“Telah datang kepadaku Jibril dan memerintahkan kepadaku agar aku memerintahkan para Sahabatku supaya mereka mengeraskan suara mereka ketika membaca talbiyah.” [4]
Oleh karena itu, dulu para Sahabat Rasulullah berteriak. Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Dulu ketika Sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berihram suara mereka telah parau sebelum mencapai Rauha.” [5]
6.Bertahmid, bertasbih dan bertakbir sebelum mulai ihram
Berdasarkan hadits Anas, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Zhuhur empat raka’at di Madinah sedangkan kami bersama beliau, dan beliau shalat ‘Ashar di Dzul Hulaifah dua raka’at, beliau menginap di sana sampai pagi, lalu menaiki kendaraan hingga sampai di Baidha, kemudian beliau memuji Allah bertasbih dan bertakbir, lalu beliau berihram untuk haji dan umrah.” [6]
7. Berihram menghadap Kiblat
Berdasarkan hadits Nafi’, ia berkata, “Dahulu ketika Ibnu ‘Umar selesai melaksanakan shalat Shubuh di Dzul Hulaifah, ia memerintahkan agar rombongan mulai berjalan. Maka rombongan pun berjalan, lalu ia naik ke kendaraan. Ketika rombongan telah sama rata, ia berdiri menghadap Kiblat dan bertalbiyah... Ia mengi-ra dengan pasti bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan hal ini.” [7]
B. Sunnah-Sunnah Ketika Masuk Kota Makkah:
8, 9, 10. Menginap di Dzu Thuwa, mandi untuk memasuki kota Makkah dan masuk kota Makkah pada siang hari
Dari Nafi’, ia berkata, “Dahulu ketika Ibnu ‘Umar telah dekat dengan kota Makkah, ia menghentikan talbiyah, kemudian beliau menginap di Dzu Thuwa, shalat Subuh di sana dan mandi. Beliau mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan hal ini.” [8]
11. Memasuki kota Makkah dari ats-Tsaniyah al-‘Ulya (jalan atas)
Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Dulu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memasuki kota Makkah dari ats-Tsaniyah al-‘ulya (jalan atas) dan keluar dari ats-Tsaniyah as-Sufla (jalan bawah).”[9]
12. Mendahulukan kaki kanan ketika masuk ke dalam masjid haram dan membaca:
أَعُوْذُ بِاللهِ الْعَظِيْمِ وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، بِسْمِ اللهِ، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَسَلِّمْ، اَللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ.
“Aku berlindung kepada Allah Yang Mahaagung, dengan wajah-Nya Yang Mahamulia dan kekuasaan-Nya yang abadi, dari syaitan yang terkutuk. Dengan Nama Allah dan semoga shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Muhammad, Ya Allah, bukalah pintu-pintu rahmat-Mu untukku.” [10]
13. Mengangkat tangan ketika melihat Ka’bah
Apabila ia melihat Ka’bah, mengangkat tangan jika mau, karena hal ini benar shahih dari Ibnu ‘Abbas [11]. Kemudian berdo’a dengan do’a yang mudah dan apabila ia mau berdoa dengan do’anya Umar juga baik, sebab do’a ini pun shahih dari ‘Umar. Do’a beliau:
اَللّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ وَمِنْكَ السَّلاَمُ فَحَيِّنَا رَبَّنَا بِالسَّلاَمِ.
“Ya Allah, Engkau pemberi keselamatan dan dari-Mu keselamatan, serta hidupkanlah kami, wahai Rabb kami dengan keselamatan.”[12]
C. Sunah-Sunnah Thawaf
14. Al-Idhthiba’
Yaitu memasukkan tengah-tengah kain ihram di bawah ketiak kanan dan menyelempangkan ujungnya di pundak kiri sehingga pundak kanan terbuka, berdasarkan hadits Ya’la bin Umayyah bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam thawaf dengan idhthiba’.” [13]
15. Mengusap Hajar Aswad
Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata: “Aku melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika tiba di Makkah mengusap Hajar Aswad di awal thawaf, beliau thawaf sambil berlari-lari kecil di tiga putaran pertama dari tujuh putaran thawaf.” [14]
16. Mencium Hajar Aswad
Berdasarkan hadits Zaid bin Aslam dari ayahnya, ia berkata, “Aku melihat ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu mencium Hajar As-wad dan berkata, “Seandainya aku tidak melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu.” [15]
17. Sujud di atas Hajar Aswad
Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Aku melihat ‘Umar bin al-Khaththab mencium Hajar Aswad lalu sujud di atasnya kemudian ia kembali menciumnya dan sujud di atasnya, kemudian ia berkata, ‘Beginilah aku melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.’” [16]
18. Bertakbir setiap melewati Hajar Aswad
Berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam thawaf mengelilingi Ka’bah di atas untanya, setiap beliau melewati Hajar Aswad beliau memberi isyarat dengan sesuatu yang ada pada beliau kemudian bertakbir.” [17]
19. Berlari-lari kecil pada tiga putaran pertama thawaf yang pertama kali (thawaf qudum)
Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar, “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika thawaf mengitari Ka’bah, thawaf yang pertama kali, beliau berlari-lari kecil tiga putaran dan berjalan empat putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir kembali di Hajar Aswad.”[18]
20. Mengusap rukun Yamani
Berdasarkan hadits Ibnu Umar, ia berkata, “Aku tidak pernah melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap Ka’bah kecuali dua rukun Yamani (rukun Yamani dan Hajar Aswad).” [19]
21. Berdo’a di antara dua rukun (rukun Yamani dan Hajar Aswad) dengan do’a sebagai berikut:
رَبَّنَآ آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
“Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa Neraka.”[20]
22. Shalat dua raka’at di belakang maqam Ibrahim setelah thawaf
Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Setelah tiba, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam thawaf mengelilingi Ka’bah tujuh kali, kemudian beliau shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim dan sa’i antara Shafa dan Marwah.” Selanjutnya beliau berkata:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُوْلِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ.
“Sesungguhnya pada diri Rasulullah itu terdapat contoh yang baik bagimu.” [21]
23. Sebelum shalat di belakang Maqam Ibrahim membaca:
وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّىٰ.
“Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim itu tempat shalat.”
Kemudian membaca dalam shalat dua raka’at itu surat al-Ikhlash dan surat al-Kaafirun, berdasarkan hadits Jabir bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau sampai di maqam Ibrahim Alaihissallam beliau membaca:
وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيْمَ مُصَلًّىٰ.
“Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim itu tempat shalat.”
Lalu beliau shalat dua raka’at, beliau membaca dalam shalat dua raka’at itu { قُلْ هُوَ اللّهُ أَحَدٌ} dan{قُلْ يا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ}.
24. Iltizam tempat di antara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah dengan cara menempelkan dada, wajah dan lengannya pada Ka’bah
Berdasarkan hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata, “Aku pernah thawaf bersama ‘Abdullah bin ‘Amr, ketika kami telah selesai dari tujuh putaran tersebut kami shalat di belakang Ka’bah. Lalu aku bertanya, ‘Apakah engkau tidak memohon perlindungan kepada Allah?’ Ia menjawab, ‘Aku berlindung kepada Allah dari api Neraka.’”
Berkata (perawi), “Setelah itu ia pergi dan mengusap Hajar Aswad. Lalu beliau berdiri di antara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah, beliau menempelkan dada, tangannya dan pipinya ke dinding Ka’bah, kemudian berkata, ‘Aku melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan hal ini.’”[22]
25. Minum air zamzam dan mencuci kepala dengannya
Berdasarkan hadits Jabir bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan hal tersebut.
D. Sunnah-Sunnah Sa’i:
26. Mengusap Hajar Aswad (seperti yang telah lalu)
27. Membaca:
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
“Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullaah atau ber'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i di antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu ke-bajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Mahamen syukuri kebaikan lagi Mahamengetahui.” [Al-Baqarah: 158]
Kemudian membaca:
نَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ.
“Kami mulai dengan apa yang dimulai oleh Allah.”
Bacaan ini dibaca setelah dekat dengan Shafa ketika mau melakukan sa’i.[23]
28. Berdo’a di Shafa
Ketika berada di Shafa, menghadap Kiblat dan membaca:
اَللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ، أَنْجَزَ وَعْدَهُ، وَنَصَرَ عَبْدَهُ، وَهَزَمَ اْلأَحْزَابَ وَحْدَهُ.
“Tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah Yang Mahaesa, tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala kerajaan, bagi-Nya segala puji dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah semata. Yang melaksanakan janji-Nya, membela hamba-Nya (Muhammad) dan mengalahkan golongan musuh sendirian.”
29. Berlari-lari kecil dengan sungguh-sungguh antara dua tanda hijau
30. Ketika berada di Marwah mengerjakan seperti apa yang dilakukan di Shafa, baik menghadap Kiblat, bertakbir maupun berdo’a
E. Sunnah-Sunnah Ketika Keluar dari Mina:
31. Ihram untuk haji pada hari Tarwiyah dari tempat tinggal masing-masing •
32. Shalat Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, dan ‘Isya' di Mina pada hari Tarwiyah, serta menginap di sana hingga shalat Shubuh dan matahari telah terbit
33. Pada hari ‘Arafah, menjamak shalat Zhuhur dan ‘Ashar di Namirah
34. Tidak meninggalkan ‘Arafah sebelum matahari tenggelam.
[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Shahih: [Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 664)], Sunan at-Tirmidzi (II/163, no. 831).
[2]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (III/396, no. 1539), Shahiih Muslim (II/846, no. 1189 (33)), Sunan at-Tirmidzi (II/199, no. 920) dengan tambahan di dalam lafazhnya, Sunan Abi Dawud (V/169, no. 1729), Sunan an-Nasa-i (V/137), Sunan Ibni Majah (II/976, no. 2926).
[3]. Sudah ditakhrij sebelumnya
[4]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 241)], Shahiih al-Bukhari (III/392, no. 534), Sunan Abi Dawud (V/232, no. 1783), Sunan Ibni Majah (II/991, no. 2976).
[5]. Isnadnya shahih: Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur sebagaimana yang disebutkan dalam al-Muhallaa (VII/94) dengan sanad yang jayyid. Diriwa-yatkan pula oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih dari al-Muth-thalib bin ‘Abdillah, sebagaimana yang disebutkan dalam Fat-hul Baari (III/324) hadits tersebut mursal, selesai. Diambil dari al-Manaasik, Syaikh al-Albani (hal. 17).
[6]. Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 1558)], Shahiih al-Bukhari (III/441, no. 1551), Sunan Abi Dawud (V/223, no. 1779) seperti lafazh ini.
[7]. Shahih: Shahiih al-Bukhari (III/412, no. 1553).
[8]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (III/435, no. 1573) ini adalah lafazh beliau, dan yang semisalnya; Shahiih Muslim (II/919, no. 1259), Sunan Abi Dawud (V/318, no. 1848).
[9]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (III/436, no. 1575) ini adalah lafazh beliau, Shahiih Muslim (II/918, no. 1257), Sunan an-Nasa-i (V/200), Sunan Ibni Majah (II/981, no. 2940).
[10]. Shahih: [Al-Kalimuth Thayyib].
[11]. Sanadnya shahih: [Manaasikul Hajj (hal. 20)], Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (III/96).
[12]. Sanadnya hasan: [Manaasikul Hajj (hal. 20)], al-Baihaqi (V/72).
[13]. Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2391)], Sunan Abi Dawud (V/336, no. 1866), Sunan at-Tirmidzi (II/175, no. 161), Sunan Ibni Majah (2/2954, no. 984)
[14]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (III/470, no. 1603), Shahiih Muslim (II/ 920, no. 1261 (232), Sunan an-Nasa-i (V/229).
[15]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (III/462, no. 1597), Shahiih Muslim (II/ 925, no. 1270), Sunan Abi Dawud (V/325, no. 1856), Sunan Ibni Majah (II/ 981, no. 2943), Sunan at-Tirmidzi (II/175, no. 862), Sunan an-Nasa-i (V/227).
[16]. Hasan: [Irwaa-ul Ghaliil (IV/312)], al-Bazzar (II/23, no. 1114).
[17]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1114)], Shahiih al-Bukhari (III/476, no. 1613).
[18]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2387)], Sunan Ibni Majah (II/983, no. 2950) ini adalah lafazh beliau, lafazh yang semisalnya: Shahiih al-Bukhari (III/470, no. 1603), Shahiih Muslim (II/920, no. 1261), Sunan Abi Dawud (V/ 344, no. 1876), Sunan an-Nasa-i (V/229).
[19]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (III/473, no. 1609), Shahiih Muslim (II/924, no. 1267), Sunan Abi Dawud (V/326, no. 1757), Sunan an-Nasa-i (V/231).
[20]. Hasan: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 1666)], Sunan Abi Dawud (V/344, no. 1875).
[21]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2394)], Shahiih al-Bukhari (III/487, no. 1627), Sunan Ibni Majah (II/986, no. 2959).
[22]. Telah disebutkan dalam hadits Jabir Radhiyallahu anhu
[23]. Semuanya dari hadits Jabir Radhiyallahu anhu.
• Hendaknya memperhatikan sunah-sunah ihram yang telah kami jelaskan.
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
Haji Adalah Salah Satu Ibadah dari Sekian Banyak Ibadah, Mempunyai Rukun, Hal-Hal yang Wajib dan Hal-Hal yang Sunnah
I. Sunah-Sunnah Haji
A. Sunah-Sunnah Ihram:
1. Mandi ketika ihram
Berdasarkan hadits Zaid bin Tsabit bahwasanya beliau melihat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengganti pakaiannya untuk ihram lalu mandi.[1]
2. Memakai minyak wangi di badan sebelum ihram
Berdasarkan hadits ‘Aisyah ia berkata, “Aku pernah memberi wewangian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk ihramnya sebelum berihram dan untuk tahallulnya sebelum melakukan thawaf di Ka’bah.” [2]
3. Berihram dengan kain ihram (baik yang atas maupun yang bawah) yang berwarna putih
Berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berangkat dari Madinah setelah beliau menyisir rambut dan memakai minyak, lalu beliau dan para Sahabat memakai rida’ dan izar (kain ihram yang atas dan yang bawah).
Adapun disunnahkannya yang berwarna putih berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
اِلْبَسُوْا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضِّ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوْا فِيْهَا مَوْتَاكُمْ.
“Pakailah pakaianmu yang putih, sesungguhnya pakaian yang putih adalah pakaianmu yang terbaik dan kafankanlah orang-orang yang wafat di antara kalian dengannya.” [3]
4. Shalat di lembah ‘Aqiq bagi orang yang melewatinya
Berdasarkan hadits ‘Umar, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda di lembah ‘Aqiq:
أَتَانِي اللَّيْلَةَ آتٍ مِنْ رَبِّي فَقَالَ: صَلِّ فِي هَذَا الْوَادِي الْمُبَارَكِ، وَقُلْ: عُمْرَةٌ فِي حَجَّةٍ
"Tadi malam, telah datang kepadaku utusan Rabb-ku dan berkata, ‘Shalatlah di lembah yang diberkahi ini dan katakan (niatkan) umrah dalam haji.’”
5. Mengangkat suara ketika membaca talbiyah
Berdasarkan hadits as-Saib bin Khalladi, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أَتَانِي جِبْرِيْلُ فَأَمَرَنِي أَنْ آمُرَ أَصْحَابِي أَنْ يَرْفَعُوْا أَصْوَاتَهُمْ بِاْلإِهْلاَلِ أَوِ التَّلْبِيَةِ.
“Telah datang kepadaku Jibril dan memerintahkan kepadaku agar aku memerintahkan para Sahabatku supaya mereka mengeraskan suara mereka ketika membaca talbiyah.” [4]
Oleh karena itu, dulu para Sahabat Rasulullah berteriak. Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Dulu ketika Sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berihram suara mereka telah parau sebelum mencapai Rauha.” [5]
6.Bertahmid, bertasbih dan bertakbir sebelum mulai ihram
Berdasarkan hadits Anas, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Zhuhur empat raka’at di Madinah sedangkan kami bersama beliau, dan beliau shalat ‘Ashar di Dzul Hulaifah dua raka’at, beliau menginap di sana sampai pagi, lalu menaiki kendaraan hingga sampai di Baidha, kemudian beliau memuji Allah bertasbih dan bertakbir, lalu beliau berihram untuk haji dan umrah.” [6]
7. Berihram menghadap Kiblat
Berdasarkan hadits Nafi’, ia berkata, “Dahulu ketika Ibnu ‘Umar selesai melaksanakan shalat Shubuh di Dzul Hulaifah, ia memerintahkan agar rombongan mulai berjalan. Maka rombongan pun berjalan, lalu ia naik ke kendaraan. Ketika rombongan telah sama rata, ia berdiri menghadap Kiblat dan bertalbiyah... Ia mengi-ra dengan pasti bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan hal ini.” [7]
B. Sunnah-Sunnah Ketika Masuk Kota Makkah:
8, 9, 10. Menginap di Dzu Thuwa, mandi untuk memasuki kota Makkah dan masuk kota Makkah pada siang hari
Dari Nafi’, ia berkata, “Dahulu ketika Ibnu ‘Umar telah dekat dengan kota Makkah, ia menghentikan talbiyah, kemudian beliau menginap di Dzu Thuwa, shalat Subuh di sana dan mandi. Beliau mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan hal ini.” [8]
11. Memasuki kota Makkah dari ats-Tsaniyah al-‘Ulya (jalan atas)
Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Dulu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memasuki kota Makkah dari ats-Tsaniyah al-‘ulya (jalan atas) dan keluar dari ats-Tsaniyah as-Sufla (jalan bawah).”[9]
12. Mendahulukan kaki kanan ketika masuk ke dalam masjid haram dan membaca:
أَعُوْذُ بِاللهِ الْعَظِيْمِ وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، بِسْمِ اللهِ، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَسَلِّمْ، اَللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ.
“Aku berlindung kepada Allah Yang Mahaagung, dengan wajah-Nya Yang Mahamulia dan kekuasaan-Nya yang abadi, dari syaitan yang terkutuk. Dengan Nama Allah dan semoga shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Muhammad, Ya Allah, bukalah pintu-pintu rahmat-Mu untukku.” [10]
13. Mengangkat tangan ketika melihat Ka’bah
Apabila ia melihat Ka’bah, mengangkat tangan jika mau, karena hal ini benar shahih dari Ibnu ‘Abbas [11]. Kemudian berdo’a dengan do’a yang mudah dan apabila ia mau berdoa dengan do’anya Umar juga baik, sebab do’a ini pun shahih dari ‘Umar. Do’a beliau:
اَللّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ وَمِنْكَ السَّلاَمُ فَحَيِّنَا رَبَّنَا بِالسَّلاَمِ.
“Ya Allah, Engkau pemberi keselamatan dan dari-Mu keselamatan, serta hidupkanlah kami, wahai Rabb kami dengan keselamatan.”[12]
C. Sunah-Sunnah Thawaf
14. Al-Idhthiba’
Yaitu memasukkan tengah-tengah kain ihram di bawah ketiak kanan dan menyelempangkan ujungnya di pundak kiri sehingga pundak kanan terbuka, berdasarkan hadits Ya’la bin Umayyah bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam thawaf dengan idhthiba’.” [13]
15. Mengusap Hajar Aswad
Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata: “Aku melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika tiba di Makkah mengusap Hajar Aswad di awal thawaf, beliau thawaf sambil berlari-lari kecil di tiga putaran pertama dari tujuh putaran thawaf.” [14]
16. Mencium Hajar Aswad
Berdasarkan hadits Zaid bin Aslam dari ayahnya, ia berkata, “Aku melihat ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu mencium Hajar As-wad dan berkata, “Seandainya aku tidak melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu.” [15]
17. Sujud di atas Hajar Aswad
Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Aku melihat ‘Umar bin al-Khaththab mencium Hajar Aswad lalu sujud di atasnya kemudian ia kembali menciumnya dan sujud di atasnya, kemudian ia berkata, ‘Beginilah aku melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.’” [16]
18. Bertakbir setiap melewati Hajar Aswad
Berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam thawaf mengelilingi Ka’bah di atas untanya, setiap beliau melewati Hajar Aswad beliau memberi isyarat dengan sesuatu yang ada pada beliau kemudian bertakbir.” [17]
19. Berlari-lari kecil pada tiga putaran pertama thawaf yang pertama kali (thawaf qudum)
Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar, “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika thawaf mengitari Ka’bah, thawaf yang pertama kali, beliau berlari-lari kecil tiga putaran dan berjalan empat putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir kembali di Hajar Aswad.”[18]
20. Mengusap rukun Yamani
Berdasarkan hadits Ibnu Umar, ia berkata, “Aku tidak pernah melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap Ka’bah kecuali dua rukun Yamani (rukun Yamani dan Hajar Aswad).” [19]
21. Berdo’a di antara dua rukun (rukun Yamani dan Hajar Aswad) dengan do’a sebagai berikut:
رَبَّنَآ آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
“Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa Neraka.”[20]
22. Shalat dua raka’at di belakang maqam Ibrahim setelah thawaf
Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Setelah tiba, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam thawaf mengelilingi Ka’bah tujuh kali, kemudian beliau shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim dan sa’i antara Shafa dan Marwah.” Selanjutnya beliau berkata:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُوْلِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ.
“Sesungguhnya pada diri Rasulullah itu terdapat contoh yang baik bagimu.” [21]
23. Sebelum shalat di belakang Maqam Ibrahim membaca:
وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّىٰ.
“Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim itu tempat shalat.”
Kemudian membaca dalam shalat dua raka’at itu surat al-Ikhlash dan surat al-Kaafirun, berdasarkan hadits Jabir bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau sampai di maqam Ibrahim Alaihissallam beliau membaca:
وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيْمَ مُصَلًّىٰ.
“Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim itu tempat shalat.”
Lalu beliau shalat dua raka’at, beliau membaca dalam shalat dua raka’at itu { قُلْ هُوَ اللّهُ أَحَدٌ} dan{قُلْ يا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ}.
24. Iltizam tempat di antara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah dengan cara menempelkan dada, wajah dan lengannya pada Ka’bah
Berdasarkan hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata, “Aku pernah thawaf bersama ‘Abdullah bin ‘Amr, ketika kami telah selesai dari tujuh putaran tersebut kami shalat di belakang Ka’bah. Lalu aku bertanya, ‘Apakah engkau tidak memohon perlindungan kepada Allah?’ Ia menjawab, ‘Aku berlindung kepada Allah dari api Neraka.’”
Berkata (perawi), “Setelah itu ia pergi dan mengusap Hajar Aswad. Lalu beliau berdiri di antara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah, beliau menempelkan dada, tangannya dan pipinya ke dinding Ka’bah, kemudian berkata, ‘Aku melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan hal ini.’”[22]
25. Minum air zamzam dan mencuci kepala dengannya
Berdasarkan hadits Jabir bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan hal tersebut.
D. Sunnah-Sunnah Sa’i:
26. Mengusap Hajar Aswad (seperti yang telah lalu)
27. Membaca:
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
“Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullaah atau ber'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i di antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu ke-bajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Mahamen syukuri kebaikan lagi Mahamengetahui.” [Al-Baqarah: 158]
Kemudian membaca:
نَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ.
“Kami mulai dengan apa yang dimulai oleh Allah.”
Bacaan ini dibaca setelah dekat dengan Shafa ketika mau melakukan sa’i.[23]
28. Berdo’a di Shafa
Ketika berada di Shafa, menghadap Kiblat dan membaca:
اَللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ، أَنْجَزَ وَعْدَهُ، وَنَصَرَ عَبْدَهُ، وَهَزَمَ اْلأَحْزَابَ وَحْدَهُ.
“Tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah Yang Mahaesa, tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala kerajaan, bagi-Nya segala puji dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah semata. Yang melaksanakan janji-Nya, membela hamba-Nya (Muhammad) dan mengalahkan golongan musuh sendirian.”
29. Berlari-lari kecil dengan sungguh-sungguh antara dua tanda hijau
30. Ketika berada di Marwah mengerjakan seperti apa yang dilakukan di Shafa, baik menghadap Kiblat, bertakbir maupun berdo’a
E. Sunnah-Sunnah Ketika Keluar dari Mina:
31. Ihram untuk haji pada hari Tarwiyah dari tempat tinggal masing-masing •
32. Shalat Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, dan ‘Isya' di Mina pada hari Tarwiyah, serta menginap di sana hingga shalat Shubuh dan matahari telah terbit
33. Pada hari ‘Arafah, menjamak shalat Zhuhur dan ‘Ashar di Namirah
34. Tidak meninggalkan ‘Arafah sebelum matahari tenggelam.
[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Shahih: [Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 664)], Sunan at-Tirmidzi (II/163, no. 831).
[2]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (III/396, no. 1539), Shahiih Muslim (II/846, no. 1189 (33)), Sunan at-Tirmidzi (II/199, no. 920) dengan tambahan di dalam lafazhnya, Sunan Abi Dawud (V/169, no. 1729), Sunan an-Nasa-i (V/137), Sunan Ibni Majah (II/976, no. 2926).
[3]. Sudah ditakhrij sebelumnya
[4]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 241)], Shahiih al-Bukhari (III/392, no. 534), Sunan Abi Dawud (V/232, no. 1783), Sunan Ibni Majah (II/991, no. 2976).
[5]. Isnadnya shahih: Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur sebagaimana yang disebutkan dalam al-Muhallaa (VII/94) dengan sanad yang jayyid. Diriwa-yatkan pula oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih dari al-Muth-thalib bin ‘Abdillah, sebagaimana yang disebutkan dalam Fat-hul Baari (III/324) hadits tersebut mursal, selesai. Diambil dari al-Manaasik, Syaikh al-Albani (hal. 17).
[6]. Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 1558)], Shahiih al-Bukhari (III/441, no. 1551), Sunan Abi Dawud (V/223, no. 1779) seperti lafazh ini.
[7]. Shahih: Shahiih al-Bukhari (III/412, no. 1553).
[8]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (III/435, no. 1573) ini adalah lafazh beliau, dan yang semisalnya; Shahiih Muslim (II/919, no. 1259), Sunan Abi Dawud (V/318, no. 1848).
[9]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (III/436, no. 1575) ini adalah lafazh beliau, Shahiih Muslim (II/918, no. 1257), Sunan an-Nasa-i (V/200), Sunan Ibni Majah (II/981, no. 2940).
[10]. Shahih: [Al-Kalimuth Thayyib].
[11]. Sanadnya shahih: [Manaasikul Hajj (hal. 20)], Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (III/96).
[12]. Sanadnya hasan: [Manaasikul Hajj (hal. 20)], al-Baihaqi (V/72).
[13]. Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2391)], Sunan Abi Dawud (V/336, no. 1866), Sunan at-Tirmidzi (II/175, no. 161), Sunan Ibni Majah (2/2954, no. 984)
[14]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (III/470, no. 1603), Shahiih Muslim (II/ 920, no. 1261 (232), Sunan an-Nasa-i (V/229).
[15]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (III/462, no. 1597), Shahiih Muslim (II/ 925, no. 1270), Sunan Abi Dawud (V/325, no. 1856), Sunan Ibni Majah (II/ 981, no. 2943), Sunan at-Tirmidzi (II/175, no. 862), Sunan an-Nasa-i (V/227).
[16]. Hasan: [Irwaa-ul Ghaliil (IV/312)], al-Bazzar (II/23, no. 1114).
[17]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1114)], Shahiih al-Bukhari (III/476, no. 1613).
[18]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2387)], Sunan Ibni Majah (II/983, no. 2950) ini adalah lafazh beliau, lafazh yang semisalnya: Shahiih al-Bukhari (III/470, no. 1603), Shahiih Muslim (II/920, no. 1261), Sunan Abi Dawud (V/ 344, no. 1876), Sunan an-Nasa-i (V/229).
[19]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (III/473, no. 1609), Shahiih Muslim (II/924, no. 1267), Sunan Abi Dawud (V/326, no. 1757), Sunan an-Nasa-i (V/231).
[20]. Hasan: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 1666)], Sunan Abi Dawud (V/344, no. 1875).
[21]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2394)], Shahiih al-Bukhari (III/487, no. 1627), Sunan Ibni Majah (II/986, no. 2959).
[22]. Telah disebutkan dalam hadits Jabir Radhiyallahu anhu
[23]. Semuanya dari hadits Jabir Radhiyallahu anhu.
• Hendaknya memperhatikan sunah-sunah ihram yang telah kami jelaskan.
AMBILLAH MANASIK HAJIMU DARIKU (SIFAT HAJI NABI SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM
Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
Imam Muslim meriwayatkan dengan sanadnya dari Ja’far bin Muhammad dari ayahnya ia berkata, “Kami masuk menemui Ja-bir bin ‘Abdillah, ia bertanya tentang orang yang datang, hingga sampailah padaku, aku pun berkata, ‘Aku Muhammad bin ‘Ali bin Husain.’ Kemudian beliau mengarahkan tangannya ke kepala-ku, membuka baju luarku dan baju dalamku, serta meletakkan tangannya antara kedua putingku sedangkan aku pada saat itu adalah anak yang baru dewasa. Ia berkata, ‘Selamat datang wahai anak saudaraku, bertanyalah apa saja yang engkau kehendaki.’ Aku pun bertanya kepadanya, ia pada saat itu sudah buta. Waktu shalat pun datang, ia berdiri dengan pakaian yang diselimutkan (ke badannya), setiap ia meletakkan pakaian itu di atas pundak, ujung-ujungnya terlepas kembali karena sangat kecilnya pakaian tersebut, sedangkan selendang miliknya ia letakkan pada kayu tempat menggantung pakaian, beliau mengimami kami. Setelah itu aku berkata, ‘Beritahukanlah kepadaku tentang haji Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.’ Beliau pun mengisyaratkan dengan sembilan jarinya, dan berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'laihi wa sallam tinggal (di Madinah), tidak pergi haji selama sembilan tahun, kemudian pada tahun kesepuluh diumumkan kepada halayak bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam akan berangkat melaksanakan haji. Datanglah ke Madinah manusiayang banyak, semuanya hendak mengikuti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengerjakan seperti apa yang dikerjakannya. Kami pun keluar bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam hingga sampailah kami di Dzul Hulaifah. Di situ Asma binti ‘Umaisy melahirkan Muhammad bin Abi Bakar, kemudian ia mengirim pertanyaan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, ‘Apa yang harus aku lakukan?’
Beliau menjawab:
اِغْتَسِلِي، وَاسْتَثْفِرِي بِثَوْبٍ وَأَحْرِمِي.
‘Mandilah dan bercawatlah dengan kain (sebagai pembalut), kemudian berihramlah.’
Setelah itu beliau shalat di masjid dan menunggang Qashwa (unta beliau) hingga apabila unta itu telah sampai di Baida’, aku memandang ke batas pandanganku di depan beliau dari para pengendara dan pejalan kaki, begitu pula di sebelah kanan, kiri dan belakang beliau. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berada di tengah-tengah kami, kepadanyalah diturunkan al-Qur-an dan beliaulah yang mengetahui tafsirannya, apa yang beliau kerjakan kami kerjakan pula, beliau memulai dengan talbiyah (yang mengandung makna) tauhid:
لَبَّيْكَ اللّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ.
‘Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Segala puji, nikmat dan kerajaan adalah milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu.’
Manusia pun ikut bertalbiyah dengan talbiyah ini, yang mereka pakai bertalbiyah. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah menambah sedikit pun dari talbiyah ini, beliau terus mengulangi talbiyah ini.”
Jabir Radhiyallahu anhu berkata lagi, “Kami tidak meniatkan kecuali haji, kami tidak mengenal umrah hingga kami sampai di Ka’bah bersama beliau mengusap hajar Aswad, beliau (thawaf sambil) berlari-lari kecil pada tiga putaran pertama dan berjalan pada empat putaran berikutnya, kemudian pergi ke Maqam Ibrahim Alaihissallam dan membaca:
وَاتَّخِذُوا مِن مَّقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى
“... Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat shalat...’” [Al-Baqarah: 125]
Beliau menjadikan Maqam Ibrahim berada antara beliau dan Ka’bah.
Ayahku (ayah Ja’far si perawi, yaitu Muhammad) berkata, ‘Aku tidak mengetahui ucapan ini kecuali dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.’ Beliau membaca dalam shalat dua raka’at itu: قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ dan قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُوْنَ . Kemudian beliau kembali mengusap hajar As-wad. Setelah itu beliau menuju Shafa, ketika dekat dengan Shafa beliau membaca:
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَائِرِ اللَّهِ
“Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebagian dari syi’ar Allah...” [Al-Baqarah: 158]
أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ.
“Aku memulai dengan apa yang dimulai oleh Allah.”
Beliau pun memulai dari bukit Shafa, menanjakinya sampai beliau melihat Ka’bah dan menghadap Kiblat, kemudian beliau mengucapkan kalimat tauhid kepada Allah serta bertakbir, beliau berkata:
لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكَ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ، أَنْجَزَ وَعْدَهُ، وَنَصَرَ عَبْدَهُ، وَهَزَمَ اْلأَحْزَابَ وَحْدَهُ.
“Tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala kerajaan, bagi-Nya segala puji dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah semata. Yang melaksanakan janji-Nya, membela hamba-Nya (Muhammad) dan mengalahkan golongan musuh sendirian.”
Di sela-sela itu itu beliau berdo’a dan mengulangi bacaan ini tiga kali, kemudian beliau turun menuju Marwah hingga ketika kedua telapak kaki beliau menginjak perut lembah beliau berlari-lari kecil. Ketika beliau mulai naik menuju bukit Marwah beliau berjalan hingga sampai ke Marwah, di Marwah beliau mengerjakan seperti apa yang telah dikerjakan di Shafa, hingga Sa’i beliau berakhir di Marwah, beliau bersabda:
لَوْ أَنِّي اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ لَمْ أَسُقِ الْهَدْيَ. وَجَعَلْتُهَا عُمْرَةً. فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ لَيْسَ مَعَهُ هَدْيٌ فَلْيَحِلَّ. وَلْيَجْعَلْهَا عُمْرَةً.
‘Seandainya aku mengetahui apa yang aku ketahui sekarang niscaya aku tidak akan membawa hewan sembelihan dan akan aku jadikan hajiku sebagai umrah. Barangsiapa di antara kalian yang tidak memiliki hewan kurban, hendaknya ia bertahallul dan menjadikan hajinya sebagai umrah.’
Suraqah bin Malik bin Ju’syum berdiri dan bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah untuk tahun ini saja atau untuk selamanya?’ Kemudian beliau menjalin jari-jeraminya satu dengan yang lain dan bersabda:
دَخَلَتِ الْعُمْرَةُ فِي الْحَجِّ (مَرَّتَيْنِ) لاَ، بَلْ ِلأَبَدٍ أَبَدٍ.
‘Telah masuk umrah dalam haji.’ (Beliau mengulangnya dua kali) ‘Tidak, bahkan untuk selama-lamanya.’
Kemudian ‘Ali datang dari Yaman membawa unta-unta Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan menjumpai Fathimah termasuk orang-orang yang bertahallul, memakai pakaian yang dicelup dan bercelak. ‘Ali pun mengingkari hal ini, Fathimah berkata, ‘Sesungguhnya ayahku memerintahkanku untuk melakukan hal ini.’”
Berkata (Jabir, perawi hadits ini), “Ketika di ‘Iraq, ‘Ali berkata, ‘Kemudian aku pergi mengadukan apa yang diperbuat oleh Fathimah kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, ia bertanya kepada beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam akan apa yang diceritakan Fathimah tentang beliau, aku juga menceritakan bahwa aku telah mengingkari apa yang dikerjakan Fathimah ini.’ Beliau bersabda:
صَدَقَتْ صَدَقَتْ، مَاذَا قُلْتَ حِيْنَ فَرَضْتَ الْحَجَّ؟
‘Ia benar, ia benar. Apa yang engkau katakan ketika engkau mengerjakan haji?’
Aku (‘Ali) mengatakan, ‘Ya Rabb-ku, aku berihram dengan apa yang diihramkan oleh Rasul-Mu.”
Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
فَإِنَّ مَعِيَ الْهَدْيَ فَلاَ تَحِلُّ.
‘Aku membawa hewan kurban, maka engkau jangan berta-hallul.’
Berkata (perawi), ‘Hewan kurban yang terkumpul baik yang dibawa oleh ‘Ali Radhiyallahu anhu maupun yang dibawa oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, sebanyak seratus ekor.’”
Berkata (perawi), “Semua jama’ah haji bertahallul dan memendekkan (mencukur) rambut mereka kecuali Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan orang-orang yang membawa hewan kurban.
Ketika tiba hari Tarwiyah, mereka semua berangkat menuju Mina, mereka memulai manasik haji. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menaiki tunggangannya, kemudian (setelah tiba beliau) mengimami mereka shalat Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, ‘Isya’, dan Shubuh. Setelah shalat Shubuh beliau menunggu sebentar sampai terbit matahari, beliau meminta didirikan kemah untuk beliau di Namirah. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian mulai bertolak, orang-orang Quraisy tidak meragukan kecuali beliau berhenti di Masy’aril Haram seperti yang dilakukan oleh orang-orang Quraisy pada zaman Jahiliyah, beliau telah melewati Mina dan menuju ‘Arafah hingga ketika sampai di (dekat) ‘Arafah beliau mendapatkan kemahnya telah di pasang di Namirah, beliau pun singgah di tempat tersebut. Ketika matahari telah tergelincir beliau memerintahkan agar untanya, al-Qashwa disiapkan, beliau pergi ke tengah-tengah lembah dan berkhutbah di tengah-tengah manusia, beliau bersabda:
إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هٰذَا. أَلاَ كُلُّ شَيْءٍ مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ تَحْتَ قَدَمَيَّ مَوْضُوعٌ، وَدِمَاءُ الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعَةٌ، وَإِنَّ أَوَّلَ دَمٍ أَضَعُ مِنْ دِمَائِنَا دَمُ ابْنِ رَبِيعَةَ بْنِ الْحَارِثِ، كَانَ مُسْتَرْضِعًا فِي بَنِي سَعْدٍ فَقَتَلَتْهُ هُذَيْلٌ، وَرِبَا الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ، وَأَوَّلُ رِبًا أَضَعُ رِبَانَا، رِبَا عَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ. فَإِنَّهُ مَوْضُوعٌ كُلُّهُ. فَاتَّقُوْا اللهِ فِي النِّسَاءِ. فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللهِ، وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ. وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَداً تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْباً غَيْرَ مُبَرِّحٍ. وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ. وَقَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ مَا لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُ إِنِ اعْتَصَمْتُمْ بِهِ. كِتَابُ اللهِ. وَأَنْتُمْ تُسْأَلُونَ عَنِّي. فَمَا أَنْتُمْ قَائِلُونَ؟
"Sesungguhnya darah dan harta kalian haram atas kalian seperti keharaman hari ini, bulan ini dan negeri kalian ini. Ketahuilah sesungguhnya segala macam perbuatan Jahiliyah (yang telah lalu pada masa Jahiliyyah) di bawah kedua telapak kakiku telah dilupakan (tidak dihukum). Darah (pembunuhan) Jahiliyyah (yang telah lalu pada masa Jahiliyah) telah dilupakan (tidak dihukum). Darah (pembunuhan) pertama yang dilupakan (tidak dihukum) dari darah-darah kita adalah darah Ibnu Rabi’ah bin al-Harits, ia disusukan di Bani Sa’ad, lalu dibunuh oleh Hudzail. Riba Jahiliyyah (yang telah lalu pada masa Jahiliyyah) telah dilupakan. Riba petama yang dilupakan (tidak dihukum) adalah riba kita, riba ‘Abbas bin ‘Abdil Muththalib. Semuanya dilupakan (tidak dihukum). Bertakwalah kepada Allah mengenai (hak-hak) wanita, sesungguhnya kalian telah mengambil mereka dengan amanah dari Allah dan kemaluan mereka menjadi halal bagimu dengan kalimat (ijab kabul yang diperintahkan oleh) Allah. Hakmu atas mereka adalah mereka tidak boleh mengizinkan orang yang kalian benci menginjakkan kaki di rumah kalian, apabila mereka mengerjakan hal ini pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Hak mereka yang menjadi kewajibanmu adalah memberi mereka nafkah dan pakaian yang pantas. Aku telah meninggal-kan di tengah-tengah kalian sesuatu yang apabila kalian ber-pegang teguh kepadanya kalian tidak akan tersesat; Kitabul-lah. Dan kalian akan ditanya tentang aku, apakah yang akan kalian katakan?’
Para Sahabat menjawab, ‘Kami bersaksi bahwasanya engkau telah menyampaikan (risalah Rabb-mu), engkau telah menunaikan (amanah) dan telah menasehati (umat).’ Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda sambil mengacungkan telunjuk ke langit kemudian mengarahkannya ke khalayak:
اَللَّهُمَّ اشْهَدْ، اللَّهُمَّ اشْهَدْ. ثَلاَثَ مَرَّاتٍ.
‘Ya Allah saksikanlah, ya Allah saksikanlah.’ Beliau mengucapkannya tiga kali.
Setelah adzan dan iqamat beliau shalat Zhuhur, kemudian iqamat dan shalat ‘Ashar (qashar dengan jamak taqdim). Beliau tidak melakukan shalat apa pun lagi di antara keduanya. Lalu beliau menaiki kendaraan menuju ke tempat wukuf. Beliau merapatkan perut untanya al-Qashwa ke batu-batu besar. Beliau berhenti di jalan besar dan menghadap kiblat. Beliau terus wukuf hingga matahari terbenam, rona kuning sedikit demi sedikit mulai menghilang dan matahari benar-benar tenggelam. Beliau membonceng Usamah di belakang, kemudian mulai bertolak. Beliau mengencangkan kendali untanya sampai-sampai kepala unta itu menyentuh tempat duduk kendaraan. Beliau memberi isyarat dengan tangan kanannya sambil bersabda:
أَيُّهَا النَّاسُ، اَلسَّكِيْنَةُ، اَلسَّكِينَةُ.
“Wahai sekalian manusia, tetaplah tenang, tetaplah tenang.”
Beliau mengendorkan tali kekang untanya sedikit demi sedikit hingga unta itu dapat berjalan mendaki. Setibanya di Muzdalifah beliau shalat Maghrib dan ‘Isya’ dengan satu kali adzan dan dua kali iqamat (qashar dengan jamak ta’khir), beliau tidak membaca tasbih apa pun di antara keduanya. Kemudian beliau berbaring hingga fajar terbit. Beliau shalat Shubuh ketika waktu Shubuh sudah tampak jelas dengan sekali adzan dan iqamat.
Setelah itu beliau berangkat dengan untanya, al-Qashwa hingga ketika sampai di Masy’aril Haram beliau menghadap Kiblat, lalu membaca do’a, takbir dan tahlil kepada Allah. Beliau tetap berada di situ hingga terang benderang, lalu beliau bertolak sebelum matahari tebit. Beliau membonceng al-Fadhl bin ‘Abbas, dia adalah seorang laki-laki yang mempunyai rambut yang indah, berkulit putih dan tampan. Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertolak lewatlah sejumlah wanita. Al-Fadhl memandangi mereka, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun menutupi wajah al-Fadhl dengan tangannya. Al-Fadhl memalingkan mukanya ke arah lain untuk memandang mereka, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun memindahkan tangannya dari tempat tadi ke muka al-Fadhl ke arah yang ia memalingkan wajahnya hingga sampailah mereka di lembah al-Muhassir. Di situ Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mempercepat kendaraannya sedikit dan memilih jalan tengah yang keluar menuju Jumrah Kubra.
Setibanya di Jumrah dekat pohon, beliau melempar tujuh kali dengan batu-batu kecil, di setiap lemparan beliau bertakbir, setiap biji batu ukurannya sebesar kelingking [1]. Beliau melempar dari tengah-tengah lembah itu. Kemudian beliau menuju tempat penyembelihan, beliau menyembelih enam puluh tiga hewan sem-belihan dengan tangannya sendiri, setelah itu beliau memberi sisanya kepada ‘Ali dan beliau menyertakan ‘Ali dalam sembelihan tersebut. Beliau kemudian memerintahkan agar mengambil sedikit dari setiap hewan-hewan sembelihan itu, kemudian dimasukkan dalam satu panci dan dimasak. Mereka berdua pun makan daging tersebut dan minum kuahnya.
Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menaiki kendaraan menuju Baitullah (Ka’bah) untuk thawaf Ifadhah dan beliau shalat Zhuhur di Makkah. Beliau juga mendatangi Bani ‘Abdil Muththalib yang tengah memberi air minum dari air zamzam dan bersabda:
اِنْزِعُوْا، بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَلَوْلاَ أَنْ يَغْلِبَكُمُ النَّاسُ عَلَى سِقَايَتِكُمْ لَنَزَعْتُ مَعَكُمْ.
"Timbalah air, wahai Bani ‘Abdil Muththalib, seandainya aku tidak khawatir manusia akan mengalahkan kalian dalam usaha mengambil air ini niscaya aku akan ikut mengambil air bersama kalian."
Mereka pun menyodorkan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam setimba air dan beliau pun meminum air tersebut.”
Berkata Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahiih Muslim (VIII/170), “Ini adalah hadits yang mulia, mengandung beberapa pelajaran dan kaidah-kaidah penting yang berharga. Berkata al-Qa-dhi, ‘Para ulama telah banyak memperbincangkan kandungan fi-qih hadits ini. Dari hadits ini Abu Bakar al-Mundziri telah menulis satu juz kitab tebal, dan beliau telah mengambil dari hadits ini seratus lima puluh sekian macam hukum fiqh, seandainya didalami lagi niscaya akan lebih sedikit dari jumlah tersebut.’”
[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Berkata Imam Muslim dalam kitab Syarh Shahiih Muslim (VIII/191), “Ada-pun perkataan beliau, ‘Beliau melempar tujuh kali dengan batu-batu kecil, di setiap lemparan beliau bertakbir, setiap biji batu sebesar kelingking.’ Se-perti inilah yang ada dalam naskah, demikian pula apa yang dibawakan oleh Al-Qadhi ‘Iyadh dari sebagian besar naskah, beliau berkata, ‘Yang benar sebesar kelingking,’ beliau juga berkata, ‘Demikian pula yang diriwayatkan oleh selain Imam Muslim dan sebagian perawi Imam Muslim.’ Inilah per-kataan Al-Qodhi.”
Aku berkata, “Benar, lafazh yang ada di naskah naskah selian lafadz Imam Mulim seperti itu. Bahkan (lafazh) lainnya tidaklah memiliki kedudukan dan perkataan ini tidak akan sempurna kecuali dengan lafazh seperti ini. Sabda beliau “sebesar kelingking,” sebagai catatan bagi Al-hashayaat (batu-batu kecil), maksudnya: “Beliau melempar tujuh kali dengan batu-batu ke-cil sebesar kelingking, di setiap lemparan beliau bertakbir.” Perkataan: “Se-besar kelingking” bersambung dengan al-hashayaat, dan disisihi di antara keduanya kalimat pernyataan “di setiap lemparan beliau bertakbir.” Inilah yang benar, wallahu ta’aala a’lam.
http://almanhaj.or.id/content/1234/slash/0
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
Imam Muslim meriwayatkan dengan sanadnya dari Ja’far bin Muhammad dari ayahnya ia berkata, “Kami masuk menemui Ja-bir bin ‘Abdillah, ia bertanya tentang orang yang datang, hingga sampailah padaku, aku pun berkata, ‘Aku Muhammad bin ‘Ali bin Husain.’ Kemudian beliau mengarahkan tangannya ke kepala-ku, membuka baju luarku dan baju dalamku, serta meletakkan tangannya antara kedua putingku sedangkan aku pada saat itu adalah anak yang baru dewasa. Ia berkata, ‘Selamat datang wahai anak saudaraku, bertanyalah apa saja yang engkau kehendaki.’ Aku pun bertanya kepadanya, ia pada saat itu sudah buta. Waktu shalat pun datang, ia berdiri dengan pakaian yang diselimutkan (ke badannya), setiap ia meletakkan pakaian itu di atas pundak, ujung-ujungnya terlepas kembali karena sangat kecilnya pakaian tersebut, sedangkan selendang miliknya ia letakkan pada kayu tempat menggantung pakaian, beliau mengimami kami. Setelah itu aku berkata, ‘Beritahukanlah kepadaku tentang haji Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.’ Beliau pun mengisyaratkan dengan sembilan jarinya, dan berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'laihi wa sallam tinggal (di Madinah), tidak pergi haji selama sembilan tahun, kemudian pada tahun kesepuluh diumumkan kepada halayak bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam akan berangkat melaksanakan haji. Datanglah ke Madinah manusiayang banyak, semuanya hendak mengikuti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengerjakan seperti apa yang dikerjakannya. Kami pun keluar bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam hingga sampailah kami di Dzul Hulaifah. Di situ Asma binti ‘Umaisy melahirkan Muhammad bin Abi Bakar, kemudian ia mengirim pertanyaan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, ‘Apa yang harus aku lakukan?’
Beliau menjawab:
اِغْتَسِلِي، وَاسْتَثْفِرِي بِثَوْبٍ وَأَحْرِمِي.
‘Mandilah dan bercawatlah dengan kain (sebagai pembalut), kemudian berihramlah.’
Setelah itu beliau shalat di masjid dan menunggang Qashwa (unta beliau) hingga apabila unta itu telah sampai di Baida’, aku memandang ke batas pandanganku di depan beliau dari para pengendara dan pejalan kaki, begitu pula di sebelah kanan, kiri dan belakang beliau. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berada di tengah-tengah kami, kepadanyalah diturunkan al-Qur-an dan beliaulah yang mengetahui tafsirannya, apa yang beliau kerjakan kami kerjakan pula, beliau memulai dengan talbiyah (yang mengandung makna) tauhid:
لَبَّيْكَ اللّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ.
‘Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Segala puji, nikmat dan kerajaan adalah milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu.’
Manusia pun ikut bertalbiyah dengan talbiyah ini, yang mereka pakai bertalbiyah. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah menambah sedikit pun dari talbiyah ini, beliau terus mengulangi talbiyah ini.”
Jabir Radhiyallahu anhu berkata lagi, “Kami tidak meniatkan kecuali haji, kami tidak mengenal umrah hingga kami sampai di Ka’bah bersama beliau mengusap hajar Aswad, beliau (thawaf sambil) berlari-lari kecil pada tiga putaran pertama dan berjalan pada empat putaran berikutnya, kemudian pergi ke Maqam Ibrahim Alaihissallam dan membaca:
وَاتَّخِذُوا مِن مَّقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى
“... Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat shalat...’” [Al-Baqarah: 125]
Beliau menjadikan Maqam Ibrahim berada antara beliau dan Ka’bah.
Ayahku (ayah Ja’far si perawi, yaitu Muhammad) berkata, ‘Aku tidak mengetahui ucapan ini kecuali dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.’ Beliau membaca dalam shalat dua raka’at itu: قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ dan قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُوْنَ . Kemudian beliau kembali mengusap hajar As-wad. Setelah itu beliau menuju Shafa, ketika dekat dengan Shafa beliau membaca:
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَائِرِ اللَّهِ
“Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebagian dari syi’ar Allah...” [Al-Baqarah: 158]
أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ.
“Aku memulai dengan apa yang dimulai oleh Allah.”
Beliau pun memulai dari bukit Shafa, menanjakinya sampai beliau melihat Ka’bah dan menghadap Kiblat, kemudian beliau mengucapkan kalimat tauhid kepada Allah serta bertakbir, beliau berkata:
لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكَ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ، أَنْجَزَ وَعْدَهُ، وَنَصَرَ عَبْدَهُ، وَهَزَمَ اْلأَحْزَابَ وَحْدَهُ.
“Tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala kerajaan, bagi-Nya segala puji dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah semata. Yang melaksanakan janji-Nya, membela hamba-Nya (Muhammad) dan mengalahkan golongan musuh sendirian.”
Di sela-sela itu itu beliau berdo’a dan mengulangi bacaan ini tiga kali, kemudian beliau turun menuju Marwah hingga ketika kedua telapak kaki beliau menginjak perut lembah beliau berlari-lari kecil. Ketika beliau mulai naik menuju bukit Marwah beliau berjalan hingga sampai ke Marwah, di Marwah beliau mengerjakan seperti apa yang telah dikerjakan di Shafa, hingga Sa’i beliau berakhir di Marwah, beliau bersabda:
لَوْ أَنِّي اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ لَمْ أَسُقِ الْهَدْيَ. وَجَعَلْتُهَا عُمْرَةً. فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ لَيْسَ مَعَهُ هَدْيٌ فَلْيَحِلَّ. وَلْيَجْعَلْهَا عُمْرَةً.
‘Seandainya aku mengetahui apa yang aku ketahui sekarang niscaya aku tidak akan membawa hewan sembelihan dan akan aku jadikan hajiku sebagai umrah. Barangsiapa di antara kalian yang tidak memiliki hewan kurban, hendaknya ia bertahallul dan menjadikan hajinya sebagai umrah.’
Suraqah bin Malik bin Ju’syum berdiri dan bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah untuk tahun ini saja atau untuk selamanya?’ Kemudian beliau menjalin jari-jeraminya satu dengan yang lain dan bersabda:
دَخَلَتِ الْعُمْرَةُ فِي الْحَجِّ (مَرَّتَيْنِ) لاَ، بَلْ ِلأَبَدٍ أَبَدٍ.
‘Telah masuk umrah dalam haji.’ (Beliau mengulangnya dua kali) ‘Tidak, bahkan untuk selama-lamanya.’
Kemudian ‘Ali datang dari Yaman membawa unta-unta Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan menjumpai Fathimah termasuk orang-orang yang bertahallul, memakai pakaian yang dicelup dan bercelak. ‘Ali pun mengingkari hal ini, Fathimah berkata, ‘Sesungguhnya ayahku memerintahkanku untuk melakukan hal ini.’”
Berkata (Jabir, perawi hadits ini), “Ketika di ‘Iraq, ‘Ali berkata, ‘Kemudian aku pergi mengadukan apa yang diperbuat oleh Fathimah kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, ia bertanya kepada beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam akan apa yang diceritakan Fathimah tentang beliau, aku juga menceritakan bahwa aku telah mengingkari apa yang dikerjakan Fathimah ini.’ Beliau bersabda:
صَدَقَتْ صَدَقَتْ، مَاذَا قُلْتَ حِيْنَ فَرَضْتَ الْحَجَّ؟
‘Ia benar, ia benar. Apa yang engkau katakan ketika engkau mengerjakan haji?’
Aku (‘Ali) mengatakan, ‘Ya Rabb-ku, aku berihram dengan apa yang diihramkan oleh Rasul-Mu.”
Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
فَإِنَّ مَعِيَ الْهَدْيَ فَلاَ تَحِلُّ.
‘Aku membawa hewan kurban, maka engkau jangan berta-hallul.’
Berkata (perawi), ‘Hewan kurban yang terkumpul baik yang dibawa oleh ‘Ali Radhiyallahu anhu maupun yang dibawa oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, sebanyak seratus ekor.’”
Berkata (perawi), “Semua jama’ah haji bertahallul dan memendekkan (mencukur) rambut mereka kecuali Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan orang-orang yang membawa hewan kurban.
Ketika tiba hari Tarwiyah, mereka semua berangkat menuju Mina, mereka memulai manasik haji. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menaiki tunggangannya, kemudian (setelah tiba beliau) mengimami mereka shalat Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, ‘Isya’, dan Shubuh. Setelah shalat Shubuh beliau menunggu sebentar sampai terbit matahari, beliau meminta didirikan kemah untuk beliau di Namirah. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian mulai bertolak, orang-orang Quraisy tidak meragukan kecuali beliau berhenti di Masy’aril Haram seperti yang dilakukan oleh orang-orang Quraisy pada zaman Jahiliyah, beliau telah melewati Mina dan menuju ‘Arafah hingga ketika sampai di (dekat) ‘Arafah beliau mendapatkan kemahnya telah di pasang di Namirah, beliau pun singgah di tempat tersebut. Ketika matahari telah tergelincir beliau memerintahkan agar untanya, al-Qashwa disiapkan, beliau pergi ke tengah-tengah lembah dan berkhutbah di tengah-tengah manusia, beliau bersabda:
إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هٰذَا. أَلاَ كُلُّ شَيْءٍ مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ تَحْتَ قَدَمَيَّ مَوْضُوعٌ، وَدِمَاءُ الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعَةٌ، وَإِنَّ أَوَّلَ دَمٍ أَضَعُ مِنْ دِمَائِنَا دَمُ ابْنِ رَبِيعَةَ بْنِ الْحَارِثِ، كَانَ مُسْتَرْضِعًا فِي بَنِي سَعْدٍ فَقَتَلَتْهُ هُذَيْلٌ، وَرِبَا الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ، وَأَوَّلُ رِبًا أَضَعُ رِبَانَا، رِبَا عَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ. فَإِنَّهُ مَوْضُوعٌ كُلُّهُ. فَاتَّقُوْا اللهِ فِي النِّسَاءِ. فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللهِ، وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ. وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَداً تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْباً غَيْرَ مُبَرِّحٍ. وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ. وَقَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ مَا لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُ إِنِ اعْتَصَمْتُمْ بِهِ. كِتَابُ اللهِ. وَأَنْتُمْ تُسْأَلُونَ عَنِّي. فَمَا أَنْتُمْ قَائِلُونَ؟
"Sesungguhnya darah dan harta kalian haram atas kalian seperti keharaman hari ini, bulan ini dan negeri kalian ini. Ketahuilah sesungguhnya segala macam perbuatan Jahiliyah (yang telah lalu pada masa Jahiliyyah) di bawah kedua telapak kakiku telah dilupakan (tidak dihukum). Darah (pembunuhan) Jahiliyyah (yang telah lalu pada masa Jahiliyah) telah dilupakan (tidak dihukum). Darah (pembunuhan) pertama yang dilupakan (tidak dihukum) dari darah-darah kita adalah darah Ibnu Rabi’ah bin al-Harits, ia disusukan di Bani Sa’ad, lalu dibunuh oleh Hudzail. Riba Jahiliyyah (yang telah lalu pada masa Jahiliyyah) telah dilupakan. Riba petama yang dilupakan (tidak dihukum) adalah riba kita, riba ‘Abbas bin ‘Abdil Muththalib. Semuanya dilupakan (tidak dihukum). Bertakwalah kepada Allah mengenai (hak-hak) wanita, sesungguhnya kalian telah mengambil mereka dengan amanah dari Allah dan kemaluan mereka menjadi halal bagimu dengan kalimat (ijab kabul yang diperintahkan oleh) Allah. Hakmu atas mereka adalah mereka tidak boleh mengizinkan orang yang kalian benci menginjakkan kaki di rumah kalian, apabila mereka mengerjakan hal ini pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Hak mereka yang menjadi kewajibanmu adalah memberi mereka nafkah dan pakaian yang pantas. Aku telah meninggal-kan di tengah-tengah kalian sesuatu yang apabila kalian ber-pegang teguh kepadanya kalian tidak akan tersesat; Kitabul-lah. Dan kalian akan ditanya tentang aku, apakah yang akan kalian katakan?’
Para Sahabat menjawab, ‘Kami bersaksi bahwasanya engkau telah menyampaikan (risalah Rabb-mu), engkau telah menunaikan (amanah) dan telah menasehati (umat).’ Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda sambil mengacungkan telunjuk ke langit kemudian mengarahkannya ke khalayak:
اَللَّهُمَّ اشْهَدْ، اللَّهُمَّ اشْهَدْ. ثَلاَثَ مَرَّاتٍ.
‘Ya Allah saksikanlah, ya Allah saksikanlah.’ Beliau mengucapkannya tiga kali.
Setelah adzan dan iqamat beliau shalat Zhuhur, kemudian iqamat dan shalat ‘Ashar (qashar dengan jamak taqdim). Beliau tidak melakukan shalat apa pun lagi di antara keduanya. Lalu beliau menaiki kendaraan menuju ke tempat wukuf. Beliau merapatkan perut untanya al-Qashwa ke batu-batu besar. Beliau berhenti di jalan besar dan menghadap kiblat. Beliau terus wukuf hingga matahari terbenam, rona kuning sedikit demi sedikit mulai menghilang dan matahari benar-benar tenggelam. Beliau membonceng Usamah di belakang, kemudian mulai bertolak. Beliau mengencangkan kendali untanya sampai-sampai kepala unta itu menyentuh tempat duduk kendaraan. Beliau memberi isyarat dengan tangan kanannya sambil bersabda:
أَيُّهَا النَّاسُ، اَلسَّكِيْنَةُ، اَلسَّكِينَةُ.
“Wahai sekalian manusia, tetaplah tenang, tetaplah tenang.”
Beliau mengendorkan tali kekang untanya sedikit demi sedikit hingga unta itu dapat berjalan mendaki. Setibanya di Muzdalifah beliau shalat Maghrib dan ‘Isya’ dengan satu kali adzan dan dua kali iqamat (qashar dengan jamak ta’khir), beliau tidak membaca tasbih apa pun di antara keduanya. Kemudian beliau berbaring hingga fajar terbit. Beliau shalat Shubuh ketika waktu Shubuh sudah tampak jelas dengan sekali adzan dan iqamat.
Setelah itu beliau berangkat dengan untanya, al-Qashwa hingga ketika sampai di Masy’aril Haram beliau menghadap Kiblat, lalu membaca do’a, takbir dan tahlil kepada Allah. Beliau tetap berada di situ hingga terang benderang, lalu beliau bertolak sebelum matahari tebit. Beliau membonceng al-Fadhl bin ‘Abbas, dia adalah seorang laki-laki yang mempunyai rambut yang indah, berkulit putih dan tampan. Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertolak lewatlah sejumlah wanita. Al-Fadhl memandangi mereka, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun menutupi wajah al-Fadhl dengan tangannya. Al-Fadhl memalingkan mukanya ke arah lain untuk memandang mereka, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun memindahkan tangannya dari tempat tadi ke muka al-Fadhl ke arah yang ia memalingkan wajahnya hingga sampailah mereka di lembah al-Muhassir. Di situ Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mempercepat kendaraannya sedikit dan memilih jalan tengah yang keluar menuju Jumrah Kubra.
Setibanya di Jumrah dekat pohon, beliau melempar tujuh kali dengan batu-batu kecil, di setiap lemparan beliau bertakbir, setiap biji batu ukurannya sebesar kelingking [1]. Beliau melempar dari tengah-tengah lembah itu. Kemudian beliau menuju tempat penyembelihan, beliau menyembelih enam puluh tiga hewan sem-belihan dengan tangannya sendiri, setelah itu beliau memberi sisanya kepada ‘Ali dan beliau menyertakan ‘Ali dalam sembelihan tersebut. Beliau kemudian memerintahkan agar mengambil sedikit dari setiap hewan-hewan sembelihan itu, kemudian dimasukkan dalam satu panci dan dimasak. Mereka berdua pun makan daging tersebut dan minum kuahnya.
Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menaiki kendaraan menuju Baitullah (Ka’bah) untuk thawaf Ifadhah dan beliau shalat Zhuhur di Makkah. Beliau juga mendatangi Bani ‘Abdil Muththalib yang tengah memberi air minum dari air zamzam dan bersabda:
اِنْزِعُوْا، بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَلَوْلاَ أَنْ يَغْلِبَكُمُ النَّاسُ عَلَى سِقَايَتِكُمْ لَنَزَعْتُ مَعَكُمْ.
"Timbalah air, wahai Bani ‘Abdil Muththalib, seandainya aku tidak khawatir manusia akan mengalahkan kalian dalam usaha mengambil air ini niscaya aku akan ikut mengambil air bersama kalian."
Mereka pun menyodorkan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam setimba air dan beliau pun meminum air tersebut.”
Berkata Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahiih Muslim (VIII/170), “Ini adalah hadits yang mulia, mengandung beberapa pelajaran dan kaidah-kaidah penting yang berharga. Berkata al-Qa-dhi, ‘Para ulama telah banyak memperbincangkan kandungan fi-qih hadits ini. Dari hadits ini Abu Bakar al-Mundziri telah menulis satu juz kitab tebal, dan beliau telah mengambil dari hadits ini seratus lima puluh sekian macam hukum fiqh, seandainya didalami lagi niscaya akan lebih sedikit dari jumlah tersebut.’”
[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Berkata Imam Muslim dalam kitab Syarh Shahiih Muslim (VIII/191), “Ada-pun perkataan beliau, ‘Beliau melempar tujuh kali dengan batu-batu kecil, di setiap lemparan beliau bertakbir, setiap biji batu sebesar kelingking.’ Se-perti inilah yang ada dalam naskah, demikian pula apa yang dibawakan oleh Al-Qadhi ‘Iyadh dari sebagian besar naskah, beliau berkata, ‘Yang benar sebesar kelingking,’ beliau juga berkata, ‘Demikian pula yang diriwayatkan oleh selain Imam Muslim dan sebagian perawi Imam Muslim.’ Inilah per-kataan Al-Qodhi.”
Aku berkata, “Benar, lafazh yang ada di naskah naskah selian lafadz Imam Mulim seperti itu. Bahkan (lafazh) lainnya tidaklah memiliki kedudukan dan perkataan ini tidak akan sempurna kecuali dengan lafazh seperti ini. Sabda beliau “sebesar kelingking,” sebagai catatan bagi Al-hashayaat (batu-batu kecil), maksudnya: “Beliau melempar tujuh kali dengan batu-batu ke-cil sebesar kelingking, di setiap lemparan beliau bertakbir.” Perkataan: “Se-besar kelingking” bersambung dengan al-hashayaat, dan disisihi di antara keduanya kalimat pernyataan “di setiap lemparan beliau bertakbir.” Inilah yang benar, wallahu ta’aala a’lam.
http://almanhaj.or.id/content/1234/slash/0
MIQAT (WAKTU ATAU TEMPAT YANG DITENTUKAN)
Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
Mawaqit bentuk jamak dari kata miqat, seperti kata mawa’id dan mi’ad. Miqat terbagi menjadi dua, yaitu miqat zamani (waktu) dan miqat makani (tempat).[1]
Miqat Zamani (Waktu)
Allah Ta’ala berfirman:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah, ‘Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji...” [Al-Baqarah: 189]
Dan firman Allah Ta’ala:
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi...” [Al-Baqarah: 197]
Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma berkata:
أَشْهُرُ الْحَجِّ شَوَّالٌ وَذُو الْقَعْدَةِ وَعَشْرٌ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ.
“Bulan-bulan haji ialah Syawwal, Dzul Qa’dah dan sepuluh hari dari bulan Dzul Hijjah.”
Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma berkata:
مِنَ السُّنَّةِ أَنْ لاَ يُحْرِمَ بِالْحَجِّ إِلاَّ فِي أَشْهُرِ الْحَجِّ.
“Termasuk Sunnah ialah tidak berihram untuk haji kecuali pada bulan-bulan haji.” [2]
Miqat Makani (Tempat)
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anuma, ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ ِلأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ، وَ ِلأَهْلِ الشَّامِ الْجُحْفَةَ، وَ ِلأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ، وَ ِلأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ، وَقَالَ: هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ، وَمَنْ كَانَ دُوْنَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ.
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menentukan miqat bagi penduduk Madinah, yaitu Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam, yaitu Juhfah, bagi penduduk Najd, yaitu Qarnul Manazil dan untuk penduduk Yaman, yaitu Yalamlam. Beliau mengatakan, ‘Semua itu adalah bagi penduduk kota-kota tersebut dan orang yang bukan penduduk kota-kota tersebut yang melewati kota-kota tersebut, yang ingin menunaikan ibadah haji dan umrah. Dan bagi orang yang lebih dekat dari kota-kota itu, maka ia memulai ihram dari tempatnya, sampai penduduk Makkah memulai ihram dari Makkah.”
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ ِلأَهْلِ الْعِرَاقِ ذَاتَ عِرْقٍ.
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan miqat untuk penduduk ‘Iraq, yaitu Dzatu ‘Irq.”
Siapa yang hendak menuju Makkah untuk menunaikan haji tidak boleh melewati tempat-tempat tersebut sampai ia berihram.
Berihram sebelum (tempat-tempat tersebut) adalah makruh. Semua riwayat hadits mengenai anjuran untuk ihram sebelum miqat tidak shahih, bahkan terdapat riwayat yang berlawanan. Lihat perkataan mengenai cacatnya hadits-hadits tersebut dalam Silsilah al-Ahaadiits adh-Dha’iifah (hal. 210-212).
Alangkah indahnya perkataan Imam Malik kepada orang yang hendak berihram sebelum Dzul Hulaifah, “Jangan engkau lakukan, karena Aku khawatir akan terjadi fitnah kepadamu.” Orang tersebut kemudian bertanya, “Fitnah apa yang bisa timbul dari hal tersebut? Ini hanya sekedar beberapa mil yang aku tambahkan.” Imam Malik menjawab, “Fitnah apa yang lebih besar dari pada engkau dinilai telah melampaui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu keutamaan dimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lalai dari hal tersebut? Sesungguhnya aku mendengar firman Allah:
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“...Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” [An-Nuur: 63]
Melewati Miqat Tanpa Berihram
Barangsiapa yang melewati miqat tanpa berihram, sedangkan ia hendak menunaikan ibadah haji dan umrah, kemudian ia berihram setelah melewati miqat tersebut, maka ia telah berdosa karena melakukan hal tersebut. Dosa itu tidak akan terhapus darinya sampai ia kembali ke miqat dan berihram dari miqat tersebut, kemudian ia menyempurnakan seluruh manasik haji (amal ibadah hajinya). Apabila ia tidak kembali (ke miqat), manasiknya sah, namun ia berdosa dan tidak wajib baginya dam, dengan dasar hadits Shafwan bin Ya’la bahwasanya Ya’la pernah berkata kepada ‘Umar Radhiyallahu 'anhu, “Tunjukkan kepadaku bagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika wahyu turun kepada beliau?” ‘Umar Radhiyallahu anhu berkata:
فَبَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْجِعْرَانَةِ -وَمَعَهُ نَفَرٌ مِنْ أَصْحَابِهِ- جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، كَيْفَ تَرَى فِيْ رَجُلٍ أَحْرَمَ بِعُمْرَةٍ وَهُوَ مُتَضَمِّخٌ بِطِيْبٍ؟ فَسَكَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَاعَةً، فَجَاءَهُ الْوَحْيُ، فَأَشَارَ عُمَرُ z إِلَى يَعْلَىٰ، فَجَاءَ يَعْلَىٰ -وَعَلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَوْبٌ قَدْ أُظِلَّ بِهِ- فَأَدْخَلَ رَأْسَهُ، فَإِذَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحَمَّرُ الْوَجْهِ وَهُوَ يَغِطُّ، ثُمَّ سُرِّيَ عَنْهُ فَقَالَ: أَيْنَ الَّذِي سَأَلَ عَنِ الْعُمْرَةِ؟ فَأُتِيَ بِرَجُلٍ، فَقَالَ: اِغْسِلِ الطَّيِّبَ الَّذِي بِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، وَانْزِعْ عَنْكَ الْجُبَّةَ، وَاصْنَعْ فِي عُمْرَتِكَ كَمَا تَصْنَعُ فِيْ حَجَّتِكَ.
“Ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berada di Ji’ranah -bersama beliau beberapa Sahabat beliau- seorang laki-laki mendatangi beliau dan bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang seorang laki-laki yang ihram untuk umrah sedangkan ia berlumuran minyak wangi?’ Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terdiam sebentar, kemudian wahyu turun kepada beliau. ‘Umar memberi isyarat kepada Ya’la, Ya’la pun datang -pada saat itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berpayung dengan selembar pakaian- dan memasukkan kepalanya. Tiba-tiba ia melihat wajah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerah sedangkan beliau mengeluarkan suara nafas, kemudian beliau pulih perlahan-lahan dan bertanya, ‘Mana orang yang bertanya tentang umrah tadi?’ Laki-laki itu pun dibawa (ke hadapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam). Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Cucilah minyak wangi yang ada padamu tiga kali, buka jubahmu dan kerjakanlah umrahmu sebagaimana engkau mengerjakan hajimu.’” [3]
Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa barangsiapa yang menyelisihi, atau mengerjakan satu di antara hal-hal yang terlarang ketika ihram tidak ada kewajiban baginya kecuali ia harus berhenti (meninggalkan) pekerjaan tersebut saja, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memerintahkan laki-laki yang memakai jubah berlumuran minyak wangi wanita (dari jenis khuluq, sebagaimana dalam riwayat lain) kecuali membuka jubahnya dan mencuci minyak wangi tersebut. Beliau tidak memerintahkan menyembelih hewan kurban pengganti. Seandainya hal tersebut wajib niscaya beliau akan memerintahkannya karena tidak boleh mengakhirkan penjelasan pada waktu dibutuhkan dan di sini (penjelasan itu) dibutuhkan*.
Memulai Ihram Di Miqat
Apabila ia hendak berihram, memilih haji qiran dan telah membawa hewan sembelihan, maka ia mengucapkan:
لَبَّيْكَ اللّهُمَّ بِحَحَّةٍ وَعُمْرَةٍ.
“Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah dengan berniat haji dan umrah.”
Apabila ia belum membawa hewan sembelihan (haji tamattu’ dan inilah yang lebih utama), ia harus berihram dengan umrah saja, maka ia mengucapkan:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بِعُمْرَةٍ.
“Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah dengan berniat umrah.”
Apabila ia mengucapkan haji saja hendaknya ia membatalkannya dan menjadikannya umrah [4]. Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan seluruh Sahabatnya supaya bertahallul dari ihram mereka dan menjadikan thawaf dan sa’i mereka menjadi umrah, kecuali orang yang telah membawa hewan sembelihan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan contoh, kemudian beliau marah kepada orang-orang yang tidak segera melaksanakan perintahnya dan beliau menegaskan hal tersebut dengan sabdanya, “Umrah masuk ke dalam bagian haji sampai hari Kiamat.” Ini juga merupakan nash yang menunjukkan bahwa umrah telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari haji.
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:
لَوِ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ لَمْ أَسُقِ الْهَدْيَ.
“Seandainya aku mengetahui apa yang aku ketahui sekarang niscaya aku tidak akan membawa hewan sembelihan.”
Ini bukan hanya sekedar ungkapan perasaan beliau dengan hanya sekedar (mengungkapkan) keinginan yang terlewatkan oleh beliau karena beliau telah berihram untuk haji qiran. Akan tetapi ini adalah ungkapan dari beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam (yang menyatakan) bahwa haji tamattu’ lebih utama dari haji qiran.
Setiap orang yang menunaikan ibadah haji harus menggabungkan antara haji dan umrah, entah umrahnya dilakukan terlebih dahulu karena ia belum membawa hewan sembelihan dan inilah haji tamattu’ -atau ‘umrahnya bersamaan dengan haji karena ia membawa hewan korban, dan inilah haji qiran-. Entah yang mana saja yang ia kerjakan, maka ia telah mengikuti petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, walaupun tamattu’ lebih utama dari pada qiran, sebagaimana yang telah kami jelaskan.
Selanjutnya kita harus mengetahui bahwa seseorang yang mengerjakan haji ifrad atau qiran yang tidak membawa hewan sembelihan walaupun wajib bagi mereka bertahallul dari ihramnya apabila mereka thawaf dan sa’i. Mereka kadang tidak menjumpai waktu yang cukup untuk bertahallul dari ihramnya, kemudian memulai manasik haji sebelum waktu wukuf di ‘Arafah berakhir. Oleh karena itu, orang yang berihram untuk haji ifrad dan qiran yang tidak membawa hewan kurban boleh tetap berihram tidak bertahallul dari ihramnya kecuali setelah melempar jumrah ‘Aqabah pada hari an-nahr (10 Dzul Hijjah) jika waktu untuk bertahallul dan berihram kembali untuk haji tidak cukup.
Contohnya, orang yang sampai di Makkah pada malam hari kesembilan, ia takut ketinggalan wukuf di ‘Arafah karena waktu yang sempit dan dekatnya waktu terbit fajar. Orang seperti ini hendaknya segera pergi ke ‘Arafah agar tidak ketinggalan rukun yang jika ia kehilangan hal ini, maka ia akan kehilangan haji seluruhnya, rukun tersebut adalah wukuf di ‘Arafah. Haji ifrad boleh dan disyari’atkan dilaksanakan dalam kondisi yang sempit sekali. Apabila seseorang melakukan haji ifrad dan meninggalkan haji tamattu’ karena lebih mengutamakan haji ifrad, maka ia telah berdosa, sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan para Sahabatnya agar menjadikan haji mereka umrah. Namun haji orang tersebut tetap sah*.
Bolehnya Seorang Yang Berihram Mensyaratkan Tahallul Jika Ia Sakit Dan Lain-Lain
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah masuk menemui Dhuba’ah binti Zubair dan bertanya, ‘Engkau hendak berhaji?’ Ia menjawab, ‘Demi Allah, aku tidak mendapati diriku kecuali dalam keadaan sakit-sakitan.’ Beliau bersabda kepadanya, ‘Pergilah haji dan buatlah syarat lalu katakanlah.
اَللَّهُمَّ مَحِلِّيْ حَيْثُ حَبَسْتَنِي.
'Ya Allah, dimana aku tertahan di situlah tempat aku bertahallul.'’” [5]
Barangsiapa yang bersyarat dengan hal ini, maka kapan saja ia tertahan (tidak bisa melanjutkan) karena suatu penyakit atau ada musuh atau yang lainnya, ia boleh bertahallul dan ia tidak wajib membayar dam.
Barangsiapa yang tidak mensyaratkan apa-apa, jika ia tertahan (tidak bisa melanjutkan ibadahnya), maka ia wajib membayar dam, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ
“... Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat…” [Al-Baqarah: 196]
Hewan sembelihan tidak boleh selain hewan ternak: unta, sapi (kerbau), dan kambing. Apabila mudah baginya, maka kambing sudah mencukupi, unta dan sapi lebih mencukupi lagi. Jika ia tidak mendapatkan kemudahan hendaknya ia berpuasa sepuluh hari, diqiyaskan pada orang yang berhaji Tamattu’ apabila ia tidak mendapatkan hewan kurban.
[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Fiqhus Sunnah (I/549)
[2]. Sanadnya shahih:[Mukhtashar Shahiih al-Bukhari 311 hal 372], Shahiih al-Bukhari (III/319) disertai komentar.
[3]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (III/393, no. 1536), Shahiih Muslim (II/836, no. 1180), Sunan Abi Dawud (V/265, no. 1802, 1803, 1804), Sunan an-Nasa-i (V/142).
* Irsyaadus Saarii, asy-Syaikh Muhammad Ibrahim Syaqrah.
[4]. Manaasikul Hajj wal ‘Umrah, Syaikh al-Albani.
* Irsyaadus Saarii, asy-Syaikh Muhammad Ibrahim Syaqrah.
[5]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/132, no. 5089), Shahiih Muslim (II/867, no. 1207), Sunan an-Nasa-i (V/168).
http://almanhaj.or.id/content/1314/slash/0
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
Mawaqit bentuk jamak dari kata miqat, seperti kata mawa’id dan mi’ad. Miqat terbagi menjadi dua, yaitu miqat zamani (waktu) dan miqat makani (tempat).[1]
Miqat Zamani (Waktu)
Allah Ta’ala berfirman:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah, ‘Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji...” [Al-Baqarah: 189]
Dan firman Allah Ta’ala:
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi...” [Al-Baqarah: 197]
Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma berkata:
أَشْهُرُ الْحَجِّ شَوَّالٌ وَذُو الْقَعْدَةِ وَعَشْرٌ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ.
“Bulan-bulan haji ialah Syawwal, Dzul Qa’dah dan sepuluh hari dari bulan Dzul Hijjah.”
Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma berkata:
مِنَ السُّنَّةِ أَنْ لاَ يُحْرِمَ بِالْحَجِّ إِلاَّ فِي أَشْهُرِ الْحَجِّ.
“Termasuk Sunnah ialah tidak berihram untuk haji kecuali pada bulan-bulan haji.” [2]
Miqat Makani (Tempat)
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anuma, ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ ِلأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ، وَ ِلأَهْلِ الشَّامِ الْجُحْفَةَ، وَ ِلأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ، وَ ِلأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ، وَقَالَ: هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ، وَمَنْ كَانَ دُوْنَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ.
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menentukan miqat bagi penduduk Madinah, yaitu Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam, yaitu Juhfah, bagi penduduk Najd, yaitu Qarnul Manazil dan untuk penduduk Yaman, yaitu Yalamlam. Beliau mengatakan, ‘Semua itu adalah bagi penduduk kota-kota tersebut dan orang yang bukan penduduk kota-kota tersebut yang melewati kota-kota tersebut, yang ingin menunaikan ibadah haji dan umrah. Dan bagi orang yang lebih dekat dari kota-kota itu, maka ia memulai ihram dari tempatnya, sampai penduduk Makkah memulai ihram dari Makkah.”
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ ِلأَهْلِ الْعِرَاقِ ذَاتَ عِرْقٍ.
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan miqat untuk penduduk ‘Iraq, yaitu Dzatu ‘Irq.”
Siapa yang hendak menuju Makkah untuk menunaikan haji tidak boleh melewati tempat-tempat tersebut sampai ia berihram.
Berihram sebelum (tempat-tempat tersebut) adalah makruh. Semua riwayat hadits mengenai anjuran untuk ihram sebelum miqat tidak shahih, bahkan terdapat riwayat yang berlawanan. Lihat perkataan mengenai cacatnya hadits-hadits tersebut dalam Silsilah al-Ahaadiits adh-Dha’iifah (hal. 210-212).
Alangkah indahnya perkataan Imam Malik kepada orang yang hendak berihram sebelum Dzul Hulaifah, “Jangan engkau lakukan, karena Aku khawatir akan terjadi fitnah kepadamu.” Orang tersebut kemudian bertanya, “Fitnah apa yang bisa timbul dari hal tersebut? Ini hanya sekedar beberapa mil yang aku tambahkan.” Imam Malik menjawab, “Fitnah apa yang lebih besar dari pada engkau dinilai telah melampaui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu keutamaan dimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lalai dari hal tersebut? Sesungguhnya aku mendengar firman Allah:
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“...Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” [An-Nuur: 63]
Melewati Miqat Tanpa Berihram
Barangsiapa yang melewati miqat tanpa berihram, sedangkan ia hendak menunaikan ibadah haji dan umrah, kemudian ia berihram setelah melewati miqat tersebut, maka ia telah berdosa karena melakukan hal tersebut. Dosa itu tidak akan terhapus darinya sampai ia kembali ke miqat dan berihram dari miqat tersebut, kemudian ia menyempurnakan seluruh manasik haji (amal ibadah hajinya). Apabila ia tidak kembali (ke miqat), manasiknya sah, namun ia berdosa dan tidak wajib baginya dam, dengan dasar hadits Shafwan bin Ya’la bahwasanya Ya’la pernah berkata kepada ‘Umar Radhiyallahu 'anhu, “Tunjukkan kepadaku bagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika wahyu turun kepada beliau?” ‘Umar Radhiyallahu anhu berkata:
فَبَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْجِعْرَانَةِ -وَمَعَهُ نَفَرٌ مِنْ أَصْحَابِهِ- جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، كَيْفَ تَرَى فِيْ رَجُلٍ أَحْرَمَ بِعُمْرَةٍ وَهُوَ مُتَضَمِّخٌ بِطِيْبٍ؟ فَسَكَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَاعَةً، فَجَاءَهُ الْوَحْيُ، فَأَشَارَ عُمَرُ z إِلَى يَعْلَىٰ، فَجَاءَ يَعْلَىٰ -وَعَلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَوْبٌ قَدْ أُظِلَّ بِهِ- فَأَدْخَلَ رَأْسَهُ، فَإِذَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحَمَّرُ الْوَجْهِ وَهُوَ يَغِطُّ، ثُمَّ سُرِّيَ عَنْهُ فَقَالَ: أَيْنَ الَّذِي سَأَلَ عَنِ الْعُمْرَةِ؟ فَأُتِيَ بِرَجُلٍ، فَقَالَ: اِغْسِلِ الطَّيِّبَ الَّذِي بِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، وَانْزِعْ عَنْكَ الْجُبَّةَ، وَاصْنَعْ فِي عُمْرَتِكَ كَمَا تَصْنَعُ فِيْ حَجَّتِكَ.
“Ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berada di Ji’ranah -bersama beliau beberapa Sahabat beliau- seorang laki-laki mendatangi beliau dan bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang seorang laki-laki yang ihram untuk umrah sedangkan ia berlumuran minyak wangi?’ Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terdiam sebentar, kemudian wahyu turun kepada beliau. ‘Umar memberi isyarat kepada Ya’la, Ya’la pun datang -pada saat itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berpayung dengan selembar pakaian- dan memasukkan kepalanya. Tiba-tiba ia melihat wajah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerah sedangkan beliau mengeluarkan suara nafas, kemudian beliau pulih perlahan-lahan dan bertanya, ‘Mana orang yang bertanya tentang umrah tadi?’ Laki-laki itu pun dibawa (ke hadapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam). Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Cucilah minyak wangi yang ada padamu tiga kali, buka jubahmu dan kerjakanlah umrahmu sebagaimana engkau mengerjakan hajimu.’” [3]
Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa barangsiapa yang menyelisihi, atau mengerjakan satu di antara hal-hal yang terlarang ketika ihram tidak ada kewajiban baginya kecuali ia harus berhenti (meninggalkan) pekerjaan tersebut saja, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memerintahkan laki-laki yang memakai jubah berlumuran minyak wangi wanita (dari jenis khuluq, sebagaimana dalam riwayat lain) kecuali membuka jubahnya dan mencuci minyak wangi tersebut. Beliau tidak memerintahkan menyembelih hewan kurban pengganti. Seandainya hal tersebut wajib niscaya beliau akan memerintahkannya karena tidak boleh mengakhirkan penjelasan pada waktu dibutuhkan dan di sini (penjelasan itu) dibutuhkan*.
Memulai Ihram Di Miqat
Apabila ia hendak berihram, memilih haji qiran dan telah membawa hewan sembelihan, maka ia mengucapkan:
لَبَّيْكَ اللّهُمَّ بِحَحَّةٍ وَعُمْرَةٍ.
“Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah dengan berniat haji dan umrah.”
Apabila ia belum membawa hewan sembelihan (haji tamattu’ dan inilah yang lebih utama), ia harus berihram dengan umrah saja, maka ia mengucapkan:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بِعُمْرَةٍ.
“Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah dengan berniat umrah.”
Apabila ia mengucapkan haji saja hendaknya ia membatalkannya dan menjadikannya umrah [4]. Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan seluruh Sahabatnya supaya bertahallul dari ihram mereka dan menjadikan thawaf dan sa’i mereka menjadi umrah, kecuali orang yang telah membawa hewan sembelihan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan contoh, kemudian beliau marah kepada orang-orang yang tidak segera melaksanakan perintahnya dan beliau menegaskan hal tersebut dengan sabdanya, “Umrah masuk ke dalam bagian haji sampai hari Kiamat.” Ini juga merupakan nash yang menunjukkan bahwa umrah telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari haji.
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:
لَوِ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ لَمْ أَسُقِ الْهَدْيَ.
“Seandainya aku mengetahui apa yang aku ketahui sekarang niscaya aku tidak akan membawa hewan sembelihan.”
Ini bukan hanya sekedar ungkapan perasaan beliau dengan hanya sekedar (mengungkapkan) keinginan yang terlewatkan oleh beliau karena beliau telah berihram untuk haji qiran. Akan tetapi ini adalah ungkapan dari beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam (yang menyatakan) bahwa haji tamattu’ lebih utama dari haji qiran.
Setiap orang yang menunaikan ibadah haji harus menggabungkan antara haji dan umrah, entah umrahnya dilakukan terlebih dahulu karena ia belum membawa hewan sembelihan dan inilah haji tamattu’ -atau ‘umrahnya bersamaan dengan haji karena ia membawa hewan korban, dan inilah haji qiran-. Entah yang mana saja yang ia kerjakan, maka ia telah mengikuti petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, walaupun tamattu’ lebih utama dari pada qiran, sebagaimana yang telah kami jelaskan.
Selanjutnya kita harus mengetahui bahwa seseorang yang mengerjakan haji ifrad atau qiran yang tidak membawa hewan sembelihan walaupun wajib bagi mereka bertahallul dari ihramnya apabila mereka thawaf dan sa’i. Mereka kadang tidak menjumpai waktu yang cukup untuk bertahallul dari ihramnya, kemudian memulai manasik haji sebelum waktu wukuf di ‘Arafah berakhir. Oleh karena itu, orang yang berihram untuk haji ifrad dan qiran yang tidak membawa hewan kurban boleh tetap berihram tidak bertahallul dari ihramnya kecuali setelah melempar jumrah ‘Aqabah pada hari an-nahr (10 Dzul Hijjah) jika waktu untuk bertahallul dan berihram kembali untuk haji tidak cukup.
Contohnya, orang yang sampai di Makkah pada malam hari kesembilan, ia takut ketinggalan wukuf di ‘Arafah karena waktu yang sempit dan dekatnya waktu terbit fajar. Orang seperti ini hendaknya segera pergi ke ‘Arafah agar tidak ketinggalan rukun yang jika ia kehilangan hal ini, maka ia akan kehilangan haji seluruhnya, rukun tersebut adalah wukuf di ‘Arafah. Haji ifrad boleh dan disyari’atkan dilaksanakan dalam kondisi yang sempit sekali. Apabila seseorang melakukan haji ifrad dan meninggalkan haji tamattu’ karena lebih mengutamakan haji ifrad, maka ia telah berdosa, sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan para Sahabatnya agar menjadikan haji mereka umrah. Namun haji orang tersebut tetap sah*.
Bolehnya Seorang Yang Berihram Mensyaratkan Tahallul Jika Ia Sakit Dan Lain-Lain
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah masuk menemui Dhuba’ah binti Zubair dan bertanya, ‘Engkau hendak berhaji?’ Ia menjawab, ‘Demi Allah, aku tidak mendapati diriku kecuali dalam keadaan sakit-sakitan.’ Beliau bersabda kepadanya, ‘Pergilah haji dan buatlah syarat lalu katakanlah.
اَللَّهُمَّ مَحِلِّيْ حَيْثُ حَبَسْتَنِي.
'Ya Allah, dimana aku tertahan di situlah tempat aku bertahallul.'’” [5]
Barangsiapa yang bersyarat dengan hal ini, maka kapan saja ia tertahan (tidak bisa melanjutkan) karena suatu penyakit atau ada musuh atau yang lainnya, ia boleh bertahallul dan ia tidak wajib membayar dam.
Barangsiapa yang tidak mensyaratkan apa-apa, jika ia tertahan (tidak bisa melanjutkan ibadahnya), maka ia wajib membayar dam, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ
“... Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat…” [Al-Baqarah: 196]
Hewan sembelihan tidak boleh selain hewan ternak: unta, sapi (kerbau), dan kambing. Apabila mudah baginya, maka kambing sudah mencukupi, unta dan sapi lebih mencukupi lagi. Jika ia tidak mendapatkan kemudahan hendaknya ia berpuasa sepuluh hari, diqiyaskan pada orang yang berhaji Tamattu’ apabila ia tidak mendapatkan hewan kurban.
[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Fiqhus Sunnah (I/549)
[2]. Sanadnya shahih:[Mukhtashar Shahiih al-Bukhari 311 hal 372], Shahiih al-Bukhari (III/319) disertai komentar.
[3]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (III/393, no. 1536), Shahiih Muslim (II/836, no. 1180), Sunan Abi Dawud (V/265, no. 1802, 1803, 1804), Sunan an-Nasa-i (V/142).
* Irsyaadus Saarii, asy-Syaikh Muhammad Ibrahim Syaqrah.
[4]. Manaasikul Hajj wal ‘Umrah, Syaikh al-Albani.
* Irsyaadus Saarii, asy-Syaikh Muhammad Ibrahim Syaqrah.
[5]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/132, no. 5089), Shahiih Muslim (II/867, no. 1207), Sunan an-Nasa-i (V/168).
http://almanhaj.or.id/content/1314/slash/0
HAJI ANAK KECIL DAN BUDAK
Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
Haji tidak wajib bagi anak kecil dan orang gila, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ، عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ.
“Telah terangkat pena dari tiga orang: dari orang gila sampai dia sadar, dari orang yang tidur sampai dia bangun, dan dari anak kecil sampai dia baligh.” [1]
Seorang budak tidak wajib (menunaikannya) sebab dia tidak mampu, karena ia sibuk melayani tuannya.
Apabila anak kecil dan seorang budak menunaikan haji, maka hajinya sah dan tidak mencukupi dari kewajiban apabila anak kecil tersebut telah baligh atau budak itu telah merdeka.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: أَنَّ امْرَأَةٌ رَفَعَتْ إِلَي النَّبِيِّ صَبِيًّا فَقَالَتْ: أَلِهَذَا حَجٌّ؟ قَالَ: نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ.
Dari Ibnu ‘Abbas: “Ada seorang wanita mengangkat seorang anak kecil kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata, ‘Apakah ada haji bagi anak ini?’ Beliau menjawab, ‘Ya dan bagimu pahalanya.’” [2]
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا صَبِيٍّ حَجَّ ثُمَّ بَلَغَ، فَعَلَيْهِ حَجَّةٌ أُخْرَىٰ، وَأَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ ثُمَّ عَتَقَ، فَعَلَيْهِ أَنْ يَحُجَّ حَجَّةً أُخْرَىٰ.
‘Anak kecil mana saja yang menunaikan ibadah haji lalu ia baligh, maka ia wajib menunaikan ibadah haji lagi. Dan budak mana saja yang menunaikan ibadah haji lalu dia merdeka, maka ia wajib menunaikan ibadah haji lagi.’” [3]
Apakah Yang Dimaksud Dengan Kemampuan ?
Kemampuan bisa terealisir dengan keadaan sehat serta memiliki sesuatu yang cukup untuk pulang pergi, lebih dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya serta aman dalam perjalanannya.
Disyaratkannya sehat, berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas bahwa seorang wanita dari Khats’am berkata:
يَا رَسُوْلُ اللهِ، إِنَّ أَبِي أَدْرَكَتْهُ فَرِيْضَةُ اللهِ فِي الْحَجِّ شَيْخًا كَبِيْرًا لاَ يَسْتَطِيْعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلَى الرَّاحِلَةِ، فَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: حُجِّي عَنْهُ.
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku telah wajib untuk menunaikan haji sementara ia adalah orang yang sudah tua sekali tidak mampu untuk duduk di atas kendaraan, apakah boleh aku menghajikannya?” Beliau bersabda, “Hajikanlah dia.” [4]
Adapun memiliki sesuatu yang cukup melebihi kebutuhannya dan kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوْتُ.
“Cukuplah seseorang itu berdosa kalau ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” [5]
Disyaratkan adanya keamanan, karena mewajibkan haji tanpa adanya keamanan merupakan suatu yang berbahaya dan hal ini secara syari’at harus ditiadakan.
Haji Bagi Wanita
Apabila syarat-syarat kemampuan telah terpenuhi pada seorang wanita, maka ia wajib menunaikan haji sepenuhnya seperti laki-laki. Hanya saja ada syarat tambahan yaitu hendaknya ditemani oleh suami atau mahramnya. Kalau ia tidak mendapatkannya, maka ia tidak dinamakan mampu.
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُومَحْرَمٍ، وَلاَ تُسَافِرَنَّ الْمَرْأَةُ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْمَحْرَمٍ، فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ امْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً، وَإِنِّي اكْتَتَبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا،
قَالَ: اِذْهَبْ فَاحْجُجْ مَعَ امْرَأَتِكَ.
"Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita, kecuali wanita tersebut bersama mahramnya. Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya.’ Lalu ada seseorang bangkit dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya isteriku keluar untuk menunaikan haji. Dan aku diwajibkan untuk berperang pada perang ini dan itu.’ Maka beliau bersabda, ‘Berhajilah engkau bersama isterimu.’”
Bersegera Melaksanakan Haji
Wajib bagi orang yang mampu untuk menyegerakan haji, berdasarkan sabda Rasulullah:
مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَسْتَعْجِلْ، فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَضُ الْمَرِيْضُ وَتَضِلُّ الضَّالَّةَ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ.
“Barangsiapa yang ingin menunaikan ibadah haji hendaknya ia menyegerakannya, terkadang orang bisa saja sakit, kehilangan sesuatu, dan ada kebutuhan.” [6]
[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Takhrinya telah berlalu pada Kitab Thaharah.
[2]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 648)], Shahiih Muslim (II/974, no. 1336), Sunan Abi Dawud (V/160, no. 1730), Sunan an-Nasa-i (V/120).
[3]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil 986), al-Baihaqi (V/156).
[4]. Muttafaq 'alaihi: Shahiih al-Bukhari (IV/66, no. 1855), Shahiih Muslim (II/973, no. 1336), Sunan at-Tirmidzi (II/203, no. 933), Sunan Abi Dawud (V/247, no. 1792), Sunan an-Nasa-i (V/117).
[5]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 989)], Sunan Abi Dawud (V/111, no. 1676).
[6]. Shahih: [Shahih Sunan Ibni Majah (no. 233)], Sunan Ibni Majah (II/962, no. 2883).
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
Haji tidak wajib bagi anak kecil dan orang gila, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ، عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ.
“Telah terangkat pena dari tiga orang: dari orang gila sampai dia sadar, dari orang yang tidur sampai dia bangun, dan dari anak kecil sampai dia baligh.” [1]
Seorang budak tidak wajib (menunaikannya) sebab dia tidak mampu, karena ia sibuk melayani tuannya.
Apabila anak kecil dan seorang budak menunaikan haji, maka hajinya sah dan tidak mencukupi dari kewajiban apabila anak kecil tersebut telah baligh atau budak itu telah merdeka.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: أَنَّ امْرَأَةٌ رَفَعَتْ إِلَي النَّبِيِّ صَبِيًّا فَقَالَتْ: أَلِهَذَا حَجٌّ؟ قَالَ: نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ.
Dari Ibnu ‘Abbas: “Ada seorang wanita mengangkat seorang anak kecil kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata, ‘Apakah ada haji bagi anak ini?’ Beliau menjawab, ‘Ya dan bagimu pahalanya.’” [2]
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا صَبِيٍّ حَجَّ ثُمَّ بَلَغَ، فَعَلَيْهِ حَجَّةٌ أُخْرَىٰ، وَأَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ ثُمَّ عَتَقَ، فَعَلَيْهِ أَنْ يَحُجَّ حَجَّةً أُخْرَىٰ.
‘Anak kecil mana saja yang menunaikan ibadah haji lalu ia baligh, maka ia wajib menunaikan ibadah haji lagi. Dan budak mana saja yang menunaikan ibadah haji lalu dia merdeka, maka ia wajib menunaikan ibadah haji lagi.’” [3]
Apakah Yang Dimaksud Dengan Kemampuan ?
Kemampuan bisa terealisir dengan keadaan sehat serta memiliki sesuatu yang cukup untuk pulang pergi, lebih dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya serta aman dalam perjalanannya.
Disyaratkannya sehat, berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas bahwa seorang wanita dari Khats’am berkata:
يَا رَسُوْلُ اللهِ، إِنَّ أَبِي أَدْرَكَتْهُ فَرِيْضَةُ اللهِ فِي الْحَجِّ شَيْخًا كَبِيْرًا لاَ يَسْتَطِيْعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلَى الرَّاحِلَةِ، فَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: حُجِّي عَنْهُ.
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku telah wajib untuk menunaikan haji sementara ia adalah orang yang sudah tua sekali tidak mampu untuk duduk di atas kendaraan, apakah boleh aku menghajikannya?” Beliau bersabda, “Hajikanlah dia.” [4]
Adapun memiliki sesuatu yang cukup melebihi kebutuhannya dan kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوْتُ.
“Cukuplah seseorang itu berdosa kalau ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” [5]
Disyaratkan adanya keamanan, karena mewajibkan haji tanpa adanya keamanan merupakan suatu yang berbahaya dan hal ini secara syari’at harus ditiadakan.
Haji Bagi Wanita
Apabila syarat-syarat kemampuan telah terpenuhi pada seorang wanita, maka ia wajib menunaikan haji sepenuhnya seperti laki-laki. Hanya saja ada syarat tambahan yaitu hendaknya ditemani oleh suami atau mahramnya. Kalau ia tidak mendapatkannya, maka ia tidak dinamakan mampu.
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُومَحْرَمٍ، وَلاَ تُسَافِرَنَّ الْمَرْأَةُ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْمَحْرَمٍ، فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ امْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً، وَإِنِّي اكْتَتَبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا،
قَالَ: اِذْهَبْ فَاحْجُجْ مَعَ امْرَأَتِكَ.
"Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita, kecuali wanita tersebut bersama mahramnya. Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya.’ Lalu ada seseorang bangkit dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya isteriku keluar untuk menunaikan haji. Dan aku diwajibkan untuk berperang pada perang ini dan itu.’ Maka beliau bersabda, ‘Berhajilah engkau bersama isterimu.’”
Bersegera Melaksanakan Haji
Wajib bagi orang yang mampu untuk menyegerakan haji, berdasarkan sabda Rasulullah:
مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَسْتَعْجِلْ، فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَضُ الْمَرِيْضُ وَتَضِلُّ الضَّالَّةَ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ.
“Barangsiapa yang ingin menunaikan ibadah haji hendaknya ia menyegerakannya, terkadang orang bisa saja sakit, kehilangan sesuatu, dan ada kebutuhan.” [6]
[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Takhrinya telah berlalu pada Kitab Thaharah.
[2]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 648)], Shahiih Muslim (II/974, no. 1336), Sunan Abi Dawud (V/160, no. 1730), Sunan an-Nasa-i (V/120).
[3]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil 986), al-Baihaqi (V/156).
[4]. Muttafaq 'alaihi: Shahiih al-Bukhari (IV/66, no. 1855), Shahiih Muslim (II/973, no. 1336), Sunan at-Tirmidzi (II/203, no. 933), Sunan Abi Dawud (V/247, no. 1792), Sunan an-Nasa-i (V/117).
[5]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 989)], Sunan Abi Dawud (V/111, no. 1676).
[6]. Shahih: [Shahih Sunan Ibni Majah (no. 233)], Sunan Ibni Majah (II/962, no. 2883).
TUDUH DAN MENUDUH PAHAM DAN BELUM PAHAM TAPI MENUDUH "SIAPAKAH SURURI "?

SIAPAKAH SURURI ?
Oleh
Syaikh Abu Anas Muhammad bin Musa Alu Nashr Hafizhahullah
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr ditanya : "Kita telah mengetahui bahwa
dakwah Salafiyyah adalah dakwah yang bersih dan benar. Tetapi sangat
disayangkan telah datang pencemaran nama dan keburukan dari pihak lain.
Seperti dari Sururiyyin (para pengikut surur). Maka bagaimanakah Sururiyyah
(pemahaman surur) itu? Dan apakah kaedah-kaedah dan prinsip-prinsip faham
Sururiyah itu, agar kita dapat mengetahui dan menghukuminya?"
Jawaban:
Sururiyah (pemahaman Surur) adalah Jama’ah Hizbiyyah. Muncul pada
tahun-tahun terakhir ini. Tidak dikenal kecuali pada seperempat akhir abad
ini. Karena semenjak dahulu hingga sekarang, ia berselimut Salafiyyah. Pada
hakekatnya, Sururiyah memiliki prinsip-prinsip Ikhwanul Muslimin, bergerak
secara sirriyah (sembunyi-sembunyi/rahasia). Merupakan pergerakkan politik,
takfir, mencela dan menyindir para ulama Rabbaniyyin, seperti Imam-imam kita
yang tiga: Bin Baaz, Al-Albani dan Utsaimin. Menuduh mereka sebagai ulama
haidh dan nifas. Setelah perang Teluk II serangannya terhadap dakwah
Salafiyyah secara terang-terangan, bertambah keras baik secara aqidah dan
pemberitaan. Sampai menuduh para masyayikh dan ulama kita bahwa mereka tidak
mengetahui waqi’ (situasi dan kondisi/kenyataan), ilmunya dalam perkara
nifas dan wanita-wanita nifas. Mereka sesuai dengan ahli bid’ah zaman
dahulu, yang mengatakan: “Fiqh (Imam) Malik, Auza’i dan lainnya tidak
melewati celana perempuan.” Alangkah besar dosanya. Kalimat yang keluar dari
mulut mereka.
Orang yang tidak menghormati para ulama, dia adalah para penyeru fitnah.
Orang-orang yang merendahkan Al-Albani, Bin Baz dan Utsaimin di zaman kita,
maka dia tenggelam (di dalam kesesatan), pembuat fitnah, dia berada di
pinggir jurang yang dalam. Karena dia berkehendak memalingkan wajah manusia
kepadanya dan menghalangi manusia dari para ulama dan imam mereka yang
Rabbani.
Sehingga walaupun mereka mengaku beraqidah Salafiyyah, tetapi manhaj mereka
Ikhwani. Bahkan (mungkin) mereka lebih berbahaya dari Ikhwanul Muslimin,
karena mereka berbaju Salafiyyah.
Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar mereka diberi petunjuk menuju jalan
yang lurus, dan agar kelak mereka bersama dengan Salafiyyah yang murni, yang
para Sahabat Rasulullah dan para tabi’in berada diatasnya.
Tambahan Redaksi Majalah As-Sunnah:
Sururiyah adalah nisbat kepada seseorang yang bernama Muhammad Surur bin
Nayif Zainal Abidin. Dia pernah menjadi guru di Arab Saudi dalam waktu yang
cukup lama, sehingga memungkinkan menjalankan rencananya dan menyebarkan
racunnya di tengah-tengah para pemuda. Tetapi setelah nampak keburukan
niatnya, dia pergi, lalu bermukim di kota London, Inggris, sebuah negara
kafir.
Di antara kesesatan dan penyimpangan Muhammad Surur ini adalah:
[1.] Merendahkan Kitab-Kitab Aqidah Salafiyyah Dan Berlebihan Dengan Fiqhul
Waqi’.
Dia berkata di dalam bukunya, Manhajul Ambiya fi Dakwah Ila Allah I/8: “Aku
memperhatikan kitab-kitab aqidah, maka aku lihat kitab-kitab itu ditulis
bukan pada zaman kita. Sehingga kitab-kitab itu sebagai solusi berbagai
permasalahan dan kemusykilan pada zaman ditulisnya kitab-kitab tersebut.
Sedangkan pada zaman kita terdapat berbagai kemusykilan yang membutuhkan
solusi yang baru. Kerena itulah model kitab-kitab aqidah itu sangat kering,
karena hanya berisi nash-nash dan hokum-hukum. Karena inilah kebanyakan
pemuda berpaling darinya dan tidak menyukainya.”
Perkataan orang ini tentulah sangat menyesatkan, karena kitab-kitab aqidah
yang berisi nash-nash dan hukum-hukum merupakan kebenaran hakiki. Sedangkan
berpaling darinya akan menjerumuskan kepada pendapat si Fulan dan Fulan yang
tidak jelas kebenarannya.
[2.] Beraqidah Takfir Bil Ma’shiyah, Yaitu Mengkafirkan Kaum Muslimin Dengan
Sebab Maksiat.
Dia mengkafirkan para penguasa zhalim, sehingga dia banyak mencela para
penguasa dan menerjuni medan politik ala Barat!
Dia berkata di dalam majalahnya yang terbit di London, majalah As-Sunnah no:
26, Jumadal Ula 1413H, hal: 2-3 (Tidak ada hubungan sama sekali dengan
Majalah As-Sunnah kita ini): “Dizaman ini perbudakan memiliki
tingkatan-tingkatan yang berbentuk piramida:
Tingkatan Pertama:
Presiden Amerika Serikat, George Bush, duduk bersila di atas singgasananya,
yang besok akan diganti Clinton.
Tingkatan Kedua:
Tingkatan penguasa negara-negara Arab. Mereka ini berkeyakinan bahwa
kebaikan dan bahaya mereka di tangan Bush (Bagaimana dia bisa memastikan
aqidah mereka seperti itu? Apakah dia telah membedah dada mereka? Atau
mereka memberitahukan kepadanya? Maha suci Engkau wahai Allah, sesungguhnya
hal ini merupakan kedustaan yang besar!-red). Oleh karena inilah mereka
berhajji kepada (mengunjungi) nya, serta mempersembahkan nadzar-nadzar dan
kurban-kurban (Perkataan ini merupakan pengkafiran secara nyata kepada
Penguasa yang zhalim! -red).
Tingkatan Ketiga:
Para pengiring penguasa negara-negara arab, dari kalangan menteri, wakil
menteri, komandan tentara, dan para penasehat. Mereka ini bersikap nifaq
kepada tuan-tuan mereka, menghias-hiasi segala kebatilan dengan tanpa malu
dan ahlaq.
Tingkatan Keempat, Kelima dan Keenam:
Para penjabat tinggi pada kementerian. Sesungguhnya perbudakan pada zaman
dahulu sederhana, karena seorang budak memiliki seorang tuan secara
langsung, tetapi sekarang perbudakan itu kompleks. Aku tidak habis fikir,
tentang orang yang membicarakan tauhid, tetapi mereka adalah budak-budak,
yang dimiliki oleh budak-budak, yang dimiliki oleh budak-budak, yang
dimiliki oleh budak-budak, yang dimiliki oleh budak-budak. Tuan mereka yang
akhir adalah seorang Nashrani (Alangkah keji dan lancangnya perkataan yang
ditujukan kepada para ulama yang dimuliakan oleh Allah Ta’ala –red).
Perkataan orang ini dengan jelas menunjukkan kesesatan dan kedustaan yang
nyata!.
[3.] Juga Mengkafirkan Rakyat Karena Maksiat Yang Mereka Lakukan.
Dia berkata di dalam bukunya, Manhajul Ambiya’ Fi Dakwah ila Allah I/158:
“Tidaklah aneh jika problem laki-laki mendatangi laki-laki (homo seksua)
merupakan permasalahan paling penting di dalam dakwah Nabi Luth. Kerena
seandainya kaumnya menyambut dakwahnya untuk beriman kepada Allah dan tidak
menyekutukan-Nya, maka sambutan mereka itu tidak ada maknanya, jika mereka
tidak meninggalkan kebiasaan keji yang telah mereka sepakati itu.”
Itulah aqidah sesat Surur! Adapun aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah terhadap
pelaku dosa besar telah mansyur, yaitu tidak keluar dari iman, tetapi
imannya berkurang, dan dia dikhawatirkan terkena siksaaan Allah Ta’ala.
[4.] Memusuhi Dan Mencela Para Ulama Ahlus Sunnah As-Salafiyyin.
Dia berkata di majalahnya yang terbit di London, Majalah As-Sunnah no. 23,
Dzulhijjah-1412 H hal. 29-30: “Dan jenis manusia yang lain (Yang dimaksudkan
adalah para ulama Arab Saudi –red) mengambil (yakni mengambil bantuan resmi)
dan mengikatkan sikap-sikap mereka dengan sikap para tuan mereka (yang
dimaksud dengan tuan mereka disini adalah para penguasa Arab Saudi). Maka
jika sang tuan minta bantuan Amerika (Dia membicarakan masalah permintaan
tolong kepada Amerika pada waktu perang teluk-red), para budak pun berlomba
mengumpulkan dalil-dalil yang membolehkan perbuatan ini, dan mengingkari
orang-orang yang menyelisihi mereka. Jika sang tuan berselisih dengan Iran
Rafidhah, para budakpun membicarakan kebusukan Rafidhah. Dan jika
perselisihan berhenti, para budakpun diam dan berhenti membagikan buku-buku
yang diberikan kepada mereka. Jenis manusia ini: mereka berdusta,
memata-matai, menulis laporan-laporan, dan melakukan segala sesuatu yang
diminta oleh sang tuan kepada mereka. Mereka ini jumlahnya sedikit
–al-hamdulillah-, mereka adalah orang-orang asing di dalam dakwah dan amal
islami. Dokumen mereka telah terbongkar, walaupun mereka memanjangkan
jenggot, memendekkan pakaian, dan menyangka sebagai penjaga sunnah. Adanya
jenis manusia tersebut tidaklah membahayakan dakwah Islam. Kemunafikan sudah
ada sejak dahulu….”
Alangkah sesatnya perkataan ini, karena memperolok-olok sunnah Nabi dapat
membawa kepada kekafiran! Membenci ulama Ahlus Sunnah adalah ciri utama Ahli
Bid’ah! Dan kesesatan-kesesatan lainnya.
Lihat:
[1] Fitnah Takfir Wal Hakimiyah, hal: 93, Karya: Muhammad bin Abdullah
Al-Husain.
[2] Al-Ajwibah Al-Mufidah ‘An As-ilah Al-Manhaji Al-Jiddah, Bagian Pertama
hal. 45-48
[3] Nazharat Fi Kitab Manhajul ambiya’ Fi Dakwah ila Allah, karya : Syaikh
Ahmad Sallam.
[4] Al-Quthbiyyah Hiyal Fitnah Fa’rifuuha, karya: Abu Ibrahim Ibnu Sulthan
Al-‘Adnani
[5] Al-Irhab, Karya: Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi Al-Makhdali.
[6] Dan lain-lain.
PERINGATAN !!
=============
Sebagian orang menuduh kami (redaksi dan ustad-ustad Salaf lainnya –peny)
sebagai sururi, yakni mengikuti pemahaman sesat Muhammad bin Surur, kemudian
mereka memperingatkan kaum muslimin agar menjauhi kami.
"Padahal sifat-sifat sururi tidak ada pada kami. Bahkan sifat-sifat itu
banyak melekat pada orang-orang yang telah menuduh"
Maka disini kami nasehatkan dengan beberapa ayat dan hadits tentang bahaya
menyakiti kaum muslimin, dan memfitnah mereka dengan perkara yang tidak ada
pada mereka. Semoga Allah Ta’ala memberikan petunjuk-Nya kepada mereka
sehingga segera kembali ke jalan yang benar. Ingatlah bahwa seluruh
perkataan pasti akan dicatat dan tidak akan dilupakan!
Allah Ta’ala berfirman:
“Artinya : (Yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya,
seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada
suatu usapanpun yang diucapkan melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas
yang selalu hadir” [Al-Israa : 17-18]
Ingatlah bahwa seluruh perkataan pasti dimintai pertanggung-jawaban!
Allah Ta’ala berfirman:
“Artinya : Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai
pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati,
semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya”. [Al-Israa : 36]
Ketahuilah bahwa menyakiti orang-orang mu’min dan mu’minat tanpa kesalahan
yang mereka perbuat, merupakan kebohongan dan dosa yang nyata!
Allah ta’ala berfirman:
“Artinya : Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mu’min dan mu’minat
tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul
kebohongan dan dosa yang nyata”. [Al-Ahzab :58]
Ketahuilah bahwa satu kalimat saja dapat menyebabkan seseorang terjerumus ke
dalam neraka lebih jauh dari jarak antara timur dan barat!.
Rasulullah bersabda:
“Artinya : Sesungguhnya ada seorang hamba berbicara dengan satu kalimat yang
dia fikirkan (baik atau buruknya) pada kalimat itu. Kalimat itu menyebabkan
dia terjerumus ke dalam neraka lebih jauh dari timur dan barat”. [HR.
Bukhari, Muslim, dari Abu Hurairah].
Rasulullah memperingatkan bahaya tuduhan yang tidak benar dengan sabdanya:
“Artinya “ Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kefasikan, dan
tidaklah dia menuduh orang lain dengan kekafiran, kecuali tuduhan itu
kembali kepadanya jika yang dituduh tidak seperti itu”. [HR. Bukhari dari
Abu Dzar].
Beliau juga memberitakan ancaman bagi orang yang membuat fitnah atas seorang
mukmin dengan abdanya:
“Artinya : Barangsiapa berbicara tentang seorang mukmin apa yang tidak ada
padanya, niscaya Allah tempatkan dia di dalam lumpur racun penghuni neraka
sampai dia keluar dari apa yang telah dia ucapkan, dan dia tidaklah akan
keluar!” [HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Baihaqi, dari Ibnu Umar, di shahihkan
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi di dalam Ru’yah Waqi’iyyah hal: 84]
Hendaklah saudara-saudaraku mengetahui, kalau hanya sekedar tuduhan, maka
dengan sangat mudah setiap orang akan dapat melakukannya.
Tetapi hal itu bukanlah manhaj Salaf. Karena manhaj mereka adalah mengawasi
apa saja yang muncul dari lisan, atau apa yang digerakkan oleh lisan, dan
menegakkan hujjah terhadap setiap kalimat yang dibicarakan oleh bibir.
Adapun melepaskan tuduhan-tuduhan, melepaskan istilah-istilah kasar,
menyelinapkan prasangka-prasangka rusak, memunculkan gelar-gelar keji, semua
itu merupakan kebatilan dan perkataan yang dusta.
Sesungguhnya Allah Ta’ala mengetahui seluruh isi hati hamba-Nya terakhir,
ingatlah sabda Rasulullah :
Cukuplah seorang itu berdusta, jika dia menceritakan segala yang telah dia
dengar. [HR. Muslim di dalam Muqaddimah dari Hafsh bin ‘Ashim]
[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun VI/1423H/2002M Hal.4-7 copy
dari http://www.almanhaj.or.id ]
Langganan:
Postingan (Atom)
Arsip Blog BULETIN THOLABUL ILMI
-
- ▼ Agustus (11)
- ▼ Agu 24 (9)
- NABI YANG SEBENARNYA DAN NABI PALSU
- PENYELEWENGAN TERHADAP AYAT : (INGATLAH) SUATU HAR...
- SEPAK TERJANG SYI'AH DI INDONESIA
- MENELUSURI AKAR PEMIKIRAN KAUM LIBERAL
- IMAN KEPADA NABI MUHAMMAD SHALLALLAHU ALAIHI WA SA...
- MUNCULNYA IMAM MAHDI
- TANDA-TANDA KIAMAT
- IMAN KEPADA NABI MUHAMMAD SHALLALLAHU ALAIHI WA SA...
- PENGAKUAN HAIDAR BAGIR TENTANG SESATNYA SYIAH
- ▼ Agu 24 (9)
- ▼ Mei (9)
- ▼ Mei 10 (9)
- TAHLILAN (SELAMATAN KEMATIAN ) ADALAH BID’AH MUNKA...
- SAKARATUL MAUT, DETIK-DETIK YANG MENEGANGKAN LAGI ...
- AL-HADAAD (BERKABUNG)
- IBADAH DAN AMALAN YANG BERMANFAAT BAGI MAYIT
- POHON DI KUBURAN MERINGANKAN SIKSA?[1]
- HAL-HAL YANG MENAKUTKAN DI ALAM KUBUR
- DERITA SESUDAH MATI
- SEBUAH RENUNGAN TERHADAP KEMATIAN
- MENGINGAT MAUT, KEMATIAN PASTI DATANG
- ▼ Mei 10 (9)
- ▼ Maret (31)
- ▼ Mar 01 (31)
- Keutamaan Dan Kemuliaan Do'a
- PENGHALANG-PENGHALANG DO'A
- ORANG YANG DIKABULKAN DO'ANYA
- WAKTU-WAKTU YANG MUSTAJAB
- BERDO’A KEPADA SELAIN ALLAH
- MEMOHON KEPADA ALLAH DENGAN KEDUDUKAN PARA NABI AT...
- BURUK SANGKA KEPADA ALLAH
- MEMBACA ISTIGHFAR UNTUK ORANG KAFIR
- MENGGANTUNGKAN DO’A DENGAN KEHENDAK
- MENINGGALKAN DOA
- BERLEBIHAN DALAM BERDO’A
- Fatwa ulama
- Fatwa ulama
- DOAKANLAH, WAHAI RASULULLAH, UNTUK KESEMBUHANNKU, ...
- PENJELASAN BAHWA YANG DISYARI'ATKAN DALAM MENGHITU...
- DO’A IBU JURAIJ
- TAUBATNYA ORANG YANG BANYAK BERBUAT MAKSIAT
- SEORANG PENYANYI YANG BERTAUBAT DITANGAN IBNU MAS’...
- AKU BERTAUBAT KEMUDIAN AKU KEMBALI KEPADA KEMAKSIA...
- KAPAN WAKTU BERDOA?
- DEFINISI TASBIH, NAMA-NAMA TASBIH, BAHAN DASAR PEM...
- KELEMAHAN HADITS-HADITS TENTANG MENGUSAP MUKA DENG...
- PAGI HARI : ANTARA TIDUR DAN DZIKIR
- SALAH FAHAM TERHADAP DO'A NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI...
- BAIK DAN HALAL ADALAH SYARAT DITERIMANYA DOA
- SEGERALAH BERTAUBAT KEPADA ALLAH!
- KEWAJIBAN BERTAUBAT KEPADA ALLAH DAN TUNDUK MEREND...
- TAUBAT NASHUHA
- KEUTAMAAN DAN BENTUK MAJLIS DZIKIR
- DZIKIR KUNCI KEBAIKAN
- TIDAK MELAMPAUI BATAS DALAM BERDO'A
- ▼ Mar 01 (31)
- ▼ Februari (27)
- ▼ Feb 08 (27)
- AKHLAK SALAF, AKHLAK MUKMININ DAN MUKMINAT
- AKHLAK SALAF CERMINAN AKHLAK AL-QURAN DAN AS-SUNNA...
- ADAB-ADAB IKHTILAF
- MACAM-MACAM IKHTILAF ke.2
- MACAM-MACAM IKHTILAF ke.1
- FIKIH IKHTILAF [MEMAHAMI PERSELISIHAN PENDAPAT MEN...
- ETIKA BERBEDA PENDAPAT
- HUKUM MENCARI-CARI RUKHSAH PARA FUQAHA' DAN MENGGA...
- HUKUM MENCARI-CARI RUKHSAH PARA FUQAHA' KETIKA TER...
- TIDAK ADA YANG PERLU DIBINGUNGKAN DALAM MENGHADAPI...
- SIKAP SEORANG MUSLIM TERHADAP PERBEDAAAN MADZHAB
- BILAKAH DIAKUINYA PERBEDAAN PENDAPAT
- TIDAK BOLEH BAGI PARA PENUNTUT ILMU SALING MENJELE...
- BAGAIMANAKAH SIKAP KITA TERHADAP PERSELISIHAN YANG...
- DHOWABITH [BATASAN-BATASAN] PERSELSIIHAN YANG DIPE...
- BAGAIMANAKAH SALAF DALAM MENJAGA NIAT MEREKA SERTA...
- HARAP DAN TAKUT BUAH KEIKHLASAN
- MENJAGA KEBAIKAN
- CONTOH KHILAF (PERBEDAAN PENDAPAT) DI ANTARA PARA ...
- Kembalinya Pemberi Fatwa Kepada Yang Benar, Pemint...
- SIAPAKAH YANG LAYAK DIBERI AMANAH?
- PERHATIAN SYAIKH AL-ALBANI TERHADAP MASALAH REMAJA...
- PERINTAH BERLAKU JUJUR DAN LARANGAN BERBUAT DUSTA
- JALAN MENUJU KEMULIAN AKHLAQ
- PENTINGNYA KEJUJURAN DEMI TEGAKNYA DUNIA DAN AGAMA...
- MARAH YANG TERPUJI
- KUNCI SUKSES BERMU'AMALAH
- ▼ Feb 08 (27)
- ▼ Januari (121)
- ▼ Jan 02 (82)
- Syarah Adabul Mufrad jilid 1 (dari 2)
- Subulus Sallam
- Sirah Nabi Muhammad Shalallahu'alaihi Wa Salam
- Silsilah Hadits Shahih
- Sifat Shalat Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam
- Sifat Perniagaan Nabi
- Hanya Untukmu Anakku
- Shahih Thibbun Nabawi
- Shahih tafsir ibnu katsir juz amma
- Shahih Fiqih Sunnah 1-5
- Shahih Fadhail A'mal 1-2
- SHAHIH DAN DHAIF KITAB AL-ADZKAR KUMPULAN DOA DAN ...
- Shahih Asbabun Nuzul
- Sedekah Menolak Bala
- Seakan ini Shalat pertamaku
- Salah Kaprah Dalam Beragama
- Ruh Seorang Mukmin Tergantung pada Utangnya?
- Risalah Nikah
- Rintangan Setelah Kematian
- Riba dan Tinjauan Praktis Perbankan Syariah
- Rasulullah Berkisah tentang Surga dan Neraka
- Rahasia Doa Mustajab
- Politik Islam
- Pesona SURGA
- Pengantar Ilmu Tafsir
- Panduan Memilih Pemimpin dan Wakil Rakyat
- Panduan Lengkap Shalat Tahajjud
- Murnikan Tauhid Jauhkan Syirik
- Merekalah Golongan yang Selamat
- Meraih Berkah dengan Shalat Berjamaah
- Menjemput Taubat Sebelum Terlambat
- Menjawab Ayat dan Hadits Kontroversi
- Menjadi Istri Paling Bahagia
- Menimbang Ajaran Syi'ah
- Memetik Hikmah dari Telaga Sunnah 1-3
- Membongkar Praktik Sihir dan Perdukunan
- Memandikan dan Mengkafani
- Meluruskan Sejarah Menguak Tabir Fitnah
- Manhaj Aqidah Imam Asy-Syafii
- Manajemen Umur
- Malapetaka Akhir Zaman
- Mahkota Pengantin
- Kumpulan Shalat Sunnah dan Keutamaannya
- Kisah Shahih Para Nabi
- Kesalahan Seputar Ibadah
- Jangan Salah Mendidik Buah Hati
- Jalan Menuju Surga yang Didambakan
- Jadilah Salafi Sejati
- Islam Menjawab Tuduhan
- Jangan Takut Menatap Masa Depan
- Ibu Ajari Aku Shalat
- HARI KIAMAT SUDAH DEKAT
- Hal-hal yang Wajib Diketahui Setiap Muslim
- Hadits-Hadits Lemah dan Palsu dalam Ibadah
- Hadits Shahih yang Disalahpahami
- Hadits Lemah & Palsu Dalam Kitab Durratun Nashihin...
- Fiqih Sunnah Wanita
- Fiqih Dakwah Ummahatul Mukminin
- Fikih Asma’ul Husna
- Fatwa-Fatwa Wanita dan Keluarga
- Fatwa-Fatwa Terkini jilid 1 s/d 3
- FATWA-FATWA TENTANG WANITA
- Fatwa-Fatwa Jual Beli
- Fatwa Ibnu Taimiyah
- Fathul Majid
- Fadhilah Shalawat kepada nabi Shallallaahu 'Alaihi...
- Ensiklopedia Bid'ah
- ENSIKLOPEDI SHALAT
- Ensiklopedi Islam Al-Kamil
- ENSIKLOPEDI FIQIH PRAKTIS
- Ensiklopedi Anak
- Ensiklopedi Amalan Muslim
- Ensiklopedi Adab Islam
- Dzikir Pagi Petang dan Sesudah Shalat Fardhu
- Doa dan wirid
- Dahsyatnya Neraka
- Cinta Buta
- Cara Mudah Mencari Rizki
- Bulughul Maram
- Buku Induk Akidah Islam (Syarah Aqidah Wasithiyah
- Buku Induk Akidah Islam
- Bingkisan Terindah untuk Ayah Bunda
- ▼ Jan 01 (39)
- Berhujjah Dengan Hadits Ahad
- Bencana Ilmu
- Beginilah Islam Melindungi Wanita
- Beginilah Cara Mengamalkan al-Quran
- Begini Seharusnya Mendidik Anak (HC)
- Bangga dengan Jenggot
- Balasan Sesuai dengan Perbuatan
- Bahaya Penyakit Waswas dan Solusinya
- Bagaimana Menghadapi Musibah?
- Bagaimana Bila Penguasa Zhalim?
- Kitab Al-Wajiz
- Al-Masaa'il Set
- Al-Lu-lu wal Marjan
- Al-Kaba’ir
- Al-Bidayah wa Nihayah (Masa Khulafaur Rasyidin)
- AL HABIB
- Al Adzkar
- 99 Kisah Orang Shalih
- Agar Suami Disayang Istr
- Agar Istri Disayang Suami
- Agar Anda Dicintai Nabi
- Adil Terhadap Para Istri
- Adakah Siksa Kubur
- Ada Apa Setelah Mati?
- Ada Apa dengan Wahabi
- Ad-daa' Wad Dawaa'
- 76 Dosa Besar yang Dianggap Biasa
- 70 Kekeliruan Wanita
- 60 Biografi Ulama Salaf
- 47 Keutamaan Shalat Tahajud
- 40 Manfaat Shalat Berjamaah
- 10 Sahabat Nabi Dijamin SURGA
- 33 Kesalahan Khatib Jum'at
- 297 Larangan dalam Islam
- 20 Dosa Besar Wanita
- 221 Kesalahan Dalam Shalat Beserta Koreksinya
- 100 Keistimewaan Rasulullah Dan Umatnya di Sisi Al...
- 1 Jam Belajar Mengurus Jenazah
- Syarah Arba'in An-Nawawi
- ▼ Jan 02 (82)
- ▼ Agustus (11)
- ▼ 2011 (154)
- ▼ Desember (15)
- ▼ Des 04 (15)
- MENYAMBUNG SILATURAHMI MESKIPUN KARIB KERABAT BERL...
- TIDAK TAKUT CELAAN PARA PENCELA DALAM BERDAKWAH DI...
- TIDAK ADA KESULITAN DALAM ISLAM
- MEMILIH YANG DIYAKINI DAN MENINGGALKAN KERAGUAN
- EMPAT ORANG YANG DILAKNAT NABI
- BANGUNAN ISLAM (SYARAH RUKUN ISLAM)2
- BANGUNAN ISLAM (SYARAH RUKUN ISLAM)
- GHARQAD, POHON YAHUDI?
- SYARAH HADITS JIBRIL TENTANG ISLAM, IMAN DAN IHSAN...
- SYARAH HADITS JIBRIL TENTANG ISLAM, IMAN DAN IHSAN...
- JANGAN MENCELA SAHABAT RASULULLAH!
- Wasiat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam Kep...
- Wasiat Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam kepada Ib...
- Berpegang Teguh dengan Sunnah.Bagaikan Menggengam ...
- BIRRUL WALIDAIN (Berbakti Kepada Kedua Orang Tua)
- ▼ Des 04 (15)
- ▼ November (37)
- ▼ Nov 27 (37)
- AYAH MEMAKSA PUTRANYA MENIKAH
- ANAK PEREMPUAN JANGAN DIPAKSA ATAS PERNIKAHAN YANG...
- HUKUM ASALNYA ADALAH POLIGAMI
- Poligami Itu Sunnah Dan Tafsir Ayat Poligami
- Wanita Tidak Boleh Menikahkan Diri Sendiri, Wanita...
- Menjalin Hubungan Sebelum Menikah, Obrolan Wanita ...
- Nikah Mut’ah, Dalil-Dalil Yang Mengharamkannya, Pe...
- TIDAK ADA KONTRADIKSI DI DALAM AYAT POLIGAMI
- HUKUM MENYANDINGKAN KEDUA MEMPELAI DI HADAPAN KAUM...
- MENIKAH DENGAN NIAT TALAK
- MAHAR BERLEBIH-LEBIHAN
- SIAPAKAH ORANG-ORANG YANG KUFU' (SAMA DAN SEDERAJA...
- NASEHAT BAGI WANITA YANG TERLAMBAT NIKAH
- TABDZIR DAN BERLEBIH-LEBIHAN DALAM PESTA PERNIKAHA...
- WANITA-WANITA YANG DILARANG DINIKAHI
- NABI MEMAKRUHKAN SEORANG SUAMI MEMANGGIL ISTERINYA...
- Apakah Poligami Itu Dianjurkan ?
- MENYELESAIKAN PERSELISIHAN ANTARA ISTERI-ISTERI
- TIDAK ADA KEWAJIBAN BAGI SEORANG SUAMI UNTUK MENYA...
- KEWAJIBAN MENYAMARATAKAN (SECARA ADIL) SEMUA ISTER...
- SESEORANG DILARANG MEMINANG PINANGAN SAUDARANYA
- PERNIKAHAN ADALAH FITRAH BAGI MANUSIA
- PERNIKAHAN YANG DILARANG DALAM SYARI'AT ISLAM
- DIHARAMKAN MENGGAULI ISTERI YANG SEDANG HAIDH
- TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM : KHITBAH (PEMINA...
- TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM : AQAD NIKAH
- Anjuran Untuk Menikah : Nikah Adalah Sunnah Para R...
- Anjuran Untuk Menikah : Menikah Dapat Mengembalika...
- Anjuran Untuk Menikah : Sebagian Ucapan Para Sahab...
- PERMASALAHAN : ORANG YANG MENIKAH DENGAN NIAT AKAN...
- MENEPIS KEKELIRUAN PANDANGAN TERHADAP POLIGAMI
- KEINDAHAN POLIGAMI DALAM ISLAM
- SYARAT- SYARAT DAN ADAB POLIGAMI
- SYARAT DAN ADAB POLIGAMI
- NIKAH DENGAN ORANG KAFIR
- NIKAH MUT'AH (KAWIN KONTRAK)
- KEMUNGKARAN-KEMUNGKARAN DALAM PERNIKAHAN
- ▼ Nov 27 (37)
- ▼ Oktober (56)
- ▼ Okt 17 (11)
- MENZIARAHI KOTA MADINAH AL-MUNAWARAH*
- U M R A H
- HAL-HAL YANG MEMBATALKAN HAJI•
- HAL-HAL YANG TERLARANG KETIKA IHRAM
- RUKUN-RUKUN HAJI
- SUNAH-SUNAH HAJI
- AMBILLAH MANASIK HAJIMU DARIKU (SIFAT HAJI NABI SH...
- MIQAT (WAKTU ATAU TEMPAT YANG DITENTUKAN)
- HAJI ANAK KECIL DAN BUDAK
- KEUTAMAAN HAJI DAN UMRAH
- TUDUH DAN MENUDUH PAHAM DAN BELUM PAHAM TAPI MENUD...
- ▼ Okt 12 (22)
- PENJELASAN BAHWA AL-QUR'AN LEBIH MEMBUTUHKAN AS-SU...
- PENJELASAN BAHWA AS-SUNNAH MERUPAKAN KETERANGAN AL...
- ORANG YANG BERFATWA HARUS MENGETAHUI ATSAR
- SETELAH ADA HADITS SHAHIH, TIDAK BOLEH MENGATAKAN ...
- PENGERTIAN SUNNAH
- NAMA-NAMA DAN SIFAT AHLUS SUNNAH
- SUNNAH ADALAH KENIKMATAN
- KEDUDUKAN SUNNAH
- PERNYATAAN PARA IMAM UNTUK MENGIKUTI SUNNAH DAN ME...
- PERNYATAAN PARA IMAM UNTUK MENGIKUTI SUNNAH DAN ME...
- PERNYATAAN PARA IMAM UNTUK MENGIKUTI SUNNAH DAN ME...
- PERNYATAAN PARA IMAM UNTUK MENGIKUTI SUNNAH DAN ME...
- SEDIKIT DAN SESUAI SUNNAH LEBIH BAIK DARIPADA BANY...
- Salah Paham Dan Jawabannya ke-3 dari 3
- Salah Paham Dan Jawabannya ke-2 dari 3
- SALAH PAHAM DAN JAWABANNYA
- KEDUDUKAN ORANG YANG MENGAMALKAN SUNNAH DAN PELAKU...
- KETERASINGAN SUNNAH DAN AHLU SUNNAH DI TENGAH MARA...
- SUNNAH, JUGA MERUPAKAN WAHYU
- SUNNAH, SUMBER AGAMA
- SUNNAH, ANTARA MUSUH DAN PEMBELANYA
- MENGAGUNGKAN SUNNAH
- ▼ Okt 07 (22)
- PENGERTIAN BID’AH MENURUT SYARI’AT
- PENGERTIAN BID’AH MENURUT SYARI’AT
- PENGERTIAN BID’AH MENURUT SYARI’AT
- KOMPARASI MAKNA BID’AH SECARA LUGHAWI DAN SYAR’I
- HUKUM UPACARA PERINGATAN MALAM NISFI SYA'BAN
- HUBUNGAN ANTARA IBTIDA’ DENGAN IHDAATS
- PENGERTIAN BID'AH MACAM-MACAM BID'AH DAN HUKUM-HUK...
- LATAR BELAKANG YANG MENYEBABKAN MUNCULNYA BID'AH
- SIKAP TERHADAP PELAKU BID’AH DAN MANHAJ AHLUS SUNN...
- BEBERAPA CONTOH BID’AH MASA KINI, Bagian Pertama d...
- BEBERAPA CONTOH BID’AH MASA KINI
- PENGERTIAN BID’AH DALAM SEGI BAHASA[1]
- HUKUM MERAYAKAN HARI KELAHIRAN NABI DI MASJID
- HUBUNGAN ANTARA BID’AH DENGAN SUNNAH
- HUKUM MENZIARAHI KUBURAN GURU TAREKAT SUFI DAN MEM...
- HUBUNGAN ANTARA BID’AH DENGAN MAKSIAT
- HUBUNGAN ANTARA BID’AH DENGAN MAKSIAT
- HUBUNGAN BID’AH DAN MASLAHAT MURSALAH
- HUKUM MERAYAKAN MALAM ISRA' MI'RAJ
- HUKUM MENYIAPKAN MAKANAN PADA TANGGAL DUA PULUH TU...
- Pembahasan Seputar Bid'ah,TASBEH
- Bembahasan Seputar Bid'ah,SIAPA YANG MEMBEDAKAN BE...
- ▼ Okt 17 (11)
- ▼ September (24)
- ▼ Sep 23 (13)
- WAJIB MENGENAL BID’AH DAN MEMPERINGATKANNYA
- Cara Ahlul Bid'ah Beragumentasi # 2
- CARA AHLUL BID’AH BERARGUMENTASI # 1
- ANTARA BID’AH DAN AHLU BID’AH
- SEBAB-SEBAB BID’AH
- SETIAP KESESATAN DI NERAKA
- BID’AH DAN NIAT BAIK
- ANTARA ADAT DAN IBADAH
- AKHIR KESUDAHAN AHLI BID’AH
- PERINGATAN MAULID NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALL...
- BID’AH-BID’AH SEPUTAR QIRA’AH (BACAAN AL-QUR’AN)
- Mengurai Benang Merah Antara Ahlul Bid'ah Dengan Y...
- SEPUTAR BID’AH SHALAT TARAWIH
- ▼ Sep 23 (13)
- ▼ Agustus (7)
- ▼ Agu 11 (7)
- Bahaya Menolak Hadits Ahad sebagai Hujjah dalam Aq...
- Manhaj Salaf – Jalan Tepat Dalam Memahami Islam
- Salaf, Sebaik-baiknya Generasi Ummat Ini
- Kenapa kita harus mengikuti AS SALAF ?
- Rambu-rambu Dalam Beragama Agar Tidak Menyimpang
- Hakikat Sombong adalah Menolak Kebenaran dan Merem...
- Janganlah Menjauhkan Diri Dari Sunnah
- ▼ Agu 11 (7)
- ▼ April (9)
- ▼ Apr 01 (9)
- BANTAHAN TERHADAP SITUS DAN BLOG PENENTANG MANHAJ ...
- BANTAHAN TERHADAP SITUS DAN BLOG PENENTANG MANHAJ ...
- BANTAHAN TERHADAP SITUS DAN BLOG PENENTANG MANHAJ ...
- BANTAHAN TERHADAP SITUS DAN BLOG PENENTANG MANHAJ ...
- BANTAHAN TERHADAP SITUS DAN BLOG PENENTANG MANHAJ ...
- BANTAHAN TERHADAP SITUS DAN BLOG PENENTANG MANHAJ ...
- BANTAHAN TERHADAP SITUS DAN BLOG PENENTANG MANHAJ ...
- Jaring-jaring Setan itu Bernama Ghuluw
- Menyikapi Perbedaan Pendapat
- ▼ Apr 01 (9)
- ▼ Desember (15)
- ▼ 2010 (90)
- ▼ September (49)
- ▼ Sep 26 (9)
- Apakah Tanggung Jawab Sebuah Keluarga Islam ?
- Muslimah Waspadalah...! akan Racun-Racun Hati
- Muslimah Menjunjung Panji Islam,Pahala Kaum Hawa d...
- Kiat Bergaul,Menjauhi Adu Domba dan bagaimana Mewa...
- Kaum Wanita, Sebelum dan Sesudah Islam,
- IKTILAT.dan KALIAN MESTI JAUHI !
- Ada Apa Dibalik Pernikahan ?seperti apakah istri i...
- 10 Nasehat Untuk Wanita
- Di Antara Berjuta Cinta
- ▼ Sep 15 (8)
- Mereka Bertanya Tentang Manhaj Salaf 8
- Mereka Bertanya Tentang Manhaj Salaf 7
- Mereka Bertanya Tentang Manhaj Salaf 6
- Mereka Bertanya Tentang Manhaj Salaf 5
- Mereka Bertanya Tentang Manhaj Salaf 4
- Mereka Bertanya Tentang Manhaj Salaf 3
- Mereka Bertanya Tentang Manhaj Salaf 2
- Mereka Bertanya Tentang Manhaj Salaf 1
- ▼ Sep 01 (8)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 5)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 4)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 3)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 2)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 1)
- Hukum Shalat 'Ied
- Mendulang Sunnah Nabi pada Hari Raya 'Iedul Fitri
- Seputar Lailatul Qadar (Beberapa Kekeliruan Kaum M...
- ▼ Sep 26 (9)
- ▼ Agustus (39)
- ▼ Agu 28 (10)
- Sifat Puasa Nabi (bag 21) - Sholat Tarawih
- Sifat Puasa Nabi (bag 20) - I'tikaf
- Sifat Puasa Nabi (bag 17) - Kafarat
- Sifat Puasa Nabi (bag 19) - Malam Lailatul Qadar
- Sifat Puasa Nabi (bag 18) - Fidyah
- Sifat Puasa Nabi (bag 16) - Qadha
- Sifat Puasa Nabi (bag 15) - Pembatal-Pembatal Puas...
- Sifat Puasa Nabi (bag 14) - Berbuka Puasa
- Sifat Puasa Nabi (bag 13) - Allah Menginginkan Kem...
- Sifat Puasa Nabi (bag 12) - Hal-Hal Yang Boleh Dil...
- ▼ Agu 24 (10)
- Sifat Puasa Nabi (bag 11) - Hal-Hal Yang Wajib Dit...
- Sifat Puasa Nabi (bag 10) - Sahur
- Sifat Puasa Nabi (bag 9) - Waktu Puasa
- Sifat Puasa Nabi (bag 8) - Niat
- Sifat Puasa Nabi (bag 5) - Ancaman Bagi Yang Memba...
- Sifat Puasa Nabi (bag 4) - Targhib Puasa Ramadhan
- Sifat Puasa Nabi (bag 3) - Wajibnya Puasa Ramadhan...
- Sifat Puasa Nabi (bag 2) - Keutamaan Bulan Ramadha...
- Sifat Puasa Nabi (bag 1) - Keutamaan Puasa
- BELAJAR MAKNA RAMADHAN (bagian.1)
- ▼ Agu 28 (10)
- ▼ September (49)
- Makna Dan Hukum Zakat Secara Umum
- HUKUM ZAKAT (2) Faedah-faedahnya dan Harta yang Wa...
- HUKUM ZAKAT (1) Faedah-faedahnya dan Harta yang Wa...
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 5)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 4)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 3)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 2)
- Berhari Raya Bersama Salafus Shalih (bag 1)
- Hukum Shalat 'Ied
- Mendulang Sunnah Nabi pada Hari Raya 'Iedul Fitri
- Seputar Lailatul Qadar (Beberapa Kekeliruan Kaum M...
- ▼ 8 (39)
- Sifat Puasa Nabi (bag 21) - Sholat Tarawih
- Sifat Puasa Nabi (bag 20) - I'tikaf
- Sifat Puasa Nabi (bag 17) - Kafarat
- Sifat Puasa Nabi (bag 19) - Malam Lailatul Qadar
- Sifat Puasa Nabi (bag 18) - Fidyah
- Sifat Puasa Nabi (bag 16) - Qadha
- Sifat Puasa Nabi (bag 15) - Pembatal-Pembatal Puas...
- Sifat Puasa Nabi (bag 14) - Berbuka Puasa
- Sifat Puasa Nabi (bag 13) - Allah Menginginkan Kem...
- Sifat Puasa Nabi (bag 12) - Hal-Hal Yang Boleh Dil...
- Sifat Puasa Nabi (bag 11) - Hal-Hal Yang Wajib Dit...
- Sifat Puasa Nabi (bag 10) - Sahur
- Sifat Puasa Nabi (bag 9) - Waktu Puasa
- Sifat Puasa Nabi (bag 8) - Niat
- Sifat Puasa Nabi (bag 5) - Ancaman Bagi Yang Memba...
- Sifat Puasa Nabi (bag 4) - Targhib Puasa Ramadhan
- Sifat Puasa Nabi (bag 3) - Wajibnya Puasa Ramadhan...
- Sifat Puasa Nabi (bag 2) - Keutamaan Bulan Ramadha...
- Sifat Puasa Nabi (bag 1) - Keutamaan Puasa
- BELAJAR MAKNA RAMADHAN (bagian.1)
- Shaum, Proses Menuju Sukses
- Memaknai Sebuah Ramadhan
- Fatwa-Fatwa Tentang Ramadhan
- RAMADHAN HIKMAH PUASA BULAN YANG AGUNG
- RAMADHAN HIKMAH PUASA
- MANHAJ SALAF
- MENGENAL ULAMA AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH
- MENGENAL ULAMA AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH
- Mengenal Ulama Ahlussunnah Waljama'ah
- mengenal ulama ahlussunnah waljam'ah
- TAUHID kepada Alloh
- RAMADHAN
- perhatikan di bulan yang penuh berkah ini
- HUKUM PUASA FAIDAH DAN HIKMAHNYA
- Masalah Hati
- Riya Termasuk Syirik Kecil
- http://abuzubair.net/mutiara-nasehat-dari-syaikh-i...
- THOLABUL ILMI SEJATI
- Aqidah Islam Jalan Lu...