Assalamualaikum Tholabul ilmi sejati terimakasih atas kunjunganya di link ini semoga bermanfaat untuk kita semua.dan semoga Alloh memberikan Hidayah taufik untuk kita silahkan kritik dan saran antum

Kamis, 11 Agustus 2011

Rambu-rambu Dalam Beragama Agar Tidak Menyimpang


Menuntut ilmu agama tidak cukup bermodal semangat saja. Harus tahu pula rambu-rambu yang telah digariskan syariat. Tujuannya agar tidak bingung menghadapi seruan dari banyak kelompok dakwah. Dan yang paling penting, tidak terjatuh kepada pemahaman yang menyimpang!

Dewasa ini banyak sekali ‘jalan’ yang ditawarkan untuk mempelajari dienul Islam. Masing-masing pihak sudah pasti mengklaim jalannya sebagai yang terbaik dan benar. Melalui berbagai cara mereka berusaha meraih pengikut sebanyak-banyaknya. Lihatlah sekeliling kita. Ada yang menawarkan jalan dengan memenej qalbunya, ada yang mengajak untuk ikut hura-huranya politik, ada yang menyeru umat untuk segera mendirikan Khilafah Islamiyah, ada pula yang berkelana dari daerah satu ke daerah lain mengajak manusia ramai-ramai ke masjid.

Namun lihat pula sekeliling kita. Kondisi umat Islam masih begini-begini saja. Kebodohan dan ketidakberdayaan masih menyelimuti. Bahkan sepertinya makin bertambah parah.

Adakah yang salah dari tindakan mereka? Ya, bila melihat kondisi umat yang semakin jatuh dalam kegelapan, sudah pasti ada yang salah. Mengapa mereka tidak mengajak umat untuk kembali mempelajari agamanya saja? Mengapa mereka justru menyibukkan umat dengan sesuatu yang berujung kesia-siaan?

Ahlussunnah wal Jama’ah sebagai pewaris Nabi selalu berusaha mengamalkan apa yang diwasiatkan Rasulullah untuk mengajak umat kembali mempelajari agamanya. Dalam berbagai hal, Ahlussunnah tidak akan pernah keluar dari jalan yang telah digariskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. Lebih-lebih dalam mengambil dan memahami agama di mana hal itu merupakan sesuatu yang sangat asasi pada kehidupan. Inilah yang sebenarnya sangat dibutuhkan umat.

Berikut kami akan menguraikan manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah dalam mengkaji agama, namun kami hanya akan menyebutkan hal-hal yang sangat pokok dan mendesak untuk diungkapkan. Tidak mungkin kita menyebut semuanya karena banyaknya sementara ruang yang ada terbatas.

Makna Manhaj

Manhaj dalam bahasa Arab adalah sebuah jalan terang yang ditempuh. Sebagaimana dalam firman Allah:

Dan kami jadikan untuk masing-masing kalian syariat dan minhaj.” (Al-Maidah: 48)

Kata minhaj , sama dengan kata manhaj . Kata minhaj dalam ayat tersebut diterangkan oleh Imam ahli tafsir Ibnu Abbas, maknanya adalah sunnah. Sedang sunnah artinya jalan yang ditempuh dan sangat terang. Demikian pula Ibnu Katsir menjelaskan (lihat Tafsir Ibnu Katsir 2/67-68 dan Mu’jamul Wasith).

Yang diinginkan dengan pembahasan ini adalah untuk menjelaskan jalan yang ditempuh Ahlussunnah dalam mendapatkan ilmu agama. Dengan jalan itulah, insya Allah kita akan selamat dari berbagai kesalahan atau kerancuan dalam mendapatkan ilmu agama. Inilah rambu-rambu yang harus dipegang dalam mencari ilmu agama:

1. Mengambil ilmu agama dari sumber aslinya yaitu Al Qur’an dan As Sunnah. Allah Subhanhu wa Ta’ala berfirman:

Ikutilah apa yang diturunkan kepada kalian dari Rabb kalian dan jangan kalian mengikuti para pimpinan selain-Nya. Sedikit sekali kalian mengambil pelajaran darinya.” (Al-A’raf: 3)

Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

Ketahuilah bahwasanya aku diberi Al Qur’an dan yang serupa dengannya bersamanya.” (Shahih, HR. Ahmad dan Abu Dawud dari Miqdam bin Ma’di Karib. Lihat Shahihul Jami’ N0. 2643)

2. Memahami Al Qur’an dan As Sunnah sesuai dengan pemahaman salafus shalih yakni para sahabat dan yang mengikuti mereka dari kalangan tabi’in dan tabi’ut tabi’in. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam:

Sebaik-baik manusia adalah generasiku kemudian yang setelah mereka kemudian yang setelah mereka.” (Shahih, HR Bukhari dan Muslim)

Kebaikan yang berada pada mereka adalah kebaikan yang mencakup segala hal yang berkaitan dengan agama, baik ilmu, pemahaman, pengamalan dan dakwah.

Ibnul Qayyim berkata: “Nabi mengabarkan bahwa sebaik-baik generasi adalah generasinya secara mutlak. Itu berarti bahwa merekalah yang paling utama dalam segala pintu-pintu kebaikan. Kalau tidak demikian, yakni mereka baik dalam sebagian sisi saja maka mereka bukan sebaik-baik generasi secara mutlak.” (lihat Bashair Dzawis Syaraf: 62)

Dengan demikian, pemahaman mereka terhadap agama ini sudah dijamin oleh Nabi. Sehingga, kita tidak meragukannya lagi bahwa kebenaran itu pasti bersama mereka dan itu sangat wajar karena mereka adalah orang yang paling tahu setelah Nabi. Mereka menyaksikan di mana dan kapan turunnya wahyu dan mereka tahu di saat apa Nabi  mengucapkan hadits. Keadaan yang semacam ini tentu sangat mendukung terhadap pemahaman agama. Oleh karenanya, para ulama mengatakan bahwa ketika para shahabat bersepakat terhadap sesuatu, kita tidak boleh menyelisihi mereka. Dan tatkala mereka berselisih, maka tidak boleh kita keluar dari perselisihan mereka. Artinya kita harus memilih salah satu dari pendapat mereka dan tidak boleh membuat pendapat baru di luar pendapat mereka.

Imam Syafi’i mengatakan: “Mereka (para shahabat) di atas kita dalam segala ilmu, ijtihad, wara’ (sikap hati-hati), akal dan pada perkara yang mendatangkan ilmu atau diambil darinya ilmu. Pendapat mereka lebih terpuji dan lebih utama buat kita dari pendapat kita sendiri -wallahu a’lam- … Demikian kami katakan. Jika mereka bersepakat, kami mengambil kesepakatan mereka. Jika seorang dari mereka memiliki sebuah pendapat yang tidak diselisihi yang lain maka kita mengambil pendapatnya dan jika mereka berbeda pendapat maka kami mengambil sebagian pendapat mereka. Kami tidak akan keluar dari pendapat mereka secara keseluruhan.” (Al-Madkhal Ilas Sunan Al-Kubra: 110 dari Intishar li Ahlil Hadits: 78].

Begitu pula Muhammad bin Al Hasan mengatakan: “Ilmu itu empat macam, pertama apa yang terdapat dalam kitab Allah atau yang serupa dengannya, kedua apa yang terdapat dalam Sunnah Rasulullah atau yang semacamnya, ketiga apa yang disepakati oleh para shahabat Nabi atau yang serupa dengannya dan jika mereka berselisih padanya, kita tidak boleh keluar dari perselisihan mereka …, keempat apa yang diangap baik oleh para ahli fikih atau yang serupa dengannya. Ilmu itu tidak keluar dari empat macam ini.” (Intishar li Ahlil Hadits: 31)

Oleh karenanya Ibnu Taimiyyah berkata: “Setiap pendapat yang dikatakan hanya oleh seseorang yang hidup di masa ini dan tidak pernah dikatakan oleh seorangpun yang terdahulu, maka itu salah.” Imam Ahmad mengatakan: “Jangan sampai engkau mengeluarkan sebuah pendapat dalam sebuah masalah yang engkau tidak punya pendahulu padanya.” (Majmu’ Fatawa: 21/291)

Hal itu -wallahu a’lam- karena Nabi bersabda:

Sesungguhnya Allah melindungi umatku untuk berkumpul di atas kesesatan.” (Hasan, HR Abu Dawud no:4253, Ibnu Majah:395, dan Ibnu Abi Ashim dari Ka’b bin Ashim no:82, 83 dihasankan oleh As Syaikh al Albani dalam Silsilah As- Shahihah:1331]

Jadi tidak mungkin dalam sebuah perkara agama yang diperselisihkan oleh mereka, semua pendapat adalah salah. Karena jika demikian berarti mereka telah berkumpul di atas kesalahan. Karenanya pasti kebenaran itu ada pada salah satu pendapat mereka, sehingga kita tidak boleh keluar dari pendapat mereka. Kalau kita keluar dari pendapat mereka, maka dipastikan salah sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Taimiyyah di atas.

3. Tidak melakukan taqlid atau ta’ashshub (fanatik) madzhab. Allah berfirman:

Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (darinya).” (Al-A’raf: 3)

Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” (Al-Hasyr: 7)

Dengan jelas ayat di atas menganjurkan untuk mengikuti apa yang diturunkan Allah baik berupa Al Qur’an atau hadits. Maka ucapan siapapun yang tidak sesuai dengan keduanya berarti harus ditinggalkan. Imam Syafi’i mengatakan: “Kaum muslimin bersepakat bahwa siapapun yang telah jelas baginya Sunnah Nabi maka dia tidak boleh berpaling darinya kepada ucapan seseorang, siapapun dia.” (Sifat Shalat Nabi: 50)

Demikian pula kebenaran itu tidak terbatas pada pendapat salah satu dari Imam madzhab yang empat. Selain mereka, masih banyak ulama yang lain, baik yang sezaman atau yang lebih dulu dari mereka. Ibnu Taimiyah mengatakan: “Sesungguhnya tidak seorangpun dari ahlussunnah mengatakan bahwa kesepakatan empat Imam itu adalah hujjah yang tidak mungkin salah. Dan tidak seorangpun dari mereka mengatakan bahwa kebenaran itu terbatas padanya dan bahwa yang keluar darinya berarti batil. Bahkan jika seorang yang bukan dari pengikut Imam-imam itu seperti Sufyan Ats Tsauri, Al Auza’i, Al Laits bin Sa’ad dan yang sebelum mereka atau Ahlul Ijtihadyang setelah mereka mengatakan sebuah pendapat yang menyelisihi pendapat Imam-imam itu, maka perselisihan mereka dikembalikan kepada Allah Subhanhu wa Ta’ala dan Rasul-Nya, dan pendapat yang paling kuat adalah yang berada di atas dalil.” (Minhajus Sunnah: 3/412 dari Al Iqna’: 95).

Sebaliknya, ta’ashshub (fanatik) pada madzhab akan menghalangi seseorang untuk sampai kepada kebenaran. Tak heran kalau sampai ada dari kalangan ulama madzhab mengatakan: “Setiap hadits yang menyelisihi madzhab kami maka itu mansukh (terhapus hukumnya) atau harus ditakwilkan (yakni diarahkan kepada makna yang lain).

Akhirnya madzhablah yang menjadi ukuran kebenaran bukan ayat atau hadits. Bahkan ta’ashub semacam itu membuat kesan jelek terhadap agama Islam sehingga menghalangi masuk Islamnya seseorang sebagaimana terjadi di Tokyo ketika beberapa orang ingin masuk Islam dan ditunjukkan kepada orang-orang India maka mereka menyarankan untuk memilih madzhab Hanafi. Ketika datang kepada orang-orang Jawa atau Indonesia mereka menyarankan untuk memilih madzhab Syafi’i. Mendengar jawaban-jawaban itu mereka sangat keheranan dan bingung sehingga sempat menghambat dari jalan Islam [Lihat Muqaddimah Sifat Shalat Nabi hal: 68 edisi bahasa Arab)

4. Waspada dari para da’i jahat. Jahat yang dimaksud bukan dari sisi kriminal tapi lebih khusus adalah dari tinjauan keagamaan. Artinya mereka yang membawa ajaran-ajaran yang menyimpang dari aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah, sedikit atau banyak. Di antara ciri-ciri mereka adalah yang suka berdalil dengan ayat-ayat yang belum begitu jelas maknanya untuk bisa mereka tafsirkan semau mereka. Dengan itu mereka maksudkan menebar fitnah yakni menyesatkan para pengikutnya. Allah berfirman:

Adapun yang dalam hatinya terdapat penyelewengan (dari kebenaran) maka mereka mengikuti apa yang belum jelas dari ayat-ayat itu, (mereka) inginkan dengannya fitnah dan ingin mentakwilkannya. Padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya kecuali Allah.” (Ali-Imran: 7)

Ibnu Katsir mengatakan: “Menginginkan fitnah artinya ingin menyesatkan para pengikutnya dengan mengesankan bahwa mereka berhujjah dengan Al Qur’an untuk (membela) bid’ah mereka padahal Al Qur’an itu sendiri menyelisihinya. Ingin mentakwilkannya artinya menyelewengkan maknanya sesuai dengan apa yang mereka inginkan.” (Tafsir Ibnu Katsir: 1/353]

5. Memilih guru yang dikenal berpegang teguh kepada Sunnah Nabi dalam berakidah, beribadah, berakhlak dan mu’amalah. Hal itu karena urusan ilmu adalah urusan agama sehingga tidak bisa seseorang sembarangan atau asal comot dalam mengambilnya tanpa peduli dari siapa dia dapatkan karena ini akan berakibat fatal sampai di akhirat kelak. Maka ia harus tahu siapa yang akan ia ambil ilmu agamanya.

Jangan sampai dia ambil agamanya dari orang yang memusuhi Sunnah atau memusuhi Ahlussunnah atau tidak pernah diketahui belajar akidah yang benar karena selama ini yang dipelajari adalah akidah-akidah yang salah atau mendapat ilmu hanya sekedar hasil bacaan tanpa bimbingan para ulama Ahlussunnah. Sangat dikhawatirkan, ia memiliki pemahaman-pemahaman yang salah karena hal tersebut.

Seorang tabi’in bernama Muhammad bin Sirin mengatakan: “Sesungguhnya ilmu ini adalah agama maka lihatlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.” Beliau juga berkata: “Dahulu orang-orang tidak bertanya tentang sanad (rangkaian para rawi yang meriwayatkan) hadits, maka tatkala terjadi fitnah mereka mengatakan: sebutkan kepada kami sanad kalian, sehingga mereka melihat kepada Ahlussunnah lalu mereka menerima haditsnya dan melihat kepada ahlul bid’ah lalu menolak haditsnya.” (Riwayat Muslim dalam Muqaddimah Shahih-nya)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

Keberkahan itu berada pada orang-orang besar kalian.” (Shahih, HR. Ibnu Hibban, Al Hakim, Ibnu Abdil Bar dari Ibnu Abbas, dalam kitab Jami’ Bayanul Ilm hal:614 dengan tahqiq Abul Asybal, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’:2887 dan As Shahihah:1778)

Dalam ucapan Abdullah bin Mas’ud:

Manusia tetap akan baik selama mereka mengambil ilmu dari orang-orang besar mereka, jika mereka mengambilnya dari orang-orang kecil dan jahat di antara mereka, maka mereka akan binasa.” Diriwayatkan pula yang semakna dengannya dari shahabat Umar bin Khattab. (Riwayat Ibnu Abdil Bar dalam Jami’ Bayanul Ilm hal: 615 dan 616, tahqiq Abul Asybal dan dishahihkan olehnya)

Ibnu Abdil Bar menukilkan dari sebagian ahlul ilmi (ulama) maksud dari hadits di atas: “Bahwa yang dimaksud dengan orang-orang kecil dalam hadits Umar dan hadits-hadits yang semakna dengannya adalah orang yang dimintai fatwa padahal tidak punya ilmu. Dan orang yang besar artinya yang berilmu tentang segala hal. Atau yang mengambil ilmu dari para shahabat.” (Lihat Jami’ Bayanil Ilm: 617).

6. Tidak mengambil ilmu dari sisi akal atau rasio, karena agama ini adalah wahyu dan bukan hasil penemuan akal. Allah berkata kepada Nabi-Nya:

Katakanlah (Ya, Muhammad): ‘sesungguhnya aku memberi peringataan kepada kalian dengan wahyu.’.” (Al-Anbiya: 45)

Dan tidaklah yang diucapkan itu (Al Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (An-Najm: 3-4)

Sungguh berbeda antara wahyu yang bersumber dari Allah Dzat yang Maha Sempurna yang sudah pasti wahyu tersebut memiliki kesempurnaan, dibanding akal yang berasal dari manusia yang bersifat lemah dan yang dihasilkannya pun lemah.

Jadi tidak boleh bagi siapapun meninggalkan dalil yang jelas dari Al Qur’an ataupun hadits yang shahih karena tidak sesuai dengan akalnya. Seseorang harus menundukkan akalnya di hadapan keduanya.

Ali bin Abi Thalib berkata: “Seandainya agama ini dengan akal maka tentunya bagian bawah khuf (semacam kaos kaki yang terbuat dari kulit) lebih utama untuk diusap (pada saat berwudhu-red) daripada bagian atasnya. Dan sungguh aku melihat Rasulullah mengusap bagian atas khuf-nya.” (shahih, HR Abu Dawud dishahihkan As-Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no:162).

Pada ucapan beliau ada keterangan bahwa dibolehkan seseorang mengusap bagian atas khuf-nya atau kaos kaki atau sepatunya ketika berwudhu dan tidak perlu mencopotnya jika terpenuhi syaratnya sebagaimana tersebut dalam buku-buku fikih. Yang jadi bahasan kita disini adalah ternyata yang diusap justru bagian atasnya, bukan bagian bawahnya. Padahal secara akal yang lebih berhak diusap adalah bagian bawahnya karena itulah yang kotor.

Ini menunjukkan bahwa agama ini murni dari wahyu dan kita yakin tidak akan bertentangan dengan akal yang sehat dan fitrah yang selamat. Masalahnya, terkadang akal tidak memahami hikmahnya, seperti dalam masalah ini. Bisa jadi syariat melihat dari pertimbangan lain yang belum kita mengerti.

Jangan sampai ketidakmengertian kita menjadikan kita menolak hadits yang shahih atau ayat Al Qur’an yang datang dari Allah yang pasti membawa kebaikan pada makhluk-Nya. Hendaknya kita mencontoh sikap Ali bin Abi Thalib di atas.

Abul Mudhaffar As Sam’ani menerangkan Akidah Ahlussunnah, katanya: “Adapun para pengikut kebenaran mereka menjadikan Kitab dan Sunnah sebagai panutan mereka, mencari agama dari keduanya. Adapun apa yang terbetik dalam akal dan benak, mereka hadapkan kepada Kitab dan Sunnah. Kalau mereka dapati sesuai dengan keduanya mereka terima dan bersyukur kepada Allah yang telah memperlihatkan hal itu dan memberi mereka taufik. Tapi kalau mereka dapati tidak sesuai dengan keduanya mereka meninggalkannya dan mengambil Kitab dan Sunnah lalu menuduh salah terhadap akal mereka. Karena sesungguhnya keduanya tidak akan menunjukkan kecuali kepada yang haq (kebenaran), sedangkan pendapat manusia kadang benar kadang salah.” (Al-Intishar li Ahlil Hadits: 99)

Ibnul Qoyyim menyimpulkan bahwa pendapat akal yang tercela itu ada beberapa macam:

a. Pendapat akal yang menyelisihi nash Al Qur’an atau As Sunnah.

b. Berbicara masalah agama dengan prasangka dan perkiraan yang dibarengi dengan sikap menyepelekan mempelajari nash-nash, serta memahami dan mengambil hukum darinya.

c. Pendapat akal yang berakibat menolak asma’ (nama) Allah, sifat-sifat dan perbuatan-Nya dengan teori atau qiyas yang batil yang dibuat oleh para pengikut filsafat.

d. Pendapat yang mengakibatkan tumbuhnya bid’ah dan matinya Sunnah.

e. Berbicara dalam hukum-hukum syariat sekedar dengan anggapan baik dan prasangka.

Adapun pendapat akal yang terpuji, secara ringkas adalah yang sesuai dengan syariat dengan tetap mengutamakan dalil syariat. (lihat, I’lam Muwaqqi’in: 1/104-106, Al- Intishar: 21,24, dan Al Aql wa Manzilatuhu)

7. Menghindari perdebatan dalam agama. Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

Tidaklah sebuah kaum sesat setelah mereka berada di atas petunjuk kecuali mereka akan diberi sifat jidal (berdebat). Lalu beliau membaca ayat, artinya: ‘Bahkan mereka adalah kaum yang suka berbantah-bantahan’.” (Hasan, HR Tirmidzi dari Abu Umamah Al Bahili, dihasankan oleh As Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no: 5633)

Ibnu Rajab mengatakan: “Di antara sesuatu yang diingkari para Imam salafus shalih adalah perdebatan, berbantah-bantahan dalam masalah halal dan haram. Itu bukan jalannya para Imam agama ini.” (Fadl Ilm Salaf 57 dari Al-Intishar: 94).

Ibnu Abil Izz menerangkan makna mira’ (berbantah-bantahan) dalam agama Allah adalah membantah ahlul haq (pemegang kebenaran) dengan menyebutkan syubhat-syubhat ahlul bathil, dengan tujuan membuat keraguan padanya dan menyimpangkannya. Karena perbuatan yang demikian ini mengandung ajakan kepada kebatilan dan menyamarkan yang hak serta merusak agama Islam. (Syarh Aqidah Thahawiyah: 313)

Oleh karenanya Allah memerintahkan berdebat dengan yang paling baik. Firman-Nya:

Ajaklah kepada jalan Rabb-Mu dengan hikmah, mau’idhah (nasihat) yang baik dan berdebatlah dengan yang paling baik.” (An-Nahl: 125).

Para ulama menerangkan bahwa perdebatan yang paling baik bisa terwujud jika niat masing-masing dari dua belah pihak baik. Masalah yang diperdebatkan juga baik dan mungkin dicapai kebenarannya dengan diskusi. Masing-masing beradab dengan adab yang baik, dan memang punya kemampuan ilmu serta siap menerima yang haq jika kebenaran itu muncul dari hasil perdebatan mereka. Juga bersikap adil serta menerima kembalinya orang yang kembali kepada kebenaran. (lihat rinciannya dalam Mauqif Ahlussunnah 2/587-611 dan Ar-Rad ‘Alal Mukhalif hal:56-62).

Perdebatan para shahabat dalam sebuah masalah adalah perdebatan musyawarah dan nasehat. Bisa jadi mereka berselisih dalam sebuah masalah ilmiah atau amaliah dengan tetap bersatu dan berukhuwwah. (Majmu’ Fatawa 24/172)

Inilah beberapa rambu-rambu dalam mengambil ilmu agama sebagaimana terdapat dalam Al Qur’an maupun hadits yang shahih serta keterangan para ulama. Kiranya itu bisa menjadi titik perhatian kita dalam kehidupan beragama ini, sehingga kita berharap bisa beragama sesuai yang diinginkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Dikutip dari Asysyariah.com offline Penulis : Al Ustadz Qomar Suaidi Judul: Prinsip Prinsip Mengkaji Agama

Hakikat Sombong adalah Menolak Kebenaran dan Meremehkan Orang lain


Hakikat Sombong adalah Menolak Kebenaran dan Meremehkan Orang lain


Penulis: Syaikh Husain bin ‘Audah Al-Awayisyah

Apa itu (hakikat) Al-Kibru atau kesombongan ?

Dari Abdullah Bin Mas’ud radhiayallahu’anhu dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

وعن عبداللّه بن مسعودرضى اللّه عنه عن النّبىّ صلّى اللّه عليه وسلّم قال : لايدخل الجنّةمن كان فى قلبه مثقال ذرّةمن كبر ، فقال رجل : انّ الرّجل يحبّ ان يكون ثوبه حسناونعله حسنة ، قال : انّ اللّه جميل يحبّ الجمال . الكبر : بطرالحقّ وغمط النّاس (رواه مسلم)٠

Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya ada sebesar dzarrah dari kesombongan.” Salah seorang shahabat lantas bertanya: “Sesungguhnya seseorang senang jika bajunya bagus dan sandalnya baik?” Maka beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah Dzat yang Maha Indah dan senang dengan keindahan, Al-Kibru (sombong) adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.”(HR Muslim dalam Shahih-nya, Kitabul Iman, Bab: Tahrimul Kibri wa Bayanuhu)

Dalam riwayat lain:

لاَ يَدْخُلُ النَّارَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ إِيْمَانٍ وَلاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ

Tidak akan masuk neraka seseorang yang di dalam hatinya ada sebesar biji sawi dari keimanan dan tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya ada sebesar biji sawi dari kesombongan.” (HR Muslim dalam Shahih-nya, Kitabul Iman, Bab: Tahrimul Kibri wa Bayanuhu)

Nabi telah menjelaskan Al-kibru (kesombongan) itu adalah:

الْكِبْرُ بَطْرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ

Menolak kebenaran dan merendahkan manusia”. Adapun batharul haq artinya mengingkari kebenaran dan menolaknya. Sedang ghomthunaas artinya meremehkan mereka (manusia).

Maka orang yang sombong, selalu berambisi untuk meninggikan dirinya di hadapan Allah Ta’ala dengan cara menolak syariat dan ajaran agama. Padahal perkataan yang benar adalah dari Kitabullah dan Sunnah rasul-Nya Shallallahu’alaihi wasallam dan dia meninggikan dirinya di hadapan manusia sehingga mengolok-olok, meremehkan serta menjelek-jelekan mereka.

Sesungguhnya sombong adalah meremehkan sang Khaliq (Allah ‘Azza wa Jalla) dan sekaligus meremehkan makhluk (manusia), kita berlindung kepada Allah Ta’ala dari sifat tersebut.

Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman:

وَلَقَدْ فَتَنَّا قَبْلَهُمْ قَوْمَ فِرْعَوْنَ وَجَاءَهُمْ رَسُولٌ كَرِيمٌ أَنْ أَدُّوا إِلَيَّ عِبَادَ اللَّهِ إِنِّي لَكُمْ رَسُولٌ أَمِينٌ وَأَنْ لا تَعْلُوا عَلَى اللَّهِ إِنِّي آتِيكُمْ بِسُلْطَانٍ مُبِينٍ

Sesungguhnya sebelum mereka telah Kami uji kaum Fir’aun dan telah datang kepada mereka seorang Rasul yang mulia, (dengan berkata): “Serahkanlah kepadaku hamba-hamba Allah (Bani Israil yang kamu perbudak). Sesungguhnya aku adalah utusan (Allah) yang dipercaya kepadamu, dan janganlah kamu menyombongkan diri terhadap Allah. Sesungguhnya aku datang kepadamu dengan membawa bukti yang nyata.” [Ad-Dhukhan 17-19]

Ibnu Katsir menjelaskan tentang tafsir firman Allah :

وَأَنْ لا تَعْلُوا عَلَى اللَّهِ

dan janganlah kamu menyombongkan diri terhadap Allah.” Yakni: Janganlah kalian sombong dari mengikuti ayat-ayat-Nya dan melaksanakan hujah-hujah-Nya serta mengimani bukti-bukti-Nya. Sebagaimana firman-Nya ‘Azza wa Jalla :

وَكَذَلِكَ حَقَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ عَلَى الَّذِينَ كَفَرُوا أَنَّهُمْ أَصْحَابُ النَّارِ

Dan demikianlah telah pasti berlaku ketetapan azab Rabb-mu terhadap orang-orang kafir, karena sesungguhnya mereka adalah penghuni neraka.”[Ghafir:6]

Sumber: chm sunniy-salafy Dinukil dari buku Tawadhu’ kedudukannya dalam agama oleh Asy-Syaikh Husain bin ‘Audah Al-Awayisyah terbitan Maktabah Al-Ghuroba’ halaman 22-24, Judul: Hakikat Kesombongan Adalah Menolak Kebenaran dan Merendahkan Manusia

Diarsipkan pada: http://qurandansunnah.wordpress.com/

Janganlah Menjauhkan Diri Dari Sunnah


Janganlah Menjauhkan Diri Dari Sunnah


Berkata Abul ‘Aliyah rahimahullah: “Kami jika hendak mengambil ilmu dari seseorang, maka kami melihat bagaimana shalatnya. Jika shalatnya baik, maka kamipun duduk mengambil ilmu darinya, dan kami nyatakan,“… amalannya yang lain (juga) baik”. Namun apabila jelek shalatnya, maka kamipun pergi meninggalkannya, dan kami nyatakan, “amalannya yang lain juga jelek.””. (Sunan Ad-Darimi, 1/93-94)

Saudaraku sekalian, ungkapan Abul Aliyah ini tidaklah berlebihan jika kita melihatnya dengan hati yang jernih. Bagaimana tidak, jiwa kita ini laksana sebuah bejana yang siap untuk diisi berbagai macam pemikiran. Jika kita menghendaki agar jiwa kita terisi oleh hal-hal yang baik saja, maka seyogyanya kita menuangkan ke dalam bejana tersebut hal-hal yang bermanfaat saja. Namun apabila kita tidak memperhatikannya, bejana itu akan diisi dengan berbagai macam hal, dari yang baik sampai yang jeleknya sekalipun.

Oleh karenanya, kita pun teramat butuh untuk memperhatikan bejana kita itu. Apakah ia mau diisi dengan hal-hal yang baik atau justru sebaliknya, atau apakah kita ingin mengadakan penyeimbangan antara yang baik dan jelek?!

Saudaraku seiman, jika kita menelaah lebih jauh sikap yang dimunculkan oleh Abul Aliyah tadi, maka kita dapati di sana adanya satu hal penting yaitu bagaimana kita bersikap. Beliau membuat standar point atas kelayakan seseorang apakah layak diambil keilmuannya atau tidak dengan meninjau baik tidaknya ia dalam dalam mengerjakan shalat. Mengapa harus shalat ? Jawabannya ialah dikarenakan amalan tersebut mencakup berbagai permasalahan sunnah. Apabila sunnah ditegakkan di dalamnya, niscaya shalatnya menjadi baik, tentu dengan konsekuensi-konsekuensi lainnya. Namun apabila sunnah tidak ditegakkan di dalamnya, niscaya ia hanyalah sebuah ritual yang tidak memiliki nilai.

Saudaraku, sunnah bagi mereka (ulama salaf) merupakan tanda kecintaan seseorang terhadap Rabb-nya yang telah memberinya kehidupan, rezeki dan seluruh hal yang dibutuhkan oleh hamba-hamba-Nya. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Dzun Nun al-Mishri dalam Risalah al-Qusyairiyah (1/75): “Termasuk dari tanda kecintaan seseorang kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ialah mengikuti kekasih-Nya Shalallahu ‘alaihi wassalam baik dalam akhlaq, perbuatan, perintah-perintah maupun sunnah-sunnahnya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

Katakanlah (wahai Nabi): “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Ali Imran: 31)

Berkata al-Hasan al-Bashri: “Tanda kecintaan mereka kepada Allah adalah mengikuti sunnah rasul-Nya. (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam tafsirnya 2/204)

Demikianlah, mereka jadikan sunnah sebagai tanda dan bukti kecintaan seseorang terhadap Rabb-nya. Semakin kuat kecintaan terhadap Rabb-Nya, maka semakin kuat pula dorongan arus ittiba’nya terhadap sunnah nabi-Nya. Semakin ia ingin membuktikan rasa cintanya kepada Allah, pada saat itu pula ittiba’nya kepada sunnah menjulang tinggi.

Namun, kelompok para penegak sunnah ini tidak luput dari sengatan bisa orang-orang yang jahil dan para pengikut hawa nafsu pada setiap masa. Mereka senantiasa menebarkan berbagai macam makar yang mereka persiapkan untuk menentang sunnah dan para penegaknya, serta memancangkan bendera permusuhan dan membiuskan hawa kedustaan.

Tidaklah kita dapati di zaman ini kelompok yang lebih keras penentangannya serta lebih besar kedustaannya dari mereka yang berusaha menjegal para penegak sunnah dengan tuduhan: kaku, kasar, memecah-belah umat, dungu, jumud dan lain-lain.

Saudaraku semoga Allah merahmati kita- tuduhan yang dilontarkan oleh mereka yang menyatakan bahwa para penegak sunnah adalah orang-orang kaku dan keras sangatlah tidak berdasar. Apakah pengertian yang mereka maukan dengan istilah keras” dan “kaku”? Apakah mereka menganggap bahwa dakwah kepada tauhid adalah keras? Apakah mengajak kepada manusia untuk berpegang dengan sunnah dianggap ekstrim? Atau apakah memberantas kesyirikan dan kebid’ahan adalah kaku dan kasar? Jika ini yang mereka maksudkan, berarti mereka telah menuduh dakwah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam dan para nabi adalah ekstrim, kaku, kasar dan lain-lain.

Sesungguhnya yang dikatakan ekstrim, berlebih-lebihan atau keras adalah jika bermuara pada dua arus sebagai berikut:

1. Beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan peribadatan yang tidak pernah disyari’atkan oleh-Nya.

2. Berlebih-lebihan (ghuluw) dan berdalam-dalam mencari-cari yang tidak disyari’atkan dalam beragama (tanathu’).

Adapun mereka ahlus sunnah (para penegak sunnah), mereka tidaklah beribadah kepada Allah kecuali dengan apa-apa yang disebutkan dalam al-Qur’an dan hadits.

Bahkan mereka –alhamdulillah- jauh dari kebid’ahan dan perkara-perkara yang di ada-adakan. Karena mereka berilmu dan beramal sesuai dengan konsekuensi hadits Aisyah yang diriwayatka oleh Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

Barangsiapa yang mengada-adakan dalam urusan kami ini yang tidak ada contohnya maka ia tertolak.

Dalam lafadz imam Muslim:

Barangsiapa yang beramal suatu amalan yang tidak ada perintah kami padanya, maka ia tertolak. (Muttafaq ‘alaihi)

Demikian pula dengan tuduhan mereka terhadap ahlus sunnah bahwa dakwah ahlus sunnah adalah dakwah yang mengajak pada perpecahan dan ikhtilaf (perselisihan), mencerai-beraikan barisan kaum muslimin dengan kecaman-kecamannya terhadap kelompok-kelompok lain.

Kita nyatakan kepada mereka “Jika yang kalian maukan adalah memecah antara haq dengan yang kebatilan, antara petunjuk dan kesesatan, maka kita jawab dengan tegas: “Ya”. Karena itulah misi ahlus sunnah wal jama’ah. Mereka, dengan dakwahnya yang senantiasa menyadarkan pada al-Qur’an dan sunnah dengan pemahaman salafus shalih menyebabkan terpisahnya haq dan kebatilan, sunnah dan kebid’ahan serta terpisahnya antara ahlus sunnah dengan ahlul bid’ah dan menyebabkan semakin jelasnya siapa yang berpegang dengan aqidah yang shahih dengan yang berpegang dengan aqidah yang rusak.

Inilah yang diistilahkan dalam al-Qur’an dengan al-furqan yakni pembeda antara haq dengan kebatilan. Hal ini tidak lain karena mereka menjalankan firman Allah:

Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar… (Ali Imran: 110)

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Tamiyah: “Seorang mukmin terhadap mukmin lainnya, seperti dua belah tangan yang saling membersihkan. Terkadang tidak hilang kotoran kecuali dengan sesuatu yang kasar, tetapi yang demikian agar tangan menjadi bersih dan lembut. Sehingga kekasaran tadi adalah terpuji dengan tujuan tersebut”. (Majmu’ Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, juz 28 hal. 53-54 melalui Irsyadul Bariyyah Ila syar’iyyatil intisa lis Salafiyah, hal. 56, Abu Abdussalam Hasan bin Qasim ar-Riimi)

Adapun jika yang dimaksud oleh mereka bahwa ahlus sunnah telah membikin perpecahan ummat dalam arti mengajak pada perpecahan dan perselisihan dikarenakan hawa nafsu dan kesesatan yang telah dilarang oleh syari’at, maka ini adalah sebuah kedustaan dan mengada-ada. Karena alhamdulilah ahlus sunnah berada di atas jalan rasulnya Shalallahu ‘alaihi wassalam dan para salafus shalih dari kalangan para shahabat dan tabi’in yang mereka mengajak pada persatuan di atas tauhid dan sunnah, di atas perinsip “La ilaha illallah” dan prinsip “Muhammadan Rasulullah”. Dengan demikian yang menyebabkan berpecahnya umat adalah mereka yang menarik kaum muslimin dari Tauhid ke dalam syirik dan dari Sunnah ke dalam bid’ah.

Karena kesyirikan dan kebid’ahan merupakan perkara yang diada-adakan oleh mereka sendiri, maka otomatis akan muncul berbagai macam bentuk kesyirikan dan kebid’ahan yang berbeda-beda dan saling berselisih, dan masing-masing bangga dengan apa yang mereka ada-adakan.

Dan janganlah kamu termasuk orang-orang musyrik, yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka. (ar-Ruum: 31-32)

Saudaraku, tuduhan-tuduhan tadi serta masih banyak lagi yang lainnya adalah makar yang mereka persiapkan guna melemahkan kecintaan hati kaum muslmin terhadap sunnah rasul. Apakah karena hasad dan dengki atau bisa jadi memang karena benci kepada agama dan sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam ini.

Bagi mereka kita katakan mengapa tidak kalian akui saja kalau kalian memang lemah dalam menerapkan sunnah-sunnah nabinya tanpa perlu memperolok-olok para pelaku sunnah, yang pada akhirnya hanya akan membuahkan celaan-celaan terhadap sunnah itu sendiri? –naudzu billah min dzalik.

Atau paling tidak kalian akui saja bahwa kalian cemburu kepada mereka yang telah berhasil menghidupkan sunnah, sedangkan kalian belum bisa menerapkannya karena kelemahan kalian. Dengan sikap seperti ini kalian tidak akan terjerumus ke dalam dosa yang lebih besar lagi dan lubang kekufuran disebabkan celaan kalian terhadap sunnah nabi. Dengan mengakui kelemahan kita yang belum bisa menerapkan beberapa sunnah akan membawa kita beristighfar dan meminta ampun kepada Allah serta berdoa dan harapan kepada Allah agar suatu saat bisa menerapkannya.

Sungguh tepat apa yang dikatakan oleh Syaikh Sulaiman bin Sahman: “Kalau setiap orang yang menghidupkan sunnah yag telah ditinggalkan umat dianggap sebagai orang yang membingungkan umat, niscaya sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam akan mati dan pintu ilmu akan tertutup serta akan muncul kerusakan-kerusakan yang tidak terhitung kecuali oleh Allah”. (Dinukil secara makna dari kitab Dlarurarul Ihtimam bis Sunan an-Nabawiyyah, hal. 84-85)

Syaikhul Islam pun berkata: “Boleh saja seseorang meninggalkan perkara-perkara yang mustahab (yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan tidak mendapatkan dosa). Namun kita tidak boleh meninggalkan keyakinan kalau perkara itu adalah perkara sunnah yang dicintai dan dianjurkan. Karena meyakini dianjurkannya amalan tersebut adalah wajib, agar tidak hilang sedikitpun dari agama ini”. (Majmu’ Fatawa 4/436 dan lihat Daruratul Ihtimam, hal. 84-86)

Dengan ucapan-ucapan ulama di atas, kita mengetahui bahwa perkara sunnah -walaupun tidak sampai kepada wajib—tetap harus kita hormati dan muliakan. Bahkan walaupun kita tidak mengerjakannya, hati kita tetap harus meyakini kemuliaan amalan tersebut. Dengan hati yang dipenuhi kecintaan kepada amalan-amalan sunnah, maka ia akan menghormati pula orang-orang yang telah mendahuluinya dalam menghidupkan sunnah-sunnah tersebut.

Saudaraku yang kami hormati –barakallahu fiikum-, bisa jadi ada di antara kita yang membisikkan suara sumbang: “Mengapa kita harus mempersoalkan perkara-perkara yang tidak diwajibkan? Apakah kita akan mengerjakan semua perbuatan-perbuatan nabi?!” Wallahul musta’an.

Apakah dia tidak mengerti bahwa matinya sunnah –-meskipun pada perkara yang tidak diwajibkan—merupakan sebesar-besar musibah. Karena dengan matinya sunnah satu demi satu, Islam akan berkurang sedikit demi sedikit. Karena Islam tidak lain merupakan kumpulan sunnah-sunnah ajaran Rasulullah r.

Hal itu sebagaimana dikatakan oleh imam al-Barbahari: “Islam adalah sunnah dan sunnah adalah Islam”. (Syarhus Sunnah, Imam al-Barbahari).

Demikian pula Abdulah bin ad-Dailami berkata: “Sesungguhnya awal hilangnya agama adalah ditinggalkannya sunnah, Islam akan berkurang satu sunnah demi satu sunnah seperti putusnya tali satu kekuatan demi satu kekuatan”. (Lamu ad-Duuril Mantsur Minal Qaulil Ma’tsur, hal. 21)

Dengan meremehkan sunnah, tidak mengamalkannya, tidak membahas dan tidak mengajarkan amalan tersebut, maka generasi mendatang tidak lagi akan mengenalinya lagi. Hingga akhirnya akan muncul kebid’ahan menggantikannya. Jika hal ini berlangsung terus-menerus, dari tahun ke tahun dan dari satu generasi ke generasi berikutnya, maka akan hilanglah syariat ini.

Perhatikan apa yang telah dikatakan oleh Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu : “Tidaklah datang kepada manusia suatu masa, melainkan mereka membuat satu kebid’ahan dan mematikan padanya satu sunnah, hingga hiduplah kebid’ahan-kebid’ahan dan matilah sunnah-sunnah”. (Diriwayatkan oleh Ibnu Wadlah dalam Bida’ Wan Nahyu ‘anha, hal. 38-39).

Akhirnya kita mengingatkan kepada seluruh kaum muslimin untuk senantiasa berupaya menghidupkan ajaran nabinya, menerapkannya pada diri-diri kita, keluarga dan masyarakat kita. Kalau kita belum bisa mengamalkannya, janganlah hilang keyakinan kalau amalan tersebut adalah sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam yang mulia. Dan janganlah menjauhkan umat dari sunnah dengan berbagai macam alasan apapun yang dibuat-buat.

Wallahu a’lam.

(Sumber Bulletin Dakwah Manhaj Salaf Edisi: 14/Th. I tanggal 24 Dulqo’dah 1424 H/16 Januari 2004 M , judul asli “Jangan menjauhkan diri dari Sunnah”. Risalah Dakwah MANHAJ SALAF, Insya Allah terbit setiap hari Jum’at. Infaq Rp. 100,-/exp. Pesanan min. 50 exp di bayar di muka. Diterbitkan oleh Yayasan Dhiya’us Sunnah, Jl. Dukuh Semar Gg. Putat RT 06 RW 03, Cirebon. telp. (0231) 222185. Penanggung Jawab: Ustadz Muhammad Umar As-Sewed; Redaksi: Muhammad Sholehuddin, Dedi Supriyadi, Eri Ziyad; Sekretaris: Ahmad Fauzan; Sirkulasi: Arief Subekti, Agus Rudiyanto, Zaenal Arifin; Keuangan: Kusnendi. Pemesanan hubungi: Arif Subekti telp. (0231) 481215.)

Dikutip dari salafy.or.id offline Penulis : Bulletin Manhaj Salaf Cirebon Judul: Janganlah menjauhkan diri dari Sunnah


Diarsipkan pada: http://qurandansunnah.wordpress.com/

Jumat, 03 Juni 2011

Dzikir






Keutamaan Keutamaan Dzikir

Suatu hari para fakir miskin dari kalangan sahabat mendatangi rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam, mereka berkata , Wahai Rasulullah,orang-orang kaya telah mendahului kami dengan membawa derajat-derajat yang tinggi dan kenikmatan yang abadi.”Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bertanya, Kenapa demikian? Para sahabat tadi melanjutkan, “orang-orang kaya tersebut shalat sebagaimana kami juga sholat, mereka puasa sebagaiman kami juga berpuasa, tapi mereka bersedekah dan kami tidak bisa bersedekah, mereka membebaskan budak dan kami tidak bisa.”

Demikianlah keluhan para shahabat Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, mereka merasa sedih ketika mendapati ada orang lain yang lebih baik amalannya. Perlombaan ke negeri akhirat.oleh karena itu jadilah mereka sebaik baik umat.maka pantas saja kalau Allah subahanahu wa ta’ala menjadikan cara keimanan mereka standar dalam mengukur kebenaran dari kebatilan.

Allah ta’la berfirman :

فَإِنۡ آمَنُواْ بِمِثلِ مَآ آمَنتُم بِهِۦ فَقَدِ ٱهتَدَواْ‌ۖ وَّإِن تَوَلَّوۡاْ فَإِنَّمَا هُمۡ فِى شِقَاقٍ۬‌ۖ فَسَيَكفيكهم ٱللَّهُ‌ۚ وَهُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلعَلِيمُ

Maka jika mereka beriman kepada apa yang kalian (para shahabat) telah beriman kepadanya, sesungguh mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu). Maka Allah akan memelihara kamu dari mereka. Dan Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(Al Baqarah:137)

Al Imam Ibnul Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah- berkata, ayat ini memposisikan keimanan para shahabat Nabi sebagai standar dan ukuran dalam membedakan petunjuk dari kesesatan dan kebenaran kebatilan . Maka apabila para ahli kitab beriman seperti keimanan mereka (para shahabat) berarti mereka telah mendapatkan hidayah mutlak yang sempurna. Dan apabila mereka berpaling dari beriman seperti keimanan para shahabat maka mereka telah jatuh pada kebinasaan yang jauh.” Lihat Juga An Nisaa’:115

Lalu Rasullah shalallhu ‘alaihi wasallam berkata menerangkan mereka, “inginkah kalian aku ajarkan sesuatu dengannya kalian bisa menyusul orang-orang yang mendahului kalian dan kalian bisa meninggalkan orang-orang yang dibelakang kalian, dan tidak ada seorang pun yang lebih baik dari kalian, kecuali mereka yang juga mencontoh amalan kalian?”

Beliau shalallahu ‘alaihi wasallam tahu betul bahwa perlombaan sebenarnya adalah ini.persis seperti yang Allah subahanahu wa ta’ala firmankan:

وَسَارِعُوٓاْ إِلَىٰ مَغۡفِرَةٍ۬ مِّن رَّبِّكمۡ وَجَنَّةٍ عَرۡضُهَا ٱلسَّمَـٰوَٲتُ وَٱلأَرۡضُ أُعِدَّتۡ للمُتَّقِينَ

Dan beregeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan Bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertaqwa.(Al-Imran:133)

Bukan berlomba-lomba dalam dunia yang jelas-jelas tercela dalam agama,

Ketahuilah, Bahwa sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga tentang banyaknya harta dan anak,seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan Allah serta keridlaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.”(al-Hadiid:20)

Lalu para shahabat tersebut dengan antusias menjawab, “tentu ya rasulullah, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Bertasbih, bertakbir dan bertahmid lah kalian pada setiap kali selesai shalat wajib sebanyak 33 kali. (HR. Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah).

Alangkah besarnya fadhilah berdzikir kepada Allah subahanahu wa ta’ala, dengan tasbih (ucapan subahanallah) , Takbir (ucapan Allahu Akbar), Tahmid (ucapan Alhamdulillah) yang dibaca seorang hamba seperti yang dituntunkan Nabi-Nya ia akan mendapatkan keutamaan-keutamaan diatas.Demikianlah dzikir kepada Allah subahanahu wa ta’ala, bahkan Allah subahanahu wata’ala mengancam orang-orang yang hatinya lalai dari berdzikir mengingat Allah subahanahu wa ta’ala dalam firmanNya:

أَفَمَن شَرَحَ ٱللَّهُ صَدۡرَهُ ۥ لِلإِسلا مِ فَهُوَ عَلَىٰ نُورٍ۬ مِّن رَّبِّهِۦ‌ۚ فَوَيلٌ۬ لِّلقَـٰسِيَةِ قُلُوُبهم مِّن ذِكرِ ٱللَّهِ‌ۚ أُولئكَ فِى ضَٰلالٍ۬ مُّبِينٍ

Maka apakah orang-orang yang dibukakan Allah hatinya (untuk) menerima agama Islam lalu ia mendapat cahaya dari Rabbnya (sama dengan orang yang membantu hatinya) Maka kecelakaan yang besarlah bagi mereka yang membantu hatinya untuk mengingat Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang nyata.”(Az-Zummar:22)

Dan diantara Fadilah-Fadilah dzikir yang lain adalah seperti yang disebutkan dalam banyak dalil al Qur’an mauopun hadits-hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam :

1. Dzikir merupakan penangkal ampuh dari godaan-godaan syaithan.

Allah subahanahu wa ta’ala berfirman:

وَإِمَّا يَنزَغَنَّكَ مِنَ ٱلشَّيطَـٰنِ نَزۡغٌ۬ فَٱستَعِذۡ بِٱللَّهِ‌ۖ إِنَّهُ ۥ هُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلعَلِيمُ

Dan Jika Syaithan mengganggumu dengan suatu ganguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Fushilat:36)

Dan hadits-hadits dlam hal ini banyak, diantaranya adalah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Kitab Shalat dalam Shahihnya, Bahwa Suhail bin Abi Shalih bercerita, “Suatu hari Bapakku mengutusku pergi kekabilah Bani Haritsah maka akupun pergi bersama seseorang teman.Tiba-tiba terdengar suara memanggil-manggil nama temanku dari balik sebuah tembok. Dan ketika temanku melihat ke balik tembok tempat suara tadi berasal, ia tidak mendapati seseorangpun disana. Maka sepulangnya kami kerumah aku ceritakan kejadian ini kepada bapakku, dan dia berkata:” seandainya akau tahu bahwa kamu akan mengalami kejadian ini tentu aku tidak akan mengutusmu, tapi apabila kamu mendengar suara maka kumandangkanlah adzan, karena aku mendengar Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu membawakan hadits dari nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “ Sesungguhnya syaithan apabila terdengar panggilan shalat (adzan) lari tungang langgang.

2. Dzikir seorang hamba akan memenuhi timbangan kebaikannya di akhirat.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“(Ucapan) Alhamdulillah memenuhi timbangan dan (ucapan) Subahanallah wal hamdulillah keduanya memenuhi antara langit dan Bumi.”( HR. Muslim dari Abu Malik Al Asy’ary radhiyallahu ‘anhu)

3. Allah subahanahu wa ta’ala mencintai orang yang berdzikir kepada-Nya.

Allah subahanahu wa ta’ala berfirman:

فَٱذۡكُرُونِىٓ أَذۡكُرۡكُمۡ وَٱشكُرُواْ لِى وَلا تَكُفرُونِ

Berzikirlah kalian kepada-Ku niscaya Akau akan mengingat-ingat kalian dan bersyukurlah kalian kepada-Ku (atas berbagai nikmat yang Aku berikan kepad kalian) serta janganlah kalian mengikarinya. (al-Baqarah:152)

dan disebukan didalam hadits abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Ada dua kalimat yang ringan bagi lisan dan berat ditimbangan dan dicintai oleh ar-Rahman yaitu: Subahanallah wabihamdih, Subahanallahil ‘Adzim.”(Bukhari-Muslim)

4. Dzikir kepada Allah subahanahu wa ta’ala menggugurkan dosa-dosa.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda:

Barang siapa yang membaca “Subahanallahi wabihamdih seratur kali dalam sehari , akan digugurkan dosa-dosanya walaupun sebanyak buih dilautan.” (Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu)

5. Dengan Dzkir Allah subahanahu wa ta’ala akan tambahkan rezeki dan keturunan seseorang. Allah subahanahu wata’ala berfirman:

فَقُلتُ ٱستَغفرُواْ رَبَّكُمۡ إِنَّهُ ۥ كَانَ غَفَّارً۬ا 

يُرۡسِلِ ٱلسَّمَآءَ عَلَيكُم مِّدۡرَارً۬ا 

وَيُمۡدِدۡكُم بِأَموَٲلٍ۬ وَبَنِينَ وَيَجعَل لَّكُمۡ جَنَّا تٍ۬ وَيَجعَل لَّكُمۡ أَنهاٰرً۬ا 

Maka aku katakan kepada mereka: Mohonlah ampun kepada Rabbmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakan harta dan anak-anakmu, dan menggandakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula didalamnya) untukmu sungai-sungai.” (Nuh:10-12)

Dan Fadilah-fadilah lainnya yang teramat banyak yang tidak mungkin disebutkan semuanya pada kesempatan yang singkat ini.

Dan dzikir kepada Allah subahanahu wa ta’ala apabila ditinjau dari sisi hukumnya,

Dzikir terbagi menjadi dua macam:

Pertama : Dzikir yang diwajibkan

Shalat misalnya merupakan termasuk dari dzikir-dzikir yang wajib, karena didalamnya terkandung dzikir-dzikir kepada Allah subahanahu wa ta’ala seperi membaca al Qur’an.

Kedua: Dzikir yang tathawwu’ ( yang Mustahab)

Seperti bacaan tasbih (subahanallah), tahlil (laa ilaaha ilallah), Takbir (Allahu Akbar).

Sedangkan apabila ditinjau dari sisi bentuknya.dzikrullah terbagi menjadi dua macam:

Pertama : dzikir anggota badan

Seperti dengan ucapan dan anggota badan. Cara ini dapat dilakukan oleh seseorang mukmin maupun munafiq

Kedua: Dzikir dengan hati. Dimana hati seseorang senantiasa ingat kepada Allah subahanahu wa ta’ala, senatiasa merasa diawasi Allah subahanahu wa ta’ala, sehingga dia berupaya untuk menjalankan perintah-perintah-Nya. Dia Esa-kan Allah subahanahu wa ta’ala dan tidak menyekutukan-nya. Dia menjalankan sunnah atau ajaran Nabi-Nya dan meninggalkan larangannya. Dia senantiasa ta’at kepada-Nya dan jauh dari maksiat. Maka dzikir ini tidak bisa dilakukan kecuali oleh seorang Mukmin. Wallahu a’lam bishawab.

Diambil dari : Buletin Mimbar Islami Depok Edisi 1, jum’at 13 Rabi’ul awwal 1427 H, Dikutip dari http://mimbarislami.or.id, Penulis : Al Ustadz Jafar Salih, Judul:Fadilah-fadilah dzikir

Istighfar yang Paling Utama









اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُكَ وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ أَبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ وَأَبُوءُ لَكَ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ

.

Ya Allah, Engkau adalah Rabbku. Tiada Ilah yang haq melainkan Engkau. Engkau telah menciptakanku, aku adalah hamba-Mu, aku di atas perjanjian-Mu sesuai kemampuanku. Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan amalanku. Aku mengakui nikmat-nikmat-Mu yang Engkau anugerahkan kepadaku, aku mengakui dosa-dosaku. Ampunilah aku karena sesungguhnya tidak ada yang mengampuni dosa-dosaku melainkan Engkau.”

Barangsiapa membacanya di waktu siang dalam keadaan meyakini maknanya kemudian ia meninggal pada hari itu sebelum petang maka ia termasuk penduduk surga. Dan barangsiapa membacanya di waktu malam dalam keadaan meyakini maknanya kemudian ia meninggal sebelum masuk waktu subuh maka ia termasuk penduduk surga.” (HR. Al-Bukhari dari sahabat Syaddad ibnu Aus radhiyallahu ‘anhu)

Sumber : http://asysyariah.com penulis: Oleh Ust. Abu Muhammad Abdul Jabbar judul: Istighfar yang Paling Utama

Kamis, 02 Juni 2011

Sujud Syukur dan Sujud Tilawah







Sujud Syukur dan Sujud Tilawah

Sujud Syukur dan Sujud Tilawah

Untuk melengkapi pembahasan masalah sujud sahwi pada edisi sebelum ini, kali ini kami akan menerangkan tentang sujud tilawah dan sujud syukur. Hal ini agar tidak terkesan dalam benak kita bahwa sujud yang disyariatkan selain sujud yang biasa dalam shalat hanya sujud sahwi saja.

a. Sujud Tilawah

Sujud tilawah mempunyai kedudukan yang tinggi dalam sunnah. Sebagaimana dijelaskan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dalam hadits yang shahih yaitu :

Artinya : Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Jika Bani Adam membaca ayat sajdah maka setan menyingkir dan menangis lalu berkata : ‘Wahai celaka aku, Bani Adam diperintahkan untuk sujud, maka dia sujud, dan baginya Surga, sedangkan aku diperintahkan untuk sujud, tetapi aku mengabaikannya, maka neraka bagiku.’ “ (Dikeluarkan oleh Muslim, lihat Fiqhul Islam halaman 23 karya Syaikh Abdul Qadir Syaibatul Hamdi)

Dengan hadits di atas jelas bagi kita bahwa sujud tilawah mempunyai arti yang agung bagi siapa saja yang mau mengamalkannya. Tentunya hal itu dilakukan dengan niat yang ikhlas hanya mencari wajah Allah Ta’ala dan sesuai dengan contoh Nabi kita, Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Karena amal tanpa kedua syarat tersebut akan tertolak, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, dari Ummul Mukminin, Aisyah Radhiallahu ‘anha :

Artinya : “Barangsiapa mengamalkan suatu amal yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amal tersebut tertolak. (HR. Muslim)

Kemudian dalil yang menunjukkan agar kita ikhlas dalam beramal adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

Artinya : “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan ikhlas kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus … .”(Al Bayyinah : 5)

Sedangkan kalau tidak ikhlas, amal itu akan terhapus. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

Artinya : “Jika engkau berlaku syirik kepada Allah, niscaya akan terhapus amalmu. (Az Zumar : 65)

Definisi Sujud Tilawah

Secara bahasa tilawah berarti bacaan. Sedangkan secara istilah, sujud tilawah artinya sujud yang dilakukan tatkala membaca ayat sajdah di dalam atau di luar shalat.

Disyariatkannya Sujud Tilawah Dan Hukumnya

Sujud tilawah termasuk amal yang disyariatkan. Hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah menunjukkan hal tersebut. Dikuatkan lagi dengan kesepakatan ulama sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Syafi’i dan Imam Nawawi.

Di antara dalil-dalil dari hadits yang menunjukkan disyariatkannya adalah :

1. Hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata :

Artinya : “Kami pernah sujud bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pada surat (idzas sama’un syaqqat) dan (iqra’ bismi rabbikalladzi khalaq). (HR. Muslim dalam Shahih-nya nomor 578, Abu Dawud dalam Sunan-nya nomor 1407, Tirmidzi dalam Sunan-nya nomor 573, 574, dan Nasa’i dalam Sunan-nya juga 2/161)

2. Hadits Ibnu Abbas. Beliau radhiallahu ‘anhu bersabda :

Artinya : “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sujud pada surat An Najm.” (HR. Bukhari dalam Shahih-nya 2/553, Tirmidzi 2/464)

Dari hadits-hadits di atas, para ulama bersepakat tentang disyariatkannya sujud tilawah. Hanya saja mereka berselisih tentang hukumnya. Jumhur ulama berpendapat tentang sunnahnya sujud tilawah bagi pembaca dan pendengarnya. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwasanya Umar radhiallahu ‘anhu pernah membaca surat An Nahl pada hari Jum’at. Tatkala sampai kepada ayat sajdah, beliau turun seraya sujud dan sujudlah para manusia.

Pada hari Jum’at setelahnya, beliau membacanya (lagi) dan tatkala sampai pada ayat sajdah tersebut, beliau berkata :

Artinya : “Wahai manusia, sesungguhnya kita akan melewati ayat sujud. Barangsiapa yang sujud maka dia mendapatkan pahala dan barangsiapa yang tidak sujud, maka tidak berdosa. [ Pada lafadh lain : “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla tidak mewajibkan sujud tilawah, melainkan jika kita mau.” ] (HR. Bukhari)

Perbuatan Umar radhiallahu ‘anhu di atas dilakukan di hadapan para shahabat dan tidak ada seorangpun dari mereka yang mengingkarinya. Hal ini menunjukkan ijma’ para shahabat bahwa sujud tilawah disunnahkan. Di antara ulama yang menyatakan demikian adalah Syaikh Ali Bassam dalam kitabnya Taudlihul Ahkam dan Sayid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah.

Syaikh Abdurrahman As Sa’di menyatakan : “Tidak ada nash yang mewajibkan sujud tilawah, baik dari Al Qur’an, hadits, ijma’, maupun qiyas … .” (Taudlihul Ahkam, halaman 167)

Pendapat lain menyatakan bahwa sujud tilawah hukumnya wajib. Hal ini dinyatakan oleh Madzhab Hanbali. Mereka berdalil dengan surat Al Insyiqaq :

Artinya : “Mengapa mereka tidak mau beriman? Dan apabila Al Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka tidak sujud. (Al Insyiqaq : 20-21)

Dengan adanya ayat di atas, mereka mengatakan bahwa orang yang tidak beriman ketika dibacakan ayat Al Qur’an tidak mau bersujud. Dengan demikian mereka menyimpulkan bahwa sujud tilawah itu hukumnya wajib. Namun pendapat yang rajih (kuat) bahwa hukum sujud tilawah adalah sunnah sebagaimana telah diterangkan di depan. Wallahu A’lam.

Di antara dalil yang menunjukkan tidak wajibnya sujud tilawah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari :

Artinya : “Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sujud ketika membaca surat An Najm. (HR. Bukhari)

Pada hadits yang lain, Zaid bin Tsabit berkata :

Artinya : “Saya pernah membacakan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam surat An Najm, tetapi beliau tidak bersujud. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan adanya kedua hadits ini dapat diketahui bahwa sujud tilawah tidak wajib hukumnya. Karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam kadang-kadang bersujud pada suatu ayat dan disaat lain pada ayat yang sama beliau tidak sujud. Pada hadits ini juga dimungkinkan bahwa pembaca –dalam hal ini Zaid bin Tsabit– tidak bersujud sehingga Rasulullah pun tidak bersujud.

Hal ini didukung pula dengan perbuatan Umar di atas, beliau radhiallahu ‘anhu tidak bersujud ketika membaca ayat sajdah. Padahal yang ikut shalat bersama beliau radhiallahu ‘anhu adalah para shahabat dan mereka tidak mengingkarinya.

Tempat-Tempat Disyariatkannya Sujud Tilawah

Ada beberapa pendapat mengenai tempat dalam Al Qur’an yang mengandung ayat-ayat sajdah sebagaimana dinyatakan oleh Imam Shan’ani dalam Subulus Salam juz 1, halaman 402-403 :

1. Pendapat Madzhab Syafi’i

Sujud tilawah terdapat pada sebelas tempat. Mereka tidak menganggap adanya sujud tilawah dalam surat-surat mufashal (ada yang berpendapat yaitu surat Qaaf sampai An Nas, ada juga yang berpendapat surat Al Hujurat sampai An Nas).

2. Pendapat Madzhab Hanafi

Sujud tilawah terdapat pada empat belas tempat. Mereka tidak menghitung pada surat Al Hajj, kecuali hanya satu sujud.

3. Pendapat Madzhab Hanbali

Sujud tilawah terdapat pada lima belas tempat. Mereka menghitung dua sujud pada surat Al Hajj dan satu sujud pada surat Shad.

Pendapat pertama berdalil dengan hadits Ibnu Abbas : “Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak sujud pada surat-surat mufashal sejak berpindah ke Madinah.” (HR. Abu Dawud, 1403)

Ibnu Qayim Al Jauziyah berkata tentang hadits ini : “Hadits ini dlaif, pada sanadnya terdapat Abu Qudamah Al Harits bin ‘Ubaid. Haditsnya tidak dipakai.” Imam Ahmad berkata : “Abu Qudamah haditsnya goncang.” Yahya bin Ma’in berkata : “Dia dlaif.” An Nasa’i berkata : “Dia jujur, tapi mempunyai hadits-hadits mungkar.” Abu Hatim berkata : “Dia syaikh yang shalih, namun banyak wahm-nya (keraguannya).”

Ibnul Qathan beralasan (men-jarh) dengan tulisannya dan berkata : “Muhammad bin Abdurrahman menyerupainya dalam kejelekan hapalannya dan aib bagi seorang Muslim untuk mengeluarkan haditsnya.

Padahal telah shahih dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwasanya beliau sujud bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam ketika membaca surat iqra’ bismi rabbikal ladzi khalaq dan idzas samaun syaqqat (keduanya termasuk surat-surat mufashal).

Beliau masuk Islam setelah kedatangan Nabi ke Madinah selama enam atau tujuh tahun. Jika dua hadits di atas bertentangan dari berbagai segi dan sama dalam keshahihannya, niscaya akan jelas untuk mendahulukan hadits Abu Hurairah. Karena hadits ini tsabit (tetap) dan ada tambahan ilmu yang tersamarkan bagi Ibnu Abbas. Apalagi hadits Abu Hurairah sangat shahih, disepakati keshahihannya, sedangkan hadits Ibnu Abbas dlaif. Wallahu A’lam. (Zadul Ma’ad, juz 1 halaman 273)

Pendapat pertama juga berdalil dengan hadits Abi Darda : “Aku sujud bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sebelas sujud yaitu, Al A’raaf, Ar Ra’d, An Nahl, Bani Israil, Al Hajj, Maryam, Al Furqan, An Naml, As Sajdah, Shad, dan Ha Mim As Sajdah. Tidak ada padanya surat-surat mufashal.”

Abu Dawud berkata : “Riwayat Abu Darda dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tentang sebelas sujud ini sanadnya dlaif. Hadits ini tidak ada pada riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah, sedangkan sanadnya tidak dapat dipakai.”

Pendapat kedua terbantah dengan hadits ‘Amr bin ‘Ash : “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam membacakan kepadanya lima belas (ayat) sajdah. Tiga di antaranya terdapat dalam surat-surat mufashal dan dua pada surat Al Hajj.” (HR. Abu Dawud 1401 dan Hakim 1/811)

Hadits ini sekaligus merupakan dalil bagi siapa saja yang menyatakan bahwa sujud tilawah ada lima belas (seperti pendapat ke-3 di atas). Dalam mengomentari hadits ini, Syaikh Al Albani berkata : “Kesimpulannya, hadits ini sanadnya dlaif. Umat telah menyaksikan kesepakatannya.

Namun, meskipun hadits ini dlaif, tapi didukung oleh kesepakatan umat untuk beramal dengannya. Juga hadits-hadits shahih mendukungnya, hanya saja, sujud yang kedua pada surat Al Hajj tidak didapat pada hadits dan tidak didukung oleh kesepakatan. Akan tetapi shahabat bersujud ketika membaca surat ini. Dan hal ini termasuk hal yang dianggap masyru’, lebih-lebih tidak diketahui ada shahabat yang menyelisihinya. Wallahu A’lam.” (Tamamul Minnah, halaman 270)

Adapun kelima belas ayat sajdah tersebut terdapat pada surat-surat :

1. Al A’raf ayat 206.

2. Ar Ra’d ayat 15.

3. An Nahl ayat 50.

4. Maryam ayat 58.

5. Al Isra’ ayat 109.

6. Al Hajj ayat 18.

7. Al Hajj ayat 77.

8. Al Furqan ayat 60.

9. An Naml ayat 26.

10. As Sajdah ayat 15.

11. Shad ayat 24.

12. An Najm ayat 62.

13. Fushilat ayat 38.

14. Al Insyiqaq ayat 21.

15. Al ‘Alaq ayat 19.

Tata Cara Sujud Tilawah

Tata cara sujud tilawah dijelaskan oleh para ulama dengan mengambil contoh dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan para shahabatnya. Di antara hadits yang diambil faedahnya adalah hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma di atas. Juga atsar Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Sa’id bin Jubair, beliau berkata : “Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma pernah turun dari kendaraannya, kemudian menumpahkan air, lalu mengendarai kendaraannya. Ketika membaca ayat sajdah, beliau bersujud tanpa berwudlu.” Demikian penukilan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 2/644.

Beliau menambahkan, adapun atsar yang diriwayatkan oleh Baihaqi dari Laits dari Nafi dari Ibnu Umar bahwasanya beliau berkata : “Janganlah seseorang sujud kecuali dalam keadaan suci.” Maka cara menggabungkannya adalah bahwa yang dimaksud dengan ucapannya suci adalah suci kubra (Muslim, tidak kafir) … . Ucapan ini dikuatkan dengan hadits : “Seorang musyrik itu najis.”

Ketika mengomentari judul bab (yaitu bab Sujudnya kaum Muslimin bersama kaum musyrikin padahal seorang musyrik itu najis dan tidak memiliki wudlu) yang dibuat oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya, Ibnu Rusyd berkata : “Pada dasarnya semua kaum Muslimin yang hadir di kala itu (ketika membaca ayat sajdah) dalam keadaan wudlu, tapi ada pula yang tidak. Maka siapa yang bersegera untuk sujud karena takut luput, ia sujud walaupun dia tidak berwudlu ketika ada halangan atau gangguan wudlu.

Hal ini diperkuat dengan hadits Ibnu Abbas bahwa pernah sujud bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, kaum Muslimin, musyrikin, dari golongan jin dan manusia. Di sini, Ibnu Abbas menyamakan sujud bagi semuanya, padahal pada waktu itu ada yang tidak sah wudlunya. Dari sini diketahui bahwa sujud tilawah tetap sah dilakukan, baik oleh orang yang berwudlu maupun yang tidak. Wallahu A’lam.

Jadi, kesimpulannya bahwa sujud tilawah boleh dilakukan bagi yang berwudlu maupun yang tidak.

Termasuk dari syarat sujud tilawah adalah takbir. Hanya saja terjadi ikhtilaf mengenai hukumnya. Demikian dibawakan oleh Syaikh Ali Bassam dalam kitabnya Taudlihul Ahkam.

Adapun yang rajih (lebih kuat) adalah disunnahkan takbir jika dilakukan dalam shalat. Hal ini berdasarkan keumuman hadits bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam takbir pada tiap pergantian rakaat. Adapun mengenai sujud tilawah diluar shalat, Abu Qilabah dan Ibnu Sirin berkata dalam Al Mushanaf yang diriwayatkan oleh Abdur Razaq : “Apabila seseorang membaca ayat sajdah diluar shalat, hendaklah mengucapkan takbir.”

Beliau (Abdur Razaq) dan Baihaqi meriwayatkannya dari Muslim bin Yasar yang dikatakan Syaikh Al Albani bahwa : “Sanadnya shahih.”

Adapun ketika bangkit dari sujud, tidak teriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bahwa beliau mengucapkan takbir. Hal ini diungkapkan oleh Ibnul Qayim dalam Zadul Ma’ad, juz 1 halaman 272. Wallahu A’lam.

Dari kedua point di atas dapat disimpulkan bahwa pada saat hendak melakukan sujud tilawah :

1. Tidak diharuskan berwudlu.

2. Disunnahkan bertakbir, baik pada waktu shalat maupun diluar shalat.

3. Menghadap kiblat dan menutup aurat, sebagaimana yang dinyatakan oleh para fuqaha.

Tentang masalah ini, terdapat riwayat yang dihasankan oleh Ibnu Hajar Al ‘Asqalani yang berbunyi : “Dari Abu Abdirrahman As Sulami berkata bahwa Ibnu Umar pernah membaca ayat sajdah kemudian beliau sujud tanpa berwudlu dan tanpa menghadap kiblat dan beliau dalam keadaan mengisyaratkan suatu isyarat.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah, lihat Fathul Bari juz 2 halaman 645)

Namun, untuk lebih selamat adalah mengikuti apa yang dinyatakan jumhur fuqaha, sedangkan atsar Ibnu Umar dipahami pada situasi darurat.

4. Boleh dilakukan pada waktu-waktu dilarang shalat.

5. Disunnahkan bagi yang mendengar bacaan ayat sajdah untuk sujud bila yang membaca sujud dan tidak bila tidak.

6. Tidak dibenarkan dilakukan pada shalat sir (shalat dengan bacaan tidak nyaring) seperti pendapat Imam Malik, Abu Hanifah, dan Syaikh Muqbil, serta Syaikh Al Albani. Sedangkan hadits yang menerangkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sujud tilawah pada shalat dhuhur adalah munqathi’ (terputus sanadnya) dan tidak bisa dipakai sebagai dalil. Hal ini diungkapkan oleh Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah, halaman 272.

7. Doa yang dibaca pada waktu sujud tilawah :

Artinya : “Wajahku sujud kepada Penciptanya dan Yang membukakan pendengaran dan penglihatannya dengan daya upaya dan kekuatan-Nya, Maha Suci Allah sebaik-baik pencipta. (HR. Tirmidzi 2/474, Ahmad 6/30, An Nasa’i 1128, dan Al Hakim menshahihkannya dan disepakati oleh Dzahabi)

Tidak ada hadits yang shahih tentang doa sujud tilawah kecuali hadits Aisyah (di atas) menurut Sayid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah 1/188, tanpa komentar dari Syaikh Al Albani.

b. Sujud Syukur

Sujud syukur termasuk petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan para shahabatnya ketika mendapatkan nikmat yang baru (nikmat yang sangat besar dari nikmat yang lain) atau ketika tercegah dari musibah/adzab yang besar. Hal ini dijelaskan oleh Ibnul Qayim dalam Zadul Ma’ad 1/270 dan Syaikh Abdurrahman Ali Bassam dalam Taudlihul Ahkam 2/140 dan lain-lain.

Hukum Sujud Syukur

Jumhur ulama berpendapat tentang sunnahnya sujud ini. Hal ini diungkapkan oleh Sayid Sabiq dalam kitabnya Fiqhus Sunnah 1/179 dan Syaikh Al Albani menyetujuinya. Di antara hadits-hadits yang digunakan adalah :

a. Hadits dari Abi Bakrah :

Artinya : “Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam apabila datang kepadanya berita yang menggembirakannya, beliau tersungkur sujud kepada Allah. (HR. Ahmad dalam Musnad-nya 7/20477, Abu Dawud 2774, Tirmidzi, dan Ibnu Majah dalam Al Iqamah, Abdul Qadir Irfan menyatakan bahwa sanadnya shahih. Dihasankan pula oleh Syaikh Al Albani).

b. Hadits :

Artinya : “Bahwasanya Ali radhiallahu ‘anhu menulis (mengirim surat) kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengabarkan tentang masuk Islamnya Hamdan. Ketika membacanya, beliau tersungkur sujud kemudian mengangkat kepalanya seraya berkata : “Keselamatan atas Hamdan, keselamatan atas Hamdan.” (HR. Baihaqi dalam Sunan-nya 2/369 dan Bukhari dalam Al Maghazi 4349. Lihat Al Irwa’ 2/226)

c. Hadits Anas bin Malik :

Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam ketika diberi kabar gembira, beliau sujud syukur. Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Majah 1392. Pada sanad hadits ini terdapat Ibnu Lahi’ah, dia jelek hapalannya, namun Syaikh Al Albani berkata : “Sanad ini tidak ada masalah karena ada syawahidnya.”

d. Hadits Abdurrahman bin Auf :

Artinya : “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, Jibril Alaihis Salam datang kepadaku dan memberi kabar gembira seraya berkata : “Sesungguhnya Rabbmu berkata kepadamu, ‘barangsiapa membaca shalawat kepadamu, Aku akan memberi shalawat kepadanya. Dan barangsiapa memberi salam kepadamu, Aku akan memberi salam kepadanya.’ “ Maka aku sujud kepada-Nya karena rasa syukur. (HR. Ahmad 1/191, Hakim 1/550, dan Baihaqi 2/371)

Hadits-hadits di atas dikomentari oleh Syaikh Al Albani dan Syaikh Salim Al Hilali sebagai berikut : “Kesimpulannya, tidak diragukan lagi bagi seorang yang berakal untuk menetapkan disyariatkannya sujud syukur setelah dibawakan hadits-hadits ini. Lebih-lebih lagi hal ini telah diamalkan oleh Salafus Shalih radhiallahu ‘anhum.

Di antara atsar-atsar para shahabat adalah :

1. Sujud Ali radhiallahu ‘anhu ketika mendapatkan Dzutsadniyah pada kelompok khawarij. Atsar ini ada pada riwayat Ahmad, Baihaqi, dan Ibnu Abi Syaibah dari beberapa jalan yang mengangkat atsar ini menjadi hasan.

2. Sujud Ka’ab bin Malik karena syukur kepada Allah ketika diberi kabar gembira bahwa Allah menerima taubatnya. Dikeluarkan oleh Bukhari 3/177-182, Muslim 8/106-112, Baihaqi 2/370, 460, dan 9/33-36, dan Ahmad 3/456, 459, 460, 6/378-390.

Menanggapi atsar-atsar ini Syaikh Salim berkata : “Oleh karena itu, seorang yang bijaksana tidak meragukan lagi untuk menyatakan disyariatkannya sujud syukur.

Barangsiapa menyangka bahwa sujud syukur merupakan perkara bid’ah, maka janganlah menengok kepadanya setelah peringatan ini.” (Lihat Bahjatun Nadhirin, jilid 2 halaman 325)

Bagaimana syarat-syarat dilaksanakannya sujud syukur?

Imam Shan’ani menyatakan setelah membawakan hadits-hadits masalah sujud syukur di atas : “Tidak ada pada hadits-hadits tentang hal ini yang menunjukkan adanya syarat wudlu dan sucinya pakaian dan tempat.”

Imam Yahya dan Abu Thayib juga berpendapat demikian. Adapun Abul ‘Abbas, Al Muayyid Billah, An Nakha’i, dan sebagian pengikut Syafi’i berpendapat bahwa syarat sujud syukur adalah seperti disyaratkannya shalat.

Imam Yahya mengatakan pula : “Tidak ada sujud syukur dalam shalat walaupun satu pendapat pun.”

Abu Thayib tidak mensyaratkan menghadap kiblat ketika sujud ini. (Lihat Nailul Authar, juz 3 halaman 106)

Imam Syaukani merajihkan bahwa dalam sujud syukur tidak disyaratkan wudlu, suci pakaian dan tempat, juga tidak disyaratkan adanya takbir dan menghadap kiblat. Wallahu A’lam.

Kesimpulan

Dari keterangan di atas dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :

1. Disyariatkannya sujud tilawah dalam shalat dan diluar shalat. Jika diluar shalat, bagi yang mendengar ayat sajdah sujud jika yang membacanya sujud. Sedangkan sujud syukur hanya dilakukan diluar shalat.

2. Hukum sujud tilawah dan sujud syukur adalah sunnah.

3. Sujud tilawah ada pada 15 tempat. Sedangkan sujud syukur dilakukan pada waktu mendapatkan kabar gembira yang besar. Bukan hanya pada setiap mendapatkan kenikmatan saja, karena nikmat Allah itu selalu diberi kepada kita. Juga dilakukan ketika terlepas dari mara bahaya.

4. Sujud tilawah dan sujud syukur boleh dilakukan pada waktu-waktu dilarang shalat.

5. Pada sujud tilawah disunnahkan takbir di dalam atau di luar shalat, sedangkan sujud syukur tidak.

6. Pada sujud tilawah dan sujud syukur tidak disyaratkan berwudlu terlebih dahulu.

Wallahu A’lam.

(Dikutip dari tulisan Al Ustadz Zuhair bin Syarif dalam Majalah SALAFY/Edisi XXIV/1418/AHKAM) Sumber:http://salafy.or.id offline Penulis : Ust. Zuhair bin Syarif Sujud Syukur Dan Sujud Tilawah

Arsip Blog BULETIN THOLABUL ILMI