Assalamualaikum Tholabul ilmi sejati terimakasih atas kunjunganya di link ini semoga bermanfaat untuk kita semua.dan semoga Alloh memberikan Hidayah taufik untuk kita silahkan kritik dan saran antum

Jumat, 01 April 2011

Jaring-jaring Setan itu Bernama Ghuluw


Setan tak hanya menyerang orang-orang yang bergelimang maksiat, namun juga menjerat hamba-hamba-Nya yang gemar beribadah.

Sesungguhnya setan menggunakan dua cara untuk menyesatkan umat Islam. Cara pertama digunakan untuk mengelabui seorang muslim yang bergelimang maksiat. Yaitu dengan menjadikan maksiat yang ia lakukan seakan-akan sesuatu yang indah. Sehingga ia tetap akan jauh dari ketaatan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
حُفَّتِ الْجَنَّةُ بِالْمَكَارِهِ وَحُفَّتِ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ
“Al-Jannah dikelilingi oleh segala hal yang tidak disukai, sementara An-Naar itu diliputi dengan syahwat.” (HR. Al-Bukhari no. 6487 dan Muslim no. 2822)
Adapun cara kedua digunakan oleh setan untuk menyesatkan seorang muslim yang gemar beribadah. Yaitu dengan mengajaknya berlaku ghuluw (melampaui batas) di dalam beribadah. Sehingga justru agamanya akan rusak. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang untuk bersikap ghuluw. (Muqaddimah Asy-Syaikh Al-Abbad, kitab Bi Ayyi ‘Aqlin wa Dinin)
Al-Imam Makhlad bin Al-Husain rahimahullahu pernah berkata, “Tidaklah Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk berbuat kebaikan melainkan Iblis akan menghadangnya dengan dua cara. Iblis tidak ambil peduli dengan cara apa dia akan menguasainya. Antara bersikap ghuluw di dalam amalan tersebut ataukah sikap meremehkannya.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 9/236)

Definisi Al-Ghuluw
Al-Ghuluw secara bahasa bermakna melebihi batasan. Berasal dari kata غَلَا فِي الْأَمْرِ –يَغْلُو-غُلُوًّا. Hal ini sebagaimana dijabarkan oleh Al-Jauhari dalam Ash-Shihah, Ibnu Faris di dalam Al-Mu’jam, Ibnu Manzhur di dalam Al-Lisan, dan Az-Zabidi di dalam Tajul ‘Arus.
Di dalam penggunaannya, seluruh lafadz “ghuluw” selalu bermakna melebihi ukuran dan batasan. Sebagai contoh adalah hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu dalam riwayat Al-Bukhari (no. 2518). Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang budak yang terbaik untuk dibebaskan, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
أَغْلاَهَا ثَمَنًا، وَأَنْفعُهَا عِنْدَ أَهْلِهَا
“Budak yang paling tinggi harganya dan terbanyak manfaatnya bagi sang majikan.” Kalimat غلَاءُ الثَّمَنِ artinya harganya naik dan melebihi batas kebiasaan.
Demikian pula, sebagai contoh lain, hadits An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu di mana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ أَهْوَنَ أَهْلِ النَّارِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ عَلَى أَخْمَصِ قَدَمَيْهِ جَمْرَتَانِ يَغْلِي مِنْهُمَا دِمَاغُهُ، كَمَا يَغْلِي الْمِرْجَلُ
“Sesungguhnya penghuni neraka yang paling ringan azabnya adalah seseorang yang dipasangkan dua bara api pada telapak kakinya kemudian otaknya mendidih sebagaimana periuk itu mendidih.” (HR. Al-Bukhari no. 6561 dan Muslim no. 213)

Kalimat غلَاءُ الْمِرْجَلِ artinya periuk yang bertambah panasnya dan naik panasnya dari kebiasaan.
Syaikhul Islam rahimahullahu mendefinisikan ghuluw dengan menyatakan, “Melebihi dari batas, yaitu dengan menambahkan pujian atau celaan dari hak yang seharusnya, dan yang semisal itu.” (Iqtidha’ush Shirath, 1/328)
Adapun di dalam syariat, ghuluw bermakna melebihi batasan yang telah ditetapkan oleh syariat. (Al-Ghuluw, Ali Al-Haddadi, hal. 13)

Haramnya Ghuluw
Dienul Islam adalah ajaran yang diturunkan dari sisi Sang Khaliq, yang telah menciptakan langit dan bumi berikut segenap isinya. Sehingga, Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Dzat Yang Maha Mengetahui sebatas mana kemampuan dan kekuatan manusia. Oleh karenanya, Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan syariat yang sesuai dengan kemampuan mereka. Dienul Islam datang membawa kemudahan bagi pengikutnya, ajaran yang tidak menghendaki adanya keberatan dan kesusahan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Al-Baqarah: 286)
Maka dari itu, sikap ghuluw dan berlebih-lebihan adalah kesesatan serta jauh dari tujuan-tujuan suci. Berikut ini beberapa dalil tentang haram dan tercelanya sikap ghuluw. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَاأَهْلَ الْكِتَابِ لاَ تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ وَلاَ تَقُولُوا عَلَى اللهِ إِلاَّ الْحَقَّ
“Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu, dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar.” (An-Nisa’: 171)
قُلْ يَاأَهْلَ الْكِتَابِ لاَ تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ وَلاَ تَتَّبِعُوا أَهْوَاءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا مِنْ قَبْلُ وَأَضَلُّوا كَثِيرًا وَضَلُّوا عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ
Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu. Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus.” (Al-Ma’idah: 77)
Di dalam dua ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang ahlul kitab dari sikap ghuluw di dalam beragama. Sementara setiap pembicaraan yang ditujukan kepada ahlul kitab di dalam Al-Qur’an dalam bentuk perintah atau larangan juga ditujukan kepada umat Islam. Karena merekalah yang diajak berbicara di dalam Al-Qur’an. Apabila Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang ahlul kitab dari sikap ghuluw, maka umat Islam lebih pantas untuk dilarang. (Al-Ghuluw, ‘Ali bin Yahya, hal. 15)
Di dalam Al-Qur’an juga dengan tegas melarang kita dari sikap melampaui batas. Sementara melampaui batas yang telah diterangkan oleh syar’i merupakan hakikat ghuluw. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللهُ لَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Maidah: 87)
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman kepada Nabi-Nya berikut para pengikut beliau:
فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَمَنْ تَابَ مَعَكَ وَلاَ تَطْغَوْا
“Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah bertaubat beserta kamu, dan janganlah kamu melampaui batas.” (Hud: 112)
Adapun hadits-hadits yang menjelaskan tentang haramnya ghuluw sangat banyak. Di antaranya adalah sebuah hadits dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ -قَالَهَا ثَلاَثًا
“Benar-benar binasa orang-orang yang bersikap tanaththu’.” Beliau mengulangi pernyataan ini sebanyak tiga kali.” (HR. Muslim no. 2670)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu di dalam Syarah Muslim menjelaskan, “Yang dimaksud orang-orang yang bersikap tanaththu’ adalah mereka yang berlebih-lebihan, bersikap ghuluw, dan melampaui batas dari yang telah ditentukan. Baik di dalam ucapan ataupun perbuatan.”
Seseorang yang bersikap tanaththu’ akan mengalami kehancuran. Ia akan merugi. Karena sikap tersebut akan mendorongnya untuk terjatuh dalam dosa kesombongan dan ujub (bangga diri). Ia melihat dirinya telah banyak melakukan amalan shalih. Setan menipunya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang penipuan setan ini:
أَفَمَنْ زُيِّنَ لَهُ سُوءُ عَمَلِهِ فَرَآهُ حَسَنًا فَإِنَّ اللهَ يُضِلُّ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ
“Maka apakah orang yang dijadikan (syaithan) menganggap baik pekerjaannya yang buruk lalu ia meyakini pekerjaan itu baik, (sama dengan dengan orang yang tidak ditipu syaitan) maka sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya.” (Fathir: 8)
كَذَلِكَ زُيِّنَ لِلْمُسْرِفِينَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Begitulah orang-orang yang melampaui batas itu memandang baik apa yang selalu mereka kerjakan.” (Yunus: 12)
Seharusnya seorang muslim takut bila termasuk golongan yang tidak mendapatkan syafa’at dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di hari kiamat karena perbuatan ghuluw. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di dalam hadits Abi Umamah radhiyallahu ‘anhu:
صِنْفَانِ مِنْ أُمَّتِي لَنْ تَنَالَهُمَا شَفَاعَتِي: إِمَامٌ ظَلُومٌ غَشُوم ٌ، وَكُلُ غَالٍ مَارِقٍ
“Ada dua golongan dari umatku yang tidak akan memperoleh syafa’at dariku. Yaitu seorang pemimpin yang selalu berbuat zalim dan setiap orang yang berlaku ghuluw, keluar dari jalan kebenaran.” (HR. Ath-Thabarani, dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu di dalam Ash-Shahihah)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan kita tentang bahaya ghuluw dengan memberat-beratkan diri di dalam beribadah. Karena sesungguhnya dienul Islam ini adalah ajaran yang mudah untuk diamalkan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الدِّيْنَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ
“Sesungguhnya agama Islam ini mudah. Tidak ada seorang pun yang memberat-beratkan dirinya dalam beragama melainkan dia tidak mampu menjalankannya.” (HR. Al-Bukhari no. 39 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu menerangkan bahwa makna hadits ini ialah larangan bagi seseorang yang hendak memberatkan diri dalam amalan din, serta dia meninggalkan kelembutan karena dia tidak akan mampu untuk meneruskan amalan tersebut, berhenti dari ibadah dan pada akhirnya dia akan mengalami kekalahan. (Fathul Bari, ketika mensyarah hadits diatas)
Al-Imam Ibnu Al-Munayyir rahimahullahu berkata, “Di dalam hadits ini juga terdapat salah satu tanda-tanda kenabian. Sungguh kami sendiri telah menyaksikan sebagaimana orang-orang sebelum kami juga telah menyaksikan. Bahwa setiap orang yang berlebih-lebihan di dalam beragama pasti akan berhenti. Hal ini bukan bermakna larangan untuk mencari kesempurnaan di dalam ibadah, karena perkara seperti ini sangat terpuji. Hanya saja yang dilarang adalah sikap berlebih-lebihan yang akan mengantarkan pelakunya kepada kejenuhan. Demikian juga bila sikap tersebut mengakibatkan dia meninggalkan perkara yang lebih afdhal atau yang berakibat pelaksanaan sesuatu yang wajib bukan pada waktunya. Seperti seseorang yang semalam suntuk shalat malam. Dia akan merasakan kantuk yang sangat berat di pengujung malam. Akhirnya dia tidak dapat melaksanakan shalat shubuh secara berjamaah.” (Fathul Baari)
Sebagai bentuk cinta dan kasih sayang, dalam setiap kesempatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa membimbing umat untuk menjauhi sikap ghuluw. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan:
إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِي الدِّينِ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِالْغُلُوِّ فِي الدِّيْنِ
“Waspadalah dan berhati-hatilah kalian dari sikap ghuluw dalam beragama. Karena sesungguhnya kehancuran umat-umat sebelum kalian disebabkan ghuluw yang mereka perbuat di dalam beragama.” (HR. Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim dan Adh-Dhiya’. Hadits ini ditakhrij dalam Ash-Shahihah no. 1238)
Larangan ghuluw ini sebenarnya dipicu sebuah kejadian di pagi hari Aqabah. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengisahkan bahwa beliau diminta oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang ketika itu sedang berada di atas kendaraannya, untuk memungut kerikil-kerikil. Setelah Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyerahkan kerikil-kerikil yang akan digunakan untuk melempar jumrah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun meletakkannya di tangan lalu bersabda:
“Hendaknya dengan kerikil-kerikil semacam inilah. Waspadalah dan berhati-hatilah kalian dari sikap ghuluw dalam beragama. Karena sesungguhnya kehancuran umat-umat sebelum kalian disebabkan ghuluw yang mereka perbuat di dalam beragama.”
Walaupun larangan ini dinyatakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena disebabkan sebuah peristiwa secara khusus, namun hukum ini berlaku secara umum. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu ketika membicarakan hadits di atas berkata, “(Larangan ini) bersifat umum, mencakup seluruh jenis ghuluw. Di dalam perkara keyakinan maupun amalan.”
Saudaraku… sikap ghuluw adalah sikap tercela sebagai warisan dari ahlul kitab. Kita dilarang untuk meniru mereka. Dari Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تُشَدِّدُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ قَبْلَكُمْ بِتَشْدِيدِهِمْ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَسَتَجِدُونَ بَقَايَاهُمْ فِي الصَّوَامِعِ وَالدِّيَارَاتِ
“Janganlah kalian memberat-beratkan diri kalian. Karena sesungguhnya kehancuran orang-orang sebelum kalian hanyalah disebabkan mereka memberat-beratkan diri. Dan kalian akan menemukan sisa-sisa mereka di dalam pertapaan dan biara.” (HR. Al-Imam Al-Bukhari di dalam At-Tarikh. Lihat As-Silsilah Ash-Shahihah, 3124)
Di dalam perkara yang dianggap biasa sekalipun, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar kita menjauhi sikap berlebihan. Perkara memuji seseorang adalah satu hal yang biasa dilakukan. Namun apabila pujian tersebut disampaikan secara berlebihan justru akan menyeret pada dampak yang berbahaya. Orang yang dipuji secara berlebih tentu akan merasa ujub dan sombong.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu meletakkan sebuah bab di dalam Shahih Muslim, Bab Larangan Memuji, apabila berlebihan dan dikhawatirkan menimbulkan fitnah (ujian) bagi orang yang dipuji. Dari Abu Musa Al-’Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang memuji orang lain dan berlebihan di dalam memuji. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda:
لَقَدْ أَهْلَكْتُمْ -أَوْ قَطَعْتُمْ- ظَهْرَ الرَّجُلِ
“Sungguh kalian telah mencelakakan orang tersebut.”
Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membimbing kita untuk menaburkan pasir ke wajah orang yang senang berlebihan di dalam memuji sebagaimana dikabarkan oleh Al-Miqdad bin Al-Aswad radhiyallahu ‘anhu.
Secara khusus lagi, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita dari sikap berlebih-lebihan di dalam memuji beliau. Karena kekhawatiran beliau bahwa umat Islam akan jatuh pada kesalahan yang dilakukan orang-orang Nasrani. Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu meriwayatkan sebuah hadits dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ، إِنَّمَا أَنَا عَبْدٌ فَقُولُوا: عَبْدُ اللهِ وَرَسُولُهُ
“Janganlah kalian berlebih-lebihan di dalam memuji diriku sebagaimana orang-orang Nashara berlebih-lebihan di dalam memuji Ibnu Maryam. Aku hanyalah seorang hamba, maka katakanlah: ‘Hamba Allah dan Rasul-Nya’.”
Betapa besar perhatian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umat Islam. Beliau benar-benar sayang dan mencintai pengikutnya. Semua telah ditunjukkan sepanjang hidup beliau. Di antara sekian banyak buktinya adalah pengingkaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap seorang sahabat yang bernadzar untuk melakukan sesuatu yang berat. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, di saat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah, beliau melihat seseorang sedang berdiri di bawah terik matahari. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya tentang orang tersebut. Para sahabat menjawab, “Dia adalah Abu Israil. Dia bernadzar untuk berdiri di bawah terik matahari dan tidak akan duduk, juga tidak ingin berteduh atau berbicara dalam keadaan dia berpuasa.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مُرْهُ فَلْيَتَكَلَّمْ وَلْيَسْتَظِلَّ وَلْيَقْعُدْ وَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ
“Perintahkan dia untuk berbicara, juga berteduh dan duduk, lalu menyempurnakan puasanya.” (HR. Al-Bukhari)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu berkata, “Nadzar yang diucapkan sahabat ini mengandung perkara yang dicintai Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan ada pula yang tidak dicintai-Nya. Adapun yang dicintai Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah puasa. Karena puasa bagian dari ibadah. Sementara Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: ‘Barangsiapa yang bernadzar di dalam ketaatan kepada Allah hendaknya ia tunaikan nadzarnya dengan menaatinya.’
Adapun perbuatan sahabat itu yang berdiri di bawah terik matahari tanpa berteduh. Demikian juga sikapnya yang tidak mau berbicara. Hal ini tidaklah dicintai Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh sebab itu, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sahabat tersebut untuk meninggalkan nadzarnya.” (Syarah Riyadhus Shalihin)
Kesimpulannya, kebaikan yang hendak kita kejar haruslah dengan pertimbangan Al-Qur’an dan As-Sunnah disertai pemahaman salaful ummah. Tidak setiap amalan yang kita anggap baik benar-benar sebuah kebaikan, kecuali dengan dilandaskan oleh dalil.
Wallahu a’lam.
Penulis: Al-Ustadz Abu Nasim Mukhtar

http://darussalaf.or.id/stories.php?id=1526

http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=782

Menyikapi Perbedaan Pendapat


Menyikapi Perbedaan Pendapat

Oleh: Abdullah Saleh Hadrami

Segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah, keluarga, para sahabat dan pengikutnya yang setia.
Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang hak kecuali Allah yang Maha Esa tiada sekutu bagiNya dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba dan RasulNya. Amma ba'du;

Banyak sekali ayat Al-Qur'an dan hadis Nabi ?Shallallaahu 'Alaihi Wa 'Ala Alihi Wa Sallam yang melarang perpecahan (iftiraq) dan perselisihan (ikhtilaf), namun apabila kita mencermatinya akan tampak oleh kita bahwa yang dimaksud adalah berbeda pendapat dalam masalah-masalah prinsip atau Ushul yang berdampak kepada perpecahan. Adapun berbeda pendapat dalam masalah-masalah cabang agama atau Furu' , maka hal ini tidaklah tercela dan tidak boleh sampai berdampak perpecahan, karena para sahabat ?Radhiallaahu 'Anhum dan salafush shaleh ?Rahimahumullah juga berbeda pendapat akan tetapi mereka tetap bersaudara dan saling menghormati satu dengan yang lain tanpa saling menghujat atau melecehkan dan menjatuhkan.

Para sahabat ?Radhiallaahu 'Anhum pernah berbeda pendapat tentang menyikapi perintah Rasulullah ?Shallallaahu 'Alaihi Wa 'Ala Alihi Wa Sallam agar shalat di tempat Bani Quraidhah.

Ibnu Abbas ?Radhiallaahu 'Anhu berbeda pendapat dengan Ibunda Aisyah ?Radhiallaahu 'Anha tentang Rasulullah ?Shallallaahu 'Alaihi Wa 'Ala Alihi Wa Sallam ketika Isra' dan Mi'raj, apakah Beliau melihat Allah dengan mata kepala atau mata hati atau melihat cahaya.

Ibnu Mas'ud ?Radhiallaahu 'Anhu berbeda pendapat dengan Utsman bin Affan ?Radhiallahu 'Anhu tentang shalat di Mina pada musim-musim haji, di-qashar atau disempurnakan.

Ibnu Mas'ud ?Radhiallahu 'Anhu berbeda pendapat dengan Ibnu Abbas ?Radhiallahu 'Anhuma tentang penafsiran salah satu tanda besar kiamat, yaitu Ad-Dukhan (asap atau kabut).

Dan masih banyak lagi yang lainya...Semua perbedaan itu tidak menyebabkan mereka berpecah belah atau saling menghujat dan menjatuhkan, bahkan mereka tetap bersaudara, rukun dan saling menghormati.

Bahkan, malaikat-pun juga berbeda pendapat, yaitu ketika seorang yang telah membunuh seratus orang, kemudian ia bertaubat dan pergi berhijrah lalu meninggal dunia dalam perjalanan. Terjadi perbedaan pendapat antara malaikat rahmat dengan malaikat adzab dalam menyikapinya. Malaikat rahmat berpendapat bahwa orang ini adalah ahli surga karena telah bertaubat, sedang malaikat adzab berpendapat bahwa orang ini adalah ahli neraka karena telah membunuh seratus orang dan belum berbuat kebaikan. Akhirnya Allah mengirimkan malaikat ketiga yang memutuskan perkara bahwa orang tersebut adalah ahli surga. Perbedaan pendapat dan sikap diantara kedua malaikat tersebut tidak sampai menyebabkan mereka berbecah belah, saling menghujat, bertikai dan saling menjatuhkan, justeru mereka tetap saling menghormati dan menghargai. Kisah ini terdapat dalam riwayat-riwayat sahih.

Al-Imam Abu Muhammad Ad-Darimi ?Rahimahullah dalam sunannya menyebutkan:

Khalifah Umar bin Abdul Aziz ?Rahimahullah mengatakan: "Aku tidak suka kalau mereka (para sahabat Nabi ?Shallallaahu 'Alaihi Wa 'Ala Alihi Wa Sallam) tidak berikhtilaf (berbeda pendapat)." Kemudian Beliau mengirimkan (perintah) ke seluruh negeri-negeri, agar setiap kaum memutuskan (perkara) sesuai dengan apa yang telah disepakati oleh para Fuqaha' (Ulama') mereka. (Sunan Ad-Darimi{wafat 255H / 869M} , bab 52 Ikhtilaful Fuqaha, atsar nomer 641, Maktabah Syamilah).

'Aun bin Abdillah ?Rahimahullah berkata: "Aku tidak suka seandainya para sahabat Nabi ?Shallallaahu 'Alaihi Wa 'Ala Alihi Wa Sallam tidak berikhtilaf (berbeda pendapat). Karena kalau mereka bersepakat atas sesuatu, lalu orang meninggalkannya, maka ia telah meninggalkan sunnah. Tapi kalau mereka berikhtilaf (berbeda pendapat), dan orang mengambil pendapat salah seorang di antara mereka, ia tetap berpegang kepada sunnah." (Sunan Ad-Darimi {wafat 255H / 869M}, bab 52 Ikhtilaful Fuqaha, atsar nomer 642, Maktabah Syamilah).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ?Rahimahullah dalam Majmu' Fatawanya menyebutkan:

"Ada seorang yang menulis kitab tentang ikhtilaf, lalu Imam Ahmad mengatakan: "Jangan kamu beri nama "Kitab Ikhtilaf", tapi berilah nama "Kitab Sunnah".
Oleh karena inilah, sebagian Ulama' mengatakan bahwa, ijma' mereka (para ulama' atau para sahabat) adalah hujjah yang pasti dan ikhtilaf mereka adalah rahmat yang luas.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz ?Rahimahullah mengatakan: "Aku tidak suka kalau para sahabat Nabi ?Shallallaahu 'Alaihi Wa 'Ala Alihi Wa Sallam tidak berikhtilaf (berbeda pendapat). Karena apabila mereka bersepakat atas suatu pendapat, lalu ada orang yang menyelisihinya, tentulah orang tersebut tersesat. Namun, apabila mereka (para sahabat Nabi ?Shallallaahu 'Alaihi Wa 'Ala Alihi Wa Sallam) berikhtilaf, lalu ada orang mengambil pendapat yang ini dan orang lain mengambil pendapat yang itu, tentulah dalam hal ini terdapat keluasan." (Majmu' Fatawa Ibnu Taimyyah 7/250, Maktabah Syamilah)

Syaikhuna Muhammad bin Sholeh Al-'Utsaimin ?Rahimahullah berkata:

"Hendaklah selalu berlapang dada dalam menyikapi perbedaan pendapat yang bersumber dari ijtihad. Yaitu permasalahan yang memungkinkan seseorang berpendapat dan terbuka kemungkinan untuk berbeda. Adapun siapa saja yang menyelisihi jalan salafush shaleh ?Rahimahumullah dalam masalah aqidah maka hal ini tidak bisa diterima dan ditolelir." ?Kitab al-?Ilmi, Syaikh Utsaimin hal: 28-29. Baca pula untuk masalah ini kitab Perpecahan Umat, karya: Dr Nasir al-?Aql, penerbit Darul Haq Jakarta.

"Hendaklah para penuntut ilmu menghormati dan menghargai para ulama dan berlapang dada dalam menyikapi perbedaan pendapat diantara mereka serta memberi udzur (alasan) kepada para ulama yang menurut keyakinan mereka telah berbuat kesalahan. Ini adalah masalah yang sangat penting, karena sebagian orang sengaja mencari-cari kesalahan orang lain untuk menjatuhkan mereka dimata masyarakat. Ini adalah kesalahan terbesar." ?Kitab al-Ilmi, Syaikh Utsaimin hal: 41

Saudara-saudaraku yang saya cintai karena Allah, oleh karena itu, apabila terjadi perbedaan pendapat, ketimbang harus emosional, alangkah baiknya jika pikiran masing-masing pihak dikomunikasikan dengan baik, lalu didiskusikan layaknya orang dewasa yang memiliki basis moral akhlakul karimah dan intelektual Islami.

Semoga Bermanfaat dan Mencerahkan. Wallaahul Musta'aan.


www.hatibening.com atau www.kajianislam.net

Rabu, 26 Januari 2011

MEREALISASIKAN MAKNA IBADAH

MEREALISASIKAN MAKNA IBADAH

Oleh
Ustadz Ahmas Faiz Asifuddin


Pengantar
Seseorang akan hidup penuh makna apabila jiwanya bersih. Maka beruntunglah orang yang senantiasa membersihkan jiwanya. Tidak hanya di dunia, bahkan di akhirat. Allah Subhanhu wa Ta'ala berfirman :

قَدْ أَفْلَحَ مَن زَكَّاهَا، وَقَدْ خَابَ مَن دَسَّاهَا

"Sungguh beruntung orang yang mensucikan jiwanya, dan sungguh merugi orang yang mengotori jiwanya". [asy Syams/91 : 9,10]

Dalam rangka mensucikan jiwa tersebut, satu-satunya jalan yang harus ditempuh, yaitu beribadah kepada Allah dengan ikhlas tanpa syirik, dan dengan mengikuti petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tanpa melakukan bid'ah. Bagaimanakah sebenarnya hakikat ibadah yang diharapkan dengan memahaminya –bi idznillah- akan dapat membantu terwujudnya kesucian jiwa?

Syaikh Salim bin Id al Hilali dalam kitabnya, Madarij al Ubudiyah min Hadyi Khairil Bariyyah memaparkan jawabannya pada salah satu sub, berjudul Haqiqat al Ubudiyyah, pada halaman 13 - 20. Kitab yang diterbitkan oleh Daar ash Shumai'iy, Riyadh, KSA, Cet. II, 1424 H/2003 M. Diterjemahkan oleh Ahmas Faiz Asifuddin dengan bahasa bebas.

Berikut ini adalah pemaparan beliau yang menukil dari perkataan Syaikhul Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya, al Ubudiyyah. Semoga bermanfaat. (Redaksi).
___________________________________________________

Ibadah ialah ungkapan yang mencakup segala apa yang dicintai Allah dan diridhaiNya, baik berupa perkataan maupun perbuatan, batin maupun lahir. Shalat, zakat, shiyam (puasa), haji, benar dalam berkata, menunaikan amanat, berbuat baik kepada dua orang tua, memenuhi janji, amar ma'ruf-nahi mungkar, jihad melawan orang-orang kafir serta orang-orang munafik, berbuat kebajikan kepada tetangga, anak yatim, orang miskin, ibnu sabil (orang yang tengah dalam perjalanan), dan kepada harta milik; baik berbentuk manusia maupun hewan ternak, juga berdoa, berdzikir, membaca al Qur`an dan kegiatan-kegiatan lain yang semisal, adalah termasuk ibadah.

Begitu juga mencintai Allah dan RasulNya, takut kepada Allah, kembali kepadaNya, mengikhlaskan agama hanya kepadaNya, sabar menerima hukumNya, bersyukur terhadap nikmat-nikmatNya, ridha terhadap ketetapan taqdirNya, tawakal, mengharap-harap rahmatNya, takut terhadap adzabNya, dan hal-hal lain yang sejenis, adalah termasuk ibadah.

Yang demikian itu karena ibadah kepada Allah merupakan tujuan yang dicintai dan diridhai olehNya. Untuk maksud itulah Allah menciptakan makhluk. Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman:

وَمَاخَلَقْتُ الْجِنَّ وَاْلإِنسَ إِلاَّلِيَعْبُدُونِ

"Aku tidak menciptakan jin dan manusia kecuali supaya beribadah kepadaKu". [adz Dzariyat/51:56].

Untuk membawa misi ibadah itu pulalah Allah mengutus para rasulNya –Shalawatullahi 'alaihim sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أَمَّةٍ رَّسُولاً أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ فَمِنْهُم مَّنْ هَدَى اللهُ وَمِنْهُم مَّنْ حَقَّتْ عَلَيْهِ الضَّلاَلَةُ

"Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thagut itu," maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya…". [an Nahl/16 : 36].

Kemudian Allah menjadikan peribadatan itu sebagai ketetapan baku bagi Rasulullah Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam sampai wafatnya. Sebagaimana firmanNya:

وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ

"Sembahlah (ibadahilah) Rabb-mu hingga datang kematian kepadamu". [al Hijr/15 : 99]

Dengan sifat beribadah itu pula, Allah memberikan sifat kepada para malaikat serta para nabiNya –Shalawatullah wa Salamuhu 'Alaihim- sebagaimana firmanNya:

وَلَهُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ عِندَهُ لاَيَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِهِ وَلاَيَسْتَحْسِرُونَ. يُسَبِّحُونَ الَّيْلَ وَالنَّهَارَ لاَيَفْتُرُونَ

"Kepunyaan Allah-lah penghuni yang ada di langit-langit dan di bumi, sedangkan makhluk yang ada di sisi-Nya (para malaikat dan para nabi) tidak pernah sombong untuk beribadah kepadaNya dan tidak pernah lelah. Mereka senantiasa bertasbih malam dan siang tanpa ada putus-putusnya" ([al Anbiya'/21 : 19-20].

Allah mencela oang-orang yang sombong -tidak mau beribadah kepadaNya- dengan firmanNya:

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ

"Rabb-mu telah berkata : "Berdoalah kepadaKu, niscaya Aku mengabulkan doamu. Sesungguhnya orang-orang yang sombong –tidak mau- beribadah kepadaKu, akan masuk ke dalam Neraka Jahannam dalam keadaan hina dina". [Ghafir/40 : 60].

Ada sebuah hadits yang telah jelas keshahihannya dalam kitab Shahih, bahwa ketika Malaikat Jibril datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam bentuk seorang badui, Jibril bertanya kepada beliau tentang Islam. Beliau Shallallahu 'aliahi wa sallam menjawab:

الْإِسْلَامُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتُقِيمَ الصَّلَاةَ وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ وَتَصُومَ رَمَضَانَ وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنْ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

"Islam ialah bila engkau bersaksi bahwa, tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah, bila engkau mendirikan shalat, membayarkan zakat, bershiyam Ramadhan serta berhaji di Baitullah bila engkau mampu melakukan perjalanan kepadanya
Jibril bertanya lagi: "Kemudian apakah iman?" Beliau menjawab:

أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ

"Yaitu apabila engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikatNya, kitab-kitabNya, rasul-rasulNya, kebangkitan kembali sesudah mati, dan apabila engkau beriman kepada taqdir; baiknya dan buruknya".

Jibril bertanya lagi: "Kemudian apakah ihsan?" Beliau menjawab:

أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ

"Yaitu apabila engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihatNya. Maka apabila engkau tidak melihatNya, sesungguhnya Ia melihatmu".

Selanjutnya, di akhir hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

فَإِنَّهُ جِبْرِيلُ أَتَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ دِينَكُمْ

"Ini adalah Jiril, ia datang kepada kalian untuk mengajarkan kepada kalian tentang agama kalian".

Artinya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan semua perkara dalam hadits di atas masuk dalam (pengertian) agama (din). Bahwa agama (din) mencakup makna tunduk dan merendahkan diri. Dengan demikian, agama Allah adalah, beribadah, taat dan tunduk-patuh kepada Allah.

Sementara itu, ibadah yang diperintahkan meliputi makna cinta dan makna merendahkan diri. Jadi, ibadah yang diperintahkan itu mencakup rasa cinta sebesar-besarnya kepada Allah Ta'ala, sekaligus dibarengi sikap merendahkan diri serendah-rendahnya.

Seandainya ada orang bertanya: Apabila semua yang dicintai Allah masuk dalam sebutan ibadah? Mengapa ada perkara lain yang disebutkan secara terpisah dan berurutan dengan ibadah? Misalnya firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surah al Fatihah:

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ

'Hanya kepadaMu kami beribadah dan hanya kepadaMu kami meminta pertolongan".

(Maksudnya, meminta pertolongan termasuk ibadah, tetapi mengapa disebutkan secara terpisah dan berurutan dengan ibadah?, Pent.).

Contoh yang lain, misalnya adalah firman Allah kepada NabiNya Shallallahu 'alaihi wa sallam :

فَاعْبُدْهُ وَتَوَكَّلْ عَلَيْهِ

"Beribadahlah kepada Allah dan bertawakkallah kepadaNya". [Hud/11 : 123].

Contah lainnya, perkataan Nuh:

أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاتَّقُوهُ وَأَطِيعُونِ

"Beribadahlah kepada Allah dan bertakwalah serta taatlah kepadaNya". [Nuh/71 : 3].

Demikian pula perkataan para rasul lain.

Maka pertanyaan seperti ini dijawab: Persoalan semacam itu sudah biasa pada contoh-contoh lain. Misalnya dalam firman Allah :

إِنَّ الصَّلاَةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ

"Sesungguhnya shalat akan mencegah perbuatan fahsya' (keji) dan mungkar". [al Ankabut/29 : 45].

Padahal al fahsya' (perbuatan keji) termasuk perbuatan mungkar.

Demikian pula firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيتَآئِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ

"Sesungguhnya Allah memerintahkan (kamu) berbuat adil, berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan mencegah dari perbuatan fahsya' (keji), mungkar dan melampaui batas". [an Nahl/16:90].

Memberi kepada kaum kerabat adalah bagian dari berbuat adil. Begitu juga berbuat fahsya' (keji), dan melampaui batas adalah termasuk kemungkaran.

Misal yang lain, firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

وَالَّذِينَ يُمَسِّكُونَ بِالْكِتَابِ وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ

"Dan orang-orang yang berpegang teguh dengan al Kitab (Taurat) serta mendirikan shalat (akan di beri pahala)". [al A'raf/7 : 170].

Mendirikan shalat adalah termasuk seagung-agungnya berpegang teguh pada al Kitab.

Misal lainnya lagi, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta'ala tentang para nabiNya:

إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا

"Sesungguhnya mereka orang-orang yang bersegera mengerjakan kebaikan-kebaikan, dan mereka senantiasa berdoa kepada Kami dalam keadaan harap-harap cemas". [al Anbiya'/21 : 90].

Doa mereka dengan harap-harap cemas termasuk kebaikan. Dan contoh-contoh lain yang semacam itu banyak di dalam al Qur`an.

Dalam bab ini, adakalanya salah satu dari kedua hal tersebut merupakan bagian dari yang lain, kemudian yang satu disebut secara berurutan sesudah yang lain, dalam rangka pengkhususan penyebutannya. Sebab, ada tuntutan makna secara umum dan secara khusus. Namun kadang-kadang (mempunyai tujuan agar) penunjukan penyebutannya menjadi bermacam-macam ketika disebut sendiri-sendiri, maupun ketika disebut bersama-sama. Artinya, jika disebut secara sendirian, maka maknanya menjadi umum. Akan tetapi, ketika disebut secara bersamaan dengan yang lain, maka maknanya menjadi khusus.

Misalnya sebutan "fakir" dan "miskin". Ketika masing-masing disebutkan secara sendiri-sendiri, seperti dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

لِلْفُقَرَآءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللهِ

"(Berikanlah) kepada orang-orang fakir yang terikat oleh jihad di jalan Allah". [al Baqarah/2 : 273]

Dan Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

"Atau memberi makan sepuluh orang miskin". [al Ma'idah/5 : 89]

(Pada dua ayat di atas, masing-masing kata "fakir" dan "miskin" disebutkan sendiri-sendiri, Pent.). Maka pengertian kata "fakir" masuk dalam pengertian kata "miskin" (dan sebaliknya, Pent.).

Namun ketika disebut secara bersama-sama, seperti dalam firmanNya:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ

"Sesungguhnya harta-harta zakat hanyalah dibagikan kepada orang-orang fakir dan orang-orang miskin". [at Taubah/9 : 60].

Maka pengertiannya menjadi dua macam (masing-masing kata "fakir" dan "miskin" memiliki makna yang berbeda, Pent.).

Sesungguhnya, memang ada yang mengatakan: Bahwa ketika yang khusus disebutkan secara berurutan dengan yang umum, maka pada saat keduanya disebut secara bersama-sama, yang khusus tidak otomatis masuk dalam pengertian yang umum. Bahkan itu termasuk bab di atas (masing-masing memiliki makna berbeda, Pent.).

Tetapi setelah diteliti, hal itu tidaklah tentu demikian. (Buktinya) Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

مَنْ كَانَ عَدُوًّا لِّلَّهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَرُسُلِهِ وَجِبْرِيلَ وَمِيكَالَ

"Barangsiapa yang menjadi musuh Allah, malaikat-malaikatNya, rasul-rasulNya, Jibril dan Mika'il, maka sesungguhnya Allah adalah musuh orang-orang kafir". [al Baqarah/2 : 98]

(Jibril dan Mikail termasuk Malaikat, Pent.).

Juga, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَإِذْ أَخَذْنَا مِنَ النَّبِيِّينَ مِيثَاقَهُمْ وَمِنكَ وَمِن نُّوحٍ وَإِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ

"Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (sendiri), dari Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa bin Maryam". [al Ahzab/33:7]

Disebutnya sesuatu yang khusus bersama-sama dengan sesuatu yang umum bisa disebabkan oleh sebab yang bermacam-macam:
- Terkadang karena yang khusus itu memiliki kekhususan yang tidak terdapat pada semua individu yang umum. Seperti kekhususan pada diri Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa (masing-masing berbeda dengan semua nabi lainnya, Pent.).
- Terkadang pula karena yang umum memiliki bahasa mutlak yang kemungkinan tidak bisa dipahami, disebabkan keumumannya. Misalnya dalam firman Allah:

ذَلِكَ الْكِتَابُ لاَ رَيْبَ ِفيهِ هُدَى لِلْمُتَّقِينَ. الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ. وَالَّذِينِ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ

"(Al Qur`an itu) merupakan petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa. Yaitu orang-orang yang beriman kepada perkara ghaib, mendirikan shalat dan membayar infak dari rizki yang telah Kami berikan. Dan orang-orang yang beriman kepada wahyu yang telah diturunkan kepadamu dan kepada wahyu yang telah diturunkan sebelummu". [al Baqarah/2 : 2-4].

Firman Allah (artinya): (Beriman kepada perkara ghaib), meliputi seluruh perkara ghaib yang wajib diimani. Tetapi bahasa itu masih garis besar. Di dalamnya tidak ada petunjuk yang jelas, bahwa termasuk perkara ghaib adalah, beriman kepada wahyu yang diturunkan kepadamu dan wahyu yang diturunkan sebelummu. (Untuk maksud itulah, maka disebutkan perkara yang khusus sesudah yang umum, untuk menerangkan sebagian dari rincian perkara umum tersebut, Pent.). Termasuk dalam persoalan ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

اتْلُ مَآأُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلاَةَ

"Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu al Kitab (al Qur`an), dan dirikanlah shalat". [al Ankabut/29 : 45].

وَالَّذِينَ يُمَسِّكُونَ بِالْكِتَابِ وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ

"Dan orang-orang yang berpegang teguh dengan al Kitab dan mendirikan shalat". [al A'raf/7:170].

Maksud membaca al Kitab pada ayat di atas ialah, mengikuti dan mengamalkannya. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Mas'ud berkaitan dengan firman Allah:

الَّذِينَ ءَاتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلاَوَتِهِ

"Orang-orang yang telah kami berikan al Kitab kepadanya, mereka membacanya dengan sebenar-benarnya". [al Baqarah/2 : 121].

Ibnu Mas'ud mengatakan : "(Artinya), mereka menghalalkan apa yang dihalalkan oleh al Kitab, mengharamkan apa yang diharamkannya, mengimani ayat-ayat mutasyabihnya dan mengamalkan ayat-ayat muhkamnya".

Dengan demikian, mengikuti isi al Kitab meliputi shalat dan lain-lainnya. Tetapi shalat disebutkan secara khusus karena keistimewaannya.

Begitu pula firman Allah kepada Musa:

إِنَّنِى أَنَا اللهُ لآإِلَهَ إِلآأَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِي

"Sesungguhnya Aku adalah Allah. Tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali Aku. Maka ibadahilah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingatKu". [Thaha/40 : 14].

Mendirikan shalat untuk mengingat Allah adalah termasuk sebesar-besar ibadah kepada Allah.

Demikian juga firman-firman Allah Subhanahu wa Ta'ala berikut:

اتَّقُوا اللهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا

"Bertakwalah kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar". [al Ahzab/33 : 70]

اتَّقُوا اللهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ

"Bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan untuk mendekatkan diri kepadaNya". [al Ma'idah/5 : 35].

اتَّقُوا اللهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ

"Bertakwalah kepada Allah dan jadilah bersama orang-orang yang benar". [at Taubah/9:119].

Perkara-perkara itu semua juga termasuk kesempurnaan takwa kepada Allah. Begitu pula firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

فَاعْبُدْهُ وَتَوَكَّلْ عَلَيْهِ

"Maka beribadahlah kepada Allah dab bertawakkallah kepadanya". [Hud/11 : 123].

Sesungguhnya, bertawakal adalah sikap istiqamah. Dan itu termasuk ibadah kepada Allah. Tetapi tawakal disebutkan secara khusus di sini, supaya orang yang melakukan peribadatan betul-betul bertujuan untuk bertawakal secara khusus, karena ia bisa menolong bagi terlaksananya semua macam-macam ibadah. Sebab Allah tidak dapat diibadahi tanpa ada pertolongan dariNya.

Apabila hal ini sudah jelas, maka sempurnanya makhluk terletak pada realisasi ibadahnya kepada Allah. Semakin bertambah seseorang dalam realisasi ibadahnya, maka akan bertambah kesempurnaan dirinya dan semakin tinggi pula derajatnya [2].

Demikianlah, dengan memahami hakikat ibadah, diharapkan akan membantu proses pensucian jiwa dengan benar. Wallahu Waliyyu at Taufiq.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnote
[1]. Shahih Muslim, 8
[2]. Al-Ubudiyah, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, hlm. 17-26, 70-75, dinukil secara ringkas

Kamis, 04 November 2010

Pembahasan tentang sholat wajib berjam'ah di masjid

Shalat Berjama’ah Di Mesjid, Perintah Agama Yang Kian Ditinggalkan


Dalam hadits dibawah ini disebutkan kondisi Abdullah Ibnu Ummi Maktum yang sudah tua, buta, tidak ada penuntun, dan rumahnya pun jauh dari masjid, dan banyak binatang buas, tapi ia tetap diwajibkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam untuk menghadiri shalat berjama’ah di Masjid.

Tentunya akan lebih barakah lagi bilamana mampu merealisasikan tujuan dibangunnya masjid. Salah satu fungsi dibangunnya masjid adalah menegakkan shalat berjam’ah di dalamnya. Ternyata, bila kita menengok kondisi masjid-masjid yang ada terlihat shaf (barisan) ma’mum semakin maju alias sepi dari jama’ah. Bahkan ada beberapa masjid yang tidak menegakkan shalat berjama’ah lima waktu secara penuh.

Masjid merupakan sebuah tempat suci yang tidak asing lagi kedudukannya bagi umat Islam. Masjid selain sebagai pusat ibadah umat Islam, ia pu

n sebagai lambang kebesaran syiar dakwah Islam. Alhamdulillah…, kaum muslimin pun telah terpanggil untuk bahu-membahu membangun masjid-masjid di setiap daerahnya masing-masing. Hampir tidak dijumpai lagi suatu daerah yang mayoritasnya kaum muslimin kosong dari masjid. Bahkan terlihat renovasi bangunan masjid-masjid semakin diperlebar dan diperindah serta dilengkapi dengan berbagai fasilitas, agar dapat menarik dan membuat nyaman jama’ah. Semoga semua usaha ini menjadi amal ibadah yang barakah karena mengamalkan hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam:

مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِي بِهِ وَجْهَ اللهِ بَنَى اللهُ لَهُ مِثْلَهُ فِي الْجَنَّةِ

Barangsiapa yang membangun masjid karena mengharap wajah Allah, niscaya Allah akan bangunkan baginya semisalnya di al jannah.” (Al Bukhari

no. 450)

Tentunya akan lebih barakah lagi bilamana mampu merealisasikan tujuan dibangunnya masjid. Salah satu fungsi dibangunnya masjid adalah menegakkan shalat berjam’ah di dalamnya. Ternyata, bila kita menengok kondisi masjid-masjid yang ada terlihat shaf (barisan) ma’mum semakin maju alias sepi dari jama’ah. Bahkan ada beberapa masjid yang tidak menegakkan shalat berjama’ah lima waktu secara penuh. Kondisi ini seharusnya menjadikan kita tersentuh untuk bisa berupaya dan ikut serta bertanggung jawab dalam mamakmurkan masjid.

Para pembaca, dalam edisi kali ini akan dimuat pembahasan keutamaan dan kedudukan shalat berjama’ah lima waktu di masjid. Semata-mata sebagai nasehat untuk kita bersama dalam mewujudkan kemakmuran masjid-masjid yang merupakan pusat syiar-syiar I

slam dan mewujudkan hamba-hamba Allah subhanahu wata’ala yang benar-benar beriman kepada-Nya.

Memakmurkan Masjid Ciri Khas Orang-Orang Yang Beriman

Ciri khas yang harus dimiliki oleh orang yang beriman adalah tunduk dan patuh memenuhi panggilan-Nya. Ciri khas ini sebagai tanda kebenaran dan kejujuran imannya kepada Allah subhanahu wata’ala. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya): “Wahai o

rang-orang yang beriman penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul, bila Rasul menyeru kalian kepada sesuatu yang dapat menghidupkan hati kalian…” (Al Anfal: 24)

Allah subhanahu wata’ala telah memanggil kaum mu’minin untuk memakmurkan masjid. Siapa yang memenuhi panggilan Allah subhanahu wata’ala ini, maka Allah subhanahu wata’ala bersaksi atas kebenaran dan kejujuran iman dia kepada-Nya. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya): “Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kiamat.” (At Taubah: 18)

Al Imam Ibnu Katsir Asy Syafi’i (bermadzhab Syafi’i) seorang ulama’ besar dan ahli tafsir berkata: “Allah subhanahu wata’ala bersaksi atas keimanan orang-orang yang mau memakmurkan masjid.” (Al Mishbahul Munir tafsir At Taubah: 18)

Sesungguhnya termasuk syi’a

r Islam terbesar adalah memakmurkan masjid-masjid dengan menegakkan shalat berjama’ah. Bila masjid itu sepi atau kosong dari menegakkan shalat berjama’ah pertanda mulai rapuh dan melemahnya kebesaran dan kemulian dakwah Islam.

Keutamaan Mengerjakan Shalat Berjama’ah Di Masjid

Berikut ini beberapa keutamaan mendatangi shalat berjama’ah di masjid, diantaranya:

1. Mendapat naungan dari Allah subhanahu wata’ala pada hari kiamat

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasa

llam bersabda:

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهُ يَوْمَ لاَظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ: الإِمَامُ الْعَادِلُ، وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ رَبِّهِ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ …

Tujuh golongan yang Allah akan menaungi mereka pada suatu hari (kiamat) yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya; (diantaranya) Seorang penguasa yang adil, pemuda yang dibesarkan dalam ketaatan kepada Rabbnya, seseorang yang hatinya selalu terpaut dengan masjid, ….” (Muttafaqun alaihi)

2. Mendapat balasan seperti haji

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلاَةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الحاَجِّ المُحْرِمِ

Barangsiapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan berwudhu’ untuk shalat lima waktu (secara berjama’ah di masjid), maka pahalanya seperti pahala orang berhaji yang memakai kain ihram.” (HR. Abu Dawud no. 554, dan di hasankan oleh Asy Syaikh Al Albani)

3. Menghapus dosa-dosa dan

mengangkat beberapa derajat (Lihat HR. Muslim no. 251)

4. Disediakan baginya Al Jannah (Lihat H.R. Al Bukhari no. 662 dan Muslim no. 669)

5. Mendapat dua puluh lima/dua puluh tujuh derajat dari pada shalat sendirian (Lihat HR. Al Bukhari no. 645-646)

Hukum Shalat Berjama’ah

Para pembaca, di dalam Al Qur’anul Karim Allah subhanahu wata’ala memerintahkan untuk menegakkan shalat secara berjama’ah. Yang menunjukkan hukum shalat berjama’ah adalah perkara yang wajib (fardhu). Simaklah firman Allah subhanahu wata’ala (artinya): ”Dirikanlah shalat dan keluarkan zakat dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (Al Baqarah: 43)

Ibnu Katsir seorang ulama besar yang bermadzhab Asy Syafi’i dalam kitab tafsirnya, menyatakan bahwa ayat di atas dijadikan dalil oleh mayoritas ulama tentang kewajiban menghadiri shalat berjama’ah. Karena Allah subhanahu wata’ala memerintahkan untuk ruku’ bersama orang-orang yang ruku’, yang artinya shalatlah secara berjama’ah. (Lihat Al Mishbahul Munir, Al Baqarah: 43)

Lebih tegas lagi, Allah subhanahu wata’ala memerintahkan kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya untuk tetap menegakkan shalat berjama’ah walaupun pada saat perang berkecamuk, yang dikenal dengan shalatul khauf. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya):

Dan bila engkau menegakkan

shalat ditengah-tengah mereka (para shahabatmu) maka hendaklah salah satu kelompok diantara mereka shalat bersamamu sambil membawa senjata-senjatanya. Bila mereka telah sujud maka hendaklah mundur dan datang kelompok lainnya yang belum shalat untuk shalat bersamamu sambil tetap waspada sambil membawa senjata-senjatanya…. (An Nisaa’: 102)

Ayat diatas mempertegas tentang hukum shalat berjama’ah adalah fardhu ‘ain. Kalau sekiranya shalat berjama’ah hukumnya sunnah (mustahab) saja, maka keadaan mereka sangat pantas mendapatkan udzur (keringanan) dari shalat berjama’ah, dan kalau sekiranya fardhu kifayah Allah subhanahu wata’ala akan menggugurkan kewajiban shalat berjama’ah pada kelompok kedua. Namun Allah subhanahu wata’ala tetap memerintahkan kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan s

eluruh shahabatnya (baik kelompok pertama dan kedua) untuk menyelenggarakan shalat berjama’ah.

Demikian pula Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan umatnya untuk shalat berjama’ah. Malik bin Al Huwairits radhiallahu ‘anhu berkata: “Aku menemui Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dalam suatu rombongan kaumku. Kami bersama beliau selama 20 malam. Beliau adalah orang yang pengasih dan lemah lembut. Tatkala beliau melihat kerinduan kami untuk pulang, beliau berkata: ‘Pulanglah kalian, beradalah ditengah-tengah mereka, ajarilah ilmu dan shalatlah. Bila telah tiba waktu shalat maka hendaklah salah satu diantara kalian adzan dan jadikanlah orang yang paling dewasa sebagai imam.

Hadits di atas menunjukkan

shalat berjama’ah merupakan perintah Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan perintah Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam itu pada asalnya adalah wajib untuk ditunaikan.

Shahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: “Pernah seorang buta menemui Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata: ‘Wahai Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam sesungguhnya aku tidak memiliki penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Dia meminta keringanan dari Rasulullah untuk tidak menghadiri shalat berjama’ah, maka beliau pun memberi keringanan baginya. Namun manakala orang tadi mau pergi, beliau memanggilnya, lalu beliau shalallahu ‘alaihi wasallam berkata: ‘Apakah kamu mendengar adzan? Orang itu pun menjawab: ‘Ya.’ Akhirnya beliau shalallahu ‘alaihi wasallam pun berkata: ‘Penuhilah panggilannya (shalatlah ke masjid).’ (H.R. Muslim no. 653)

Dalam riwayat Abu Dawud

disebutkan orang tadi adalah Abdullah Ibnu Ummi Maktum akan tetapi dengan lafadz: “Wahai Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, sesungguhnya aku ini buta, rumahku jauh, aku memiliki penuntun namun tidak cocok denganku, (dalam riwayat lain: Sesungguhnya di Madinah banyak binatang buas dan membahayakan) apakah aku mendapat keringanan untuk shalat di rumahku? Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab: ‘Apakah kamu mendengar adzan. Dia menjawab: ‘Ya.’ Akhirnya beliau berkata: ‘Aku tidak menemukan suatu keringanan bagimu.” (H.R. Abu Dawud no. 542, 548)

Cobalah perhatikan kondisi Abdullah Ibnu Ummi Maktum yang sudah tua, buta, tidak ada penuntun, dan rumahnya pun jauh dari masjid, dan banyak binatang buas, tapi ia tetap diwajibkan untuk menghadiri shalat berjama’ah.

Demikian pula yang mem

perjelas dan mempertegas kewajiban shalat berjama’ah adalah larangan dan ancaman dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam kepada orang yang meninggalkan shalat berjama’ah tanpa udzur.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengancam akan membakar rumah-rumah orang yang enggan menghadiri shalat berjama’ah. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

وَ الَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَب ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنُ لَهَا، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمُّ النّاسَ، ثُمَّ أُخَالِفُ إِلَى رِجَالٍ فَأَُحَرِّقُ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ

Demi Dzat yang jiwaku b

erada di tangan-Nya, sungguh aku ingin menyuruh untuk mengumpulkan kayu bakar lalu aku perintah untuk menegakkan shalat dan adzan, dan aku perintah seseorang untuk menjadi imam, kemudian aku keluar mendatangi mereka (kaum laki-laki yang tidak menghadiri shalat berjama’ah) lalu aku bakar rumah-rumah mereka beserta penghuninya.” (HR. Al Bukhari no. 644)

Orang yang sengaja meninggalkan shalat berjama’ah tanpa udzur akan ditutup hatinya dari rahmat Allah subhanahu wata’ala. Rasulullah shalallah

u ‘alaihi wasallam bersabda:

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجَمَاعَةَ، أَوْ لَيَخْتِمَ

نَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِيْنَ

Sungguh hendaklah orang-orang itu berhenti dari meninggalkan shalat berjama’ah atau pasti Allah subhanahu wata’ala benar-benar akan menutup hati-hati mereka, kemudian pasti mereka menjadi golongan orang-orang yang lalai”. (HR. Ibnu majah no. 794, lihat Ash Shahihah no. 2967 karya Asy Syaikh Al Albani).

Bahkan meninggalkan shalat berjama’ah dikhawatirkan telah tumbuh pada dirinya sifat kemunafikan. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam ber

sabda:

لَيْسَ صَ

لاَةٌ أَثْقَلَ عَلَى الْمُنَافِقِينَ مِنَ الْفَجْرِ وَالْعِشَاءِ

Tidak ada shalat yang paling

berat bagi orang-orang munafik daripada shalat fajar (shubuh) dan isya’.” (HR. Al Bukhari no. 657)

Bila seseorang enggan shalat berjama’ah shubuh atau isya’ saja dikhawatirkan munafik, bagaimana bila ia enggan mengahadiri shalat berjama’ah selain shubuh dan isya’? Padahal menghadiri shalat berjama’ah selain pada kedua waktu tersebut lebih mudah (ringan).

Al Hafizh Ibnu Hajar menyata

kan bahwa yang berpendapat bahwa shalat berjama’ah itu fardhu ‘ain dari kelompok Muhadditsin (para ahli hadits) pengikut Al Imam Asy Syafi’i antara lain Abu Tsaur, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Al Mundziri, dan Ibnu Hibban. (Lihatlah Fathul Bari hadits no. 644)

Al Imam Al Mundziri menukilkan dari Al Imam Abu Tsaur, bahwasanya dia pernah berkata: “Bahwa shalat berjama’ah adalah wajib, tidak ada keringanan bagi siapa saja yang meningalkannya kecuali dengan udzur.” (Al Ausath fis Sunan wal Ijma’ wal Ikhtilaf 4/138).

Sedangkan Al Imam Asy Syafi’

i sendiri berfatwa dalam kitabnya “Al Umm” Bab Shalatul Jama’ah 1/277: “Tidaklah aku memberi keringanan bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan shalat berjama’ah dan enggan untuk mendatanginya, k

ecuali dengan udzur (alasan yang diterima oleh syari’at –pent).”

Para pembaca, ketahuilah bahwa yang diwajibkan untuk menghadiri shalat berjama’ah di masjid adalah kaum laki-laki yang sudah baligh saja. Adapun wanita muslimah, tidak ada larangan untuk shalat berjama’ah di masjid, meskipun shalat wanita di rumahnya lebih baik baginya.

Akhir kata, semoga tulisan yang sederhana ini dapat membuka hati orang-orang yang selama ini jauh dari masjid, dan semakin memperkokoh oran

g-orang yang selalu rutin shalat berjama’ah di masjid. Amiin Yaa Rabbal ‘Alamiin.

http://assalafy.org, Penulis: Buletin Al Ilmu , Jember Judul: Shalat Berjama’ah, Perintah Agama Yang Kian

Pembahasan tentang sutroh / pembatas dalam sholat


Jangan Engkau Shalat Kecuali Menghadap Sutrah atau Pembatas


Sutrah (pembatas) harus ada di hadapan orang yang sedang shalat karena dengan shalatnya berarti ia sedang bermunajat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sehingga, bila ada sesuatu yang lewat di hadapannya akan memutus munajat tersebut serta mengganggu hubungan ia dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam shalatnya. Oleh sebab itu, siapa yang sengaja lewat di depan orang shalat, ia telah melakukan dosa yang besar.

Pengertian Sutrah

Sutrah adalah sesuatu yang dijadikan sebagai penghalang, apa pun bentuk/jenisnya. Sutrah orang yang shalat adalah apa yang ditancapkan dan dipancangkan di hadapannya berupa tongkat atau yang lainnya ketika hendak mendirikan shalat atau sesuatu yang sudah tegak dengan sendirinya yang sudah ada di hadapannya, seperti dinding atau tiang, guna mencegah orang yang hendak berlalu-lalang di depannya saat ia sedang shalat. Sutrah harus ada di hadapan orang yang sedang shalat karena dengan shalatnya berarti ia sedang bermunajat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sehingga, bila ada sesuatu yang lewat di hadapannya akan memutus munajat tersebut serta mengganggu hubungan ia dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam shalatnya. Oleh sebab itu, siapa yang sengaja lewat di depan orang shalat, ia telah melakukan dosa yang besar. (Al-Mausu’atul Fiqhiyah, 24/178, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, 2/939, Taudhihul Ahkam, 2/58)

Hukum Sutrah

Hukum sutrah diperselisihkan oleh ahlul ilmi, antara yang berpendapat wajib dengan yang berpendapat sunnah. Jumhur ulama berpendapat hukumnya sunnah, sehingga berdasarkan pendapat ini bila ada yang lewat di hadapan orang yang shalat sementara tidak ada sutrah di hadapannya tidaklah membatalkan shalatnya1, namun hanya mengurangi (nilai) shalatnya. Di samping itu, sutrah merupakan penyempurna shalat yang dikerjakan, ia tidak masuk dalam amalan shalat. Dengan begitu, hal ini merupakan indikasi (qarinah) yang mengeluarkan perkaranya dari wajib kepada mustahab. (Asy-Syarhul Mumti’1/728, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, 2/939-940, Taudhihul Ahkam, 2/58).

Pendapat jumhur ini berdalil dengan:

- Hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyAllahu ‘anhu secara marfu’:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ، فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ، فَإِنْ أَبى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ

Apabila salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang bisa menghalanginya dari manusia, lalu ada seseorang ingin lewat di hadapannya, hendaknya ia menolak/mencegahnya. Bila orang yang hendak lewat itu enggan tetap memaksa untuk lewat maka hendaknya ia memeranginya karena dia itu setan.” (HR. Al-Bukhari no. 509 dan Muslim no. 1129)

Ucapan Rasulullah ShallAllahu ‘alaihi wa sallam: “Apabila salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang bisa menghalanginya dari manusia,” menunjukkan bahwa orang yang shalat bisa jadi di depannya ada sesuatu yang menghalanginya dan bisa pula tidak ada. Karena konteks seperti ini menunjukkan demikian, tidak semua orang shalat menghadap sutrah.

- Hadits Ibnu ‘Abbas radhiyAllahu ‘anhuma:

أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الْاِحتِلاَمَ وَرَسولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ بـِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ، فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيْ بَعْضِ الصَّفِّ، فَنَزَلْتُ وَأَرْسَلْتُ الْأَتاَنَ تَرْتَعُ وَدَخَلْتُ فيِ الصَّفِّ، فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ عَلَيَّ أَحَدٌ

Aku datang dengan menunggang keledai betina, saat itu aku menjelang ihtilam (mimpi basah/baligh) sementara Rasulullah ShallAllahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat mengimami manusia di Mina tanpa ada tembok/dinding di hadapan beliau. Lalu aku lewat di hadapan sebagian shaf, setelahnya aku turun dari keledai tersebut dan aku membiarkannya pergi merumput. Kemudian aku masuk (bergabung) ke dalam shaf. Tidak ada seorang pun yang mengingkari perbuatanku tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 493 dan Muslim no. 1124 namun tanpa lafadz: إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ)

Dari lafadz إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ (tanpa ada tembok/dinding di hadapan beliau) dipahami bahwa Rasulullah ShallAllahu ‘alaihi wa sallam shalat tanpa ada sutrah di hadapannya.

- Hadits Ibnu ‘Abbas radhiyAllahu ‘anhuma juga, ia berkata:

صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي فَضَاءٍ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ شَيْءٌ

Nabi ShallAllahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di tanah lapang sementara tidak ada sesuatu di hadapan beliau.” (HR. Ahmad 1/224 dan Al-Baihaqi 2/273)

Pendapat yang lain adalah sutrah hukumnya wajib. Dalilnya antara lain sabda Rasulullah ShallAllahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ تُصَلِّ إِلاَّ إِلَى سُتْرَةٍ، وَلاَ تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ فَإِنْ أَبَى فَلْتُقَاتِلْهُ، فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِيْنَ

Janganlah engkau shalat melainkan ke arah sutrah (di hadapanmu ada sutrah) dan jangan engkau biarkan seseorang pun lewat di depanmu. Bila orang itu menolak (tetap ngotot ingin lewat, –pent.), perangilah karena bersamanya ada qarin (setan).” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya dan berkata Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ashlu Shifah Shalatin Nabi ShallAllahu ‘alaihi wa sallam, 1/115: “Sanadnya jayyid.”)

Demikian pula perintah beliau untuk menancapkan tombak sebagai sutrah untuk shalat yang ditunjukkan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyAllahu ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 494) dan Muslim (no. 1115) dalam Shahih keduanya. Dan inilah pendapat yang rajih dan menenangkan hati kami. WAllahu a’lam bish-shawab.

Adapun dalil yang dipakai oleh jumhur dijawab sebagai berikut:

1. Hadits Abu Sa’id radhiyAllahu ‘anhu yang menunjukkan bahwa seseorang yang shalat terkadang di hadapannya ada sutrah dan terkadang tidak ada, hal ini terjawab dengan adanya hadits di atas yang sharih (jelas) yang melarang shalat tanpa sutrah, dan juga perintah beliau untuk menancapkan tombak sebagai sutrah.

2. Hadits Ibnu ‘Abbas radhiyAllahu ‘anhuma:

وَرَسولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ بِـمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ

Sementara Rasulullah ShallAllahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat mengimami manusia di Mina tanpa ada tembok/dinding di hadapan beliau.

Tidaklah menampik kemungkinan beliau shalat menghadap selain tembok/dinding. Ibnu Daqiqil ‘Id tmenyatakan bahwa tidak adanya tembok/dinding bukan berarti meniadakan sutrah. (Ihkamul Ahkam fi Syarhi ‘Umdatil Ahkam, bab Al-Murur baina Yadayil Mushalli, hadits no. 109)

Hadits ini diberi judul oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu dengan Bab: Sutrah imam adalah sutrah bagi makmum/orang yang shalat di belakangnya. Dengan demikian, berarti Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu tidak memahami tidak adanya sutrah dari hadits ini. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullahu menjelaskan, “Seakan-akan Al-Bukhari membawa perkara ini pada kebiasaan yang ma’ruf dilakukan oleh Rasulullah ShallAllahu ‘alaihi wa sallam, yaitu tidaklah beliau melakukan shalat di tanah lapang melainkan sebuah tombak ada di hadapan beliau (sebagai sutrahnya).” (Fathul Bari, 1/739)

Di samping itu, ada perselisihan para rawi yang membawa riwayat dari Al-Imam Malik rahimahullahu pada lafadz إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ (tanpa ada tembok/dinding di hadapan beliau). Ada di antara mereka yang menyebutkannya dan ada yang tidak. Dan ternyata rawi yang tidak menyebutkan lafadz ini lebih banyak jumlahnya dan lebih tinggi kedudukannya dibanding rawi yang menyebutkannya.

Karena itulah kebanyakan penyusun kitab hadits shahih seperti Al-Imam Muslim, Abu ‘Awanah, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan selainnya, tidak membawakan lafadz ini. Bahkan Ibnu Khuzaimah rahimahullahu dalam Shahih-nya mengisyaratkan tidak tsabit (shahih)nya lafadz ini dengan adanya kepastian bahwa Rasulullah ShallAllahu ‘alaihi wa sallam shalat bersutrah dengan tombak. (Adh-Dha’ifah oleh Al-Imam Al-Albani, pembicaraan pada hadits 5814)

3. Sedangkan hadits:

صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي فَضَاءٍ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ شَيْءٌ

Nabi ShallAllahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di tanah lapang sementara tidak ada sesuatu di hadapan beliau.”

adalah hadits yang lemah karena dalam sanadnya ada Al-Hajjaj bin Arthah, seorang rawi yang lemah. Kata Al-Hafizh rahimahullahu dalam Taqrib-nya hal.92, “Ia adalah rawi yang shaduq, namun banyak salahnya dan melakukan tadlis.” (Adh-Dha’ifah no. 5814)

Al-Imam Al-Albani rahimahullahu ketika membantah ucapan Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah-nya berkata, “Pendapat yang mengatakan sutrah itu mustahab menentang nash yang berisi perintah shalat di hadapan sutrah yang disebutkan dalam sejumlah hadits, salah satunya bahkan dibawakan oleh penulis (Sayyid Sabiq). Pada sebagian hadits tersebut ada larangan mengerjakan shalat bila di depan seorang yang shalat tidak ada sutrah. Ibnu Khuzaimah menjadikan hadits ini sebagai judul bab dalam kitab Shahih-nya. Beliau dan Al-Imam Muslim meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyAllahu ‘anhuma secara marfu’:

لاَ تُصَلِّ إِلاَّ إِلَى سُتْرَةٍ …

Jangan engkau shalat kecuali menghadap sutrah….”

Beliau rahimahullahu juga berkata, “Termasuk perkara yang menguatkan kewajiban sutrah, adanya sutrah di hadapan orang yang shalat merupakan sebab syar’i tidak batalnya shalat orang tersebut dengan lewatnya wanita yang sudah baligh, keledai, dan anjing hitam di hadapan sutrahnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang shahih. Juga dengan adanya sutrah, orang yang shalat tersebut berhak menahan orang yang ingin lewat di hadapannya. Demikian pula hukum-hukum lain yang berkaitan dengan sutrah. Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu dalam Nailul Authar (3/2) dan As-Sailul Jarar (1/176) memegang pendapat yang mewajibkan sutrah ini. Dan pendapat ini merupakan dzahir ucapan Ibnu Hazm rahimahullahu dalam Al-Muhalla (4/8-15).” (Tamamul Minnah, hal. 300)

Mendekat kepada Sutrah

Orang yang meletakkan sutrah atau menjadikan sesuatu yang ada di hadapannya sebagai sutrah, harus mendekat dengan sutrahnya tersebut agar setan tidak mengganggu shalatnya. Sebagaimana hal ini diperintahkan Rasulullah ShallAllahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا، لاَ يَقْطَعُ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلاَتَهُ

“Apabila salah seorang dari kalian shalat menghadap sutrahnya (yang ada di hadapannya), hendaklah ia mendekat ke sutrah tersebut agar setan tidak memutus shalatnya.” (HR. Abu Dawud no. 695, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)2

Yang dimaksud dengan “agar setan tidak memutus shalatnya” adalah agar setan tidak meluputkan konsentrasinya dengan mendatangkan was-was dan menguasainya dalam shalatnya.

Kata Asy-Syaikh ‘Ali Al-Qari , “Diambil faedah dari hadits ini bahwa sutrah dapat mencegah berkuasanya setan terhadap seseorang yang sedang shalat dengan memasukkan was-was ke dalam hatinya. Bisa jadi seluruh shalatnya dikuasai oleh setan, bisa pula sebagian shalatnya. Semuanya tergantung kejujuran orang yang shalat tersebut serta bagaimana penghadapan hatinya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam shalatnya. Sementara, tidak memakai sutrah akan memungkinkan setan untuk menghilangkan apa yang sedang dihadapinya berupa perasaan khusyuk, tunduk, tadabbur Al-Qur`an, dan dzikir.” (Ashlu Shifah Shalatin Nabi ShallAllahu ‘alaihi wa sallam, 1/115)

Sahl bin Sa’d As-Sa’idi radhiyAllahu ‘anhu berkata:

كَانَ بَيْنَ مُصَلَّى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبَيْنَ الْـجِدَارِ مَمَرُّ الشَّاةِ

Jarak antara tempat berdirinya Rasulullah ShallAllahu ‘alaihi wa sallam dalam shalatnya3 dengan tembok/dinding adalah sekadar lewatnya seekor kambing.” (HR. Al-Bukhari no. 496 dan Muslim no. 1134)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menyatakan, “Dalam hadits ini menunjukkan bahwa merupakan perkara sunnah seorang yang shalat mendekat dengan sutrahnya.” (Al-Minhaj, 4/449)

Salamah ibnul Akwa’ radhiyAllahu ‘anhu menyebutkan:

كَانَ جِدَارُ الْـمَسْجِدِ عِنْدَ الْـمِنْبَر، مَا كَادَتِ الشَّاةُ تَجُوْزُهَا

Dinding masjid Rasulullah di sisi mimbar, hampir-hampir seekor kambing tidak dapat melewatinya.” (HR. Al-Bukhari no. 497)

Maksudnya, jarak antara mimbar dengan dinding masjid dekat, sementara ketika shalat Rasulullah ShallAllahu ‘alaihi wa sallam berdiri di samping mimbar, karena tidak ada mihrab dalam masjid beliau. Sehingga, jarak antara beliau dengan dinding sama dengan jarak antara mimbar dengan dinding, yaitu sekadar hanya bisa dilewati seekor kambing.

Ibnu Baththal rahimahullahu berkata, “Ini jarak minimal seseorang yang shalat dengan sutrahnya, yaitu sekadar bisa dilewati seekor kambing.” Ada yang mengatakan jaraknya tiga hasta dan ini pendapat kebanyakan ahlul ‘ilmi. (Raddul Mukhtar Hasyiyatu Ibnu ‘Abidin 2/402, Al-Mughni Kitabus Shalah, fashl Dunu minas Sutrah, Al-Hawil Kabir 2/209, Al-Majmu` 3/226)

Dalilnya adalah hadits Bilal radhiyAllahu ‘anhu:

إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي الْكَعْبَةِ وَبَيْنَهُ وَبَيْنَ الْـجِدَارِ ثَلاَثَةُ أَذْرُعٍ

Sesungguhnya Nabi ShallAllahu ‘alaihi wa sallam shalat di Ka’bah, jarak antara beliau dan dinding sejauh tiga hasta.” (Al-Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullahu berkata: “Hadits ini diriwayatkan Ibnul Qasim dan Jama’ah dari Malik, dan sanad hadits ini lebih shahih4 dari sanad hadits Sahl ibnu Sa’d.” Lihat At-Tamhid 5/37, 38 dan Al-Istidzkar 6/171)

Ad-Dawudi ketika mengompromikan pendapat yang ada menyatakan bahwa yang paling minim adalah sekadar lewatnya seekor kambing dan maksimalnya tiga hasta. Sebagian ulama yang lain juga mengompromikan dengan menyatakan bahwa jarak yang awal adalah pada keadaan berdiri dan duduk, sedangkan jarak yang kedua pada keadaan ruku’ dan sujud. (Fathul Bari, 1/743, Adz-Dzakhirah, 2/157-158)

Al-Baghawi rahimahullahu berkata, “Ahlul ilmi menganggap mustahab untuk mendekat kepada sutrah, di mana jarak antara orang yang shalat dengan sutrahnya sekadar memungkinkan untuk sujud. Demikian pula jarak antar shaf.” (Syarhus Sunnah, 2/447)

Faedah

Al-Imam Malik rahimahullahu berkata, “Apabila seseorang masbuq dalam shalatnya, sementara tiang masjid ada di sebelah kanan atau kirinya, maka boleh dia bergeser ke kanan atau ke kiri mengarah ke tiang itu untuk dijadikan sutrah, jika memang tiang itu dekat dengannya. Begitu pula jika tiang itu ada di depannya atau di belakangnya, dia boleh maju atau mundur sedikit ke arah tiang tersebut selama tidak jauh darinya. Adapun bila tiang itu jauh, maka dia tetap shalat di tempatnya dan berusaha mencegah segala sesuatu yang lewat di hadapannya semampunya.” (Al-Mudawwanatul Kubra, 1/202)

Bergeser seperti ini dengan mencari sesuatu yang menghalanginya lebih ringan daripada mencegah orang yang lewat di hadapannya. (Adz-Dzakhirah, 2/156). WAllahu a’lam.

1 Di antara mereka juga terdapat silang pendapat dalam batal atau tidaknya shalat seorang yang dilewati oleh wanita, keledai, dan anjing hitam.

2 Dipahami dari hadits di atas adalah bila seseorang shalat sementara di hadapannya ada sutrah namun jarak antara dia dengan sutrahnya jauh, berarti dia memberi peluang kepada setan untuk mengganggu shalatnya. Sehingga bagaimana kiranya bila ada orang yang shalat sementara di hadapannya tidak ada sutrah? Hadits ini bisa menjadi dalil tentang wajibnya sutrah.

3 Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menafsirkan mushalla dalam hadits di atas dengan tempat sujud. (Al-Minhaj, 4/449)

4 Karena rangkaian sanadnya adalah dari Malik, dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, dari Bilal.

Sutrah dalam Shalat

- Tiang masjid

Tiang yang ada di masjid dapat dijadikan sebagai sutrah sebagaimana ditunjukkan dalam riwayat berikut. Yazid bin Abi ‘Ubaid berkata, “Adalah Salamah ibnul Akwa’ radhiyAllahu ‘anhu memilih shalat di sisi tiang masjid tempat menyimpan mushaf. Maka aku tanyakan kepadanya, ‘Wahai Abu Muslim, aku melihatmu menyengaja memilih shalat di sisi tiang ini.’ Beliau menjawab:

رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى الصَّلاَةَ عِنْدَهَا

Aku melihat Nabi ShallAllahu ‘alaihi wa sallam memilih shalat di sisinya.” (HR. Al-Bukhari no. 502 dan Muslim no. 1136)

- Tongkat yang ditancapkan

Ibnu ‘Umar radhiyAllahu ‘anhuma memberitakan:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَرَجَ يَوْمَ الْعِيْدِ أَمَرَ بِالْـحَرْبَةِ فَتُوْضَعُ بَيْنَ يَدَيْهِ فَيُصَلِّي إِلَيْهَا وَالنَّاسُ وَرَاءَهُ وَكَانَ يَفْعَلُ ذلِكَ فِي السَّفَرِ

Rasulullah ShallAllahu ‘alaihi wa sallam bila keluar ke tanah lapang untuk mengerjakan shalat Id, beliau memerintahkan pelayannya untuk membawa tombak lalu ditancapkan di hadapan beliau. Kemudian beliau shalat menghadapnya sementara manusia menjadi makmum di belakang beliau. Dan beliau juga melakukan hal tersebut dalam safarnya.” (HR. Al-Bukhari no. 494 dan Muslim no. 1115)

- Hewan tunggangan

Ibnu Umar radhiyAllahu ‘anhuma mengabarkan perbuatan Nabi ShallAllahu ‘alaihi wa sallam:

أَنَّهُ كَانَ يُعَرِّضُ رَاحِلَتَهُ فَيُصَلِّي إِلَيْهَا

Adalah Nabi ShallAllahu ‘alaihi wa sallam melintangkan hewan tunggangannya (antara beliau dengan kiblat), lalu shalat menghadapnya.” (HR. Al-Bukhari no. 507 dan Muslim no. 1117)

- Pohon

Sekali waktu Nabi ShallAllahu ‘alaihi wa sallam shalat menghadap sebuah pohon, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad rahimahullahu (1/138) dari Ali bin Abi Thalib radhiyAllahu ‘anhu, ia berkata:

لَقَدْ رَأَيْتُنَا لَيْلَةَ بَدْرٍ، وَمَا مِنَّا إِنْسَانٌ إِلاَّ نَائِمٌ إِلاَّ رَسُوْلُ اللهِ n، فَإِنَّهُ كَانَ يُصَلِّي إِلَى شَجَرَةٍ وَيَدْعُو حَتَّى أَصْبَحَ

Sungguh aku melihat kami pada malam Badr, tidak ada seorang pun dari kami melainkan tertidur kecuali Rasulullah ShallAllahu ‘alaihi wa sallam, beliau sedang mengerjakan shalat menghadap ke arah sebuah pohon sebagai sutrahnya dan berdoa hingga pagi hari.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata: “Sanadnya shahih.” Lihat Ashlu Shifah Shalatin Nabi ShallAllahu ‘alaihi wa sallam, 1/120)

- Dinding/tembok

Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Sahl bin Sa’d As-Sa’idi radhiyAllahu ‘anhu yang telah disebutkan ketika membahas tentang mendekat dengan sutrah.

- Tempat tidur

Pada kali yang lain, beliau ShallAllahu ‘alaihi wa sallam menjadikan tempat tidur sebagai sutrahnya sebagaimana berita dari istri beliau, Aisyah radhiyAllahu ‘anha:

لَقَدْ رَأَيْتُنِي مُضْطَجِعَةً عَلَى السَّرِيْرِ فَيَجِيْءُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَتَوَسَّطُ السَّرِيْرَ فَيُصَلِّي

Sungguh aku melihat diriku dalam keadaan berbaring di atas tempat tidur lalu Nabi ShallAllahu ‘alaihi wa sallam datang, beliau berdiri menghadap bagian tengah tempat tidur, kemudian shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 508 dan Muslim no. 1144)

Dalam lafadz lain, Aisyah radhiyAllahu ‘anha berkata:

لَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَإِنِّي لَبَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ مُضْطَجِعَةٌ عَلَى السَّرِيْرِ

Sungguh aku melihat Nabi ShallAllahu ‘alaihi wa sallam shalat sementara aku berada di antara beliau dan kiblatnya dalam keadaan berbaring di atas tempat tidur.” (HR. Al-Bukhari no. 511 dan Muslim no. 1143)

- Benda yang tinggi

Boleh menjadikan sesuatu yang tinggi semisal mu`khiratur rahl sebagai sutrah. Mu`khiratur rahl adalah kayu yang berada di bagian belakang pelana hewan tunggangan yang dijadikan sebagai sandaran si penunggang hewan tersebut. Tingginya sekitar 2/3 hasta. (Nailul Authar 3/4, Taudhihul Ahkam, 2/64, Asy-Syarhul Mumti` 1/731)

Aisyah radhiyAllahu ‘anha berkata, “Nabi ShallAllahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya dalam Perang Tabuk tentang tinggi sutrah orang yang shalat. Maka beliau menjawab:

مِثْلُ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ

Semisal mu’khiratur rahl.” (HR. Muslim no. 1113)

Rasulullah ShallAllahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ، وَلاَ يُبَالِ مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ

Apabila salah seorang dari kalian meletakkan semisal mu`khiratur rahl di hadapannya maka silakan ia shalat dan jangan memedulikan orang yang lewat di belakang sutrahnya tersebut.” (HR. Muslim no. 1111)

Tidak Cukup dengan Garis

Adapun sekadar garis di depan orang yang shalat tidaklah cukup sebagai sutrah. (Subulus Salam, 1/227)

Al-Qarafi rahimahullahu mengatakan, “Ini adalah pendapat jumhur fuqaha.” (Adz-Dzakhirah, 2/154)

Walaupun ada sebagian ahlul ‘ilmi berpandangan garis dapat dijadikan sebagai sutrah. Terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad (2/255), Abu Dawud (no. 689), dan Ibnu Hibban (no. 2369) dari Abu Hurairah radhiyAllahu ‘anhu:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا، فَإِنْ لَـمْ يَجِدْ شَيْئًا، فَلْيَنْصَبْ عَصًا، فَإِنْ لـَمْ يَكُنْ مِنْ عَصًا فَلْيَخُطَّ خَطًّا وَلاَ يَضُرُّهُ مَا مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ

Apabila salah seorang dari kalian shalat, hendaklah ia menjadikan sesuatu di hadapannya (sebagai sutrah). Bila ia tidak mendapatkan sesuatu hendaklah ia menancapkan tongkat. Bila tidak ada tongkat, hendaklah ia membuat sebuah garis dan tidak memudaratkannya apa yang lewat di hadapannya.”

Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Tamamul Minnah, “Hadits ini sanadnya dhaif tidak shahih. Walaupun orang-orang yang disebutkan oleh penulis Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq) menganggapnya shahih. Namun ulama yang lebih banyak jumlahnya selain mereka telah mendhaifkan hadits ini dan mereka lebih kuat argumennya. Terlebih lagi adanya perselisihan dalam riwayat dari Al-Imam Ahmad rahimahullahu tentang permasalahan ini.

Al-Hafizh rahimahullahu telah menukilkan dalam At-Tahdzib dari Al-Imam Ahmad t, di mana disebutkan beliau berkata, “Permasalahan garis yang digunakan sebagai sutrah, haditsnya dhaif.”

Sementara dalam At-Talkhish, Al-Hafizh rahimahullahu menyebutkan penshahihan Ahmad sebagaimana dinukilkan oleh Ibnu Abdil Barr rahimahullahu dalam Al-Istidzkar terhadap hadits di atas, kemudian beliau (Al-Hafizh) berkata, “Sufyan bin Uyainah, Asy-Syafi`i, Al-Baghawi rahimahumullah dan selain mereka, telah mengisyaratkan kelemahan hadits ini.”

Dalam At-Tahdzib juga disebutkan, “Ad-Daraquthni rahimahullahu berkata, ‘Hadits ini tidak shahih, tidak tsabit.’ Asy-Syafi`i rahimahullahu berkata dalam Sunan Harmalah, ‘Seseorang yang shalat tidak cukup membuat garis di depannya untuk dijadikan sebagai sutrah kecuali bila di sana ada hadits yang tsabit.’ Al-Imam Malik rahimahullahu berkata dalam Al-Mudawwanah, ‘Garis yang digunakan sebagai sutrah adalah batil.’

Dari kalangan ulama muta’akhirin yang mendhaifkan hadits ini adalah Ibnush Shalah, An-Nawawi, Al-’Iraqi, dan yang lainnya. Inilah pendapat yang benar karena hadits ini memiliki dua illat (penyakit yang mencacati), yaitu idhthirab dan jahalah, yang menghalanginya untuk dihukumi hasan, terlebih lagi dihukumi shahih.” (Tamamul Minnah, hal. 300-301)

Al-Qadhi Iyadh rahimahullahu berdalil dengan hadits mu`khiratur rahl untuk menyatakan garis di depan orang yang shalat tidaklah cukup sebagai sutrah. (Al-Ikmal lil Qadhi Iyadh 2/414)

Faedah

Al-Qarafi rahimahullahu berkata menukil dari penulis kitab An-Nawadir, “bahwa lubang dan sungai maupun segala sesuatu yang tidak tertancap dengan tegak, seperti garis misalnya, bukanlah termasuk sutrah.” (Adz-Dzakhirah, 2/155)

Dikutip dari: http://www.asysyariah.com, Penulis: Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari, Judul Asli: Sutrah dalam Shalat
Arsip Blog BULETIN THOLABUL ILMI