Assalamualaikum Tholabul ilmi sejati terimakasih atas kunjunganya di link ini semoga bermanfaat untuk kita semua.dan semoga Alloh memberikan Hidayah taufik untuk kita silahkan kritik dan saran antum

Jumat, 03 Juni 2011

Dzikir






Keutamaan Keutamaan Dzikir

Suatu hari para fakir miskin dari kalangan sahabat mendatangi rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam, mereka berkata , Wahai Rasulullah,orang-orang kaya telah mendahului kami dengan membawa derajat-derajat yang tinggi dan kenikmatan yang abadi.”Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bertanya, Kenapa demikian? Para sahabat tadi melanjutkan, “orang-orang kaya tersebut shalat sebagaimana kami juga sholat, mereka puasa sebagaiman kami juga berpuasa, tapi mereka bersedekah dan kami tidak bisa bersedekah, mereka membebaskan budak dan kami tidak bisa.”

Demikianlah keluhan para shahabat Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, mereka merasa sedih ketika mendapati ada orang lain yang lebih baik amalannya. Perlombaan ke negeri akhirat.oleh karena itu jadilah mereka sebaik baik umat.maka pantas saja kalau Allah subahanahu wa ta’ala menjadikan cara keimanan mereka standar dalam mengukur kebenaran dari kebatilan.

Allah ta’la berfirman :

فَإِنۡ آمَنُواْ بِمِثلِ مَآ آمَنتُم بِهِۦ فَقَدِ ٱهتَدَواْ‌ۖ وَّإِن تَوَلَّوۡاْ فَإِنَّمَا هُمۡ فِى شِقَاقٍ۬‌ۖ فَسَيَكفيكهم ٱللَّهُ‌ۚ وَهُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلعَلِيمُ

Maka jika mereka beriman kepada apa yang kalian (para shahabat) telah beriman kepadanya, sesungguh mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu). Maka Allah akan memelihara kamu dari mereka. Dan Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(Al Baqarah:137)

Al Imam Ibnul Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah- berkata, ayat ini memposisikan keimanan para shahabat Nabi sebagai standar dan ukuran dalam membedakan petunjuk dari kesesatan dan kebenaran kebatilan . Maka apabila para ahli kitab beriman seperti keimanan mereka (para shahabat) berarti mereka telah mendapatkan hidayah mutlak yang sempurna. Dan apabila mereka berpaling dari beriman seperti keimanan para shahabat maka mereka telah jatuh pada kebinasaan yang jauh.” Lihat Juga An Nisaa’:115

Lalu Rasullah shalallhu ‘alaihi wasallam berkata menerangkan mereka, “inginkah kalian aku ajarkan sesuatu dengannya kalian bisa menyusul orang-orang yang mendahului kalian dan kalian bisa meninggalkan orang-orang yang dibelakang kalian, dan tidak ada seorang pun yang lebih baik dari kalian, kecuali mereka yang juga mencontoh amalan kalian?”

Beliau shalallahu ‘alaihi wasallam tahu betul bahwa perlombaan sebenarnya adalah ini.persis seperti yang Allah subahanahu wa ta’ala firmankan:

وَسَارِعُوٓاْ إِلَىٰ مَغۡفِرَةٍ۬ مِّن رَّبِّكمۡ وَجَنَّةٍ عَرۡضُهَا ٱلسَّمَـٰوَٲتُ وَٱلأَرۡضُ أُعِدَّتۡ للمُتَّقِينَ

Dan beregeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan Bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertaqwa.(Al-Imran:133)

Bukan berlomba-lomba dalam dunia yang jelas-jelas tercela dalam agama,

Ketahuilah, Bahwa sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga tentang banyaknya harta dan anak,seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan Allah serta keridlaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.”(al-Hadiid:20)

Lalu para shahabat tersebut dengan antusias menjawab, “tentu ya rasulullah, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Bertasbih, bertakbir dan bertahmid lah kalian pada setiap kali selesai shalat wajib sebanyak 33 kali. (HR. Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah).

Alangkah besarnya fadhilah berdzikir kepada Allah subahanahu wa ta’ala, dengan tasbih (ucapan subahanallah) , Takbir (ucapan Allahu Akbar), Tahmid (ucapan Alhamdulillah) yang dibaca seorang hamba seperti yang dituntunkan Nabi-Nya ia akan mendapatkan keutamaan-keutamaan diatas.Demikianlah dzikir kepada Allah subahanahu wa ta’ala, bahkan Allah subahanahu wata’ala mengancam orang-orang yang hatinya lalai dari berdzikir mengingat Allah subahanahu wa ta’ala dalam firmanNya:

أَفَمَن شَرَحَ ٱللَّهُ صَدۡرَهُ ۥ لِلإِسلا مِ فَهُوَ عَلَىٰ نُورٍ۬ مِّن رَّبِّهِۦ‌ۚ فَوَيلٌ۬ لِّلقَـٰسِيَةِ قُلُوُبهم مِّن ذِكرِ ٱللَّهِ‌ۚ أُولئكَ فِى ضَٰلالٍ۬ مُّبِينٍ

Maka apakah orang-orang yang dibukakan Allah hatinya (untuk) menerima agama Islam lalu ia mendapat cahaya dari Rabbnya (sama dengan orang yang membantu hatinya) Maka kecelakaan yang besarlah bagi mereka yang membantu hatinya untuk mengingat Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang nyata.”(Az-Zummar:22)

Dan diantara Fadilah-Fadilah dzikir yang lain adalah seperti yang disebutkan dalam banyak dalil al Qur’an mauopun hadits-hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam :

1. Dzikir merupakan penangkal ampuh dari godaan-godaan syaithan.

Allah subahanahu wa ta’ala berfirman:

وَإِمَّا يَنزَغَنَّكَ مِنَ ٱلشَّيطَـٰنِ نَزۡغٌ۬ فَٱستَعِذۡ بِٱللَّهِ‌ۖ إِنَّهُ ۥ هُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلعَلِيمُ

Dan Jika Syaithan mengganggumu dengan suatu ganguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Fushilat:36)

Dan hadits-hadits dlam hal ini banyak, diantaranya adalah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Kitab Shalat dalam Shahihnya, Bahwa Suhail bin Abi Shalih bercerita, “Suatu hari Bapakku mengutusku pergi kekabilah Bani Haritsah maka akupun pergi bersama seseorang teman.Tiba-tiba terdengar suara memanggil-manggil nama temanku dari balik sebuah tembok. Dan ketika temanku melihat ke balik tembok tempat suara tadi berasal, ia tidak mendapati seseorangpun disana. Maka sepulangnya kami kerumah aku ceritakan kejadian ini kepada bapakku, dan dia berkata:” seandainya akau tahu bahwa kamu akan mengalami kejadian ini tentu aku tidak akan mengutusmu, tapi apabila kamu mendengar suara maka kumandangkanlah adzan, karena aku mendengar Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu membawakan hadits dari nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “ Sesungguhnya syaithan apabila terdengar panggilan shalat (adzan) lari tungang langgang.

2. Dzikir seorang hamba akan memenuhi timbangan kebaikannya di akhirat.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“(Ucapan) Alhamdulillah memenuhi timbangan dan (ucapan) Subahanallah wal hamdulillah keduanya memenuhi antara langit dan Bumi.”( HR. Muslim dari Abu Malik Al Asy’ary radhiyallahu ‘anhu)

3. Allah subahanahu wa ta’ala mencintai orang yang berdzikir kepada-Nya.

Allah subahanahu wa ta’ala berfirman:

فَٱذۡكُرُونِىٓ أَذۡكُرۡكُمۡ وَٱشكُرُواْ لِى وَلا تَكُفرُونِ

Berzikirlah kalian kepada-Ku niscaya Akau akan mengingat-ingat kalian dan bersyukurlah kalian kepada-Ku (atas berbagai nikmat yang Aku berikan kepad kalian) serta janganlah kalian mengikarinya. (al-Baqarah:152)

dan disebukan didalam hadits abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Ada dua kalimat yang ringan bagi lisan dan berat ditimbangan dan dicintai oleh ar-Rahman yaitu: Subahanallah wabihamdih, Subahanallahil ‘Adzim.”(Bukhari-Muslim)

4. Dzikir kepada Allah subahanahu wa ta’ala menggugurkan dosa-dosa.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda:

Barang siapa yang membaca “Subahanallahi wabihamdih seratur kali dalam sehari , akan digugurkan dosa-dosanya walaupun sebanyak buih dilautan.” (Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu)

5. Dengan Dzkir Allah subahanahu wa ta’ala akan tambahkan rezeki dan keturunan seseorang. Allah subahanahu wata’ala berfirman:

فَقُلتُ ٱستَغفرُواْ رَبَّكُمۡ إِنَّهُ ۥ كَانَ غَفَّارً۬ا 

يُرۡسِلِ ٱلسَّمَآءَ عَلَيكُم مِّدۡرَارً۬ا 

وَيُمۡدِدۡكُم بِأَموَٲلٍ۬ وَبَنِينَ وَيَجعَل لَّكُمۡ جَنَّا تٍ۬ وَيَجعَل لَّكُمۡ أَنهاٰرً۬ا 

Maka aku katakan kepada mereka: Mohonlah ampun kepada Rabbmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakan harta dan anak-anakmu, dan menggandakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula didalamnya) untukmu sungai-sungai.” (Nuh:10-12)

Dan Fadilah-fadilah lainnya yang teramat banyak yang tidak mungkin disebutkan semuanya pada kesempatan yang singkat ini.

Dan dzikir kepada Allah subahanahu wa ta’ala apabila ditinjau dari sisi hukumnya,

Dzikir terbagi menjadi dua macam:

Pertama : Dzikir yang diwajibkan

Shalat misalnya merupakan termasuk dari dzikir-dzikir yang wajib, karena didalamnya terkandung dzikir-dzikir kepada Allah subahanahu wa ta’ala seperi membaca al Qur’an.

Kedua: Dzikir yang tathawwu’ ( yang Mustahab)

Seperti bacaan tasbih (subahanallah), tahlil (laa ilaaha ilallah), Takbir (Allahu Akbar).

Sedangkan apabila ditinjau dari sisi bentuknya.dzikrullah terbagi menjadi dua macam:

Pertama : dzikir anggota badan

Seperti dengan ucapan dan anggota badan. Cara ini dapat dilakukan oleh seseorang mukmin maupun munafiq

Kedua: Dzikir dengan hati. Dimana hati seseorang senantiasa ingat kepada Allah subahanahu wa ta’ala, senatiasa merasa diawasi Allah subahanahu wa ta’ala, sehingga dia berupaya untuk menjalankan perintah-perintah-Nya. Dia Esa-kan Allah subahanahu wa ta’ala dan tidak menyekutukan-nya. Dia menjalankan sunnah atau ajaran Nabi-Nya dan meninggalkan larangannya. Dia senantiasa ta’at kepada-Nya dan jauh dari maksiat. Maka dzikir ini tidak bisa dilakukan kecuali oleh seorang Mukmin. Wallahu a’lam bishawab.

Diambil dari : Buletin Mimbar Islami Depok Edisi 1, jum’at 13 Rabi’ul awwal 1427 H, Dikutip dari http://mimbarislami.or.id, Penulis : Al Ustadz Jafar Salih, Judul:Fadilah-fadilah dzikir

Istighfar yang Paling Utama









اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُكَ وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ أَبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ وَأَبُوءُ لَكَ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ

.

Ya Allah, Engkau adalah Rabbku. Tiada Ilah yang haq melainkan Engkau. Engkau telah menciptakanku, aku adalah hamba-Mu, aku di atas perjanjian-Mu sesuai kemampuanku. Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan amalanku. Aku mengakui nikmat-nikmat-Mu yang Engkau anugerahkan kepadaku, aku mengakui dosa-dosaku. Ampunilah aku karena sesungguhnya tidak ada yang mengampuni dosa-dosaku melainkan Engkau.”

Barangsiapa membacanya di waktu siang dalam keadaan meyakini maknanya kemudian ia meninggal pada hari itu sebelum petang maka ia termasuk penduduk surga. Dan barangsiapa membacanya di waktu malam dalam keadaan meyakini maknanya kemudian ia meninggal sebelum masuk waktu subuh maka ia termasuk penduduk surga.” (HR. Al-Bukhari dari sahabat Syaddad ibnu Aus radhiyallahu ‘anhu)

Sumber : http://asysyariah.com penulis: Oleh Ust. Abu Muhammad Abdul Jabbar judul: Istighfar yang Paling Utama

Kamis, 02 Juni 2011

Sujud Syukur dan Sujud Tilawah







Sujud Syukur dan Sujud Tilawah

Sujud Syukur dan Sujud Tilawah

Untuk melengkapi pembahasan masalah sujud sahwi pada edisi sebelum ini, kali ini kami akan menerangkan tentang sujud tilawah dan sujud syukur. Hal ini agar tidak terkesan dalam benak kita bahwa sujud yang disyariatkan selain sujud yang biasa dalam shalat hanya sujud sahwi saja.

a. Sujud Tilawah

Sujud tilawah mempunyai kedudukan yang tinggi dalam sunnah. Sebagaimana dijelaskan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dalam hadits yang shahih yaitu :

Artinya : Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Jika Bani Adam membaca ayat sajdah maka setan menyingkir dan menangis lalu berkata : ‘Wahai celaka aku, Bani Adam diperintahkan untuk sujud, maka dia sujud, dan baginya Surga, sedangkan aku diperintahkan untuk sujud, tetapi aku mengabaikannya, maka neraka bagiku.’ “ (Dikeluarkan oleh Muslim, lihat Fiqhul Islam halaman 23 karya Syaikh Abdul Qadir Syaibatul Hamdi)

Dengan hadits di atas jelas bagi kita bahwa sujud tilawah mempunyai arti yang agung bagi siapa saja yang mau mengamalkannya. Tentunya hal itu dilakukan dengan niat yang ikhlas hanya mencari wajah Allah Ta’ala dan sesuai dengan contoh Nabi kita, Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Karena amal tanpa kedua syarat tersebut akan tertolak, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, dari Ummul Mukminin, Aisyah Radhiallahu ‘anha :

Artinya : “Barangsiapa mengamalkan suatu amal yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amal tersebut tertolak. (HR. Muslim)

Kemudian dalil yang menunjukkan agar kita ikhlas dalam beramal adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

Artinya : “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan ikhlas kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus … .”(Al Bayyinah : 5)

Sedangkan kalau tidak ikhlas, amal itu akan terhapus. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

Artinya : “Jika engkau berlaku syirik kepada Allah, niscaya akan terhapus amalmu. (Az Zumar : 65)

Definisi Sujud Tilawah

Secara bahasa tilawah berarti bacaan. Sedangkan secara istilah, sujud tilawah artinya sujud yang dilakukan tatkala membaca ayat sajdah di dalam atau di luar shalat.

Disyariatkannya Sujud Tilawah Dan Hukumnya

Sujud tilawah termasuk amal yang disyariatkan. Hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah menunjukkan hal tersebut. Dikuatkan lagi dengan kesepakatan ulama sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Syafi’i dan Imam Nawawi.

Di antara dalil-dalil dari hadits yang menunjukkan disyariatkannya adalah :

1. Hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata :

Artinya : “Kami pernah sujud bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pada surat (idzas sama’un syaqqat) dan (iqra’ bismi rabbikalladzi khalaq). (HR. Muslim dalam Shahih-nya nomor 578, Abu Dawud dalam Sunan-nya nomor 1407, Tirmidzi dalam Sunan-nya nomor 573, 574, dan Nasa’i dalam Sunan-nya juga 2/161)

2. Hadits Ibnu Abbas. Beliau radhiallahu ‘anhu bersabda :

Artinya : “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sujud pada surat An Najm.” (HR. Bukhari dalam Shahih-nya 2/553, Tirmidzi 2/464)

Dari hadits-hadits di atas, para ulama bersepakat tentang disyariatkannya sujud tilawah. Hanya saja mereka berselisih tentang hukumnya. Jumhur ulama berpendapat tentang sunnahnya sujud tilawah bagi pembaca dan pendengarnya. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwasanya Umar radhiallahu ‘anhu pernah membaca surat An Nahl pada hari Jum’at. Tatkala sampai kepada ayat sajdah, beliau turun seraya sujud dan sujudlah para manusia.

Pada hari Jum’at setelahnya, beliau membacanya (lagi) dan tatkala sampai pada ayat sajdah tersebut, beliau berkata :

Artinya : “Wahai manusia, sesungguhnya kita akan melewati ayat sujud. Barangsiapa yang sujud maka dia mendapatkan pahala dan barangsiapa yang tidak sujud, maka tidak berdosa. [ Pada lafadh lain : “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla tidak mewajibkan sujud tilawah, melainkan jika kita mau.” ] (HR. Bukhari)

Perbuatan Umar radhiallahu ‘anhu di atas dilakukan di hadapan para shahabat dan tidak ada seorangpun dari mereka yang mengingkarinya. Hal ini menunjukkan ijma’ para shahabat bahwa sujud tilawah disunnahkan. Di antara ulama yang menyatakan demikian adalah Syaikh Ali Bassam dalam kitabnya Taudlihul Ahkam dan Sayid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah.

Syaikh Abdurrahman As Sa’di menyatakan : “Tidak ada nash yang mewajibkan sujud tilawah, baik dari Al Qur’an, hadits, ijma’, maupun qiyas … .” (Taudlihul Ahkam, halaman 167)

Pendapat lain menyatakan bahwa sujud tilawah hukumnya wajib. Hal ini dinyatakan oleh Madzhab Hanbali. Mereka berdalil dengan surat Al Insyiqaq :

Artinya : “Mengapa mereka tidak mau beriman? Dan apabila Al Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka tidak sujud. (Al Insyiqaq : 20-21)

Dengan adanya ayat di atas, mereka mengatakan bahwa orang yang tidak beriman ketika dibacakan ayat Al Qur’an tidak mau bersujud. Dengan demikian mereka menyimpulkan bahwa sujud tilawah itu hukumnya wajib. Namun pendapat yang rajih (kuat) bahwa hukum sujud tilawah adalah sunnah sebagaimana telah diterangkan di depan. Wallahu A’lam.

Di antara dalil yang menunjukkan tidak wajibnya sujud tilawah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari :

Artinya : “Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sujud ketika membaca surat An Najm. (HR. Bukhari)

Pada hadits yang lain, Zaid bin Tsabit berkata :

Artinya : “Saya pernah membacakan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam surat An Najm, tetapi beliau tidak bersujud. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan adanya kedua hadits ini dapat diketahui bahwa sujud tilawah tidak wajib hukumnya. Karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam kadang-kadang bersujud pada suatu ayat dan disaat lain pada ayat yang sama beliau tidak sujud. Pada hadits ini juga dimungkinkan bahwa pembaca –dalam hal ini Zaid bin Tsabit– tidak bersujud sehingga Rasulullah pun tidak bersujud.

Hal ini didukung pula dengan perbuatan Umar di atas, beliau radhiallahu ‘anhu tidak bersujud ketika membaca ayat sajdah. Padahal yang ikut shalat bersama beliau radhiallahu ‘anhu adalah para shahabat dan mereka tidak mengingkarinya.

Tempat-Tempat Disyariatkannya Sujud Tilawah

Ada beberapa pendapat mengenai tempat dalam Al Qur’an yang mengandung ayat-ayat sajdah sebagaimana dinyatakan oleh Imam Shan’ani dalam Subulus Salam juz 1, halaman 402-403 :

1. Pendapat Madzhab Syafi’i

Sujud tilawah terdapat pada sebelas tempat. Mereka tidak menganggap adanya sujud tilawah dalam surat-surat mufashal (ada yang berpendapat yaitu surat Qaaf sampai An Nas, ada juga yang berpendapat surat Al Hujurat sampai An Nas).

2. Pendapat Madzhab Hanafi

Sujud tilawah terdapat pada empat belas tempat. Mereka tidak menghitung pada surat Al Hajj, kecuali hanya satu sujud.

3. Pendapat Madzhab Hanbali

Sujud tilawah terdapat pada lima belas tempat. Mereka menghitung dua sujud pada surat Al Hajj dan satu sujud pada surat Shad.

Pendapat pertama berdalil dengan hadits Ibnu Abbas : “Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak sujud pada surat-surat mufashal sejak berpindah ke Madinah.” (HR. Abu Dawud, 1403)

Ibnu Qayim Al Jauziyah berkata tentang hadits ini : “Hadits ini dlaif, pada sanadnya terdapat Abu Qudamah Al Harits bin ‘Ubaid. Haditsnya tidak dipakai.” Imam Ahmad berkata : “Abu Qudamah haditsnya goncang.” Yahya bin Ma’in berkata : “Dia dlaif.” An Nasa’i berkata : “Dia jujur, tapi mempunyai hadits-hadits mungkar.” Abu Hatim berkata : “Dia syaikh yang shalih, namun banyak wahm-nya (keraguannya).”

Ibnul Qathan beralasan (men-jarh) dengan tulisannya dan berkata : “Muhammad bin Abdurrahman menyerupainya dalam kejelekan hapalannya dan aib bagi seorang Muslim untuk mengeluarkan haditsnya.

Padahal telah shahih dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwasanya beliau sujud bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam ketika membaca surat iqra’ bismi rabbikal ladzi khalaq dan idzas samaun syaqqat (keduanya termasuk surat-surat mufashal).

Beliau masuk Islam setelah kedatangan Nabi ke Madinah selama enam atau tujuh tahun. Jika dua hadits di atas bertentangan dari berbagai segi dan sama dalam keshahihannya, niscaya akan jelas untuk mendahulukan hadits Abu Hurairah. Karena hadits ini tsabit (tetap) dan ada tambahan ilmu yang tersamarkan bagi Ibnu Abbas. Apalagi hadits Abu Hurairah sangat shahih, disepakati keshahihannya, sedangkan hadits Ibnu Abbas dlaif. Wallahu A’lam. (Zadul Ma’ad, juz 1 halaman 273)

Pendapat pertama juga berdalil dengan hadits Abi Darda : “Aku sujud bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sebelas sujud yaitu, Al A’raaf, Ar Ra’d, An Nahl, Bani Israil, Al Hajj, Maryam, Al Furqan, An Naml, As Sajdah, Shad, dan Ha Mim As Sajdah. Tidak ada padanya surat-surat mufashal.”

Abu Dawud berkata : “Riwayat Abu Darda dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tentang sebelas sujud ini sanadnya dlaif. Hadits ini tidak ada pada riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah, sedangkan sanadnya tidak dapat dipakai.”

Pendapat kedua terbantah dengan hadits ‘Amr bin ‘Ash : “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam membacakan kepadanya lima belas (ayat) sajdah. Tiga di antaranya terdapat dalam surat-surat mufashal dan dua pada surat Al Hajj.” (HR. Abu Dawud 1401 dan Hakim 1/811)

Hadits ini sekaligus merupakan dalil bagi siapa saja yang menyatakan bahwa sujud tilawah ada lima belas (seperti pendapat ke-3 di atas). Dalam mengomentari hadits ini, Syaikh Al Albani berkata : “Kesimpulannya, hadits ini sanadnya dlaif. Umat telah menyaksikan kesepakatannya.

Namun, meskipun hadits ini dlaif, tapi didukung oleh kesepakatan umat untuk beramal dengannya. Juga hadits-hadits shahih mendukungnya, hanya saja, sujud yang kedua pada surat Al Hajj tidak didapat pada hadits dan tidak didukung oleh kesepakatan. Akan tetapi shahabat bersujud ketika membaca surat ini. Dan hal ini termasuk hal yang dianggap masyru’, lebih-lebih tidak diketahui ada shahabat yang menyelisihinya. Wallahu A’lam.” (Tamamul Minnah, halaman 270)

Adapun kelima belas ayat sajdah tersebut terdapat pada surat-surat :

1. Al A’raf ayat 206.

2. Ar Ra’d ayat 15.

3. An Nahl ayat 50.

4. Maryam ayat 58.

5. Al Isra’ ayat 109.

6. Al Hajj ayat 18.

7. Al Hajj ayat 77.

8. Al Furqan ayat 60.

9. An Naml ayat 26.

10. As Sajdah ayat 15.

11. Shad ayat 24.

12. An Najm ayat 62.

13. Fushilat ayat 38.

14. Al Insyiqaq ayat 21.

15. Al ‘Alaq ayat 19.

Tata Cara Sujud Tilawah

Tata cara sujud tilawah dijelaskan oleh para ulama dengan mengambil contoh dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan para shahabatnya. Di antara hadits yang diambil faedahnya adalah hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma di atas. Juga atsar Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Sa’id bin Jubair, beliau berkata : “Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma pernah turun dari kendaraannya, kemudian menumpahkan air, lalu mengendarai kendaraannya. Ketika membaca ayat sajdah, beliau bersujud tanpa berwudlu.” Demikian penukilan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 2/644.

Beliau menambahkan, adapun atsar yang diriwayatkan oleh Baihaqi dari Laits dari Nafi dari Ibnu Umar bahwasanya beliau berkata : “Janganlah seseorang sujud kecuali dalam keadaan suci.” Maka cara menggabungkannya adalah bahwa yang dimaksud dengan ucapannya suci adalah suci kubra (Muslim, tidak kafir) … . Ucapan ini dikuatkan dengan hadits : “Seorang musyrik itu najis.”

Ketika mengomentari judul bab (yaitu bab Sujudnya kaum Muslimin bersama kaum musyrikin padahal seorang musyrik itu najis dan tidak memiliki wudlu) yang dibuat oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya, Ibnu Rusyd berkata : “Pada dasarnya semua kaum Muslimin yang hadir di kala itu (ketika membaca ayat sajdah) dalam keadaan wudlu, tapi ada pula yang tidak. Maka siapa yang bersegera untuk sujud karena takut luput, ia sujud walaupun dia tidak berwudlu ketika ada halangan atau gangguan wudlu.

Hal ini diperkuat dengan hadits Ibnu Abbas bahwa pernah sujud bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, kaum Muslimin, musyrikin, dari golongan jin dan manusia. Di sini, Ibnu Abbas menyamakan sujud bagi semuanya, padahal pada waktu itu ada yang tidak sah wudlunya. Dari sini diketahui bahwa sujud tilawah tetap sah dilakukan, baik oleh orang yang berwudlu maupun yang tidak. Wallahu A’lam.

Jadi, kesimpulannya bahwa sujud tilawah boleh dilakukan bagi yang berwudlu maupun yang tidak.

Termasuk dari syarat sujud tilawah adalah takbir. Hanya saja terjadi ikhtilaf mengenai hukumnya. Demikian dibawakan oleh Syaikh Ali Bassam dalam kitabnya Taudlihul Ahkam.

Adapun yang rajih (lebih kuat) adalah disunnahkan takbir jika dilakukan dalam shalat. Hal ini berdasarkan keumuman hadits bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam takbir pada tiap pergantian rakaat. Adapun mengenai sujud tilawah diluar shalat, Abu Qilabah dan Ibnu Sirin berkata dalam Al Mushanaf yang diriwayatkan oleh Abdur Razaq : “Apabila seseorang membaca ayat sajdah diluar shalat, hendaklah mengucapkan takbir.”

Beliau (Abdur Razaq) dan Baihaqi meriwayatkannya dari Muslim bin Yasar yang dikatakan Syaikh Al Albani bahwa : “Sanadnya shahih.”

Adapun ketika bangkit dari sujud, tidak teriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bahwa beliau mengucapkan takbir. Hal ini diungkapkan oleh Ibnul Qayim dalam Zadul Ma’ad, juz 1 halaman 272. Wallahu A’lam.

Dari kedua point di atas dapat disimpulkan bahwa pada saat hendak melakukan sujud tilawah :

1. Tidak diharuskan berwudlu.

2. Disunnahkan bertakbir, baik pada waktu shalat maupun diluar shalat.

3. Menghadap kiblat dan menutup aurat, sebagaimana yang dinyatakan oleh para fuqaha.

Tentang masalah ini, terdapat riwayat yang dihasankan oleh Ibnu Hajar Al ‘Asqalani yang berbunyi : “Dari Abu Abdirrahman As Sulami berkata bahwa Ibnu Umar pernah membaca ayat sajdah kemudian beliau sujud tanpa berwudlu dan tanpa menghadap kiblat dan beliau dalam keadaan mengisyaratkan suatu isyarat.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah, lihat Fathul Bari juz 2 halaman 645)

Namun, untuk lebih selamat adalah mengikuti apa yang dinyatakan jumhur fuqaha, sedangkan atsar Ibnu Umar dipahami pada situasi darurat.

4. Boleh dilakukan pada waktu-waktu dilarang shalat.

5. Disunnahkan bagi yang mendengar bacaan ayat sajdah untuk sujud bila yang membaca sujud dan tidak bila tidak.

6. Tidak dibenarkan dilakukan pada shalat sir (shalat dengan bacaan tidak nyaring) seperti pendapat Imam Malik, Abu Hanifah, dan Syaikh Muqbil, serta Syaikh Al Albani. Sedangkan hadits yang menerangkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sujud tilawah pada shalat dhuhur adalah munqathi’ (terputus sanadnya) dan tidak bisa dipakai sebagai dalil. Hal ini diungkapkan oleh Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah, halaman 272.

7. Doa yang dibaca pada waktu sujud tilawah :

Artinya : “Wajahku sujud kepada Penciptanya dan Yang membukakan pendengaran dan penglihatannya dengan daya upaya dan kekuatan-Nya, Maha Suci Allah sebaik-baik pencipta. (HR. Tirmidzi 2/474, Ahmad 6/30, An Nasa’i 1128, dan Al Hakim menshahihkannya dan disepakati oleh Dzahabi)

Tidak ada hadits yang shahih tentang doa sujud tilawah kecuali hadits Aisyah (di atas) menurut Sayid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah 1/188, tanpa komentar dari Syaikh Al Albani.

b. Sujud Syukur

Sujud syukur termasuk petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan para shahabatnya ketika mendapatkan nikmat yang baru (nikmat yang sangat besar dari nikmat yang lain) atau ketika tercegah dari musibah/adzab yang besar. Hal ini dijelaskan oleh Ibnul Qayim dalam Zadul Ma’ad 1/270 dan Syaikh Abdurrahman Ali Bassam dalam Taudlihul Ahkam 2/140 dan lain-lain.

Hukum Sujud Syukur

Jumhur ulama berpendapat tentang sunnahnya sujud ini. Hal ini diungkapkan oleh Sayid Sabiq dalam kitabnya Fiqhus Sunnah 1/179 dan Syaikh Al Albani menyetujuinya. Di antara hadits-hadits yang digunakan adalah :

a. Hadits dari Abi Bakrah :

Artinya : “Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam apabila datang kepadanya berita yang menggembirakannya, beliau tersungkur sujud kepada Allah. (HR. Ahmad dalam Musnad-nya 7/20477, Abu Dawud 2774, Tirmidzi, dan Ibnu Majah dalam Al Iqamah, Abdul Qadir Irfan menyatakan bahwa sanadnya shahih. Dihasankan pula oleh Syaikh Al Albani).

b. Hadits :

Artinya : “Bahwasanya Ali radhiallahu ‘anhu menulis (mengirim surat) kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengabarkan tentang masuk Islamnya Hamdan. Ketika membacanya, beliau tersungkur sujud kemudian mengangkat kepalanya seraya berkata : “Keselamatan atas Hamdan, keselamatan atas Hamdan.” (HR. Baihaqi dalam Sunan-nya 2/369 dan Bukhari dalam Al Maghazi 4349. Lihat Al Irwa’ 2/226)

c. Hadits Anas bin Malik :

Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam ketika diberi kabar gembira, beliau sujud syukur. Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Majah 1392. Pada sanad hadits ini terdapat Ibnu Lahi’ah, dia jelek hapalannya, namun Syaikh Al Albani berkata : “Sanad ini tidak ada masalah karena ada syawahidnya.”

d. Hadits Abdurrahman bin Auf :

Artinya : “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, Jibril Alaihis Salam datang kepadaku dan memberi kabar gembira seraya berkata : “Sesungguhnya Rabbmu berkata kepadamu, ‘barangsiapa membaca shalawat kepadamu, Aku akan memberi shalawat kepadanya. Dan barangsiapa memberi salam kepadamu, Aku akan memberi salam kepadanya.’ “ Maka aku sujud kepada-Nya karena rasa syukur. (HR. Ahmad 1/191, Hakim 1/550, dan Baihaqi 2/371)

Hadits-hadits di atas dikomentari oleh Syaikh Al Albani dan Syaikh Salim Al Hilali sebagai berikut : “Kesimpulannya, tidak diragukan lagi bagi seorang yang berakal untuk menetapkan disyariatkannya sujud syukur setelah dibawakan hadits-hadits ini. Lebih-lebih lagi hal ini telah diamalkan oleh Salafus Shalih radhiallahu ‘anhum.

Di antara atsar-atsar para shahabat adalah :

1. Sujud Ali radhiallahu ‘anhu ketika mendapatkan Dzutsadniyah pada kelompok khawarij. Atsar ini ada pada riwayat Ahmad, Baihaqi, dan Ibnu Abi Syaibah dari beberapa jalan yang mengangkat atsar ini menjadi hasan.

2. Sujud Ka’ab bin Malik karena syukur kepada Allah ketika diberi kabar gembira bahwa Allah menerima taubatnya. Dikeluarkan oleh Bukhari 3/177-182, Muslim 8/106-112, Baihaqi 2/370, 460, dan 9/33-36, dan Ahmad 3/456, 459, 460, 6/378-390.

Menanggapi atsar-atsar ini Syaikh Salim berkata : “Oleh karena itu, seorang yang bijaksana tidak meragukan lagi untuk menyatakan disyariatkannya sujud syukur.

Barangsiapa menyangka bahwa sujud syukur merupakan perkara bid’ah, maka janganlah menengok kepadanya setelah peringatan ini.” (Lihat Bahjatun Nadhirin, jilid 2 halaman 325)

Bagaimana syarat-syarat dilaksanakannya sujud syukur?

Imam Shan’ani menyatakan setelah membawakan hadits-hadits masalah sujud syukur di atas : “Tidak ada pada hadits-hadits tentang hal ini yang menunjukkan adanya syarat wudlu dan sucinya pakaian dan tempat.”

Imam Yahya dan Abu Thayib juga berpendapat demikian. Adapun Abul ‘Abbas, Al Muayyid Billah, An Nakha’i, dan sebagian pengikut Syafi’i berpendapat bahwa syarat sujud syukur adalah seperti disyaratkannya shalat.

Imam Yahya mengatakan pula : “Tidak ada sujud syukur dalam shalat walaupun satu pendapat pun.”

Abu Thayib tidak mensyaratkan menghadap kiblat ketika sujud ini. (Lihat Nailul Authar, juz 3 halaman 106)

Imam Syaukani merajihkan bahwa dalam sujud syukur tidak disyaratkan wudlu, suci pakaian dan tempat, juga tidak disyaratkan adanya takbir dan menghadap kiblat. Wallahu A’lam.

Kesimpulan

Dari keterangan di atas dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :

1. Disyariatkannya sujud tilawah dalam shalat dan diluar shalat. Jika diluar shalat, bagi yang mendengar ayat sajdah sujud jika yang membacanya sujud. Sedangkan sujud syukur hanya dilakukan diluar shalat.

2. Hukum sujud tilawah dan sujud syukur adalah sunnah.

3. Sujud tilawah ada pada 15 tempat. Sedangkan sujud syukur dilakukan pada waktu mendapatkan kabar gembira yang besar. Bukan hanya pada setiap mendapatkan kenikmatan saja, karena nikmat Allah itu selalu diberi kepada kita. Juga dilakukan ketika terlepas dari mara bahaya.

4. Sujud tilawah dan sujud syukur boleh dilakukan pada waktu-waktu dilarang shalat.

5. Pada sujud tilawah disunnahkan takbir di dalam atau di luar shalat, sedangkan sujud syukur tidak.

6. Pada sujud tilawah dan sujud syukur tidak disyaratkan berwudlu terlebih dahulu.

Wallahu A’lam.

(Dikutip dari tulisan Al Ustadz Zuhair bin Syarif dalam Majalah SALAFY/Edisi XXIV/1418/AHKAM) Sumber:http://salafy.or.id offline Penulis : Ust. Zuhair bin Syarif Sujud Syukur Dan Sujud Tilawah

Arsip Blog BULETIN THOLABUL ILMI